• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.Com // Bandung - Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Aksi Ormas PAS Pembela Ahli Sunah Bubarkan KKR 
Di Bandung/Selasa (6/12/2016)
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari. Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB.

"Setelah itu, mereka menyepakati jam 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kita menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.

Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.

Arifin, salah seorang panitia, menyatakan tidak berkeberatan menghentikan kegiatan KKR yang menghadirkan Pendeta Dr Stephen Tong tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan ibadah tidak dilaksanakan, kami membubarkan diri baik-baik dan tidak ada dendam," kata dia.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto mengatakan, penghentian kegiatan itu dilakukan atas hasil musyawarah.

"Pihak panitia penyelenggara sudah menyatakan sikap untuk seperti ini dan sudah disetujui bersama. Kita bicara sama-sama dari Pak Stephen, juga ormas, kita duduk sama-sama dan inilah keputusannya," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Menurut dia, massa datang ke tempat tersebut karena menilai pihak panitia melanggar izin. Winarto tidak menjelaskan izin apa yang dilanggar.

"Masalah perizinan saja. Soal izin itu yang saya enggak hafal. Nanti itu Pemkot yang lebih hafal. Kita dari kepolisian hanya rekomendasi," kata dia.

Ia memastikan bahwa masalah ini telah berakhir dan semua pihak sama-sama memahami.

"Mudah-mudahan ke depan dengan pelajaran ini bisa dilengkapi semuanya," kata dia.

Kedatangan massa ormas di lokasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian dan TNI. Sekitar pukul 21.20 WIB, para jemaat mulai meninggalkan Sabuga.

_____
Editor : Enimawani
Sumber : Kompas

Siarlingkungan.Com // Aceh - Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, diguncang gempa bumi 6,4 Skala Richter (SR). Sejumlah bangunan rusak bahkan roboh. Gempa bumi ini terjadi pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 05.03 WIB dan tidak berpotensi tsunami.

Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/
Rabu (7/12/2016)/Foto:Aprianto & Sintong Ambarita
Jumlah korban tewas akibat gempa di Aceh sudah mencapai 92 jiwa dan kemungkinan masih akan bertambah, seperti dijelaskan salah seorang anggota Tim Kantor Presiden untuk Gempa Aceh.

Juru bicara BNPB Sutop Purwo Nugroho mengatakan bahwa jumlah korban jiwa kemungkinan meningkat.

"Korban dikhawatirkan bisa terus bergerak naik karena saat ini masih ada warga yang terjebak di bawah bangunan yang ambruk," jelas Sutopo dalam jumpa pers di kantor BNPB, Rabu (7/12/16) siang .

Sementara itu, pelaksana tugas Gubernur Aceh, Soedarmo, hari ini menetapkan musibah gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, itu berstatus darurat provinsi. “Penetapan status darurat provinsi karena penanganannya harus segera dilakukan,” ujarnya.

Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/
Rabu (7/12/2016)
Soedarmo juga meminta Dinas Cipta Karya, Bina Marga, BPBA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk segera mengirimkan timnya dan mendata semua kerusakan serta kebutuhan para korban, sehingga penanganan bisa segera dilakukan. 

Soedarmo pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan evakuasi semua korban dan penyaluran bantuan. Juga mendirikan posko-posko pendataan dan penampungan sementara yang lengkap dengan fasilitas dapur umum.

Pelaksana tugas Gubernur Aceh tersebut meminta masyarakat tidak panik, tapi tetap waspada pada potensi gempa susulan. “Semua instansi harap segera tangani para korban. Obati yang luka dan tangani semua kerusakan di lapangan.

_____
Penulis : Aprianto & Sintong Ambarita
Editor : Ferlin Gulö 

Siarlingkungan.Com // Hanoi - Gelandang serang Stefano Lilipaly berhasil mencetak gol pada menit 54 untuk membawa Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam dalam laga semi final kedua Piala AFF 2016 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Vietnam, Rabu (7/12/2016).

Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam/Piala AFF 2016
Pelatih timnas Indonesia Alfred Riedl mengakui bahwa Vietnam tampil lebih baik di leg kedua semifinal Suzuki AFF Cup 2016. Namun, Indonesia lolos berkat determinasi dan tekad para pemainnya.

Meski punya banyak peluang, Vietnam kesulitan untuk menjebol gawang Indonesia yang dikawal oleh Kurnia Meiga. Justru Indonesia yang mampu unggul lebih dulu melalui gol Stefano Lilipaly pada menit ke-54.

Setelah itu Vietnam harus bermain dengan 10 pemain di menit ke-77 setelah kiper Manh Tran Nguyen dapat kartu merah langsung akibat menendang Bayu Pradana. Akibat sudah melakukan tiga pergantian, bek Que Ngoc Hai pun harus jadi kiper dadakan.

Keunggulan jumlah pemain tak dapat dimaksimalkan Indonesia. Sebagaimana diberitakan detikcom, di menit ke-84 Vietnam justru menyamakan skor lewat gol dari Vu Van Thanh yang meneruskan bola tendangan bebas rekannya.

Gol itu membakar semangat Vietnam untuk terus menekan Indonesia. Serbuan-serbuan Vietnam berbuah gol lagi di injury time melalui Vu Minh Tuan. Vietnam pun unggul 2-1.

Karena skor agregat sama kuat 3-3, laga pun harus berlanjut ke extra time. Dalam extra time ini, Indonesia berhasil mencetak gol melalui penalti Manahati Lestusen pada menit ke-97.

Tak ada gol lagi di sisa extra time. Laga pun berakhir imbang 2-2, yang membuat Indonesia lolos ke final dengan skor agregat 4-3.

"Vietnam merupakan tim yang lebih baik. Kami bisa meraih hasil itu berkat determinasi, tekad dari pemain dengan organisasi yang bagus," ucap Riedl seusai pertandingan.

"Tapi, kami tak bermain bagus saat menyerang karena kami tak banyak menguasai bola. Kami terlalu cepat kehilangan bola," katanya.

Di babak final yang akan dilangsungkan pada 14 dan 17 Desember mendatang, Indonesia akan bertemu Thailand atau Myanmar. Thailand menang 2-0 atas Myanmar di semifinal leg pertama. (***)

_____
Editor : Ferlin Gulö

Siarlingkungan.Com // Jakarta - Melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Taufiqurrahman/Bupati Nganjuk/Foto:Indowarta
Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Kelima proyek tersebut, yakni :
  • pembangunan jembatan Kedungingas,
  • rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk,
  • proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung,
  • proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan
  • proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.

Diketahui Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan,

Sementara itu, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan.

Dari penggeledahan selama dua hari mulai Senin 5 Desember 2016 sampai Selasa 6 Desember 2016, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Sesuai dengan aturan yang  berlaku, Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Ferlin Gulo

Jakarta - Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana. Pria yang akrab dipanggil Wawan itu dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Bagaimana hukuman di kasus lain?

Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom)
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagi, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.

Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.

Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.

Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.

Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.

Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.

"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenui unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat.

Bagaimana dengan Wawan? Pengadilan Tipikor Serang juga meyakini Wawan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Tapi beda Wawan, beda Iryudi. Bila Wawan hanya dihukum 1 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar, sedangkan Iryudi hukum 1,5 tahun penjara untuk korupsi Rp 35 juta. Beginikah yang namanya keadilan? 

_____
Sumber :
  • Detikcom : Disparitas: Korupsi Rp 9 M Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 35 Juta Dibui 1,5 Tahun
  • Siarlingkungan.Com : Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun

Siarlingkungan.com // Jakarta - Dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana.

Tubagus Chairi Wardana
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagai, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.

Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.

Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.

Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.

Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.

Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.

"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)

____
Editor : Safrizal.

Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.

Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum
Asas Equality Before The Law merupakan salah satu konsep negara hukum selain supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya di Indonesia peraturan pelaksana terhadap hak-hak asasi manusia tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukum publik. Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Konsep ini merupakan bukti bahwa sistem hukum anglo saxon dengan ciri rule of law telah dikukuhkan dalam muatan konstitusi. Hingga asas ini menghindari terjadinya diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia.

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat ketentuan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum yaitu:

  • UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman, khususnya Pasal 4
  • UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana tersurat di dalam bagian menimbang huruf a dan penjelasan Umum butir 3 huruf a.
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat (2) dan pasal (5) ayat 1
  • UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tersirat di dalam Pasal 10.

Konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsip-prinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial.

Di dalam dokumen international yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, tentang asas persamaan kedudukan di dalam hukum (APKDH) dapat dibaca melalui pasal 6 yang menyatakan “Every has the right to recognition everywhere as a person before the law”.

Konsep Equality before the law telah diintrodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air, prinsip ini berarti persamaan di hadapan hukum adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, biasanya tidak ada perlakuan yang sama dan itu menyebabkan hak-hak Individu dalam memperoleh keadilan terabaikan. Dalam Konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan atau biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem.

Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. “Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara,” tulis Ramly dalam bukunya.

Teori equality before the law menurut UUD 1945, tulis Ramly, adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis. Seraya memberi sejumlah contoh, Ramly menyatakan telah terjadi penyimpangan atau deviasi yuridis konsep equality before the law pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Siarlingkungan.Com // Medan - Seorang warga Pasar V Medan Marelan, M (40) adalah pelaku pencurian di rumah Hakim Tinggi Sumut Viktor Lumban Raja di Jalan Beringin Raya Lingkungan IV Kelurahan Helvetia Medan Helvetia, tewas setelah ditembak petugas Polsek Medan Helvetia.

AKBP Faisal F Napitupulu menunjukkan tersangka yang 
mendapat perawatan medis/tribratanewspoldasumut.com
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku saat berada di dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol masih melawan polisi. Siku tangan M menghantam wajah Bripka Gomgom Simanjuntak yang saat itu duduk di sampingnya. M berusaha  melarikan diri.

Tak ingin buruannya kabur, petugas bertindak tegas. M tersungkur ke tanah saat peluru menembus dada sebelah kanannya. Untuk mendapatkan pertolongan, polisi membawa M ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong.

Sebelumnya diketahui keberadaan tersangka di Hotel Cottage Belawan. Mendapatkan informasi keberadaan DPO itu, petugas langsung bergerak cepat.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET mengatakan, Pelaku merupakan residivis dan DPO kasus pencurian. Aksi terakhir M cs terjadi pada pertengahan Agustus 2016 di kediaman Hakim Tinggi Sumut Viktor Lumban Raja di Jalan Beringin Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia.

Dari catatan kepolisian pelaku ini sudah 15 kali beraksi melakukan Curat. Beberapa rekannya sudah ada yang ditangkap. Namun kita masih berkoordinasi dengan laporan di beberapa Polsek.

Barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian pemberatan di rumah Viktor Lumban Raja disita barang bukti berupa 1 mobil Avanza, 1 airsoftgun jenis barreta, 8 jam tangan merek terkenal, tas sandang hitam merek Elle, topi biru dongker, 1 dompet emas merek London, uang Rp2.850.000, 6 lembar mata uang asing, 12 cincin emas, 1 anting-anting, 2 aksesoris berupa gelang, 1 unit handphone warna hitam merek Advan, 1 lembar kertas coret-coret berisi jumlah uang, 2  kunci L yang sudah diasah ujungnya, 1 tali jam tangan warna hitam, 1 korek api Merk Zippo.

_____
Penulis : Fakhili
Editor : Enimawani

HTML Color Codes situs menyediakan alat warna bebas untuk menemukan warna HTML untuk website Anda. alat besar bagan warna HTML dan HTML color picker akan membuat ini sederhana seperti berjalan-jalan di taman.

