Siarlingkungan.com // Jakarta - Aksi perampokan terhadap nasabah bank kembali terjadi. Kali ini, komplotan perampok bersenjata api menodong korban dan membawa kabur uang Rp 145 juta yang hendak disetorkan ke bank.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Didik mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Masih kami selidiki dan mengejar pelakunya. Anggota dari Polsek Kembangan dan Polres Jakarta Barat masih di lapangan. Korban bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan di Kebon Jeruk, Jakbar," ujar Didik kepada detikcom, Senin (18/1/2016).
Perampokan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB siang tadi, di depan Gedung RMK Jl Puri Kencana, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu, korban bernama Randy (21) dan Dede (20) yang bekerja di sebuah perusahaan mendapat tugas untuk mengantarkan uang ke bank.
"Keduanya saat itu baru keluar dari Bank BCA Kedoya Permai, membawa uang tunai Rp 145 juta yang disimpan di dalam amplop coklat di plastik hitam kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel," terang Didik.
Keduanya saat itu berboncengan motor Honda Beat bernopol B 3317 BRL, menuju ke Bank Mandiri Pesanggrahan untuk menyetor uang Rp 13 juta.
"Kemudian diperintah oleh atasan korban Bapak Sutrisno untuk menuju ke Bank Wori yang ada di Taman Kencana," lanjutnya.
Dilansir detikcom, sekitar pukul 10.30 WIB, dalam perjalanan ke arah Bank WORI, tepatnya di depan Wisma RMK tiba-tiba dipepet oleh pengendara motor. Tiba-tiba dari arah belakang ada 2 orang pria yang berboncengan motor Yamaha Vixion.
Salah satu korban kemudian menodongkan senjata api ke arah kaki korban. Pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya terputus dan langsung melarikan diri dengan uang yang ada di dalam tas tersebut.
"Korban dan warga sempat mengejar para pelaku namun tidak terkejar," tuturnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kembangan. Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi mata di lokasi tersebut.
_____
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Didik mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Masih kami selidiki dan mengejar pelakunya. Anggota dari Polsek Kembangan dan Polres Jakarta Barat masih di lapangan. Korban bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan di Kebon Jeruk, Jakbar," ujar Didik kepada detikcom, Senin (18/1/2016).
Perampokan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB siang tadi, di depan Gedung RMK Jl Puri Kencana, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu, korban bernama Randy (21) dan Dede (20) yang bekerja di sebuah perusahaan mendapat tugas untuk mengantarkan uang ke bank.
"Keduanya saat itu baru keluar dari Bank BCA Kedoya Permai, membawa uang tunai Rp 145 juta yang disimpan di dalam amplop coklat di plastik hitam kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel," terang Didik.
Keduanya saat itu berboncengan motor Honda Beat bernopol B 3317 BRL, menuju ke Bank Mandiri Pesanggrahan untuk menyetor uang Rp 13 juta.
"Kemudian diperintah oleh atasan korban Bapak Sutrisno untuk menuju ke Bank Wori yang ada di Taman Kencana," lanjutnya.
Dilansir detikcom, sekitar pukul 10.30 WIB, dalam perjalanan ke arah Bank WORI, tepatnya di depan Wisma RMK tiba-tiba dipepet oleh pengendara motor. Tiba-tiba dari arah belakang ada 2 orang pria yang berboncengan motor Yamaha Vixion.
Salah satu korban kemudian menodongkan senjata api ke arah kaki korban. Pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya terputus dan langsung melarikan diri dengan uang yang ada di dalam tas tersebut.
"Korban dan warga sempat mengejar para pelaku namun tidak terkejar," tuturnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kembangan. Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi mata di lokasi tersebut.
_____
Penulis : mei/bag
Editor ; Eni
Pekanbaru [Siarlingkungan] - Banjir di Provinsi Sumatera Barat membuat air di waduk PLTA Kota Panjang di Kab Kampar , Riau meluber. Pembukaan waduk, berimbas pada kebanjiran di sejumlah kecamatan.
Demikian disampaikan, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger kepada wartawan, Senin (18/01/2015). Edwar menjelaskan, bahwa air waduk PLTA Koto Panjang saat ini airnya berlebih. Ini karena kiriman banjir di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Curah hujan di tempat kita biasa saja. Justru banjir terjadi di Sumbar yang airnya mengalir ke waduk PLTA. Mau tak mau, PLTA Koto Panjan terpaksa dibuka, sebab, air sudah melimpah," kata Edwar.
