Siarlingkungan.com // Jakarta – Mantan Sekretraris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015). Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada hari ini.
“Kami dari beberapa hari lalu sudah terima surat dakwaan. Hari ini siap mendengar dengan khidmat,” ujar Maqdir Senin(9/11) pagi.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus Patrice adalah Artha Theresia, dengan hakim anggota Sinung Hermawan, hakim Ibnu Basuki, hakim Joko Subagyo, dan hakim Sigit.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
KPK juga menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Wol/kompas/data1)
_____
Editor : Kelvin

0 komentar to "Patrice RC Jalani Sidang Dakwaan Jaksa"