Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat
Advokat dan pengacara. Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
- Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus).
Konsultan Hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi. Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No.: 8 Tahun 1987 tentang Penjelasan dan Petunjuk-Petunjuk Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman tanggal 6 Juli 1987 No.: KMA/005/SKB/VII/1987 dan No.: M. 03-PR.08.05 Tahun 1987 yang membagi Penasihat Hukum ke dalam dua kategori:
- Para pengacara advokat yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan atas dasar itu memperoleh ijin melakukan kegiatan berpraktek hukum di manapun.
- Para pengacara praktek yang diberi ijin oleh para Ketua Pengadilan Tinggi untuk berpraktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Jadi, sebelum berlakunya UUA, pengacara advokat maupun pengacara praktek adalah termasuk penasihat hukum. Sejak diberlakukannya UUA, baik penasihat hukum, advokat maupun pengacara praktek disebut sebagai Advokat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUA.
Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.
Mengenai standard cost tidak terdapat patokan. Bagi para pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu perkara pidana. Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.
Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.
Mengenai standard cost tidak terdapat patokan. Bagi para pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu perkara pidana. Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.
Dasar hukum:
- Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum
Pertanyaan :
Selamat Sore Pak.
Mohon maaf mengganggu dan terima kasih bisa menyempatkan waktunya.
Saya yang buta hukum ingin menanyakan perihal sbb :
Jika suatu aset tanah + rumah terdapat beberapa toko toko kecil yang disewakan ke orang lain yang belum jatuh tempo masa sewanya, kemudian dilelang oleh pihak bank via KPKNL sedang jangka waktu sewa toko belum habis masa sewanya, bagaimana hukumnya atas toko-toko tersebut. Apakah yang empunya aset harus mengganti biaya sewa toko yang belum selesai masa sewanya ataukah pemenang lelang yang harus mengganti biaya sisa masa sewa tersebut. Apakah ada dasar hukumnya. Sewa toko dilakukan sebelum adanya lelang dari bank.
Demikian atas segala bantuannya saya haturkan banyak terima kasih.
JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.
Dalam Aset ini, ada beberapa pokok pembahasan diantaranya :
![]() |
| Sewa-Menyewa /ilustrasi |
- Pemilik Aset
- Penyewa /menyewa
- Pelelang (Bank via KPKNL)
- Pemenang Lelang
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa Anda menyewa sebuah tempat (beberapa toko toko kecil) untuk dijadikan tempat usaha Anda.
Dalam bukun Mariam Darus Badrulzaman yang berjudul “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- Ada kesalahan.
Sedangkan, yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Melanggar kaidah tata susila;
- Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pemilik tempat adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku serta melanggar hak subjektif orang lain (Dalam hal ini : Anda sebagai penyewa). Untuk dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh si pemilik tempat menimbulkan kerugian pada Anda.
Gangguan-gangguan yang dilakukan oleh si pemilik tempat juga dapat dituntut secara perdata. Tak hanya itu, bisa juga dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Mengenai gangguan-gangguan yang dilakukan oleh pemilik tempat, kemungkinan adalah karena si pemilik tempat menyadari bahwa ia tidak dapat menghentikan perjanjian sewa antara Anda dengan dirinya secara sepihak. Ini karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Sebagai orang yang menyewakan, si pemilik tempat mempunyai kewajiban yang harus ia penuhi (Pasal 1550 KUHPer), yaitu:
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Jadi secara perdata, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemilik sewa telah melanggar kewajibannya berdasarkan KUHPer. Atas pelanggaran tersebut, si penyewa dapat menggugat si pemilik tempat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer).
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:
- Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu;
- Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
Untuk dapat menuntut si pemilik tempat dengan pasal ini, Anda harus membuktikan bahwa gangguan-gangguan tersebut dimaksudkan agar Anda melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak Anda kehendaki, yaitu menghentikan perjanjian sewa menyewa sebelum berakhir jangka waktunya.
