• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK  Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.

Siarlingkungan News // Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap urusan kuota gula impor kepada CV. Semesta Berjaya di tahun 2016 di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditangkap di kediaman dinasnya, Sabtu (17/9/2016). Menurut KPK  Irman Gusman ditangkap karena diduga sudah menerima uang suap Rp100 juta.
Irman Gusman/Foto : Merdeka
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap, Irman Gusman berusaha melakukan upaya pembelaan atas penangkapan tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebaiknya pembelaan dilakukan di pengadilan. KPK tidak pernah melakukan sesuatu secara tiba-tiba.

Menurut Saut, sejak awal kasus ini sudah masuk radar tentang ketahanan pangan soal gula. Perilaku korupsi harus dihentikan karena rakyat sudah menderita.

Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.

Diketahui Irman Gusman memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.


_____
Editor : Ferlin

Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.

Siarlingkungan News // Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan izin tambang oleh KPK.
KPK
Gugatan praperadilan telah diajukan hari ini, Jumat (16/9/2016). Nur Alam dalam gugatannya memberikan beberapa alasan keberatannya terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Alasan Nur Alam Ajukan Praperadilan
    1. Berkenaan dengan penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya," kata Maqdir.
    2. Pihak Nur Alam keberatan karena KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Gubernur Sultra itu. Padahal menurut Maqdir, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah harus mengantongi angka kerugian keuangan negara.

    Maqdir juga memaparkan, kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Agung, sehingga menurutnya KPK tidak berwenang untuk ikut menangani. Untuk diketahui, Kejagung memang pernah menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan data dari PPATK. Namun, Kejagung saat itu menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Nur Alam.

    KPK pun lalu memulai penyelidikan selama beberapa waktu hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Namun hal itu dianggap salah oleh Maqdir.

    "KPK melakukan penyelidikan perkara yang sama dengan perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 15 Januari 2013, sehingga terjadi duplikasi penyelidikan. Ini adalah pelanggaran terhadap UU KPK dan MOU KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penyelidik KPK," tegasnya.

    Maqdir juga mempermasalahkan KPK yang belum pernah memeriksa Nur Alam selama proses penyelidikan. Padahal, KPK sudah beberapa kali memanggil Nur Alam untuk diperiksa dalam proses penyelidikan, namun Gubernur Sultra itu tidak pernah memenuhi panggilan.

    _____
    Editor : Ferlin
    Sumber : Detikcom

    Ini pantai yang sangat unik. Pantai ini adalah Pantai Ture Loto yang terletak di Desa Balefadorotuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara

    Sepanjang pantainya ditaburi oleh ratusan terumbu karang berbentuk oval, dengan permukaan yang tidak tajam

    Menariknya lagi, pasirnya sangat lembut. Lautnya amat jernih dan tenang. Sehingga sangat nyaman bagi wisatawan untuk berendam atau berenang.

    Pantai Tureloto di Nias Utara

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Jumat (16/09/16)/Foto:Turunan B Gulo/FB
    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto:www.indonesia-tourism.com

    Keunikan Pantai Tureloto di Nias Utara/Senin (25/07/16)/Foto: www.indonesia-tourism.com

    Siarlingkungan News // Jakarta - Mukhammad Misbakhun yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang akan memeriksa kewajiban pajak Google Indonesia yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.
    Pajak/ilustrasi

    Misbakhun mengatakan semua pihak terkait agar mendukung langkah DJP dalam mengejar kewajiban pajak Google Indonesia, yakni perusahaan teknologi informasi berskala internasional asal Amerika Serikat.

    Hal itu menanggapi pengakuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif yang menyebut Google menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, demikian kata Misbakhun, Jakarta, Jumat (16/09/16).

    Diketahui bahwa Google Indonesia hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.

    Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan jihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan tegas dan sepadan, yakni menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.

    Sebagaimana diberitakan Antara News bahwa apa yang dilakukan Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia.  Karena itu, Misbakhun mendukung penuh upaya DJP melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada.


    _____
    Editor : Ferlin

    Setelah sig in pada account blogger sobat
    Pada dasbor //  Klik Tata Letak // Edit HTML

    Cari kode berikut:

        #main-wrapper {
          width: 410px;
          float: $startSide;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;     /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
          }

        #sidebar-wrapper {
          width: 220px;
          float: $endSide;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;      /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
        }
     

    Yang perlu diperhatikan hanya tulisan yang berwarna Biru, silahkan ganti dengan kode berikut:

        #main-wrapper {
          width: 410px;
          float: right;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;     /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
          }

        #sidebar-wrapper {
          width: 220px;
          float: left;
          word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */
          overflow: hidden;      /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */
        }

    Simpan template. 
    Silahkan lihat hasilnya pada bagian elemen halaman.

