Jakarta [Siarlingkungan] - Seorang oknum Polisi gadungan, M Rizki, ditangkap oleh anggota Polsek Balaraja Bripka Endang S dan Bripka Ibni Marli yang tengah melakukan patroli, Sabtu (6/2/2016) pagi kemarin.
Dilansir detikcom, kelakuan M Rizki ini sering membuat warga terutama sopir truk yang melintas di kawasan Balaraja, Tangerang, resah. Pria berusia 30 tahun ini sering melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di lokasi.
Pelaku melakukan aksinya di flyover Jl Gator Subroto, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Warga Sawah Besar, Jakarta Pusat ini ditangkap anggota Polsek Balaraja Bripka Endang S dan Bripka Ibni Marli yang tengah melakukan patroli di lokasi.
"Pelaku ditangkap karena dicurigai menggunakan ban patroli perwira dan pangkat brigadir," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin kepada detikcom, Sabtu (6/2/2016).
Saat dibekuk, pelaku sedang memalak sopir truk yang melintas di lokasi. Namun, saat ditanya KTA (Kartu Tanda Anggota) pelaku tidak bisa menunjukkannya.
Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku bahkan membawa motor yang dipasangi pelat dinas Polri yang diduga palsu.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Balaraja, dan kira cek memang bukan anggota," imbuhnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti seragam Polri, 1 motor berpelat dinas Polri dan uang tunai Rp 151 ribu.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Rizal
Jakarta [Siarlingkungan] - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan tentang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal akibat gempa di Taiwan.
“Distrik Xin Hua dan Gueren sudah selesai dievakuasi, dan tak ada WNI korban meninggal,” kata Retno melalui pesan singkat kepada Tempo pada Sabtu 6 Februari 2016.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi dan crisis centre di Tainan, Taiwan. Dari keterangannya saat ini tim dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) yang berada di lapangan masih terus mencari informasi lebih lanjut.
Retno menjelaskan bahwa di Tainan ada 3 gedung yang rusak, mereka berada di distrik Yongkang, yang menurutnya lokasi paling parah terdampak gempa, dan belum selesai dievakuasi. Distrik berikutnya adalah Xin Hua dan Gueren yang sudah selesai dilakukan evakuasi dan tak ditemukan WNI menjadi korban meninggal di sana.
Sementara Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Iqbal mebantah bahwa ada 3 WNI yang tewas akibat gempa di Taiwan. Ia menambahkan bahwa pihak tim KDEI Taipei sudah berada di lokasi dan bekerja terus melakukan pengecekan di crisis centre maupun rumah sakit rujukan.
Sementara itu korban tewas akibat gempa berkekuatan 6,4 pada skala Richter melanda Taiwan bertambah menjadi 14 orang dan 30 lainnya hingga kini masih dilaporkan hilang. Seperti yang dilansir BBC pada 6 Februari 2016, di antara yang tewas adalah bayi yang baru lahir. Hampir 500 orang terluka, setidaknya 92 dari mereka masih dirawat di rumah sakit.
Presiden Taiwan yang baru terpilih telah memberikan pernyataan menyusul bencana alam tersebut dengan menjanjikan akan bekerja habis-habisan untuk menyelamatkan orang-orang yang terjebak dalam reruntuhan.
Tim penyelamat masih berjuang untuk menyelamatkan ratusan orang yang terjebak di dalam bangunan-bangunan yang runtuh. Sedikitnya sudah lebih dari 200 orang diselamatkan dari 17 apartemen yang rusak parah.
_____
Editor : Eni
Sumber : Tempo /BBC
“Distrik Xin Hua dan Gueren sudah selesai dievakuasi, dan tak ada WNI korban meninggal,” kata Retno melalui pesan singkat kepada Tempo pada Sabtu 6 Februari 2016.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi dan crisis centre di Tainan, Taiwan. Dari keterangannya saat ini tim dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) yang berada di lapangan masih terus mencari informasi lebih lanjut.
Retno menjelaskan bahwa di Tainan ada 3 gedung yang rusak, mereka berada di distrik Yongkang, yang menurutnya lokasi paling parah terdampak gempa, dan belum selesai dievakuasi. Distrik berikutnya adalah Xin Hua dan Gueren yang sudah selesai dilakukan evakuasi dan tak ditemukan WNI menjadi korban meninggal di sana.
Sementara Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Iqbal mebantah bahwa ada 3 WNI yang tewas akibat gempa di Taiwan. Ia menambahkan bahwa pihak tim KDEI Taipei sudah berada di lokasi dan bekerja terus melakukan pengecekan di crisis centre maupun rumah sakit rujukan.
Sementara itu korban tewas akibat gempa berkekuatan 6,4 pada skala Richter melanda Taiwan bertambah menjadi 14 orang dan 30 lainnya hingga kini masih dilaporkan hilang. Seperti yang dilansir BBC pada 6 Februari 2016, di antara yang tewas adalah bayi yang baru lahir. Hampir 500 orang terluka, setidaknya 92 dari mereka masih dirawat di rumah sakit.
