• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // Serdang Bedagai, Sumut - Proyek pekerjaan jembatan beton yang berada di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai hingga saat ini belum selesai dikerjakan.

Pekerjaan yang diduga merupakan Proyek Dinas Bina Marga Sergai itu sudah tiga minggu tidak dikerjakan alias terbengkalai, namun tidak diketahui apa penyebabnya.

Terbengkalainya pekerjaan proyek tanpa plang proyek tersebut membuat keresahan bagi masyarakat dan dapat mengundang maut bagi pengguna jalan yang melintas untuk melewati jembatan darurat yang disediakan,selain itu dapat juga dinilai mengganggu arus irigasi yang disebabkan terbengkalainya pekerjaan itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terindikasi "Siluman" sebab di area pekerjaan itu tidak ada terpasangnya papan informasi sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sehingga tidak diketahui sumber dana,volume dan lamanya pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar.

Kepala Desa Pematang Terang Thomson Sormin S ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (21/1/6) tentang hal itu merasa heran dan tidak tahu pasti apa penyebabnya.

Ia menambahkan pekerjaan itu dibuat melalui Proposal 2015, “Itu saya yang buat dan diajukan ke Dinas Bina Marga dengan dana Hampir Rp70 juta, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada Camat Tanjung Beringin, pemborongnya salah seorang dari warga desa ini juga,” ujarnya. 

_____
Penulis : Analisa/bah
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Kampar, Riau - Pimpinan Umum LSM LPK3-RI ( Lembaga Pengungkap Kasus Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia), Yobedi H,  sangat menyesalkan kinerja Dinas Bina Marga (DBM) dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sebab, instansi yang membidangi infrastruktur itu sangat lamban mengatasi kerusakan jalan khususnya Kabupaten kampar, Riau.

Yobedi mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) pekerjaan Tahun Anggaran 2014 tersebut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran tentang kegiatan pembangunan jalan. Pasalnya, jalan tersebut belum setahun sudah rusak.

DAK pekerjaan T.A 2014 tersebut adalah  Jln. Datuk Tabano Ujung dan jalan Al-Ikhlas lokasi Kec. Bangkinang Kota, Rehabilitas/pemeliharaan jalan  Pangkalan Baru Desa Pangkalan Baru RT/RW. 01/09 Lokasi Kec. Siak Hulu, Rehabilitas/pemeliharaan jalan KP. Godang - Pulau Lawas Lokasi Kec. Bangkinang Seberang, Rehabilitas/pemeliharaan jalan Keladang Perhatian Rambutan Lokasi Kuok dan Rehabilitas/pemeliharaan jalan Rumbio-Kebun Durian, ungkap Yobedi kepada wartawan Siarlingkungan.Com, Senin (25/01/16).

Atas dugaan tersebut, Pimpinan Umum LSM LPK3-RI mengatakan, sudah beberapa bulan yang lalu telah kita surati  DBM Kampar guna mengklarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut, namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari dinas terkait.

"kita telah menyurati pihak terkait guna mengklarifikasi, kita sudah  mencoba menghubungi lewat telepon selulernya dan tidak terhubung, dan bahkan tidak ada respon sama sekali", jelasnya.

Ia mengatakan, hak dan tanggung jawab masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan jawaban dari pihak terkait seolah olah dihilangkan. Sehingga informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, saran, atau pendapat yang disampaikan tertutup bagi masyarakat umum.

kemudian, Yobedi menghubungi pihak PPTK lewat telepon seluler dan mendapat jawaban bahwa surat itu sudah sampai ditangannya, baik isi surat maupun foto lokasi telah ia cermati tapi sayangnya surat tersebut, pihak PPTK  tidak mau membalasnya baik secara lisan maupun tulisan karena kegiatan pekerjaan jalan itu sudah bukan tanggung jawabnya lagi.

