• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.Com // BANGKO,  JAMBI - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Merangin saat ini tengah resah dan takut untuk merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD). Ini dikarenakan pencairan ADD tahap ketiga ditranfer ke rekening pribadi masing-masing Kades, berbeda dengan pencairan tahap satu dan dua, dimana ADD ditransfer ke rekening desa.

Dilansir metrojambi, Sejumlah kades mengaku sebelumnya tidak mendapat penjelasan soal kebijakan transfer ADD ke rekening pribadi. Bahkan para kades mengaku khawatir dan takut tersandung masalah hukum, karena ADD ditransfer ke rekening pribadi.

"Setahu saya pencairan memang bisa dilakukan dengan kebijakan pemerintah daerah, termasuk soal pengalihan rekening. Namun kita tetap saja khawatir, karena tidak ada penjelasan resmi, cuma diberitahu secara lisan saja," ungkap salah seorang kades di Kecamatan Nalo Tantan yang enggan disebutkan namanya.

"Karena tidak ada penjelasan tertulis, kami tidak punya pegangan apa-apa. Jika sewaktu-waktu ini bermasalah, kami juga tidak mau disalahkan," tandasnya.

Kades lainnya di Kecamatan Tiang Pumpung, juga mengeluhkan hal yang sama. Kades tersebut mengaku sangat khawatir akan kebijakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Merangin, yang dinilainya terkesan memaksakan.

"Meski khawatir, kita juga tidak bisa menolak. BPMPD mengatakan tidak ada pilihan lain, harus tetap disalurkan melalui rekening pribadi kades," sebutnya.

Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Merangin, Wakidi, saat dikonfirmasi membenarkan jika semua kades telah mencairkan ADD tahap ketiga. Namun ia mengaku tidak tahu menahu soal kebijakan transfer ADD ke rekening pribadi kades.

"Kalau itu saya tidak tahu. Itu sama sakali saya tidak tahu," ujarnya.

_____
Penulis: Riki Saputra
Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // Jakarta - Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran 800 Kg ganja dan 17,4 Kg sabu di Pulau Sumatera. Pengungkapan ini rencananya akan dijadikan hadiah tahun baru, namun dalam pelaksanaannya terbentur pengembangan kasus.

Awalnya BNN mengamankan sebuah truk bermuatan 800 Kg ganja asal Aceh yang dibawa 2 orang berinisial AP (58) dan AM (35). Terungkapnya di depan Kantor Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Pematang Panggang, Sumatera Selatan.

"Jumat 4 Desember penyidik mengamankan AP sebagai kurir yang berprofesi sebagai sopir. Dalam penyidikan dia mengaku diperintah seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur, untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2015).

AP pun ditemani seorang kernet truk berinisial AM (35). Setiba di Banda Aceh, AP diperintah untuk mengambil truk yang terparkir di depan tempat cucian mobil kawasan Perla Kota.

"AP dan AM kemudian membawa truk berisi ganja ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas tumpukan ganja diletakan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu," sambungnya.

Saat ditangkap, keduanya pun tidak bisa berkutik. Tak ada perlawanan dari mereka kepada para petugas.

"Hasil pemeriksaan, AP diperintah oleh seorang yang telah masuk DPO, keduanya dijanjikan upah senilai Rp 30 juta namun dalam pengantaran saat itu keduanya mengaku baru menerima Rp 20 juta, sedangkan kernet truk AM dijanjikan upah Rp 3 juta oleh AP," paparnya.

_____
Penulis : detikcom/ed/rvk
Editor : Eni

A.     Sejarah Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kelahiran Undang-undang perkawinan telah mengalami rentetan sejarah yang cukup panjang. Bermula dari kesadaran kaum perempuan Islam akan hak-haknya yang merasa dikebiri oleh dominasi pemahaman fikih klasik atau konvensional yang telah mendapat pengakuan hukum,[1] kemudian mereka merefleksikan hal tersebut dalam pertemuan-pertemuan yang kelak menjadi embrio lahirnya Undang-Undang Perkawinan. Arso Sosroatmojo mencatat bahwa pada rentang waktu 1928 kongres perempuan Indonesia telah mengadakan forum yang membahas tentang keburukan-keburukan yang terjadi dalam perkawinan di kalangan umat Islam.[2] Kemudian hal tersebut juga pernah dibicarakan pada dewan rakyat (volksraad).[3]

Kemudian pada akhir tahun 1950 dengan surat keputusan Menteri Agama No. B/2/4299 tertanggal 1 Oktober 1950 dibentuklan Panitia Penyelidik Peraturan dan Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk bagi umat Islam.[4] Sementara itu berbagai organisasi terus menerus mendesak kepada Pemerintah dan DPR agar supaya secepat mungkin merampungkan penggarapan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk DPR.[5] Organisasi-organisasi tersebut antara lain Musyawarah Pekerja Sosial (1960), Musyawarah Kesejahteraan Keluarga (1960), Konperensi Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) Pusat dan Seminar Hukum oleh Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI, 1963).[6]

Umat Islam waktu itu mendesak DPR agar secepatnya mengundangkan RUU tentang Pokok-Pokok Perkawinan bagi umat Islam, namun usaha tersebut menurut Arso Sosroatmodjo tidak berhasil. Kemudian setelah usaha umat Islam untuk memperjuangkan RUU tentang Pokok-Pokok Perkawinan Umat Islam tersebut tidak berhasil, kemudian DPR hasil pemilihan umum tahun 1971 mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah.[7] Segala upaya telah dikerahkan untuk menghasilkan undang-undang perkawinan yang sesuai untuk umat Islam. Arso mencatat bahwa pada rentang waktu tahun 1972/1973 berbagai organisasi gabungan terus memperjuangkan lahirnya undang-undang tersebut.

Simposium Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI) pada tanggal 1972  menyarankan agar supaya PP ISWI memperjuangkan tentang Undang-Undang Perkawinan. Kemudian Badan Musyawarah Organisasi-Organisasi Wanita Islam Indonesia pada tanggal 22 Februari 1972 salah satunya menghasilkan keputusan untuk mendesak pemerintah agar mengajukan kembali RUU tentang Pokok-Pokok Perkawinan Umat Islam dan RUU tentang Ketentuan Pokok-Pokok Perkawinan.[8] Selanjutnya organisasi Mahasiswa yang ikut ambil bagian dalam perjuangan RUU Perkawinan Umat Islam yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah mengadakan diskusi panel pada tanggal 11 Februari 1973.[9]

Akhirnya, setelah bekerja keras, pemerintah dapat menyiapkan sebuah RUU baru, dan tanggal 31 Juli 1973 dengan No. R. 02/PU/VII/1973, pemerintah menyampaikan RUU tentang Perkawinan yang baru kepada DPR, yang terdiri dari 15 (lima belas) bab dan 73 (tujuh puluh tiga) pasal.[10] RUU ini mempunyai tiga tujuan. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi masalah-masalah perkawinan, sebab sebelum adanya undang-undang, perkawinan hanya bersifat judge made law. Kedua, untuk melindungi hak-hak kaum wanita, dan sekaligus memenuhi keinginan dan harapan kaum wanita. Ketiga, menciptakan Undang-undang yang sesuai dengan tuntutan zaman.[11]

Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 30 Agustus 1973. Pemandangan umum serta keterangan Pemerintah diberikan oleh wakil-wakil Fraksi pada tanggal 17 dan 18 September 1973, yakni dari Fraksi ABRI, Karya Pembangunan, PDI dan Persatuan Pembangunan. Di samping itu, banyak masyarakat yang menyampaikan saran dan usul kepada DPR. Usul tersebut disampaikan berdasarkan adanya anggapan bahwa ada beberapa pasal dalam RUU tentang perkawinan yang diajukan ke DPR RI itu tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang agamis dan bertentangan dengan norma agama yang dianut.[12]

Menurut Hasan Kamal, setidaknya tedapat 11 pasal yang bertentangan dengan ajaran Islam (fiqih munakaha>t), yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 37, Pasal 46 ayat (c) dan (d), Pasal 62 ayat (2) dan (6).[13]

Kemudian pada tanggal 17-18 September diadakan forum pandangan umum oleh wakil-wakil fraksi atas RUU tentang Perkawinan. Jawaban dari pemerintah diberikan Menteri Agama pada tanggal 27 September 1973.[14] Pada intinya pemerintah mengajak DPR untuk secara bersama bisa memecahkan kebuntuan terkait dengan RUU Perkawinan tersebut.[15]

Secara bersamaan, untuk memecahkan kebuntuan antara pemerintah dan DPR diadakan lobi-lobi antara fraksi-fraksi dengan pemerintah. Antara fraksi ABRI dan Fraksi PPP dicapai suatu kesepakatan antara lain:[16]

1.      Hukum agama Islam dalam perkawinan tidak akan dikurangi atau ditambah.
2.      Sebagai konsekuensi dari poin pertama itu, maka hal-hal yang telah ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1964 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tetap dijamin kelangsungannya dan tidak akan diadakan perubahan.
3.      Hal-hal yang bertentangan dengan agama Islam dan tidak mungkin disesuaikan dengan undang-undang perkawinan yang sedang dibahas di DPR segera akan dihilangkan.
Adapun hasil akhir undang-undang perkawinan yang disahkan DPR terdiri dari 14 (empat belas) bab yang dibagi dalam 67 (enam puluh tujuh) pasal, seperti dicatat sebelumnya.[17] Sedang rancangan semula yang diajukan pemerintah ke DPR yaitu terdiri dari 73 pasal.[18]

B.     Prinsip dan Asas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Segala peraturan perundang-undangan secara normatifitas pada biasanya disandarkan kepada kaidah atau asas hukum tertentu. Begitu juga dengan Undang-Undang Perkawinan, secara kesuluruhan memiliki asas hukum tersendiri yang tidak dimiliki oleh undang-undang pada umumnya. Asas hukum dalam suatu norma hukum mengandaikan adanya suatu tujuan yang akan diciptakan oleh pembuat hukum atau undang-undang tersebut.

Dalam hukum positif adakalanya bahwa asas-asas hukum suatu norma hukum disebutkan secara eksplisit, namun adakalanya tidak disebutkan. Menurut hemat penyusun ketentuan Pasal 30-34 tentang hak dan kewajiban suami isteri dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, termasuk norma hukum yang secara eksplisit menyebutkan asas hukumnya.
Mengenai prinsip dan asas hukum, tidak semua ahli hukum menggunakan dua kata tersebut untuk satu maksud atau tujuan. Misalnya tidak menggunakan kata prinsip untuk maksud menjelaskan azas. Namun pada biasanya kebanyakan ahli hukum menggunakan dua kata tersebut secara bergantian untuk menjelaskan azas.[19] Dalam skripsi ini asas hukum yang sudah ada dimaksudkan untuk menentukan tujuan ketentuan-ketentuan yang titeliti (Pasal 30-34 Undang-Perkawinan).

Namun secara keseluruhan, di bawah ini dikemukakan asas hukum Undang-Undang Perkawinan menurut C.S.T. Cansil:[20]
1.      Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[21] Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.[22]
2.      Sahnya Perkawinan
Perkawinan dianggap sah kalau dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan selanjutnya dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[23] Tata cara pencatatan perkawinan sama dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang lainnya. Seperti kelahiran, kematian dan lain-lain.
3.      Asas Monogami
Undang-undang perkawinan menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang isteri. Meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, akan tetapi hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.[24]
4.      Prinsip Perkawinan
Menurut C.S.T. Cansil undang-undang perkawinan menganut prinsip, bahwa calon suami isteri harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu tidak dibenarkan adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih di bawah umur. Di samping itu menurut Cansil perkawinan berhubungan dengan kependudukan. Menurutnya perkawinan di bawah umur bagi seorang wanita akan mengakibatkan laju kelahiran meningkat.[25]
5.      Mempersukar Terjadinya Perceraian
Berjalan linier dengan tujuan perkawinan, maka undang-undang perkawinan menganut asas untuk mempersukar terjadinya perceraian. Perceraian dibenarkan oleh karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang serta dilakukan di depan sidang pengadilan.[26]
6.      Hak dan Kedudukan Isteri
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian menurut Cansil segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami dan isteri.[27]
Berbeda dengan C.S.T. Cansil, Abdul Manan menjelaskan bahwa asas-asas perkawinan yang dimuat dalam Undang-undang Perkawinan yaitu ada 6 (enam). Keenam asas tersebut adalah sebagai berikut:[28]

    Asas Sukarela[29]
    Asas Partisipasi Keluarga[30]
    Perceraian Dipersulit[31]
    Poligami Dibatasi dengan Ketat[32]
    Kematangan Calon Mempelai[33]
    Memperbaiki Derajat Kaum Wanita[34]

Sedangkan menurut Yahya Harahap, prinsip-prinsip perkawinan yang terkandung dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:[35]

    Menampung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini.
    Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.
    Kesadaran akan hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu prekawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

    Undang-undang menganut azas monogamy akan tetapi tetap terbuka peluang untuk melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkannya.
    Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya.

Kedudukan suami isteri dalam kehidupan keluarga adalah seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan bermasyarakat.


__________
[1]Tentang hal tersebut dijelaskan bahwa sebelum undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 lahir, Muslim Indonesia menggunakan hukum Islam yang telah diresepsi ke dalam hukum Adat. Hukum islam yang telah diresepsi ke dalam hukum adat tersebut mendapat pengakuan dari Indische Staats Regeling (ISR) yang berlaku untuk tiga golongan. Padal Pasal 163 dijelaskan tentang perbedaan tiga golongan penduduk yang ditunjuk dalam ketentuan Pasal 163 tersebut. yaitu; a. Golongan Eropa (termasuk Jepang); b. Golongan pribumi (orang Indonesia) dan; c. Golongan Timur Asing. Dalam hal ini dikecualikan orang yang beragama Kristen. Bagi golongan pribumi yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresepsi ke dalam hukum adat. Pada umumnya bagi oaring-orang Indonesia asli yang beragama Islam jika melaksanakan perkawinan berlaku ijab Kabul antara mempelai pria dengan wali dari mempelai wanita, sebagaimana diatur dalam hukum Islam. Hal ini telah merupakan budaya hukum orang Indonesia yang beragama Islam hingga sekarang. Lihat Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agam, cet. I  (Bandung: Mandar Maju, 1990), hlm.4-5, bandingkan dengan C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. II (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 224-225

