• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // Jakarta - Seorang oknum polisi dari Sabhara Polda Metro Jaya terlibat aksi perampokan di sebuah ATM di Bekasi. Perampokan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial VS (22) tersebut dilakukan bersama temannya yang masih di bawah umur M, (15). VS saat ini dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jaktim karena mengalami robek di kepala dan paha kanan setelah mobil yang digunakan untuk merampok menabrak pohon dan ruko.

Keduanya berniat untuk merampok ATM Bank BRI kelurahan Kertasari, kecamatan Pebayuran, Bekasi pada Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 02.45 WIB.

Awalnya, satpam bank tersebut curiga ada sebuah mobil berwarna silver terparkir di samping ATM. Satpam tersebut melihat ada 1 orang pelaku yang berada di dalam ATM sedang mengelas sedangkan pelaku lain menunggu di dalam mobil.

Polisi yang datang setelah medapat laporan, langsung melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, polisi akhirnya menembak kaca depan dan kaca samping mobil tersebut yang berusaha kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.

Naas bagi pelaku, mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah pohon dan ruko. Setelah dicek selah satu pelaku berinisial M meninggal di TKP, sedangkan pelaku lainnya yang merupakan oknum polisi mengalami luka berat di bagian kepala dan paha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya kejadian itu. "Untuk oknum polisi masih diproses di Jakarta Timur dan sedang dilakukan perawatan di RS Polri," ujar Awi, Rabu (17/8/2016).

Awi juga menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, sudah memerintahkan kepada semua jajarannya bila ada oknum kepolisian Polda Metro Jaya yang terlibat aksi kriminal harus ditindak tegas. Sedangkan untuk Valino, Kapolda sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan

"Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran apabila ada oknum yang melakukan pidana harus ditindak tegas," ujar Awi.

"Nanti yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat," tutupnya. (detikcom)


_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Satgas Operasi Tinombala kontak tembak dengan anggota kelompok Santoso di wilayah Poso, Sulawesi Tengah. Seorang anggota Santoso diduga bernama Ibrohim tewas dalam peristiwa itu

Baku tembak di Poso/Foto : indowarta
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan daftar pencarian orang yang masuk dalam dugaan jaringan terorisme di Poso sekarang tersisa 14 orang. Pada pagi tadi, Tim Satgas Tinombala menembak mati satu orang.
 
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto mengatakan, baku tembak itu terjadi di wilayah Pegunungan Padopi, Poso Pesisir, Sulawesi Tengah, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 08.35 Wita. Ada Dua anggota Santoso yang terlibat baku tembak dengan Satgas.

"Kami masih kejar terus DPO dan kami masih mengimbau dari pada dikejar-kejar lebih baik menyerahkan diri, diproses secara hukum. Artinya kalau mereka turun gunung kami akan perlakukan sebaik-baiknya," Rudy usai upacara 17 Agustus di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Pascatertembaknya pimpinan kelompok sipil bersenjata Santoso, 17 Juli 2016, jumlah DPO terorisme Poso yang tersisa sebanyak 19 orang. Jumlahnya terus berkurang baik tertembak mati maupun menyerahkan diri.

Pada awal Agustus 2016, sebanyak dua orang DPO menyerahkan diri, yakni Salman dan Jumri. Salman menyerahkan diri pada 7 Agustus sementara Jumri 5 Agustus.

Kapolda tidak bersedia menjelaskan terkait keberadaan sisa DPO tersebut karena dikhawatirkan mengganggu kerja tim Satgas Tinombala. (Baca juga: Presiden Jokowi Salut Atas Penangkapan Santoso)

Menurut Rudy, dari peristiwa tertembaknya Ibrahim melalui kontak senjata di Poso Pesisir, diduga kelompok sipil bersenjata itu mendekat ke perkampungan karena kekurangan makanan di dalam hutan.

Sementara jumlah senjata pabrikan yang masih dimilik kelompok sipil radikal itu sebanyak lima pucuk. "Yang rakitan kami masih cek," katanya.

Selain menggunakan senjata pabrikan dan rakitan, kelompok Santoso tersebut juga menggunakan bom lontong. Hal ini terungkap dari pengembangan pemeriksaan Salman yang menyerahkan diri ke aparat Satgas Tinombala.

Bom tersebut dapat diledakan menggunakan korek api dan bisa juga menggunakan baterai. (Baca juga: Istri Gembong Teroris Santoso Naik Berat Badan Sejak Ditahan)

Hasil pengembangan pemeriksaan, Satgas Tinombala telah mengamankan satu bom lontong aktif di Desa Tamanjeka, Poso Pesisir berkat pengakuan Salman.

