Bireuen, Aceh [Siarlingkungan] - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bireuen Minggu (10/1) pukul 22.00 WIB hingga Senin (11/1/16) pagi menyebabkan banjir luapan di sejumlah desa di Kecamatan Jeunieb dan Pandrah.
Banjir di Jeunieb meliputi Desa Cot Geulumpang Tunong, Cot Geulumpang Baroh, Janggot Seungko, Ulee Raboe, Meunasah Tambo, Meunasah Keutapang, Lheu Simpang, Meunasah Kupula dan Meunasah Dayah.
Sementara, di Pandrah meliputi Desa Meunasah Panton, Meunasah Garot, Pandrah Kandeh, Pandrah Janeng, Gampong Blang, Meunasah Reudeup dan Lancok Ulim. Banjir di kedua kecamatan belum membuat warga harus mengungsi.
“Banjir di Jeunieb akibat meluapnya Krueng Jeunieb yang tidak mampu menampung debit air sehingga meluap ke pemukiman penduduk di sejumlah desa, sedangkan di Pandrah disebabkan meluapnya Krueng Pandrah,” ungkap Wahyudi, warga Jeunieb.
Selain merendam ratusan rumah warga dan fasilitas umum di dua kecamatan itu, banjir luapan turut merendam benih persemaian padi di sejumlah kawasan. Namun, menjelang siang kemarin ketinggian banjir kian turun.
Sekretaris Desa Janggot Seungko, Amiruddin Taleb, mengatakan, sebanyak 27 kepala keluarga (KK) rumahnya terendram. Selain itu 34 hektare sawah yang ditanami padi beberapa waktu lalu ikut terendam banjir dan dikhawatirkan tanaman padi akan layu jika banjir tak segera surut.
“Banjir terjadi akibat dangkalnya saluran Lueng Raja yang berfungsi untuk saluran pembuang dan sarana pengairan bagi petani. Jika memungkinkan, Pemkab Bireuen dapat menurunkan alat berat (beko) untuk pengerukan saluran itu,” katanya.
Camat Jeunieb, Amiruddin, yang dihubungi melalui ponsel mengatakan ketinggian air di pekarangan rumah warga pada pagi hari mencapai selutut orang dewasa. Menjelang siang surut dan rumah warga yang digenangi sudah dapat dibersihkan.
“Hanya saja bibit padi banyak rusak disapu banjir sehingga petani harus menyemai ulang. Petani di Jeunieb butuh bantuan benih padi dari Pemkab Bireuen,” ungkap Amiruddin yang sedang memantau lokasi banjir.
Banjir di Jeunieb meliputi Desa Cot Geulumpang Tunong, Cot Geulumpang Baroh, Janggot Seungko, Ulee Raboe, Meunasah Tambo, Meunasah Keutapang, Lheu Simpang, Meunasah Kupula dan Meunasah Dayah.
Sementara, di Pandrah meliputi Desa Meunasah Panton, Meunasah Garot, Pandrah Kandeh, Pandrah Janeng, Gampong Blang, Meunasah Reudeup dan Lancok Ulim. Banjir di kedua kecamatan belum membuat warga harus mengungsi.
“Banjir di Jeunieb akibat meluapnya Krueng Jeunieb yang tidak mampu menampung debit air sehingga meluap ke pemukiman penduduk di sejumlah desa, sedangkan di Pandrah disebabkan meluapnya Krueng Pandrah,” ungkap Wahyudi, warga Jeunieb.
Selain merendam ratusan rumah warga dan fasilitas umum di dua kecamatan itu, banjir luapan turut merendam benih persemaian padi di sejumlah kawasan. Namun, menjelang siang kemarin ketinggian banjir kian turun.
Sekretaris Desa Janggot Seungko, Amiruddin Taleb, mengatakan, sebanyak 27 kepala keluarga (KK) rumahnya terendram. Selain itu 34 hektare sawah yang ditanami padi beberapa waktu lalu ikut terendam banjir dan dikhawatirkan tanaman padi akan layu jika banjir tak segera surut.
“Banjir terjadi akibat dangkalnya saluran Lueng Raja yang berfungsi untuk saluran pembuang dan sarana pengairan bagi petani. Jika memungkinkan, Pemkab Bireuen dapat menurunkan alat berat (beko) untuk pengerukan saluran itu,” katanya.
