• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Pasal 1

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
  1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
  2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
  3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
  4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
  1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
  2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6

Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua

Pasal 8

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.

Pasal 9

Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

Pada umumnya lembaga swadaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (ornop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Secara umum pengertian lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi.

Sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam lembaga swadaya masyarakat apabila memiliki beberapa ciri berikut ini:
  1. Organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.
  2. Organisasi tersebut dalam mencapai tuj
  3. uannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya,
  4. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.
  5. Lembaga swadaya masyarakat di Indonesia


Saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 lembaga swadaya masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini disinyalir akan terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota. Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah lembaga swadaya masyarakat ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.(baca : fungsi partai politik)

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia:

  1. Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
  2. Senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.
  3. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
  4. LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
  5. Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga swadaya masyarakat.
  6. Lembaga swadaya masyarakat juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dalam hal ini sangatlah penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.
  7. Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.
  8. Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.


Tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat

Masing-masing lembaga swadaya masyarakat memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah lembaga swadaya masyarakat tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuannya daru adanya LSM tersebut.

Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, contohnya dapat dilihat berikut ini:

  1. Lembaga swadaya masyarakat perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya. hal ini sangat penting karena wanita di Indonesia masih banyak terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi mungkin masih sedikit. Jadi, LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.
  2. Lembaga swadaya pelindungan TKI dan TKW, hak-hak para pekerja migran memang kerap kali diabaikan oleh pemerintah oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.
  3. Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya. LSM dengan tujuan ini juga sudah kian marak perkembangannya seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus.
  4. Lembaga swadaya masyarakat perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi. Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan.

Ciri-ciri lembaga swadaya masyarakat

Sebuah organisasi akan dikatakan menjadi lembaga swadaya masyarakat (LSM) jika memenuhi ciri-ciri sebagai berikut ini:

  1. Bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa (baca : struktur organisasi pemerintahan desa)
  2. Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan
  3. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.
  4. Hak dan kewajiban lembaga swadaya masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk :

  1. Menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM
  2. Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.
  3. Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya.
  4. Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut.
  5. Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.

Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk :

  1. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas.
  2. Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia)
  3. Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.
  4. Ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan.

_____
Sumber : guruppkn

Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

  • Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  • Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  • Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.

Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:
  • wajib lapor;
  • tidak keluar rumah;
  • tidak keluar kota.

Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.
 
Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
1.        Jaminan Uang (Pasal 35).
  • Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
  • Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
  • Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
  • Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
  • Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.



2.        Jaminan Orang (Pasal 36).

  • Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
  • Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
  • Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
  • Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
  • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:
  • Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
  • Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
  • Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Jadi, untuk seseorang tersangka/terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, perlu dipenuhi syarat-syarat dan ada jaminan yang harus diberikan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Namun, hal-hal yang disebutkan di atas adalah dalam ranah normatif dan dapat berbeda dengan praktiknya di lapangan. Pada praktik di lapangan, seperti ditulis dalam artikel Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas, penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Selain itu, seperti dikatakan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dikutip dalam artikel tersebut, uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan.


Demikian  gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  3. Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983

_____
[ Dijawab oleh :  Diana Kusumasari, S.H., M.H. - Title : Syarat-syarat Penangguhan Penahanan - Sumber : Hukum Online ]

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Penjelasan lebih lanjut mengenai penahanan dapat Anda simak dalam artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian.

Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturan dalam Pasal 31 ayat KUHAP yang berbunyi:
 
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Jadi, dari pasal di atas dapat kita uraikan mengenai syarat tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan adalah:
  1. Ada permintaan dari tersangka atau terdakwa
  2. Permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai kewenangannya masing-masing) yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan, Anda dapat membaca artikel Syarat-syarat Penangguhan Penahanan.

Menjawab pertanyaan Anda, dari sini dapat kita ketahui bahwa selama tersangka/terdakwa memenuhi syarat-syarat penangguhan penahanan di atas, maka seorang tersangka/terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan meskipun sudah ditahan selama 7 hari. Hal ini semakin jelas ketika penangguhan penahanan itu memang bisa juga diajukan oleh terdakwa itu sendiri.

Perlu diketahui juga, pada dasarnya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya [Pasal 59 KUHAP].

Terkait dengan hak tersangka atau terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan, Pasal 60 KUHAP mengatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.


Demikian  gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

_____
[ Dijawab oleh : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Title : Kapan Tersangka Dapat Meminta Penangguhan Penahanan? - Sumber : Hukum Online ]

Pemalang, Jateng [Siarlingkungan] - Bekas anggota DPRD Pemalang, Jawa Tengah ditangkap kepolisian setempat. Gara-garanya, dia menipu sejumlah warga dengan menjanjikan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara alias PNS. Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian selama satu tahun.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korban penipuan atas nama Susandi Librawati, 37, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan," kata Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, kemarin.

