Home » » Pelaku Praktik Judi Online Ditangkap

Siarlingkungan.com // Jember, Jatim  - Praktik judi online dengan omset ratusan juta rupiah, dibongkar Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (19/01/2016).

Pelaku praktik judi online ini adalah Indra Kurniawan, warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain laptop, modem, handphone, serta slip penarikan uang sebesar Rp 10 juta.

"Saya baru tiga bulan pak buka judi ini," kata Indra di depan penyidik.

Dari hasil bisnis haram tersebut, Indra mengaku, dalam satu pekan bisa meraih omset antara Rp 20- 40 juta.

"Sementara ini saya fokuskan di daerah Ternate (Maluku Utara). Di sana saya punya anak buah 10 orang, jadi mereka yang jalan," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif menegaskan, sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Meskipun tersangka mengaku tidak ada bandar lain, namun kami duga kuat masih ada pelaku lain, yang terlibat dalam kasus ini," dia menjelaskan.


_____
Penulis    : Kompas/Ahmad Winarno
Editor     : Rizal

Tags:

0 komentar to "Pelaku Praktik Judi Online Ditangkap"

Posting Komentar