Siarlingkungan.com // KEFAMENANU, NTT - Tiga orang warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian Sektor Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka kedapatan bermain judi bola guling saat berada di rumah duka salah seorang warga Kampung Aibanoan, Kelurahan Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU, Iptu Petrus Liu, Rabu (9/9/2015) pagi, mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut yakni Marselinus Gomes (warga Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk), Fridus Mau (warga Seo, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat), dan Andreas Kehi (warga Halimea, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat).
“Tadi malam di tempat orang meninggal di Kampung Aibanoan, Kelurahan Boronubaen, ada laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian. Kepala Kepolisian Sektor Biboki Utara Ipda Anselmus Pera, bersama tiga anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara, dan melakukan penggerebekan. Mereka menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai bandar bola guling,” kata Petrus.
Saat digerebek, banyak warga yang ikut bermain judi. Namun mereka berhasil melarikan diri. Sementara, tiga bandar judi bola guling tersebut tidak bisa kabur. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga set meja; enam lembar layar pasang; water pas tiga buah; alas meja 12 set, tiga tas, tikar daun satu lembar; tikar karet satu lembar dan karung plastik satu 1 pasang, bola sebanyak 12 buah, kabel lampu dan balon lampu, serta uang masing-masing Rp 53.000 (milik Marselinus Gomes) Rp 1.277.000 (milik Fridus Mau), dan Rp 2.442.000 (milik Andreas Kehi).
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di markas Kepolisian Sek Biboki Utara, untuk diperiksa secara intensif. Ketiganya bakal dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun,” kata dia. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere).
_____
Editor : Eni
Sumber : Kompas
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU, Iptu Petrus Liu, Rabu (9/9/2015) pagi, mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut yakni Marselinus Gomes (warga Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk), Fridus Mau (warga Seo, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat), dan Andreas Kehi (warga Halimea, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat).
“Tadi malam di tempat orang meninggal di Kampung Aibanoan, Kelurahan Boronubaen, ada laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian. Kepala Kepolisian Sektor Biboki Utara Ipda Anselmus Pera, bersama tiga anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara, dan melakukan penggerebekan. Mereka menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai bandar bola guling,” kata Petrus.
Saat digerebek, banyak warga yang ikut bermain judi. Namun mereka berhasil melarikan diri. Sementara, tiga bandar judi bola guling tersebut tidak bisa kabur. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga set meja; enam lembar layar pasang; water pas tiga buah; alas meja 12 set, tiga tas, tikar daun satu lembar; tikar karet satu lembar dan karung plastik satu 1 pasang, bola sebanyak 12 buah, kabel lampu dan balon lampu, serta uang masing-masing Rp 53.000 (milik Marselinus Gomes) Rp 1.277.000 (milik Fridus Mau), dan Rp 2.442.000 (milik Andreas Kehi).
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di markas Kepolisian Sek Biboki Utara, untuk diperiksa secara intensif. Ketiganya bakal dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun,” kata dia. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere).
_____
Editor : Eni
Sumber : Kompas
0 komentar to "Main Judi "Bola Guling" di Rumah Duka, 3 Bandar Dibekuk Polisi"