Camat Jeunieb, Amiruddin, yang dihubungi melalui ponsel mengatakan ketinggian air di pekarangan rumah warga pada pagi hari mencapai selutut orang dewasa. Menjelang siang surut dan rumah warga yang digenangi sudah dapat dibersihkan.
“Hanya saja bibit padi banyak rusak disapu banjir sehingga petani harus menyemai ulang. Petani di Jeunieb butuh bantuan benih padi dari Pemkab Bireuen,” ungkap Amiruddin yang sedang memantau lokasi banjir.
_____
Penulis : Analisa/mur
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Banyuwangi, Jatim - Sebanyak 150 tahanan dengan kasus narkoba akan segera dihukum mati. Mereka tersebar di beberapa lapas yang ada di Indonesia.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso di Banyuwangi Senin (11/1/2016).
"Ekseksusi akan segera dilakukan. Tidak usah seperti sinetron yang panjang dan bertele tele. Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan. Hukuman mati juga berlaku untuk bandar asal luar negeri," jelas Budi Waseso.
Ia mencontohkan Fredy Budiman salah satu gembong narkoba yang seharusnya sudah dieksekusi mati tetapi sampai saat ini masih belum juga dilakukan.
"Dia sudah tersandung tiga kasus yang sama dan vonis yang sama. Ini menunjukkan jika hukum masih belum berlaku sesuai dengan harapan. Semoga semuanya tahun ini segera dieksekusi," katanya.
Budi mengatakan, saat ini 70 persen penghuni lapas adalah kejahatan narkoba.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada lapas khusus untuk kejahatan narkoba karena sampai saat ini masih banyak penyebaran narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas," jelasnya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso di Banyuwangi Senin (11/1/2016).
"Ekseksusi akan segera dilakukan. Tidak usah seperti sinetron yang panjang dan bertele tele. Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan. Hukuman mati juga berlaku untuk bandar asal luar negeri," jelas Budi Waseso.
Ia mencontohkan Fredy Budiman salah satu gembong narkoba yang seharusnya sudah dieksekusi mati tetapi sampai saat ini masih belum juga dilakukan.
"Dia sudah tersandung tiga kasus yang sama dan vonis yang sama. Ini menunjukkan jika hukum masih belum berlaku sesuai dengan harapan. Semoga semuanya tahun ini segera dieksekusi," katanya.
Budi mengatakan, saat ini 70 persen penghuni lapas adalah kejahatan narkoba.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada lapas khusus untuk kejahatan narkoba karena sampai saat ini masih banyak penyebaran narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas," jelasnya.
_____
Penulis : Kompas/Ira Rachmawati
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Bandung - Tim Densus 88 dan Polda Jabar menggerebek sebuah rumah tinggal pelaku terduga teroris di Jalan Mengger, Pasirluyu, RT 10, RW 8, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jabar, Minggu, (10/1/2016) sore tadi.
Penggerebekan ini diduga terkait penangkapan para pelaku terduga teroris dan radikal ISIS, jaringan Solo dan Bekasi yang telah ditangkap sebelumnya ditempat berbeda.
"Kegiatan ini penggeledahan salah satu rumah pelaku anggota teroris, ini ada kaitannya dengan pelaku kelompok Solo dan ada kaitannya dengan pelaku terorisme di Bekasi," kata Wakapolda Jabar Brigjen M Taufik di Bandung, Minggu, (10/1/2015).
Taufik kemudian mengatakan, ketiga pelaku terorisme telah diamankan sebelumnya. "Ketiga pelaku yang diamankan MAS atau AJM ditangkap pada 8 januari (2016) di Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pada tanggal 9 Januari, inisial AS ditangkap di Ciwidey Kabupaten Bandung, dan malamnya sekitar pukul 20.30 ditangkap, inisial AA," kata Taufik.
Dalam penggerebegan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, tas, koper, ponsel dan uang tunai.
"Kita akan lakukan pengembangan dengan apa yang kita dapat di rumah salah satu terduga pelaku teroris itu," kata dia.
Apakah para pelaku terduga teroris yang telah ditangkap itu merupakan pelaku yang meletakan bom molotov di bawah mobil salah satu televisi nasional, tepatnya di kawasan Dalem Kaum, seberang rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil? Taufik menjawab, pihaknya masih sedang melakukan pendalaman.
