Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Personel Kepolisian Resor Siak mengamankan dua truk yang mengangkut enam ton bawang merah yang diduga ilegal. Sementara kedua supir tersebut berinisial CA (36) dan NA (29) yang diketahui berasal dari Kota Dumai telah diamankan, demikian disampaikan AKBP Restika Nainggolan kepada wartawan Siarlingkungan di Pekanbaru, Jumat (8/7/16) kemarin.
Kedua truk bernomor polisi BM 9192 RE dan BM 9016 DT tersebut diamankan di Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Siak saat petugas sedang patroli, jelas Restika.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hili guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (***)
_____
Editor : Rizal
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hili guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (***)
_____
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Jakarta - Di usia 41 tahun, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan, Kamis (7/7/16) malam. Husni meninggal dunia karena sakit sekitar pukul 21.00 WIB.
![]() |
| Husni Kamil Manik/ Foto : Redaksikota |
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Antara di Jakarta, Kamis malam, mengatakan selama ini Husni tidak menunjukkan tanda-tanda kesakitan atau mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Husni menjalani perawatan di RSP Pertamina pada Kamis pagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS pada pukul 21.10 WIB. Husni meninggalkan satu orang istri bernama Endang Mulyani dan tiga orang anak.
Diberitakan Antaranews, Husni lahir di medan, Sumatera Utara pada 18 Juli 1975 dan pernah menjabat sebagai Anggota KPU di Sumatera Barat selama dua periode yakni 2003 - 2008 dan 2008 - 2013.
Husni muda aktif dalam berbagai kegiatan politik dan berpengalaman sebagai pemantau pemilu sejak lulus kuliah di Universitas Andalas.
Dikabarkan, jenazah Almarhum akan dilangsungkan di rumah duka di Jalan Siaga Raya Nomor 23A Pejaten Jakarta Selatan. [***]
_____
Editor : Eni
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, Bagian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 disebutkan bahwa pembagian bahan-bahan galian (bahan tambang) terdiri dari :
- Golongan bahan galian yang strategis atau golongan A berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Seperti; minyak bumi, aspal dan lain-lain.
- Golongan bahan galian vital atau golongan B berarti menjamin hajat hidup orang banyak seperti; emas, besi, pasir besi, dan lain-lain.
- Golongan bahan yang tidak termasuk dalam golongan A dan B yakni; galian C yang sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, seperti nitrat, asbes, batu apung, batu kali, pasir, tras, dampal dan lain-lain.
Bahan tambang umumnya berada didekat permukaan atau jauh di bawah permukaan bumi. Keduanya tertimbun oleh batuan dan tanah di atasnya. Proses pengambilan bahan tambang pada umumnya dikenal dengan cara penambangan terbuka (surface mining) dan penambangan bawah tanah (underground mining). Masing-masing jenis penambangan memiliki metode yang berbeda dalam mengambil bahan tambang dan potensi kerusakan yang akan ditimbulkannya pun tentunya berbeda. Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk. Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining.
Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga didapatkan hasil yang berkualitas. Pada proses pemisahan ini kemudian menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya dalam dunia pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan batuan-batuan yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung mineral-mineral berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan karena pengolahan bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada industri pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100%.
Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).
Kerusakan Lahan Akibat Aktivitas Pertambangan
Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, 2003). Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2002). Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, 2003). Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2002). Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
Secara umum kerusakan lahan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan antara lain :
1. Perubahan vegetasi penutup
Proses land clearing pada saat operasi pertambangan dimulai menghasilkan dampak lingkungan yang sangat signifikan yaitu hilangnya vegetasi alami. Apalagi kegiatan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung. Hilangnya vegetasi akan berdampak pada perubahan iklim mikro, keanekaragaman hayati (biodiversity) dan habitat satwa menjadi berkurang. Tanpa vegetasi lahan menjadi terbuka dan akan memperbesar erosi dan sedimentasi pada saat musim hujan.
