Bahasa Hukum merupakan bahasa yang mempunyai khas tersendiri yang memeliki dunia tersendiri dalam sistem penulisannya walaupun tidak diatur dalam bentuk baku, bahasa hukum merupakan suatu bentuk penulisan yang berdasarkan suatu kebiasaan yang terus menerus di pergunakan oleh orang yang berkecimpung dalam bidang hukum. Kita sama-sama ketahui terkadang bahasa hukum hanya dapat di mengerti oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum dan orang-orang awan hanya mengikut dengan kata lain seolah-olah mengerti. Sementara yang kita ketahui bahwa bahasa merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi dan Bahasa sebagaimana yang kita pahami adalah merupakan hal yang bersifat universal. Karena dengan bahasa seseorang dapat mengutarakan keinginannya. Begitu juga pada aktivitas sosial yang kita lakukan baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Begitupun dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tentunya bukan hanya pembuatnya saja yang mengerti akan isinya tetapi juga masyarakat sepatutnya harus memahami, sementara dalam sistem penulisan bahasa hukum terkadang membingungkan masyarakat awam.
Menurut Julianto asis, SH (Mahasiswa Pasca Sarjana UMI:Ilmu Hukum), bahwa bahasa dalam hukum harus dipahami sebagai media pengantar manusia untuk memperoleh hak-hak hukumnya. Jika bahasa yang digunakan dalam hukum tidak relevan atau sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam, maka bagaimana kemudian rasa keadilan dapat tercapai dengan kualitas komunikasi subjek hukumnya yang begitu dangkal. Jangan menyalahkan manusia, tetapi memang bahasa yang digunakan dalam hukum terkadang membingungkan dan bersifat ekslusif seperti yang dikatakan oleh Todung Mulya Lubis.
Bahasa Indonesia dalam penerapan hukum hanya merupakan formalitas belaka. Semua kecakapan kata akan kelihatan jika seseorang sudah bersentuhan langsung dengan aparat penegak hukum.
Pada kenyataannya bahwa masyarakat yang ada tinggal ditempat yang berbeda dengan latar belakang suku dan bahasa yang berbeda pula. Dan secara otomatis bahasa pergaulan yang digunakan dalam komunitas masyarakat tidak secara keseluruhan disadur dari bahasa Indonesia. Jika didapati dalam realitas masyarakat terjadi perseteruan akibat ketersinggungan kata-kata ataupun bahasa yang digunakan, lantas bagaimana konsekuensi hukumnya. Apakah bahasa daerah dengan dialek tersendirinya dapat dimaknai sebagai sebuah perbuatan yang formal dan dapat disentuh dalam KUHP.
Contoh dalam Rapat PANSUS CENTURY pada saat mantan wakil presiden Bapak Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan. Yang mana salah satu anggota pansus yakni Ruhut Sitompul memanggil Bapak Jusuf Kalla dengan sebutan “daeng”. Ungkapan ruhut tersebut memancing emosi anggota pansus yang lain, yang kebetulan berasal dari daerah yang sama Bapak Jusuf Kalla. Di sisi Ruhut menganggap bahwa sapaan daeng tersebut adalah suatu keakraban, sementara di sisi lain ada pihak yang menganggap bahwa ini adalah ucapan yang seakan meremehkan.
Makna Bahasa Hukum Yang Ambigu
Selain bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya, bahasa Indonesia mutlak diajarkan di fakultas hukum, terutama pada jurusan yang mencetak legal drafter. Jika seorang sarjana hukum memiliki penguasaan. bahasa Indonesia maupun bahasa asing yang baik, tingkat pemahaman dan kompetensi pengetahuan hukumnya pasti lebih baik, agar pengajaran bahasa Indonesia bukan melulu pada struktur bahasa, tetapi juga makna yang sesuai konteks. Contohnya penggunaan kata ulang. Dalam struktur bahasa Indonesia, kata berulang diartikan dilakukan beberapa kali. Namun dalam bahasa hukum, belum tentu diartikan begitu, bergantung pada kalimatnya.
Memang bahasa Indonesia diperlukan mahasiswa fakultas hukum. Tapi bukan mempelajari bagaimana struktur kalimat, seperti zaman sekolah dulu, melainkan membahas bagaimana memaknai bahasa hukum. Memahami hukum bukan hanya dengan membaca undang-undang, melainkan memaknainya secara hukum pula.