"Kita belum bisa pastikan, baru kita ungkap pelaku Solo dan Bekasi. Nanti kita lakukan pendalaman apakah nanti ada kaitannya dengan di Bandung," jawabnya.
"Ini kan masih baru, kita masih belum bisa mengungkap secara lengkap, namun masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman teror," tambah dia.
Taufik menerangkan, lokasi itu rumah MAS atau AJM terduga teroris yang ditangkap pada 8 Januari di Rawa Badak, Jakarta Utara.
"Informasinya dia tinggal di sini sudah 5 tahun, pelaku (MAS atau AJM) bekerja di Jakarta tapi tinggal di Bandung (rumah yang digerebek ini), makanya kita tangkap di kawasan Koja (Jakarta Utara)," kata dia.
Penggerebekan ini diduga terkait penangkapan para pelaku terduga teroris dan radikal ISIS, jaringan Solo dan Bekasi yang telah ditangkap sebelumnya ditempat berbeda.
"Kegiatan ini penggeledahan salah satu rumah pelaku anggota teroris, ini ada kaitannya dengan pelaku kelompok Solo dan ada kaitannya dengan pelaku terorisme di Bekasi," kata Wakapolda Jabar Brigjen M Taufik di Bandung, Minggu, (10/1/2015).
Taufik kemudian mengatakan, ketiga pelaku terorisme telah diamankan sebelumnya. "Ketiga pelaku yang diamankan MAS atau AJM ditangkap pada 8 januari (2016) di Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pada tanggal 9 Januari, inisial AS ditangkap di Ciwidey Kabupaten Bandung, dan malamnya sekitar pukul 20.30 ditangkap, inisial AA," kata Taufik.
Dalam penggerebegan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, tas, koper, ponsel dan uang tunai.
"Kita akan lakukan pengembangan dengan apa yang kita dapat di rumah salah satu terduga pelaku teroris itu," kata dia.
Apakah para pelaku terduga teroris yang telah ditangkap itu merupakan pelaku yang meletakan bom molotov di bawah mobil salah satu televisi nasional, tepatnya di kawasan Dalem Kaum, seberang rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil? Taufik menjawab, pihaknya masih sedang melakukan pendalaman.
"Kita belum bisa pastikan, baru kita ungkap pelaku Solo dan Bekasi. Nanti kita lakukan pendalaman apakah nanti ada kaitannya dengan di Bandung," jawabnya.
"Ini kan masih baru, kita masih belum bisa mengungkap secara lengkap, namun masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman teror," tambah dia.
Taufik menerangkan, lokasi itu rumah MAS atau AJM terduga teroris yang ditangkap pada 8 Januari di Rawa Badak, Jakarta Utara.
"Informasinya dia tinggal di sini sudah 5 tahun, pelaku (MAS atau AJM) bekerja di Jakarta tapi tinggal di Bandung (rumah yang digerebek ini), makanya kita tangkap di kawasan Koja (Jakarta Utara)," kata dia.
_____
Penulis : Rio Kuswandi
Editor : Rizal
Source : Kompas
Mozilla Firefox sesungguhnya menyediakan fitur reset setting ke awal, jadi keadaan browser anda akan dikembalikan ke semula seperti instalasi baru dan dengan beberapa informasi penting yang masing tersimpan. Tombol ini memiliki nama “Reset Firefox to its default state” dan memiliki fungsi yang mirip dengan tombol “Restore default settings” atau “Restore factory settings” yang biasa berada di handphone kita.
Anda bisa mengakses tombol ini dengan mengetikkan about:support pada address bar dan tekan Enter.
Cara lainnya adalah :
- dengan mengakses menu Help, kemudian Pilih Troubleshooting Information.
- Anda akan dialihkan ke halaman internal yang dinamakan Troubleshooting Information. Letak dari tombol ini bisa anda lihat pada sebelah kanan atas.
- Pilih Refresh.
- Cara kerja “Reset Firefox to its default state” pada dasarnya akan membuat profil pengguna baru dan akan menghapus seluruh modifikasi yang anda buat pada about:config, userChrome.css code, userContent.css code, cache, cookies, dan lainnya. Pergunakan fitur ini dengan hati – hati.
- Fungsi tombol ini akan sangat berguna bagi anda yang telah menyerah dalam usaha memecahkan masalah yang terjadi pada Mozilla Firefox dan ingin melakukan reset untuk memperbaikinya.
- Klik Finish
Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul,
Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrase
Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi.
