• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.Com // GUNUNG SITOLI - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW)  tidak di Benarkan Oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Fadoro Fulölö Kabupaten Nias Utara.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
Panitia Pilkades yang telah di bentuk pihak BPD beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Fadoro Fulölö hingga kini belum di realisasikan, ungkap Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö, Anötöna Harefa, kepada RRI.

Anötöna menerangkan, Informasi terkait pembentukan Panitia Pilkades PAW tidak di ketahui dan ia menyatakan belum di beritahukan kepada Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.

 “Pembentukan Panitia PilKades PAW yang di lakukan Wakil Ketua BPD di Desa Fadoro Fulölö tidak sesuai prosedur yang berlaku dan pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias Utara, segera menyikapi masalah tersebut agar tidak menjadi dilemma di tengah-tengah masyarakat” Ujar, Harefa, Rabu (26/10/2016).

Harefa Menyesali perlakuan Wakil Ketua BPD Fadoro Fulölö yang berinisial AH, yang memalsukan Stempel BPD Desa Fadoro Fulölö untuk keperluan pembuatan SK Pembentukan Panitia Pilkades PAW,  yang seharusnya pemegang Stempel tersebut adalah Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.

Camat Lotu Kabupaten Nias Utara, Bazatulö Zalukhu S.Pd, juga sebagai Pj. Kepala Desa Fadoro Fulölö, membenarkan bahwa, Panitia Pilkades PAW di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, telah di bentuk berdasarkan hasil Kesepakatan antar DPRD Kabupaten Nias Utara bersama PJ. kepala Desa Anggota BPD Desa Fadoro Fulölö.

 “Pertemuan yang di laksanakan di Aula DPRD Kabupaten Nias Utara tidak melalui  undangan resmi,  tetapi Pihak BPM menghubungi  melalui Telfon seluler bahwa ada Pertemuan antara Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara bersama Pj.Kepala desa dan BPD Fadoro FFulölö, untuk Pembentukan Panitia Pilkades PAW, sehingga pada kenyataannya hanya dua orang BPD yang hadir. Terang, Bazatulö.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM ) Kabupaten Nias Utara, Faigilala Gea, menjelaskan,sesuai hasil pertemuan antara DPRD, BPM dan BPD Desa Fadoro Fulölö bahwa untuk memperlancar Pemilihan Kepala Desa di Desa Fadoro Fulölö, maka Perlu Pembentukan Panitia PAW Pilkades dan telah di Bentuk Oleh pihak BPD Desa Fadoro Fulölö.

Faigilala mengungkapkan, Pembentukan PAW Panitia Pilkades di Desa Fadoro Fulölö merupakan tanggungjawab Wakil Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu . (KBRN/MUNIELI HAREFA)

_____
Editor : Safrizal

Siarlingkungan.Com // Gunungsitoli - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di ling­kup Pemerintah Kota Gunungsitoli masing-masing berinisial SM alias Ama Sanzio dan JPPT alias Juang, yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu, hanya ditun­tut dua tahun penjara.

Oknum ASN yang ditangkap Maret 2016 lalu 
karena memiliki sabu-sabu/ilustrasi
Dalam sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin(24/10/16), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rifqy Leksono, SH, menuntut hukuman dua tahun penjara kepada kedua ASN tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sebagai informasi, pada sidang sebe­lumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara mak­simal 12 tahun dan (alternatif) Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana pen­jara maksimal empat tahun.

Selanjutnya dalam per­sidangan Rifqi menguraikan, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut kedua ASN itu, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pembe­rantasan narkoba, tidak mengakui perbuatannya, terdak­wa memberi keterangan yang berbelit-belit da­lam persi­dangan.

Atas tuntutan itu, kedua ASN melalui kuasa hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) minggu depan. 

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2016 silam dimana kedua ASN yang masing-masing be­kerja di Dinas Ke­sehatan dan Badan Kepegawaian Daerah ini ditangkap di dalam sebuah rumah yang ter­letak Jl Dipo­negoro No 527 Gunungsitoli oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.

