Siarlingkungan.com // Banyuwangi - Seorang bandar judi online yang masuk jaringan bisnis judi online besar asal Bali, berinisial EW berhasil diringkus Polres Banyuwangi.
Untuk melancarkan aksinya EW bekerjasama dengan UH, dalam sebulan omset bisnis judi yang berhasil mereka kumpulkan berjumlah Rp 100 juta lebih.
Kasus cyber crime ini akan diusut tuntas Polres Banyuwangi yang bekerjasama dengan Polda Jatim.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama mengungkapkan, dua pelaku judi warga Kelurahan Sumberejo ini ditangkap di dua lokasi berbeda. UW diamankan di rumahnya saat menunggu nomor yang akan keluar, sementara EW diciduk polisi di gubuk kawasan Kecamatan Kalipuro.
Keduanya kini diamankan di Polres Banyuwangi berikut sejumlah barang bukti, seperti buku rekapan togel, 3 HP, slip transfer BCA, laptop, modem serta uang tunai 225 ribu.
"Bisnis judi online yang ikut dikendalikan bandar besar asal Bali ini sudah beroperasi sejak lama di Banyuwangi. Omsetnya per minggu bisa mencapai Rp 25 juta, sebulan bisa ratusan juta. Kedepan kita usut dengan unit cyber crime Polda Jatim," ungkap mantan Kapolres Tulungagung saat rilis di Mapolres Banyuwangi, Jumat (28/8/2015).
Dalam aksinya, sambung Bastoni, UH yang berperan menerima titipan dari pembeli melalui SMS lalu direkap dan disetor ke EW. Untuk pembagian hasil UH berhak menerima prosentase 30 persen dari setiap setoran. Sementara peran EW yaitu meneruskan setoran ke E yang merupakan bandar judi online besar asal Bali. Tak hanya disetor pada E, EW secara mandiri juga memasukkan setorannya ke situs judi online totojitu.
"Dari pengakuan EW tiap kali transaksi, dia dapat prosentase 35 persen dari E dan 29 persen dari online," imbuhnya.
Selain dua pelaku judi online tersebut, polisi juga mengamankan juga mengamankan tiga pelaku judi togel di wilayah Kabat dan Kalipuro. Tiga pelaku ini antara lain, B (63) warga Desa Sukojati, bertindak sebagai pengecer dengan omset harian Rp 300 ribu, S (54), warga Desa Dadapan pengecer togel beromset Rp 1,5 juta dan MS selaku pengepul yang bermukim di Perumahan Klatak B1, Kelurahan Klatak.
Sementara itu, MS dan EW mengaku mereka menggeluti bisnis judi togel ini lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi yang melambung tinggi. Selain itu mereka yang mengaku pengangguran ini juga menyatakan jika tak miliki modal atau ketrampilan serta bakat untuk berwirausaha. Pendidikan minim disertai desakan ekonomi menjadi pelecut mereka untuk terus jalani bisnis haram tersebut.
"Saya pengangguran, ya gimana ga ada kerjaan lagi. Ga ada modal dan ga punya keterampilan, sementara perlu uang untuk biaya kebutuhan sehari hari," pungkas MS lirih.
_____
Untuk melancarkan aksinya EW bekerjasama dengan UH, dalam sebulan omset bisnis judi yang berhasil mereka kumpulkan berjumlah Rp 100 juta lebih.
Kasus cyber crime ini akan diusut tuntas Polres Banyuwangi yang bekerjasama dengan Polda Jatim.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama mengungkapkan, dua pelaku judi warga Kelurahan Sumberejo ini ditangkap di dua lokasi berbeda. UW diamankan di rumahnya saat menunggu nomor yang akan keluar, sementara EW diciduk polisi di gubuk kawasan Kecamatan Kalipuro.
Keduanya kini diamankan di Polres Banyuwangi berikut sejumlah barang bukti, seperti buku rekapan togel, 3 HP, slip transfer BCA, laptop, modem serta uang tunai 225 ribu.
"Bisnis judi online yang ikut dikendalikan bandar besar asal Bali ini sudah beroperasi sejak lama di Banyuwangi. Omsetnya per minggu bisa mencapai Rp 25 juta, sebulan bisa ratusan juta. Kedepan kita usut dengan unit cyber crime Polda Jatim," ungkap mantan Kapolres Tulungagung saat rilis di Mapolres Banyuwangi, Jumat (28/8/2015).
Dalam aksinya, sambung Bastoni, UH yang berperan menerima titipan dari pembeli melalui SMS lalu direkap dan disetor ke EW. Untuk pembagian hasil UH berhak menerima prosentase 30 persen dari setiap setoran. Sementara peran EW yaitu meneruskan setoran ke E yang merupakan bandar judi online besar asal Bali. Tak hanya disetor pada E, EW secara mandiri juga memasukkan setorannya ke situs judi online totojitu.
"Dari pengakuan EW tiap kali transaksi, dia dapat prosentase 35 persen dari E dan 29 persen dari online," imbuhnya.
Selain dua pelaku judi online tersebut, polisi juga mengamankan juga mengamankan tiga pelaku judi togel di wilayah Kabat dan Kalipuro. Tiga pelaku ini antara lain, B (63) warga Desa Sukojati, bertindak sebagai pengecer dengan omset harian Rp 300 ribu, S (54), warga Desa Dadapan pengecer togel beromset Rp 1,5 juta dan MS selaku pengepul yang bermukim di Perumahan Klatak B1, Kelurahan Klatak.
Sementara itu, MS dan EW mengaku mereka menggeluti bisnis judi togel ini lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi yang melambung tinggi. Selain itu mereka yang mengaku pengangguran ini juga menyatakan jika tak miliki modal atau ketrampilan serta bakat untuk berwirausaha. Pendidikan minim disertai desakan ekonomi menjadi pelecut mereka untuk terus jalani bisnis haram tersebut.
"Saya pengangguran, ya gimana ga ada kerjaan lagi. Ga ada modal dan ga punya keterampilan, sementara perlu uang untuk biaya kebutuhan sehari hari," pungkas MS lirih.
_____
Editor : Eni
Sumber : detikcom
Sumber : detikcom
0 komentar to "Bandar Judi Online Jaringan Bali Beromset Ratusan Juta Diciduk"