_____
Editor : Eni
Sumber : Hukum Online

Siarlingkungan.com // Natuna - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi arahan bagi 'prajurit' penjaga laut perbatasan Indonesia. Natuna bagian dari Indonesia, jangan jadi ajang nelayan asing. Dia menyebut laut ke depannya akan dijadikan masa depan bangsa Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
foto:regional.liputan6.com
Pernyataan itu disampaikan Susi saat memimpin apel dengan Satgas 115 di Makolanal Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (17/8/2016).

"Hari ini kita merayakan hari Proklamasi, Natuna adalah bagian dari Indonesia begitu juga pulau-pulau terluar lainnya," kata Susi.

Dalam amanatnya, Susi juga menyampaikan pesan yang dia bawa dari Presiden RI Joko Widodo. "Kita mau membangun dengan perubahan, dulu kita selalu Java Sentris. Sekarang akan kita ubah menjadi Indonesia Sentris," imbuh Susi.

Apel itu juga dihadiri Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi, Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Muskamlabar, Danlanud, Danlanal. Imbauan ini, sambung Susi, menyusul potensi Natuna yang menggoda nelayan asing untuk berburu.

"Natuna jadi ujung paling luar. Kita tahu Natuna hampir jadi tempat penjarahan sumber daya perikanan kita oleh koorporasi, nelayan dan pengusaha yang tidak bertanggung jawab dari negara tetangga," papar Susi.

Lanjut Susi, potensi lain yang dimiliki Natuna adalah nilai-nilai sejarah dari masa pelayaran dunia yang melewati Natuna. "Kita berkomitmen penuh dengan menutup perikanan tangkap dari investasi asing," ujar Susi.

"Berarti kita bangsa Indonesia, jangan sampai laut Natuna menjadi ajang nelayan asing mengambil perikanan kita. Saya titipkan NKRI kedaulatan dan kesejahteraan kepada anda semua," imbuhnya.

_____
Editor : Eni
Sumber : detikcom

Siarlingkungan.com // Jakarta - Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tergenang air, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Angkasa Pura 2 dan Kementerian Perhubungan memberikan sanksi pada operator yang membangun Terminal 3 tersebut. Genangan air terjadi karena meluapnya buangan air di bak kontrol yang terbuka di bawah lantai plaza.

YLKI minta kontraktor Terminal 3 dijatuhi sanksi
karena adanya genangan air di terminal tersebut.
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, munculnya genangan air itu merupakan bagian dari keteledoran kontraktor. "Keteledoran yang sangat serius," kata Tulus, Senin (15/8/16).

Karena itu pantas kontraktur diganjar sanksi atau hukuman setimpal. 

Tulus yakin, genangan terjadi karena sistem drainase terminal tersebut yang bermasalah. Untuk memastikannya, ia berharap ada investigasi mendalam oleh Angkasa 
Pura selaku operator bandara dan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Adanya genangan air di terminal bandara internasional menurut Tulus adalah hal yang mengenaskan dan sangat memprihatinkan.

Sementara itu PT Wijaya Karya Tbk (Wika) selaku pimpinan konsorsium Kawahapejaya Indonesia yang membangun terminal, membutuhkan waktu sepekan untuk memperbaiki sumber masalah munculnya semburan air.

Sekretaris Perusahaan Wika, Suradi, mengatakan, sumber masalah semburan air dari lantai terminal telah teridentifikasi.,

“Genangan air terjadi karena meluapnya buangan air di bak kontrol yang terbuka di bawah lantai plaza, akibat curah hujan yang tinggi,” kata Suradi.

Angkasa Pura 2 melalui Head of Corporate Secretary & Legal Agus Hariyadi meminta maaf atas kejadian genangan tersebut. Menurutnya, evaluasi dan invetigasi langsung dilakukan bersama kontraktor kemarin setelah kejadian.

Agus mengakui, genangan ersebut menyebabkan pelayanan di Terminal 3 terganggu. (***)

_____
Editor : Ferlin
Sumber : CNN Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1986
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan, usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN;

b.bahwa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) Madiun yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN;

c.bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
 

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroaan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 64);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (PNPR LEPPIN KARYA YASA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 64);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970.

Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Perindustrian berupa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) yang 10 terletak di Madiun.

(2)Besarnya nila penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1986



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1986 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA  

ttd
 
SUDHARMONO, S.H.

Siarlingkungan.com // Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan sementara penyelidikan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar terkait dengan upaya mengumpulkan fakta melalui tim independen.

"Prioritas utama menempuh langkah-langkah konfirmasi tentang testimoni Fredi. Belum mengarah ke projusticia," kata

Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga setelah mempublikasikan artikel hasil percakapannya bersama bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman. Cerita itu diberi judul Cerita Busuk dari Seorang Bandit.