Dengan pembukaan waduk, lanjut Edwar, akhirnya ini berimbas pada kebanjiran yang terjadi di sepanjang aliran sungai Kampar. Belasan desa kini terendam air antara 50 cm sampai 100 cm.
"Jadi kalau musim hujan gini, kita juga kebagian banjir dari Sumbar. Padahal kalau curah hujan di tempat kita yang ya tergolong biasa saja," kata Edwar.
Menurut Edwar, saat ini ada dua kecamatan yang terjadi banjir yakni Kecamatan Rombio Jaya dan Kecamatan Tambang. Sejumlah poros jalan menghubungkan ke sejumlah desa ada yang terputus.
"Seluruh desa di dua kecamatan yang berada di bantaran sungai Kampar kini tergenang air. Malah akses jalan ada yang terputus," kata Edwar.
Edwar menyebutkan, dari dua kecamatan itu, lebih dari 1.000 rumah warga tergenang air.
Sementara itu, dilansir detikcom, Koordinator Media Center Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rozita menyebutkan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi banjir. Pihak Dinas Kesehatan Riau, sudah mengirim sejumlah bantuan obat-obatan dan susu untuk balita korban banjir.
"Sejauh ini pelayanan kesehatan ke masyarakat tetap berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan di Puskesmas," kata Rozita.
Masih menurut Rozita, kawasan banjir lainnya ada di Kabupaten Rokan Hulu dan Kuansing. Di kedua kabupaten ini, Dinas Kesehatan Riau juga mengirimkan bantuan makanan tambahan termasuk untuk balita.
"Yang perlu kita waspadai adalah pasca banjir. Biasanya pasca banjir ini akan mengancam kesehatan warga," tutup Rozita.
_____
Penulis : cha/bag
Editor : Kelvin
Demikian disampaikan, Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger kepada wartawan, Senin (18/01/2015). Edwar menjelaskan, bahwa air waduk PLTA Koto Panjang saat ini airnya berlebih. Ini karena kiriman banjir di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Curah hujan di tempat kita biasa saja. Justru banjir terjadi di Sumbar yang airnya mengalir ke waduk PLTA. Mau tak mau, PLTA Koto Panjan terpaksa dibuka, sebab, air sudah melimpah," kata Edwar.
Dengan pembukaan waduk, lanjut Edwar, akhirnya ini berimbas pada kebanjiran yang terjadi di sepanjang aliran sungai Kampar. Belasan desa kini terendam air antara 50 cm sampai 100 cm.
"Jadi kalau musim hujan gini, kita juga kebagian banjir dari Sumbar. Padahal kalau curah hujan di tempat kita yang ya tergolong biasa saja," kata Edwar.
Menurut Edwar, saat ini ada dua kecamatan yang terjadi banjir yakni Kecamatan Rombio Jaya dan Kecamatan Tambang. Sejumlah poros jalan menghubungkan ke sejumlah desa ada yang terputus.
"Seluruh desa di dua kecamatan yang berada di bantaran sungai Kampar kini tergenang air. Malah akses jalan ada yang terputus," kata Edwar.
Edwar menyebutkan, dari dua kecamatan itu, lebih dari 1.000 rumah warga tergenang air.
Sementara itu, dilansir detikcom, Koordinator Media Center Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rozita menyebutkan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi banjir. Pihak Dinas Kesehatan Riau, sudah mengirim sejumlah bantuan obat-obatan dan susu untuk balita korban banjir.
"Sejauh ini pelayanan kesehatan ke masyarakat tetap berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan di Puskesmas," kata Rozita.
Masih menurut Rozita, kawasan banjir lainnya ada di Kabupaten Rokan Hulu dan Kuansing. Di kedua kabupaten ini, Dinas Kesehatan Riau juga mengirimkan bantuan makanan tambahan termasuk untuk balita.
"Yang perlu kita waspadai adalah pasca banjir. Biasanya pasca banjir ini akan mengancam kesehatan warga," tutup Rozita.
_____
Penulis : cha/bag
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Deli Serdang, Sumut – Orangtua murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 105307 Jalan Sei Glugur, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuding oknum Kepala Sekolah berinisial W terlibat pungutan liar (pungli) dalam acara perpisahan guru di sekolah tersebut.
