Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
![]() |
| Irman Gusman/Foto : Merdeka |
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap, Irman Gusman berusaha melakukan upaya pembelaan atas penangkapan tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebaiknya pembelaan dilakukan di pengadilan. KPK tidak pernah melakukan sesuatu secara tiba-tiba.
Menurut Saut, sejak awal kasus ini sudah masuk radar tentang ketahanan pangan soal gula. Perilaku korupsi harus dihentikan karena rakyat sudah menderita.
Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.
Diketahui Irman Gusman memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
_____
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.
![]() |
| KPK |
Gugatan praperadilan telah diajukan hari ini, Jumat (16/9/2016). Nur Alam dalam gugatannya memberikan beberapa alasan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan
- Berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya," kata Maqdir.
- Pihak Nur Alam keberatan karena KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra itu. Padahal menurut Maqdir, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah harus mengantongi angka kerugian keuangan negara.
Maqdir juga memaparkan, kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Agung, sehingga menurutnya KPK tidak berwenang untuk ikut menangani. Untuk diketahui, Kejagung memang pernah menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan data dari PPATK. Namun, Kejagung saat itu menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Nur Alam.
KPK pun lalu memulai penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Namun hal itu dianggap salah oleh Maqdir.
"KPK melakukan penyelidikan perkara yang sama dengan perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 15 Januari 2013, sehingga terjadi duplikasi penyelidikan. Ini adalah pelanggaran terhadap UU KPK dan MOU KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penyelidik KPK," tegasnya.
Maqdir juga mempermasalahkan KPK yang belum pernah memeriksa Nur Alam selama proses penyelidikan. Padahal, KPK sudah beberapa kali memanggil Nur Alam untuk diperiksa dalam proses penyelidikan, namun Gubernur Sultra itu tidak pernah memenuhi panggilan.
_____
Editor : Ferlin
Sumber : Detikcom
Ini pantai yang sangat unik. Pantai ini adalah Pantai Ture Loto yang terletak di Desa Balefadorotuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara
Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam
Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.
Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam
Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.
Pantai Tureloto di Nias Utara
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto:www.indonesia-tourism.com |
![]() |
| Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto: www.indonesia-tourism.com |
Siarlingkungan News // Jakarta - Mukhammad Misbakhun yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang akan memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
![]() |
| Pajak/ilustrasi |
Misbakhun mengatakan semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
Hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, demikian kata Misbakhun, Jakarta, Jumat (16/09/16).
Diketahui bahwa Google Indonesia hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan jihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Sebagaimana diberitakan Antara News bahwa apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Misbakhun mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada.
_____
Editor : Ferlin
Setelah sig in pada account blogger sobat
Pada dasbor // Klik Tata Letak // Edit HTML
Cari kode berikut:
#main-wrapper {
width: 410px;
float: $startSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: $endSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Cari kode berikut:
#main-wrapper {
width: 410px;
float: $startSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: $endSide;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Yang perlu diperhatikan hanya tulisan yang berwarna Biru, silahkan ganti dengan kode berikut:
#main-wrapper {
width: 410px;
float: right;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: left;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Simpan template.
#main-wrapper {
width: 410px;
float: right;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
#sidebar-wrapper {
width: 220px;
float: left;
word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
}
Simpan template.
Silahkan lihat hasilnya pada bagian elemen halaman.
Semoga Bermanfaat....
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan (Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan) yaitu :
“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
- pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Pasal 3 Permenhub 89/2015, Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015, Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
- keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
- keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
- keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi (Pasal 12 Permenhub 89/2015).
Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara (Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015)
Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini (Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Permenhub 89/2015).
1. Faktor Teknis Operasional
Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan.
- Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
- Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
- Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
- Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
2. Faktor Cuaca
- Hujan lebat
- Banjir
- Petir
- Badai
- Kabut
- Asap
- Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
- Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
3. Faktor Lain-Lain
Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
1. Daftar dan buat akun di Github.com
2. Selesai daftar silahkan Login dengan akun Github kamu.
3. Pilih "New Repository" pada Tab Menu bagian atas website
3. Selanjutnya kita akan berada dihalaman proyek, dimana disini kita akan membuat folder tempat penyimpan file yang nantinya akan dimasukkan.
