• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan memberi apresiasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai gencar melakukan 'bersih-bersih oknum mafia hukum' di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Apresiasi itu dibuktikan setelah lembaga antikorupsi berhasil menangkap tangan pegawai pada MA yang bertugas menangani perkara di pengadilan seperti Kasubdit Perdata MA Andry Sutrisna dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Belum lagi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam pengurusan perkara ‎yang ditangani Edy.

Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan Julius Ibrani mengatakan, mafia hukum tidak saja dapat mengatur mengenai proses hukum misal penentuan vonis dan penentuan vonis majelis hakim, namun juga proses administrasi perkara seperti memperlambat salinan, dan pengaturan pengajuan upaya hukum.

Menurutnya, pada level aktor utama, mafia hukum bahkan bisa bergerak pada campur tangan memengaruhi kebijakan strategis, promosi dan mutasi hakim maupun pejabat di lingkungan pengadilan dan intervensi hingga pengadilan lebih rendah.

"Namun koalisi menilai bahwa yang ditangkap oleh KPK saat ini masih sebatas aktor atau operator biasa dan belum menyentuh pada aktor utama atau kelas monster mafia hukum atau mafia pengadilan," ujar‎ Julius di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Karenanya, Koalisi Pemantau Peradilan bersama KPK mengajak masyarakat untuk memburu monster mafia hukum di lingkungan MA. Dari pantauan Sindonews di lokasi, simulasi pencarian monster hukum MA dihubungkan dengan permainan Pokemon Go‎ yang tengah digandrungi kalangan masyarakat.

Diberitakan Sindonews, Jika pencarian monster seperti tergambar dalam tampilan layar pengguna android dinamakan game Pokemon Go, maka kali ini Pokemon dikiaskan menjadi Mafia Hukum Kelas Monster atau Makumon Go. Terlihat dalam simulasi itu dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Alexander Marwata melempar bola yang diarahkan kepada sejumlah boneka berbentuk monster.

Menurut Julius, aksi tangkap Makumon sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut praktik mafia hukum di lembaga peradilan. Selain itu, koalisi juga memberi apresiasi kepada KPK yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Sekretaris MA Nurhadi.

"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sangat kuat," tandasnya. (***)

___
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Bandung - Direktorat Reskrimum Polda Jabar menciduk empat anggota DPRD Kota Cirebon yakni HS, AS, A dan HT, karena berjudi di kamar 707, lantai tujuh salah satu hotel di Kota Bandung.

Keempat tersangka mendapat batas waktu hingga 20 hari menjadi tahanan kota. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, keempatnya akan kembali menjadi tahanan Polda Jabar.

Perubahan menjadi tahanan kota setelah penyidik Polda Jabar menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan keempat tersangka harus hadir di beberapa agenda.

"Berdasarkan pertimbangan itu kami lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/7/16).

Ia memastikan penyidik hanya menjadikan keempat orang tahanan kota, bukan menangguhkan penahanannya. Status mereka masih sebagai tersangka.

"Kalau penangguhan penahanan dia bebas ke mana saja. Tapi kalau pengalihan tidak, dia setiap minggunya harus melapor ke Polres Cirebon," kata Yusri. (***)


___
Editor : Rizal

Siarlingkungan.com // Pangkalan Kerinci, Riau - Seorang anggota polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Kota Gasib, Polres Siak, Bripka Riko Sinambela (30) ditemukan tak bernyawa di Jalan Lintas Timur KM 49, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan, Selasa (26/7/16) sekitar pukul 02.46 WIB.

Dari informasi yang dihimpun wartawan siarlingkungan.com, Bripka Riko diduga jadi korban tabrak lari yang pelakunya belum diketahui identitasnya.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmad C Yusuf, mengatakan korban yang tewas tabrakan adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Gasib, Polres Siak. Sementara pelakunya tidak diketahui karena situasi sedang sepi dan gelap, tidak ada warga yang melihat. Namun demikian Kita masih menyelidiki kasus ini, sebab belum tahu persis bagaimana lakalantas terjadi.

Sementara itu jenazah korban dievakuasi ke RSUD Selasih. Paginya, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf SIK mendatangi kamar mayat untuk melihat kondisi anggota Polri mengalami kecelakaan maut tersebut.

Jenazah korban dibawa ke rumah duka di Pekanbaru. Sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban yang mengalami kerusakan bagian depan diamankan di Pos Lantas Kiyap Jaya. (***)

_____
Editor : Eni

Kendal, Jateng - Belum selesai perkaranya disidangkan, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi (penggugat I) melayangkan gugatan perdata ke Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan selama 21 hari. Tidak tanggung-tangung, Nurmakesi meminta ganti rugi imateril Rp 20 miliar karena menganggap bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sah.

Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata. 

“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).

Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.

“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.

Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).

“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.

Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.

“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.

Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.

_____
Sumber : Siarlingkungan.com

Siarlingkungan.com // Kendal, Jateng - Belum selesai perkaranya disidangkan, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi (penggugat I) melayangkan gugatan perdata ke Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan selama 21 hari. Tidak tanggung-tangung, Nurmakesi meminta ganti rugi imateril Rp 20 miliar karena menganggap bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sah.

Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakes
Foto : semarangpos.com
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata. 

“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).

Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.

“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penagkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.

Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).

“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp500juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.

Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.

“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tangkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.

Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.

_____
Editor : Eni
Sumber : Hukum Online

Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Saipul Jamil selama 10 jam terkait kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Menurut pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.

"Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Sementara itu Saipul Jamil yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.