2. Perubahan topografi
Pengupasan tanah pucuk mengakibatkan perubahan topografi pada daerah tambang. Areal yang berubah umumnya lebih luas dari dari lubang tambang karena digunakan untuk menumpuk hasil galian (tanah pucuk dan overburden) dan pembangunan infrastruktur. Hal ini sering menjadi masalah pada perusahaan tambang kecil karena keterbatasan lahan. Seperti halnya dampak hilangnya vegetasi, perubahan topografi yang tidak teratur atau membentuk lereng yang curam akan memperbesar laju aliran permukaan dan meningkatkan erosi. Kondisi bentang alam/topografi yang membutuhkan waktu lama untuk terbentuk, dalam sekejap dapat berubah akibat aktivitas pertambangan dan akan sulit dikembalikan dalam keadaan yang semula.
3. Perubahan pola hidrologi
Kondisi hidrologi daerah sekitar tambang terbuka mengalami perubahan akibatnya hilangnya vegetasi yang merupakan salah satu kunci dalam siklus hidrologi. Ditambah lagi pada sistem penambangan terbuka saat beroperasi, air dipompa lewat sumur-sumur bor untuk mengeringkan areal yang dieksploitasi untuk memudahkan pengambilan bahan tambang. Setelah tambang tidak beroperasi, aktivitas sumur pompa dihentikan maka tinggi muka air tanah (ground water table) berubah yang mengindikasikan pengurangan cadangan air tanah untuk keperluan lain dan berpotensi tercemarnya badan air akibat tersingkapnya batuan yang mengandung sulfida sehingga kualitasnya menurun.
4. Kerusakan tubuh tanah
Kerusakan tubuh tanah dapat terjadi pada saat pengupasan dan penimbunan kembali tanah pucuk untuk proses reklamasi. Kerusakan terjadi diakibatkan tercampurnya tubuh tanah (top soil dan sub soil) secara tidak teratur sehingga akan mengganggu kesuburan fisik, kimia, dan biolagi tanah. Hal ini tentunya membuat tanah sebagai media tumbuh tak dapat berfungsi dengan baik bagi tanaman nantinya dan tanpa adanya vegetasi penutup akan membuatnya rentan terhadap erosi baik oleh hujan maupun angin. Terkikisnya lapisan topsoil dan serasah sebagai sumber karbon untuk menyokong kelangsungan hidup mikroba tanah potensial, merupakan salah satu penyebab utama menurunnya populasi dan aktifitas mikroba tanah yang berfungsi penting dalam penyediaan unsur-unsur hara dan secara tidak langsung mempengaruhi kehidupan tanaman. Selain itu dengan mobilitas operasi alat berat di atas tanah mengakibatkan terjadinya pemadatan tanah. Kondisi tanah yang kompak karena pemadatan menyebabkan buruknya sistem tata air (water infiltration and percolation) dan peredaran udara (aerasi) yang secara langsung dapat membawa dampak negatif terhadap fungsi dan perkembangan akar.
Proses pengupasan tanah dan batuan yang menutupi bahan tambang juga akan berdampak pada kerusakan tubuh tanah dan lingkungan sekitarnya. Menurut Suprapto (2008) membongkar dan memindahkan batuan mengandung sulfida (overburden) menyebabkan terbukanya mineral sulfida terhadap udara bebas. Pada kondisi terekspos pada udara bebas mineral sulfida akan teroksidasi dan terlarutkan dalam air membentuk Air Asam Tambang. Air Asam Tambang berpotensi melarutkan logam yang terlewati sehingga membentuk aliran mengandung bahan beracun berbahaya yang akan menurunkan kualitas lingkungan.
Sementara itu proses pengolahan bijih mineral dari hasil tambang yang menghasilkan limbah tailing juga berpotensi mengandung bahan pembentuk asam, sehingga akan merusak lingkungan karena keberadaannya yang bisa jauh ke luar arel tambang.
Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah dirumuskan dan disahkan sejak tahun 2009 namun baru diberlakukan di Indonesia pada 12 Januari 2014. Undang-undang ini beresensi agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara mengalami proses nilai tambah sebelum diekspor. Peraturan ini juga mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter, sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar. Diharapkan pembangunan smelter ini akan meningkatkan investasi dalam negeri karena fasilitas smelter yang ada saat ini masih terbatas. Peraturan ini ditetapkan melalui pertimbangan agar tercipta nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Namun, pemberlakuan undang-undang ini menuai pro-kontra dari beberapa pihak khususnya pihak pekerja tambang dan pemilik usaha terkait dengan risiko yang dapat dihadapi setelah undang-undang ini diimplementasikan. Risiko yang pasti akan dihadapi perusahaan adalah risiko regulasi dikarenakan perubahan regulasi yang ada akan berdampak pada perubahan aktivitas perusahaan. Pelarangan ekspor bahan mentah membuat perusahaan harus menambah proses produksi dan pengadaan smelter untuk menunjang proses produksi selanjutnya. Selain itu, dengan adanya pelarangan dan kewajiban tersebut, perusahaan juga akan menghadapi risiko stratejik yang muncul akibat keputusan bisnis yang merugikan atau pelaksanaan yang tidak tepat dan berujung pada pendapatan atau modal. Dalam hal ini, tingkat pendapatan menurun akibat pelarangan ekspor dan keharusan untuk penyediaan fasilitas smelter. Di kutip dari CRMSIndonesia "apabila perusahaan tidak memenuhi pengadaan smelter hingga batas waktu yang diberikan pemerintah, yakni tahun 2014, pemerintah akan melakukan penutupan perusahaan. Risiko lain yang dapat dihadapi oleh perusahaan yaitu risiko kehilangan pangsa pasar yang selama ini telah menampung supply barang mentah yang dikirim perusahaan-perusahaan Indonesia". Dengan penetapan peraturan ini, perusahaan perlu mencari pangsa pasar baru untuk produk mereka.
Para pekerja tambang juga menghadapi risiko dari pemberlakuan Undang-Undang Minerba ini, yakni risiko kehilangan pekerjaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan dan kehilangan sumber pendapatannya. [Seperti bulan Januari 2014, perusahaan pertambangan telah memutus hubungan kerja buruhnya dan sekitar 2.700 buruh tambang telah terkena dampak ini]. Secara keseluruhan, Indonesia pun dapat menghadapi risiko keuangan akibat pelarangan ekspor bahan mentah ini. Penurunan angka ekspor diperkirakan akan terjadi selama satu tahun sampai dengan 1,5 tahun pasca-penetapan Undang-Undang Minerba, namun hal ini tetap perlu dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan Indonesia kedepannya.
Penetapan Undang-Undang Minerba ini memang diharapkan dapat memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional dan untuk mengurangi eksploitasi berlebih pada lingkungan (akibat harga produk yang terlalu rendah). Namun di sisi lain, penetapan peraturan ini membawa risiko-risiko yang diatas. Untuk memitigasi terjadinya risiko tersebut, perusahaan dapat mencari investor untuk pembangunan smelter sehingga perusahaan dapat memenuhi peraturan pemerintah tanpa terbelit masalah biaya. Perusahaan juga dapat mengambil tindakan untuk merumahkan sementara para buruh tambang selama pendapatan perusahaan menurun, sehingga para buruh tambang tidak perlu kehilangan sumber pendapatan secara permanen.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Namun, pemberlakuan undang-undang ini menuai pro-kontra dari beberapa pihak khususnya pihak pekerja tambang dan pemilik usaha terkait dengan risiko yang dapat dihadapi setelah undang-undang ini diimplementasikan. Risiko yang pasti akan dihadapi perusahaan adalah risiko regulasi dikarenakan perubahan regulasi yang ada akan berdampak pada perubahan aktivitas perusahaan. Pelarangan ekspor bahan mentah membuat perusahaan harus menambah proses produksi dan pengadaan smelter untuk menunjang proses produksi selanjutnya. Selain itu, dengan adanya pelarangan dan kewajiban tersebut, perusahaan juga akan menghadapi risiko stratejik yang muncul akibat keputusan bisnis yang merugikan atau pelaksanaan yang tidak tepat dan berujung pada pendapatan atau modal. Dalam hal ini, tingkat pendapatan menurun akibat pelarangan ekspor dan keharusan untuk penyediaan fasilitas smelter. Di kutip dari CRMSIndonesia "apabila perusahaan tidak memenuhi pengadaan smelter hingga batas waktu yang diberikan pemerintah, yakni tahun 2014, pemerintah akan melakukan penutupan perusahaan. Risiko lain yang dapat dihadapi oleh perusahaan yaitu risiko kehilangan pangsa pasar yang selama ini telah menampung supply barang mentah yang dikirim perusahaan-perusahaan Indonesia". Dengan penetapan peraturan ini, perusahaan perlu mencari pangsa pasar baru untuk produk mereka.
