Siarlingkungan.com // Serdang Bedagai, Sumut - Proyek pekerjaan jembatan beton yang berada di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai hingga saat ini belum selesai dikerjakan.
Pekerjaan yang diduga merupakan Proyek Dinas Bina Marga Sergai itu sudah tiga minggu tidak dikerjakan alias terbengkalai, namun tidak diketahui apa penyebabnya.
Terbengkalainya pekerjaan proyek tanpa plang proyek tersebut membuat keresahan bagi masyarakat dan dapat mengundang maut bagi pengguna jalan yang melintas untuk melewati jembatan darurat yang disediakan,selain itu dapat juga dinilai mengganggu arus irigasi yang disebabkan terbengkalainya pekerjaan itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terindikasi "Siluman" sebab di area pekerjaan itu tidak ada terpasangnya papan informasi sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga tidak diketahui sumber dana,volume dan lamanya pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Desa Pematang Terang Thomson Sormin S ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (21/1/6) tentang hal itu merasa heran dan tidak tahu pasti apa penyebabnya.
Ia menambahkan pekerjaan itu dibuat melalui Proposal 2015, “Itu saya yang buat dan diajukan ke Dinas Bina Marga dengan dana Hampir Rp70 juta, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada Camat Tanjung Beringin, pemborongnya salah seorang dari warga desa ini juga,” ujarnya.
Pekerjaan yang diduga merupakan Proyek Dinas Bina Marga Sergai itu sudah tiga minggu tidak dikerjakan alias terbengkalai, namun tidak diketahui apa penyebabnya.
Terbengkalainya pekerjaan proyek tanpa plang proyek tersebut membuat keresahan bagi masyarakat dan dapat mengundang maut bagi pengguna jalan yang melintas untuk melewati jembatan darurat yang disediakan,selain itu dapat juga dinilai mengganggu arus irigasi yang disebabkan terbengkalainya pekerjaan itu.
Informasi yang dihimpun di lapangan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terindikasi "Siluman" sebab di area pekerjaan itu tidak ada terpasangnya papan informasi sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga tidak diketahui sumber dana,volume dan lamanya pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar.
Kepala Desa Pematang Terang Thomson Sormin S ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (21/1/6) tentang hal itu merasa heran dan tidak tahu pasti apa penyebabnya.
Ia menambahkan pekerjaan itu dibuat melalui Proposal 2015, “Itu saya yang buat dan diajukan ke Dinas Bina Marga dengan dana Hampir Rp70 juta, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada Camat Tanjung Beringin, pemborongnya salah seorang dari warga desa ini juga,” ujarnya.
_____
Penulis : Analisa/bah
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Kampar, Riau - Pimpinan Umum LSM LPK3-RI ( Lembaga Pengungkap Kasus Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia), Yobedi H, sangat menyesalkan kinerja Dinas Bina Marga (DBM) dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sebab, instansi yang membidangi infrastruktur itu sangat lamban mengatasi kerusakan jalan khususnya Kabupaten kampar, Riau.
Yobedi mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) pekerjaan Tahun Anggaran 2014 tersebut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran tentang kegiatan pembangunan jalan. Pasalnya, jalan tersebut belum setahun sudah rusak.
DAK pekerjaan T.A 2014 tersebut adalah Jln. Datuk Tabano Ujung dan jalan Al-Ikhlas lokasi Kec. Bangkinang Kota, Rehabilitas/pemeliharaan jalan Pangkalan Baru Desa Pangkalan Baru RT/RW. 01/09 Lokasi Kec. Siak Hulu, Rehabilitas/pemeliharaan jalan KP. Godang - Pulau Lawas Lokasi Kec. Bangkinang Seberang, Rehabilitas/pemeliharaan jalan Keladang Perhatian Rambutan Lokasi Kuok dan Rehabilitas/pemeliharaan jalan Rumbio-Kebun Durian, ungkap Yobedi kepada wartawan Siarlingkungan.Com, Senin (25/01/16).
Atas dugaan tersebut, Pimpinan Umum LSM LPK3-RI mengatakan, sudah beberapa bulan yang lalu telah kita surati DBM Kampar guna mengklarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut, namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari dinas terkait.
