Siarlingkungan.com // Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan sementara penyelidikan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar terkait dengan upaya mengumpulkan fakta melalui tim independen.
"Prioritas utama menempuh langkah-langkah konfirmasi tentang testimoni Fredi. Belum mengarah ke projusticia," kata
Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga setelah mempublikasikan artikel hasil percakapannya bersama bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman. Cerita itu diberi judul Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Dalam artikel itu, Haris menyampaikan bahwa Fredi diduga memberikan upeti sebesar Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri untuk memuluskan bisnis narkotiknya.
Bahkan, Haris menyebutkan, Fredi juga bisa menikmati fasilitas kendaraan seorang jenderal TNI bintang dua untuk membawa narkotik dari Medan menuju Jakarta, tanpa gangguan apapun.
Belum melakukan penyelidikan terhadap keempat laporan itu, Polri justru membentuk tim independen. Menurut Boy, tim itu akan menelusuri kebenaran informasi dalam cerita Haris.
Tim itu akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Terkait dengan langkah penghentian sementara proses penyelidikan itu, bekas Kepala Polda Banten itu menyampaikan bahwa Polri ingin mendapatkan kepastian hukum. "Semua laporan (penyelidikannya dihentikan)," ujar dia.
Dia menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Boy mengatakan dirinya mengkhawatirkan apa yang disampaikan oleh Haris bisa memperlemah penanganan masalah narkotik di Indonesia.
Sebelumnya, Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat memberikan konferensi pers bersama Haris di salah satu rumah makan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/16).
_____
Editor : Philipus
Sumber : Cnn Indinesia
Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga setelah mempublikasikan artikel hasil percakapannya bersama bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman. Cerita itu diberi judul Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Dalam artikel itu, Haris menyampaikan bahwa Fredi diduga memberikan upeti sebesar Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri untuk memuluskan bisnis narkotiknya.
Bahkan, Haris menyebutkan, Fredi juga bisa menikmati fasilitas kendaraan seorang jenderal TNI bintang dua untuk membawa narkotik dari Medan menuju Jakarta, tanpa gangguan apapun.
Belum melakukan penyelidikan terhadap keempat laporan itu, Polri justru membentuk tim independen. Menurut Boy, tim itu akan menelusuri kebenaran informasi dalam cerita Haris.
Tim itu akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.
Terkait dengan langkah penghentian sementara proses penyelidikan itu, bekas Kepala Polda Banten itu menyampaikan bahwa Polri ingin mendapatkan kepastian hukum. "Semua laporan (penyelidikannya dihentikan)," ujar dia.
Dia menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Boy mengatakan dirinya mengkhawatirkan apa yang disampaikan oleh Haris bisa memperlemah penanganan masalah narkotik di Indonesia.
Sebelumnya, Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat memberikan konferensi pers bersama Haris di salah satu rumah makan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/16).
_____
Editor : Philipus
Sumber : Cnn Indinesia
Siarlingkungan.com // Jakarta - Kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera, Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut Jaksa pada KPK menilai terdakwa kasus Raperda Reklamasi ini terbukti melakukan korupsi, ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (10/8/2016).
![]() |
| Ariesman Widjaja |
"Terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,"
Selain Ariesman, jaksa juga menuntut anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, 3,5 tahun penjara. Mereka terbukti memberikan suap untuk memuluskan keinginan mereka menghilangkan pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen di pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara Trinanda Prihantoro dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara. JPU juga meminta agar Trinanda untuk tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, JPU menganggap Ariesman dan Trinanda tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan negara yang bebas KKN.
"Sementara untuk Ariesman, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam penyuapan tersebut," kata Jaksa. Untuk Trinanda, ada satu hal yang meringankan, yakni peranannya yang lebih kecil dibandingkan peran Ariesman dalam kasus ini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno memberikan waktu bagi Ariesman dan Trinanda untuk berdiskusi dengan kuasa hukum masing-masing. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2016 dengan agenda pembelaan.
Ariesman didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Di persidangan pekan sebelumnya sebagaimana yang diberitakan detikcom, Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar untuk Mohamad Sanusi itu diberikan sebagai bantuan untuk Sanusi yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur 2017 nanti. Ariesman menolak disebut bantuan itu berkaitan dengan hilangnya satu pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi 15 persen.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
_____
Editor : Philipus
Selain Ariesman, jaksa juga menuntut anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, 3,5 tahun penjara. Mereka terbukti memberikan suap untuk memuluskan keinginan mereka menghilangkan pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen di pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara Trinanda Prihantoro dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara. JPU juga meminta agar Trinanda untuk tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, JPU menganggap Ariesman dan Trinanda tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan negara yang bebas KKN.