Negoisasi merupakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
- Memahami tujuan yang ingin di capai
- Menguasai materi negosiasi
- Mengetahui tujuan negosiasi
- Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
Arbitrasi
Arbitrase adalah yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan " Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan" . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan " Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli."
Konsultasi, merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.
Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.
Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.
[ Sumber : jdih.kepriprov ]
Siarlingkungan.Com // Pasaman Barat, Sumbar - Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (9/1/16) sekira pukul 05.45 WIB, diguncang gempa bumi dengan kekuatan 3,9 Skala Richter (SR).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Siarlingkungan.Com dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Panjang, gempa tersebut berada di lokasi 0,35 Lintang Utara dan 99,65 Bujur Timur pada kedalaman di bawah permukaan bumi 134 kilometer, dengan Titik gempa berada di 26 kilometer arah barat Laut Pasaman Barat Barat," terang Kepala Seksi data pada BMKG Padang Panjang, Buha
Sejak terjadinya gempa tersebut hingga saat ini, belum ada laporan adanya kerusakan rumah warga. Namun demikian selalu kita pantau, ungkap Buha.
_____
Penulis : Benedik/B26
Editor : Rizal
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Siarlingkungan.Com dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Panjang, gempa tersebut berada di lokasi 0,35 Lintang Utara dan 99,65 Bujur Timur pada kedalaman di bawah permukaan bumi 134 kilometer, dengan Titik gempa berada di 26 kilometer arah barat Laut Pasaman Barat Barat," terang Kepala Seksi data pada BMKG Padang Panjang, Buha
Sejak terjadinya gempa tersebut hingga saat ini, belum ada laporan adanya kerusakan rumah warga. Namun demikian selalu kita pantau, ungkap Buha.
_____
Penulis : Benedik/B26
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Padang - Dalam sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di daerah Sumatera Barat, 10 lembaga sosial masyarakat antinarkoba digandeng oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Adapun 10 LSM itu adalah LSM Suci Hati, LSM New Padoe Jiwa, LSM RBM Pelita Cimpago, LSM Aliansi, LSM Forfis, LSM Gempa, LSM PKN, LSM Genggam, LSM Satgas Kota Bukittinggi, dan LSM Satgas Kota Padang, ungkap Kepala BNNP Sumbar Mohammad Ali Azhar melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumbar Raymond di Padang, Jumat (8/01/16) kepada media.
Kesepuluh LSM ini digandeng guna melakukan penjangkauan dan sosialisasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba, bahkan di antara ke 10 LSM itu bisa melaksanakan rawat jalan pecandu narkoba dalam rangka rehabilitasi, ungkap Ali Azhar.
Sebagaimana diketahui, adapun LSM yang telah melaksanakan sosialisasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba adalah LSM Suci Hati, LSM New Padoe Jiwa, serta LSM RBM Pelita Cimpago, tuturnya.
Ali Azhar mengatakan bahwa LSM binaan BNNP Sumbar berperang penting dalam menyukseskan program terkait dengan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba. Sebab LSM punya massa dan jaringan yang kuat karenanya kami merasa sangat terbantu.
Guna menyinergikan program BNN RI dengan BNNP Sumbar, LSM selalu diikutsertakan dalam rapat koordinasi, tutup Ali Azhar
_____
Penulis : Benedit/B26
Editor : Rizal
Bila ada seseorang yang memasuki rumah kita tanpa izin atau memasuki rumah kita dengan merusak pintu sambil memaki dan akan menganiaya salah satu anggota keluarga, kemudian salah satu dari pemilik rumah tersebut melakukan perlawanan dengan memukul orang tersebut. Anggota keluarga yang karena pembelaan terpaksa memukul orang yang datang sambil memaki-maki itu tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Jadi, pada dasarnya pelaku pemukulan itu tidak dapat dipidana. Akan tetapi, adalah hak setiap orang jika ia ingin menuntut seseorang yang menurutnya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadapnya. Mengenai apakah orang yang dia adukan tersebut akan dihukum pidana atau tidak, itu bergantung pada putusan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan keyakinan Hakim.
Kemudian, orang tersebut dapat melaporkan kejadian pemukulan tersebut seminggu setelahya karena belum melewati daluwarsa penuntutan.