Presiden Taiwan yang baru terpilih telah memberikan pernyataan menyusul bencana alam tersebut dengan menjanjikan akan bekerja habis-habisan untuk menyelamatkan orang-orang yang terjebak dalam reruntuhan.
Tim penyelamat masih berjuang untuk menyelamatkan ratusan orang yang terjebak di dalam bangunan-bangunan yang runtuh. Sedikitnya sudah lebih dari 200 orang diselamatkan dari 17 apartemen yang rusak parah.
_____
Editor : Eni
Sumber : Tempo /BBC
Siarlingkungan.com // Depok - Satuan Narkoba Polresta Depok meringkus 40 tersangka bandar narkoba selama awal 2016. Sebanyak 3,5 kilogram ganja seharga Rp 11 juta dan 75 gram sabu-sabu seharga Rp 127 juta, berhasil disita polisi dari tangan tersangka.
Kepala Satnarkoba Polresta Depok Komisaris Vivick Tjangkung mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba di Depok. Penyebabnya, ada tren peningkatan penggunaan narkoba di kota ini.
"Polisi tidak akan maksimal tanpa peran masyarakat. Untuk itu kami harap terus diawasi," kata Vivick , Sabtu, 6 Februari 2016.
Vivick memperkirakan narkoba yang saat ini telah disita, sedikitnya bisa menyelamatkan 3.200 jiwa. Untuk para pengedar bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Vivick mensinyalir saat ini rumah kontrakan dan kos-kosan sebagai tempat para bandar menyimpan dan mengedarkan narkoba. Karena itu, masyarakat harus lebih selektif menerima orang baru, yang akan mengontrak.
"Bulan lalu, mahasiswa kami tangkap, karena menjadi pengedar dan pemakai di kos-kosan di Beji," ujar Vivick.
Polisi, menurut Vivick, juga telah menggerebek sarang narkoba yang berada di sebelah Depok Tows Square. Dari penggerebegan itu, polisi meringkus 14 orang yang positif menggunakan narkoba dalam tes urine dan dua orang yang kedapatan membawa sabu-sabu.
"Bagi pengguna akan direhabilitasi. Yang membuat khawatir, mahasiswa sekarang banyak yang menggunakan shabu dengan temuan bukti berupa bong dari mereka," ujarnya.
_____
Penulis : IMAM HAMDI
Editor : Kelvin
Sumber : Tempo
Siarlingkungan.com // Jakarta - Kasus penyimpangan APBD-P Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 bisa menjadi bola liar dan berpotensi memicu kegaduhan.
Kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (4/2), dalam perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), sempat menyebut nama Presiden Jokowi, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Ahok sempat menyatakan Jokowi yang menandatangani Peraturan Daerah APBD-P 2014 nomor 19 tahun 2014," kata Ketua The President Watch, Nova Andika, Sabtu (6/2/2016).
Meski di akhir persidangan, saat menyerahkan alat bukti di hadapan Hakim Tipikor, Ahok meralat ucapannya, penilaian publik bisa beragam. "Penyebutan itu di depan persidangan Tipikor lho, jadi tidak main-main, bukan hal sepele," katanya.
Dalam kasus UPS ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Ada indikasi kerugian negara akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS hingga Rp 50 miliar.
"Meski Ahok meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, hakim bisa meminta keterangan Jokowi karena saat itu posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa saja menghadirkan Jokowi untuk dimintai keterangannya," imbuh Nova.
_____
Penulis :fas/jpnn
Editor : Eni
Sumber : JPNN
Kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (4/2), dalam perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), sempat menyebut nama Presiden Jokowi, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Ahok sempat menyatakan Jokowi yang menandatangani Peraturan Daerah APBD-P 2014 nomor 19 tahun 2014," kata Ketua The President Watch, Nova Andika, Sabtu (6/2/2016).
Meski di akhir persidangan, saat menyerahkan alat bukti di hadapan Hakim Tipikor, Ahok meralat ucapannya, penilaian publik bisa beragam. "Penyebutan itu di depan persidangan Tipikor lho, jadi tidak main-main, bukan hal sepele," katanya.
Dalam kasus UPS ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Ada indikasi kerugian negara akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS hingga Rp 50 miliar.
"Meski Ahok meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, hakim bisa meminta keterangan Jokowi karena saat itu posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa saja menghadirkan Jokowi untuk dimintai keterangannya," imbuh Nova.
