Siarlingkungan News // Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan pada Januari lalu. Menurut Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi, bukti lapangan sudah kuat untuk setidaknya memproses perusahaan ke pengadilan.
![]() |
| Kebakaran hutan/Foto:republika |
Hazmi menjelaskan, selama tinjauan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 perusahaan, titik koordinat api terbukti berada pada wilayah konsesi perusahaan. Polisi seharusnya dapat menyelidiki dan menyingkap kasus karhutla secara menyeluruh dengan melihat indikasi pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan.
Berdasarkan pemantauan tim pansus, kata Hazmi, ada tiga pelanggaran yang dilakukan 15 perusahaan yang bisa ditindaklanjuti. Indikasi pelanggaran karena membakar hutan dengan sengaja, merambah lahan tanpa izin, dan mengganggu daerah aliran sungai dengan perambahan lahan.
"Seyogyanya Pak Polisi dapat melakukan pengamanan berlapis dari ketiga pelanggaran itu. Tapi anehnya (perusahaan) bisa lepas seluruhnya," kata Hazmi dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR, Selasa (20/9).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, penerbitan SP3 tidak dilandasi alasan kuat dan jelas. Alasan Kapolda Riau terkait tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum bagi 15 perusahaan itu dinilai tidak masuk akal.
"Untuk menetapkan individu atau korporasi jadi tersangka, perlu bukti. Kalau alasan SP3 karena tidak menemukan bukti cukup kenapa bisa tetapkan (15 perusahaan) jadi tersangka?" ujar Noviwaldy.
Noviwaldy menyatakan, kasus karhutla khususnya di Riau telah meresahkan masyarakat. DPRD melalui panitia khusus Karhutla terus memantau pemanfaatan lahan di Riau dalam menanggulangi karhutla.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, SP3 memang merupakan wewenang dari kepolisian daerah. Namun penerbitan SP3 harus bisa dipertanggungjawabkan.
Benny menyatakan, penerbitan SP3 oleh Kapolda Riau pada Januari lalu tanpa memberikan penjelasan kepada publik secara jelas.
Dengan dibentuknya panitia kerja (panja) karhutla, tutur Benny, DPR ingin memastikan proses penetapan dan penerbitan SP3 sesuai dengan tata kelola yang diatur dalam undang-undang.
"Itu saja yang ingin kami cek di sini, penerbitan SP3 telah sesuai dengan kaidah dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Benny.
Komisi III selanjutnya akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kapolda Riau, dan beberapa perusahaan bermasalah yang mendapat SP3.
Pada 2015, Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan. Hanya ada satu putusan berkekuatan hukum tetap dan membebaskan perusahaan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau.
Perusahan-perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan siapa pun untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap SP3 dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau.
Tito mengatakan, pemberian SP3 dalam kasus itu diberikan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolri. Polda sampai dengan Polres saat ini dilarang untuk mengeluarkan SP3, melainkan harus diputuskan di Mabes Polri.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : CNN Indonesia
Ada satu kata Jerman yang cukup terkenal dalam ilmu filsafat, yakni aufklärung (Inggris: enlightenment). Aufklärung berarti pencerahan, penerangan. Menurut filsuf kebangsaan Jerman Immanuel Kant, manusia telah mengalami pencerahan jika mampu berpikir bebas mengenai kehidupannya sendiri. "Sapere aude": berani berpikirlah.
![]() |
| Ruang doa dan meditasi di dalam Basilika St. Marien Kevelear, Jerman, Senin (19/9/2016)/Postinus Gulo Ocs/Siarlingkungan News |
Saya kurang setuju konsep "berpikir bebas aufklärung" semacam itu, terutama jika tidak disertai dengan tanggung jawab dan kebijaksanaan, atau tidak membutuhkan lagi kehadiran Allah. Kebebasan berpikir mestinya menghantar orang untuk lebih bijaksana, dan mengakui Mahabijaksana Tertinggi, yakni Allah.