Untuk segera mulai menggunakan warna HTML di situs web Anda lihat Cara menggunakan kode warna HTML ?. Jika Anda ingin mempelajari apa kombinasi karakter dalam Kode HTML Warna sebenarnya berarti daripada lihatlah bagian Teori Kode HTML Warna.
Web warna aman adalah daftar warna yang terlihat sama pada semua sistem operasi. Dan jika Anda memiliki buta warna kemudian memeriksa HTML Nama Warna untuk mengatasi masalah itu.

Dengan grafik warna HTML dinamis ini Anda bisa mendapatkan kode HTML untuk warna dasar.
Klik pada warna persegi untuk mendapatkan kode warna HTML nya. Di bawah ini adalah daftar warna baru dipetik.


Untuk menyimpan warna HTML untuk kunjungan berikutnya Anda klik pada pin-nya:




Teori Kode HTML Warna

Jadi Anda bertanya-tanya "Apakah kombinasi aneh ini huruf dan angka memiliki makna?" Yah jawabannya adalah "Ya" dan ini adalah bagaimana kelanjutannya.

Format Kode HTML:
Setiap kode HTML berisi simbol "#" dan 6 huruf atau angka. Angka-angka ini berada di sistem angka heksadesimal. Misalnya "FF" dalam heksadesimal mewakili nomor 255 di Desimal.

Arti dari simbol:
Dua yang pertama simbol dalam kode warna HTML merupakan intensitas warna merah. 00 adalah yang paling dan FF yang paling intens. Ketiga dan keempat merupakan intensitas hijau dan kelima dan keenam merupakan intensitas biru. Jadi dengan menggabungkan intensitas warna merah, hijau dan biru kita dapat mencampur hampir warna apapun bahwa keinginan hati kita.

contoh:
# FF0000 - Dengan kode HTML ini kami memberitahu browser untuk menunjukkan maksimum merah dan tidak ada hijau dan tidak ada biru. Hasilnya tentu saja warna merah murni

# 00FF00 - kode HTML ini hanya menunjukkan hijau dan tidak ada merah dan biru.

# 0000FF - Kode HTML ini menunjukkan hanya biru dan tidak ada merah dan hijau.

# FFFF00 - Kombinasi warna merah dan hijau memberi kita kuning

#CCEEFF - Ambil sedikit lebih beberapa merah hijau dan maksimum biru untuk mendapatkan warna langit.

Nah, bagi sobat yang ingin atau berminat untuk pasang kode warna ini di blog sobat? Kalau berminat,silahkan sobat copy kode yang ada di bawah ini dan sobat letakkan kode ini di tempat sobat biasa menulis postingan. Atau soba blogger juga bisa menempatkan kode warna ini di kolom Gadget atau Widget blog sobat.

<br />
<center><div style="text-align: center;"> <object align="middle" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://fpdownload.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=8,0,0,0" height="480" id="col" width="480"> <param value="sameDomain" name="allowScriptAccess" /> <param value="http://www.2createawebsite.com/build/col.swf" name="movie" /> <param value="high" name="quality" /> <param value="#ffffff" name="bgcolor" /> <embed pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" quality="high" allowscriptaccess="sameDomain" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.2createawebsite.com/build/col.swf" bgcolor="#ffffff" name="col" width="480" align="middle" height="480"></embed> </object></div> </center><br />
 Semoga bermanfaat, Ya'ahowu.....

Siarlingkungan.Com // Jakarta - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017‎. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun demikian, daftar kenaikan UMP 2017 sendiri masih belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, seluruh Gubernur belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait kepada Menteri Tenaga Kerja.

"1 November kan sudah ditetapkan untuk serentak, tapi ada beberapa provinsi yang kami belum terima SK-SK asli dari gubernur yang menyampaikan ke Menteri. SK UMP nya belum semua diterima dari Gubernur," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang kepada detikFinance seperti ditulis di Jakarta, Minggu (13/11/2016).

Menurut aturannya, pengumuman ini sendiri sejatinya dijadwalkan pada tanggal 1 November 2017. Namun adanya keterlambatan di proses biro hukum maupun administrasi yang masih belum tuntas membuat jadwal ini molor.