_____
Penulis :fas/jpnn
Editor : Eni
Sumber : JPNN
Jakarta [Siarlingkungan] - Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tegas dalam menyikapinya. Sehingga sikap Jokowi tersebut diduga adanya tekanan dari kalangan partai politik.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengungkapkan indikasi adanya tekanan bisa dilihat dari sikap menterinya Jokowi. Sementara itu, YLBHI menolak revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga alasan dasar, yakni: historis, bukan itikad baik, dan bukan menguatkan untuk menguatkan KPK, ujar Julius saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
"RUU KPK ini hanya keterpaksaan Jokowi yang sikapnya abu-abu, merasa ada tekanan dari politik,"
Julius mengatakan, ada menterinya Jokowi yang begitu antusias dalam mendorong revisi Undang-undang tentang KPK. "Kalo presiden nolak, tapi menterinya yang menggebu-gebu apakah ini tidak melangkahi presiden?" ucapnya.
YLBHI mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat presiden dan memerintahkan menterinya tidak ikut membahas revisi Undang-undang KPK.
Julius memastikan bahwa ada beberapa upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang tersebut, sehingga nantinya KPK tidak mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang lihai dan handal.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Rizal
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengungkapkan indikasi adanya tekanan bisa dilihat dari sikap menterinya Jokowi. Sementara itu, YLBHI menolak revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga alasan dasar, yakni: historis, bukan itikad baik, dan bukan menguatkan untuk menguatkan KPK, ujar Julius saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
"RUU KPK ini hanya keterpaksaan Jokowi yang sikapnya abu-abu, merasa ada tekanan dari politik,"
Julius mengatakan, ada menterinya Jokowi yang begitu antusias dalam mendorong revisi Undang-undang tentang KPK. "Kalo presiden nolak, tapi menterinya yang menggebu-gebu apakah ini tidak melangkahi presiden?" ucapnya.
YLBHI mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat presiden dan memerintahkan menterinya tidak ikut membahas revisi Undang-undang KPK.
Julius memastikan bahwa ada beberapa upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang tersebut, sehingga nantinya KPK tidak mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang lihai dan handal.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Rizal
Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.
Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.
Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur "paksa" karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.
Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.
Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur "paksa" karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya;
Arisan Konvensional
Pada arisan konvensional (arisan biasa), mekanisme penentuan pemenang dilakukan dengan cara diundi atau dikocok. Dengan lintingan-lintingan kertas bertuliskan nama para anggota di dalamnya, salah satu anggota (biasanya ketua arisan) mengocok lintingan-lintingan tersebut menggunakan gelas plastik berlubang sampai salah satunya (atau dua) keluar dari gelas. Peserta yang dibacakan namanyalah yang menjadi pemenangnya.
Jumlah (amount) yang didapat tiap-tiap peserta dalam arisan ini selalu sama. Sedangkan untuk jumlah putaran dalam satu periodenya, biasanya disesuaikan dengan jumlah peserta yang ada. Jika jumlah peserta mencapai sepuluh orang maka arisan pun akan dilakukan selama sepuluh putaran (biasanya satu putaran per bulan). Namun, dalam kasus jumlah peserta terlampau banyak, katakanlah 30 peserta, maka biasanya putaran arisan disesuaikan dengan membagi jumlah peserta ke dalam beberapa bagian sesuai dengan kesepakatan banyaknya putaran yang diinginkan (biasanya paling lama sepuluh bulan).
Sebagai contoh. Sesuai dengan kasus di atas, asumsikan terdapat 30 peserta yang sepakat untuk membentuk kelompok arisan dengan uang iuran sebesar Rp2 juta yang disetorkan tanggal 6 setiap bulannya. Namun, karena merasa terlalu lama jika harus menjalankan arisan selama 30 bulan, mereka sepakat untuk menjalankannya dalam sepuluh bulan saja. Mereka pun sepakat menetapkan tiga orang pemenang sekaligus dalam satu bulan (30 peserta : 10 bulan). Maka dengan asumsi tersebut, tiap-tiap pemenang berhak atas perolehan uang sebesar Rp20 juta setiap bulannya {(Rp2 juta x 30 orang) : 3 pemenang}. Begitu seterusnya arisan dilakukan, sampai putarannya habis.
Pada arisan konvensional (arisan biasa), mekanisme penentuan pemenang dilakukan dengan cara diundi atau dikocok. Dengan lintingan-lintingan kertas bertuliskan nama para anggota di dalamnya, salah satu anggota (biasanya ketua arisan) mengocok lintingan-lintingan tersebut menggunakan gelas plastik berlubang sampai salah satunya (atau dua) keluar dari gelas. Peserta yang dibacakan namanyalah yang menjadi pemenangnya.
Jumlah (amount) yang didapat tiap-tiap peserta dalam arisan ini selalu sama. Sedangkan untuk jumlah putaran dalam satu periodenya, biasanya disesuaikan dengan jumlah peserta yang ada. Jika jumlah peserta mencapai sepuluh orang maka arisan pun akan dilakukan selama sepuluh putaran (biasanya satu putaran per bulan). Namun, dalam kasus jumlah peserta terlampau banyak, katakanlah 30 peserta, maka biasanya putaran arisan disesuaikan dengan membagi jumlah peserta ke dalam beberapa bagian sesuai dengan kesepakatan banyaknya putaran yang diinginkan (biasanya paling lama sepuluh bulan).