"Sementara untuk Ariesman, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam penyuapan tersebut," kata Jaksa. Untuk Trinanda, ada satu hal yang meringankan, yakni peranannya yang lebih kecil dibandingkan peran Ariesman dalam kasus ini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno memberikan waktu bagi Ariesman dan Trinanda untuk berdiskusi dengan kuasa hukum masing-masing. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2016 dengan agenda pembelaan.
Ariesman didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Di persidangan pekan sebelumnya sebagaimana yang diberitakan detikcom, Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar untuk Mohamad Sanusi itu diberikan sebagai bantuan untuk Sanusi yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur 2017 nanti. Ariesman menolak disebut bantuan itu berkaitan dengan hilangnya satu pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi 15 persen.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
_____
Editor : Philipus
Siarlingkungan.com // Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memenuhi undangan menghadiri silaturahim dan halal bihalal dengan masyarakat Lampung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam kesempatan ini, Zulkifli berpesan agar masyarakat Lampung di mana pun berada tetap solid.
"Sekarang saatnya, para tokoh yang ada di sini bersatu pada memajukan daerah kita, apakah yang di Lampung atau perantauan untuk memaksimalkan potensi masing-masing," ujar Zulkifli saat memberi sambutan dalam acara Silaturahim dan Halal Bihalal Gubernur Lampung dengan Masyarakat Lampung di Rantau, seperti siaran pers MPR RI.
Acara bertempat di Anjungan Lampung TMII, Jakarta Timur, Minggu (7/8/2016). Hadir dalam kesempatan ini antara lain Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin dan tokoh-tokoh lainnya.
Zulkifli berpesan agar pembangunan infrastruktur di Lampung terus berjalan, terutama bandar udaranya. Sebab menurutnya Lampung memiliki potensi daerah yang sangat banyak untuk dioptimalkan.
"Saya baru pulang dari Papua, bandaranya bagus sekali. Insya Allah dalam waktu dekat bandara Lampung akan diserahkan ke Angkasa Pura (AP). Percayalah kalau sudah diserahkan bandaranya akan lebih bagus karena dikelola secara profesional," terangnya.
"Kita memiliki semua potensi yang ada. Sekarang saatnya kita sama-sama memajukan Lampung dan Indonesia," imbuh Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli juga memberikan pujian untuk tarian Lampung Utara yang sempat ditampilkan. Zulkifli menilai tarian tersebut sangat indah dan laik dipromosikan ke seluruh Indonesia.
Menurut Zulkifli, Indonesia sangat kaya akan kebudayaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus melestarikan dan mengoptimalkannya.
"Saya mengapresiasi penari Lampung Utara bagus sekali. Itu baru Lampung Utara, belum kabupaten lainnya. Budaya daerah itu penting karena budaya daerah jadi sumber budaya nasional. Kita harus kompak," pungkasnya.(detikcom)
![]() |
| Ketua MPR RI Zulkifli Hasan/Foto : mpr.go.id |
Acara bertempat di Anjungan Lampung TMII, Jakarta Timur, Minggu (7/8/2016). Hadir dalam kesempatan ini antara lain Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin dan tokoh-tokoh lainnya.
Zulkifli berpesan agar pembangunan infrastruktur di Lampung terus berjalan, terutama bandar udaranya. Sebab menurutnya Lampung memiliki potensi daerah yang sangat banyak untuk dioptimalkan.
"Saya baru pulang dari Papua, bandaranya bagus sekali. Insya Allah dalam waktu dekat bandara Lampung akan diserahkan ke Angkasa Pura (AP). Percayalah kalau sudah diserahkan bandaranya akan lebih bagus karena dikelola secara profesional," terangnya.
"Kita memiliki semua potensi yang ada. Sekarang saatnya kita sama-sama memajukan Lampung dan Indonesia," imbuh Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli juga memberikan pujian untuk tarian Lampung Utara yang sempat ditampilkan. Zulkifli menilai tarian tersebut sangat indah dan laik dipromosikan ke seluruh Indonesia.
Menurut Zulkifli, Indonesia sangat kaya akan kebudayaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus melestarikan dan mengoptimalkannya.