Dari kedua terdakwa dida­patkan selem­bar plastik berisi butiran kristal diduga nar­kotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, sebuah bong berisikan dua buah pipet dan cairan bening seba­nyak 0,25 mili liter, dua buah mancis, serta dua buah kaca pirex. (Analisa/Lase)

 _____
Editor : Enimawani

Siti Fadilah Supari merasa dikriminalisasi.
Siarlingkungan.com // JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis, Sekretariat Jenderal Departemen Ksesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2007, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10/16)

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenakan rompi 
tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK/Foto: Poskota
KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SFS (Menteri Kesehatan periode 2004-2009) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin). Penahanan Siti dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Siti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. "

Kasus Siti merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin Pakaya ke persidangan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015 tanggal 15 Mei 2015.

Rustam sendiri telah diputus bersalah pada 2012. Berdasarkan putusan Nomor: 42/PID.B/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 November 2012, Rustam divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Rustam juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,57 miliar.

Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini disebut turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Sesuai fakta dalam persidangan dan dijadikan pertimbangan dalam putusan Rustam,  terungkap adanya keterlibatan Siti.

MTC itu diduga sebagai imbalan dari pihak PT Graha Ismaya. Sebab, PT Graha Ismaya telah menerima pembayaran Rp33,515 miliar untuk pembelian alat kesehatan dari Indofarma Global Medika selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes TA 2007.

Istri Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal AS, Sri Wahyuningsih disebut memerintahkan pembelian MTC senilai Rp5 miliar. Kemudian, Masrizal AS memberikan MTC senilai Rp4,790 miliar kepada Rustam. Sebagian MTC, yakni Rp2,470 miliar digunakan Rustam untuk membayar sebagian dari harga pembelian rumah di Menteng.

Selain itu, Rustam juga memberikan MTC tersebut kepada Siti Fadilah Supari sejumlah Rp1,275 miliar, Els Mangundap Rp850 juta, Syafii Ahmad Rp25 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp100 juta, Gunadi Soekemi, Mediana Hutama senilai Rp100 juta, dan Tan Suhartono Rp150 juta.

Dengan adanya fakta-fakta ini, Siti diduga turut menerima pemberian MTC dari PT Graha Ismaya. KPK menyangkakan Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, atas penahanannya, Siti merasa dikriminalisasi dan telah diperlakukan tidak adil. Ia meminta Presiden Joko Widodo agar menegakan hukum dengan adil.

"Tolong diperhatikan, banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, harus ditahan," ujar siti.

Siti menampik tuduhan yang menyebutkan dirinya telah menerima MTC senilai Rp1,275 miliar. Bahkan, ia mempertanyakan, jika ada pihak yang dituduh menerima, mengapa tidak ada tersangka dari pihak pemberi.

"Ini betul-betul kriminalisasi. Padahal, saya tidak menerima. Tidak ada yang disebut sebagai pemberi dan tidak ada bukti saya menerima. Kalau saya menerima, siapa yang memberi, kapan, dan sebagainya? Saya merasa dikriminalisasi. Ini tidak adil," tuturnya sambil berjalan memasuki mobil tahanan KPK.

Selaku Menteri Kesehatan, Siti diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan penunjukan langsung agar pengadaan tersebut  dikerjakan oleh PT Prasasti Mitra yang dahulu dipimpin Bambang Rudjianto Tanoesudibjo.

Sebagaimana diketahui, selain menjadi tersangka dalam kasus ini, pada 2014, Siti juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006.