Berdasarkan keterangan-keterangan yang Anda berikan, ada beberapa kemungkinan tindak pidana yang terdapat di sini atas perbuatan-perbuatan:
1. Memasuki Rumah (Jika) Tanpa Izin
Apabila orang tersebut memasuki rumah tersebut secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut “huisvredebreuk” yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah:
- Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya;
- Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
R. Soesilo mengatakan “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. Yang artinya “masuk dengan paksa” ialah “masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak”.
Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum.
Jadi jika kehendak awal dari si pemilik rumah adalah memperbolehkan si pemegang kunci masuk jika terjadi sesuatu dan tidak ada orang di rumah, maka selain dari hal tersebut, si pemegang kunci tidak berhak untuk masuk ke dalam rumah itu.
Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan jalan rupa-rupa, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. Seorang penagih utang, penjual sayuran, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum. Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai tiga kali tidak pula diindahkan, maka mereka itu sudah dapat dihukum.
Jadi jika kehendak awal dari si pemilik rumah adalah memperbolehkan si pemegang kunci masuk jika terjadi sesuatu dan tidak ada orang di rumah, maka selain dari hal tersebut, si pemegang kunci tidak berhak untuk masuk ke dalam rumah itu.
2. Merusak Pintu
Pelaku perusak barang milik orang lain, dalam hal ini adalah seseorang yang merusak pintu dapat dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:
- Barangsiapa;
- Dengan sengaja dan melawan hukum;
- Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
- Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Serupa dengan kasus yang Anda tanyakan, penjelasan selengkapnya tentang perusak barang orang lain dapat Anda simak dalam artikel Sanksi bagi Perusak Pagar Orang Lain.
3. Memaki-maki
Tindakan memaki-maki dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP, yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”, penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Penjelasan lebih lanjut soal tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak.
4. Memukul Karena Membela Diri
Jika dalam keadaan terpaksa ia harus memukul karena membela dirinya maupun keluarganya, maka dalam hukum pidana, pelakunya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana, yang dikenal dengan sebutan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (noodweer).
Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 158) menjelaskan bahwa unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:
- Pembelaan itu bersifat terpaksa.
- Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
- Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
- Serangan itu melawan hukum
Kami asumsikan bahwa salah satu pemilik rumah yang Anda katakan adalah salah satu anggota keluarga juga dari yang dimaki-maki. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, salah satu pemilik rumah yang pada saat itu melihat adanya ancaman serangan yang sangat dekat dan ia melakukan pemukulan karena terpaksa untuk membela dirinya maupun keluarganya, maka atas perbuatannya itu, ia tidak bisa dipidana. Penjelasan selengkapnya tentang pembelaan terpaksa dapat Anda simak dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana.
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda kedua soal apakah bisa jika orang yang datang sambil memaki-maki itu melaporkan anggota keluarga yang memukulnya karena pembelaan terpaksa kepada pihak berwajib seminggu setelah kejadian. Hal ini menyangkut daluwarsa penuntutan pidana yang telah diatur dalam Pasal 78 KUHP:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Seperti yang kami jelaskan di atas, anggota keluarga yang karena pembelaan terpaksa memukul orang yang datang sambil memaki-maki itu tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana. Jadi, pada dasarnya pelaku pemukulan itu tidak dapat dipidana. Akan tetapi, adalah hak setiap orang jika ia ingin menuntut seseorang yang menurutnya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadapnya. Mengenai apakah orang yang dia adukan tersebut akan dihukum pidana atau tidak, itu bergantung pada putusan Hakim yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan keyakinan Hakim.
Jika orang tersebut akan menuntut atas dasar penganiayaan ringan misalnya, maka penuntutan pidana masih dapat dilakukan. Hal ini karena daluwarsa penuntutan untuk kejahatan yang ancaman pidananya itu denda atau pidana penjara paling lama tiga tahun adalah enam tahun sesudah peristiwa terjadi (ancaman pidana penganiayaan ringan adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah berdasarkan Pasal 352 ayat (1) KUHP).Penjelasan selengkapnya soal penganiayaan ringan dapat Anda simak dalam artikel Memukul dengan Tangan Kosong, Termasuk Penganiayaan Ringan atau Berat?
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
1. Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta.
2. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
[ Dijawab oleh : Letezia Tobing, S.H., M.Kn - Title : Hukum Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin - Sumber : Hukum Online ]
Siarlingkungan.com // Bireuen, Aceh - Lima orang pengedar sabu ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Bireuen di beberapa tempat terpisah di Kabupaten Bireuen dalam dua hari terakhir. Sebanyak 1 ons lebih sabu dan sejumlah barang bukti diamankan polisi.