[2] Keburukan-keburukan yang dimaksudkan yaitu antara lain: perkawinan kanak-kanak (anak di bawh umur), kawin paksa, poligami, talak sewenang-wenang dan lain-lain. Sementara menurut Khoiruddin Nasution respon perempuan Indonesia terhadap praktek perkawinan hukum Islam khususnya mengenai ketentuan hak dan kewajiban suami isteri disebabkan oleh ketentuan yang mengatur bahwa; a. suami berhak menahan isteri untuk tetap di rumah; b. bahwa isteri wajib patuh kepada suami; c. bahwa suami berhak memberikan pelajaran kepada isteri; d. bahwa isteri wajib memenuhi kebutuhan seks suami. Bandingkan antara Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hlm. 9 dan Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi Dengan Perbandingan UU Negara Muslim (Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2004), hlm. 285
[3] Arso Sosroatmojo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, hlm. 9
[4] Kepanitiaan itu diketuai oleh Mr. Teuku Muhammad Hasan, setelah mengalami beberapa perubahan personalia, maka pada tanggal 1 April 1961 dibentuklah panitia baru yang diketuai oleh Mr. H. Moh. Noer Poerwosoetjipto. Lihat Ibid.
[5] Pada waktu itu ada dua RUU yang masuk ke DPR yaitu; a. RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam dan; b. RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan. Ibid., hlm. 10
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Tuntutan yang kedua dari Organisasi Islam Wanita Indonesia adalah menyarankan kepada segeap anggota DPR RI hasil Pemilu agar menempuh segala cara yang dimungkinkan oleh peraturan tata tertib DPR RI untuk melahirkan kedua RUU perkawinan yang diajukan pemerintah. Lihat Ibid., hlm. 24
[9] Ibid. Lihat juga dalam Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ed. I, cet. I (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 4
[10] Bab-bab tersebut meliputi: Bab I tentang Dasar Perkawinan; Bab II tentang Syarat-syarat Perkawinan; Bab III tentang Pertunangan; Bab IV tentang Tatacara Perkawinan; Bab V tentang Batalnya Perkawinan; bab VI tentang Perjanjian Perkawinan; Bab VII tentang Hak dan Kewajiban suami isteri; Bab VIII tentang Harta benda dalam Perkawinan; Bab IX tentang Putusnya Perkawinan dan Akibatnya; Bab X tentang Kedudukan Anak; Bab XI tentang Hak dan Kewajiban antara Anak dan Orangtua; Bab XII tentang Perwalian; Bab XIII tentang Ketentuan-ketentuan Lain; Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan; dan Bab XV tentang Keterangan Penutup. Lihat Ibid., hlm. 2 dan 27
[11] Tentang tujuan memenuhi harapan kaum wanita misalnya dapat tergambar dari Pidato Kenegaraan Presiden Suharto pada tanggal 16 Agustus 1973, di mana disinggung tentang munculnya desakan kaum wanita dan organisasi-organisasinya agar negara memiliki undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. Dan tentang kemauan Indonesia untuk membuat undang-undang yang sesuai dengan tuntutan zaman hal itu telah dipenuhi oleh undang-undang perkawinan yang diundangkan pada 2 januari 1971. Kemodernan undang-undang tersebut diakui oleh Hilman, yakni sistem kekeluargaan yang bersifat keorangtuaan (parental) dan menyisihkan sisitem kekeluargaan patrilineal dan matrilineal. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia…, hlm. 111
[12] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, hlm. 4-5.
[13] Dikutip oleh Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Studi KritisPerkembangan Hukum Islam dari Fiqih, Undang-Unang Nomor 1 tahun 1974 sampai KHI), cet. I (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 24
[14] Adapun fraksi-fraksi yang terlibat yaitu Fraksi ABRI, Karya Pembangunan, PDI dan Fraksi Persatuan Pembangunan. Lihat Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan Indonesia, hlm. 27
[15] Pemerintah meminta DPR untuk memusyawarahkan hal-hal yang belum kita temukan kesepakatan melalui musyawarah untuk mufakat. Apalagi hal-hal tersebut dianggap sangat erat hubungannya dengan keimanan dan ibadah, dimusyawarahkan untuk dapat dijadikan rumusan yang disepakati. Melihat keinginan dan kesediaan para anggota Dewan untuk memusyawarahkan rancanagan undang-undang tentang perkawinan ini dengan baik, kita samua yakin, Dewan bersama-sama Pemerintah akan mampu mengatasi segala perbedaan yang ada, dan akan menghasilkan Undang-undang Perkawinan Nasional yang dicita-citakan semua pihak.
[16] Bandingkan: Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, hlm. 5, dengan Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia…, hlm. 24-25
[17] Yaitu undang-undang Perkawinan yang berlaku sampai saat sekarang ini yang diundangkan pada tanggal 2 januari 1974, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 3019. lebih lanjut lihat C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hlm. 222
[18] Ibid. Meskipun Atho mencatat bahwa hasil akhir UU No. 1 Tahun 1974 adalah 66 pasal, dalam kenyataan UU No.1 Tahun 1974 terdiri dari 67 pasal.
[19] Lihat Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No1/1974 Sampai KHI), cet. I (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 42-57
[20]  C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. VIII (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 225-227. Bandingkan dengan Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan Indonesia, hlm. 35
[21] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1
[22] C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hlm. 225
[23] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan, Pasal 1 dan 2, bandingkan dengan C.S.T. Cansil dalam Ibid.
[24] C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia ,hlm. 226

[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, hlm. 6
[29] Sehubungan dengan tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1, agar terlaksana dengan baik, maka perkawinan yang dilaksanakan itu haruslah atas persetujuan kedua calon mempelai. Orang tua dilarang memaksa anak-anaknya untuk dijodohkan dengan pria ataau wanita pilihannya, melainkan diharapkan membimbing dan menuntut (peny. menuntun) anak-anaknya agan memilih pasangan yang cocok sesuai dengan anjuran agama yang mereka peluk. Ibid., hlm. 6-7
[30] Maksud dari partisipasi keluarga dalam perkawinan yaitu pihak keluarga masing-masing pihak diharapkan memberikan restu perkawinan yang dilaksanakan itu. Partisipasi keluarga diharapkan dalam hal peminagan dan pernikahan. Tujuannya yaitu untuk terjalinnya hubungan silaturahmi antarkeluarga pihak mempelai pria dengan keluarga pihak mempelai wanita. Keterlibatan kedua belah pihak dalam perkawinan calon mempelai juga diharapkan dapat membimbing pasangan yang beru menikah itu supaya sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Ibid., hlm. 7-8
[31] Untuk menekan angka perceraian yang tinggi yang terjadi, maka undang-undang ini diundangkan. Perceraian tidak hanya merugikan kedua pasangan, akan tetepi anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut akan ikut menjadi korbannya. Kemudian penggunaan hak cerai dengan sewenang-wenang dengan dalih bahwa perceraian itu hak suami harus segera dihilangkan. Ibid., hlm. 8
[32] Beristeri lebih dari satu orang dapat dibenarkan asalkan dipenuhi beberapa alasan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974, pekawinan dibenarkan kalau dipenuhi alasan-alasan, a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Ibid., hlm. 9-10
[33] Manan menjelaskan bahwa Undang-undang Perkawinan sangat berhubungan erat dengan masalah kependudukan. Dengan adanya pembatasan umur pernikahan baik bagi wanita maupun bagi pria diharapkan lajunya kelahiran dapat ditekan seminimal mungkin, dengan demikian program Keluarga Berencana Nasional dapat berjalan seiring dan sejalan dengan undang-undang ini. Ibid., hlm 11
[34] Sebelum adanya undang-undang ini banyak suami yang memperlakukan isterinya dengan tindakan sewenang-wenang, menceraikan isterinya begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Tindakan suami yang demikian menyebabkan banyak wanita yang menderita yang tidak putus-putus. Ibid.,hlm11-12
[35] Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional (Medan: Zahir Trading, 1975), hlm. 10

Oleh : M. Syura'i, S.H.I



_____
Sumber : Pendidikan Hukum

 I. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW

Perkawinan, diatur KUHPdt/BW dalam titel IV buku 1 dari Pasal 26 dan seterusnya, serta dalam UU No.1/1974 beserta peraturan pelaksanaannya.