_____
Penulis : Y10
Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // Medan - Berdasarkan informasi yang dilansir facebook Humas Polda Sumut, Senin (25/1/16), ada 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Teroris. Humas Polda Sumut mengatakan, bagi warga masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka, agar segera menghubungi Kepolisian atau melalui Telepon dan SMS ke 0821-2354-0122 atau 021-4129-5135. Adapun nama - nama DPO tersangka teroris adalah : 
    • Yadi Al Hasan alias Abu Fatih alias Vijay.
    • Nanang Irawan alias Nang Ndut
    • Heru Komarudin
    • Ahmad Yosepa alias Hayat
    • Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi
    • Santoso alias Santo alias Abu Wardah
    • Beni Asri
    • Cahya alias  Ramzan
    • Imam Rasyidik alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir
    • Taufik Bulaga alias Upik Lawanga

      ______
      Penulis : Humas Polda Sumut
      Editor : Eni

      Siarlingkungan.com // -  Karena Ia tahu jalan hidupku; seandainya Ia menguji aku, aku akan timbul seperti emas (Ayub 23:10). Ayub menerima pujian dari Tuhan sebagai orang yang saleh dan jujur, takut akan Allah dan menjauhi kejahatan, tiada seorang pun di bumi seperti dia. 
      Sesudahnya, ia mengalami ujian yang hebat. Segala kepunyaannya--lembu, keledai, kambing, domba, unta, termasuk para penjaganya--habis lenyap. Kesepuluh anaknya pun meninggal pada hari yang sama. Mendengar hal itu, Ayub sujud dan menyembah Tuhan. Dalam semuanya itu, ia tidak berbuat dosa dan tidak menuduh Allah berbuat yang kurang patut (1:20-22).

      Setelah ujian, Ayub menerima pujian kedua dari Tuhan, sebagai orang yang tetap tekun dalam kesalehannya, meskipun iblis telah membujuk Tuhan melawan dia untuk mencelakakannya tanpa alasan (2:3). Kemudian Ayub menerima ujian lagi, ditimpa barah yang busuk dari telapak kaki sampai ke batu kepalanya (2:7), bahkan istrinya menyuruhnya mengutuki Allah dan mati (2:9). 

      Dalam semuanya itu, Ayub tidak berbuat dosa dengan bibirnya (2:10). Akhirnya Tuhan memulihkan keadaan Ayub, memberikan kepadanya dua kali lipat dari segala kepunyaannya dahulu dan memberkati Ayub dalam hidupnya selanjutnya lebih daripada hidupnya yang dahulu (42:10, 12).

      Ada kalanya kita menerima pujian dan ada kalanya kita menerima ujian. Dalam siklus ini, di balik pujian pasti ada ujian, dan di balik ujian pasti ada pujian. Apa yang sedang kita terima saat ini? Ketika kita dipuji, tetaplah rendah hati. Ketika kita diuji, tetaplah bertahan dalam iman.

      _____
      Renungan Harian, Minggu, 24 Januari 2016 
      Oleh : Lim Ivenina Natasya/alkitab.mobi

      Siarlingkungan.com // Inhu, Riau - Seorang asisten di PT. Runggu berinisial HS (40), Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (23/1/16) dilaporkan dengan pasal menyetubuhi anak dibawah umur, berinisial Bu (15).
      Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk kepada wartawan Sabtu (23/1/16) mengatakan, korban didampingi orangtuanya mendatangi Polsek Batang Cenaku guna melaporkan HS yang telah memerkosanya yang terjadi pada hari Selasa (5/1/16) sekitar pukul 23.00 WIB yang lalu.

      "Dalam laporannya, korban mengatakan, saat korban menonton TV bersama dua temannya di Barak dalam perusahaan tempat pelaku bekerja. Usai menonton ketiganya pun tertidur," ujar Ari.

      Pelaku membangunkan korban dan mengajak masuk ke kamar miliknya. Namun, korban menolak karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan. Karena pikirannya sudah dirasuki setan, kemudian HS mencari cara lain.

      "Lalu pelaku menggendong korban dengan paksaan, kemudian masuk ke dalam kamarnya," kata Ari.

      Di dalam kamar, HS membuka baju dan celana korban, pada saat itu korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku namun tidak mampu karena kalah tenaga. Pelaku kemudian berhasil menyetubuhi korban di bawah paksaan dan ancaman. Setelah puas melampiaskan napsunya pelaku membiarkan korban keluar dari kamarnya.

      Sambil menangis korban pun pulang ke rumahnya lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Sontak saja aduan korban membuat keluarganya marah selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

      "Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memintai keterangan dari para saksi. Korban juga langsung di visum ke RSUD Indrasari Pematang Reba," kata Ari.

      Selanjutnya, polisi mengecek lokasi diperkosanya korban oleh HS. Setelah sampai di Barak perusahaan tempat HS berdomisili, polisi tidak menemukan asisten perkebunan tersebut.