    Semoga Bermanfaat....

    Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan (Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan) yaitu :
    “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”

    Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
    • keterlambatan penerbangan (flight delayed);
    • tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
    • pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

    Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

    Pasal 3 Permenhub 89/2015, Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

    1.    Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
    2.    Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
    3.    Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
    4.    Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
    5.    Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
    6.    Kategori 6, pembatalan penerbangan.


    Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015, Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
    • keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
    • keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
    • keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
    • keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
    • keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
    • keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
    • keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

    Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.

    Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi (Pasal 12 Permenhub 89/2015).

    Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara (Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015)

    Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini (Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Permenhub 89/2015).

    1. Faktor Teknis Operasional
    Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan.
    • Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
    • Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
    • Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
    • Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

    2. Faktor Cuaca
    • Hujan lebat
    • Banjir
    • Petir
    • Badai
    • Kabut
    • Asap
    • Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
    • Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
    3. Faktor Lain-Lain
    Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara

    Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

    Dasar Hukum
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; 
    • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 

    1. Daftar dan buat akun di Github.com
    2. Selesai daftar silahkan Login dengan akun Github kamu.
    3. Pilih "New Repository" pada Tab Menu bagian atas website
    3. Selanjutnya kita akan berada dihalaman proyek, dimana disini kita akan membuat folder tempat penyimpan file yang nantinya akan dimasukkan.
    4. Selanjutnya klik tanda Plus ( Create A New File Here )
    5. Jika sudah, silahkan kamu masukan JavaScript yang ingin kamu simpani. Berikan nama proyek terserah kamu dan harus menggunakan extensi sesuai dengan jenis file yang akan di Upload, misalnya jika kamu memasukan JavaScript maka nama file harus berupa file.js atau file.css
    6. Selanjutnya klik Commit new file untuk menyimpan proyek yang anda buat.
    7. Selanjutnya akan kembali pada halaman tadi, klik kanan pada file tersebut dan copy link addressnya.
    8. Buka halaman Rawgit.com. Pastekan link tadi, dan copy link pada kotak dan pastekan dimana anada suka


    Nah silahkan gunakan link yang sudah sobat dapatkan tersebut, misalnya pada template blog, widget dan lain sebagainya. Contohnya:
    <script src='https://cdn.rawgit.com/Brando07/seocips/master/terbaru.js'></script>
    Nah untuk cara upload File CSS ke Github kamu dapat melakukan langkah-langkah diatas.

    Sumber : seocips.com

    1. Kunjungi https://drive.google.com
    2. Silahkan buat Folder Baru
    3. Klik Folder yang sobat buat tadi kemudian, klik bagikan
    4. Klik lanjutkan dan sobat akan menuju ke tampilan berikut ini kemudian klik ubah:
    5. Kemudian dibawah kolom "siapa yang memiliki akses" pilih ubah, kemudian klik simpan.
    6. Nah setelah settingan diatas selesai sobat dapat mengupload file ke Google Drive, caranya kik pada folder yang baru sobat buat tadi dan klik unggah file.


    Mendapatkan Link Upload di Google Drive

    Nah sekarang setelah sobat selesai meng upload file, klik kembali pada foldernya kemudian perhatikan url atau link di browser sobat, yang perlu diperhatikan adalah kode yang di tandai seperti contoh dibawah ini:


    Copy url / linknya kemudian edit sedikit sehingga menjadi seperti contohnya dibawah ini:
    https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk
     
    Nah jika file yang sobat upload tadi misalnya di beri nama gayagua.css maka tambahkan saja namanya di belakang kode diatas sehingga menjadi :

    https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk/gayagua.css

    Nah jika sobat ingin mengupload file Js / javascript caranya sama saja seperti di atas. dan sekarang silahkan sobat letakan di tempat yang sobat inginkan.