            UU No.1/1974 tentang perkawinan, dalam Pasal 1 memuat pengertian tentang perkawinan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.

            Sedangkan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu.

            “Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara”.(Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982, hlm 31.)

            KUHPdt/BW memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata (Pasal26). Hal ini berarti bahwa undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPdt/BW, sedang syarat-syarat atau ketentuan agama tidaklah diperhatikan/dikesampingkan.

            Menurut K. Wantjik Saleh, arti perkawinan adalah “ ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri”. Lebih lanjut beliau mengatakan ikatan lahir batin itu harus ada. Ikatan lahir mengungkapkan hubungan formal, sedang ikatan batin merupakan hubungan yang tidak formal, tak dapat dilihat. namun harus tetap ada, sebab tanpa ikatan batin ikatan lahir akan rapuh. Ikatan lahir batin menjadi dasar utama pembentukan dan pembinaan keluarga bahagia dan kekal.

            Dari uraian diatas diketahui bahwa rumusan dalam Pasal 1 UU No.1 th 1974 merupakan rumusan perkawinan yang telah disesuaikan dengan masyarakat Indonesia, dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945.


            II. Hakikat, Asas, Sifat , Syarat, Dasar, dan Tujuan Perkawinan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW
          
            Menurut UU No.1/1974 hakikat perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Dari rumusan diatas jelaslah bahwa ikatan lahir dan batin harus ada dalam setiap perkawinan. Terjalinnya ikatan lahir dan batin merupakan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.

            Dengan demikian, bahwa hakikat perkawinan itu bukan sekedar ikatan formal belaka, tetapi juga ikatan batin. Hendaknya pasangan yang sudah resmi sebagai suami istri juga merasakan adanya ikatan batin, ini harus ada sebab tanpa itu perkawinan tak akan punya arti, bahkan akan menjadi rapuh. Hal ini lah yang membedakan dengan haikat perkawinan menurut KUHPdt/BW. Apabila kita membaca KUHPdt dapat diketahui bahwa hakikat perkawinan adalah merupakan hubungan hukum antara subjek-subjek yang mengikatkan diri dalam perkawinan (dalam hal ini yang dimaksud adalah antara seorang pria dan seorang wanita). Hubungan tersebut didasarkan pada persetujuan diantara mereka dan dengan adanya tujuan tesebut mereka menjadi terikat. Persetujuan yang dimaksud disini bukanlah persetujuan yang terdapat dalam buku III KUHPdt/BW, walaupun antara persetujuan dalam perkawinan dan persetujuan umumnya tedapat unsur yang sama yaitu adanya ikatan antara dua belah pihak, tetapi ada perbedaan yaitu dalam bentuk hal dan isi.

            Asas perkawinan adalah monogami, bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dioperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu orang laki-laki sebagai suaminya. hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU No.1/1974 dan juga pada Pasal 27 KUHPdt/BW.

            Dengan adanya asas monogami serta tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka suatu tindakan yang akan mengakibatkan putusnya suatu perkawinan (dalam hal ini yang dimaksud adalah perceraian) harus benar-benar dipikirkan serta dipertimbangkan masak-masak. Sebab jika itu terjadi maka akan membawa akibat yang luas, tidak hanya menyagkut diri suami atau istri tetapi nasib anak-anak juga harus diperhatikan. dengan demikian diharapkan pula agar tidak begitu mudah melangsungkan perkawinan serta begitu mudah bercerai (kawin-cerai berulang-ulang).

Adapun jika seorang pria ingin mempunyai lebih dari satu istri sepanjang hukum agamanya mengijinkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 UU No.1/1974 yaitu :
a.       Adanya perjanjian dari istri/istri-istri, perjanjian dari istri/istri-istri tidak diperlukan ketika sang istri/istri-istri merupakan pihak yang tidak dapat melakukan perjanjian atau jika dalam waktu sekurang kurangnya 2 (dua) tahun tidak ada kabar dari sang istri, atau karena sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anak mereka.
Sedangkan dari Pasal 27 dan 28 KUHPdt/BW tampaklah bahwa asas perkawinan adalah monogami serta menganut adanya asas kebebasan kata sepakat diantara para calon suami istri melarang adanya poligami. Adanya asas monogami sebenarnya asas yang dianut dalam perkawinan Kristen, sedangkan KUHPdt/BW sendiri lahir di dunia barat yang mayoritasnya Kristen, maka wajarlah jika dalam perkawinan pun dianut asas monogami.

            Sifat perkawinan menurut UU No.1/1974 kiranya sama dengan sifat perkawinan menurut KUHPdt/BW. Jika kita kaitkan dengan tujuan perkawinan (Pasal 1 UU No.1/1974), maka sifat tersebut adalah logis dan layak, sebab kebahagiaan akan tercapai jika ikatan lahir batin betul-betul didasarkan atas kesepakatan, tidak ada bentuk paksaan dalam bentuk apapun dari siapa pun juga.

Adapun syarat perkawinan tercantum dalam Bab II, Pasal 6 sampai dengan 12 UU No.1/1974, antara lain:
a.       Adanya persetujuan kedua calon mempelai;
b.      Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.

Ø  Bagi yang akan melangsungkan perkawinan dan usianya belum mencapai 21 tahun maka harus mendapat izin dari kedua orang tua, bukan bapak atau ibu ( tidak hanya mendapat izin dari pihak bapak saja atau pihak ibu saja, tetapi kedua belah pihak) (ayat 2 ).
Ø  Jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu manyatakan kehendaknya (ayat 3).
Ø  Jika kedua orang tua telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dapat menyatakan kehendaknya (ayat 4).
Ø  Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) Pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah terlebih dahulu mendengar orang-oreng tesebut dalam ayat (2),(3) dan (4) Pasal ini (ayat 5).
Ø  Ketentuan-ketentuan tersebut, yaitu mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain (ayat 6).

c.       Usia minimal bagi pria yang ingin melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun sedangkan bagi wanita 16 tahun.
d.      Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah / keluarga yang mengakibatkan tidak boleh melangsungkan perkawinan.
Perkawinan dilarang antara dua orang karena:
1)      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas, misalnya dalam garis keturunan lurus keatas adalah: seseorang denga ibu/ayahnya, dengan nenek/kakeknya. Dalam garis keturunan lurus kebawah adalah: seseorang dengan anaknya, dengan cucunya atau bahkan dengan cicitnya. (dalam hal garis keturunan lurus keatas atau kebawah yang dimaksud adalah hubungan asli/kandung)
2)      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
3)      Berhubungsn semenda, yaitu seorang dengan mertua, seorang dengan anak tiri, seorang dengan menantu, dan seorang dengan ibu/bapak tiri.
4)      Berhubungan susuan, yaitu seorang dengan orang tua susuan, seorang dengan anak susuan, seorang dengan saudara susuan, dan seorang dengan paman/bibi susuan.
5)      Berhububugan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6)      Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain dilarang kawin.

e.       Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain.
f.       Bagi suami istri yang telah cerai lalu kawinlagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk yang ketiga kalinya.
g.      Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Syarat-syarat tersebut di atas menyangkut pribadi-pribadi yang akan melangsungkan perkawinan.

            Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki undang-undang, yaitu:
1.      Syarat materil (inti) terdiridari:
·         Syarat materil absolute (mutlak)
Syarat material absolute adalah syarat yang mengenai pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada umumnya. syarat ini meliputi :
a.       Asas monogami (Pasal 27 KUHPdt/BW).
b.      Persetujuan antara kedua calon suami istri.
c.       Batas usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan yaitu: laki-laki 18 tahun, dan perempuan 15 tahun (Pasal 29 KUHPdt/BW).
d.      Bagi seorang perempuan yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan yang dahulu dibubarkan (Pasal 34 KUHPdt/BW).
e.       Untuk kawin diperlukan ijin dari sementara orang (Pasal 35-49 KUHPdt/BW)

·         Syarat material relative (nisbi)
Syarat material relative adalah mengenai ketentuan-ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu. ketentuan tersebut meliputi :
a.       Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat didalam kekeluargaan sedarah atau karena perkawinan (Pasal 30-31 KUHPdt/BW).
b.      Larangan untuk kawin dengan orang, dengan siapa orang itu pernah melakukan zina (Pasal 32 KUHPdt/BW).
c.       Larangan memperbaiki perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 (satu) tahun (Pasal 33 KUHPdt/BW).

2.      Syarat formal (syarat lahir).
Syarat formal dibagi dalam:
1)      Syarat syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan:
a)      Pemberitahuan tentang maksud untuk kawin.
b)      Pengumuman tentang maksud untuk kawin(Pasal 50-57 KUHPdt/BW).

2)      Syarat-syarat yang harus dipenuhi bersamaan dengan dilangsungkannya perkawinan agar perkawinan tersebut menjadi sah.
III. Pencegahan Perkawinan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW

Pencegahan perkawinan diatur dalam UU No.1/1974, dalam Pasal 13 sampai dengan 21. Tetapi dari Pasal-Pasal tersebut tidak ada suatu Pasal pun yang mencantumkan pengertian pencegahan perkawinan. pengertian pencegahan perkawinan dapat ditemukan dari pendapat para sarjana.

            Yang dimaksud pencegahan perkawinan (menghalang-halangi perkawinan atau stuiten de huwelijk) atau stuting ialah suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah perkawinan yang bertentangan  dengan ketentuan-ketentuan undang-undang yang ada.( Prawirohamidjojo, dan Safioedin, 1982).

            Pasal 13 jo 20 UU No. 1/74 menentukan bahwa perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

            Siapa-siapa yang dapat melakukan pencegahan, hal itu diatur dalam undang undang dan dari Pasal-Pasalnya dapat disimpulkan bahwa yang berhak melakukan pencegahan ialah selain salah satu pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri, pencegahan dapat dilakukan oleh bapak/ibu atau keluarga sedarah, wali, pengampu, pejabat yang ditunjuk. Tentu saja untuk dapat melakukan pencegahan haruslah dipenuhi syarat syarat tertentu, dan pengadilan negerilah yang berwenang memutuskan permohonannya. Dalam KUHPdt pejabat yang ditunjuk adalah Jaksa.

            Pasal 14 sampai dengan16 UU No.1/1974 mengatur mengenai siapa siapa yang dapat melakukan pencegahan perkawinan. dari ketentuan ketentuan tersebut dapat diketahui orang orang yang dapat mencegah perkawinan.antara alin :
1)      Para keluarga dalam keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai.
2)      Saudara dari salah seorang calon mempelai.
3)      Wali nikah dari salah seorang calon mempelai.
4)      Wali dari salah seorang calon mempelai.
5)      Pengampu dari salah seorang calon mempelai.
6)      Pihak p[ihak yang berkepentingan.
7)      Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai.
8)      Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pencegahan.
Sebelum perkawinan dilangsungkan disyaratkan adanya dua tindakan yang harus
dilakukan (Pasal 2 sampai dengan 9 PP 9/1975), yaitu Pemberitahuan dan Pengumuman. Tujuan dari pengumuman ialah agar sebelumnya diketahui oleh umum, dalam hal ini terutama oleh mereka yang mempunyai wewenang mencegah perkawinan, kiranya mereka itu akan meggunakan haknya.

            Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (Pasal 17 UU No.1/1974). Ketentuan tersebut menuntukan pula adanya kompetensi relative dari pengadilan. Melalui pegawai pencatat perkawinan kemudian pencegahan tersebut diberitahukan kepada para calon mempelai. Jika perkawinan terlanjur dilaksanakan itu pun bisa dibatalkan.

            Walaupun pencegahan perkawinan terlanjur diajukan ke pengadilan namun masih dimungkunkan untuk ditarik kembali atau dapat dicabut dengan putusan pengadilan (Pasal 18 UU No.1/1974).

IV. Pembatalan Perkawinan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW

Batalnya perkawinan diatur dalam Pasal 85 sampai dengan 99a KUHPdt/BW serta Pasal 22 sampai 28 UU No.1/1974 dan Peraturan Pemerintah No.9/1975 tentang pelaksanaan UU No.1/1974 Pasal 37-38.

            Pasal 22 sampai 28 UU No.1/1974 mengatur mengenai batalnya perkawinan. Tetapi jika dibaca ketentuan-ketentuan tersebut kita tidak akan menjumpai mengenai pengertian tentang batalnya perkawinan, bahkan undang-undang menegaskan bahwa batal disini dalam konteks pengertian dapat dibatalkan (vernietig baar) bukanya batal/batal demi hukum (nietig). Jadi harus didahului dengan permohonan pembatalan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berhak dan disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai pengajuan permohonan tersebut. Dalam penjelasan Pasal 22 UU No.1/1974, pengertian “dapat” itu diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.

            Mengenai siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pembatan perkawinan, hal ini diaturkan dalam Pasal 23 sampai dengan 27 UU No.1/1974, yaitu:
1)      Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas suami atau istri.
2)      Suami atau istri.
3)      Pejabat yang berwenang.
4)      Pejabat yang ditunjuk.
5)      Jaksa.
6)      Orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut. tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
(Syahrani, 1985, hlm.96)
            Pembatalan perkawnan hanya dapat diputuskan pengadilan dan permohonan pembatan itu diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal kedua suami istri.

            Pasal 28 UU No.1/1974 menentukan bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya Pasal 28 ayat 2 UU No.1/1974 menyebutkan bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a)      Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Hal ini berarti bahwa mereka itu tetap berstatus sebagai anak sah, walaupun perkawinan orang tua mereka dibatalkan.
b)      Suami istri yang bertindak dengan etiket baik kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c)      Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan etiket baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mengenai siapa saja yang tidak boleh melakukan pembatalan, UU No.1/1974 tidak mengaturnya, tetapi hal ini diatur dalam Pasal 93 KUHPdt/BW adapun pihak yang dimaksud yaitu:
a)      Anggota keluarga dalam garis keturunan kesamping.
b)      Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan lain.
c)      Orang lain yang bukan keluarga selama suami istri masih hidup.