Sebagai contoh. Sesuai dengan kasus di atas, asumsikan terdapat 30 peserta yang sepakat untuk membentuk kelompok arisan dengan uang iuran sebesar Rp2 juta yang disetorkan tanggal 6 setiap bulannya. Namun, karena merasa terlalu lama jika harus menjalankan arisan selama 30 bulan, mereka sepakat untuk menjalankannya dalam sepuluh bulan saja. Mereka pun sepakat menetapkan tiga orang pemenang sekaligus dalam satu bulan (30 peserta : 10 bulan). Maka dengan asumsi tersebut, tiap-tiap pemenang berhak atas perolehan uang sebesar Rp20 juta setiap bulannya {(Rp2 juta x 30 orang) : 3 pemenang}. Begitu seterusnya arisan dilakukan, sampai putarannya habis.
Arisan Lelang
Beda halnya dengan arisan lelang. Sesuai namanya, arisan yang sejatinya adalah tradisi warga tionghoa ini dilakukan dengan mekanisme lelang. Arisan ini memiliki penamaan yang berbeda-beda di tiap-tiap negara. Di Tiongkok sendiri arisan ini dikenal dengan sebutan Cho Wui, di Vietnam dan Indonesia disebut Hui, di Korea disebut Gae, dan di Jepang dikenal sebagai Tena-Moshi.
Arisan lelang dilakukan dengan prinsip saling rela (dalam ekonomi syariah diistilahkan ‘antaradin), lalu peserta yang menang ialah peserta yang bersedia “menembak” paling tinggi. Tembakan pun dilakukan dengan besaran minimum dan maksimum yang telah disepakati bersama. Kegiatan inilah yang membuat arisan ini dinamakan arisan lelang atau sering juga disebut arisan tembakan. Selanjutnya, besarnya perolehan pemenang sama dengan jumlah total iuran setelah dikurangi potongan pembayaran atas lelang yang sudah dilakukan sebelumnya.
Untuk jumlah putaran selama satu periodenya, sama seperti arisan pada umumnya: disesuaikan dengan jumlah peserta. Hanya saja, pada arisan lelang ini, tidak memungkinkan untuk menetapkan lebih dari satu pemenang dalam setiap putaran atau pertemuannya. Sehingga, mau tidak mau, jumlah putarannya harus sama dengan jumlah pesertanya (biasanya arisan lelang beranggotakan maksimal 20 orang).
Misalnya terdapat sepuluh orang yang bersedia mengadakan arisan lelang (selanjutnya saya sebut Hui) dengan iuran sebesar Rp2 juta dan dibayarkan tanggal 6 setiap bulan. Dengan demikian, jumlah yang dapat terkumpul dalam Hui ini sebesar Rp20 juta (Rp2 juta x 10 orang).
Dalam tradisi Hui, uang arisan pertama biasanya diberikan secara cuma-cuma kepada ketua Hui (ketua arisan atau bandar), katakanlah si A. Dengan kata lain, si A adalah pemenang pertama dalam arisan ini. Ini dilakukan untuk menghargai sang ketua karena tanggung jawab yang diembannya cukup berat.
Selain bertugas mengumpulkan para anggota, ketua Hui juga biasanya bertanggungjawab menalangi kekurangan uang yang disebabkan telat atau bahkan gagalnya peserta dalam membayar uang iuran. Ini dilakukan untuk menjaga reputasi ketua sekaligus kelompok Hui dan demi menjaga konsistensi atau kelangsungan arisan itu sendiri. Oleh karena itu, ketua Hui dianggap pantas menerima hadiah pertama yang sebesar Rp20 juta tadi.
Untuk giliran selanjutnya, barulah arisan dilakukan dengan sistem lelang atau tembakan. Dalam contoh ini, yang berhak melakukan lelang/lobi/tawar-menawar/tembakan adalah hanyalah sembilan peserta sisanya. Peserta yang sudah pernah mendapat giliran atau menang (dalam hal ini si A) tidak memiliki hak lagi untuk mengikuti lelang dan hanya memiliki kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan, yaitu Rp2 juta.
Anggap saja pada giliran kedua terdapat enam anggota yang ingin mengajukan lelang. Setelah mendapat persetujuan dari ketua Hui, keenam anggota tersebut mengadakan pelelangan di tempat dan waktu yang telah disepakati bersama. Keenam anggota tersebut melakukan pelelangan dengan cara menuliskan besaran angka dalam secarik kertas yang ditutup (dirahasiakan). Besaran angka yang mereka tuliskan nantinya akan dijadikan potongan biaya iuran bagi peserta Hui yang lainnya.
