Siarlingkungan.com // Pematangsiantar, Sumut - Biaya mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di kantor kelurahan Simarimbun dikutip oknum lurah sebesar Rp 400.000.
Hal itu dialami Horas Harianja, warga Kelurahan Simarimbun Dolok. Menurut Horas Harianja kepada Analisa, sebelumnya dia mengurus KTP ke Dinas Catatan Sipil kepada kepala bidang kependudukan Roma Br Sijabat, setelah meminta surat pengantar dari kelurahan.
Setelah KTP miliknya selesai pihak kelurahan mengambil KTP dan meminta Horas mengambil KTPnya dan memberikan uang pengurusan KTP sebesar Rp400.000.
“Saya memberikan uang yang diminta Lurah sebesar Rp 400.000,”ujarnya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, Roma Br Sijabat ketika dikonfirmasi Analisa melalui telepon seluler, Rabu (20/1/16) membenarkan. Setelah KTP nya selesai, pihak kantor lurah mengambil KTP Horas tanpa ada pemungutan biaya.
Untuk pengurusan akte dan KTP di kantor dinas catatan sipil tidak ada pungutan biaya sepersen pun. Hal itu terjadi kebijakan lurah sendiri memungut biaya kepada warganya sebesar Rp 400.000, katanya.
Plt Kabag Humas Pemko Pematangsiantar, Jalatuah Hasugian kepada Analisa melalui telepon seluler mengatakan, walikota akan menindak lurah yang melakukan pemungutan biaya kepengurusan KTP yang ditanggung di APBD Kota Pematangsiantar.
Hal itu dialami Horas Harianja, warga Kelurahan Simarimbun Dolok. Menurut Horas Harianja kepada Analisa, sebelumnya dia mengurus KTP ke Dinas Catatan Sipil kepada kepala bidang kependudukan Roma Br Sijabat, setelah meminta surat pengantar dari kelurahan.
Setelah KTP miliknya selesai pihak kelurahan mengambil KTP dan meminta Horas mengambil KTPnya dan memberikan uang pengurusan KTP sebesar Rp400.000.
“Saya memberikan uang yang diminta Lurah sebesar Rp 400.000,”ujarnya.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, Roma Br Sijabat ketika dikonfirmasi Analisa melalui telepon seluler, Rabu (20/1/16) membenarkan. Setelah KTP nya selesai, pihak kantor lurah mengambil KTP Horas tanpa ada pemungutan biaya.
Untuk pengurusan akte dan KTP di kantor dinas catatan sipil tidak ada pungutan biaya sepersen pun. Hal itu terjadi kebijakan lurah sendiri memungut biaya kepada warganya sebesar Rp 400.000, katanya.
Plt Kabag Humas Pemko Pematangsiantar, Jalatuah Hasugian kepada Analisa melalui telepon seluler mengatakan, walikota akan menindak lurah yang melakukan pemungutan biaya kepengurusan KTP yang ditanggung di APBD Kota Pematangsiantar.
_____
Penulis : Analisa/fhs
Editor : Rizal

0 komentar to "Oknum Lurah di Pematangsiantar Kutip Uang Pengurusan KTP"