Editor : Ferlin

Siarlingkungan.com // Nias - Bagi masyarakat Nias, Ya'ahowu bukan lah kata yang asing ataupun baru, Sesama orang Nias kalau bertemu diawali dengan ucapan Ya’ahowu. Memang harus demikian. Ya’ahowu adalah salam dalam bahasa daerah Nias. Dibenak saudara, apakah pengucap atau pemakai salam Ya’ahowu pernah berpikir arti dan makna Ya’ahowu secara bentuk kata (morfologi) ? Karena kata Ya’ahowu sesuatu yang lumrah dan biasa diucapkan oleh masyarakat Nias, lalu untuk apa berpikir sejauh itu, bagi awam merupakan hal yang wajar, tetapi bagi kaum intelektual tidak demikian karena sifat intelektual selalu mencari tahu dan mendapatkan tau akan sesuatu. Untuk itu melalui tulisan ini, penulis menyajikan kepada pembaca uraian kata Ya'ahowu ditinjau dari segi ilmu bahasa pada umumnya dan dari segi morfologi pada khususnya.
Ya'ahowu Ono Niha


Kata Ya’ahowu telah membudaya dan telah turun-temurun digunakan sebagai kata salam. Masyarakat Nias meyakini bahwa kata Ya'ahowu mengandung arti yang baik, Ya'ahowu berarti ter(di)berkati.

Kata Ya'ahowu selalu mengawali dan mengakhiri suatu pembicaraan, baik diacara formal maupun non formal. Kata Ya'ahowu merupakan kata sapaan khas bagi masyakat Nias, yang selalu mengakrabkan antara satu dengan yang lain. Dimanapun masyarakan Nias berada, kata Ya'ahowu selalu melekat pada pribadi mereka, hal ini merupakan ciri dari masyarakat Nias.



Vokal 'a' pada kata ahowu banyak yang berpendapat bahwa vokal ‘a’ pada kata ahowu adalah awalan yang berfungsi menyatakan sifat dari kata yang diawalinya. dimana, apabila howu duduk sebagai kata benda maka ahowu duduk sebagai kata sifat. Sehingga ahowu artinya mempunyai sifat seperti howu yang artinya sesuatu yang terus segar, bertumbuh atau sesuatu yang terus segar berkembang.

Berdasarkan cerita orang tua dulu, Ya'ahowu terdiri dari 2 suku kata yaitu ya dan howu. Sedangkan vokal 'a' pada kata ahowu adalah penghubung kata. Perlu diketahui bahwa ada beberapa bahasa Nias tidak ada terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. Sehingga hasil terjemahan yang digunakan adalah kata yang pengertiannya atau maksudnya searah.

Jadi Kata ‘ya’ adalah awalan yang berfungsi menyatakan bentuk optatif pada kata ahowu. Kata "ya" artinya ia, setuju, [di]berikan. Contoh penggunaan kata "ya" adalah "ya tefahowu'õ ndra'ugõ" artinya semoga engkau diberkati. Contoh kedua: "ya fao khõu Zo'aya" artinya semoga Tuhan bersamamu.  Kata optatif berasal dari bahasa Latin yaitu optare artinya harapan atau keinginan, mengingini. Optatif dapat diterjemahkan dengan moga-moga atau sudi apalah kiranya.   kemudian, Kata "howu" diartikan sebagai "howu-howu yang artinya Berkat. Sehingga makna kata Ya’ahowu berarti diberkati atau terberkati atau berbahagia.

Bentuk optatif dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris tidak ditemukan, tetapi bentuk optatif ini dapat ditemukan pada bentuk kata kerja dalam bahasa Yunani. Memang dalam bahasa Yunani bentuk optatif hanya dipakai pada kata kerja, tetapi dalam bahasa daerah Nias, selain pada kata kerja dipakai pula pada kata sifat. Contoh: [ya’i’a ia mao] artinya semoga kucing memakannya. Untuk kata sifat [Ya’atulö ndra’ugö mane marafadi] artinya semoga anda tulus seperti merpati.

Penggunaan maupun makna dari kata Ya'ahowu tersebut. “Yaahowu dijawab dengan Ya'ahowu”. Misalkan, saya mengucapkan “Ya'ahowu” kepada Anda, maka Anda menjawab saya dengan “Ya'ahowu”, beginilah kata Ya'ahowu ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukan bahwa masing-masing yang mengucapkan Ya'ahowu tersebut mengharapkan berkat terjadi kepada kehidupan satu sama lain.