Besaran lelang atau tembakan biasanya ditentukan dengan pendekatan bunga majemuk yang berkesinambungan (biasanya di kisaran 10% – 25% dari iuran). Katakanlah peserta lelang (keenam anggota tadi -red) menuliskan tembakan masing-masing sebesar Rp200 ribu, Rp245 ribu, Rp250 ribu, Rp275 ribu, Rp300 ribu, dan Rp350 ribu. Maka, yang akan menjadi pemenang adalah peserta dengan tembakan paling tinggi yaitu Rp350 ribu, katakan itu si B. (Catatan: dalam arisan ini, peserta yang berani menembak tinggi biasanya adalah peserta yang sedang membutuhkan uang).
Dengan asumsi tersebut, selanjutnya, delapan peserta yang lain cukup membayarkan uang iuran yang telah dipotong, yaitu Rp2 juta – Rp350 ribu = Rp1,65 juta. Sedangkan si A tetap harus membayar sebesar Rp2 juta. Jadi, uang yang dapat diperoleh si B adalah sebesar Rp15,2 juta, yaitu (8 x Rp1,65 juta) + Rp2 juta.
Pada giliran-giliran selanjutnya (kecuali giliran terakhir), proses lelang akan tetap dijalankan, dan sesuai ketetapan, peserta yang sudah pernah menang arisan tidak berhak lagi melakukan lelang dan hanya berkewajiban membayar uang iuran secara penuh yaitu sebesar Rp2 juta. Pada giliran terakhir, lelang tak akan digunakan lagi karena peserta yang belum menang hanya tersisa satu orang.
Beda halnya dengan arisan lelang. Sesuai namanya, arisan yang sejatinya adalah tradisi warga tionghoa ini dilakukan dengan mekanisme lelang. Arisan ini memiliki penamaan yang berbeda-beda di tiap-tiap negara. Di Tiongkok sendiri arisan ini dikenal dengan sebutan Cho Wui, di Vietnam dan Indonesia disebut Hui, di Korea disebut Gae, dan di Jepang dikenal sebagai Tena-Moshi.
Arisan lelang dilakukan dengan prinsip saling rela (dalam ekonomi syariah diistilahkan ‘antaradin), lalu peserta yang menang ialah peserta yang bersedia “menembak” paling tinggi. Tembakan pun dilakukan dengan besaran minimum dan maksimum yang telah disepakati bersama. Kegiatan inilah yang membuat arisan ini dinamakan arisan lelang atau sering juga disebut arisan tembakan. Selanjutnya, besarnya perolehan pemenang sama dengan jumlah total iuran setelah dikurangi potongan pembayaran atas lelang yang sudah dilakukan sebelumnya.
Untuk jumlah putaran selama satu periodenya, sama seperti arisan pada umumnya: disesuaikan dengan jumlah peserta. Hanya saja, pada arisan lelang ini, tidak memungkinkan untuk menetapkan lebih dari satu pemenang dalam setiap putaran atau pertemuannya. Sehingga, mau tidak mau, jumlah putarannya harus sama dengan jumlah pesertanya (biasanya arisan lelang beranggotakan maksimal 20 orang).
Misalnya terdapat sepuluh orang yang bersedia mengadakan arisan lelang (selanjutnya saya sebut Hui) dengan iuran sebesar Rp2 juta dan dibayarkan tanggal 6 setiap bulan. Dengan demikian, jumlah yang dapat terkumpul dalam Hui ini sebesar Rp20 juta (Rp2 juta x 10 orang).
Dalam tradisi Hui, uang arisan pertama biasanya diberikan secara cuma-cuma kepada ketua Hui (ketua arisan atau bandar), katakanlah si A. Dengan kata lain, si A adalah pemenang pertama dalam arisan ini. Ini dilakukan untuk menghargai sang ketua karena tanggung jawab yang diembannya cukup berat.
Selain bertugas mengumpulkan para anggota, ketua Hui juga biasanya bertanggungjawab menalangi kekurangan uang yang disebabkan telat atau bahkan gagalnya peserta dalam membayar uang iuran. Ini dilakukan untuk menjaga reputasi ketua sekaligus kelompok Hui dan demi menjaga konsistensi atau kelangsungan arisan itu sendiri. Oleh karena itu, ketua Hui dianggap pantas menerima hadiah pertama yang sebesar Rp20 juta tadi.
Untuk giliran selanjutnya, barulah arisan dilakukan dengan sistem lelang atau tembakan. Dalam contoh ini, yang berhak melakukan lelang/lobi/tawar-menawar/tembakan adalah hanyalah sembilan peserta sisanya. Peserta yang sudah pernah mendapat giliran atau menang (dalam hal ini si A) tidak memiliki hak lagi untuk mengikuti lelang dan hanya memiliki kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan, yaitu Rp2 juta.