V. Akibat Hukum dari Perkawinan

A. Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Suami Istri menurut UU No.1/1974 dan KUHPdt/BW

Pasal 30 sampai dengan 34 UU No.1/1974, yang isinya:
1.      Suami istri memikul kewajiban hukum untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
2.      Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir-batin yang satu kepada yang lain.
3.      Hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami dalah kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
4.      Suami istri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
5.      Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
6.      Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, yang ditentukan secara bersama. (Syahrani,1985,hlm.98).
Akibat lain yang timbul dari hubungan suami istri yang terdapat dalam KUHPdt/BW:
1.      Suami istri wajib tinggal bersama dalam satu rumah. Istri harus tunduk patuh kepada suaminya, ia wajib mengikuti kemana suami memandang baik untuk bertempat tinggal.
2.      Suami wajib menerima istrinya dalam satu rumah, yang ia diami. Suami juga wajib melindungi istrinya dan member padanya segala apa yang perlu dan berpanutan dengan kedudukan dan kemampuannya.
3.      Suami istri saling mengikatkan diri secara timbale balik untuk memelihara dan mendidik anak-anak.
B. Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW

            Pasal 35 UU No.1/1974 menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
            KUHPdt/BW (Pasal 119 sampai dengan 121) berbunyi: jika tidak ada perjanjian kawin maka terjadi persatuan bulat demi hukum, sehingga baik harta bawaan maupun harta yang didapat selama perkawinansemuanya menjadi harta persatuan.

C. Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW

            Mengenai keturunan juga diatur dalam UU No.1/1974 dalam Bab IX, Pasal 42 sampai dengan 44. UU No.1/1974 mengenal adanya anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42). Hal itu berarti anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak yang tidak sah. Apa yang diatur oleh UU No.1/1974 tentang anak sah (dan anak tidak sah sebagai konsekuensi sebaliknya) tidaklah berbeda dengan yang ada dalam KUHPdt/BW. Bagi seorang anak yang tidak sah UU No.1/1974 menentukan bahwa anak itu hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat 1). Dengan demikian ia hanya dapat mewaris harta atas peninggalan ibunya.
            Seorang suami dapat melakukan penyangkalan atas sahnya anak yang dilahirkan dari istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut (Pasal 44 ayat (1) UU No.1/1974), jika dibandingkan dengan KUHPdt/BW tidak terdapat perbedaan.
            Terhadap keabsahan dari anak, suami dapat manyangkalnya. Hal itu diatur dalam beberapa Pasal dari KUHPdt/BW antara lain Pasal 252, 253, 254, namun dalam hal-hal tertentu suami tidak dimungkinkan menggunakan ingkar tersebut, yaitu dalam hal:
1.      Suami sebelum perkawinan telah mengetahui bahwa istrinya telah mengandung.
2.      Pada waktu anak dilahirkan ia ikut hadir dan pada waktu akta dibuat ia ikut menandatangani akta itu.
3.      Anak tidak hidup waktu dilahirkan (Pasal 251 KUHPdt/BW).
Untuk membuktikan asal usul anak, dapat dilakukan dengan:
1.      Akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2.      Jika hal itu tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tantang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3.      Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

            Anak luar kawin (anak tidak sah) menurut UU No.1/1974 tetap mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya, sedangkan dalam KUHPdt/BW hubungan hukum itu ada hanya dengan orang yang mengakuinya saja.

VI. Putusnya Perkawinan dan Akibatnya menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW
A. Putusnya Perkawinan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW
            Mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya diatur dalam Bab VIII UU No.1/1974, Pasal 38 sampai dengan 41. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah kematian, perceraian, dan dapat pula karena putusan pengadilan.
            Menurut Pasal 199 KUHPdt/BW perkawinan bubar karena:
1.      Kematian.
2.      Keadaan tak hadir si suami/istri selama sepuluh tahun, diikuti dengan perkawinan baru suami/istri sesuai dengan ketentuan.
3.      Putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan yang dicatat oleh catatan sipil sesuai dengan ketentuan.
4.      Perceraian sesuai dengan ketentuan.
            Pasal 39 ayat (2) UU No.1/1974 serta Pasal 19 PP No.9/1975 memuat mengenai alas an-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian dan isinya antara kedua Pasal tersebut sama, yaitu :
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
b.      Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alas an yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
e.       Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
B. Akibat Putusnya Perkawinan menurut UU No.1/1974 dan menurut KUHPdt/BW

            Salah satu penyebab putusnya hubungan perkawinan adalah karena perceraian.
            Akibat putusnya perkawinan karena perceraian (terhadap anak/keturunannya):
a.       Ibu/bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bila mana ada perselisihan mengenai anak-anak pengadilan akan memutuskannya.
b.      Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak-anak, bila mana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c.       Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri (Pasal 41 UU No.1/1974).
Bagi Pegawai Negeri Sipil, maka mengenai perceraian juga diatur dalam Surat Edaran No. 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

VII. Perkawinan Campuran dan Perkawinan di Luar Negeri

A. Pengertian Perkawinan Campuran menurut Stb/S 1898 No. 158 dan Menurut UU No. 1/1974

            Menurut Pasal 1 Stb/S 1898 No. 158 perkawinan campuran adalah orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum yang berlainan. dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa untuk adanya perkawinan campuran maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Harus ada perkawinan antara orang-orang yang berada di Indonesia.Tidak menunjukan secara tegas antara siapa-siapa perkawinan itu dilakukan, sehingga timbul kemungkinan :
a.       Perkawinan itu dilakukan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di Indonesia.
b.      Perkawinan itu dilakukan antara warga negara asing dengan warga negara asing di Indonesia.
c.       Perkawinan itu dilaksanakan antara wqarga negara Indonesia di Indonesia.
2.      Tunduk pada hukum yang berlainan. Hal ini berarti bahwa bagi masing-masing pihak yang melangsungkan perkawinan, tunduk pada aturan hukum yang berbeda.
Menurut Pasal 57 UU No.1/1974 perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga negaraan dan salah satu pihak berkewarganagaraan Indonesia.
Dari ketentuan Pasal tersebut maka suatu perkawinan dikatakan perkawinan campuran haruslah memenuhi unsur-unsur berikut :
1.      Perkawinan itu harus dilangsungkan diwilayah hukum Indonesia.
2.      Masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berlainan yang disebabkan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak harus warga negara Indonesia.
B. Tata Cara Perkawinan Campuran menurut Stb/S 1898 No. 158 dan Menurut UU No. 1/1974

            Syarat perkawinan campuran terdapat dalam Pasal 6 Stb/1898/158 yang berbunyi “perkawinan campuran dilangsungkan menurut hukum yang berlakubagi suami, kecuali izin dari kedua belah pihak bakal mempelai, yang selalu harus ada”.
            Sedangkan syarat-syarat perkawinan campuran menurut UU No.1/1974 tercantum dalam Pasal 59 ayat 2 dan tunduk pada ketentuan Pasal 6 sampai 12 UU No.1/1974 dan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam Stb/S 1898 No. 158 maupun UU No. 1/1974.