"kita telah menyurati pihak terkait guna mengklarifikasi, kita sudah mencoba menghubungi lewat telepon selulernya dan tidak terhubung, dan bahkan tidak ada respon sama sekali", jelasnya.
"kita telah menyurati pihak terkait guna mengklarifikasi, kita sudah mencoba menghubungi lewat telepon selulernya dan tidak terhubung, dan bahkan tidak ada respon sama sekali", jelasnya.
Ia mengatakan, hak dan tanggung jawab masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan jawaban dari pihak terkait seolah olah dihilangkan. Sehingga informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, saran, atau pendapat yang disampaikan tertutup bagi masyarakat umum.
kemudian, Yobedi menghubungi pihak PPTK lewat telepon seluler dan mendapat jawaban bahwa surat itu sudah sampai ditangannya, baik isi surat maupun foto lokasi telah ia cermati tapi sayangnya surat tersebut, pihak PPTK tidak mau membalasnya baik secara lisan maupun tulisan karena kegiatan pekerjaan jalan itu sudah bukan tanggung jawabnya lagi.
_____
Penulis : Y10
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Medan - Berdasarkan informasi yang dilansir facebook Humas Polda Sumut, Senin (25/1/16), ada 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Teroris. Humas Polda Sumut mengatakan, bagi warga masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka, agar segera menghubungi Kepolisian atau melalui Telepon dan SMS ke 0821-2354-0122 atau 021-4129-5135. Adapun nama - nama DPO tersangka teroris adalah :
- Yadi Al Hasan alias Abu Fatih alias Vijay.
- Nanang Irawan alias Nang Ndut
- Heru Komarudin
- Ahmad Yosepa alias Hayat
- Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi
- Santoso alias Santo alias Abu Wardah
- Beni Asri
- Cahya alias Ramzan
- Imam Rasyidik alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir
- Taufik Bulaga alias Upik Lawanga
______
Penulis : Humas Polda Sumut
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // - Karena Ia tahu jalan hidupku; seandainya Ia menguji aku, aku akan timbul seperti emas (Ayub 23:10). Ayub menerima pujian dari Tuhan sebagai orang yang saleh dan jujur, takut akan Allah dan menjauhi kejahatan, tiada seorang pun di bumi seperti dia.
Sesudahnya, ia mengalami ujian yang hebat. Segala kepunyaannya--lembu, keledai, kambing, domba, unta, termasuk para penjaganya--habis lenyap. Kesepuluh anaknya pun meninggal pada hari yang sama. Mendengar hal itu, Ayub sujud dan menyembah Tuhan. Dalam semuanya itu, ia tidak berbuat dosa dan tidak menuduh Allah berbuat yang kurang patut (1:20-22).
Setelah ujian, Ayub menerima pujian kedua dari Tuhan, sebagai orang yang tetap tekun dalam kesalehannya, meskipun iblis telah membujuk Tuhan melawan dia untuk mencelakakannya tanpa alasan (2:3). Kemudian Ayub menerima ujian lagi, ditimpa barah yang busuk dari telapak kaki sampai ke batu kepalanya (2:7), bahkan istrinya menyuruhnya mengutuki Allah dan mati (2:9).
Setelah ujian, Ayub menerima pujian kedua dari Tuhan, sebagai orang yang tetap tekun dalam kesalehannya, meskipun iblis telah membujuk Tuhan melawan dia untuk mencelakakannya tanpa alasan (2:3). Kemudian Ayub menerima ujian lagi, ditimpa barah yang busuk dari telapak kaki sampai ke batu kepalanya (2:7), bahkan istrinya menyuruhnya mengutuki Allah dan mati (2:9).
Dalam semuanya itu, Ayub tidak berbuat dosa dengan bibirnya (2:10). Akhirnya Tuhan memulihkan keadaan Ayub, memberikan kepadanya dua kali lipat dari segala kepunyaannya dahulu dan memberkati Ayub dalam hidupnya selanjutnya lebih daripada hidupnya yang dahulu (42:10, 12).