Anggap saja pada giliran kedua terdapat enam anggota yang ingin mengajukan lelang. Setelah mendapat persetujuan dari ketua Hui, keenam anggota tersebut mengadakan pelelangan di tempat dan waktu yang telah disepakati bersama. Keenam anggota tersebut melakukan pelelangan dengan cara menuliskan besaran angka dalam secarik kertas yang ditutup (dirahasiakan). Besaran angka yang mereka tuliskan nantinya akan dijadikan potongan biaya iuran bagi peserta Hui yang lainnya.
Besaran lelang atau tembakan biasanya ditentukan dengan pendekatan bunga majemuk yang berkesinambungan (biasanya di kisaran 10% – 25% dari iuran). Katakanlah peserta lelang (keenam anggota tadi -red) menuliskan tembakan masing-masing sebesar Rp200 ribu, Rp245 ribu, Rp250 ribu, Rp275 ribu, Rp300 ribu, dan Rp350 ribu. Maka, yang akan menjadi pemenang adalah peserta dengan tembakan paling tinggi yaitu Rp350 ribu, katakan itu si B. (Catatan: dalam arisan ini, peserta yang berani menembak tinggi biasanya adalah peserta yang sedang membutuhkan uang).
Dengan asumsi tersebut, selanjutnya, delapan peserta yang lain cukup membayarkan uang iuran yang telah dipotong, yaitu Rp2 juta – Rp350 ribu = Rp1,65 juta. Sedangkan si A tetap harus membayar sebesar Rp2 juta. Jadi, uang yang dapat diperoleh si B adalah sebesar Rp15,2 juta, yaitu (8 x Rp1,65 juta) + Rp2 juta.
Pada giliran-giliran selanjutnya (kecuali giliran terakhir), proses lelang akan tetap dijalankan, dan sesuai ketetapan, peserta yang sudah pernah menang arisan tidak berhak lagi melakukan lelang dan hanya berkewajiban membayar uang iuran secara penuh yaitu sebesar Rp2 juta. Pada giliran terakhir, lelang tak akan digunakan lagi karena peserta yang belum menang hanya tersisa satu orang.
Serba-Serbi
Lantas, pola arisan mana yang lebih menguntungkan (favorable) dan adil (fair)? Saya rasa sangat wajar jika ternyata muncul pertanyaan senada dalam benak Anda. Namun yang perlu diingat dalam kasus ini adalah adil dan untung merupakan dua hal yang berbeda.
Jika membandingkan kedua pola arisan tadi, akan banyak sekali perbedaan yang dapat kita temukan, baik dari segi mekanisme maupun pada probabilitas return yang dapat diperoleh pesertanya.
Dalam arisan lelang, disadari atau tidak, pemenang terakhir akan mendapat hasil yang sepadan dari penantian panjangnya. Selain karena haknya atas uang arisan dengan nilai penuh (tanpa potongan), ia pun diuntungkan dengan potongan biaya iuran pada putaran-putaran sebelumnya. Ingat, pemenang terakhir dalam Hui adalah peserta yang tidak pernah melakukan tembakan sebelumnya sehingga memberikannya keringanan dalam pembayaran iuran setiap putarannya.
Dengan asumsi rata-rata tembakan 10% saja (atau Rp200 ribu) pada contoh di atas, keuntungan pemenang terakhir pada arisan ini adalah 1,59% per bulan atau 15,9% dalam satu periode penuh (sepuluh bulan) atau 19,08% p.a. (per annum). Lebih besar dari inflasi dan bunga deposito, ya? Jangan lupa, asumsi tembakan yang saya gunakan ini merupakan acuan minimum atau ketentuan terkecil yang dapat dilakukan peserta. Sedangkan pada kenyataannya dalam Hui, rata-rata tembakan yang dilakukan biasanya lebih dari sepuluh persen. Dengan demikian, semakin besar rata-rata tembakan yang ada, semakin untunglah si pemenang terakhir. Inilah yang membuat Hui terkesan lebih menguntungkan daripada arisan biasa.
Epilog
Pembaca yang cerdas, pahamilah bahwasanya setiap arisan adalah sama. Ia tak ayalnya sarana menabung bagi para anggotanya. Dan apapun polanya, sah-sah saja Anda gunakan selama itu dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama serta dengan tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku.
Saran saya, sebelum menentukan pola arisan tertentu, pastikanlah kalau pola tersebut sesuai dengan kepribadian diri Anda. Pastikan juga Anda telah memahami mekanisme arisan dan berbagai konsekuensinya agar tidak pernah merasa dikecewakan di kemudian hari. Yang terpenting, apapun pola arisannya, jadikanlah itu sebagai alat mempererat tali silaturahim antar sesama agar umur kita yang tersisa menjadi lebih bermanfaat dan penuh berkah.