      "Pelaku tidak ada di Barak tersebut. Saat ini petugas masih mengejarnya. Mudah-mudahan segera ditangkap," pungkas Ari.

      ____
      Editor : Kelvin
      Source : merdeka

      Siarlingkungan.com // Jakarta - Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang anak baru gede (ABG) bernama Alvin di Jalan Flamboyan, Kembangan, Jakarta, Sabtu, (23/1/16). ABG berusia 16 tahun ini diciduk polisi lantaran membawa narkotika jenis ganja.

      "Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1/16) kepada media.

      Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.

      "Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.

      Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


      ____
      Penulis : Mg4/jpnn
      Editor : Eni
      Source : JPNN

      Siarlingkungan.com // Pariaman, Sumbar – Seorang pengunjung Pantai Cermin, Kelurahan Pasie Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman, Minggu (24/1/16) sore, atas nama Yudha, warga Desa Kampuang Baru, Kecamatan Pariaman Tengah dilaporkan hilang tenggelam.

      Saat kejadian, korban sedang mandi-mandi di pantai. Tiba-tiba saja diseret ombak dan hilang.

      Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi, Pengendalian dan Pemulihan, BPBD Pariaman, Rita mengatakan, proses pencarian masih dilakukan tim SAR gabungan.
       
      Dari informasi yang diberitakan hariansinggalang, Rita mengatakan, Pantai Cermin, persisnya di depan Kafe Gabuo lokasi korban hilang merupakan kawasan dilarang mandi. Papan imbauan larangan mandi sudah dipajang di lokasi tersebut.

      Tim SAR gabungan BPBD, Polres, Satpol dan dibantu warga terus melakukan pencarian. Kondisi malam menyulitkan tim SAR melakukan penyisiran. 

      _____
      Penulis : tomi
      Editor : Rizal

      Siarlingkungan.com // Jakarta - Tanda larangan parkir dan dilarang berhenti di jalanan memiliki perbedaan arti. Tak semua tanda larangan parkir, otomatis juga terkena larangan berhenti. Bagaimana membedakannya?

      Persoalan parkir dan berhenti ini menjadi perbincangan luas di media sosial. Pemicunya, sebuah tayangan video acara di NET TV yang menggambarkan momen seorang sopir taksi yang ditilang dua polisi saat sedang berhenti di kawasan larangan parkir. Dalam video, sopir taksi merasa tidak bersalah karena dia hanya berhenti, sementara tanda larangan yang ada, adalah larangan parkir. Dia meminta maaf, namun tetap memberi penjelasan bahwa tak bersalah karena dia tak turun dari mobil. Sebaliknya, polisi tetap menilai sopir tadi bersalah karena berhenti di kawasan larangan parkir.

      Tidak bisa dipastikan bagaimana cerita utuh dari peristiwa tersebut, sebab video yang beredar hanya beberapa menit saja. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan soal ini, begitu pun sopir taksi. Karena itu, belum bisa disimpulkan siapa pihak yang salah dan benar dalam kejadian tadi. Namun demikian, sebagian besar komentar netizen mendukung sang sopir taksi. Kenapa?

      Terdapat perbedaan definisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait definisi berhenti dan parkir. Di Bab I tentang ketentuan Umum, berhenti dan parkir memiliki arti masing-masing sebagai berikut:

      15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
      16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya

      Dalam peristiwa di atas, sang sopir bersikukuh dengan definisi di atas. Dia mengaku berhenti hanya untuk melihat kompresor di pinggir jalan dari mobilnya. Tidak pernah turun. Sementara polisi tetap menilangnya. Meski begitu, belum jelas rangkaian kejadian utuh dari peristiwa ini. Bisa saja, polisi memiliki pertimbangan lain terkait penilangan tersebut.

      Kembali ke aturan, di pasal 120, dijelaskan lebih lanjut soal ketentuan parkir. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Di pasal selanjutnya, diatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

      Di Pasal 298, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu
      isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

      Terkait kewenangan polisi, dalam pasal 260 polisi memiliki sejumlah hak dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya berhak untuk:
      • memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
      • melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
      • meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
      • melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
      • melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (detikcom)

      _____
      Penulis : mad/dra
      Editor : Eni

      Siarlingkungan.com // Medan - Kawasan padat penduduk di Medan, Sumatera Utara digerebek polisi bersenjata lengkap. Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (22/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari situ, petugas menemukan satu bungkus besar diduga sabu dengan berat 2 Kg.