Para pekerja tambang juga menghadapi risiko dari pemberlakuan Undang-Undang Minerba ini, yakni risiko kehilangan pekerjaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan dan kehilangan sumber pendapatannya. [Seperti bulan Januari 2014, perusahaan pertambangan telah memutus hubungan kerja buruhnya dan sekitar 2.700 buruh tambang telah terkena dampak ini]. Secara keseluruhan, Indonesia pun dapat menghadapi risiko keuangan akibat pelarangan ekspor bahan mentah ini. Penurunan angka ekspor diperkirakan akan terjadi selama satu tahun sampai dengan 1,5 tahun pasca-penetapan Undang-Undang Minerba, namun hal ini tetap perlu dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan Indonesia kedepannya.
Penetapan Undang-Undang Minerba ini memang diharapkan dapat memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional dan untuk mengurangi eksploitasi berlebih pada lingkungan (akibat harga produk yang terlalu rendah). Namun di sisi lain, penetapan peraturan ini membawa risiko-risiko yang diatas. Untuk memitigasi terjadinya risiko tersebut, perusahaan dapat mencari investor untuk pembangunan smelter sehingga perusahaan dapat memenuhi peraturan pemerintah tanpa terbelit masalah biaya. Perusahaan juga dapat mengambil tindakan untuk merumahkan sementara para buruh tambang selama pendapatan perusahaan menurun, sehingga para buruh tambang tidak perlu kehilangan sumber pendapatan secara permanen.
Dasar Hukum :
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [[ Download ]]
- Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2016.
- Keputusan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor 953.K/32/DJB/2015 Tahun 2015.
Siarlingkungan.com // Selatpanjang, Riau - 101 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Harapan kelas II cabang Selatpanjang memperoleh remisi Idul Fitri 1437 Hijriah. Satu orang diantara mereka menghirup udara bebas dan dapat berkumpul bersama keluarga. Pemberian remisi kusus ini untuk yang menjalani pidana umum yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
![]() |
| Narapidana / Ilustrasi |
Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang Wiwid Feryanto Rahadian mengatakan pemberian remisi narapidana beragama Islam tahun ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan tersebut agar berbuat lebih baik lagi
"Diharapkan setelah bebas nanti, narapidana dapat diterima di masyarakat dan menampilkan seluruh keterampilan yang diterima selama di tahanan untuk menunjung kehidupannya," jelas Wiwid, Senin (4/7/2016).
Sebagaimana laporan halloriau Senin (4/7/2016) Wiwid menjelaskan pengusulan remisi berdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 1999 bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan pengurangan masa kurungan asal telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Warga penerima remisi yang juga mengacu pada Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 ini harus telah mengikuti program pembinaan diadakan Rutan dengan predikat baik.
"Penerima remisi akan diumumkan nanti usai pelaksanaan sholat Idul Fitri mendatang," ucap dia.
Wiwid menambahkan selama Ramadhan ini, bagi warga binaan yang ingin melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan witir berjemaah diberi kesempatan penuh di musalla di areal Rutan, namun tetap dalam pengawasan sipir penjara.
"Napi dan tahanan yang mengikuti sholat tarawih dan witir diberi juga tauisiah oleh ustad, sedangkan untuk pengamanan dibantu aparat kepolisian," ujarnya.
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengimbau umat Muslim di Indonesia tidak lupa membayar zakat fitrah. Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim setelah menjalankan ibadah puasa selama 30 hari.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, zakat juga berperan membantu meringankan masyarakat Muslim yang kurang mampu secara finasial dalam menyambut Lebaran.