Jakarta [Siarlingkungan] - Mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik KPK. RJ Lino hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.
RJ Lino tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Jaksel sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (5/2/2016). Namun dia tidak menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Sementara itu pengacara Lino, Maqdir Ismail mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. "Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang siap untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Menurut Maqdir, kondisi kesehatan Lino masih belum baik. "Kondisinya masih tidak terlalu baik, tetapi beliau tetap datang," ujarnya.
Sebelumnya Lino tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Jumat (29/1) dengan alasan sakit. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.
Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Pengumuman status tersangka dilakukan tiga hari setelah sprindik diterbitkan. (detikcom)
_____
Penulis :fdn/dra
Editor : Rizal
RJ Lino tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Jaksel sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (5/2/2016). Namun dia tidak menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
Sementara itu pengacara Lino, Maqdir Ismail mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. "Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang siap untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Menurut Maqdir, kondisi kesehatan Lino masih belum baik. "Kondisinya masih tidak terlalu baik, tetapi beliau tetap datang," ujarnya.
Sebelumnya Lino tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Jumat (29/1) dengan alasan sakit. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.
Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Pengumuman status tersangka dilakukan tiga hari setelah sprindik diterbitkan. (detikcom)
_____
Penulis :fdn/dra
Editor : Rizal
Jakarta [Siarlingkungan] - Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi UU 30/2002 harus disesuaikan dengan penggunanya yaitu KPK sendiri. Jika KPK menolak, maka sikap itu pula yang akan dipegang oleh PAN.
"Terserah KPK-nya, wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat, KPK tahu yang terbaik," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," tegasnya.
Ada 4 poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan 6 fraksi yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik, dan penerbitan SP3. Zulkifli mengaku memang tidak mengikuti rinci poin-poin tersebut.
"Poin revisi saya nggak mengikuti. Ikuti saja nanti. Prinsip saya, kalo UU tergantung yang pakai. Misalnya sekarang, haluan negara, tergantung yang pakai yaitu MPR. Kalau semua bilang perlu, MPR-nya bilang tidak, masa dipaksa," ujar Ketua MPR ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.
"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016). (detikcom)
_____
Penulis :imk/tor
Editor : Rizal
"Terserah KPK-nya, wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat, KPK tahu yang terbaik," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," tegasnya.
Ada 4 poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan 6 fraksi yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik, dan penerbitan SP3. Zulkifli mengaku memang tidak mengikuti rinci poin-poin tersebut.
"Poin revisi saya nggak mengikuti. Ikuti saja nanti. Prinsip saya, kalo UU tergantung yang pakai. Misalnya sekarang, haluan negara, tergantung yang pakai yaitu MPR. Kalau semua bilang perlu, MPR-nya bilang tidak, masa dipaksa," ujar Ketua MPR ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.
"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016). (detikcom)
_____
Penulis :imk/tor
Editor : Rizal
Jakarta [Siarlingkungan] - Setelah mendapatkan SK perpanjangan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. DPP Partai Golkar akan mengadakan rapat harian pertama Munas, hari ini, Kamis (4/2/2016).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan rapat tersebut merupakan silaturahmi antara kader Golkar setelah mendapatkan SK perpanjangan kepengurusan Munas Riau 2009.
“Itu rapat karena Menkumham baru memperpanjang kepengurusan Riau. Jadi semacam konsolidasi dan silaturahmi saja dulu. Kangen-kangenan karena di sini tidak melihat Bali (Kepengurusan Munas Bali) atau Ancol (Kepengurusan Munas Ancol), yang ada Riau itu saja,” kata Idrus kepada Okezone, Rabu (3/2/2016).
Rapat perdana usai Rapimnas itu akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi Jakarta Barat.
Hal senada juga diungkapkan Kader Partai Golkar lainnya Yorrys Raweyai. Menurutnya pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi setelah SK perpanjangan kepengurusan hasil Munas Riau diperpanjang Menkumham.
“Jadi sore (ini) pukul 15.30 WIB, kita akan gelar rapat harian DPP Partai Golkar untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyahuti SK itu (SK Menkumham),” katanya,
Ketika ditanyakan apakah rapat itu juga akan membahas rencana Munaslub, ia menjawab diplomatis.
“Itu nanti,” singkatnya. (***)
_____
Editor : Rizal
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan rapat tersebut merupakan silaturahmi antara kader Golkar setelah mendapatkan SK perpanjangan kepengurusan Munas Riau 2009.
“Itu rapat karena Menkumham baru memperpanjang kepengurusan Riau. Jadi semacam konsolidasi dan silaturahmi saja dulu. Kangen-kangenan karena di sini tidak melihat Bali (Kepengurusan Munas Bali) atau Ancol (Kepengurusan Munas Ancol), yang ada Riau itu saja,” kata Idrus kepada Okezone, Rabu (3/2/2016).