    <script>var numposts = 55; var showpostdate = true; var showpostsummary = false; var numchars = 100; </script>
    <script src="http://www.siarlingkungan.com/feeds/posts/default?orderby=published&amp;alt=json-in-script&amp;callback=rp">
    </script>

    Sumber : seocips.com

    Siarlingkungan News // Jakarta - Dari segi tugas dan kewenangan, tidak ada perbedaan antara hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan hakim pengadilan negeri (karier). Hanya saja, praktiknya hakim pengadilan negeri di PHI akan selalu menjadi ketua dan hakim ad hoc PHI menjadi anggota majelis yang semuanya sebagai hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) yang berkedudukan sebagai pejabat negara.

    pengadilan hubungan industrial
    Pandangan ini disampaikan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat memberi keterangan sebagai ahli di sidang keempat pengujian Pasal 67 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pengujian ini dimohonkan hakim ad hoc PHI, Mustofa dan Sahala Aritonang.

    Maruarar mengatakan persamaan kedudukan dan status hakim ad hoc dan hakim karier ini disebutkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid ini menyebutkan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah MA.

    “Adanya perbedaan batasan masa jabatan bagi hakim ad hoc PHI dengan hakim lain dalam lingkungan MA bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai prinsip konstitusi yang harus ditegakkan,” kata Maruarar dalam persidangan.

    Ditegaskan Maruarar, adanya perbedaan perlakuan dan aturan antara hakim ad hoc PHI dan hakim karier menunjukkan bukti ketidaksamaan di hadapan hukum. Hakim ad hoc PHI hakikatnya sama seperti hakim karier. Hanya saja jalur rekrutmennya berbeda dengan hakim nonkarier.

    “Hakim ad hoc PHI adalah hakim sebagai pengemban tugas penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah MA dari jalur nonkarier. Seharusnya diperlakukan sama,” tegasnya.

    Menurut Rektor Universitas Kristen Indonesia itu, masa jabatan periodik hakim ad hoc PHI mirip seperti jabatan politik yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya selama 5 tahun. Padahal, jabatan hakim ad hoc PHI bukanlah jabatan politik yang potensial menghambat independensi.   “Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang uji materi Pasal 13 ayat (1) huruf c UU No. 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak, bisa menjadi rujukan persamaan perlakuan dan nondiskriminasi terhadap status hakim ad hoc PHI ini,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satunya hakim ad hoc PHI Surabaya, Alfil Syahril. Dalam keterangannya, Syahril menjelaskan tugas dan kewenangan yang sama dengan hakim karier, kecuali ada beberapa hak yang berbeda termasuk tunjangan hakim karier.

    Para Pemohon menilai Pasal 67 ayat (2) UU PPHI yang mengatur masa tugas masa jabatan hakim ad hoc untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya, ini menimbulkan perlakuan diskriminasi. Sebab, periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI tidak berlaku bagi hakim peradilan lain di bawah MA.

    Menurutnya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI menimbulkan masalah keberlanjutan penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial. Para Pemohon khawatir tidak dapat menuntaskan perkara perselisihan hubungan industrial yang seharusnya memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

    Karena itu, Para Pemohon meminta MK menghapus Pasal 67 ayat (2) UU PHI. Kalaupun tidak dihapus, MK bisa menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai frasa “masa tugas hakim ad hoc untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya oleh Ketua MA hingga batas usia pensiun hakim yakni 62 tahun untuk ad hoc pada Pengadilan Negeri dan 67 tahun untuk hakim ad hoc pada MA”. (Hukumonline)

    _____
    Editor : Ferlin

    Siarlingkungan News // Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

    E-KTP / ilustrasi
    “Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (1/9/16).

    Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperoleh NIK KTP Elektronik bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

    “Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan

    Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal.

    “Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

    Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.

    Zudan mengulang kembali pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW. “Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan seraya menegaskan, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis.



    (baca juga : Jika Ada Pungli Perekaman e-KTP, Masyarakat Diminta Lapor Kemendagri) 

    Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.

    Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Hukumonline)