Dalam artikel itu, Haris menyampaikan bahwa Fredi diduga memberikan upeti sebesar Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri untuk memuluskan bisnis narkotiknya.

Bahkan, Haris menyebutkan, Fredi juga bisa menikmati fasilitas kendaraan seorang jenderal TNI bintang dua untuk membawa narkotik dari Medan menuju Jakarta, tanpa gangguan apapun.

Belum melakukan penyelidikan terhadap keempat laporan itu, Polri justru membentuk tim independen. Menurut Boy, tim itu akan menelusuri kebenaran informasi dalam cerita Haris.

Tim itu akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Terkait dengan langkah penghentian sementara proses penyelidikan itu, bekas Kepala Polda Banten itu menyampaikan bahwa Polri ingin mendapatkan kepastian hukum. "Semua laporan (penyelidikannya dihentikan)," ujar dia.

Dia menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Boy mengatakan dirinya mengkhawatirkan apa yang disampaikan oleh Haris bisa memperlemah penanganan masalah narkotik di Indonesia.

Sebelumnya, Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat memberikan konferensi pers bersama Haris di salah satu rumah makan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/16).


_____
Editor : Philipus
Sumber : Cnn Indinesia

Siarlingkungan.com // Jakarta - Kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera, Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut Jaksa pada KPK menilai terdakwa kasus Raperda Reklamasi ini terbukti melakukan korupsi, ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (10/8/2016).

Ariesman Widjaja
"Terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,"

Selain Ariesman, jaksa juga menuntut anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, 3,5 tahun penjara. Mereka terbukti memberikan suap untuk memuluskan keinginan mereka menghilangkan pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen di pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sementara Trinanda Prihantoro dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara. JPU juga meminta agar Trinanda untuk tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, JPU menganggap Ariesman dan Trinanda tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan negara yang bebas KKN.

"Sementara untuk Ariesman, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam penyuapan tersebut," kata Jaksa. Untuk Trinanda, ada satu hal yang meringankan, yakni peranannya yang lebih kecil dibandingkan peran Ariesman dalam kasus ini.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno memberikan waktu bagi Ariesman dan Trinanda untuk berdiskusi dengan kuasa hukum masing-masing. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2016 dengan agenda pembelaan.

Ariesman didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Di persidangan pekan sebelumnya sebagaimana yang diberitakan detikcom,  Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar untuk Mohamad Sanusi itu diberikan sebagai bantuan untuk Sanusi yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur 2017 nanti. Ariesman menolak disebut bantuan itu berkaitan dengan hilangnya satu pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi 15 persen.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


_____
Editor : Philipus

Siarlingkungan.com // Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memenuhi undangan menghadiri silaturahim dan halal bihalal dengan masyarakat Lampung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam kesempatan ini, Zulkifli berpesan agar masyarakat Lampung di mana pun berada tetap solid.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan/Foto : mpr.go.id
"Sekarang saatnya, para tokoh yang ada di sini bersatu pada memajukan daerah kita, apakah yang di Lampung atau perantauan untuk memaksimalkan potensi masing-masing," ujar Zulkifli saat memberi sambutan dalam acara Silaturahim dan Halal Bihalal Gubernur Lampung dengan Masyarakat Lampung di Rantau, seperti siaran pers MPR RI.

Acara bertempat di Anjungan Lampung TMII, Jakarta Timur, Minggu (7/8/2016). Hadir dalam kesempatan ini antara lain Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin dan tokoh-tokoh lainnya.

Zulkifli berpesan agar pembangunan infrastruktur di Lampung terus berjalan, terutama bandar udaranya. Sebab menurutnya Lampung memiliki potensi daerah yang sangat banyak untuk dioptimalkan.

"Saya baru pulang dari Papua, bandaranya bagus sekali. Insya Allah dalam waktu dekat bandara Lampung akan diserahkan ke Angkasa Pura (AP). Percayalah kalau sudah diserahkan bandaranya akan lebih bagus karena dikelola secara profesional," terangnya.

"Kita memiliki semua potensi yang ada. Sekarang saatnya kita sama-sama memajukan Lampung dan Indonesia," imbuh Zulkifli.

Selain itu, Zulkifli juga memberikan pujian untuk tarian Lampung Utara yang sempat ditampilkan. Zulkifli menilai tarian tersebut sangat indah dan laik dipromosikan ke seluruh Indonesia.

Menurut Zulkifli, Indonesia sangat kaya akan kebudayaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus melestarikan dan mengoptimalkannya.

"Saya mengapresiasi penari Lampung Utara bagus sekali. Itu baru Lampung Utara, belum kabupaten lainnya. Budaya daerah itu penting karena budaya daerah jadi sumber budaya nasional. Kita harus kompak," pungkasnya.(detikcom)

_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penerapan standard operating procedure (SOP) pengamanan di perairan Sulu atau kawasan Jolo, Filipina, tidak segampang yang dibayangkan. Ada banyak hal yang harus diperhitungkan.