"Saya mengapresiasi penari Lampung Utara bagus sekali. Itu baru Lampung Utara, belum kabupaten lainnya. Budaya daerah itu penting karena budaya daerah jadi sumber budaya nasional. Kita harus kompak," pungkasnya.(detikcom)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penerapan standard operating procedure (SOP) pengamanan di perairan Sulu atau kawasan Jolo, Filipina, tidak segampang yang dibayangkan. Ada banyak hal yang harus diperhitungkan.
"Terutama soal hukum internasional," ujar Retno saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam, 1 Agustus 2016.
![]() |
| Bendera Negara |
Indonesia, Malaysia, dan Philipina telah meneken perjanjian trilateral terkait dengan pengamanan di perairan masing-masing pada Mei lalu. Tujuannya, untuk mencegah penyanderaan atau pembajakan oleh jaringan teroris seperti yang dilakukan jaringan Abu Sayyaf terhadap 10 Warga Negara Indonesia di perairan Sulu.
Isi SOP itu beragam. Salah satu di antaranya, penempatan pasukan militer di dalam kapal dagang agar pelayaran berjalan aman. Selain itu ada juga soal penetapan koridor patroli angkatan laut masing-masing negara untuk mengefisiensikan respons terhadap serangan pembajak atau teroris.
Hari ini, Perdana Menteri Malaysia Najib Razab khusus berkunjung ke Istana Kepresidenan untuk membahas dan menindaklanjuti SOP pengamanan tersebut dan kondisi di Sulu. Ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto. Harapannya, dari pertemuan itu, SOP terkait bisa segera diimplementasikan.
Retno melanjutkan, salah satu hal yang mengganjal penerapan SOP itu adalah aturan IMO atau Organisasi Maritim Internasional. IMO secara tertulis melarang penempatan unsur militer di dalam kapal Niaga. Padahal, SOP menginginkan adanya akses militer di kapal. Bahkan, Panglima TNI AL Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa Panglima TNI Malaysia dan Philipina pun setuju akan hal itu.
Hal mengganjal lainnya adalah penetapan koridor patroli. Belum ada kesepakatan atau kesamaan paham antar negara peserta trilateral terkait dengan koridor-koridor itu. Padahal koridor patroli itu untuk menentukan siapa yang bisa bergerak lebih dahulu jika pembajakan terjadi.
"Jadi sebenarnya lebih ke arah teknis dan aturan internasional yang harus diperhitungkan, " ujar Retno.
Retno belum bisa memperkirakan kapan SOP itu bisa mulai diaplikasikan. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar SOP itu diperjuangkan untuk bisa diimplementasikan. Kebetulan, pekan ini, Kementerian Pertahanan Indonesia, Malaysia, dan Philipina melakukan pertemuan trilateral lanjutan di Bali terkait hal itu.
"Menhan sudah berangkat ke Bali. Kita tunggu Menhan kembali dari sana (untuk tahu hasilnya), " ujar Retno.
_____
Editor : Eni
Sumber : Tempo
Siarlingkungan.com // Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26). Dua pengamen dari Cipulir, Jakarta Selatan itu menggugat ganti rugi ke negara atas salah tangkap yang dialaminya.
Sebelumnya, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, ini melayangkan gugatan atas dugaan salah tangkap. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan setelah keduanya dibebaskan dari penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
![]() |
| Kasus Salah Tangkap/ ilustrasi |
Andro dan Nurdin menggugat negara, dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Keuangan agar membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp 1 miliar. Sidang gugatan ganti rugi Rp 1 miliar itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang gugatan ini akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
Pada gugatan itu, kedua pengamen tersebut menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil kepada pihak termohon dan turut termohon. "Total ganti kerugian sekitar kurang lebih Rp 1 miliar,"
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan yang dilakukan oleh penasihat hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Salah satu pengacara pemohon, Bunga Siagian mengatakan, permohonan ini diajukan berdasarkan peristiwa penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penuntutan. Padahal kedua pemohon tidak terbukti melakukan pidana. Terlebih, pemohon juga menerima penyiksaan dan intimidasi dari penyidik untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan.
"Permohonan praperadilan ganti rugi ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP," ujar Bunga dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Karena itu, kedua pemohon tersebut menuntut ganti rugi dari negara secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dalam permohonannya, Andro menuntut ganti rugi materiil Rp 75.440.000 dan imateriil Rp 590.520.000. Sementara Nurdin menuntut ganti rugi materiil Rp 80.220.000 dan imateriil Rp 410.000.000.