2. Selesai daftar silahkan Login dengan akun Github kamu.
3. Pilih "New Repository" pada Tab Menu bagian atas website
3. Selanjutnya kita akan berada dihalaman proyek, dimana disini kita akan membuat folder tempat penyimpan file yang nantinya akan dimasukkan.
4. Selanjutnya klik tanda Plus ( Create A New File Here )
5. Jika sudah, silahkan kamu masukan JavaScript yang ingin kamu simpani. Berikan nama proyek terserah kamu dan harus menggunakan extensi sesuai dengan jenis file yang akan di Upload, misalnya jika kamu memasukan JavaScript maka nama file harus berupa file.js atau file.css
6. Selanjutnya klik Commit new file untuk menyimpan proyek yang anda buat.
7. Selanjutnya akan kembali pada halaman tadi, klik kanan pada file tersebut dan copy link addressnya.
8. Buka halaman Rawgit.com. Pastekan link tadi, dan copy link pada kotak dan pastekan dimana anada suka
Nah silahkan gunakan link yang sudah sobat dapatkan tersebut, misalnya pada template blog, widget dan lain sebagainya. Contohnya:
<script src='https://cdn.rawgit.com/Brando07/seocips/master/terbaru.js'></script>
Nah untuk cara upload File CSS ke Github kamu dapat melakukan langkah-langkah diatas.
Nah silahkan gunakan link yang sudah sobat dapatkan tersebut, misalnya pada template blog, widget dan lain sebagainya. Contohnya:
<script src='https://cdn.rawgit.com/Brando07/seocips/master/terbaru.js'></script>
Nah untuk cara upload File CSS ke Github kamu dapat melakukan langkah-langkah diatas.
Sumber : seocips.com
1. Kunjungi https://drive.google.com
2. Silahkan buat Folder Baru
3. Klik Folder yang sobat buat tadi kemudian, klik bagikan
2. Silahkan buat Folder Baru
3. Klik Folder yang sobat buat tadi kemudian, klik bagikan
4. Klik lanjutkan dan sobat akan menuju ke tampilan berikut ini kemudian klik ubah:
5. Kemudian dibawah kolom "siapa yang memiliki akses" pilih ubah, kemudian klik simpan.
6. Nah setelah settingan diatas selesai sobat dapat mengupload file ke Google Drive, caranya kik pada folder yang baru sobat buat tadi dan klik unggah file.
Mendapatkan Link Upload di Google Drive
Nah sekarang setelah sobat selesai meng upload file, klik kembali pada foldernya kemudian perhatikan url atau link di browser sobat, yang perlu diperhatikan adalah kode yang di tandai seperti contoh dibawah ini:
Copy url / linknya kemudian edit sedikit sehingga menjadi seperti contohnya dibawah ini:
https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk
5. Kemudian dibawah kolom "siapa yang memiliki akses" pilih ubah, kemudian klik simpan.
6. Nah setelah settingan diatas selesai sobat dapat mengupload file ke Google Drive, caranya kik pada folder yang baru sobat buat tadi dan klik unggah file.
Mendapatkan Link Upload di Google Drive
Nah sekarang setelah sobat selesai meng upload file, klik kembali pada foldernya kemudian perhatikan url atau link di browser sobat, yang perlu diperhatikan adalah kode yang di tandai seperti contoh dibawah ini:
Copy url / linknya kemudian edit sedikit sehingga menjadi seperti contohnya dibawah ini:
https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk
Nah jika file yang sobat upload tadi misalnya di beri nama gayagua.css maka tambahkan saja namanya di belakang kode diatas sehingga menjadi :
https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk/gayagua.css
Nah jika sobat ingin mengupload file Js / javascript caranya sama saja seperti di atas. dan sekarang silahkan sobat letakan di tempat yang sobat inginkan.