Jika semua pihak, baik pemerintah, DPR, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat, mau terus bekerja keras, bukan tidak mungkin semua bahasa hukum yang digunakan sehari-hari nantinya hanya mengacu dan berlandaskan pada bahasa Indonesia saja. Dengan demikian, bahasa hukum mudah dimengerti dan masyarakat juga menjadi melek hukum.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Abandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Acara adalah prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).
Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP)
Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat (1) KUHAP).
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).
Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.
Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.
Ad Hoc adalah sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan..
Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide / topik tertentu.
Advokat adalah Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hokum.
Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
.
Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.
Akta adalah dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).
Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
Alibi adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti (amnnestie, Belanda) adalah ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.
Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter / wasit oleh dewan yang mandiri.
Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya.
Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar
Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.
Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.
Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas In Dubio Pro Reo adalah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection
Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hokum.
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
Asas Pact Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu.
Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Asas Similia Similibus adalah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad A di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
____________
Sumber : istilah penting
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Abandonemen adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Acara adalah prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
Acara Pemeriksaan Biasa adalah tindak pidana yang pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya mudah serta sifat melawan hukumnya tidak sederhana (Pasal 152-202 KUHAP).
Acara Pemeriksaan Cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (Pasal 205 ayat (1) KUHAP)
Acara Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh penuntut umum untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 203 ayat (1) KUHAP).
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Accessoir adalah perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
Actio In Pauliana adalah tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
Actio Popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).
Actor Rei Forum Sequitur adalah penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal.
Actor Sequitur Forum Rei adalah pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat dan berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.
Ad Hoc adalah sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
Administrasi Pengadilan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan..
Advokasi adalah tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal / ide / topik tertentu.
Advokat adalah Istilah yang biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mendifinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hokum.
Aequo Et Bono adalah suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akibat Hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hokum.
.
Aklamasi adalah pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara.
Akta adalah dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
Akta Di Bawah Tangan adalah akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris).
Akta Notariil adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
Akta Otentik adalah akta yang dibuat oleh atau pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan.
Alat bukti adalah Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat Bukti Surat adalah surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
Alibi adalah bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Amandemen adalah perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar adalah pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili, biasa juga disebut dictum.
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti (amnnestie, Belanda) adalah ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik.Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Anjak Piutang (Factoring) adalah pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Aparatur Hukum adalah mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hokum.
Arbiter adalah orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter / wasit oleh dewan yang mandiri.
Arraignment adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya.
Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar
Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.
Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.
Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
Asas In Dubio Pro Reo adalah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection
Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hokum.
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
Asas Pact Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu.
Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
Asas Similia Similibus adalah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
Audi Alterampartem adalah sebuah ungkapan dalam bidang hukum demi menjaga keadilan.
Semoga artikel mengenai istilah-istilah hukum dalam Abjad A di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah hukum yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.
____________
Sumber : istilah penting
Siarlingkungan.com // Medan - Karena diiming-imingi setiap bulannya mendapatkan uang sebesar Rp5 juta, Suharyadi (44) alias Bador nekat menjadi anggota BNN gadungan.
Hal itu terungkap ketika istri tersangka anggota BNN gadungan Fitri Venny Suryani (43), mendatangi Polresta Medan, Rabu (27/1/16).
Dijelaskan Fitri, suaminya yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Medan itu sebelumnya bekerja sebagai tukang. Namun karena bertemu Sofyan ditawarkan pekerjaan mengaku sebagai anggota BNN.
“Karena gaji suamiku kecil. Dia (Bador) menuruti tawaran si Sofyan untuk gabungan jadi anggota BNN gadungan dengan gaji Rp5 juta,” jelasnya saat ditemui wartawan.
Istri tersangka BNN gadungan ini tak menyangka kalau suaminya itu terlibat aksi pemerasan. “Tak nyangka aku bang suamiku ditangkap polisi karena ngaku sebagai anggota BNN gadungan,” ucap Fitri.
Diberitakan sebelumnya, Suharyadi alias Bador diamankan Satreskrim Polresta Medan bersama Polsek Sunggal karena terlibat melakukan pemerkosaan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN gadungan.
Selain itu, petugas juga mengamankan rekan tersangka yang juga terlibat aksi yang sama mengaku sebagai anggota BNN gabungan. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polresta Medan.