"Kepala daerah sebenarnya sudah selesai. Tapi perlu dimaklumi proses administrasi di biro hukum dan sebagainya," kata Haiyani.

Haiyani berujar, saat ini sudah ada sekitar 22 provinsi yang menyerahkan SK nya kepada Menteri.

"Kita sudah kumpulkan beberapa provinsi yang sudah ada SK-SK nya. Sudah ada sekitar 21-22 provinsi yang berikan SK nya kepada kami (posisi Jumat)," tukasnya.

Namun demikian, masing-masing Provinsi sejatinya telah mengumumkan kenaikan UMP nya 2017 mendatang. Hal ini mengingat UMP tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Berikut besaran kenaikan UMP 2017 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, seperti dirangkum detikFinance, Minggu (13/11/2016).

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.

Berikut Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2017 di 34 Provinsi:

1. Aceh, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.118.500 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.

2. Sumatera Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.811.875 di 2016, menjadi Rp 1.961.354 di 2017.

3. Sumatera Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.800.725 di 2016, menjadi Rp 1.949.284 di 2017.

4. Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.095.000 di 2016, menjadi Rp 2.266.722 di 2017.

5. Jambi, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.906.650 di 2016, menjadi Rp 2.063.000 di 2017.

6. Bangka Belitung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.341.500 di 2016, menjadi Rp 2.534.673 di 2017.

7. Kepulauan Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.178.710 di 2016, menjadi Rp 2.358.454 di 2017.

8. Bengkulu, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.605.000 di 2016, menjadi Rp 1.730.000 di 2017.

9. Sumatera Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.206.000 di 2016, menjadi Rp 2.388.000 di 2017.

10. Lampung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.763.000 di 2016, menjadi Rp 1.908.447 di 2017.

11. Banten, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.784.000 di 2016, menjadi Rp 1.931.180 di 2017.

12. DKI Jakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 3.100.000 di 2016, menjadi Rp 3.355.750 di 2017.

13. Jawa Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.312.355 di 2016, menjadi Rp 1.420.624 di 2017.

14. Jawa Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.265.000 di 2016, menjadi Rp 1.367.000 di 2017.

15. Yogyakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.237.700 di 2016, menjadi Rp 1.337.645 di 2017.

16. Jawa Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.273.490 di 2016, menjadi Rp 1.388.000 di 2017.

17. Bali, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.807.600 di 2016, menjadi Rp 1.956.727 di 2017.

18. Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.482.950 di 2016, menjadi Rp 1.631.245 di 2017.

19. Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.425.000 di 2016, menjadi Rp 1.650.000 di 2017.

20. Kalimantan Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.739.400 di 2016, menjadi Rp 1.882.900 di 2017.

21. Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.085.050 di 2016, menjadi Rp 2.258.000 di 2017.

22. Kalimantan Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.057.528 di 2016, menjadi Rp 2.222.986 di 2017.

23. Kalimantan Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.161.253 di 2016, menjadi Rp 2.339.556 di 2017.

24. Kalimantan Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.175.340 di 2016, menjadi Rp 2.358.800 di 2017.

25. Gorontalo, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.875.000 di 2016, menjadi Rp 2.030.000 di 2017.

26. Sulawesi Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.400.000 di 2016, menjadi Rp 2.598.000 di 2017.

27. Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.670.000 di 2016, menjadi Rp 1.807.775 di 2017.

28. Sulawesi Tenggara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.850.000 di 2016, menjadi Rp 2.002.625 di 2017.

29. Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.250.000 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.

30. Sulawesi Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.864.000 di 2016, menjadi Rp 2.017.780 di 2017.

31. Maluku, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.775.000 di 2016, menjadi Rp 1.925.000 di 2017.

32. Maluku Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.681.266 di 2016, menjadi Rp 1.975.000 di 2017.

33. Papua, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.435.000 di 2016, menjadi Rp 2.663.646 di 2017.


_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Safrizal
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.