Kapolres Bireuen AKBP M Ali Khadafi melalui Kasat Resnarkoba Ipda Rahmat, Kamis (7/1) mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ra bin Za (24) warga Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, Rabu (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Bireuen AKBP M Ali Khadafi melalui Kasat Resnarkoba Ipda Rahmat, Kamis (7/1) mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ra bin Za (24) warga Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, Rabu (6/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku dibuntuti petugas, tiba di kawasan Simpang Langa pelaku digeledah, di tangan sebelah kiri di dalam bungkus rokok magnum dibungkus plastik warna bening ditemukan dua paket sabu seberat satu gram,” kata Rahmat.
Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit telepon seluler merek Nokia, satu dompet warna hitam dan satu unit Honda Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi BL 3835 ZK.
Sebelumnya, Resnarkoba Polres Bireuen menangkap empat pelaku tindak pidana narkotika di beberapa lokasi terpisah. Di awali dari penggerebekan sebuah kamar di Hotel BJ di Kota Bireuen, Rabu (6/1) dinihari.
Rahmat mengatakan di Hotel BJ melakukan penangkapan terhadap HF (37) warga Desa Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala, Bireuen. Dari tangannya disita 1,18 gram sabu diselip di sela busa tilam.
“Setelah dilakukan pengembangan ditangkap Her (26) pedagang ikan di rumahnya Desa Geulanggang Kulam, di sana ditemukan sabu seberat 5,51 gram yang diletakkan ke dalam helm LCD miliknya,” papar Rahmat. Polisi terus melakukan pengembangan hingga mengarah kepada Luk (53) warga Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala. Darinya diamankan barang bukti sabu seberat 12,32 gram yang disimpan dalam tutup termos nasi.
“Dari keterangan Luk, ditangkap lagi seorang jaringan pengedar sabu yaitu Jam (45) di rumahnya Desa Geulanggang Gampong, Kota Juang. Para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen untuk proses lebih lanjut.
_____
Penulis : Analisa/mur
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Nias, Sumut - Keindahan dan eksotisme Pulau Nias dari setiap sisi pantainya tidak ada habisnya untuk dibicarakan. Sebuah kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas dan diberkati dengan pesona pantai yang unik nan menggoda setiap orang untuk mengunjunginya.
Bila selama ini kita sudah disuguhkan dengan pesona pantai Lagundri dan Sorake di Nias Selatan atau Pulau Asu yang dikenal dengan “the Paradise on the Earth” di Nias Barat, sekarang kita beralih ke Nias Utara yang memiliki pantai berpasir unik karena warnanya sungguh beda dengan dengan pantai yang selama ini sering kita kunjungi.
Pantai di daerah ini berwarna merah darah (pink) sehingga disebut sebagai “Gawu Soyo = Bahasa Daerah Nias” (Pantai Pasir Merah) oleh masyarakat sekitar. Dan yang lebih uniknya lagi adalah bahwa pasir berwarna merah ini hanya membentang sepanjang 1 km sementara pasir pantai yang lainnya berwarna putih seperti halnya pantai-pantai lainnya di Pulau Nias.
Pasir merahnya yang menawan dari jauh terlihat sekilas seperti tanah liat yang berwarna merah. Namun apabila di sentuh, ternyata pasir tersebut tentu saja bukanlah tanah liat karena warna merah pasir ini sangat pekat dan bulir-bulirnya yang begitu halus. Sehingga apabila kaki melangkah menelusuri pantai, bulir-bulir pasir tersebut tampak menempel ditubuh kita.
Gawu Soyo ini berada di Desa Ombolata Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara. Berjarak sekitar 80 Km dari pusat Kota Gunungsitoli atau 100 Km dari bandar Udara Binaka dengan jarak tempuh 2,5-3 jam. Pantai ini bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua atau roda empat, namun bagi para pengunjung disarankan untuk membawa bekal makanan dari Gunungsitoli bila berkunjung ke sana karena masih belum adanya restoran atau rumah makan di sana. Boleh dibilang pantai ini masih perawan karena masih belum bersentuhan dengan hiruk-pikuk dunia luar.
