• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan News // Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan pada Januari lalu. Menurut Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi, bukti lapangan sudah kuat untuk setidaknya memproses perusahaan ke pengadilan.

Kebakaran hutan/Foto:republika
Hazmi menjelaskan, selama tinjauan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 perusahaan, titik koordinat api terbukti berada pada wilayah konsesi perusahaan. Polisi seharusnya dapat menyelidiki dan menyingkap kasus karhutla secara menyeluruh dengan melihat indikasi pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan.

Berdasarkan pemantauan tim pansus, kata Hazmi, ada tiga pelanggaran yang dilakukan 15 perusahaan yang bisa ditindaklanjuti. Indikasi pelanggaran karena membakar hutan dengan sengaja, merambah lahan tanpa izin, dan mengganggu daerah aliran sungai dengan perambahan lahan.

"Seyogyanya Pak Polisi dapat melakukan pengamanan berlapis dari ketiga pelanggaran itu. Tapi anehnya (perusahaan) bisa lepas seluruhnya," kata Hazmi dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR, Selasa (20/9).


Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, penerbitan SP3 tidak dilandasi alasan kuat dan jelas. Alasan Kapolda Riau terkait tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum bagi 15 perusahaan itu dinilai tidak masuk akal.

"Untuk menetapkan individu atau korporasi jadi tersangka, perlu bukti. Kalau alasan SP3 karena tidak menemukan bukti cukup kenapa bisa tetapkan (15 perusahaan) jadi tersangka?" ujar Noviwaldy.

Noviwaldy menyatakan, kasus karhutla khususnya di Riau telah meresahkan masyarakat. DPRD melalui panitia khusus Karhutla terus memantau pemanfaatan lahan di Riau dalam menanggulangi karhutla.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, SP3 memang merupakan wewenang dari kepolisian daerah. Namun penerbitan SP3 harus bisa dipertanggungjawabkan.

Benny menyatakan, penerbitan SP3 oleh Kapolda Riau pada Januari lalu tanpa memberikan penjelasan kepada publik secara jelas.

Dengan dibentuknya panitia kerja (panja) karhutla, tutur Benny, DPR ingin memastikan proses penetapan dan penerbitan SP3 sesuai dengan tata kelola yang diatur dalam undang-undang.

"Itu saja yang ingin kami cek di sini, penerbitan SP3 telah sesuai dengan kaidah dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Benny.

Komisi III selanjutnya akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kapolda Riau, dan beberapa perusahaan bermasalah yang mendapat SP3.

Pada 2015, Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan. Hanya ada satu putusan berkekuatan hukum tetap dan membebaskan perusahaan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau.

Perusahan-perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan siapa pun untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap SP3 dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Tito mengatakan, pemberian SP3 dalam kasus itu diberikan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolri. Polda sampai dengan Polres saat ini dilarang untuk mengeluarkan SP3, melainkan harus diputuskan di Mabes Polri.


_____
Editor : Enimawani
Sumber : CNN Indonesia

Ada satu kata Jerman yang cukup terkenal dalam ilmu filsafat, yakni aufklärung (Inggris: enlightenment). Aufklärung berarti pencerahan, penerangan. Menurut filsuf kebangsaan Jerman Immanuel Kant, manusia telah mengalami pencerahan jika mampu berpikir bebas mengenai kehidupannya sendiri. "Sapere aude": berani berpikirlah.
Ruang doa dan meditasi di dalam Basilika
St. Marien Kevelear, Jerman, 
Senin (19/9/2016)/Postinus Gulo Ocs/Siarlingkungan News

Saya kurang setuju konsep "berpikir bebas aufklärung" semacam itu, terutama jika tidak disertai dengan tanggung jawab dan kebijaksanaan, atau tidak membutuhkan lagi kehadiran Allah. Kebebasan berpikir mestinya menghantar orang untuk lebih bijaksana, dan mengakui Mahabijaksana Tertinggi, yakni Allah.

Seharusnya kita tetap sadar bahwa sumber aufklärung adalah Allah, Sang Pencipta manusia. Maka, bagi saya "aufklärung" yang "dewasa" adalah yang tetap berpegang teguh pada logika hati (istilah filsuf Blaise Pascal) yang membutuhkan iman. Bayangan saya bahwa orang Jerman "fanatik" terhadap aufklärung Kant ini. Ternyata ketika saya mengunjungi Basilika St. Marien Kevelaer, Jerman (19/9/2016), justru banyak orang Jerman yang berjam-jam berdoa dalam Basilika ini. Ada banyak yg tetap mencari Kebijaksanaan Tertinggi, yakni Allah.