Ada kalanya kita menerima pujian dan ada kalanya kita menerima ujian. Dalam siklus ini, di balik pujian pasti ada ujian, dan di balik ujian pasti ada pujian. Apa yang sedang kita terima saat ini? Ketika kita dipuji, tetaplah rendah hati. Ketika kita diuji, tetaplah bertahan dalam iman.
Ada kalanya kita menerima pujian dan ada kalanya kita menerima ujian. Dalam siklus ini, di balik pujian pasti ada ujian, dan di balik ujian pasti ada pujian. Apa yang sedang kita terima saat ini? Ketika kita dipuji, tetaplah rendah hati. Ketika kita diuji, tetaplah bertahan dalam iman.
_____
Renungan Harian, Minggu, 24 Januari 2016
Oleh : Lim Ivenina Natasya/alkitab.mobi
Siarlingkungan.com // Inhu, Riau - Seorang asisten di PT. Runggu berinisial HS (40), Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (23/1/16) dilaporkan dengan pasal menyetubuhi anak dibawah umur, berinisial Bu (15).
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk kepada wartawan Sabtu (23/1/16) mengatakan, korban didampingi orangtuanya mendatangi Polsek Batang Cenaku guna melaporkan HS yang telah memerkosanya yang terjadi pada hari Selasa (5/1/16) sekitar pukul 23.00 WIB yang lalu.
"Dalam laporannya, korban mengatakan, saat korban menonton TV bersama dua temannya di Barak dalam perusahaan tempat pelaku bekerja. Usai menonton ketiganya pun tertidur," ujar Ari.
Pelaku membangunkan korban dan mengajak masuk ke kamar miliknya. Namun, korban menolak karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan. Karena pikirannya sudah dirasuki setan, kemudian HS mencari cara lain.
"Lalu pelaku menggendong korban dengan paksaan, kemudian masuk ke dalam kamarnya," kata Ari.
Di dalam kamar, HS membuka baju dan celana korban, pada saat itu korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku namun tidak mampu karena kalah tenaga. Pelaku kemudian berhasil menyetubuhi korban di bawah paksaan dan ancaman. Setelah puas melampiaskan napsunya pelaku membiarkan korban keluar dari kamarnya.
Sambil menangis korban pun pulang ke rumahnya lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sontak saja aduan korban membuat keluarganya marah selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memintai keterangan dari para saksi. Korban juga langsung di visum ke RSUD Indrasari Pematang Reba," kata Ari.
Selanjutnya, polisi mengecek lokasi diperkosanya korban oleh HS. Setelah sampai di Barak perusahaan tempat HS berdomisili, polisi tidak menemukan asisten perkebunan tersebut.
"Pelaku tidak ada di Barak tersebut. Saat ini petugas masih mengejarnya. Mudah-mudahan segera ditangkap," pungkas Ari.
____
Editor : Kelvin
Source : merdeka
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk kepada wartawan Sabtu (23/1/16) mengatakan, korban didampingi orangtuanya mendatangi Polsek Batang Cenaku guna melaporkan HS yang telah memerkosanya yang terjadi pada hari Selasa (5/1/16) sekitar pukul 23.00 WIB yang lalu.
"Dalam laporannya, korban mengatakan, saat korban menonton TV bersama dua temannya di Barak dalam perusahaan tempat pelaku bekerja. Usai menonton ketiganya pun tertidur," ujar Ari.
Pelaku membangunkan korban dan mengajak masuk ke kamar miliknya. Namun, korban menolak karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan. Karena pikirannya sudah dirasuki setan, kemudian HS mencari cara lain.
"Lalu pelaku menggendong korban dengan paksaan, kemudian masuk ke dalam kamarnya," kata Ari.
Di dalam kamar, HS membuka baju dan celana korban, pada saat itu korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku namun tidak mampu karena kalah tenaga. Pelaku kemudian berhasil menyetubuhi korban di bawah paksaan dan ancaman. Setelah puas melampiaskan napsunya pelaku membiarkan korban keluar dari kamarnya.