Hal itu terungkap ketika istri tersangka anggota BNN gadungan Fitri Venny Suryani (43), mendatangi Polresta Medan, Rabu (27/1/16).
Dijelaskan Fitri, suaminya yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Medan itu sebelumnya bekerja sebagai tukang. Namun karena bertemu Sofyan ditawarkan pekerjaan mengaku sebagai anggota BNN.
“Karena gaji suamiku kecil. Dia (Bador) menuruti tawaran si Sofyan untuk gabungan jadi anggota BNN gadungan dengan gaji Rp5 juta,” jelasnya saat ditemui wartawan.
Istri tersangka BNN gadungan ini tak menyangka kalau suaminya itu terlibat aksi pemerasan. “Tak nyangka aku bang suamiku ditangkap polisi karena ngaku sebagai anggota BNN gadungan,” ucap Fitri.
Diberitakan sebelumnya, Suharyadi alias Bador diamankan Satreskrim Polresta Medan bersama Polsek Sunggal karena terlibat melakukan pemerkosaan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN gadungan.
Selain itu, petugas juga mengamankan rekan tersangka yang juga terlibat aksi yang sama mengaku sebagai anggota BNN gabungan. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polresta Medan.
_____
Penulis : wol/lvz/data1
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Bengkalis, Riau - Jajaran Polsek Bukit Batu meringkus dua pelaku diduga pengedar uang palsu di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (25/1/16).
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Suriyadi, di Bengkalis, menyebutkan, petugas Polsek Bukit Batu menangkap dua laki laki yang diduga mengeluarkan uang palsu di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/1) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kedua tersangka berinisial BA (45) merupakan warga Parabu Mule, Sumatera Selatan (Sumsel), sedangkan tersangka kedua merupakan warga Tanjung Mule, Sumsel yang berinisial AS (30).
Diceritakan Kapolres, kronologinya bahwa hari Minggu (24/1/16) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka BA bersama AS membeli minuman ringan, diduga menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu di salah satu warung di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu.
“Jadi, setelah tersangka pergi dari warung, pemilik warung curiga dengan uang yang tadi dibayarkan, kemudian uang tersebut dioleskan air ke tulisan Rp.20 ribu tersebut dan ternyata tulisannya luntur,” katanya.
Modus mengedarkan uang palsu lainnya dilakukan kedua tersangka dengan cara membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, kemudian rokok tersebut dijual kembali.
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan kedua tersangka, keduanya telah beroperasi lebih kurang seminggu di Kecamatan Bukit Batu.
Sebelumnya kedua tersangka beroperasi di daerah Dumai, lanjutnya lagi, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli Rp1 juta uang palsu dengan Rp250 ribu uang asli dari seseorang bernama Edo dari Palembang.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Guna lidik dan sidik," kata Kapolres.
_____
Penulis : Analisa/Ant
Editor : Kelvin
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Suriyadi, di Bengkalis, menyebutkan, petugas Polsek Bukit Batu menangkap dua laki laki yang diduga mengeluarkan uang palsu di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/1) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kedua tersangka berinisial BA (45) merupakan warga Parabu Mule, Sumatera Selatan (Sumsel), sedangkan tersangka kedua merupakan warga Tanjung Mule, Sumsel yang berinisial AS (30).
Diceritakan Kapolres, kronologinya bahwa hari Minggu (24/1/16) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka BA bersama AS membeli minuman ringan, diduga menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu di salah satu warung di Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu.
“Jadi, setelah tersangka pergi dari warung, pemilik warung curiga dengan uang yang tadi dibayarkan, kemudian uang tersebut dioleskan air ke tulisan Rp.20 ribu tersebut dan ternyata tulisannya luntur,” katanya.
Modus mengedarkan uang palsu lainnya dilakukan kedua tersangka dengan cara membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, kemudian rokok tersebut dijual kembali.
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan kedua tersangka, keduanya telah beroperasi lebih kurang seminggu di Kecamatan Bukit Batu.
Sebelumnya kedua tersangka beroperasi di daerah Dumai, lanjutnya lagi, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli Rp1 juta uang palsu dengan Rp250 ribu uang asli dari seseorang bernama Edo dari Palembang.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Guna lidik dan sidik," kata Kapolres.
_____
Penulis : Analisa/Ant
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Serdang Bedagai, Sumut - Proyek pekerjaan jembatan beton yang berada di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
Pekerjaan yang diduga merupakan Proyek Dinas Bina Marga Sergai itu sudah tiga minggu tidak dikerjakan alias terbengkalai, namun tidak diketahui apa penyebabnya.