Pasalnya, orang nomor satu di SD Negeri 105307 melakukan kutipan sebesar Rp20 ribu kepada setiap siswa SD dari Kelas 1-6 dengan dalih biaya acara perpisahan.
“Adanya pungli itu anak saya jadi ketakutan untuk masuk sekolah lagi yang diminta oleh guru telah diperintahkan oleh Kepala Sekolah Wagini,” ucap Sri salah seorang orangtua siswa SD Negeri 105307 yang ikut aksi protes kepada wartawan, Minggu (17/1/16).
Dikatakan Sri, para guru sebenarnya tak perlu melakukan kutipan karena telah digaji oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Sebagai orang tua siswa sudah curiga, dimana uang dana BOS yang selama ini yang tidak pernah dimanfaatkan oleh siswa. Yang mana untuk pengadaan buku saja, siswa sudah sangat resah dengan digunakan buku yang sudah tidak layak. Delapan tahun bukunya belum pernah diganti digunakan oleh siswa,”katanya.
Menurutnya, pungutan uang sebesar Rp 20 ribu tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan sudah menjadi ajang bisnis Kepala Sekolah Dasar Negeri 105307 yang akan pindah tugas ke tempat lain. Selain itu, permasalahan dan keresahan itu sudah sering terjadi.
“Bayangkan saja kepala sekolah hanya mengajar di kampung-kampung sudah bolak-balik ganti mobil mewah. Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang harus memeriksa Kepala Sekolahnya, orang tua siswa akan melakukan protes terus-menurus,” tutur Sri.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 105307, Wagini, enggan memberikan klarifikasi terkait pungutan uang sebesar Rp 20 ribu untuk acara perpisahan guru di sekolah tersebut.
_____
Penulis : wol/lvz/data2
Editor : Eni
Lhokseumawe, Aceh [Siarlingkungan] – Banjir di Aceh Utara Meluas hingga Merendam 8 Kecamatan, Minggu (17/1/16). Sebelumnya, banjir hanya menerjang lima kecamatan, yaitu Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Paya Bakong, Lhoksukon, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Kini, banjir juga merendam Kecamatan Sawang, Muara Batu dan Kecamatan Samudera.
Total jumlah kecamatan yang terendam banjir kini mencapai delapan kecamatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Munawar kepada media, menyebutkan, banjir semakin meluas karena sejumlah anak sungai meluap.
“Jadi, sekarang ini kita sibuk mendata korban banjir. Ditambah lagi banjir sudah meluas,” ujarnya dihubungi Minggu sore ini.
Selain itu, sambung Munawar, saat ini tim terpadu antara BPBD, SAR, Tagana, dan Dinas Sosial Aceh Utara sudah dikerahkan ke lokasi banjir.
Dinas Sosial memberikan bantuan masa panik untuk korban banjir. Sedangkan Tim SAR, Tagana dan BPBD Aceh Utara fokus pada pendataan dan membantu evakuasi korban banjir ke daerah yang lebih tinggi.
Sampai sore ini, BPBD belum bisa memastikan berapa total jumlah pengungsi akibat banjir.
“Karena sebagian besar mengungsi di meunasah (mushala), sebagian lagi mengungsi ke rumah saudaranya yang rumahnya lebih tinggi. Makanya, datanya belum valid,” pungkas Munawar.
_____
Penulis : Kompas/ Masriadi
Edito : Eni
Total jumlah kecamatan yang terendam banjir kini mencapai delapan kecamatan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Munawar kepada media, menyebutkan, banjir semakin meluas karena sejumlah anak sungai meluap.
“Jadi, sekarang ini kita sibuk mendata korban banjir. Ditambah lagi banjir sudah meluas,” ujarnya dihubungi Minggu sore ini.
Selain itu, sambung Munawar, saat ini tim terpadu antara BPBD, SAR, Tagana, dan Dinas Sosial Aceh Utara sudah dikerahkan ke lokasi banjir.
Dinas Sosial memberikan bantuan masa panik untuk korban banjir. Sedangkan Tim SAR, Tagana dan BPBD Aceh Utara fokus pada pendataan dan membantu evakuasi korban banjir ke daerah yang lebih tinggi.
Sampai sore ini, BPBD belum bisa memastikan berapa total jumlah pengungsi akibat banjir.
“Karena sebagian besar mengungsi di meunasah (mushala), sebagian lagi mengungsi ke rumah saudaranya yang rumahnya lebih tinggi. Makanya, datanya belum valid,” pungkas Munawar.