Hal serupa yang mana pemilik tempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan agar si penyewa tidak melakukan usaha di tempat tersebut lagi, dapat dilihat Putusan Pengadilan Negeri Kediri No: 326/Pid.B/2011/PN.Kdr. Dalam putusan ini dikatakan bahwa terdakwa (pemilik tempat) mempunyai masalah utang piutang dengan korban (penyewa). Karena emosi, terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan agar korban tidak berjualan lagi di teras rumah terdakwa (tempat yang ia sewakan). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain memutus tali spanduk jualan milik korban serta menyiram korban dengan air kencing. Atas perbuatan-perbuatan tersebut, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan. (Sumber : Hukum Online).
Pada dasarnya, pemilik rumah berhak untuk melakukan tindakan kepemilikan apa saja terhadap rumahnya. Ini karena berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 69) bahwa eigendom (hak milik – ed.) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Ny. Hj. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 88) mengatakan bahwa berdasarkan rumusan Pasal 570 KUHPer, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Penguasaan dan penggunaan suatu benda dengan sebebas-bebasnya;
- Pembatasan oleh undang-undang dan peraturan umum;
- Tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain;
- Kemungkinan pencabutan hak dengan pembayaran sejumlah ganti rugi.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “penguasaan dan penggunaan suatu benda dengan sebebas-bebasnya”, yaitu:
- Dapat melakukan perbuatan hukum, misalnya mengalihkan, membebani, menyewakan, dan lain-lain.
- Dapat melakukan perbuatan materiil misalnya memetik buahnya, memakai, memelihara, bahkan merusak.
Sedangkan, mengenai hak milik tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain, Ny. Hj. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H. (Ibid, hal. 94-95) mengatakan gangguan yang dimaksud di sini adalah jka menimbulkan kerugian immaterial. Unsur gangguan tersebut adalah:
- Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) – Pasal 1365 KUHPer;
- Perbuatan tersebut menghilangkan (mengurangi) kenikmatan yang seyogyanya dimiliki seseorang.
Terkait dengan sewa menyewa, berdasarkan Pasal 1548 KUHPer, sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk (Pasal 1550 KUHPer):
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Berdasarkan uraian mengenai hak milik dan sewa menyewa di atas, pada dasarnya pemilik rumah mempunyai hak untuk menjaminkan rumah tersebut kepada bank. Akan tetapi, tindakan pemilik rumah menjaminkan rumahnya tersebut, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada penyewa.
Jika sebelumnya dalam perjanjian sewa memang tidak diperjanjikan bahwa pemilik rumah tidak boleh menjaminkan rumah atau pemilik rumah harus memberitahu penyewa terlebih dahulu sebelum menjaminkan rumah yang disewakan, maka tidak ada yang dapat digugat oleh penyewa terkait dijaminkannya rumah tersebut tanpa sepengetahuan penyewa.
Hak penyewa untuk menggugat pemilik rumah terkait sewa menyewa tersebut timbul jika pemilik rumah melalaikan prestasinya sebagaimana Pasal 1550 KUHPer, yang salah satunya adalah tidak bisa memberikan pihak penyewa kenikmatan yang tenteram atas rumah yang disewanya. Ini karena jika rumah yang dijaminkan tersebut pada akhirnya dieksekusi akibat wanprestasi pemilik rumah terhadap pihak bank, ada kemungkinan penyewa pun akan terganggu. Atas gangguan ini, penyewa dapat menggugat berdasarkan wanprestasi.
Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, dengan ketentuan :
- Pasal 1570 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, dan perjanjian tersebut berahkir demi hukum apabila terjadi kedaluwarsa atau lewat waktu atau jatuh tempo.
- Pasal 1571 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian sewa menyewa dibuat dengan lisan, maka perjanjian tidak berakhir, melainkan apabila ada satu pihak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia akan menghentikan perjanjian sewa menyewa dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan.
Pasal 1579 KUH Perdata menegaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa guna keperluannya sendiri, kecuali apabila ada perjanjian untuk itu. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir apabila benda obyek sewa menyewa tersebut dijual, dihibahkan, atau dipindah tangankan dengan cara apapun oleh pihak yang menyewakan kepada pihak ketiga. Dan di dalam perjanjian sewa menyewa rumah, pihak yang menyewakan mempunyai hak privilege atau hak istimewa, maksudnya adalah bahwa ia dapat menahan segala perabot rumah dan perlengkapan-perlengkapan lain, apabila uang sewa tidak dibayar oleh pihak penyewa. (dari buku Hukum Perdata Material - Marhainis Abdulhay, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Kemudian, Saudara penanya menanyakan terkait Apakah yang empunya (pemilik) aset harus mengganti biaya sewa toko yang belum selesai masa sewanya ataukah pemenang lelang yang harus mengganti biaya sisa masa sewa tersebut.
Nah, apabila pemenang lelang "memaksa" si Penyewa (Anda sebagai Penyewa) untuk tidak tinggal ditoko tersebut (keluar), padahal ia mengetahui atau telah diberitahukan kepadanya bahwa jangka waktu sewa toko tersebut belum habis masa sewanya, maka Pemenang Lelang tidak sewenang-wenang melakukan Pengusiran karena hal yang dilakukannya itu melawan hukum. Telah ditegaskan pada Pasal 1579 KUH Perdata menegaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa guna keperluannya sendiri, kecuali apabila ada perjanjian untuk itu. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir apabila benda obyek sewa menyewa tersebut dijual, dihibahkan, atau dipindah tangankan dengan cara apapun oleh pihak yang menyewakan kepada pihak ketiga. Kami beramsumsi bahwa apabila pemenang lelang mengusir si Penyewa toko, maka Pemenang Lelang harus mengembalikan/mengganti uang si Penyewa (Anda sebagai Penyewa). Apabila Pemenang Lelang tidak mengembalikan/mengganti uang si Penyewa, maka si Penyewa dapat menuntut berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mendeteksi ada 43 ribu situs yang mengaku sebagai produk jurnalistik. Keberadaan puluhan ribu media daring (online) abal-abal itu dinilai Semuel mengkhawatirkan, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi, demikian disampaikan Semuel usai menghadiri acara diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
![]() |
| Kartu Wartawan Abal-abal/Ilustrasi |
"Ada 43 ribu yang mengaku jurnalistik. Kalau diisi sama yang nggak bener, kalau sampai masyarakat menilai, 'wah, media brengsek', kerja pers jadi bahaya,"
Ia mengaku sedang menindaklanjuti 43 ribu media daring yang tidak kredibel itu. Bila nantinya ada situs yang merasa laik menjadi situs jurnalistik, Semuel menyarankan agar si pemilik mendaftarkan diri ke ke Dewan Pers. Lebih lanjut Semuel mengatakan, pihaknya tak pernah memblokir situs yang benar-benar produk jurnalistik.
"Boleh saja nggak jadi jurnalis, ngomong apa boleh saja. Tapi jangan berlindung di bawah Undang-Undang Pers. Kami nggak pernah memblokir media jurnalistik, menyensor saja tidak boleh," jelas Semuel.
Terakhir, Semuel berujar 43 ribu situs pers abal-abal ini berstatus belum diblokir dan pengelolanya tersebar di penjuru Tanah Air. Ia mengungkapkan, cara kerja mereka adalah memeras pejabat atau orang berduit. Untuk itu, Semuel berharap, ke depannya, Kemenkominfo dapat melarang instansi pemerintah beriklan di situs media abal-abal.
"Di Bengkulu ada media abal-abal, diproses di KPK. Ini kan mengacaukan industri. Pemerintah juga ke depan nggak boleh iklan di media yang nggak terdaftar di Dewan Pers," tegas Semuel.
Editor : Enimawani
Sumber : Detiknews
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tahun 2011-2012.
![]() |
| Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, usai menjalani pemeriksaan/Foto:JPNN |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Irman ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK dari 21 Desember 2016 - 9 Januari 2017.
Sementara itu, pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa kliennya sejak 24 November lalu, sudah mengajukan permohonan menjadi "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Selain Irman, tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP ini yaitu Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek E-KTP.
KPK telah menahan Sugiharto pada 19 Oktober 2016, dimana sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Kepada kedua tersangka pada September 2016 lalu dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan antaranews, Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektroni antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
_____
Editor : Enimawani
Login ke blogger dengan akun Anda
Setelah itu pilih blog yang ingin anda tambahkan slider ini.
Masuk ke template >> Edit HTML, kemudian centang expand widget templates
Untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan dalam pengeditan nantinya, sebaiknya backup dulu template anda.
Setelah itu pilih blog yang ingin anda tambahkan slider ini.
Masuk ke template >> Edit HTML, kemudian centang expand widget templates
Untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan dalam pengeditan nantinya, sebaiknya backup dulu template anda.
![]() |
| Membuat Slider Image Otomatis |
Setelah semua langkah diatas anda lakukan, letakkan kode berikut ini diatas kode ]]></b:skin> :
#featuredSlider {background:#eee;float:left;margin:0; padding:0 0 10px; width:640px; position:relative;color:#666;border-bottom:1px solid #c3c3c3}
#featuredSlider .featured-thumb {float:left; margin:10px; padding:0px;}
#featuredSlider .container {height:226px; margin:0 10px 0 0;overflow:hidden; position:relative;}
.featuredTitle{padding-top:10px;font:16px Oswald;text-shadow:1px 1px 1px #ccc;}
.featuredTitle a{color:#f7441a}
.featuredTitle a:hover{color:#000}
.navigation {position:relative;bottom:23px;float:right;overflow:hidden;}
ul.pagination {list-style-type:none; margin:0 auto; padding:0;}
ul.pagination a { float:left; margin:0 5px; display:inline; }
ul.pagination a { display:block;width:12px; padding-top:12px; height:0; overflow:hidden; background-image:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSiCGHeIhrFSj5jjyv-xkO7PzW6unNHPG17AqnRUg5gOuYML8O0B9P5DtE-7Uk_mDLqcj8C7KBtEyVG0WkqePmds5HUuEEY__fvnrDN1iN4NuuYr6lmu5snw_fodLITh8mWjjk9LVSbi8/s1600/slider+pagination.png); background-position:0 0; background-repeat:no-repeat; }
ul.pagination a:hover { background-position:0 -12px; }
ul.pagination a:hover { background-position:0 -12px; }
ul.pagination a.activeSlide { background-position:0 -12px }
a.readmore {float:left;border:1px solid #444;background:#585858 url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibnjz7xnrHl7ZF3NFvjRltFA1G-7wG8gYUAQMYTbmU0pRzgZKP10nXXDnHR-tgutIdNBUW_-zsySevoUnhSp-X1mMI2hSew3BoI9tdfu1nxvVh_jZmP9aT8rzcavgklj2SwleXqM96I8Y/s1600/fade.png) repeat-x top;display:block;;font:bold 12px Arial;text-shadow: -1px -1px 0 #333;margin:10px 0 0 0;padding:4px 10px;color:#eee;-webkit-border-radius:3px;-moz-border-radius:3px;
border-radius:3px;-webkit-box-shadow: 0px 1px 1px 0px rgba(0, 0, 0, 0.5);-moz-box-shadow: 0px 1px 1px 0px rgba(0, 0, 0, 0.5);box-shadow: 0px 1px 1px 0px rgba(0, 0, 0, 0.5);}
a.readmore:hover {color:#ff0}
Perhatikan kode warna biru diatas, itu adalah lebar dan tinggi slider, silahkan Anda sesuaikan dengan ukuran template Anda.
Langkah selanjutnya masih pada posisi Edit HTML, masukkan kode berikut ini diatas kode </head>
<script src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.7.2/jquery.min.js' type='text/javascript'/>
<script src='http://yourjavascript.com/221222113215/jquery.innerfade.js' type='text/javascript'/>
<script src='http://yourjavascript.com/122111125120/cycle.js' type='text/javascript'/>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
imgr = new Array();
imgr[0] = "https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfZ7LzBrjiJpy-A4Wp_Bb7kS0eziPXgv5wUU2mS29mXo06XQzrPXe6fK4jk9N7gurxDUZKeJ295hDppDdeBxhP856Abk1sDSg_kYA9urYUz3LtBSjhcZQeyO-MwykgLoY8y53JU8Y7MxA/s1600/no+image.jpg";
showRandomImg = true;
aBold = true;
summaryPost = 150;
summaryTitle = 25;
numposts = 7;
function removeHtmlTag(strx,chop){var s=strx.split("<");for(var i=0;i<s.length;i++){if(s[i].indexOf(">")!=-1){s[i]=s[i].substring(s[i].indexOf(">")+1,s[i].length)}}s=s.join("");s=s.substring(0,chop-1);return s}
function showrecentposts(json) { j = (showRandomImg) ? Math.floor((imgr.length+1)*Math.random()) : 0; img = new Array();
document.write('<div class="slides">') if (numposts <= json.feed.entry.length) { maxpost = numposts; } else
{
maxpost=json.feed.entry.length;
}
for (var i = 0; i < maxpost; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var posttitle = entry.title.$t; var pcm;
var posturl;
if (i == json.feed.entry.length) break;
for (var k = 0; k < entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == 'alternate') {
posturl = entry.link[k].href;
break;
}
} for (var k = 0; k < entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == 'replies' && entry.link[k].type == 'text/html') {
pcm = entry.link[k].title.split(" ")[0];
break;
}
}
if ("content" in entry) {
var postcontent = entry.content.$t;}
else
if ("summary" in entry) {
var postcontent = entry.summary.$t;}
else var postcontent = "";
postdate = entry.published.$t; if(j>imgr.length-1) j=0; img[i] = imgr[j]; s = postcontent ; a = s.indexOf("<img"); b = s.indexOf("src=\"",a); c = s.indexOf("\"",b+5); d = s.substr(b+5,c-b-5);
if((a!=-1)&&(b!=-1)&&(c!=-1)&&(d!="")) img[i] = d;
//cmtext = (text != 'no') ? '<i><font color="'+acolor+'">('+pcm+' '+text+')</font></i>' : '';
var month = [1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12]; var month2 = ["Jan","Feb","Mar","Apr","May","Jun","Jul","Aug","Sep","Oct","Nov","Dec"];
var day = postdate.split("-")[2].substring(0,2); var m = postdate.split("-")[1]; var y = postdate.split("-")[0];
for(var u2=0;u2<month.length;u2++){ if(parseInt(m)==month[u2]) { m = month2[u2] ; break; } }
var trtd = '<div><p class="featured-thumb"><a href="'+posturl+'"><img width="340" height="212" src="'+img[i]+'"/></a></p><div class="featuredTitle"><a href="'+posturl+'">'+posttitle+'</a></div><p>'+removeHtmlTag(postcontent,summaryPost)+'... </p><a href="'+posturl+'" class="readmore">Read more »</a></div>'; document.write(trtd);
j++;
}
document.write('</div>')
}
//]]>
</script>
Keterangan :
Perhatikan URL script warna merah diatas, itu adalah kode script jQuery.min.js seri terbaru yang saya gunakan untuk membuat slider ini. Jika pada template Anda sudah terdapat jQuery.min.js walaupun serinya berbeda, kode warna merah diatas tidak perlu lagi Anda masukkan. Cukup satu jQuery.min.js yang ada di template, terserah mau seri berapa, kalau bisa versi yang terbaru.
Kode warna biru : 7 adalah jumlah slider yang ditampilkan. Sedangkan angka 340 dan 212 adalah panjang dan lebar image yang ada di slider.
Langkah selanjutnya adalah memanggil slider tersebut agar muncul di blog kita. Cari kode <div id='main-wrapper'>, kemudian letakkan kode berikut ini dibawahnya :
<b:if cond='data:blog.pageType != "item"'>
<div id='featuredSlider'>
<div class='container'>
<script>
document.write(" <script src=\"/feeds/posts/default/-/sport?max-results="+numposts+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts\"><\/script>");
</script>
<div class='navigation'>
<ul class='pagination'/> <script>
$('.slides').cycle({ fx: 'fade', speed: 'slow', timeout: 3000, pager: '.pagination' });
</script>
</div> </div> <!--end .container-->
</div>
</b:if>
/feeds/posts/default/-/your label?max-results
Silahkan ganti "your label" dengan kategori yang ingin Anda tampilkan pada slider.
Terakhir, save templates dan lihat hasilnya.
Silahkan ganti "your label" dengan kategori yang ingin Anda tampilkan pada slider.
Terakhir, save templates dan lihat hasilnya.
_____________
Semoga Bermanfaat
Masuk ke pengaturaan template ==> edit HTML jangan lupa centang terlebih dahulu expand template widgate nya.
![]() |
| Cara membuat Menu Horizontal di atas Header |
Yang Pertama,
Anda cari code ]]></b:skin> lalu letakan code di bawah ini tepat diatas code ]]></b:skin> kalau pusing anda cukup tekan di keyboard "Ctrl-F" tanpa tanda kutip, lalu ketikan ]]></b:skin> :
/*Bagian Atas*/#navdetikid2{background: url(../image/ferlianus.gif) 0px -40px repeat-x #c7c7c7;background:rgb(220,220,220);background:-moz-linear-gradient(top,rgba(220,220,220,1) 0%,rgba(244,244,244,1) 100%);background:-webkit-gradient(linear,left top,left bottom,color-stop(0%,rgba(220,220,220,1)),color-stop(100%,rgba(244,244,244,1)));background:-webkit-linear-gradient(top,rgba(220,220,220,1) 0%,rgba(244,244,244,1) 100%);background:-o-linear-gradient(top,rgba(220,220,220,1) 0%,rgba(244,244,244,1) 100%);background:-ms-linear-gradient(top,rgba(220,220,220,1) 0%,rgba(244,244,244,1) 100%);background:linear-gradient(top,rgba(220,220,220,1) 0%,rgba(244,244,244,1) 100%);filter:progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr='#dcdcdc',endColorstr='#f4f4f4',GradientType=0 );padding:0;position:fixed;top:0px;left:0px;z-index:99999;_position:absolute;_top:expression(eval(document.body.scrollTop));-moz-box-shadow:0px 0px 10px #4f4f4f;-webkit-box-shadow:0px 0px 10px #4f4f4f;box-shadow:0px 0px 5px #4f4f4f;font-family:tahoma,Arial,Verdana,sans-serif !important;font-size:11px;width:100%;margin-bottom:0px;margin:0}#navdetikid2 .icon{float:left;padding-right:5px;padding-top:2px}#navdetikid2 .date{border-left:1px solid #999;float:left;padding:3px 7px;font-size:11px;font-weight:bold;margin-top:4px;width:300px;font-family:tahoma,Arial,Verdana,sans-serif !important;color:#333;color:#999;padding-top:5px;height:18px;width:auto}#navcontent{width:970px;margin:0;color:#333;font:normal 12px tahoma !important;text-align:left}#navdetikid2 .date a{color:#333;display:inline-block;padding:0 3px;text-decoration:none}#navdetikid2 .date a:hover{color:#000;text-decoration:underline}#navdetikid2 .search_NiasMC form{background:#fff;-webkit-border-radius:5px;-moz-border-radius:5px;border-radius:5px;margin:0;padding:0;border:1px solid #bbb;width:350px;float:left;overflow:hidden;-moz-box-shadow:inset 0 0 10px #CCC;-webkit-box-shadow:inset 0 0 10px #CCC;box-shadow:inset 0 0 10px #CCC;margin-top:3px;height:25px !important}.search-niasmembangunsearch .input{background:none;height:20px !important;line-height:22px;font-size:12px;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;margin:2px 0 0 10px !important;background:none !important;padding:2px 0px !important;border:0px;width:240px;color:#666;clear:none;float:left}#navdetikid2 .search_NiasMC .btn{float:right;border:0;background:#656565;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:11px;text-transform:uppercase;color:white;font-weight:bold;height:25px;padding:0 15px;margin:0 -2px 0 0 !important;-webkit-border-radius:0px;-moz-border-radius:0px;border-radius:0px;cursor:pointer}#navdetikid2 .search_NiasMC .btn:hover{background:#333}#navdetikid2 .login{float:right;border-right:1px solid #CCC}#navdetikid2 .login a{display:inline-block;border-left:1px solid #CCC;padding:10px 15px;font-weight:bold;color:#333;text-decoration:none;font-size:11px;float:left}#navdetikid2 .login a:hover{background:#CCC}#headerpic{background:transparent;padding-top:35px}
Yang Kedua,
Cari code <body> dan paste code berikut dibawahnya.
