• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siak, Riau [Siarlingkungan] - Di Jembatan Sultan Syarif Hasyim atau Jembatan Meredan Tualang, Polsek Tualang mengamankan tiga orang honorer Dishub dan Infokom (Dishubkom Info) Siak, Rabu (2/3/16). Ketiga pelaku berinisial JS, AS dan GH diamankan petugas karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Jembatan tersebut.

Mereka bertiga tertangkap tangan saat melakukan aksinya. Pelaku ditangkap oleh Kanit Reskrim AKP Manapar beserta anggota. Pelaku tidak menyadari adanya anggota Polsek yang mengintai. Saat sopir memberikan sejumlah uang, anggota langsung menyergap para pelaku tidak jauh dari pos Dishub yang berada di jembatan.

Dari informasi yang dihimpun Riaupos, diketahui bahwa uang yang diminta oleh oknum tersebut Rp100 ribuan tergantung jenis barang yang dibawa. Penangkapan terhadap ketiga honorer ini, dibenarkan Kadishub dan Infokom Siak Drs H Kaharuddin MSi.

"Saya sudah berkali-kali mengigatkan untuk tak melakukan pungutan, apapun jenisnya, keberadaan pos dan penempatan petugas di sana untuk menertibkan, bukan lakukan pungutan’’ tegas Kaharuddin.

_____
Penulis : T32
Editor : Kelvin

Siarlingkungan - Akhir-akhir ini Tentara Israel menghancurkan puluhan gedung termasuk sekolah di Tepi Barat. Penghancuran ini terjadi di desa Khirbet Tana, Tepi Barat bagian utara, pada Rabu (2/3/16) waktu setempat. Total ada 41 gedung yang dihancurkan.Penghancuran ini membuat 36 warga Palestina kehilangan rumahnya. Demikian dilaporkan badan kemanusiaan PBB, seperti dilansir AFP, Jumat (4/3/2016).

Dampaknya, menurut PBB, sedikitnya 10 keluarga Palestina yang terdiri atas 36 orang termasuk 11 anak-anak yang tinggal di area tersebut, jadi tidak memiliki tempat tinggal.

Militer Israel secara rutin melakukan penghancuran rumah-rumah yang dibangun tanpa izin otoritas Israel. Warga Palestina menuturkan sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan izin di wilayah Tepi Barat yang dikuasai Israel secara penuh.

Pekan lalu, otoritas Uni Eropa mengecam otoritas Israel setelah sebuah sekolah yang didanai pemerintah Prancis dihancurkan tentara Israel.

Koordinator PBB untuk perundingan damai Timur Tengah, Nikolay Mladenov, menyebut aktivitas penghancuran oleh militer Israel meningkat tiga kali lipat sejak awal tahun ini.

"Sejak awal tahun 2016, Israel telah menghancurkan, sekitar 29 gedung milik Palestina setiap minggunya, atau tiga kali lebih banyak dari rata-rata tiap minggu (dari aktivitas pengancuran) pada tahun 2015 lalu," sebutnya.

Tahun 2010 lalu, tentara Israel membuldoser 15 rumah di wilayah Khirbet Tana yang banyak ditinggal warga Palestina.

_____
Editor : rizal
Sumber : detikcom

Pekanbaru [Siarlingkungan] - Perdagangan satwa langka melalui media sosial beberapa bulan ini semakin marak. Diketahui berdasarkan temuan organisasi pemantau lingkungan hidup, bahwa selama lima bulan terakhir ada 300 satwa liar diperjualbelikan melalui 14 grup Facebook.

Adapun satwa yang diperdagangkan meliputi binturong, siamang, dan beruang madu. Binturong merupakan satwa langka yang diperjualbelikan secara ilegal melalui Facebook di Malaysia.

Dari berbagai aktivis pencinta satwa mengkhawatirkan maraknya perdagangan satwa langka di dunia maya dan media sosial, khususnya Facebook. Dari pemantauan Traffic, perdagangan satwa langka melalui jaringan internet banyak ditemukan di Malaysia karena tidak ada pasar satwa yang terbuka untuk umum di Malaysia.