Teman-teman, ada banyak orang hebat di dunia ini yg telah membaca ratusan, mungkin ribuan buku dan artikel, tapi tetap saja beriman mendalam. Yang aneh, justru ketika ada orang yang baru baca puluhan buku dan mendengar kesaksian beberapa orang lalu imannya goyah, hancur lebur. Itu berarti, fondasi imannya tak kuat, imannya dibangun di atas pasir, yang gampang diterjang banjir pengetahuan dan iman yg dangkal.

_____
Penulis :  Postinus Gulö, Osc
Editor : Ferlin

Siarlingkungan News // Nias, Sumut - Satu kapal penelitian milik Kementerian ESDM RI akan diturunkan ke Nias dalam rangka studi seismik. Soalnya, wilayah laut Kepulauan Nias berpotensi terdapat minyak bumi sejak gempa dahsyat tahun 2005 silam.

Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, tengah menyampaikan pidato sambutannya saat menghadiri Pembukaan Pesta Yaahowu di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (17/9/16)/Foto : Analisa/T lase.
Hal itu dikatakan Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, saat pembukaan Pesta Yaahowu, Sabtu (17/9/16), di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

"Saya dengar kemarin, akibat tsunami (gempa) itu ada potensi bergesernya minyak ke daerah sini (Nias). Oleh karena itu pada pertemuan Senin minggu depan, saya selaku Plt Menteri ESDM akan mengusulkan satu kapal untuk studi seismik. Siapa tahu ada minyak atau gas yang besar di sini," ujarnya.

Selanjutnya, Luhut mengatakan perekonomian Indonesia merangkak naik sebesar 5,18% sejak kuartal pertama, untuk itu ia berpesan agar tetap memprioritaskan pengembangan potensi kepariwisataan agar mampu menarik kunjungan wisatawan dalam negeri, seperti dengan mengadakan kejuaraan surfing internasional.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, tahun 2016 ini setiap desa akan menerima rata-rata Rp900 juta.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal, mengalokasikan dana desa ke hal yang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa setempat.

_____
Penulis : Lase/ Analisadaily
Editor : Ferlin

Siarlingkungan News // Pekanbaru - Sebanyak 441 anggota jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 2 Debarkasi Batam, Kepulauan Riau telah tiba di Kota Pekanbaru melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Minggu (18/9/16) sekitar pukul 20.00 Wib.

Siarlingkungan News // Pekanbaru - Sebanyak 441 anggota jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 2 Debarkasi Batam, Kepulauan Riau telah tiba di Kota Pekanbaru melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Minggu (18/9/16) sekitar pukul 20.00 Wib.
Pemulangan Jamaah Haji/ilustrasi
Seperti diketahui sebelumnya, total anggota jemaah haji Kloter 2 Debarkasi Batam sebanyak 442 orang. Tapi satu di antaranya meninggal dunia yaitu Wahono (65) di Rumah Sakit King Faisal, Mekkah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Riau, Muhammad Azis, Senin (19/9/16) mengatakan bahwa  441 haji berasal dari ibu kota Provinsi Riau kembali dalam keadaan selamat.

Dari jumlah 441 orang itu, Azis mengatakan ada tiga orang anggota tim petugas haji dan lima petugas kloter.

Setelah tiba di Batam, seperti dikutip dari Antara News, seluruh jamaah haji asal Riau ini akan diterbangkan ke Bandara SSK II yang dibagi dalam tiga penerbangan. Penerbangan pertama di jadwalkan pukul 07.55 Wib sebanyak 214 orang, kemudian penerbangan kedua pukul 10.55 Wib sebanyak 215 orang dan penerbangan ketiga dijadwalkan pukul 14.25 Wib sebanyak 12 orang.

_____
Editor :Ferlin

Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK  Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.

Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK  Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
Irman Gusman/Foto : Merdeka
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap, Irman Gusman berusaha melakukan upaya pembelaan atas penangkapan tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebaiknya pembelaan dilakukan di pengadilan. KPK tidak pernah melakukan sesuatu secara tiba-tiba.

Menurut Saut, sejak awal kasus ini sudah masuk radar tentang ketahanan pangan soal gula. Perilaku korupsi harus dihentikan karena rakyat sudah menderita.

Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.

Diketahui Irman Gusman memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.


_____
Editor : Ferlin

Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.

Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.
KPK
Gugatan praperadilan telah diajukan hari ini, Jumat (16/9/2016). Nur Alam dalam gugatannya memberikan beberapa alasan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan
    1. Berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya," kata Maqdir.
    2. Pihak Nur Alam keberatan karena KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra itu. Padahal menurut Maqdir, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah harus mengantongi angka kerugian keuangan negara.

    Maqdir juga memaparkan, kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Agung, sehingga menurutnya KPK tidak berwenang untuk ikut menangani. Untuk diketahui, Kejagung memang pernah menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan data dari PPATK. Namun, Kejagung saat itu menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Nur Alam.

    KPK pun lalu memulai penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Namun hal itu dianggap salah oleh Maqdir.

    "KPK melakukan penyelidikan perkara yang sama dengan perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 15 Januari 2013, sehingga terjadi duplikasi penyelidikan. Ini adalah pelanggaran terhadap UU KPK dan MOU KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penyelidik KPK," tegasnya.

    Maqdir juga mempermasalahkan KPK yang belum pernah memeriksa Nur Alam selama proses penyelidikan. Padahal, KPK sudah beberapa kali memanggil Nur Alam untuk diperiksa dalam proses penyelidikan, namun Gubernur Sultra itu tidak pernah memenuhi panggilan.

    _____
    Editor : Ferlin
    Sumber : Detikcom

    Ini pantai yang sangat unik. Pantai ini adalah Pantai Ture Loto yang terletak di Desa Balefadorotuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara

    Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam

    Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.

    Pantai Tureloto di Nias Utara

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB
    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto:www.indonesia-tourism.com

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto: www.indonesia-tourism.com

    Siarlingkungan News // Jakarta - Mukhammad Misbakhun yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang akan memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
    Pajak/ilustrasi

    Misbakhun mengatakan semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.

    Hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, demikian kata Misbakhun, Jakarta, Jumat (16/09/16).

    Diketahui bahwa Google Indonesia hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.

    Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan jihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.

    Sebagaimana diberitakan Antara News bahwa apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia.  Karena itu, Misbakhun mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada.


    _____
    Editor : Ferlin

    Setelah sig in pada account blogger sobat
    Pada dasbor //  Klik Tata Letak // Edit HTML

    Cari kode berikut:

        #main-wrapper {
          width: 410px;
          float: $startSide;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;     /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
          }

        #sidebar-wrapper {
          width: 220px;
          float: $endSide;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;      /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
        }
     

    Yang perlu diperhatikan hanya tulisan yang berwarna Biru, silahkan ganti dengan kode berikut:

        #main-wrapper {
          width: 410px;
          float: right;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;     /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
          }

        #sidebar-wrapper {
          width: 220px;
          float: left;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;      /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
        }

    Simpan template. 
    Silahkan lihat hasilnya pada bagian elemen halaman.

    Semoga Bermanfaat....

    Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan (Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan) yaitu :
    “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”

    Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
    • keterlambatan penerbangan (flight delayed);
    • tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
    • pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

    Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

    Pasal 3 Permenhub 89/2015, Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

    1.    Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
    2.    Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
    3.    Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
    4.    Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
    5.    Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
    6.    Kategori 6, pembatalan penerbangan.


    Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015, Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
    • keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
    • keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
    • keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
    • keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
    • keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
    • keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
    • keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

    Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.

    Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi (Pasal 12 Permenhub 89/2015).

    Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara (Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015)

    Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini (Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Permenhub 89/2015).

    1. Faktor Teknis Operasional
    Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan.
    • Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
    • Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
    • Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
    • Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

    2. Faktor Cuaca
    • Hujan lebat
    • Banjir
    • Petir
    • Badai
    • Kabut
    • Asap
    • Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
    • Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
    3. Faktor Lain-Lain
    Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara

    Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

    Dasar Hukum
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 
    • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 
    Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