    _____
    Editor : Ferlin
    Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

    Filemon Gulö

    • Popular
    • Comments
    • Archives
      1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
      2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
      3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
      4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
      5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
      6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
      7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
      8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
      1. Jan 21
      2. Jan 12
      3. Jan 11
      4. Jan 10
      5. Jan 08
      6. Des 21
      7. Des 15
      8. Des 12
      9. Des 11
      10. Des 10
      11. Des 07
      12. Nov 24
      13. Nov 22
      14. Nov 20
      15. Nov 13
      16. Nov 12
      17. Nov 10
      18. Nov 05
      19. Okt 26
      20. Okt 25
      21. Okt 24
      22. Okt 13
      23. Okt 12
      24. Okt 06
      25. Sep 30
      26. Sep 29
      27. Sep 26
      28. Sep 23
      29. Sep 22
      30. Sep 21
      31. Sep 20
      32. Sep 19
      33. Sep 17
      34. Sep 16
      35. Sep 12
      36. Sep 10
      37. Sep 04
      38. Sep 01
      39. Agu 31
      40. Agu 28
      41. Agu 26
      42. Agu 25
      43. Agu 24
      44. Agu 19
      45. Agu 18
      46. Agu 17
      47. Agu 14
      48. Agu 12
      49. Agu 10
      50. Agu 07
      51. Agu 01
      52. Jul 28
      53. Jul 27
      54. Jul 22
      55. Jul 18
      56. Jul 17
      57. Jul 13
      58. Jul 10
      59. Jul 07
      60. Jul 06
      61. Jul 05
      62. Jul 03
      63. Jul 01
      64. Jun 29
      65. Jun 26
      66. Jun 25
      67. Jun 23
      68. Jun 05
      69. Mei 13
      70. Mei 10
      71. Mei 07
      72. Mei 06
      73. Apr 11
      74. Apr 10
      75. Apr 06
      76. Mar 27
      77. Mar 22
      78. Mar 20
      79. Mar 14
      80. Mar 13
      81. Mar 11
      82. Mar 10
      83. Mar 09
      84. Mar 08
      85. Mar 07
      86. Mar 05
      87. Mar 04
      88. Mar 03
      89. Mar 02
      90. Mar 01
      91. Feb 29
      92. Feb 28
      93. Feb 27
      94. Feb 26
      95. Feb 25
      96. Feb 24
      97. Feb 23
      98. Feb 22
      99. Feb 21
      100. Feb 18
      101. Feb 17
      102. Feb 16
      103. Feb 15
      104. Feb 14
      105. Feb 12
      106. Feb 11
      107. Feb 10
      108. Feb 08
      109. Feb 07
      110. Feb 06
      111. Feb 05
      112. Feb 04
      113. Feb 03
      114. Feb 02
      115. Feb 01
      116. Jan 31
      117. Jan 30
      118. Jan 29
      119. Jan 28
      120. Jan 27
      121. Jan 26
      122. Jan 25
      123. Jan 24
      124. Jan 22
      125. Jan 21
      126. Jan 19
      127. Jan 18
      128. Jan 17
      129. Jan 14
      130. Jan 12
      131. Jan 11
      132. Jan 10
      133. Jan 09
      134. Jan 08
      135. Jan 07
      136. Jan 06
      137. Jan 04
      138. Jan 03
      139. Des 22
      140. Des 21
      141. Des 20
      142. Des 19
      143. Des 17
      144. Des 16
      145. Des 14
      146. Des 13
      147. Des 11
      148. Des 10
      149. Des 09
      150. Des 08
      151. Des 07
      152. Des 06
      153. Des 05
      154. Des 04
      155. Des 03
      156. Des 01
      157. Nov 30
      158. Nov 29
      159. Nov 27
      160. Nov 26
      161. Nov 25
      162. Nov 23
      163. Nov 22
      164. Nov 21
      165. Nov 16
      166. Nov 15
      167. Nov 12
      168. Nov 09
      169. Nov 08
      170. Nov 06
      171. Nov 05
      172. Nov 03
      173. Nov 02
      174. Nov 01
      175. Okt 28
      176. Okt 27
      177. Okt 26
      178. Okt 25
      179. Okt 23
      180. Okt 19
      181. Okt 18
      182. Okt 14
      183. Okt 11
      184. Sep 24
      185. Sep 17
      186. Sep 15
      187. Sep 13
      188. Sep 12
      189. Sep 08
      190. Sep 05
      191. Agu 31
      192. Agu 30
      193. Agu 28
      194. Agu 27
      195. Agu 24
      196. Agu 21
      197. Agu 20
      198. Agu 19
      199. Agu 17
      200. Agu 16
      201. Agu 10
      202. Agu 09
      203. Jun 24
      204. Sep 28
      205. Jul 13
      206. Jun 26
      207. Jun 19
      208. Jun 01
      209. Mei 25
      210. Apr 21
    • Buzz
    • Twitter
    • Facebook
    • RSS
    • Email

    Advertisement

    Recent Posts

    Blogroll

    • Documentation
    • Plugins
    • Suggest Ideas
    • Support Forum
    • Themes
    • WordPress Blog
    • WordPress Planet

    Advertisement

    • Home
    • About
    • Archives
    • Full Width
    • Links
    • Theme Options
    Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.