_____
Penulis : Kompas/ Masriadi
Edito : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Bahrun Naim diduga menjadi aktor di balik aksi teror bom di kawasan Jalan MH Thamrin, Kamis (14/1/16), lalu. Mabes Polri mengakui kalau pria asal Solo, Jawa Tengah itu memiliki kemampuan di bidang informasi dan teknologi (IT).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan berbekal kemampuan IT itu, Bahrun bisa berkomunikasi dengan komplotannya di Indonesia serta daerah lain.
"Ya, itu dengan keahlian itu menjadi perantara IT. Dia kan memang ahli IT, keahlian itu jadi komunikasi dengan grupnya," tutur Anton di Mabes Polri, Minggu (17/1/2016).
Bahkan, menurut Anton, kemampuan di bidang IT ini membuat Bahrun bisa melakukan perekrutan yang menjadi bakal anak buahnya. Kehebatan ini yang menjadi kelebihan Bahrun.
"Dia bisa menciptakan sistem rekrutmen IT. Yang jelas ada rekrutmen yang bisa dilakukan lewat itu. Karena itu keahliannya di sarana IT," paparnya.
Kemudian, dia juga menyinggung aliran dana dari Bahrun yang diduga untuk kelompoknya di Indonesia. Dugaan ini masih terus didalami.
"Ini masih dalam penyelidikan, bagaimana misalnya pengiriman dana, ada yang langsung. Terus ada yang berjenjang," tuturnya.
_____
Penulis : hty/dnu
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan berbekal kemampuan IT itu, Bahrun bisa berkomunikasi dengan komplotannya di Indonesia serta daerah lain.
"Ya, itu dengan keahlian itu menjadi perantara IT. Dia kan memang ahli IT, keahlian itu jadi komunikasi dengan grupnya," tutur Anton di Mabes Polri, Minggu (17/1/2016).
Bahkan, menurut Anton, kemampuan di bidang IT ini membuat Bahrun bisa melakukan perekrutan yang menjadi bakal anak buahnya. Kehebatan ini yang menjadi kelebihan Bahrun.
"Dia bisa menciptakan sistem rekrutmen IT. Yang jelas ada rekrutmen yang bisa dilakukan lewat itu. Karena itu keahliannya di sarana IT," paparnya.
Kemudian, dia juga menyinggung aliran dana dari Bahrun yang diduga untuk kelompoknya di Indonesia. Dugaan ini masih terus didalami.
"Ini masih dalam penyelidikan, bagaimana misalnya pengiriman dana, ada yang langsung. Terus ada yang berjenjang," tuturnya.
_____
Penulis : hty/dnu
Editor : Rizal
Source : detikcom
Siarlingkungan.com // Bengkalis, Riau - Dua pecatur asal Kabupaten Bengkalis meraih prestasi gemilang di level internasional pada kejuaraan catur cepat internasional kick off di Singapura. Kedua anak watan Bengkalis ini, Dwi Rahma Putri meraih juara kedua dan Muammar Ravi meraih juara keempat.
"Pada kejuaran yang digelar dari tanggal 9 sampai 10 Januari lalu, Percasi Bengkalis mengirimkan tiga atlet, dari total lima atlet yang mewakili Indonesia. Alhamdulillah, pada kejuaraan itu kita mampu mengharumkan nama daerah, sekaligus bangsa Indonesia," ungkap pelatih catur Alianas, Kamis (14/1/2016) kemarin.
Selain mengirimkan Dwi Rahma Putri Andriani kategori putri (U-12) dan Muammar Ravi kategori putra (U-10), Percasi Bengkalis juga mengirimkan Salsabila Diva kategori putri (U-10). Namun pada perhelatan internasional itu, Salsabila belum beruntung alias hanya sampai pada babak penyisihan.
Pada helat catur bertaraf internasional, para pencatur Bengkalis didampingi dua pelatih, yakni Alinas yang guru olaharga SDN 05 Bengkalis dan Suhardiman yang juga dosen Politeknik Negeri Bengkalis.
Peserta yang mengikuti kejuaraan catur cepat internasional kick off di Singapura berasal dari sebelas negara, meliputi India, Inggris, Cina, Hongkong, Amerika Sarikat, Australia, Philipina, Indonesia, Malaysia, perwakilan dari induk organisasi catur dunia dan tuan rumah Singapura. Sistem yang digunakan dalam kejuaraan di Singapura itu, adalah Sistem Swiss 7 babak catur cepat 25 menit dengan rating internasional fide.