Terbengkalainya pekerjaan proyek tanpa plang proyek tersebut membuat keresahan bagi masyarakat dan dapat mengundang maut bagi pengguna jalan yang melintas untuk melewati jembatan darurat yang disediakan,selain itu dapat juga dinilai mengganggu arus irigasi yang disebabkan terbengkalainya pekerjaan itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terindikasi "Siluman" sebab di area pekerjaan itu tidak ada terpasangnya papan informasi sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga tidak diketahui sumber dana,volume dan lamanya pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Desa Pematang Terang Thomson Sormin S ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (21/1/6) tentang hal itu merasa heran dan tidak tahu pasti apa penyebabnya.
Ia menambahkan pekerjaan itu dibuat melalui Proposal 2015, “Itu saya yang buat dan diajukan ke Dinas Bina Marga dengan dana Hampir Rp70 juta, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada Camat Tanjung Beringin, pemborongnya salah seorang dari warga desa ini juga,” ujarnya.
Pekerjaan yang diduga merupakan Proyek Dinas Bina Marga Sergai itu sudah tiga minggu tidak dikerjakan alias terbengkalai, namun tidak diketahui apa penyebabnya.
Terbengkalainya pekerjaan proyek tanpa plang proyek tersebut membuat keresahan bagi masyarakat dan dapat mengundang maut bagi pengguna jalan yang melintas untuk melewati jembatan darurat yang disediakan,selain itu dapat juga dinilai mengganggu arus irigasi yang disebabkan terbengkalainya pekerjaan itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terindikasi "Siluman" sebab di area pekerjaan itu tidak ada terpasangnya papan informasi sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga tidak diketahui sumber dana,volume dan lamanya pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Desa Pematang Terang Thomson Sormin S ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (21/1/6) tentang hal itu merasa heran dan tidak tahu pasti apa penyebabnya.
Ia menambahkan pekerjaan itu dibuat melalui Proposal 2015, “Itu saya yang buat dan diajukan ke Dinas Bina Marga dengan dana Hampir Rp70 juta, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada Camat Tanjung Beringin, pemborongnya salah seorang dari warga desa ini juga,” ujarnya.
_____
Penulis : Analisa/bah
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Kampar, Riau - Pimpinan Umum LSM LPK3-RI ( Lembaga Pengungkap Kasus Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia), Yobedi H, sangat menyesalkan kinerja Dinas Bina Marga (DBM) dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sebab, instansi yang membidangi infrastruktur itu sangat lamban mengatasi kerusakan jalan khususnya Kabupaten kampar, Riau.
Yobedi mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) pekerjaan Tahun Anggaran 2014 tersebut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran tentang kegiatan pembangunan jalan. Pasalnya, jalan tersebut belum setahun sudah rusak.
DAK pekerjaan T.A 2014 tersebut adalah Jln. Datuk Tabano Ujung dan jalan Al-Ikhlas lokasi Kec. Bangkinang Kota, Rehabilitas/pemeliharaan jalan Pangkalan Baru Desa Pangkalan Baru RT/RW. 01/09 Lokasi Kec. Siak Hulu, Rehabilitas/pemeliharaan jalan KP. Godang - Pulau Lawas Lokasi Kec. Bangkinang Seberang, Rehabilitas/pemeliharaan jalan Keladang Perhatian Rambutan Lokasi Kuok dan Rehabilitas/pemeliharaan jalan Rumbio-Kebun Durian, ungkap Yobedi kepada wartawan Siarlingkungan.Com, Senin (25/01/16).
Atas dugaan tersebut, Pimpinan Umum LSM LPK3-RI mengatakan, sudah beberapa bulan yang lalu telah kita surati DBM Kampar guna mengklarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut, namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari dinas terkait.
"kita telah menyurati pihak terkait guna mengklarifikasi, kita sudah mencoba menghubungi lewat telepon selulernya dan tidak terhubung, dan bahkan tidak ada respon sama sekali", jelasnya.
"kita telah menyurati pihak terkait guna mengklarifikasi, kita sudah mencoba menghubungi lewat telepon selulernya dan tidak terhubung, dan bahkan tidak ada respon sama sekali", jelasnya.