Korban tergiur dengan janji tersangka Suwatno, 43. Katanya, tersangka dapat meloloskan Siska Rahmania, adik Susandi, menjadi PNS melalui jalur khusus K2, walaupun belum mengabdi.

Legislator Pemalang periode 2009-2014 itu meminta imbalan Rp85 juta. Korban merasa yakin, uang muka Rp40 juta diberikan.

Beberapa hari kemudian, tersangka meminta kekurangannya kepada korban sebesar Rp45 juta. Pembayaran dilakukan di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

“Dengan alasan akan langsung terbang ke Jakarta. Namun, ditunggu hingga tiga tahun, PNS yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ditepati,” ungkapnya.

Akhirnya, pada 2015 korban melaporkan ke Polres Pemalang. Kepolisan sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka mangkir dari panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Suwatno, warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang ini, tak berkutik ketika petugas meringkusnya satu tahun kemudian di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


_____
Penulis : SAN
Editor : Rizal
Sumber : Metronews

Siarlingkungan - Minum air dalam jumlah banyak boleh-boleh saja dilakukan, asal tak berdekatan dengan waktu makan, misalnya 1 jam sebelum makan.

Sayangnya, banyak yang meminum air bergelas-gelas tepat sebelum suapan pertama dimulai, atau bahkan di tengah-tengah waktu makan. Padahal, kebiasaan tersebut bisa mengganggu organ pencernaan dalam mencerna makanan dan menyerap nutrisi secara optimal.

"Ada begitu banyak kekeliruan informasi di luar sana tentang topik ini," kata Ali Miller, RD, ahli gizi integratif dan bersertifikat serta spesialis manajemen berat badan di Naturally Nourished RD.

"Pada praktiknya, ini lebih banyak menimbulkan bahaya ketimbang manfaat baik. Cairan yang berlebihan saat makan dapat menyebabkan kembung, gangguan pencernaan, dan bahkan gangguan penyerapan nutrisi."

Idealnya, Miller mengatakan, perut menjaga tingkat keasaman 1 sampai 2 skala pH, yang membantu memecah protein, merangsang pelepasan enzim pencernaan, membantu dalam penyerapan vitamin seperti B12, dan membantu mengubah makanan menjadi bubur untuk membuat pencernaan bekerja lebih mudah.

Tetapi ketika Anda banyak minum saat makan, Anda memperlambat seluruh proses, yang dapat menyebabkan kembung dan kurang optimalnya kinerja pencernaan.

Walau penelitian menunjukkan Anda akan menghemat beberapa kalori, Anda harus memutuskan apakah itu layak?

Dalam buku Go With Your Gut, penulis Robyn Youkilis merekomendasikan tidak minum setengah jam sebelum makan dan hingga satu jam setelah makan.

Jika Anda benar-benar harus minum, katanya, ambillah seteguk kecil hanya untuk membasuh mulut, atau Anda akan kehilangan manfaat asam klorida yang penting untuk memecah makanan dengan baik.

Jadi, kapan waktu yang ideal untuk minum kala bersantap? Untuk pencernaan yang sehat, batasi diri untuk minum 100 ml air pada waktu makan, semata-mata untuk membantu menelan, kata Miller.

Selain membatasi cairan, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mengoptimalkan kinerja pencernaan, yaitu mengunyah lebih lama, makan dalam keadaan rileks, dan makan makanan dengan rasa agak pahit misalnya sawi serta rasa asam misalnya cuka apel untuk membantu menyukseskan diet.

"Semua itu bisa merangsang empedu dan aliran enzim," kata Miller, "mempertahankan pencernaan dalam kondisi yang ideal untuk memecah makanan dan menyerap nutrisi."

_____
Editor : Eni
Sumber : msn/Kompas

Siarlingkungan.com // India - Tim Piala Thomas Indonesia berhasil menyabet gelar juara, dalam Kejuaraan Bulutangkis Beregu Asia 2016. Bermain di Gachibowli Stadium, Hyderabad, India, Tim Indonesia lewat perjuangan keras berhasil mengalahkan Tim Jepang 3-2.


Di partai pertama, Indonesia harus lebih dulu tertinggal dari Jepang. Tunggal putra, Ihsan Maulana Mustofa tak bisa berbuat banyak setelah kalah straight set dari tunggal putra Jepang, Kento Momota, 21-17, 21-7.