Lalu bagaimana dengan kata fahowu’õ yang dapat diterjemahkan “berkatilah” ? Kata fahowu’ö merupakan bentuk kata kerja dari kata howu, namun dengan pemahaman memberi sesuatu yang adi kodrati, yang membuat si penerima berbahagia dan terus bertumbuh atau berkembang.

Kata Ya’ahowu tidak terkandung pengertian ‘Engkau’. Jadi Ya’ahowu berarti diberkati, terberkati atau berbahagia.


Penulis berpendapat bahwa kata Ya’ahowu  dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia berarti semoga diberkati. Dari arti Ya’ahowu tersebut terkandung makna memperhatikan kebahagiaan orang lain dan diharapkan diberkati oleh Yang Lebih Kuasa. Dengan kata lain Ya’ahowu menampilkan sikap perhatian, tanggungjawab, rasa hormat dan pengetahuan. Jika seseorang bersikap demikian, berarti orang tersebut memperhatikan perkembangan dan kebahagiaan orang lain, tidak hanya menonton, tanggap dan bertanggungjawab akan kebutuhan orang lain termasuk yang tidak terungkap, serta menghormatinya sebagai sesama manusia sebagaimana adanya. Jadi makna yang terkandung dalam “Ya’ahowu” tidak lain adalah persaudaraan (dalam damai) yang sungguh dibutuhkan sebagai wahana kebersamaan dalam pembangunan untuk pengembangan hidup bersama.


_____
Penulis : Ferlianus Gulö

 kode-kode HTML untuk menambahkan karakter-karakter khusus pada halaman website atau blog yang harus digunakan untuk menghasilkan kode HTML yang baik dan benar. Sebagai contoh, ketika anda ingin menambahkan menu "Tips dan Trik" dan berubah menjadi "Tips & Trik" maka anda harus menambahkan "Tips & Trik" pada pengeditan HTML.

Berikut daftar lengkap kode-kode html untuk karakter/simbol:


Kode Nomor HTML
Kode Nama HTML
Karakter/Simbol
Deskripsi
Ã
Ã
Ã
Ä
Ä
Ä
Å
Å
Å
Æ
Æ
Æ
Ç
Ç
Ç
È
È
È
É
É
É
Ê
Ê
Ê
Ë
Ë
Ë
Ì
Ì
Ì
Í
Í
Í
Î
Î
Î
Ï
Ï
Ï
Ð
Ð
Ð
Ñ
Ñ
Ñ
Ò
Ò
Ò
Ó
Ó
Ó
Ô
Ô
Ô
Õ
Õ
Õ
Ö
Ö
Ö
×
×
×
Simbol perkalian
Ø
Ø
Ø
Ù
Ù
Ù
Ú
Ú
Ú
Û
Û
Û
Ü
Ü
Ü
Ý
Ý
Ý
Þ
Þ
Þ
ß
ß
ß
à
à
à
á
á
á
â
â
â
ã
ã
ã
ä
ä
ä
å
å
å
æ
æ
æ
ç
ç
ç
è
è
è
é
é
é
ê
ê
ê
ë
ë
ë
ì
ì
ì
í
í
í
î
î
î
ï
ï
ï
ð
ð
ð
ñ
ñ
ñ
ò
ò
ò
ó
ó
ó
ô
ô
ô
õ
õ
õ
ö
ö
ö
÷
÷
÷
Simbol pembagian
ø
ø
ø
ù
ù
ù
ú
ú
ú
û
û
û
ü
ü
ü
ý
ý
ý
þ
þ
þ
ÿ
ÿ
ÿ
Œ
Œ
Œ
œ
œ
œ
Š
Š
Š
š
š
š
Ÿ
Ÿ
Ÿ
ƒ
ƒ
ƒ
ˆ
ˆ
ˆ
˜
˜
˜
Α
Α
Α
Alpha
Β
Β
Β
Beta
Γ
Γ
Γ
Gamma
Δ
Δ
Δ
Delta
Ε
Ε
Ε
Epsilon
Ζ
Ζ
Ζ
Zeta
Η
Η
Η
Eta
Θ
Θ
Θ
Theta
Ι
Ι
Ι
Iota
Κ
Κ
Κ
Kappa
Λ
Λ
Λ
Lambda
Μ
Μ
Μ
Mu
Ν
Ν
Ν
Nu
Ξ
Ξ
Ξ
Xi
Ο
Ο
Ο
Omicron
Π
Π
Π
Pi
Ρ
Ρ
Ρ
Rho
Σ
Σ
Σ
Sigma
Τ
Τ
Τ
Tau
Υ
Υ
Υ
Upsilon
Φ
Φ
Φ
Phi
Χ
Χ
Χ
Chi
Ψ
Ψ
Ψ
Psi
Ω
Ω
Ω
Omega
α
α
α
alpha
β
β
β
beta
γ
γ
γ
gamma
δ
δ
δ
delta
ε
ε
ε
epsilon
ζ
ζ
ζ
zeta
η
η
η
eta
θ
θ
θ
theta
ι
ι
ι
iota
κ
κ
κ
kappa
λ
λ
λ
lambda
μ
μ
μ
mu
ν
ν
ν
nu
ξ
ξ
ξ
xi
ο
ο
ο
omicron
π
π
π
pi
ρ
ρ
ρ
rho
ς
ς
ς
sigmaf
σ
σ
σ
sigma
τ
τ
τ
tau
υ
υ
υ
upsilon
φ
φ
φ
phi
χ
χ
χ
chi
ψ
ψ
ψ
psi
ω
ω
ω
omega
ϑ
ϑ
ϑ
Simbol theta
ϒ
ϒ
ϒ
Simbol upsilon
ϖ
ϖ
ϖ
Simbol pi
 