Traffic ini ditemukan ada 236 postingan ilegal dan diantaranya ada 106 penjual satwa langka yang berbeda, kata Sarah Stoner dari Traffic.

Diberitakan detikcom, hampir dari setengah dari seluruh spesies satwa di Malaysia dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Sekitar 25 dari 69 spesies hewan yang bukan asli berasal dari Malaysia, dilindungi secara hukum dalam konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam atau CITES.

Aktivis lingkungan dari Traffic menyatakan telah menyerahkan hasil investigasi mereka pada Facebook.

Pihak Facebook menyatakan akan segera mencari solusi terbaik untuk menanggulangi maraknya perdagangan satwa langka ini.
Satwa lain yang juga ditawarkan di Facebook di Malaysia. Facebook menyatakan melarang perdagangan satwa dan akan menghapus unggahan yang menyalahi aturan.

Traffic juga sudah menyerahkan hasil penyelidikan mereka pada pemerintah Malaysia.

Pemerintah Malaysia menyatakan telah memantau perdagangan satwa langka di Facebook sejak tahun 2013.

Penyelidik dan aktivis lingkungan khawatir bahwa keberadaan media sosial dan telepon seluler bisa membuat perdagangan satwa langka semakin marak, karena para penjual bisa dengan mudah menemukan pembeli dalam jumlah yang banyak.

Seekor elang bondol disita dari dua tersangka di Yogyakarta yang menjadi bagian dari jaringan besar perdagangan gelap satwa langka, ungkap Sarah Stoner.


Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa seekor binturung (Arctictis binturong), seekor bayi beruang madu (Helarctos malayanus), seekor anakan lutung, seekor elang bondol hitam (Haliastur indus), 13 ekor anakan burung merak, dan tiga ekor ular sanca bondo (Python bivittatus).

Modus perdagangan satwa melalui internet di Indonesia, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, tengah dipantau.

Satwa-satwa tersebut, lanjutnya, ditawarkan dengan harga variatif mulai Rp200 ribu sampai puluhan juta rupiah.


_____
Penulis : K012/T32
Editor : Kelvin

1.   Penangkapan
Penangkapan merupakan bagian dan perhatian yang serius, karena penangkapan, penahanan, penggeledahan merupakan hak dasar atau hak asasi manusia dampaknya sangat luas bagi kehidupan yang bersangkutan maupun keluarganya. Definisi penangkapan menurut Pasal 1 butir 20 KUHAP adalah “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Jangka waktu penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu 1 hari (24 jam). Sebelum  dilakukan suatu penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya. Apabila dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, maka tersangka berhak untuk segera dilepaskan.
Perintah penangkapan menurut ketentuan Pasal 17 KUHAP dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan penjelasan Pasal 17 KUHAP, definsi dari “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir .Pasal ini menunjukan bahwa perintah penagkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 

2.   Penahanan
Penahanan  sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 butir 21 KUHAP adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur menurut Undang-undang ini. Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan  bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP antara lain: 
1.      Untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;
2.      Untuk kepentingan  penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;
3.      Untuk kepentingan pemeriksaan disidang Pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.
4.      Syarat-syarat untuk dapat dilakukan  penahanan  dibagi dalam 2 syarat, yaitu:

a.   Syarat  Subyektif
Dinamakan syarat subyektif karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 Ayat (1), yaitu:
1)   Tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
2)   Berdasarkan bukti yang cukup;
3)   Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa:
a)   Akan melarikan diri                                                                              
b)   Merusak atau menghilangkan barang bukti
c)   Mengulangi tindak pidana.
b.   Syarat Obyektif.
Dinamakan syarat obyektif karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yaitu:
1)   Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
2)   Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam:
a)   Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:  Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) , Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1). Pasal 372, Pasal    378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, Pasal 506;
b)   Pelanggaran terhadap Ordonantie Bea dan Cukai;
c)   Pasal 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (Tindak Pidana Imigrasi) antara lain: tidak  punya dokumen imigrasi yang sah, atau orang yang memberikan pemondokan atau bantuan kepada orang    asing yang tidak mempunyai dokumen imigrasi yang sah;
d)   Tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan uraian kedua syarat tersebut yang terpenting adalah syarat obyektif sebab penahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP itu dipenuhi. Sedangkan syarat yang terkandung dalam Pasal 21 Ayat (1) KUAHP biasanya dipergunakan untuk memperkuat syarat yang terkandung dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dan dalam hal-hal sebagai alasan mengapa tersangka dikenakan perpanjangan penahanan atau tetap ditahan sampai penahanan itu habis. Dalam melaksanakan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan  Surat perintah penahanan dari Penyidik, Surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan itu.

Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Surat Perintah penahanan atau penahanan lanjutan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa, Alasan Penahanan, Uraian Singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan Tempat dimana Tersangka/Terdakwa ditahan. Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.
Jenis-jenis Penahanan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) KUHAP adalah Penahanan Rumah Tahanan Negara, Penahanan Rumah serta Penahanan Kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diripada waktu yang ditentukan.

_____
Sumber : dedotjcb.blogspot.co.id

Ganti Kerugian :

Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 95

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96

(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.


Rehabilitasi :

Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
Pasal 97

(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

(4) Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(5) Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut: "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."


Sumber:
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38.
  • Pengadilan Negeri Sarulangun

Berikut adalah merupakan Coding penghitungan penjualan barang menggunakan VB 2008.

Berikut codingnya :

Public Class Form1

    Private Sub Form1_Load(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles MyBase.Load
        Kode.Items.Add("TS001")
        Kode.Items.Add("TS002")
        Kode.Items.Add("VG001")
        Kode.Items.Add("VG002")
    End Sub

   Private Sub Kode_SelectedIndexChanged(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Kode.SelectedIndexChanged
        If Kode.Text = "TS001" Then
            Merk.Text = "Toshiba"
            Harga.Text = "105000"
            Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
        ElseIf Kode.Text = "TS002" Then
            Merk.Text = "Toshiba"
            Harga.Text = "75000"
            Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
        ElseIf Kode.Text = "VG001" Then
            Merk.Text = "V-Gen"
            Harga.Text = "9000"
            Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
        ElseIf Kode.Text = "VG002" Then
            Merk.Text = "V-Gen"
            Harga.Text = "6000"
            Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
        End If

    End Sub
    Sub buattabel()
        LV.Columns.Add("No.Pembelian", 80, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Kode Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Nama Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Merk", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Jumlah Beli", 80, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Total Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.View = View.Details
        LV.GridLines = True
        LV.FullRowSelect = True
    End Sub

    Private Sub Jumlah_KeyPress(ByVal sender As Object, ByVal e As System.Windows.Forms.KeyPressEventArgs) Handles Jumlah.KeyPress
        If Asc(e.KeyChar) = 13 Then
            Totalharga.Text = Val(Harga.Text) * Val(Jumlah.Text)
        End If
    End Sub
    Sub masuktabel()
        Dim masuktabel As New ListViewItem
        masuktabel.Text = (No.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Kode.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Namabarang.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Merk.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Harga.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Jumlah.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Totalharga.Text)
        LV.Items.Add(masuktabel)
    End Sub

    Private Sub Simpan_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Simpan.Click
        Call masuktabel()
        Call buattabel()


    End Sub
    Sub hapus()
        Kode.Text = ""
        Harga.Text = ""
        No.Text = ""
        Namabarang.Text = ""
        Merk.Text = ""
        Jumlah.Text = ""
        Totalharga.Text = ""

    End Sub

    Private Sub Btnkeluar_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Btnkeluar.Click
        End
    End Sub

    Private Sub Bersih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Bersih.Click
        Call hapus()

    End Sub

    Private Sub Hapusdata_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdata.Click
        LV.Items.Clear()
    End Sub

    Private Sub Hapusdipilih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdipilih.Click
        If LV.SelectedItems.Count <> 0 Then
            LV.Items.Remove(LV.SelectedItems(0))
        Else
            MsgBox("Pilih Dulu Mas Bro" & vbCrLf & "Data yg mau di pilih!", MsgBoxStyle.Critical, "siska")
        End If
    End Sub

   
End Class

Mentawai, Sumbar [Siarlingkungan] - Gempa bumi berkekuatan 8,3 SR dengan kedalaman 10 Km menggoncang 682 Km Barat Daya, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sekira pukul 19.49 Wib tadi. Lokasi pusat gempat ada di 4.92 Lintang Selatan, 94,39 Bujur Timur.