Dikatakan Alianas, pada babak terakhir Dwi Rahma Putri Andriani berhadapan dengan pencatur India, Rajesh Adithya Elara meraih point 4. Namun siswi kelas VI SDN 05 Bengkalis ini kalah solkof, sehingga harus puas pada posisi runer up. Sedangkan, Muammar Ravi, walaupun babak terakhir dapat mengalahkan Auyeung Chi Hung Lucas dari Singapura, namun harus puas pada peringkat 4 dengan meraih point 5, karena kalah solkof.
Penjabat Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, memberikan apresiasi dan tahniah kepada atlit catur Bengkalis yang berhasil mengharumkan nama daerah di ajang kejuaraan catur cepat internasional kick off di Singapura. Menurutnya, apa yang diraih oleh anak watan Kabupaten Bengkalis merupakan bukti bahwa pencatur Negeri Junjungan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ongah Ahmad juga memberikan ucapan tahniah kepada pelatih yang secara gigih mendidik atlit catur sehingga mampu berbicara di level internasional. Apalagi, para pencatur tersebut, usianya masih belia, sehingga menjadi modal besar bagi kabupaten Bengkalis dan bangsa Indonesia.
"Kita patut berbangga, karena anak-anak Kabupaten Bengkalis mampu menyumbangkan prestasi di level dunia. Hendaknya apa yang dicapai hari ini, menjadi motivasi bagi pencatur-pencatur lain untuk terus berlatih dan mengasah kemampuan," ungkap Ahmad Syah Harrofie yang juga Ketua Pengrop Percasi Riau.
"Pada kejuaran yang digelar dari tanggal 9 sampai 10 Januari lalu, Percasi Bengkalis mengirimkan tiga atlet, dari total lima atlet yang mewakili Indonesia. Alhamdulillah, pada kejuaraan itu kita mampu mengharumkan nama daerah, sekaligus bangsa Indonesia," ungkap pelatih catur Alianas, Kamis (14/1/2016) kemarin.
Selain mengirimkan Dwi Rahma Putri Andriani kategori putri (U-12) dan Muammar Ravi kategori putra (U-10), Percasi Bengkalis juga mengirimkan Salsabila Diva kategori putri (U-10). Namun pada perhelatan internasional itu, Salsabila belum beruntung alias hanya sampai pada babak penyisihan.
Pada helat catur bertaraf internasional, para pencatur Bengkalis didampingi dua pelatih, yakni Alinas yang guru olaharga SDN 05 Bengkalis dan Suhardiman yang juga dosen Politeknik Negeri Bengkalis.
Peserta yang mengikuti kejuaraan catur cepat internasional kick off di Singapura berasal dari sebelas negara, meliputi India, Inggris, Cina, Hongkong, Amerika Sarikat, Australia, Philipina, Indonesia, Malaysia, perwakilan dari induk organisasi catur dunia dan tuan rumah Singapura. Sistem yang digunakan dalam kejuaraan di Singapura itu, adalah Sistem Swiss 7 babak catur cepat 25 menit dengan rating internasional fide.
Dikatakan Alianas, pada babak terakhir Dwi Rahma Putri Andriani berhadapan dengan pencatur India, Rajesh Adithya Elara meraih point 4. Namun siswi kelas VI SDN 05 Bengkalis ini kalah solkof, sehingga harus puas pada posisi runer up. Sedangkan, Muammar Ravi, walaupun babak terakhir dapat mengalahkan Auyeung Chi Hung Lucas dari Singapura, namun harus puas pada peringkat 4 dengan meraih point 5, karena kalah solkof.
Penjabat Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, memberikan apresiasi dan tahniah kepada atlit catur Bengkalis yang berhasil mengharumkan nama daerah di ajang kejuaraan catur cepat internasional kick off di Singapura. Menurutnya, apa yang diraih oleh anak watan Kabupaten Bengkalis merupakan bukti bahwa pencatur Negeri Junjungan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ongah Ahmad juga memberikan ucapan tahniah kepada pelatih yang secara gigih mendidik atlit catur sehingga mampu berbicara di level internasional. Apalagi, para pencatur tersebut, usianya masih belia, sehingga menjadi modal besar bagi kabupaten Bengkalis dan bangsa Indonesia.