C. Akibat Perkawinan Campuran menurut Stb/S 1898 No. 158 dan Menurut UU No. 1/1974

            Perkawinan campuran membawa akibat terhadap status kewarganegaraan suami istri serta keturunannya, terhadap harta kekayaan. Menurut Pasal 2 Stb/1898/158 bahwa seorang perempuan atau istri yang melakukan perkawinan campuran selama perkawinan itu belum putus, maka siperempuan atau istri tuduk kepada hukum yang berlaku untuk suaminya maupun hukum public dan hukum sipil (Saleh,1980,hlm.209; Tjokrowisastro,1985,hlm.209).
            Apabila salah satu pihak dalam perkawinan campuran beralih kewarganagaraanya mengikuti pihak lain sehingga terjadi kesamaan warga negara, maka ada dua kemungkinan :
1.      Apabila suami istri menjadi warga negara Indonesia maka anak-anak yang dilahirkan adalah menjadi warga negara Indonesia.
2.      Apabila suami istri menjadi warga negara asing, maka anak-anakny pun menjadi berkewarganegaraan asing. Namun jika undang-undang kewarganegaraan dari orang tuang menganut ius soli (asas kelahiran) sedangkan anak tadi lahir di Indonesia maka anak tadi menjadi berkewarganagaraan Indonesia (Pasal 7 sub 1, UU No. 62/1958).
D. Syarat-syarat Perkawinan di Luar Negeri
            Pasal 56 ayat 1 UU No.1/1974 menyebutkan ;
“Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini”.
            Pasal tersebut mensyaratkan dua hal :
1.      Pelangsungan perkawinan harusmengindahkan cara hukum setempat dimana perkawinan itu akan dilangsungkan.
2.      Bagi calon suami/istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar undang-undang no.1 tahun 1974.
Selanjutnya Pasal 56 ayat 2 menentukan bahwa:
“Dalam waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”.
            Didaftarkan berarti dicatat agar menjadikan peristiwa itu menjadi jelas baik bagi pihak yang bersangkutan maupun masyarakat, dahkan dapat menjadi alat bukti tulis yang autentik.



DAFTAR PUSTAKA

Suhardana, F.X., SH. Hukum Perdata I. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Prof.R. Subekti, SH. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta, PT    Pradnya Paramita,1999.



_____
Sumber : Belajar Hukum

Siarlingkungan.com // - Hepatitis A tergolong sebagai penyakit dengan gejala ringan dan dapat sembuh dengan sendirinya. Namun penyakit ini tak boleh disepelekan. Kejadian luar biasa (KLB) hepatitis A di lingkungan kampus di Indonesia tercatat sering terjadi.

Pada rentang 2008-2009, KLB hepatitis A pernah terjadi di sekitaran kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, bahkan hingga menulari ratusan orang. Di tahun 2011 sedikitnya 48 orang juga tertular hepatitis A di lingkungan kampus Universitas Parahyangan Bandung.

Yang terbaru, hepatitis A melumpuhkan 37 mahasiswa Institut Pertanian Bogor di pertengahan Desember lalu, 16 di antaranya mahasiswa dan 21 lainnya mahasiswi. Karena belasan mahasiswa yang terserang penyakit ini, IPB pun memberlakukan kejadian luar biasa (KLB) di lingkungan kampus mereka di Dramaga, Bogor terhitung mulai November hingga Desember 2015.

Bertepatan dengan merebaknya wabah tersebut, salah seorang mahasiswi IPB pun dinyatakan meninggal. Sempat diduga karena hepatitis A, pihak IPB mengklarifikasi dengan menyatakan mahasiswi tersebut meninggal karena hepatitis B yang telah diidapnya.

"Meninggalnya 7 Desember, karena kejadian waktunya berbarengan jadi ada yang menilai seolah-olah karena kejadian sekarang," kata Sugeng Santoso, Direktur Kemahasiswaan IPB.

Sebagai upaya penanganan, tim dari Kemenkes bersama tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor turun tangan untuk mengambil sampel dari sejumlah titik, seperti kantin, sumur dan tempat isi ulang air mineral yang ada di sekitaran IPB.

Untuk menunjukkan keseriusannya menghadapi KLB hepatitis A, IPB juga langsung menggelar pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada mahasiswa satu hari setelah penetapan KLB. 50 dus desinfektan juga dipersiapkan untuk membersihkan tujuh gedung asrama dan 137 kantin yang dimiliki kampus ini.


Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, Dr HM Subuh, MPPM memastikan terdapat jejak virus hepatitis A pada galon air minum, baik di asrama maupun di kantin kampus IPB.

"Walaupun kantin-kantin itu bersih, tetapi ada sumber-sumber air dari galon yang kurang higienis dalam hal pengelolaannya sehingga terjadilah hepatitis A," ungkapnya.

Namun yang dikhawatirkan Subuh bukan hanya itu. Meskipun tempat makannya bersih, ia juga cemas bila ternyata mahasiswa atau penjual yang menjamah makanan tadi tidak menjaga kebersihan dirinya semisal tidak cuci tangan setelah buang air, sehingga masih ada virus yang menempel dan masuk ke tubuh ketika dipakai menyentuh makanan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua PPHI (Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia) Dr dr Rino Alvani Gani, SpPD-KGEH mengaitkan kepadatan populasi dengan higiene dan sanitasi. Di permukiman yang terlalu padat, konstruksi jamban dan sumur biasanya terlalu dekat sehingga rawan kontaminasi.

"Jika airnya tidak dimasak dengan baik, maka bisa menularkan virus hepatitis A," jelasnya.

Menurut dr Rino, langkah penanggulangan KLB yang dilakukan di IPB saat ini sudah sangat tepat, namun itu saja tidak cukup. Selanjutnya, sosialisasi tentang perilaku hidup bersih serta higiene dan sanitasi juga penting dilakukan untuk mengurangi risiko kemunculan kembali KLB di masa mendatang.


"Tidak bisa dilihat hanya dari jumlah jumlah pasiennya. Hepatitis A ini sama juga seperti HIV (Human Imunodeficiency Virus), yang kelihatan hanya puncak sebuah gunung es. Nggak bisa dianggap enteng hanya karena yang tertular cuma 37 orang," ujar dr Rino.

Virus hepatitis A juga diketahui memiliki kemampuan menyebar yang tinggi. Seseorang bahkan bisa tak sadar sudah terkena virus dan menularkannya ke orang lain karena virus ini tidak menunjukkan gejala hingga berminggu-minggu.

dr Yessy Desputri, Kepala Seksi Surveillance Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menambahkan, infeksi virus hepatitis A ditandai dengan gejala mual, demam, kencing seperti teh pekat, serta nyeri hati. Virus ini mempunyai masa inkubasi 15-50 hari dan akan mati pada pemanasan 85 derajat Celcius.

"Cukup dengan cuci tangan pakai sabun, 80 persen rantai penularan bisa diputus," katanya.


_____
Penulis : Rahma Lillahi Sativa/detikHealth /lll/up
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Atas nama perlakuan diskriminatif terhadap anak, polisi dan jaksa 'menyeret' guru SD di Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin ke pengadilan. Selain dengan tuduhan mendiskriminasikan anak, Aop juga dinilai menganiaya dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada siswanya.

Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V itu melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.

Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarny. Sepulang sekolah, orang tua THS Iwan Himawan tidak terima dan mendatangi sekolahan. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Sang guru lalu dicukur balik rambutnya oleh Iwan sebagai balasan.

Tidak hanya sampai di situ, Iwan juga mempolisikan Aop. Mau tidak mau, pahlawan tanpa tanda jasa itu harus berurusan dengan kepolisian dan jaksa. Teman-teman Aop tidak terima dan mempolisikan balik Iwan.

Aop yang seharusnya merasa aman dan memiliki kebebasan akademik dalam mengajar akhirnya mengalami gegar hukum. Ia harus bolak-balik ke kantor polisi dan kejaksaan.

Terakhir, ia harus duduk di kursi pesakitan menghadap meja majelis hakim dengan pasal berlapis: diskriminasi terhadap anak, penganiayaan terhadap anak dan perbuatan tidak menyenangkan.