Indonesia berhasil menyamakan kedudukan, setelah pasangan ganda putra masa depan, Ricky Karanda Suwardi/Angga Pratama, mengalahkan pasangan terbaik Jepang, Hiroyuki Endo/Kenichi Hayakawa.

Ricky/Angga harus melewati duel ketat rubber game, sebelum mengalahkan Endo/Hayakawa, 22-20, 14-21, dan 21-17.

Indonesie berbalik memimpin atas Jepang, setelah Anthony Ginting tanpa kesulitan menekuk tunggal putra Jepang lainnya, Sho Sasaki. Anthony menang straight set, 21-7, 21-16.

Pertarungan semakin ketat, setelah Jepang mampu menyamakan kedudukan menjadi 2-2. Ganda putra Jepang, Takeshi Kamura/Keigo Sonoda, berhasil mengalahkan pasangan Indonesia Berry Angriawan/Ryan Agung Saputra straight set, 21-16, 21-15.

Di partai penentuan, secara dramatis Indonesia memastikan kemenangan atas Jepang, setelah Jonatan Christie mengalahkan tunggal putra Jepang, Kenta Nishimoto. Lewat pertarungan rubber game, Jonatan menghentikan perlawanan Nishimoto 14-21, 21-19, dan 21-13.

Kemenangan ini mengantar Tim Piala Thomas Indonesia merebut gelar juara dalam Kejuaraan Bulutangkis Beregu Asia 2016.

_____
Editor : Eni
Sumber : Viva

Jakarta [Siarlingkungan] - Usulan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR terus ditolak. Apabila undang-undang tersebut tetap direvisi, Ketua KPK Agus Rahardjo siap untuk mengundurkan diri.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Dilansir detikcom, Agus menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi," jelasnya.

Selain itu, Agus juga menambahkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu. "Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang," tutur Agus Rahardjo.


_____
Penulis : yds/Hbb
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // - Ada banyak orang mempunyai semboyan, “bersenang-senang dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pendek kata, maunya senang terus. Mungkin kita pun demikian, cenderung memilih apa yang menyenangkan  hati. Kalau bisa, bersenang-senang di dunia, lalu kelak bersenang-senang di Surga. Tetapi hal itu tidak diajarkan oleh sabda Tuhan. Sebab untuk sampai ke Surga diperlukan persiapan dan ini tidak bisa dilewati dengan hanya bersenang-senang.

Di dalam Injil kita mendengar janji Allah kepada Abraham. Ini adalah pengulangan janji yang sudah pernah dikatakan Allah sebelumnya (Kej 12:1-9). Yaitu bahwa Allah akan membuat keturunan Abraham menjadi bangsa yang besar, dan bahwa Allah akan memberikan kepadanya tanah yang subur sebagai miliknya. Namun sebelum sampai ke Tanah terjanji itu, ada hal-hal yang mendahuluinya. Yaitu Abraham taat pada perintah Tuhan untuk meninggalkan tempat kediamannya yang lama. Di perjalanan, ia harus bersusah-payah  bahkan harus berjuang membebaskan Lot saudaranya, dan orang-orangnya dari perampasan oleh raja-raja di daerah sekitar tanah Kanaan itu (lih. Kej 14). Maka janji dan penyertaan Allah tidak meniadakan perjuangan Abraham. Iman Abraham pun diuji. Karena ketika Allah berjanji bahwa keturunan Abraham akan menjadi sebanyak bintang di langit, ia masih belum mempunyai keturunan. Kendati demikian, Abraham percaya kepada Allah, dan ini diperhitungkan oleh Allah (Kej 15:6). Abraham pun mempersembahkan kurban kepada Allah sebagai tanda imannya akan janji Allah itu.

Kisah Abraham mengajak kita untuk memeriksa diri. Apakah kita juga mempunyai iman seperti ini, yang tetap percaya kepada Tuhan meskipun belum dapat melihat penggenapan janji-Nya? Sebagaimana Allah telah berjanji menghantar Abraham dan keturunannya ke tanah Kanaan, Allah pun berjanji akan menghantar kita ke Tanah Perjanjian yang sesungguhnya, yaitu Surga. Untuk itu, kita pun dipanggil untuk menjadi seperti Abraham. Yaitu, rela meninggalkan “zona nyaman” kita, dosa-dosa dan cara hidup kita yang lama, untuk mau dipimpin oleh Tuhan. Ini tidak mudah, dan membutuhkan perjuangan. Namun kabar baiknya adalah: Tuhan akan menyertai dan membantu kita memenangkan perjuangan kita. Sebagai ungkapan rasa syukur dan iman,  kita pun dipanggil untuk menjadi seperti Abraham, yaitu mempersembahkan kurban kepada Tuhan. Betapa ini nyata, setiap kali kita mempersembahkan diri kita dalam kurban Ekaristi. Maka kisah Abraham sebenarnya merupakan gambaran samar-samar tentang apa yang seharusnya kita lakukan pula dalam perjalanan rohani kita, tentu dengan acuan kepada penggenapannya dalam Kristus.