Dari hasil analisis awal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyebabnya gempa  adalah pergeseran lempeng di lempeng Indo-Australia. Sumber gempa dari sistem patahan Investigator Fracture Zone (IFZ) di Samudera Hindia menyebabkan pergeseran lempeng secara mendasar, sehingga tidak akan membangkitkan tsunami besar, berupa sistem sesar transform," kata Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

IFZ adalah patahan kerak samudera di lempeng Indo-Australia.

Gempa Mentawai ini diprediksi tak besar, namun bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut di atas diminta waspada Tsunami.

Hingga kini, masih belum diketahui adanya kerusakan dan korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.

_____
Penulis : B26
Editor : Rizal

Bangko, Jambi [Siarlingkungan] - Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir Selatan mengamankan dua orang terduga membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi. Kedua Pelaku yakni Zulkifli (30) dan Idepli (19), warga asal Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Selasa (1/3/16).

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tabir Selatan, guna proses lebih lanjut. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB,  di Desa Muara Delang.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik pelaku. Dari penangakapan tersebut sepucuk senpi rakitan, satu amunisi, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga

Kasus ini sedang dalam proses, tutupnya.

_____
Penulis : R27
Editor : Kelvin

Pekanbaru [Siarlingkungan] - Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah terlaksana disejumlah negara,  Indonesia sedang dihadapkan dengan dua kekuatan baru di dunia yaitu Negara Tiongkok dan India.

MEA merupakan pasar tunggal dan produksi, serta kawasan ekonomi bersaing, dan perkembangan ekonomi merata kemudian integrasi ekonomi global. Menghadapi MEA bukanlah ancaman, melainkan peluang yang sesungguhnya menjadi keuntungan jika kompetensi terus ditingkatkan, ungkap Ekonom Dr Irvandi Gustari, Selasa (1/3/16)
          
Saat ini Tunas Indonesia Raya (TIdaR) mengadakan seminar yang bertema "Kesiapan Provinsi Riau dalam Menghadapi MEA 2016 di sebuah hotel di Pekanbaru dengan menghadirkan  salah satu pemateri diacara Seminar tersebut  yaitu Dr Irvandi Gustari dan dua pembicara lainnya yakni Hans Hasibuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau dan juga Ketua KNPI Riau, Ari Nugroho.
      
Kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Kepala Kesbangpol Riau Ardi Basuki yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dengan dihadiri oleh ratusan peserta yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat se-Riau.
      
MEA menurut Irvandi sebenarnya ada karena kebutuhan, bukan karena kesepakatan atau adanya agenda tertentu dan juga tekanan dari negara-negara yang memiliki kepentingan besar dengan Indoensia, namun pasar yang paling besar di ASEAN adalah Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat harus memandang MEA sebagai peluang dan dengan kesiapan yang matang. "Peluang sebagai pasar yang justru akan meningkatkan gairah ekonomi," katanya.
      
Dalam menghadapi MEA, menurut dia yang paling diperlukan adalah meningkatkan kompetensi yaitu kemampuan,  pengetahuan dan sikap. Namun bukan berarti orang Indonesia kalah dengan kompetensi masyarakat negara lainnya di ASEAN.
      
_____
Penulis : T32/K012
Editor : Kelvin

Jakarta [Siarlingkungan] - Pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, T (20) telah selesai malam ini. Penyidik pun langsung menahan Ivan Haz.

"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai malam ini.

"Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan," imbuh Krishna.

Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.

Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015.

_____
Penulis : detikcom/mei/imk
Editor : Eni
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.