"Di akhir bulan suci Ramadhan ini saya mengajak umat muslim Indonesia untuk segera membayar zakat fitrah. Ingat waktunya sangat terbatas yakni sebelum shalat Idul Fitri," kata Zulkifli melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2016).
Sekadar informasi, kewajiban Zakat Fitra diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu dan berkecukupan secara finansial.
Zakat fitrah diserahkan kepada mustahik zakat, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat.
Diberitakan situs Kompas, Selasa (5/7/16) mustahik zakat terbagi ke dalam 8 golongan, yakni fakir, miskin, amilin, muallaf, Riqob, Gharimin, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Mengenai batas waktu penyerahan zakat fitrah, yakni sebelum salat ied dilaksanakan, atau sekira matahari beranjak terbit.
_____
Editor : Eni
Danau Megötö
Danau Megötö terletak di Desa Ononamölö Tumula, Kecamatan Alasa. Akses yang masih belum memadai dan jarak yang relatif jauh dari Kota Gunungsitoli (sekitar 100 km), membuat objek wisata ini masih jarang dikunjungi. Keunikan danau ini antara lain pada hari-hari biasa warnanya bening namun pada saat tertentu Danau Megötö secara alami mengalami perubahan warna.
![]() |
| Danau Megötö - Nias / http://niaspulauimpian.com/ |
Di balik kesunyiannya, danau yang memiliki lebar 300 meter dan panjang 500 meter ini menyimpan pesona yang selama ini belum banya diketahui publik, yakni, kehadiran sejumlah satwa eksotik seperti monyet, rusa, kura-kura dan beragam jenis burung langka.
Air Terjun Luaha N’droi
Air terjun yang terletak di Desa Fulölö, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara merupakan salah satu air terjun terbesar yang ada di Kepulauan Nias. Memiliki tiga tingkat kolam membuat air terjun ini memiliki keunikan tersendiri.
![]() |
| Air Terjun Luaha N’droi - Nias / http://niaspulauimpian.com/ |
Jarak tempuh dari Kota Gunungsitoli ke lokasi sekitar 40 kilometer. Akses jalan Kota Gunungsitoli hingga ibukota kecamatan sudah baik dan dapat dilewati kendaraan roda dua maupun empat. Namun, untuk mencapai lokasi harus melewati jalan setapak dengan berjalan kaki.
____
Editor : Eni
Sumber : http://niaspulauimpian.com/
Siarlingkungan.com // Jakarta - Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat pengadilan bukan semata-mata lemahnya pengawasan Mahkamah Agung (MA). Pengacara Ruhut Sitompul menilai banyaknya OTT terhadap aparat pengadilan bukan karena lemahnya pengawasan MA, tetapi disebabkan ulah para mafia kasus.
![]() |
| Hukum |
"Kalau melihat salahnya, oknum-oknum itu yang salah. MA dan pengadilan tingginya tidak salah, tetapi oknumnya," kata Ruhut di Jakarta, Minggu (3/7/16).
Politisi yang telah menggeluti bidang hukum selama 35 tahun itu mengaku kerap menghadapi ulah para mafia kasus dan bagaimana mereka berusaha mengatur aparat pengadilan. "Kenapa aparat mau diatur para mafia kasus? Itu yang saya sedih," kata Ruhut.
Untuk mencegah supaya aparat pengadilan tidak lagi melanggar hukum, Ruhut mengusulkan pemberian sanksi seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, yang terlibat dalam pusaran mafia peradilan itu adalah mereka yang mengerti persoalan hukum. "Karena mereka orang yang mengerti hukum, tetapi malah justru melanggar hukum," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem kepaniteraan pengadilan harus dibenahi mengingat muara dari kasus suap di lembaga peradilan ada di panitera. "Selama ini kan panitera kurang diperhatikan, bisa juga perkara titik simpulnya ada di panitera. Seluruh sistem peradilan kita juga tentu perlu dievaluasi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (1/716).
Dia mengatakan selama ini para panitera di pengadilan tersebut luput dari perhatian bahwa di tempat itu merupakan celah masuknya praktik suap-menyuap untuk mengubah putusan vonis terdakwa.
Dari sejumlah kasus suap perkara yang muncul beberapa waktu terakhir, Wapres Kalla menilai suap tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap kerja para panitera.
