Pasal 139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat
untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya,
dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat
dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a,
139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-3.

0 komentar to "KUHP Tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya"