Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
![]() |
| Hak Kekayaan Intelektual/Foto: ilustrasi |
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Perkembangan HKI di Indonesia
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Perkembangan HKI di Indonesia
- Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
- Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
- Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
- 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
- Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
- Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
- 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
- Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
- 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
- Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
- Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan HKI
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
__________
Semoga Bermanfaat
Siarlingkungan.Com // Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif sejak hari ini. Secara umum, tidak ada yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.
![]() |
| UU ITE Perubahan Berlaku, Ini 6 Konten yang Terancam Penjara/ilustrasi |
Seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:
Nah, lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, media sosial, e-mail, hingga mailing-list.
Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni kala Siti Mardiah (45) mengirimkan SMS kepada Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.
Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti dihukum pidana percobaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.
Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk e-mail. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.
Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S-2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.
Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya.
- 1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- 2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- 3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
- 4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
- 5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- 6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Nah, lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, media sosial, e-mail, hingga mailing-list.
Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni kala Siti Mardiah (45) mengirimkan SMS kepada Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.
Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti dihukum pidana percobaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.
Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk e-mail. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.
Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S-2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.
Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Detikcom
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dinilai penting karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya rasio pajak.
![]() |
| Forum LSM Usulkan Revisi UU Perpajakan Dipercepat/ilustrasi |
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan mengusulkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dapat segera diselesaikan untuk memperkuat upaya reformasi penerimaan negara.
Siaran pers Forum Pajak Berkeadilan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2016), menyebutkan desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan itu penting karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dinilai masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya rasio pajak.
Forum Pajak Berkeadilan terdiri atas Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), PWYP Indonesia, YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), dan TII (Transparency International Indonesia).
Menurut berbagai LSM itu, sejumlah permasalahan lainnya adalah maraknya korupsi pajak yang melibatkan sektor swasta, serta belum efektifnya penggunaan instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.
Untuk itu, Forum Pajak Berkeadilan juga mendesak pemerintah menerapkan manajemen antipenyuapan di seluruh entitas pemerintahan dan bisnis untuk mencegah korupsi di sektor perpajakan.
Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan aturan mengenai transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta.
Selain itu, perlu pula didorongnya implementasi aturan yang mengungkap informasi terperincipelaporan keuangan perusahaan internasional di level negara, serta fungsi kepatuhan melalui pengendalian internal lembaga publik termasuk Dirjen Pajak dan swasta.
Siaran pers Forum Pajak Berkeadilan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2016), menyebutkan desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan itu penting karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dinilai masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya rasio pajak.
Forum Pajak Berkeadilan terdiri atas Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), PWYP Indonesia, YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), dan TII (Transparency International Indonesia).
Menurut berbagai LSM itu, sejumlah permasalahan lainnya adalah maraknya korupsi pajak yang melibatkan sektor swasta, serta belum efektifnya penggunaan instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.
Untuk itu, Forum Pajak Berkeadilan juga mendesak pemerintah menerapkan manajemen antipenyuapan di seluruh entitas pemerintahan dan bisnis untuk mencegah korupsi di sektor perpajakan.
Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan aturan mengenai transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta.
Selain itu, perlu pula didorongnya implementasi aturan yang mengungkap informasi terperincipelaporan keuangan perusahaan internasional di level negara, serta fungsi kepatuhan melalui pengendalian internal lembaga publik termasuk Dirjen Pajak dan swasta.
“Sistem whistleblower sebagai upaya untuk memperkuat kanal pelaporan masyarakat dan mempercepat proses penindakan berbagai kasus korupsi di sektor perpajakan dengan menjamin kerahasiaan bagi pelapor juga perlu dibangun,” tulis rilis LMS.
Pemerintah perlu pula memperkuat basis data pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dengan data penduduk, mempersiapkan sistem data yang kuat di sektor bisnis untuk mendukung penerapan dan pemanfaatan Automatic Exchange of Information yang mulai diterapkan di level global pada 2017, seta mendorong kerja sama antaryurisdiksi perpajakan global.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mendorong untuk dilakukan terobosan perpajakan yang sungguh-sungguh guna menggali beragam sektor yang kurang tersentuh pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan bagi negara.
"Pemerintah perlu secara serius dan tegas dalam menggali sektor-sektor yang masih 'under-tax'," kata Ecky Awal Mucharam.
Menurut Ecky, pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan pada dasarnya masih jauh dari optimal. Hal itu, ujar dia, terindikasi dari rasio pajak yang stagnan dan bahkan menurun beberapa tahun terakhir yang dinilai perlu menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data Direktorat Perpajakan, jumlah wajib pajak yang terdaftar hanya sebesar 30,04 juta (2,4 juta WP Badan, 5,24 juta WP Pribadi Non-karyawan dan 22,4 juta WP Pribadi Karyawan). Padahal, menurut data BPS, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 93,72 juta, atau artinya hanya 29,4 persen yang terdaftar sebagai wajib pajak.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Hukum Online
Siarlingkungan.Com // Perawang - Ribuan Umat Kristiani se-PT AIP dan MRC Perawang Provinsi Riau merayakan hari Natal Oikumene di lapangan AIP Perawang, Sabtu (10/12/2016). Dengan Thema Natal : "Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus Tuhan di kota Daud" (Lukas 2:11) dan Sub Thema Natal : "Dengan perayaan Natal, hendaklah terang Kristus memberi kita tujuan hidup yang baru untuk sesuatu awal yang baru menjadikan kita pekerja yg inpovatif".
![]() |
| Acara Perayaan Natal se-PT AIP dan MRC Perawang/Foto :Temamano Zebua/ Siarlingkungan.Com |
Perayaan Natal yang dipimpin Pdt. Boston Tampubolon sangat khidmat sekaligus meriah.
Dalam khotbah Pdt. Boston, ia mengatakan Kelahiran Kristus adalah anugerah terindah yang tidak dapat dibandingkan dengan apapun, sebab Kristus bukan saja lahir, tetapi Ia rela menjadi penebus bagi manusia dari segala ancaman hukuman atas dosa yaitu maut.
"Oleh anugerah itulah maka manusia yang seharusnya binasa karena dosa, sekarang beroleh keselamatan di dalam Kristus, sebab Ia juga yang telah rela memberikan hidup-Nya menderita sampai mati di atas kayu salib" khotbah Boston.
Sementara itu, beberapa jemaat mengatakan dalam perayaan Natal yang sederhana ini, semua harus bergembira dan bersuka ria, karena Yesus Kristus Tuhan telah lahir di hati kita.
Boston berharap supaya kita semua sebagai orang percaya, mulai saat ini selama masih ada kesempatan, kita mau merubah seluruh cara hidup kita yang salah selama ini, dan mulai hidup sama seperti Kristus telah hidup, dimana kita mau hidup menuruti semua perintah-Nya dan melakukan apa yang menjadi kehendak-Nya, sebab hanya orang yang melakukan kehendak Allah yang akan diterima didalam Kerajaan Allah.
Dalam perayaan Oikumene kali ini disambut antusias khususnya masyarakat Perawang.
Perayaan Natal Oikumene ini di isi dengan berbagai kegiatan dan setelah itu ditutup dengan Do'a dan berakhir dengan makan bersama.
_____
Penulis : Temamanö Zebua
Editor : Ferlin Gulö
Siarlingkungan.Com // Bandung - Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
![]() |
| Aksi Ormas PAS Pembela Ahli Sunah Bubarkan KKR Di Bandung/Selasa (6/12/2016) |
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari. Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB.
"Setelah itu, mereka menyepakati jam 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kita menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.
Arifin, salah seorang panitia, menyatakan tidak berkeberatan menghentikan kegiatan KKR yang menghadirkan Pendeta Dr Stephen Tong tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan ibadah tidak dilaksanakan, kami membubarkan diri baik-baik dan tidak ada dendam," kata dia.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto mengatakan, penghentian kegiatan itu dilakukan atas hasil musyawarah.
"Pihak panitia penyelenggara sudah menyatakan sikap untuk seperti ini dan sudah disetujui bersama. Kita bicara sama-sama dari Pak Stephen, juga ormas, kita duduk sama-sama dan inilah keputusannya," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Menurut dia, massa datang ke tempat tersebut karena menilai pihak panitia melanggar izin. Winarto tidak menjelaskan izin apa yang dilanggar.
"Masalah perizinan saja. Soal izin itu yang saya enggak hafal. Nanti itu Pemkot yang lebih hafal. Kita dari kepolisian hanya rekomendasi," kata dia.
Ia memastikan bahwa masalah ini telah berakhir dan semua pihak sama-sama memahami.
"Mudah-mudahan ke depan dengan pelajaran ini bisa dilengkapi semuanya," kata dia.
Kedatangan massa ormas di lokasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian dan TNI. Sekitar pukul 21.20 WIB, para jemaat mulai meninggalkan Sabuga.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Kompas
Siarlingkungan.Com // Aceh - Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, diguncang gempa bumi 6,4 Skala Richter (SR). Sejumlah bangunan rusak bahkan roboh. Gempa bumi ini terjadi pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 05.03 WIB dan tidak berpotensi tsunami.
![]() |
| Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/ Rabu (7/12/2016)/Foto:Aprianto & Sintong Ambarita |
Jumlah korban tewas akibat gempa di Aceh sudah mencapai 92 jiwa dan kemungkinan masih akan bertambah, seperti dijelaskan salah seorang anggota Tim Kantor Presiden untuk Gempa Aceh.
Juru bicara BNPB Sutop Purwo Nugroho mengatakan bahwa jumlah korban jiwa kemungkinan meningkat.
"Korban dikhawatirkan bisa terus bergerak naik karena saat ini masih ada warga yang terjebak di bawah bangunan yang ambruk," jelas Sutopo dalam jumpa pers di kantor BNPB, Rabu (7/12/16) siang .
Sementara itu, pelaksana tugas Gubernur Aceh, Soedarmo, hari ini menetapkan musibah gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, itu berstatus darurat provinsi. “Penetapan status darurat provinsi karena penanganannya harus segera dilakukan,” ujarnya.
![]() |
| Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/ Rabu (7/12/2016) |
Soedarmo juga meminta Dinas Cipta Karya, Bina Marga, BPBA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk segera mengirimkan timnya dan mendata semua kerusakan serta kebutuhan para korban, sehingga penanganan bisa segera dilakukan.
Soedarmo pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan evakuasi semua korban dan penyaluran bantuan. Juga mendirikan posko-posko pendataan dan penampungan sementara yang lengkap dengan fasilitas dapur umum.
Pelaksana tugas Gubernur Aceh tersebut meminta masyarakat tidak panik, tapi tetap waspada pada potensi gempa susulan. “Semua instansi harap segera tangani para korban. Obati yang luka dan tangani semua kerusakan di lapangan.
_____
Penulis : Aprianto & Sintong Ambarita
Editor : Ferlin Gulö
Siarlingkungan.Com // Hanoi - Gelandang serang Stefano Lilipaly berhasil mencetak gol pada menit 54 untuk membawa Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam dalam laga semi final kedua Piala AFF 2016 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Vietnam, Rabu (7/12/2016).
![]() |
| Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam/Piala AFF 2016 |
Pelatih timnas Indonesia Alfred Riedl mengakui bahwa Vietnam tampil lebih baik di leg kedua semifinal Suzuki AFF Cup 2016. Namun, Indonesia lolos berkat determinasi dan tekad para pemainnya.
Meski punya banyak peluang, Vietnam kesulitan untuk menjebol gawang Indonesia yang dikawal oleh Kurnia Meiga. Justru Indonesia yang mampu unggul lebih dulu melalui gol Stefano Lilipaly pada menit ke-54.
Setelah itu Vietnam harus bermain dengan 10 pemain di menit ke-77 setelah kiper Manh Tran Nguyen dapat kartu merah langsung akibat menendang Bayu Pradana. Akibat sudah melakukan tiga pergantian, bek Que Ngoc Hai pun harus jadi kiper dadakan.
Keunggulan jumlah pemain tak dapat dimaksimalkan Indonesia. Sebagaimana diberitakan detikcom, di menit ke-84 Vietnam justru menyamakan skor lewat gol dari Vu Van Thanh yang meneruskan bola tendangan bebas rekannya.
Gol itu membakar semangat Vietnam untuk terus menekan Indonesia. Serbuan-serbuan Vietnam berbuah gol lagi di injury time melalui Vu Minh Tuan. Vietnam pun unggul 2-1.
Karena skor agregat sama kuat 3-3, laga pun harus berlanjut ke extra time. Dalam extra time ini, Indonesia berhasil mencetak gol melalui penalti Manahati Lestusen pada menit ke-97.
Tak ada gol lagi di sisa extra time. Laga pun berakhir imbang 2-2, yang membuat Indonesia lolos ke final dengan skor agregat 4-3.
"Vietnam merupakan tim yang lebih baik. Kami bisa meraih hasil itu berkat determinasi, tekad dari pemain dengan organisasi yang bagus," ucap Riedl seusai pertandingan.
"Tapi, kami tak bermain bagus saat menyerang karena kami tak banyak menguasai bola. Kami terlalu cepat kehilangan bola," katanya.
Di babak final yang akan dilangsungkan pada 14 dan 17 Desember mendatang, Indonesia akan bertemu Thailand atau Myanmar. Thailand menang 2-0 atas Myanmar di semifinal leg pertama. (***)
_____
Editor : Ferlin Gulö
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
![]() |
| Taufiqurrahman/Bupati Nganjuk/Foto:Indowarta |
Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Kelima proyek tersebut, yakni :
- pembangunan jembatan Kedungingas,
- rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk,
- proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung,
- proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan
- proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.
Diketahui Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan,
Sementara itu, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan.
Dari penggeledahan selama dua hari mulai Senin 5 Desember 2016 sampai Selasa 6 Desember 2016, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Ferlin Gulo
Jakarta - Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana. Pria yang akrab dipanggil Wawan itu dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Bagaimana hukuman di kasus lain?
![]() |
| Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom) |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagi, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenui unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat.
Bagaimana dengan Wawan? Pengadilan Tipikor Serang juga meyakini Wawan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Tapi beda Wawan, beda Iryudi. Bila Wawan hanya dihukum 1 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar, sedangkan Iryudi hukum 1,5 tahun penjara untuk korupsi Rp 35 juta. Beginikah yang namanya keadilan?
_____
Sumber :
- Detikcom : Disparitas: Korupsi Rp 9 M Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 35 Juta Dibui 1,5 Tahun
- Siarlingkungan.Com : Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun
Siarlingkungan.com // Jakarta - Dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana.
![]() |
| Tubagus Chairi Wardana |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagai, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)
____
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)
____
Editor : Safrizal.