<a href='http://www.nias-membangun.com/' id='wb_auth'/><script>wb.$_convert_adf_ly();</script><div id='top'><div align='center' id='navdetikid2'><div id='navcontent'><div class='icon'><a href='http://www.nias-membangun.com/' title='Nias Membangun.Com'><img hight='45' src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8VqQlXJlkozouw5a__skg2YSCP7U6v8Yros9UvoScWedKP6Vax6jwKs5Iv-ermyDfLTcSzQvzH-w5Hb4X6Be1kxqZ9jq31WNIsfVk6XzmWQfgZf2RV-zWhqlZcmpatXdE-7mcqV6A2M0c/s200/NiasMC+-+Nias+Membangun.png' width='41'/></a></div><div class='date'/>
<div class='login'><a href='http://www.bangkilhi.or.id/' target='_blank'>Klinik Hukum</a><a href='http://www.siarlingkungan.com/' target='_blank'>Siarlingkungan.Com</a><a alt='register' class='to_reg' href=''>Facebook</a><a alt='login' class='to_login' href='http://www.nias-membangun.com/2015/08/redaksi-niasmc.html'>Redaksi</a></div></div></div></div>
Yang ketiga,
Save.
Didalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskan tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Berikut rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
| P-1 | Penerimaan Laporan (Tetap) |
| P-2 | Surat Perintah Penyelidikan |
| P-3 | Rencana Penyelidikan |
| P-4 | Permintaan Keterangan |
| P-5 | Laporan Hasil Penyelidikan |
| P-6 | Laporan Terjadinya Tindak Pidana |
| P-7 | Matrik Perkara Tindak Pidana |
| P-8 | Surat Perintah Penyidikan |
| P-8A | Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan |
| P-9 | Surat Panggilan Saksi / Tersangka |
| P-10 | Bantuan Keterangan Ahli |
| P-11 | Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli |
| P-12 | Laporan Pengembangan Penyidikan |
| P-13 | Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan |
| P-14 | Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
| P-15 | Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara |
| P-16 | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana |
| P-16A | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana |
| P-17 | Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan |
| P-18 | Hasil Penyelidikan Belum Lengkap |
| P-19 | Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi |
| P-20 | Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis |
| P-21 | Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap |
| P-21A | Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap |
| P-22 | Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
| P-23 | Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
| P-24 | Berita Acara Pendapat |
| P-25 | Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara |
| P-26 | Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan |
| P-27 | Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan |
| P-28 | Riwayat Perkara |
| P-29 | Surat Dakwaan |
| P-30 | Catatan Penuntut Umum |
| P-31 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) |
| P-32 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili |
| P-33 | Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS |
| P-34 | Tanda Terima Barang Bukti |
| P-35 | Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan |
| P-36 | Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan |
| P-37 | Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana |
| P-38 | Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa |
| P-39 | Laporan Hasil Persidangan |
| P-40 | Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim |
| P-41 | Rencana Tuntutan Pidana |
| P-42 | Surat Tuntutan |
| P-43 | Laporan Tuntuan Pidana |
| P-44 | Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan |
| P-45 | Laporan Putusan Pengadilan |
| P-46 | Memori Banding |
| P-47 | Memori Kasasi |
| P-48 | Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan |
| P-49 | Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi |
| P-50 | Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum |
| P-51 | Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat |
| P-52 | Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat |
| P-53 | Kartu Perkara Tindak Pidana |