Kemudian, Rasul Paulus memperjelas bahwa jalan untuk sampai kepada kemuliaan surgawi, adalah melalui salib. Karena itu, kita tidak boleh menolak salib, dengan dalih, “salib sudah dipikul oleh Yesus, sekarang aku tak perlu memikulnya”. Sebab tak sedikit orang yang mengaku diri sebagai Kristen, namun paham yang diyakininya adalah demikian. Puasa dan mati raga dianggap tidak perlu dan iman diukur dari seberapa banyak itu mendatangkan berkat-berkat duniawi. Walaupun dalam perjuangan hidup kita Tuhan selalu menyertai dan memberkati, namun seharusnya fokus kita sebagai umat Kristen bukan kepada berkat-berkat tersebut, tetapi kepada salib Kristus, yang daripadanya kita memperoleh kekuatan untuk memikul salib  kehidupan kita masing-masing. Rasul Paulus malah mengingatkan, bahwa kalau kita memusuhi salib, kita menjadikan perut sebagai Tuhan kita, sebab pikiran kita semata-mata tertuju kepada hal-hal duniawi; dan ini akan membinasakan kita (lih. Flp 3: 19). Betapa keras perkataan ini! Namun mari kita biarkan sabda Tuhan ini membuat kita melihat dengan jujur ke dalam hati, apakah kita memusuhi salib, ataukah kita menerimanya dengan rasa syukur? Sebab melalui salib, kita dapat dibawa lebih dekat kepada Kerajaan Surga.

Salib kita adalah berbagai tanggung jawab kita sehubungan dengan tugas panggilan hidup kita masing-masing, dan segala bentuk pengorbanan yang menyertainya. Para rasul, termasuk Rasul Paulus, mengartikan salib yang harus mereka pikul ini sampai ke tingkat yang tertinggi. Yaitu, mereka mengambil cara hidup Yesus sebagai cara hidup mereka sendiri: taat, miskin, dan rela menyerahkan nyawa mereka demi iman, harap dan kasih mereka akan Kristus. Dengan kapasitas masing-masing, kita pun dipanggil untuk hidup mengikuti teladan para rasul ini. Artinya, selalu mengarahkan hati kepada iman dan pengharapan kita akan kehidupan kekal yang dijanjikan Kristus, dan tak enggan berkorban untuk  itu, demi kasih kita kepada-Nya. Maka apa yang kita lakukan di dunia akan memperoleh arti yang baru. Diberi rejeki dan talenta, kita bertanya: “Apa yang dapat kubuat dari rejeki dan talenta ini untuk memuliakan Tuhan dan membawa banyak orang kepada keselamatan?” Demikian juga, jika Tuhan mengizinkan kita mengalami salib kehidupan, entah penyakit, ataupun pergumulan di keluarga dan di tempat kerja. Kita tetap percaya bahwa jika kita dengan rela mempersatukan segala penderitaan kita dengan penderitaan Yesus di salib, maka itu akan menjadi penderitaan yang menyelamatkan, entah bagi kita sendiri maupun bagi orang lain. Sebab di akhir penderitaan itu, ada pengharapan akan kemuliaan surgawi di mana kita akan dipersatukan dengan Dia.

Kisah Injil hari ini juga meneguhkan pengharapan ini. Kristus mengizinkan para rasul-Nya—Petrus, Yohanes dan Yakobus—untuk melihat bagaimana Ia dimuliakan di atas gunung, untuk meneguhkan iman mereka. Pengalaman ini menghibur mereka dari kekecewaan setelah mendengar pemberitahuan Yesus, bahwa Ia akan menderita dan wafat, sebelum dibangkitkan. Bahkan selanjutnya, Yesus meminta agar setiap orang yang mau mengikuti jejak-Nya, untuk memikul salibnya juga (lih. Luk 9:22). Dapat dibayangkan bahwa perkataan Yesus ini tidak langsung dipahami oleh para murid-Nya dan bahkan mendatangkan kekecewaan bagi mereka. Maka peristiwa Transfigurasi Yesus ini menjadi penghiburan yang meneguhkan pengharapan para murid itu, bahwa akan ada kemuliaan setelah penderitaan dan kematian. Bahkan bertahun-tahun kemudian setelah Kristus bangkit dan naik ke Surga,  Rasul Petrus masih mengingat peristiwa tersebut sebagai pengalaman berharga yang meneguhkan pengharapan imannya. Dan ia menuliskan peristiwa itu dalam suratnya untuk meneguhkan pengharapan umat beriman yang lain (lih. 2Ptr 1:17-18).