Seharusnya kita tetap sadar bahwa sumber aufklärung adalah Allah, Sang Pencipta manusia. Maka, bagi saya "aufklärung" yang "dewasa" adalah yang tetap berpegang teguh pada logika hati (istilah filsuf Blaise Pascal) yang membutuhkan iman. Bayangan saya bahwa orang Jerman "fanatik" terhadap aufklärung Kant ini. Ternyata ketika saya mengunjungi Basilika St. Marien Kevelaer, Jerman (19/9/2016), justru banyak orang Jerman yang berjam-jam berdoa dalam Basilika ini. Ada banyak yg tetap mencari Kebijaksanaan Tertinggi, yakni Allah.
Teman-teman, ada banyak orang hebat di dunia ini yg telah membaca ratusan, mungkin ribuan buku dan artikel, tapi tetap saja beriman mendalam. Yang aneh, justru ketika ada orang yang baru baca puluhan buku dan mendengar kesaksian beberapa orang lalu imannya goyah, hancur lebur. Itu berarti, fondasi imannya tak kuat, imannya dibangun di atas pasir, yang gampang diterjang banjir pengetahuan dan iman yg dangkal.
_____
Penulis : Postinus Gulö, Osc
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Nias, Sumut - Satu kapal penelitian milik Kementerian ESDM RI akan diturunkan ke Nias dalam rangka studi seismik. Soalnya, wilayah laut Kepulauan Nias berpotensi terdapat minyak bumi sejak gempa dahsyat tahun 2005 silam.
Hal itu dikatakan Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, saat pembukaan Pesta Yaahowu, Sabtu (17/9/16), di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
"Saya dengar kemarin, akibat tsunami (gempa) itu ada potensi bergesernya minyak ke daerah sini (Nias). Oleh karena itu pada pertemuan Senin minggu depan, saya selaku Plt Menteri ESDM akan mengusulkan satu kapal untuk studi seismik. Siapa tahu ada minyak atau gas yang besar di sini," ujarnya.
Selanjutnya, Luhut mengatakan perekonomian Indonesia merangkak naik sebesar 5,18% sejak kuartal pertama, untuk itu ia berpesan agar tetap memprioritaskan pengembangan potensi kepariwisataan agar mampu menarik kunjungan wisatawan dalam negeri, seperti dengan mengadakan kejuaraan surfing internasional.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, tahun 2016 ini setiap desa akan menerima rata-rata Rp900 juta.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal, mengalokasikan dana desa ke hal yang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa setempat.
_____
Penulis : Lase/ Analisadaily
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Pekanbaru - Sebanyak 441 anggota jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 2 Debarkasi Batam, Kepulauan Riau telah tiba di Kota Pekanbaru melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Minggu (18/9/16) sekitar pukul 20.00 Wib.
![]() |
| Pemulangan Jamaah Haji/ilustrasi |
Seperti diketahui sebelumnya, total anggota jemaah haji Kloter 2 Debarkasi Batam sebanyak 442 orang. Tapi satu di antaranya meninggal dunia yaitu Wahono (65) di Rumah Sakit King Faisal, Mekkah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Riau, Muhammad Azis, Senin (19/9/16) mengatakan bahwa 441 haji berasal dari ibu kota Provinsi Riau kembali dalam keadaan selamat.
Dari jumlah 441 orang itu, Azis mengatakan ada tiga orang anggota tim petugas haji dan lima petugas kloter.
Setelah tiba di Batam, seperti dikutip dari Antara News, seluruh jamaah haji asal Riau ini akan diterbangkan ke Bandara SSK II yang dibagi dalam tiga penerbangan. Penerbangan pertama di jadwalkan pukul 07.55 Wib sebanyak 214 orang, kemudian penerbangan kedua pukul 10.55 Wib sebanyak 215 orang dan penerbangan ketiga dijadwalkan pukul 14.25 Wib sebanyak 12 orang.