      Penggerebekan tersebut, selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu, timbangan elektrik, 412 butir pil ekstasi dan 300 gram ganja.

      Dilansir detikcom, dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar dua jam ini, polisi menyisir 3 rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Petugas sempat kesulitan memasuki salah satu rumah berlantai dua, lantaran rumah tersebut terkunci.

      Petugas yang curiga akhirnya membuka paksa rumah tersebut dengan alat, didampingi kepala lingkungan. Dari situ, petugas menemukan beberapa butir ekstasi, bungkusan kecil dan besar yang diduga kuat isinya sabu.

      Di sela-sela penggerebekan, sejumlah pria yang mengetahui hal ini melarikan diri bahkan ada yang nyemplung ke sungai. Beberapa orang lainnya ada juga yang terlihat histeris.
      Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan pihaknya mengerahkan 245 personel dalam penggerebekan kali ini.

      "Yang kita amankan ada 6 orang dari sini. Mereka diduga kuat adalah pelaku narkoba," kata Mardiaz kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.

      Ia menerangkan, untuk barang bukti 2 Kg yang diduga kuat sabu itu nantinya akan dicek di laboratorium. "Fokus kita ini memberantas pengguna narkoba. Jadi, kalau pengguna narkoba ini sudah diberantas, maka bandar narkoba tidak akan laku," sebut Mardiaz.

      Untuk barang bukti dan keenam orang yang diamankan itu kini berada di Mapolresta Medan guna dilakukan pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus ini.


      _____
      Penulis : miq
      Editor : Eni

      Siarlingkungan.com // Meulaboh, Aceh - Karena berkelahi dengan temannya, murid kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahla­wan, Aceh Barat, Putra Rahmadana (9), dianiaya oleh seorang gurunya, Kamis (21/1/16) sekitar pukul 12.00 WIB.

      Oknum guru tersebut menganiaya bocah ini dengan cara menampar. Aki­batnya, Putra Rahmadana menderita memar di kedua pipinya.

      Tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, ibu korban, Yusnita (30), melaporkan oknum guru tersebut ke Polres Aceh Barat, Jumat (22/1).

      Menurut Yusnita, tindakan yang dilakukan oknum guru terhadap anak­nya itu tidak memperlihatkan etika yang baik terhadap siswanya. Sebab masalah apapun telah dilakukan murid tidak boleh diselesaikan dengan cara keke­rasan, apalagi terhadap murid SD.

      Kalau murid melakukan kesalahan seharusnya oknum guru me­nye­lesaikan dengan cara yang tepat dan benar, seperti membimbing­nya dan bukan memukulnya hingga menangis.

      Diakuinya, anaknya dan temannya sudah sering mengalami keke­rasan dari gurunya itu, tapi tidak ada yang mau melaporkan. “Pada hari ini saya mela­por­kan hal tersebut kepada polisi,” ka­tanya di ruangan Kanit SPKT Aceh Barat.

      Kapolres Aceh Barat melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aiptu Muhcsin, menjelaskan, un­tuk sementara, pihaknya telah me­min­ta keterangan korban. Setelah itu, baru dilakukan visum.

      Setelah data keterangan korban serta visum terkumpul, maka masalah ini akan dilanjutkan ke Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk diproses lebih lanjut.

      “Kami hanya mengumpulkan data awal saja. Kalau nanti terbukti adanya kekerasan terhadap Putra, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterang­an­nya. Kalau terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum,” katanya.


