Home » » Tes DNA sebagai Bukti Kasus Perzinahan

Masalah:

Jika sudah ada bukti tes DNA atas anak biologis hasil hubungan gelap antara seorang laki-laki (beristri) dan perempuan, apakah hal tersebut cukup bisa membuktikan adanya perzinahan dan atau cukup bisa menjadi dasar untuk pengajuan tuntutan perzinahan?


SOLUSI :
Dalam menetapkan tersangka untuk kemudian dilakukan penuntutan pidana terhadapnya, hasil tes Deoxyribonucleic Acid (tes DNA) itu tidak dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup . Hal ini karena frasa ‘bukti permulaan’ dalam menetapkan tersangka pada Pasal 1 angka 14 KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya.

Hasil tes DNA sebagai alat bukti di persidangan juga harus didukung dengan alat bukti lain bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Hal ini karena Pasal 183 KUHAP telah mengatur bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jadi, untuk menuntut pelaku perzinahan, hasil tes DNA saja tidak cukup, baik untuk membuktikan adanya perzinahan, maupun pengajuan tuntutan. Di samping itu, bagi hakim, hasil tes DNA saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sehingga perlu disertai dengan alat bukti lain untuk menjerat pelaku tindak pidana perzinahan. 

Penjelasan lebih lanjut:

Tindak Pidana Perzinahan

Hubungan gelap antara seorang laki-laki (beristri) dan perempuan yang menghasilkan anak dikategorikan sebagai perzinahan. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak. 

Mengenai perzinahan ini, R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan  

Hasil Tes DNA dalam Kasus Hukum

Soal hasil tes Deoxyribonucleic Acid (“DNA”) sebagai alat bukti, Ahli DNA Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Djaja S Atmadja dalam artikel Ini Beberapa Kasus yang Dipecahkan dengan Tes DNA menjelaskan bahwa penggunaan tes DNA dalam kasus hukum di Indonesia bukan barang baru. Ia menjelaskan sudah ada beberapa kasus yang telah berhasil diselesaikan dengan bantuan tes DNA ini.

Salah satu kasus yang diceritakan Djaja adalah seorang gadis berusia 12 tahun ditemukan hamil delapan bulan. Pengakuan si gadis, dia diperkosa oleh tetangganya yang berusia 20 tahun. Karena si gadis masih anak-anak, maka sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, keterangannya tak bisa dipertimbangkan di pengadilan. Parahnya, tak ada saksi perbuatan itu dan tersangka tak mengakui perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan DNA dari tersangka, anak dan darah tali pusat maka janin itu adalah benar anak tersangka. DNA ini awalnya satu-satunya bukti. Hukum indonesia membutuhkan minimal dua alat bukti. Akhirnya, tersangka mengaku setelah tes DNA ini sehingga didapat dua alat bukti, hasil tes DNA dan keterangan tersangka.

Hasil Tes DNA Tidak Dapat Dijadikan Bukti Permulaan yang Cukup

Jika Anda memang bertanya soal hasil tes DNA untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perzinahan untuk kemudian dilakukan penuntutan pidana terhadapnya, maka penetapan tersangka itu harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[2]
 
Bukti permulaan tidak secara spesifik diatur di dalam KUHAP. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan bahwa bukti permulaan harus dimaknai minimal dua alat bukti. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan.

Jadi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, hasil tes DNA itu harus disertai dengan alat bukti lainnya.

Adapun alat bukti yang sah itu ialah:[3]
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.


Hasil Tes DNA sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Dari contoh kasus soal gadis yang diperkosa tetangganya di atas sekiranya memberikan gambaran jelas bahwa hasil tes DNA itu memang alat bukti yang sah. Namun bagi hakim, dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa pelaku perzinahan harus didukung dengan alat bukti lain. Hal ini karena Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jadi, jika hakim ingin menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku perzinahan, maka DNA sebagai alat bukti itu perlu didukung dengan alat bukti lainnya seperti keterangan terdakwa misalnya. Kesalahannya ini harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas bukti-bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana perzinahan benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3.    Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Reference:

>>
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
>> 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt559a1bc2a79cf/tes-dna-sebagai-bukti-kasus-perzinahan

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014.

_______________________________________________________

[1] Lihat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

[2] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014

[3] Pasal 184 ayat (1) KUHAP

[4] Pasal 183 KUHAP

 

Tags:

0 komentar to "Tes DNA sebagai Bukti Kasus Perzinahan"

Posting Komentar