 
Spasi en
 
 
Spasi em
 
 
Spasi tipis
‌
‌
‌
Zero width non-joiner
‍
‍
‍
Zero width joiner
‎
‎
‎
Tanda kiri ke kanan
‏
‏
‏
Tanda kanan ke kiri
–
–
–
Garis en
—
—
—
Garis em
‘
‘
‘
Kutip kiri tunggal
’
’
’
Kutip kanan tunggal
‚
‚
‚
Kutip rendah tunggal
“
“
“
Kutip kiri ganda
”
”
”
Kutip kanan ganda
„
„
„
Kutip rendah ganda
†
†
†
Salib
‡
‡
‡
Salib ganda
•
•
•
Peluru
…
…
…
Ellipsis horisontal
‰
‰
‰
Per mil
′
′
′
Menit
″
″
″
Detik
‹
‹
‹
Panah kiri tunggal
›
›
›
Panah kanan tunggal
‾
‾
‾
Garis atas
€
€
€
Simbol Euro
™
™
™
Merek dagang
←
←
←
Panah kiri
↑
↑
↑
Panah atas
→
→
→
Panah kanan
↓
↓
↓
Panah bawah
↔
↔
↔
Panah kiri kanan
↵
↵
↵
Simbol Enter/Carriage return
∀
∀
∀
∂
∂
∂
∃
∃
∃
∅
∅
∅
∇
∇
∇
∈
∈
∈
∉
∉
∉
∋
∋
∋
∏
∏
∏
∑
∑
∑
−
−
−
∗
∗
∗
√
√
√
∝
∝
∝
∞
∞
∞
∠
∠
∠
∧
∧
∧
∨
∨
∨
∩
∩
∩
∪
∪
∪
∫
∫
∫
∴
∴
∴
∼
∼
∼
≅
≅
≅
≈
≈
≈
≠
≠
≠
≡
≡
≡
≤
≤
≤
≥
≥
≥
⊂
⊂
⊂
⊃
⊃
⊃
⊄
⊄
⊄
⊆
⊆
⊆
⊇
⊇
⊇
⊕
⊕
⊕
⊗
⊗
⊗
⊥
⊥
⊥
⋅
⋅
⋅
⌈
⌈
⌈
⌉
⌉
⌉
⌊
⌊
⌊
⌋
⌋
⌋
◊
◊
◊
♠
♠
♠
♣
♣
♣
♥
♥
♥
♦
♦
♦
 
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.