"Kita patut berbangga, karena anak-anak Kabupaten Bengkalis mampu menyumbangkan prestasi di level dunia. Hendaknya apa yang dicapai hari ini, menjadi motivasi bagi pencatur-pencatur lain untuk terus berlatih dan mengasah kemampuan," ungkap Ahmad Syah Harrofie yang juga Ketua Pengrop Percasi Riau.
_____
Penulis :d'ari
Editor : Kelvin
Source : Riaugren
Siarlingkungan.com // Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaha Purnama (Ahok) angkat bicara tentang status siaga I yang diterapkan Polri menyusul ledakan dan penembakan yang dilakukan pelaku teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ahok mengatakan ada peningkatan keamanan saat status siaga I, terutama di wilayah Ring I. "Tambah Brimob, laras panjang. Sebelah kantor Wapres kan Ring 1," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
Menurut dia, status siaga I juga sebelumnya ditetapkan kepolisian saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2016 lalu.
"Kita sudah dapat laporan waktu itu. Kita curiga sudah dapat laporan. Nah kita cuma nggak berani tangkap kan, sudah curiga kok makanya siapa otaknya kan langsung tahu," kata Ahok.
Dilansir detikcom, Ahok melanjutnya sejatinya kepolisian sudah mengetahui otak di balik aksi teror tersebut. "Polisi sudah tahu. Cuma saya bilang, kita terlalu sopan. Kalau menurut saya sama orang kaya gitu kita enggak perlu sopan lah. Bila perlu, kalau ragu tembak saja semua," kata Ahok.
Status siaga I mulai berlaku pada Kamis 14 Januari pukul 17.00 WIB. Anggota Polri diperintahkan untuk meningkatkan kesiagaan, memaksimalkan pengamanan, terutama di daerah-daerah yang dianggap sasaran teror.
Ahok mengatakan ada peningkatan keamanan saat status siaga I, terutama di wilayah Ring I. "Tambah Brimob, laras panjang. Sebelah kantor Wapres kan Ring 1," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
Menurut dia, status siaga I juga sebelumnya ditetapkan kepolisian saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2016 lalu.
"Kita sudah dapat laporan waktu itu. Kita curiga sudah dapat laporan. Nah kita cuma nggak berani tangkap kan, sudah curiga kok makanya siapa otaknya kan langsung tahu," kata Ahok.
Dilansir detikcom, Ahok melanjutnya sejatinya kepolisian sudah mengetahui otak di balik aksi teror tersebut. "Polisi sudah tahu. Cuma saya bilang, kita terlalu sopan. Kalau menurut saya sama orang kaya gitu kita enggak perlu sopan lah. Bila perlu, kalau ragu tembak saja semua," kata Ahok.
Status siaga I mulai berlaku pada Kamis 14 Januari pukul 17.00 WIB. Anggota Polri diperintahkan untuk meningkatkan kesiagaan, memaksimalkan pengamanan, terutama di daerah-daerah yang dianggap sasaran teror.
____
Penulis : aan/dra/Danu Damarjati
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada aliran dana dari Bahrun Naim kepada jaringan ISIS ke Indonesia. Dana itu dikirimkan pada November 2015.
Bahrun adalah mantan napi kasus terorisme yang pernah ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 9 November 2010 di Solo atas tuduhan kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Bahrun.
Selepas dari bui, ia hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan Islam State of Iraq and Syria (ISIS).
"Bulan November 2015, dia (Bahrun Naim) itu mengirimkan dana ke kelompok ISIS di Indonesia," ujar Badrodin kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2016) malam.
Badrodin enggan menyebutkan jumlah dana yang dikirimkan. Yang jelas, jumlahnya cukup besar. (Baca: Bahrun Naim, Mantan Napi Teroris yang Diduga Ada di Balik Bom Sarinah)
Dana tersebut dikirimkan kepada dua orang jaringan ISIS yang beraktivitas di Solo, Jawa Tengah. Badrodin juga enggan menyebutkan identitas dua orang tersebut.
Bahrun adalah mantan napi kasus terorisme yang pernah ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 9 November 2010 di Solo atas tuduhan kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.
Hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Bahrun.
Selepas dari bui, ia hijrah ke Suriah untuk bergabung dengan Islam State of Iraq and Syria (ISIS).