      _____
      Penulis : Analisa/agp
      Editor : Eni
      Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

      Filemon Gulö

      • Popular
      • Comments
      • Archives
        1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
        2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
        3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
        4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
        5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
        6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
        7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
        8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
        1. Jan 21
        2. Jan 12
        3. Jan 11
        4. Jan 10
        5. Jan 08
        6. Des 21
        7. Des 15
        8. Des 12
        9. Des 11
        10. Des 10
        11. Des 07
        12. Nov 24
        13. Nov 22
        14. Nov 20
        15. Nov 13
        16. Nov 12
        17. Nov 10
        18. Nov 05
        19. Okt 26
        20. Okt 25
        21. Okt 24
        22. Okt 13
        23. Okt 12
        24. Okt 06
        25. Sep 30
        26. Sep 29
        27. Sep 26
        28. Sep 23
        29. Sep 22
        30. Sep 21
        31. Sep 20
        32. Sep 19
        33. Sep 17
        34. Sep 16
        35. Sep 12
        36. Sep 10
        37. Sep 04
        38. Sep 01
        39. Agu 31
        40. Agu 28
        41. Agu 26
        42. Agu 25
        43. Agu 24
        44. Agu 19
        45. Agu 18
        46. Agu 17
        47. Agu 14
        48. Agu 12
        49. Agu 10
        50. Agu 07
        51. Agu 01
        52. Jul 28
        53. Jul 27
        54. Jul 22
        55. Jul 18
        56. Jul 17
        57. Jul 13
        58. Jul 10
        59. Jul 07
        60. Jul 06
        61. Jul 05
        62. Jul 03
        63. Jul 01
        64. Jun 29
        65. Jun 26
        66. Jun 25
        67. Jun 23
        68. Jun 05
        69. Mei 13
        70. Mei 10
        71. Mei 07
        72. Mei 06
        73. Apr 11
        74. Apr 10
        75. Apr 06
        76. Mar 27
        77. Mar 22
        78. Mar 20
        79. Mar 14
        80. Mar 13
        81. Mar 11
        82. Mar 10
        83. Mar 09
        84. Mar 08
        85. Mar 07
        86. Mar 05
        87. Mar 04
        88. Mar 03
        89. Mar 02
        90. Mar 01
        91. Feb 29
        92. Feb 28
        93. Feb 27
        94. Feb 26
        95. Feb 25
        96. Feb 24
        97. Feb 23
        98. Feb 22
        99. Feb 21
        100. Feb 18
        101. Feb 17
        102. Feb 16
        103. Feb 15
        104. Feb 14
        105. Feb 12
        106. Feb 11
        107. Feb 10
        108. Feb 08
        109. Feb 07
        110. Feb 06
        111. Feb 05
        112. Feb 04
        113. Feb 03
        114. Feb 02
        115. Feb 01
        116. Jan 31
        117. Jan 30
        118. Jan 29
        119. Jan 28
        120. Jan 27
        121. Jan 26
        122. Jan 25
        123. Jan 24
        124. Jan 22
        125. Jan 21
        126. Jan 19
        127. Jan 18
        128. Jan 17
        129. Jan 14
        130. Jan 12
        131. Jan 11
        132. Jan 10
        133. Jan 09
        134. Jan 08
        135. Jan 07
        136. Jan 06
        137. Jan 04
        138. Jan 03
        139. Des 22
        140. Des 21
        141. Des 20
        142. Des 19
        143. Des 17
        144. Des 16
        145. Des 14
        146. Des 13
        147. Des 11
        148. Des 10
        149. Des 09
        150. Des 08
        151. Des 07
        152. Des 06
        153. Des 05
        154. Des 04
        155. Des 03
        156. Des 01
        157. Nov 30
        158. Nov 29
        159. Nov 27
        160. Nov 26
        161. Nov 25
        162. Nov 23
        163. Nov 22
        164. Nov 21
        165. Nov 16
        166. Nov 15
        167. Nov 12
        168. Nov 09
        169. Nov 08
        170. Nov 06
        171. Nov 05
        172. Nov 03
        173. Nov 02
        174. Nov 01
        175. Okt 28
        176. Okt 27
        177. Okt 26
        178. Okt 25
        179. Okt 23
        180. Okt 19
        181. Okt 18
        182. Okt 14
        183. Okt 11
        184. Sep 24
        185. Sep 17
        186. Sep 15
        187. Sep 13
        188. Sep 12
        189. Sep 08
        190. Sep 05
        191. Agu 31
        192. Agu 30
        193. Agu 28
        194. Agu 27
        195. Agu 24
        196. Agu 21
        197. Agu 20
        198. Agu 19
        199. Agu 17
        200. Agu 16
        201. Agu 10
        202. Agu 09
        203. Jun 24
        204. Sep 28
        205. Jul 13
        206. Jun 26
        207. Jun 19
        208. Jun 01
        209. Mei 25
        210. Apr 21
      • Buzz
      • Twitter
      • Facebook
      • RSS
      • Email

      Advertisement

      Recent Posts

      Blogroll

      • Documentation
      • Plugins
      • Suggest Ideas
      • Support Forum
      • Themes
      • WordPress Blog
      • WordPress Planet

      Advertisement

      • Home
      • About
      • Archives
      • Full Width
      • Links
      • Theme Options
      Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.