Sambil menangis korban pun pulang ke rumahnya lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sontak saja aduan korban membuat keluarganya marah selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memintai keterangan dari para saksi. Korban juga langsung di visum ke RSUD Indrasari Pematang Reba," kata Ari.
Selanjutnya, polisi mengecek lokasi diperkosanya korban oleh HS. Setelah sampai di Barak perusahaan tempat HS berdomisili, polisi tidak menemukan asisten perkebunan tersebut.
"Pelaku tidak ada di Barak tersebut. Saat ini petugas masih mengejarnya. Mudah-mudahan segera ditangkap," pungkas Ari.
____
Editor : Kelvin
Source : merdeka
Siarlingkungan.com // Jakarta - Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang anak baru gede (ABG) bernama Alvin di Jalan Flamboyan, Kembangan, Jakarta, Sabtu, (23/1/16). ABG berusia 16 tahun ini diciduk polisi lantaran membawa narkotika jenis ganja.
"Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1/16) kepada media.
Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.
"Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1/16) kepada media.
Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.
"Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
____
Penulis : Mg4/jpnn
Editor : Eni
Source : JPNN
Siarlingkungan.com // Pariaman, Sumbar – Seorang pengunjung Pantai Cermin, Kelurahan Pasie Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman, Minggu (24/1/16) sore, atas nama Yudha, warga Desa Kampuang Baru, Kecamatan Pariaman Tengah dilaporkan hilang tenggelam.
Saat kejadian, korban sedang mandi-mandi di pantai. Tiba-tiba saja diseret ombak dan hilang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi, Pengendalian dan Pemulihan, BPBD Pariaman, Rita mengatakan, proses pencarian masih dilakukan tim SAR gabungan.
Dari informasi yang diberitakan hariansinggalang, Rita mengatakan, Pantai Cermin, persisnya di depan Kafe Gabuo lokasi korban hilang merupakan kawasan dilarang mandi. Papan imbauan larangan mandi sudah dipajang di lokasi tersebut.
Tim SAR gabungan BPBD, Polres, Satpol dan dibantu warga terus melakukan pencarian. Kondisi malam menyulitkan tim SAR melakukan penyisiran.
Tim SAR gabungan BPBD, Polres, Satpol dan dibantu warga terus melakukan pencarian. Kondisi malam menyulitkan tim SAR melakukan penyisiran.
_____
Penulis : tomi
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Jakarta - Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?
Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.
Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?
Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.
Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.
Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:
Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.
Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?
Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.
Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.
Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:
- memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
- melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
- melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (detikcom)
_____
Penulis : mad/dra
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Medan - Kawasan padat penduduk di Medan, Sumatera Utara digerebek polisi bersenjata lengkap. Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari situ, petugas menemukan satu bungkus besar diduga sabu dengan berat 2 Kg.
Penggerebekan tersebut, selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik, 412 butir pil ekstasi dan 300 gram ganja.
Dilansir detikcom, dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar dua jam ini, polisi menyisir 3 rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Petugas sempat kesulitan memasuki salah satu rumah berlantai dua, lantaran rumah tersebut terkunci.
Petugas yang curiga akhirnya membuka paksa rumah tersebut dengan alat, didampingi kepala lingkungan. Dari situ, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, bungkusan kecil dan besar yang diduga kuat isinya sabu.
Di sela-sela penggerebekan, sejumlah pria yang mengetahui hal ini melarikan diri bahkan ada yang nyemplung ke sungai. Beberapa orang lainnya ada juga yang terlihat histeris.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya mengerahkan 245 personel dalam penggerebekan kali ini.
"Yang kita amankan ada 6 orang dari sini. Mereka diduga kuat adalah pelaku narkoba," kata Mardiaz kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.
Ia menerangkan, untuk barang bukti 2 Kg yang diduga kuat sabu itu nantinya akan dicek di laboratorium. "Fokus kita ini memberantas pengguna narkoba. Jadi, kalau pengguna narkoba ini sudah diberantas, maka bandar narkoba tidak akan laku," sebut Mardiaz.
