Home » » Kebun Sawit Milik Didin Disita Penyidik Polda Jambi.

Siarlingkungan.com // Jambi - Setelah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Sengeti, kebun sawit milik bandar narkoba Didin alias Diding yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, akhirnya disita oleh penyidik Polda Jambi, Selasa (22/12/15).

Kebun sawit yang berlokasi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut disita sekitar pukul 11.20 WIB terkait penanganaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukkan oleh Diding alias Diding Bin Ibrahim.

Di kebun tersebut dipasangi plang bertuliskan 'tanah dan kebun sawit ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Didin alias Diding Bin Ibrahim'.

Seorang penyidik mengatakan kebun sawit ini kita sita berdasarkan penetapan pengadilan.


____
Penulis : rius/R27
Editor : Kelvin

Tags:

0 komentar to "Kebun Sawit Milik Didin Disita Penyidik Polda Jambi."

Posting Komentar