‘Kelihatannya kasus di (Pengadilan Negeri, red.) Jakarta Utara, Jakarta Pusat, kasus di Bandung, itu semua titik simpulnya sepertinya di panitera. (Karena, red.) Pengaturan-pengaturannya sepertinya lebih bebas ke mana-mana, sehingga memang diperlukan suatu perbaikan sistem secara keseluruhan," katanya.
Namun, lanjut Kalla, kasus suap di lingkungan pengadilan bisa terjadi kapan saja dan di bawah pimpinan Ketua Mahkamah Agung siapa saja. Artinya, dengan ditemukannya kasus suap di pengadilan bukan berarti Ketua MA yang sedang menjabat tidak mampu bekerja. "Ini bisa terjadi masa ketua MA siapa saja, sehingga semuanya harus dievaluasi, sistem internal peradilan kita secara nasional, baik di kejaksaan, pengadilan, kepolisian itu semua perlu dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, pada 30 Juni lalu, KPK melakukan OTT panitera pada PN Jakarta Pusat, Santoso. dengan tertangkapnya Santoso, berarti sudah empat orang panitera yang ditangkap KPK sepanjang Januari hingga Juni 2016.
Untuk PN Jakarta Pusat sendiri, sepanjang 2016, sudah dua panitera yang ditangkap KPK. Pada 20 April 2016 lalu, KPK menangkap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Selain Edy dan Santoso, dua panitera lain yang juga telah ditangkap KPK sebelumnya adalah panitera PN Jakarta Utara Rohadi dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Edy ditangkap KPK usai menerima uang sejumlah Rp150 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugrah (anak usaha Lippo Group), Doddy Aryanto Supeno.
Perkara Doddy telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari surat dakwaan, terungkap bahwa Doddy dan Edy melakukan pengurusan untuk dua perkara Lippo Group, yaitu PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co Ltd (PT Kymco) dan AcrossAsia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk.
Sementara, Rohadi ditangkap KPK pada 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap setelah menerima uang sejumlah Rp250 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua orang pengacara Saipul Jamil bernama Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Uang itu diduga untuk meringankan hukuman Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan.
Seorang panitera lagi yang terjaring dalam OTT adalah Badaruddin, panitera PN Bengkulu. Badaruddin ditangkap KPK bersama dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton pada 23 Mei 2016. Selain itu, KPK juga menangkap dua terdakwa kasus korupsi yang ditangani Janner dan Toton, Syafri Syafi'i dan Edi Santoni.
Janner, Toton, dan Badaruddin diduga menerima suap terkait pengurusan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus yang menjerat Syafri dan Edi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp650 juta. Uang diberikan dalam dua tahap, sebanyak Rp150 juta dari Syafri dan Rp500 juta dari Edi. [Hukumonline]
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Bogor - Seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Bogor, Jawa Barat menjadi pelaku penembakan terhadap supir dan penumpang angkot trayek Baranangsiang-Bubulak yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
![]() |
| Garis Polisi |
Kepala Bagian Operasi Polres Bogor Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat dihubungi Minggu, (3/07/16) menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ke kepolisian terdekat.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor," katanya.
Ia mengatakan, pelaku atau tersangka diketahui bernama Adnan Tri Wardhana usia 22 tahun, status mahasiswa, alamat tinggal di Komplek IPB 2 RT 04/RW 04, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Adapun korban pertama bernama Sapri Sidik (32) pekerjaan sopir angkot beralamat di Gang Roda Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Korban kedua bernama Soleha usia 47 tahun, warga Kampung Cimayang Dua RT 07/RW 03, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Diberitakan Antara news, kondisi korban pertama mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kiri hingga tembus ke bagian mulut. Sedangkan korban kedua mengalami luka di bagian pelipis kanan bawah akibat terkena pencahan proyektil.