Untuk barang bukti dan keenam orang yang diamankan itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
_____
Penggerebekan tersebut, selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik, 412 butir pil ekstasi dan 300 gram ganja.
Dilansir detikcom, dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar dua jam ini, polisi menyisir 3 rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Petugas sempat kesulitan memasuki salah satu rumah berlantai dua, lantaran rumah tersebut terkunci.
Petugas yang curiga akhirnya membuka paksa rumah tersebut dengan alat, didampingi kepala lingkungan. Dari situ, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, bungkusan kecil dan besar yang diduga kuat isinya sabu.
Di sela-sela penggerebekan, sejumlah pria yang mengetahui hal ini melarikan diri bahkan ada yang nyemplung ke sungai. Beberapa orang lainnya ada juga yang terlihat histeris.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya mengerahkan 245 personel dalam penggerebekan kali ini.
"Yang kita amankan ada 6 orang dari sini. Mereka diduga kuat adalah pelaku narkoba," kata Mardiaz kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.
Ia menerangkan, untuk barang bukti 2 Kg yang diduga kuat sabu itu nantinya akan dicek di laboratorium. "Fokus kita ini memberantas pengguna narkoba. Jadi, kalau pengguna narkoba ini sudah diberantas, maka bandar narkoba tidak akan laku," sebut Mardiaz.
Untuk barang bukti dan keenam orang yang diamankan itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
_____
Penulis : miq
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Meulaboh, Aceh - Karena berkelahi dengan temannya, murid kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Putra Rahmadana (9), dianiaya oleh seorang gurunya, Kamis (21/1/16) sekitar pukul 12.00 WIB.
Oknum guru tersebut menganiaya bocah ini dengan cara menampar. Akibatnya, Putra Rahmadana menderita memar di kedua pipinya.
Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban, Yusnita (30), melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Aceh Barat, Jumat (22/1).
Menurut Yusnita, tindakan yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya itu tidak memperlihatkan etika yang baik terhadap siswanya. Sebab masalah apapun telah dilakukan murid tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi terhadap murid SD.
Kalau murid melakukan kesalahan seharusnya oknum guru menyelesaikan dengan cara yang tepat dan benar, seperti membimbingnya dan bukan memukulnya hingga menangis.
Diakuinya, anaknya dan temannya sudah sering mengalami kekerasan dari gurunya itu, tapi tidak ada yang mau melaporkan. “Pada hari ini saya melaporkan hal tersebut kepada polisi,” katanya di ruangan Kanit SPKT Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Muhcsin, menjelaskan, untuk sementara, pihaknya telah meminta keterangan korban. Setelah itu, baru dilakukan visum.
Setelah data keterangan korban serta visum terkumpul, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami hanya mengumpulkan data awal saja. Kalau nanti terbukti adanya kekerasan terhadap Putra, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum,” katanya.
_____
Penulis : Analisa/agp
Editor : Eni
Oknum guru tersebut menganiaya bocah ini dengan cara menampar. Akibatnya, Putra Rahmadana menderita memar di kedua pipinya.
Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban, Yusnita (30), melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Aceh Barat, Jumat (22/1).
Menurut Yusnita, tindakan yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya itu tidak memperlihatkan etika yang baik terhadap siswanya. Sebab masalah apapun telah dilakukan murid tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi terhadap murid SD.
Kalau murid melakukan kesalahan seharusnya oknum guru menyelesaikan dengan cara yang tepat dan benar, seperti membimbingnya dan bukan memukulnya hingga menangis.
Diakuinya, anaknya dan temannya sudah sering mengalami kekerasan dari gurunya itu, tapi tidak ada yang mau melaporkan. “Pada hari ini saya melaporkan hal tersebut kepada polisi,” katanya di ruangan Kanit SPKT Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Muhcsin, menjelaskan, untuk sementara, pihaknya telah meminta keterangan korban. Setelah itu, baru dilakukan visum.
Setelah data keterangan korban serta visum terkumpul, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami hanya mengumpulkan data awal saja. Kalau nanti terbukti adanya kekerasan terhadap Putra, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum,” katanya.
_____
Penulis : Analisa/agp
Editor : Eni