    Filemon Gulö

    • Popular
    • Comments
    • Archives
      1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
      2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
      3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
      4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
      5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
      6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
      7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
      8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
      1. Jan 21
      2. Jan 12
      3. Jan 11
      4. Jan 10
      5. Jan 08
      6. Des 21
      7. Des 15
      8. Des 12
      9. Des 11
      10. Des 10
      11. Des 07
      12. Nov 24
      13. Nov 22
      14. Nov 20
      15. Nov 13
      16. Nov 12
      17. Nov 10
      18. Nov 05
      19. Okt 26
      20. Okt 25
      21. Okt 24
      22. Okt 13
      23. Okt 12
      24. Okt 06
      25. Sep 30
      26. Sep 29
      27. Sep 26
      28. Sep 23
      29. Sep 22
      30. Sep 21
      31. Sep 20
      32. Sep 19
      33. Sep 17
      34. Sep 16
      35. Sep 12
      36. Sep 10
      37. Sep 04
      38. Sep 01
      39. Agu 31
      40. Agu 28
      41. Agu 26
      42. Agu 25
      43. Agu 24
      44. Agu 19
      45. Agu 18
      46. Agu 17
      47. Agu 14
      48. Agu 12
      49. Agu 10
      50. Agu 07
      51. Agu 01
      52. Jul 28
      53. Jul 27
      54. Jul 22
      55. Jul 18
      56. Jul 17
      57. Jul 13
      58. Jul 10
      59. Jul 07
      60. Jul 06
      61. Jul 05
      62. Jul 03
      63. Jul 01
      64. Jun 29
      65. Jun 26
      66. Jun 25
      67. Jun 23
      68. Jun 05
      69. Mei 13
      70. Mei 10
      71. Mei 07
      72. Mei 06
      73. Apr 11
      74. Apr 10
      75. Apr 06
      76. Mar 27
      77. Mar 22
      78. Mar 20
      79. Mar 14
      80. Mar 13
      81. Mar 11
      82. Mar 10
      83. Mar 09
      84. Mar 08
      85. Mar 07
      86. Mar 05
      87. Mar 04
      88. Mar 03
      89. Mar 02
      90. Mar 01
      91. Feb 29
      92. Feb 28
      93. Feb 27
      94. Feb 26
      95. Feb 25
      96. Feb 24
      97. Feb 23
      98. Feb 22
      99. Feb 21
      100. Feb 18
      101. Feb 17
      102. Feb 16
      103. Feb 15
      104. Feb 14
      105. Feb 12
      106. Feb 11
      107. Feb 10
      108. Feb 08
      109. Feb 07
      110. Feb 06
      111. Feb 05
      112. Feb 04
      113. Feb 03
      114. Feb 02
      115. Feb 01
      116. Jan 31
      117. Jan 30
      118. Jan 29
      119. Jan 28
      120. Jan 27
      121. Jan 26
      122. Jan 25
      123. Jan 24
      124. Jan 22
      125. Jan 21
      126. Jan 19
      127. Jan 18
      128. Jan 17
      129. Jan 14
      130. Jan 12
      131. Jan 11
      132. Jan 10
      133. Jan 09
      134. Jan 08
      135. Jan 07
      136. Jan 06
      137. Jan 04
      138. Jan 03
      139. Des 22
      140. Des 21
      141. Des 20
      142. Des 19
      143. Des 17
      144. Des 16
      145. Des 14
      146. Des 13
      147. Des 11
      148. Des 10
      149. Des 09
      150. Des 08
      151. Des 07
      152. Des 06
      153. Des 05
      154. Des 04
      155. Des 03
      156. Des 01
      157. Nov 30
      158. Nov 29
      159. Nov 27
      160. Nov 26
      161. Nov 25
      162. Nov 23
      163. Nov 22
      164. Nov 21
      165. Nov 16
      166. Nov 15
      167. Nov 12
      168. Nov 09
      169. Nov 08
      170. Nov 06
      171. Nov 05
      172. Nov 03
      173. Nov 02
      174. Nov 01
      175. Okt 28
      176. Okt 27
      177. Okt 26
      178. Okt 25
      179. Okt 23
      180. Okt 19
      181. Okt 18
      182. Okt 14
      183. Okt 11
      184. Sep 24
      185. Sep 17
      186. Sep 15
      187. Sep 13
      188. Sep 12
      189. Sep 08
      190. Sep 05
      191. Agu 31
      192. Agu 30
      193. Agu 28
      194. Agu 27
      195. Agu 24
      196. Agu 21
      197. Agu 20
      198. Agu 19
      199. Agu 17
      200. Agu 16
      201. Agu 10
      202. Agu 09
      203. Jun 24
      204. Sep 28
      205. Jul 13
      206. Jun 26
      207. Jun 19
      208. Jun 01
      209. Mei 25
      210. Apr 21
    • Buzz
    • Twitter
    • Facebook
    • RSS
    • Email

    Advertisement

    Recent Posts

    Blogroll

    • Documentation
    • Plugins
    • Suggest Ideas
    • Support Forum
    • Themes
    • WordPress Blog
    • WordPress Planet

    Advertisement

    • Home
    • About
    • Archives
    • Full Width
    • Links
    • Theme Options
    Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.