<script>var numposts = 55; var showpostdate = true; var showpostsummary = false; var numchars = 100; </script>
<script src="http://www.siarlingkungan.com/feeds/posts/default?orderby=published&alt=json-in-script&callback=rp">
</script>
Sumber : seocips.com
Siarlingkungan News // Jakarta - Dari segi tugas dan kewenangan, tidak ada perbedaan antara hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan hakim pengadilan negeri (karier). Hanya saja, praktiknya hakim pengadilan negeri di PHI akan selalu menjadi ketua dan hakim ad hoc PHI menjadi anggota majelis yang semuanya sebagai hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) yang berkedudukan sebagai pejabat negara.
![]() |
| pengadilan hubungan industrial |
Pandangan ini disampaikan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat memberi keterangan sebagai ahli di sidang keempat pengujian Pasal 67 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pengujian ini dimohonkan hakim ad hoc PHI, Mustofa dan Sahala Aritonang.
Maruarar mengatakan persamaan kedudukan dan status hakim ad hoc dan hakim karier ini disebutkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid ini menyebutkan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah MA.
“Adanya perbedaan batasan masa jabatan bagi hakim ad hoc PHI dengan hakim lain dalam lingkungan MA bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai prinsip konstitusi yang harus ditegakkan,” kata Maruarar dalam persidangan.
Ditegaskan Maruarar, adanya perbedaan perlakuan dan aturan antara hakim ad hoc PHI dan hakim karier menunjukkan bukti ketidaksamaan di hadapan hukum. Hakim ad hoc PHI hakikatnya sama seperti hakim karier. Hanya saja jalur rekrutmennya berbeda dengan hakim nonkarier.
“Hakim ad hoc PHI adalah hakim sebagai pengemban tugas penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah MA dari jalur nonkarier. Seharusnya diperlakukan sama,” tegasnya.
Menurut Rektor Universitas Kristen Indonesia itu, masa jabatan periodik hakim ad hoc PHI mirip seperti jabatan politik yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya selama 5 tahun. Padahal, jabatan hakim ad hoc PHI bukanlah jabatan politik yang potensial menghambat independensi. “Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang uji materi Pasal 13 ayat (1) huruf c UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bisa menjadi rujukan persamaan perlakuan dan nondiskriminasi terhadap status hakim ad hoc PHI ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satunya hakim ad hoc PHI Surabaya, Alfil Syahril. Dalam keterangannya, Syahril menjelaskan tugas dan kewenangan yang sama dengan hakim karier, kecuali ada beberapa hak yang berbeda termasuk tunjangan hakim karier.
Para Pemohon menilai Pasal 67 ayat (2) UU PPHI yang mengatur masa tugas masa jabatan hakim ad hoc untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya, ini menimbulkan perlakuan diskriminasi. Sebab, periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI tidak berlaku bagi hakim peradilan lain di bawah MA.
Menurutnya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI menimbulkan masalah keberlanjutan penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial. Para Pemohon khawatir tidak dapat menuntaskan perkara perselisihan hubungan industrial yang seharusnya memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Karena itu, Para Pemohon meminta MK menghapus Pasal 67 ayat (2) UU PHI. Kalaupun tidak dihapus, MK bisa menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai frasa “masa tugas hakim ad hoc untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya oleh Ketua MA hingga batas usia pensiun hakim yakni 62 tahun untuk ad hoc pada Pengadilan Negeri dan 67 tahun untuk hakim ad hoc pada MA”. (Hukumonline)
_____
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
![]() |
| E-KTP / ilustrasi |
“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (1/9/16).
Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperoleh NIK KTP Elektronik bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan
Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal.
“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.
Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.
Zudan mengulang kembali pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW. “Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan seraya menegaskan, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis.
Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Hukumonline)
_____
Editor : Ferlin