Tak hanya itu, kedua pemohon juga menuntut agar nama baiknya direhabilitasi di sejumlah media massa. Pemohon juga meminta agar biaya perkara praperadilan ini dibebankan kepada termohon.
"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal," pungkas Bunga.
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.
Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.
Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah.
Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).
Diberitakan Liputan6, Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara. Dalam hal ini, permohonan itu dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini telah melimpahkan dua berkas kasus peredaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua berkas tersebut terdiri dari 12 tersangka, yaitu Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Dr Indra, Dr Harmon, Dr Dita, Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr Hud.
![]() |
| Vaksi Palsu - Ilustrasi |
"Satu berkas sudah diserahkan minggu lalu. Hari ini dua berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejagung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitomp di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/07/16).
Sedangkan untuk berkas yang keempat lagi akan dikirim ke Kejagung besok," kata Martin.
Dikutip dari Sindonews, dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku yang tersebar dibeberapa daerah diantaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. 23 pelaku saat ini tengah berada di Rutan Bareskrim sementara untuk tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (***)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan memberi apresiasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai gencar melakukan 'bersih-bersih oknum mafia hukum' di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Apresiasi itu dibuktikan setelah lembaga antikorupsi berhasil menangkap tangan pegawai pada MA yang bertugas menangani perkara di pengadilan seperti Kasubdit Perdata MA Andry Sutrisna dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Belum lagi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam pengurusan perkara yang ditangani Edy.
Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan Julius Ibrani mengatakan, mafia hukum tidak saja dapat mengatur mengenai proses hukum misal penentuan vonis dan penentuan vonis majelis hakim, namun juga proses administrasi perkara seperti memperlambat salinan, dan pengaturan pengajuan upaya hukum.
Menurutnya, pada level aktor utama, mafia hukum bahkan bisa bergerak pada campur tangan memengaruhi kebijakan strategis, promosi dan mutasi hakim maupun pejabat di lingkungan pengadilan dan intervensi hingga pengadilan lebih rendah.
"Namun koalisi menilai bahwa yang ditangkap oleh KPK saat ini masih sebatas aktor atau operator biasa dan belum menyentuh pada aktor utama atau kelas monster mafia hukum atau mafia pengadilan," ujar Julius di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Karenanya, Koalisi Pemantau Peradilan bersama KPK mengajak masyarakat untuk memburu monster mafia hukum di lingkungan MA. Dari pantauan Sindonews di lokasi, simulasi pencarian monster hukum MA dihubungkan dengan permainan Pokemon Go yang tengah digandrungi kalangan masyarakat.
Diberitakan Sindonews, Jika pencarian monster seperti tergambar dalam tampilan layar pengguna android dinamakan game Pokemon Go, maka kali ini Pokemon dikiaskan menjadi Mafia Hukum Kelas Monster atau Makumon Go. Terlihat dalam simulasi itu dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Alexander Marwata melempar bola yang diarahkan kepada sejumlah boneka berbentuk monster.
Menurut Julius, aksi tangkap Makumon sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut praktik mafia hukum di lembaga peradilan. Selain itu, koalisi juga memberi apresiasi kepada KPK yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Sekretaris MA Nurhadi.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sangat kuat," tandasnya. (***)
Apresiasi itu dibuktikan setelah lembaga antikorupsi berhasil menangkap tangan pegawai pada MA yang bertugas menangani perkara di pengadilan seperti Kasubdit Perdata MA Andry Sutrisna dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Belum lagi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam pengurusan perkara yang ditangani Edy.
Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan Julius Ibrani mengatakan, mafia hukum tidak saja dapat mengatur mengenai proses hukum misal penentuan vonis dan penentuan vonis majelis hakim, namun juga proses administrasi perkara seperti memperlambat salinan, dan pengaturan pengajuan upaya hukum.
Menurutnya, pada level aktor utama, mafia hukum bahkan bisa bergerak pada campur tangan memengaruhi kebijakan strategis, promosi dan mutasi hakim maupun pejabat di lingkungan pengadilan dan intervensi hingga pengadilan lebih rendah.
"Namun koalisi menilai bahwa yang ditangkap oleh KPK saat ini masih sebatas aktor atau operator biasa dan belum menyentuh pada aktor utama atau kelas monster mafia hukum atau mafia pengadilan," ujar Julius di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Karenanya, Koalisi Pemantau Peradilan bersama KPK mengajak masyarakat untuk memburu monster mafia hukum di lingkungan MA. Dari pantauan Sindonews di lokasi, simulasi pencarian monster hukum MA dihubungkan dengan permainan Pokemon Go yang tengah digandrungi kalangan masyarakat.