Ia mengatakan, hak dan tanggung jawab masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan jawaban dari pihak terkait seolah olah dihilangkan. Sehingga informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, saran, atau pendapat yang disampaikan tertutup bagi masyarakat umum.
kemudian, Yobedi menghubungi pihak PPTK lewat telepon seluler dan mendapat jawaban bahwa surat itu sudah sampai ditangannya, baik isi surat maupun foto lokasi telah ia cermati tapi sayangnya surat tersebut, pihak PPTK tidak mau membalasnya baik secara lisan maupun tulisan karena kegiatan pekerjaan jalan itu sudah bukan tanggung jawabnya lagi.
_____
Penulis : Y10
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Medan - Berdasarkan informasi yang dilansir facebook Humas Polda Sumut, Senin (25/1/16), ada 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Teroris. Humas Polda Sumut mengatakan, bagi warga masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka, agar segera menghubungi Kepolisian atau melalui Telepon dan SMS ke 0821-2354-0122 atau 021-4129-5135. Adapun nama - nama DPO tersangka teroris adalah :
- Yadi Al Hasan alias Abu Fatih alias Vijay.
- Nanang Irawan alias Nang Ndut
- Heru Komarudin
- Ahmad Yosepa alias Hayat
- Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi
- Santoso alias Santo alias Abu Wardah
- Beni Asri
- Cahya alias Ramzan
- Imam Rasyidik alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir
- Taufik Bulaga alias Upik Lawanga
______
Penulis : Humas Polda Sumut
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // - Karena Ia tahu jalan hidupku; seandainya Ia menguji aku, aku akan timbul seperti emas (Ayub 23:10). Ayub menerima pujian dari Tuhan sebagai orang yang saleh dan jujur, takut akan Allah dan menjauhi kejahatan, tiada seorang pun di bumi seperti dia.
Sesudahnya, ia mengalami ujian yang hebat. Segala kepunyaannya--lembu, keledai, kambing, domba, unta, termasuk para penjaganya--habis lenyap. Kesepuluh anaknya pun meninggal pada hari yang sama. Mendengar hal itu, Ayub sujud dan menyembah Tuhan. Dalam semuanya itu, ia tidak berbuat dosa dan tidak menuduh Allah berbuat yang kurang patut (1:20-22).
Setelah ujian, Ayub menerima pujian kedua dari Tuhan, sebagai orang yang tetap tekun dalam kesalehannya, meskipun iblis telah membujuk Tuhan melawan dia untuk mencelakakannya tanpa alasan (2:3). Kemudian Ayub menerima ujian lagi, ditimpa barah yang busuk dari telapak kaki sampai ke batu kepalanya (2:7), bahkan istrinya menyuruhnya mengutuki Allah dan mati (2:9).
Setelah ujian, Ayub menerima pujian kedua dari Tuhan, sebagai orang yang tetap tekun dalam kesalehannya, meskipun iblis telah membujuk Tuhan melawan dia untuk mencelakakannya tanpa alasan (2:3). Kemudian Ayub menerima ujian lagi, ditimpa barah yang busuk dari telapak kaki sampai ke batu kepalanya (2:7), bahkan istrinya menyuruhnya mengutuki Allah dan mati (2:9).
Dalam semuanya itu, Ayub tidak berbuat dosa dengan bibirnya (2:10). Akhirnya Tuhan memulihkan keadaan Ayub, memberikan kepadanya dua kali lipat dari segala kepunyaannya dahulu dan memberkati Ayub dalam hidupnya selanjutnya lebih daripada hidupnya yang dahulu (42:10, 12).
Ada kalanya kita menerima pujian dan ada kalanya kita menerima ujian. Dalam siklus ini, di balik pujian pasti ada ujian, dan di balik ujian pasti ada pujian. Apa yang sedang kita terima saat ini? Ketika kita dipuji, tetaplah rendah hati. Ketika kita diuji, tetaplah bertahan dalam iman.
Ada kalanya kita menerima pujian dan ada kalanya kita menerima ujian. Dalam siklus ini, di balik pujian pasti ada ujian, dan di balik ujian pasti ada pujian. Apa yang sedang kita terima saat ini? Ketika kita dipuji, tetaplah rendah hati. Ketika kita diuji, tetaplah bertahan dalam iman.