"Terutama soal hukum internasional," ujar Retno saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam, 1 Agustus 2016.

Bendera Negara
Indonesia, Malaysia, dan Philipina telah meneken perjanjian trilateral terkait dengan pengamanan di perairan masing-masing pada Mei lalu. Tujuannya, untuk mencegah penyanderaan atau pembajakan oleh jaringan teroris seperti yang dilakukan jaringan Abu Sayyaf terhadap 10 Warga Negara Indonesia di perairan Sulu.

Isi SOP itu beragam. Salah satu di antaranya, penempatan pasukan militer di dalam kapal dagang agar pelayaran berjalan aman. Selain itu ada juga soal penetapan koridor patroli angkatan laut masing-masing negara untuk mengefisiensikan respons terhadap serangan pembajak atau teroris.

Hari ini, Perdana Menteri Malaysia Najib Razab khusus berkunjung ke Istana Kepresidenan untuk membahas dan menindaklanjuti SOP pengamanan tersebut dan kondisi di Sulu. Ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto. Harapannya, dari pertemuan itu, SOP terkait bisa segera diimplementasikan.

Retno melanjutkan, salah satu hal yang mengganjal penerapan SOP itu adalah aturan IMO atau Organisasi Maritim Internasional. IMO secara tertulis melarang penempatan unsur militer di dalam kapal Niaga. Padahal, SOP menginginkan adanya akses militer di kapal. Bahkan, Panglima TNI AL Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa Panglima TNI Malaysia dan Philipina pun setuju akan hal itu.

Hal mengganjal lainnya adalah penetapan koridor patroli. Belum ada kesepakatan atau kesamaan paham antar negara peserta trilateral terkait dengan koridor-koridor itu. Padahal koridor patroli itu untuk menentukan siapa yang bisa bergerak lebih dahulu jika pembajakan terjadi.

"Jadi sebenarnya lebih ke arah teknis dan aturan internasional yang harus diperhitungkan, " ujar Retno.

Retno belum bisa memperkirakan kapan SOP itu bisa mulai diaplikasikan. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar SOP itu diperjuangkan untuk bisa diimplementasikan. Kebetulan, pekan ini, Kementerian Pertahanan Indonesia, Malaysia, dan Philipina melakukan pertemuan trilateral lanjutan di Bali terkait hal itu.

"Menhan sudah berangkat ke Bali. Kita tunggu Menhan kembali dari sana (untuk tahu hasilnya), " ujar Retno.

_____
Editor : Eni
Sumber : Tempo

Siarlingkungan.com // Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Andro Supriyanto ‎(21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26). Dua pengamen dari Cipulir, Jakarta Selatan itu menggugat ganti rugi ke negara atas salah tangkap yang dialaminya.

Sebelumnya, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, ini melayangkan gugatan atas dugaan salah tangkap. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan setelah keduanya dibebaskan dari penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Kasus Salah Tangkap/ ilustrasi
Andro dan Nurdin menggugat negara, dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Keuangan agar membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp 1 miliar. Sidang gugatan ganti rugi Rp 1 miliar itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang gugatan ini akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.

Pada gugatan itu, kedua pengamen tersebut menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil kepada pihak termohon dan turut termohon. "Total ganti kerugian sekitar kurang lebih Rp 1 miliar,"

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan yang dilakukan oleh penasihat hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Salah satu pengacara pemohon, Bunga Siagian mengatakan, permohonan ini diajukan berdasarkan peristiwa penangkapan, penahanan‎, pemeriksaan, dan penuntutan. Padahal kedua pemohon tidak terbukti melakukan pidana. Terlebih, pemohon juga menerima penyiksaan dan intimidasi dari penyidik untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan.

"Permohonan praperadilan ganti rugi ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) ‎KUHAP," ujar Bunga dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

‎Karena itu, kedua pemohon tersebut menuntut ganti rugi dari negara secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dalam permohonannya, Andro menuntut ganti rugi materiil Rp 75.440.000 dan imateriil Rp 590.520.000. Sementara Nurdin menuntut ganti rugi materiil Rp 80.220.000 dan imateriil Rp 410.000.000.

Tak hanya itu, kedua pemohon juga menuntut agar nama baiknya direhabilitasi di sejumlah media massa. Pemohon juga meminta agar biaya perkara praperadilan ini dibebankan kepada termohon.

"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal," pungkas Bunga.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.

Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah.

Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Diberitakan Liputan6, Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara. Dalam hal ini, permohonan itu‎ dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.

_____
Editor : Eni
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.