Namun pada bulan-bulan tertentu banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pantai ini, umumnya wisatawan yang berasal dari Eropa dengan membawa yacht mewahnya hanya untuk menikmati eksotisme pantai berpasir merah ini.
Berasal Dari Darah Ular Haria (Naga)
Menurut legenda yang berkembang yang dituturkan secara turun temurun oleh masyarakat setempat seperti yang disampaikan oleh Darianus Lahagu, pemuda yang berasal dari desa Ombolata Afulu yang saat ini sedang menimba ilmu di IKIP Gunungsitoli menyatakan bahwa warna merah di pantai ini berasal dari darah ular Haria (ular Naga versi masyarakat Nias) yang berhasil dibunuh oleh Satria Laowömaru di Goa Ular yang berada 8 km dari Gawu Soyo.
Gawu soyo - Nias
![]() |
| Gawu Soyo - Nias |
Darah ular tersebut terciprat hingga ke desa Ombölata Afulu dan abadi hingga kini.Namun informasi lain menyatakan pasir merah ini dihasilkan dari bebatuan karang di sekitar pantai, yang pada waktu-waktu tertentu terkena abrasi ombak dari air laut yang mencoba menghempasnya.
Informasi ini juga mampu menerangkan secara ilmiah tentang asal-mula pasir yang berwarna merah ini karena memang banyak sekali terdapat bebatuan karang seperti yang terdapat pada pantai-pantai di Pulau Nias pada umumnya, bahkan di beberapa bagiannya terdapat bebatuan karang yang ukurannya sangat luas dan menghiasi bibir pantai.
Bebatuan karang tersebut ada yang begitu keras, namun tak jarang pula ada juga bebatuan karang yang sangat rapuh. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa hanya sepanjang 1 Km saja? Perlu penelitian dan pembuktian yang lebih lanjut yang dilakukan oleh para ahlinya untuk menguak kebenaran sumber warna merah di pasir ini.
Menikmati Air Kelapa Muda dan Melihat Penyu Langka
Sekalipun masih perawan dan jauh dari hiruk pikuk, pantai ini mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjungnya karena kesadaran masyarakat di sana untuk menjaga image yang baik dari daerahnya sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata Primadona Nias Utara.Bahkan para pengunjung dapat menikmati pemandangan pantai sambil menikmati kesegaran air buah kelapa muda yang dapat dipesan dari penduduk setempat dengan harga yang relatif murah yang dengan senang hati dan ramah melayani permintaan anda.
Kepopuleran Pantai Merah Afulu ini tidak terletak pada ombaknya memiliki tinggi belasan meter seperti yang terdapat pada Pantai Sorake dan Pantai Lagundri di Nias Selatan, sebab di Pantai Merah Afulu ini sama sekali tidak terdapat ombak tinggi untuk melakukan kegiatan selancar. Namun, keberadaan spesies penyu yang merupakan penyu langka di Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke sana.
Oleh sebab itu, banyak wisatawan yang berkunjung ke Pantai Merah Afulu ini tidak untuk melakukan kegiatan selancar, melainkan sekedar menikmati suasana pantai sembari berpetualang menyusuri kawasan pantai untuk melihat penyu langka yang kadang-kadang keluar dari habitatnya dan melintasi pantai.
Bila berkunjung ke Pulau Nias, sungguh sayang bila tidak meluangkan waktu untuk berkunjung ke pantai berpasir merah darah ini. Butuh waktu seharian untuk mengeksplorasi pantai eksotis ini.
Untuk memudahkan perjalanan anda, Go Nias Tour akan membantu memfasilitasi perjalanan dan menyediakan kebutuhan Anda bila berkunjung ke sana. Bahkan Anda dapat mendapatkan paket perjalanan menarik yang ditawarkan untuk mengunjungi Objek-objek wisata terkenal di Pulau Nias ini.
Anda dapat menikmati wisata budaya (rumah adat tradisional di Desa Tumori dan Bawomataluo, bahkan menginap semalam di rumah adat ini; atraksi lompat batu dan tarian tradisional Nias) dan wisata pantai (pantai Gawu Soyo, Pantai Sorake dan Lagundri dengan ombaknya yang menantang untuk ber-surfing ria). Hanya butuh waktu 4 (empat) hari & 3 (tiga) malam untuk menikmati eksotisme dan pesona wisata di Pulau Nias ini.
_____
Editor : Eni
Sumber : gonias