"Doakan saja," kata penyanyi dangdut tersebut.

Adapun Saipul Jamil diperiksa sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.

Pihak Saipul Jamil menolak tuduhan telah melakukan penuaoan terhadap Rohadi. Tito mengatakan, Saipul tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.

"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apapun," tutur dia.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Diberitakan Antara News, Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. (***)


_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman dan pengusutan terhadap modus-modus yang dilakukan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat (sudah dipecat) I Putu Sudiartana.

Putu bersama empat pihak lainnya merupakan tersangka ‎kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar di APBN Perubahan 2016.‎

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, ‎I Putu Sudiartana memang posisinya di DPR sebagai anggota Komisi III. Karenanya pengurusan untuk pengesahan 12 proyek jalan tersebut dilakukan Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Komisi III.

(Baca juga : Bangun 12 Ruas Jalan di Sumbar, 5 Anggota DPR Ditetapkan Jadi Tersangka.)

Tetapi, Putu memperdagangkan pengaruhnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk meloloskan anggan 12 proyek ‎tersebut dengan menerima suap. Diduga Putu melobi sejumlah anggota DPR atau menggunakan jalur koneksi Partai Demokrat di Senayan.

"Jadi prinsipnya penyidik melakukan pendalam terhadap modus-modus IPS (Putu). Modus itu adalah terkait janji apa yang ditawarkan oleh penerima ini terhadap pemberi. Sehingga pemberi sangat yakin pemberian tersebut ada manfaat yang bisa mereka dapat," kata Priharsa saat berbincang dengan SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016) malam.

Dari pemberitaan SindoNews, empat tersangka selain Putu yakni,‎ Noviyanti selaku sekretaris Putu (penerima suap), Suhemi dari pihak swatsa (penerima suap) dengan pemberi suap ‎Yogan Askan merupakan Direktur Utama PT Fakta Nusa sekaligus salah seorang pendiri Partai Demokrat Sumbar (kini dipecat) dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar (nonaktif).

Priharsa melanjutkan, pihaknya mempersilakan Putu dan pihak kuasa hukum atau pihak lainnya membantah bahwa dalam perkara ini ada pihak lain dari unsur anggota DPR atau Partai Demokrat yang ikut mengurusi anggaran 12 proyek jalan. Yang pasti untuk saat ini, KPK masih mendalami dan belum mengambil kesimpulan bahwa ada pihak dari partai yang turut serta.

"Jadi belum sampai pada kesimpulan pihak dari partai. KPK lebih melihat ini adalah transaksi antara seorang pengusaha dengan seorang penyelenggara negara. KPK melihat kapasitas YA (Yogan) sebagai seorang pengusaha," bebernya.

Dia menyatakan, kemarin penyidik memeriksa lima tersangka termasuk Putu. Selain itu, tutur Priharsa, kemarin dilakukan perpanjangan penahanan terhadap mereka untuk kepentingan penyidikan.

"Hari ini perpanjangan penahanan lima tersangka kasus ini terhitung mulai 19 Juli untuk 40 hari ke depan," tandasnya.‎ (***)


_____
Editor : Eni

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. 

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Didalam Hukum ada beberapa istilah-istilah keren di dunia hukum yakni :




Abandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.

Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Acara adalah prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.

Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).

Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP)

Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat (1) KUHAP).

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).

Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).

Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.

Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.

Ad Hoc adalah sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.

Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.

Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan..

Advokasi  adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide / topik tertentu.

Advokat adalah Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hokum.

Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
.
Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.

Akta adalah dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).

Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).

Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.

Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.

Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap

Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

Alibi  adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.

Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Amnesti (amnnestie, Belanda)  adalah ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.

Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.

Arbiter  adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter / wasit oleh dewan yang mandiri.

Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya.

Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.

Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar

Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.

Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.

Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.

Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.

Asas In Dubio Pro Reo  adalah  dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection

Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik

Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hokum.

Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.

Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.

Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori  adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali  adalah  UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori  adalah  suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Ne Bis In Idem adalah  asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.

Asas Pact Sunt Servanda  adalah  perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu.

Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).

Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.

Asas Similia Similibus  adalah  bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).

Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut.

Dapat Dibatalkan adalah suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku.

Dasar Hukum adalah i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau ii) Dasar hukum untuk menggugat.

De Auditu Testimonium De Auditu adalah keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain.

Debitur adalah individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.

Delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Delik Aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).

Delik Berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh.

Delik Commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.

Delik Commissionis Per Ommissionis Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.

Delik Culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum

Delik Dengan Pemberatan adalah delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat.

Delik Dolus  adalah delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja".

Delik Hukum / Rechts Delict adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.

Delik Materiil  adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.

Delik Ommissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang.

Delik undang undang / Wet Delict adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.

Deposisi  adalah bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan.

Derdenverzet / Perlawanan Pihak Ketiga  adalah perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.

Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

Dictum
adalah bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok.

Dissenting Opinion
adalah pendapat / putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara.Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.

Doktrin Ultra Vires adalah doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan.

Domisili adalah tempat kediaman tetap.

Droit De Preference adalah keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.

Droit De Suite adalah hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. 

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Didalam Hukum ada beberapa istilah-istilah keren di dunia hukum yakni :




Cakap adalah orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Cessie adalah pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur).

Check and Balance adalah cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya.

Citizen Law Suit adalah Hak Gugat Warganegara.

Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Clausula Rebus Sic Stantibus adalah keadaan yang menghilangkan kewajiban dari masing-masing pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan.

Contempt of Court adalah setiap tindakan dan perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.