"Bulan November 2015, dia (Bahrun Naim) itu mengirimkan dana ke kelompok ISIS di Indonesia," ujar Badrodin kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2016) malam.
Badrodin enggan menyebutkan jumlah dana yang dikirimkan. Yang jelas, jumlahnya cukup besar. (Baca: Bahrun Naim, Mantan Napi Teroris yang Diduga Ada di Balik Bom Sarinah)
Dana tersebut dikirimkan kepada dua orang jaringan ISIS yang beraktivitas di Solo, Jawa Tengah. Badrodin juga enggan menyebutkan identitas dua orang tersebut.
"Yang jelas, mereka (kelompok Solo) itu satu jaringan dengan dia (Bahrun)," ujar Badrodin.
Bahrun diduga sebagai otak penyerangan di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Kamis kemarin. Peristiwa itu menyebabkan puluhan orang terluka, dan 7 orang meninggal dunia, 5 di antaranya pelaku teror.
(Baca: Bom Sarinah, Pembuktian Bahrun Naim untuk Pimpin ISIS di Asia Tenggara)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
_____
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Eni
Source : Kompas
Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Penahanan dilakukan sejak Jumat (15/1/16) dini hari.
Bersama Damayanti, dua stafnya bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir juga ikut ditahan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya ditahan secara terpisah untuk 20 hari pertama.
"DWP (Damayanti) dan AKH ditahan di KPK," ujar Yuyuk.
Sedangkan Julia ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan dan Dessy ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
KPK menangkap tangan keempat orang itu di beberapa tempat berbeda pada Rabu (13/1/2016) malam.
Transaksi suap dilakukan di kantor Abdul, PT Windu Tunggal Utama. Di sana, Abdul memberi uang kepada Julia dan Dessy masing-masing sebesar 33 ribu dollar Singapura.
Sebelumnya, Abdul telah memberi uang dengan jumlah yang sama kepada Damayanti melalui Julia.
KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama. KPK kemudian meringkus Jukua ei Tebet dalam perjalanan pulang.
Sementara, Dessy ditangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, giliran Abdul ditahan di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.
Terakhir, KPK menangkap Damayanti di Lenteng Agung. Setelah itu, mereka dibawa ke gedung KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
________
Penulis : Kompas/Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Eni
Bersama Damayanti, dua stafnya bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir juga ikut ditahan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya ditahan secara terpisah untuk 20 hari pertama.
"DWP (Damayanti) dan AKH ditahan di KPK," ujar Yuyuk.
Sedangkan Julia ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan dan Dessy ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
KPK menangkap tangan keempat orang itu di beberapa tempat berbeda pada Rabu (13/1/2016) malam.
Transaksi suap dilakukan di kantor Abdul, PT Windu Tunggal Utama. Di sana, Abdul memberi uang kepada Julia dan Dessy masing-masing sebesar 33 ribu dollar Singapura.
Sebelumnya, Abdul telah memberi uang dengan jumlah yang sama kepada Damayanti melalui Julia.
KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama. KPK kemudian meringkus Jukua ei Tebet dalam perjalanan pulang.
Sementara, Dessy ditangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, giliran Abdul ditahan di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.
Terakhir, KPK menangkap Damayanti di Lenteng Agung. Setelah itu, mereka dibawa ke gedung KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
________
Penulis : Kompas/Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Eni
Anda pantas dan berhak menanyakan soal upah yang tidak Anda terima selama cuti melahirkan dan waktu cuti melahirkan yang lebih sedikit dari pada ketentuan dalam undang-undang. Ini karena pada dasarnya pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dan pengusaha tetap berkewajiban membayar upah selama Anda menjalankan cuti melahirkan.
Anda dapat menempuh upaya perundingan terlebih dahulu dengan pengusaha soal hak upah yang tidak Anda terima dan waktu cuti melahirkan yang lebih sedikit dari pada ketentuan dalam undang-undang. Jika tidak berhasil, Anda dapat menempuh upaya melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pertanyaan :
( Tempat saya bekerja tidak memberlakukan sistem cuti melahirkan yang telah diterapkan yakni 90 hari. Melainkan hanya kurang lebih 60 hari dan tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan. Apakah saya pantas mempertanyakannya kepada atasan saya mengingat saya sudah 9 tahun bekerja di sini? )
Sebelumnya, kami asumsikan maksud kalimat Anda “tidak pernah ada kesepakatan mengenai upah yang dibayarkan selama cuti melahirkan” adalah Anda tidak mendapatkan upah/gaji selama Anda menjalankan cuti tersebut.
Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan
Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutus hubungan kerja, maka cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.
Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Oleh karena itu, waktu cuti yang Anda dapatkan hanya 60 hari itu adalah kurang dari yang diberikan oleh undang-undang.
Terkait aturan/kebijakan di tempat Anda bekerja yang menerapkan waktu cuti hamil dan melahirkan lebih sedikit dari ketentuan undang-undang, hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Prinsip peraturan perusahaan adalah ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. [1]
Upah Bagi Perkeja yang Cuti Hamil dan Melahirkan
Menjawab pertanyaan Anda, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh.[2] Jadi, meski Anda menjalankan cuti hamil dan melahirkan, Anda tetap berhak dibayar gajinya secara penuh. Anda berhak menanyakan hal ini kepada pengusaha tempat Anda bekerja dan menuntut hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jika hak Anda untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Anda tidak pula mendapatkan upah/gaji selama menjalankan cuti, maka ini dinamakan perselisihan hak.
Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan
Hak cuti hamil dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang memenuhi syarat. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Ketentuan THR untuk Pekerja yang Cuti Melahirkan, selama pekerja menjalani hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutus hubungan kerja, maka cuti tersebut tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.
Pengaturan mengenai cuti hamil dan melahirkan ini diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari aturan di atas terlihat bahwa jumlah waktu cuti hamil dan melahirkan ini adalah 3 bulan (kurang lebih 90 hari), yakni 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Oleh karena itu, waktu cuti yang Anda dapatkan hanya 60 hari itu adalah kurang dari yang diberikan oleh undang-undang.
Terkait aturan/kebijakan di tempat Anda bekerja yang menerapkan waktu cuti hamil dan melahirkan lebih sedikit dari ketentuan undang-undang, hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Prinsip peraturan perusahaan adalah ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. [1]
Upah Bagi Perkeja yang Cuti Hamil dan Melahirkan
Menjawab pertanyaan Anda, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh.[2] Jadi, meski Anda menjalankan cuti hamil dan melahirkan, Anda tetap berhak dibayar gajinya secara penuh. Anda berhak menanyakan hal ini kepada pengusaha tempat Anda bekerja dan menuntut hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jika hak Anda untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Anda tidak pula mendapatkan upah/gaji selama menjalankan cuti, maka ini dinamakan perselisihan hak.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]
Soal langkah hukum, Anda sebagai pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja.[4]
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[5] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[6]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[7]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[8] Namun kami tetap menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.
Selain menempuh upaya menuntut hak, Anda juga bisa menempuh langkah hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Laporan bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.
Pasal ini memuat sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajibannya untuk membayar upah apabila pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (dalam hal ini cuti melahirkan).[9] Ancaman sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/PDT.SUS/2012 diketahui bahwa penggugat adalah karyawati di perusahaan milik tergugat. Saat penggugat menjalankan cuti melahirkan, ia tidak digaji oleh tergugat dan justru tergugat malah melakukan pemutusan hubungan kerja. Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk untuk membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, THR 2011 dan upah sejak Maret 2011 hingga Agustus 2011, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.20.317.500,-.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[5] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[6]
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[7]
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[8] Namun kami tetap menekankan agar Anda dan pengusaha dapat mengedepankan upaya perdamaian.
Selain menempuh upaya menuntut hak, Anda juga bisa menempuh langkah hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Laporan bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.
Pasal ini memuat sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajibannya untuk membayar upah apabila pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat (dalam hal ini cuti melahirkan).[9] Ancaman sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/PDT.SUS/2012 diketahui bahwa penggugat adalah karyawati di perusahaan milik tergugat. Saat penggugat menjalankan cuti melahirkan, ia tidak digaji oleh tergugat dan justru tergugat malah melakukan pemutusan hubungan kerja. Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk untuk membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, THR 2011 dan upah sejak Maret 2011 hingga Agustus 2011, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.20.317.500,-.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial..
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/PDT.SUS/2012.
_________________
[1] Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
[2] Pasal 84 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
[4] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[5] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
[6] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[7] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[8] Pasal 5 UU PPHI
[9] Pasal 93 ayat (2) huruf g UU Ketenagakerjaan
______
Sumber : Hukum Online