_____
Editor :Ferlin
Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
![]() |
| Irman Gusman/Foto : Merdeka |
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap, Irman Gusman berusaha melakukan upaya pembelaan atas penangkapan tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebaiknya pembelaan dilakukan di pengadilan. KPK tidak pernah melakukan sesuatu secara tiba-tiba.
Menurut Saut, sejak awal kasus ini sudah masuk radar tentang ketahanan pangan soal gula. Perilaku korupsi harus dihentikan karena rakyat sudah menderita.
Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.
Diketahui Irman Gusman memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
_____
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.
![]() |
| KPK |
Gugatan praperadilan telah diajukan hari ini, Jumat (16/9/2016). Nur Alam dalam gugatannya memberikan beberapa alasan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan
- Berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya," kata Maqdir.
- Pihak Nur Alam keberatan karena KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra itu. Padahal menurut Maqdir, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah harus mengantongi angka kerugian keuangan negara.
Maqdir juga memaparkan, kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Agung, sehingga menurutnya KPK tidak berwenang untuk ikut menangani. Untuk diketahui, Kejagung memang pernah menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan data dari PPATK. Namun, Kejagung saat itu menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Nur Alam.
KPK pun lalu memulai penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Namun hal itu dianggap salah oleh Maqdir.
"KPK melakukan penyelidikan perkara yang sama dengan perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 15 Januari 2013, sehingga terjadi duplikasi penyelidikan. Ini adalah pelanggaran terhadap UU KPK dan MOU KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penyelidik KPK," tegasnya.
Maqdir juga mempermasalahkan KPK yang belum pernah memeriksa Nur Alam selama proses penyelidikan. Padahal, KPK sudah beberapa kali memanggil Nur Alam untuk diperiksa dalam proses penyelidikan, namun Gubernur Sultra itu tidak pernah memenuhi panggilan.
_____
Editor : Ferlin
Sumber : Detikcom
Ini pantai yang sangat unik. Pantai ini adalah Pantai Ture Loto yang terletak di Desa Balefadorotuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara
Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam
Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.
Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam
Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.
Pantai Tureloto di Nias Utara
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto:www.indonesia-tourism.com |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto: www.indonesia-tourism.com |
Siarlingkungan News // Jakarta - Mukhammad Misbakhun yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang akan memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
![]() |
| Pajak/ilustrasi |
Misbakhun mengatakan semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
Hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, demikian kata Misbakhun, Jakarta, Jumat (16/09/16).
Diketahui bahwa Google Indonesia hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan jihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Sebagaimana diberitakan Antara News bahwa apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Misbakhun mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada.
_____
Editor : Ferlin
Setelah sig in pada account blogger sobat
Pada dasbor // Klik Tata Letak // Edit HTML
Cari kode berikut:
#main-wrapper {
width: 410px;
float: $startSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: $endSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Cari kode berikut:
#main-wrapper {
width: 410px;
float: $startSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: $endSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Yang perlu diperhatikan hanya tulisan yang berwarna Biru, silahkan ganti dengan kode berikut:
#main-wrapper {
width: 410px;
float: right;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: left;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Simpan template.
#main-wrapper {
width: 410px;
float: right;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: left;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Simpan template.
Silahkan lihat hasilnya pada bagian elemen halaman.
Semoga Bermanfaat....
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan (Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan) yaitu :
“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
- pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Pasal 3 Permenhub 89/2015, Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015, Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
- keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
- keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
- keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi (Pasal 12 Permenhub 89/2015).
Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara (Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015)
Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini (Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Permenhub 89/2015).
1. Faktor Teknis Operasional
Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan.
- Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
- Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
- Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
- Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
2. Faktor Cuaca
- Hujan lebat
- Banjir
- Petir
- Badai
- Kabut
- Asap
- Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
- Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
3. Faktor Lain-Lain
Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.