_____
Renungan Harian, Minggu, 24 Januari 2016
Oleh : Lim Ivenina Natasya/alkitab.mobi
Siarlingkungan.com // Inhu, Riau - Seorang asisten di PT. Runggu berinisial HS (40), Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (23/1/16) dilaporkan dengan pasal menyetubuhi anak dibawah umur, berinisial Bu (15).
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk kepada wartawan Sabtu (23/1/16) mengatakan, korban didampingi orangtuanya mendatangi Polsek Batang Cenaku guna melaporkan HS yang telah memerkosanya yang terjadi pada hari Selasa (5/1/16) sekitar pukul 23.00 WIB yang lalu.
"Dalam laporannya, korban mengatakan, saat korban menonton TV bersama dua temannya di Barak dalam perusahaan tempat pelaku bekerja. Usai menonton ketiganya pun tertidur," ujar Ari.
Pelaku membangunkan korban dan mengajak masuk ke kamar miliknya. Namun, korban menolak karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan. Karena pikirannya sudah dirasuki setan, kemudian HS mencari cara lain.
"Lalu pelaku menggendong korban dengan paksaan, kemudian masuk ke dalam kamarnya," kata Ari.
Di dalam kamar, HS membuka baju dan celana korban, pada saat itu korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku namun tidak mampu karena kalah tenaga. Pelaku kemudian berhasil menyetubuhi korban di bawah paksaan dan ancaman. Setelah puas melampiaskan napsunya pelaku membiarkan korban keluar dari kamarnya.
Sambil menangis korban pun pulang ke rumahnya lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sontak saja aduan korban membuat keluarganya marah selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memintai keterangan dari para saksi. Korban juga langsung di visum ke RSUD Indrasari Pematang Reba," kata Ari.
Selanjutnya, polisi mengecek lokasi diperkosanya korban oleh HS. Setelah sampai di Barak perusahaan tempat HS berdomisili, polisi tidak menemukan asisten perkebunan tersebut.
"Pelaku tidak ada di Barak tersebut. Saat ini petugas masih mengejarnya. Mudah-mudahan segera ditangkap," pungkas Ari.
____
Editor : Kelvin
Source : merdeka
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk kepada wartawan Sabtu (23/1/16) mengatakan, korban didampingi orangtuanya mendatangi Polsek Batang Cenaku guna melaporkan HS yang telah memerkosanya yang terjadi pada hari Selasa (5/1/16) sekitar pukul 23.00 WIB yang lalu.
"Dalam laporannya, korban mengatakan, saat korban menonton TV bersama dua temannya di Barak dalam perusahaan tempat pelaku bekerja. Usai menonton ketiganya pun tertidur," ujar Ari.
Pelaku membangunkan korban dan mengajak masuk ke kamar miliknya. Namun, korban menolak karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan. Karena pikirannya sudah dirasuki setan, kemudian HS mencari cara lain.
"Lalu pelaku menggendong korban dengan paksaan, kemudian masuk ke dalam kamarnya," kata Ari.
Di dalam kamar, HS membuka baju dan celana korban, pada saat itu korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku namun tidak mampu karena kalah tenaga. Pelaku kemudian berhasil menyetubuhi korban di bawah paksaan dan ancaman. Setelah puas melampiaskan napsunya pelaku membiarkan korban keluar dari kamarnya.
Sambil menangis korban pun pulang ke rumahnya lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sontak saja aduan korban membuat keluarganya marah selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memintai keterangan dari para saksi. Korban juga langsung di visum ke RSUD Indrasari Pematang Reba," kata Ari.
Selanjutnya, polisi mengecek lokasi diperkosanya korban oleh HS. Setelah sampai di Barak perusahaan tempat HS berdomisili, polisi tidak menemukan asisten perkebunan tersebut.
"Pelaku tidak ada di Barak tersebut. Saat ini petugas masih mengejarnya. Mudah-mudahan segera ditangkap," pungkas Ari.
____
Editor : Kelvin
Source : merdeka
Siarlingkungan.com // Jakarta - Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang anak baru gede (ABG) bernama Alvin di Jalan Flamboyan, Kembangan, Jakarta, Sabtu, (23/1/16). ABG berusia 16 tahun ini diciduk polisi lantaran membawa narkotika jenis ganja.
"Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1/16) kepada media.
Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.
"Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1/16) kepada media.
Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.
"Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
____
Penulis : Mg4/jpnn
Editor : Eni
Source : JPNN