Diberitakan Sindonews, Jika pencarian monster seperti tergambar dalam tampilan layar pengguna android dinamakan game Pokemon Go, maka kali ini Pokemon dikiaskan menjadi Mafia Hukum Kelas Monster atau Makumon Go. Terlihat dalam simulasi itu dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Alexander Marwata melempar bola yang diarahkan kepada sejumlah boneka berbentuk monster.
Menurut Julius, aksi tangkap Makumon sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut praktik mafia hukum di lembaga peradilan. Selain itu, koalisi juga memberi apresiasi kepada KPK yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Sekretaris MA Nurhadi.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sangat kuat," tandasnya. (***)
___
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Bandung - Direktorat Reskrimum Polda Jabar menciduk empat anggota DPRD Kota Cirebon yakni HS, AS, A dan HT, karena berjudi di kamar 707, lantai tujuh salah satu hotel di Kota Bandung.
Keempat tersangka mendapat batas waktu hingga 20 hari menjadi tahanan kota. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, keempatnya akan kembali menjadi tahanan Polda Jabar.
Perubahan menjadi tahanan kota setelah penyidik Polda Jabar menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan keempat tersangka harus hadir di beberapa agenda.
"Berdasarkan pertimbangan itu kami lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/7/16).
Ia memastikan penyidik hanya menjadikan keempat orang tahanan kota, bukan menangguhkan penahanannya. Status mereka masih sebagai tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan dia bebas ke mana saja. Tapi kalau pengalihan tidak, dia setiap minggunya harus melapor ke Polres Cirebon," kata Yusri. (***)
___
Editor : Rizal
Keempat tersangka mendapat batas waktu hingga 20 hari menjadi tahanan kota. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, keempatnya akan kembali menjadi tahanan Polda Jabar.
Perubahan menjadi tahanan kota setelah penyidik Polda Jabar menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan keempat tersangka harus hadir di beberapa agenda.
"Berdasarkan pertimbangan itu kami lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/7/16).
Ia memastikan penyidik hanya menjadikan keempat orang tahanan kota, bukan menangguhkan penahanannya. Status mereka masih sebagai tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan dia bebas ke mana saja. Tapi kalau pengalihan tidak, dia setiap minggunya harus melapor ke Polres Cirebon," kata Yusri. (***)
___
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Pangkalan Kerinci, Riau - Seorang anggota polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Kota Gasib, Polres Siak, Bripka Riko Sinambela (30) ditemukan tak bernyawa di Jalan Lintas Timur KM 49, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan, Selasa (26/7/16) sekitar pukul 02.46 WIB.
Dari informasi yang dihimpun wartawan siarlingkungan.com, Bripka Riko diduga jadi korban tabrak lari yang pelakunya belum diketahui identitasnya.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmad C Yusuf, mengatakan korban yang tewas tabrakan adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Gasib, Polres Siak. Sementara pelakunya tidak diketahui karena situasi sedang sepi dan gelap, tidak ada warga yang melihat. Namun demikian Kita masih menyelidiki kasus ini, sebab belum tahu persis bagaimana lakalantas terjadi.
Dari informasi yang dihimpun wartawan siarlingkungan.com, Bripka Riko diduga jadi korban tabrak lari yang pelakunya belum diketahui identitasnya.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmad C Yusuf, mengatakan korban yang tewas tabrakan adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Gasib, Polres Siak. Sementara pelakunya tidak diketahui karena situasi sedang sepi dan gelap, tidak ada warga yang melihat. Namun demikian Kita masih menyelidiki kasus ini, sebab belum tahu persis bagaimana lakalantas terjadi.
Sementara itu jenazah korban dievakuasi ke RSUD Selasih. Paginya, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf SIK mendatangi kamar mayat untuk melihat kondisi anggota Polri mengalami kecelakaan maut tersebut.
Jenazah korban dibawa ke rumah duka di Pekanbaru. Sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban yang mengalami kerusakan bagian depan diamankan di Pos Lantas Kiyap Jaya. (***)
_____
Editor : Eni
Kendal, Jateng - Belum selesai perkaranya disidangkan, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi (penggugat I) melayangkan gugatan perdata ke Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan selama 21 hari. Tidak tanggung-tangung, Nurmakesi meminta ganti rugi imateril Rp 20 miliar karena menganggap bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sah.
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
_____
Sumber : Siarlingkungan.com