Ia menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi di Jl Mayjen Ibrahim Adi, tepatnya di depan SMK Infokom Sindang Barang, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Sabtu (2/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku melakukan penembakan ke arah muka korban sebanyak satu kali tembakan, menggunakan senjata jenis revolber rakitan," katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kota, sedangkan kedua korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku sudah ditahan, senjata api rakitan juga kami sita bersama dengan mobil yang digunakan pelaku," kata Prasetyo. [***]
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Aceh - Kepala Sub Bagian Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syamsul Bahri Lubis menyatakan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik.
"Salah satu spesies yang berstatus punah di Indonesia adalah ikan hiu gergaji. Ikan hiu jenis ini saat ini sudah sangat langka didapatkan," katanya di sela-sela acara konsultasi publik di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (01/07/16).
![]() |
| Ikan Hiu Gergaji |
Acara konsultasi publik serta pengkajian kebutuhan regulasi pengendalian pemanfaatan hiu (tidak dilindungi dan apendiks/non apendiks Cites) tersebut berlangsung selama satu hari penuh dihadiri oleh masyarakat nelayan, pengusaha ikan, unsur Panglima Laot dan puluhan penyuluh Dinas Kelautan dan Perianan setempat.
Syamsul Bahri Lubis menambahkan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik dan belum adanya regulasi yang jelas tentang pengendalian serta pemanfaatannya.
"Populasi ikan hiu saat ini semakin berkurang karena laju pertumbuhannya lambat, padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi hiu yang terbesar di dunia," ujar dia.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslim Hasan, mengatakan, acara konsultasi publik yang digelar oleh pihak Kementerian Kelautan RI ini dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat nelayan terkait penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Penyusunan regulasi pembatasan penangkapan ikan hiu di wilayah perairan Indonesia perlu dibuat sebagai upaya perlindungan dalam pengelolaan perikanan ikan hiu secara komprehensif.
"Wilayah perairan Indonesia memiliki hampir sepertiga dari total spesies hiu di seluruh dunia. Maka sudah seyogyanya pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya ikan hiu supaya dapat dimanfaatkan secara keberlanjutan," katanya.
Selain bertujuan untuk melestarikan populasi ikan hiu dan ekosistem laut dalam keseimbangan yang lebih baik, acara tersebut merupakan implementasi rencana aksi perlindungan dan pengelolaan sumber daya ikan hiu secara nasional.
"Meskipun demikian, regulasi tersebut kita harapkan, agar tidak merugikan masyarakat nelayan dan masyarakat konsumen. Jadi, jika regulasi benar-benar terwujud sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan di pesisir pantai," katanya.
Selain harus melakukan sosialisasi kepada semua tingkatan masyarakat di pesisir pantai, Aturan yang saat ini sedang disusun oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan secara spesifiknya harus ada kearifan lokal, demikian Muslim Hasan. (Antara)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini menangkap seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, (30/06/16).
Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap terkait kasus suap yang berhubungan perkara hukum di PN Jakpus. Dimana sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.
Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap terkait kasus suap yang berhubungan perkara hukum di PN Jakpus. Dimana sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendukung langkah KPK yang kembali melakukan operasi tangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat. Kendati demikian, ia mengaku sedih karena bertambah lagi jajaran penegak hukum di institusi yang sama yang tersangkut kasus korupsi.
Sebagaimana dilansit liputan6dotcom, Ruhut pun meminta pelaku tersebut diberi sanksi seberat-beratnya. Apalagi, panitera mempunyai peluang karir menjadi hakim.
"Dihukum seberat beratnya. Kalau remunerasi gajinya dinaikkan. Enggak kurang kok itu. Apa sih yang dicari, kok sampai begitu? Masalah hukum lagi. Sudah kebangetan. Jadi kita acungi jempol buat KPK," Ruhut menandaskan.
Sebagaimana dilansit liputan6dotcom, Ruhut pun meminta pelaku tersebut diberi sanksi seberat-beratnya. Apalagi, panitera mempunyai peluang karir menjadi hakim.
"Dihukum seberat beratnya. Kalau remunerasi gajinya dinaikkan. Enggak kurang kok itu. Apa sih yang dicari, kok sampai begitu? Masalah hukum lagi. Sudah kebangetan. Jadi kita acungi jempol buat KPK," Ruhut menandaskan.
_____
Editor : Eni