Seperti Rasul Petrus, kita pun dapat selalu memusatkan hati kepada pengharapan kita akan kebahagiaan surgawi. St. Josemaria Escriva mengatakan, “Di saat godaan datang, pikirkanlah Sang Kasih yang menantikan kamu di Surga. Tumbuhkanlah pengharapanmu… Kita akan berpikir tentang seperti apakah Surga itu. ‘Apa yang tak pernah dilihat oleh mata, dan didengar oleh telinga, dan tak pernah masuk dalam hati manusia, itulah yang disediakan bagi mereka  yang mengasihi Dia’. Dapatkah kamu membayangkan bagaimana rasanya  untuk sampai ke sana dan bertemu dengan Allah, untuk melihat indahnya kasih yang dicurahkan dalam hati kita…? (St. Josemaria Ecriva, The Way 139). Marilah di masa Prapaska ini, sesering mungkin kita mengangkat hati dan pikiran kita kepada Tuhan dan mendoakan Mazmur yang kita dengar hari ini:

“Tuhan adalah terang dan keselamatanku, kepada siapakah aku harus takut?… Sungguh aku percaya akan melihat kebaikan Tuhan, di negeri orang-orang yang hidup…. Aku percaya kepadaMu, Tuhanlah Pengharapanku!  Amin.”


[Minggu Prapaskah II: Kej 15:5-18; Mzm 27:1-14; Flp 3:17-4:1; Luk 9:28-36]



_____ katolisitas.org

Siarlingkungan.com // Blangpidie, Aceh - Diduga dalam keadaan mabuk, seorang oknum polisi yang bertugas di Pos Polisi (Pospol) Subsektor Setia, Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Brigadir HP (31) melakukan pemukulan terhadap Ad (22), penduduk Desa Rambong, Kecamatan Setia, kabupa­ten se­tempat, Selasa (16/2/16) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (17/2), kejadian bermula saat oknum polisi berpangkat tersebut tiba di Pospol Setia di Desa Lhang, Kecamatan Setia, dengan mengendarai sepeda motor dari arah Blangpidie.

Ketika sedang memarkirkan motornya, tiba-tiba oknum polisi tersebut mendatangi tiga pemuda yang sedang berada di bengkel sepeda motor yang berada di depan kantor Pospol setempat. Tiba-tiba, HP langsung mengeluarkan kata-kata kotor dan makian hingga berujung pemukulan terhadap salah satu pemuda yang sedang berada di bengkel tersebut.

Tak tahan melihat temannya dipukul, dua pemuda lainnya langsung melerai oknum polisi itu. Namun, HP tidak peduli, hingga akhirnya salah seorang personel TNI yang saat itu sedang piket di Posramil Setia meng­amankan pelaku dan membawanya ke Pospol yang bersebelahan dengan Posramil setempat.

Kapolres Abdya AKBP Hairajadi SH me­lalui Kasat Reskrim AKP Misyanto didam­pingi KBO Reskrim Ipda Sunardi, membenarkan adanya pemukulan yang dilakukan Brigadir HP.

“Diduga pelaku dalam keadaan mabuk sehingga tanpa sadar langsung memukuli warga. Tak hanya itu, orang yang melerai juga ikut dipukul,” terangnya.

Warga yang tidak tahan melihat kejadian itu langsung berdatangan ke Pospol setempat. Karena panik, akhirnya HP langsung menghubungi Polres Abdya bahwa seolah-olah Pospol sudah diserang warga. “Setiba kami di sana, ternyata warga tidak menyera­ng Pospol. Warga hanya mendatangi untuk memastikan kenapa pemuda tersebut dipukul,” kata Ipda Sunardi mengulang kembali peristiwa yang mengecewakan tersebut.

Kemudian Sat Reskrim Polres Abdya langsung memborgol pelaku dan menga­mankannya ke Mapolres Abdya untuk di­mintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Propam Polres untuk diperiksa secara internal. Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi dari warga yang menjadi korban, tapi pelaku masih kita amankan sampai ada petunjuk selanjutnya,” paparnya.


_____
Penulis : Analisa/ags
Editor : Rizal
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.