Rapat perdana usai Rapimnas itu akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi Jakarta Barat.
Hal senada juga diungkapkan Kader Partai Golkar lainnya Yorrys Raweyai. Menurutnya pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi setelah SK perpanjangan kepengurusan hasil Munas Riau diperpanjang Menkumham.
“Jadi sore (ini) pukul 15.30 WIB, kita akan gelar rapat harian DPP Partai Golkar untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyahuti SK itu (SK Menkumham),” katanya,
Ketika ditanyakan apakah rapat itu juga akan membahas rencana Munaslub, ia menjawab diplomatis.
“Itu nanti,” singkatnya. (***)
_____
Editor : Rizal
Jakarta [Siarlingkungan] - Komisi III DPR tengah merumuskan kerangka kerja Panitia Kerja (Panja) Freeport guna membantu penanganan hukum kasus PT Freeport Indonesia (PT FI) sebagaimana catatan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung pada 20 Januari 2016 lalu.
Informasi ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Namun diakui Benny, pihaknya belum dapat dipastikan apakah Panja ini dibentuk atau tidak.
"Panja Freeport kita susun kerangka kerjanya seperti apa," kata Benny K Harman kepada wartawan di sela-sela Raker Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Kita perdalam lagi maksud dan tujuan panja ini dibentuk. Kita akan merumuskan ulang apa tagetnya, pihak yang nanti akan kita panggil keterangannya," imbuhnya.
Benny memastikan, bahwa panja ini tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Komisi III DPR hanya sebatas menggunakan hak sebagai anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus ini.
"Kita tidak minta proses hukumnya dihentikan," tegas Politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Benny, justru DPR ingin menantang apakah Jaksa Agung M Prasetyo memiliki keberanian mengusut pemufakatan jahat yang terjadi dalam kasus Freeport itu secara tuntas dan gamblang.
Karena itu lanjut Benny, pihaknya mengingatkan agar jangan sampai ada transaksi politik dalam pengusutan kasus ini, karena berbicara tentang panja di DPR tentunya sarat dengan kepentingan politik.
Sehingga menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa Jaksa Agung lumpuh karena ada intervensi politik dari Komisi III DPR.
"Berani enggak panggil Novanto? Tiga kali panggil paksa mana? Novanto saja enggak berani, apalagi Riza Chalid. Kalau emang Jagung berani, kita mencegah proses proses semacam itu," tantang Benny.
Selain itu Benny juga menjamin jika Panja Freeport ini jadi dibentuk tidak akan mengganggu proses legislasi yang berjalan di Komisi III DPR.
Karena selama ini, yang seringkali menghambat kerja legislasi DPR adalah ketidaksiapan pemerintah sendiri. Dan lagi, Panja Freeport tidak banyak memakan anggaran ketimbang fakta yang akan diungkap.
"Menghabiskan uang yang tidak seberapa," tandasnya.
_____
Editor : Rizal
Sumber : sindonews
Informasi ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Namun diakui Benny, pihaknya belum dapat dipastikan apakah Panja ini dibentuk atau tidak.
"Panja Freeport kita susun kerangka kerjanya seperti apa," kata Benny K Harman kepada wartawan di sela-sela Raker Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Kita perdalam lagi maksud dan tujuan panja ini dibentuk. Kita akan merumuskan ulang apa tagetnya, pihak yang nanti akan kita panggil keterangannya," imbuhnya.
Benny memastikan, bahwa panja ini tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Komisi III DPR hanya sebatas menggunakan hak sebagai anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus ini.
"Kita tidak minta proses hukumnya dihentikan," tegas Politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Benny, justru DPR ingin menantang apakah Jaksa Agung M Prasetyo memiliki keberanian mengusut pemufakatan jahat yang terjadi dalam kasus Freeport itu secara tuntas dan gamblang.
Karena itu lanjut Benny, pihaknya mengingatkan agar jangan sampai ada transaksi politik dalam pengusutan kasus ini, karena berbicara tentang panja di DPR tentunya sarat dengan kepentingan politik.
Sehingga menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa Jaksa Agung lumpuh karena ada intervensi politik dari Komisi III DPR.
"Berani enggak panggil Novanto? Tiga kali panggil paksa mana? Novanto saja enggak berani, apalagi Riza Chalid. Kalau emang Jagung berani, kita mencegah proses proses semacam itu," tantang Benny.
Selain itu Benny juga menjamin jika Panja Freeport ini jadi dibentuk tidak akan mengganggu proses legislasi yang berjalan di Komisi III DPR.
Karena selama ini, yang seringkali menghambat kerja legislasi DPR adalah ketidaksiapan pemerintah sendiri. Dan lagi, Panja Freeport tidak banyak memakan anggaran ketimbang fakta yang akan diungkap.
"Menghabiskan uang yang tidak seberapa," tandasnya.
_____
Editor : Rizal
Sumber : sindonews