Aop dijerat Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahundan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal di atas merupakan turunan dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa:

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lantas apakah sebetulnya makna diskriminasi? Berdasarkan UU No 39/1999 tentang HAM, diskriminasi diartikan sebagai:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN RI Nomor 4558). Article 2 ICCPR berbunyi:

Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

Di kasus Aop, ia merazia empat siswa yaitu AN, M, MR dan THS. Dari keempatnya, potongan rambut yang dilakukan Aop berbeda-beda bagi tiap siswanya. Apakah benar, Aop telah melakukan pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik terhadap anak didiknya?

Lalu apakah akibat perbuatan Aop, si anak Iwan mengalami pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya?

Dalam pasal 3 ayat 3 UU HAM disebutkan:

Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Lalu, apakah anak Iwan telah terlanggar kebebasan dasarnya yaitu berambut gondrong? Apakah aturan larangan berambut gondrong di sekolah melanggar HAM?

Adapun Pasal 17 UU HAM diarahkan kepada proses di peradilan yaitu:

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Bagi polisi dan jaksa, jawabannya adalah iya, anak Iwan telah mengalami diskriminasi sebagaimana diartikan oleh UU HAM di atas. Polisi dan jaksa mendasarkan pada kesaksian ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Zaid. Dalam keterangannya, Noor Aziz menyatakan perbuatan menggunting rambut yang satu dibedakan dengan yang lain, bagaimana pun juga akibat diskriminasi dan dilihat dari jiwa anak usia 8 tahun dan menimbulkan efek negatif secara psikologis anak.

Tapi, dakwaan jaksa yang mengenakan UU Perlindungan Anak tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengadilan negeri, banding dan kasasi. Aoh hanya dikenakan pasal sabu jagat KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Itu pun ditolak Mahkamah Agung (MA) dan Aop pun bebas murni. Aop sebagai guru memiliki fungsi pendidikan dan edukasi, salah satunya memberikan sanksi kepada siswanya.

Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi.

Apa jadinya jika sangkaan polisi dan dakwaan jaksa itu dikabulkan. Bisa jadi, seluruh guru di Indonesia akan masuk penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan siswa, termasuk membebani pekerjaan rumah (PR) misalnya.

_____
Penulis : Andi Saputra/fdn
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Pasaman, Padang - Gara gara kentut, Dani Saputra (21) warga Kampung Tangah Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tewas akibat ditusuk pisau oleh SN (16) yang merupakan temannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis kejadian itu bermula di kedai kopi milik Syamsul di Kampungtangah, Kecamatan Padang Gelugur, Minggu (20/12/15). Ketika itu, Dani Saputra bergurau dengan terkentut (buang angin) tepat ke wajah pelaku.

Dari kejadian tersebut, pelaku (SN) tidak terima dengan perlakuan itu, sehingga terjadilah pertengkaran. Pak Syamsul pemilik kedai mengusir keduanya dari kedai itu. Namun ketika itu, SN pulang ke rumah mengambil pisau dapur dan menusuk bagian punggung korban.

Beberapa warga melakukan pertolongan dengan membawa korban kepuskesmas terdekat, namun sebelum sampai, nyawanya tidak tertolong.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman, AKBP Agoeng Suryonegoro Widajat menyebutkan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman dan diproses oleh Unit PPA Polres Pasaman. Sementara itu, pelaku diketahui masih berstatus pelajar (SMK).

Agoeng Suryonegoro mengatakan, kalau dilihat dari tindakan pelaku pada KUHP, pelaku melanggar pasal 351 ayat 3, namun kita juga meninjau dari segi undang-undang perlindungan anak, oleh karena itu kasus ini ditangani oleh Unit PPA.


_____
Penulis : Ben/B26
Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // Jambi - Setelah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Sengeti, kebun sawit milik bandar narkoba Didin alias Diding yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, akhirnya disita oleh penyidik Polda Jambi, Selasa (22/12/15).

Kebun sawit yang berlokasi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut disita sekitar pukul 11.20 WIB terkait penanganaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukkan oleh Diding alias Diding Bin Ibrahim.

Di kebun tersebut dipasangi plang bertuliskan 'tanah dan kebun sawit ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Didin alias Diding Bin Ibrahim'.

Seorang penyidik mengatakan kebun sawit ini kita sita berdasarkan penetapan pengadilan.


____
Penulis : rius/R27
Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // - Saat bercukur, kebanyakan pria hanya berfokus pada alat cukur sebagai benda wajib untuk membersihkan jenggotnya. Jikapun ada yang perlu ditambahkan, biasanya tak lebih dari foam. Padahal, untuk mendapatkan hasil pencukuran yang sempurna, Anda memerlukan hal yang lebih dari itu.

Berikut kiat yang perlu dilakukan untuk menghindari iritasi pada kulit akibat mencukur jenggot yang tidak sempurna, dilansir dari laman India Times, sebagaimana diberitakan liputan6, Selasa (22/12/2015):

1. Membasuh wajah

Sebelum menyukur bagian jenggot Anda, cuci muka dengan sabun muka secara menyeluruh dan basuh dengan air hangat. Dengan menggunakan air hangat, kulit tidak akan menjadi kering. Kulit yang kering disekitar jenggot lebih berpotensi mengalami iritasi.

2. Berikan waktu 10 menit

Di pagi hari, wajah manusia akan terlihat atau terasa membengkak dari biasanya, dan hal tersebut dapat mempermudah goresan akibat pisau cukur yang berakibat luka. Untuk menghidarinya, tunggu selama sekurang-kurangnya 10 menit untuk melakukan pencukuran jenggot Anda.

3. Ratakan gel atau krim

Saat mengaplikasikan gel atau krim pencukur jenggot dengan jari Anda, gunakan dengan gerakan memutar dan ratakan busa di sekitar jenggot. Ini dilakukan agar rambut jenggot yang akan tumbuh nantinya bisa tumbuh merata.

4. Tekan, jangan dorong

Tenaga pria cenderung lebih kuat dan kasar dibanding wanita. Saat mencukur jenggot, para pria lebih sering menekan dengan kuat untuk menempatkan pisau cukur jauh lebih dekat dan dapat membersihkat jenggot dengan maksimal.

Pisau cukur modern dirancang untuk mengurangi iritasi, untuk menghindarinya jangan menempatkan pisau cukur dengan cara mendorong. Cukup menekan secara perlahan untuk menjaga pisau cukur kontak dengan kulit.

5. Sesuaikan dengan arah rambut

Cukurlah jenggot Anda dengan arah yang sesuai. Jika rambut pada jenggot Anda tumbuh ke samping cukur dengan pisau dan gerakan yang sesuai. Jika tidak kemungkinan besar dapat menyebabkan iritasi dan menyebabkan kerusakan folikel rambut.

6. Gunakan shaving oil

Kulit yang sensitif berpotensi lebih tinggi untuk terkena iritasi karna cara menyukur jenggot yang salah atau pemilihan pisau cukur yang salah. Untuk menghindarinya gunakanlah Shaving oil. Ini bertujuannya untuk melembutkan rambut-rambut dan membuka pori-pori di area yang akan Anda cukur.

7. Rutin ganti pisau cukur

Memilih pisau yang sesuai dengan tekstur dan kenyamanan Anda, akan mengurangi juga iritasi pada kulit. Saat Anda merasa pisau sudah tidak nyaman gantilah secepat mungkin. Dengan mengganti pisau setiap satu sampai dua minggu sekali juga akan menghindari iritasi pada kulit.

_____
Penulis : Bella Jufita Putri
Editor : Kelvin

Sumber diketahui adanya suatu Tindak Pidana bisa diketahui melalui: Laporan, atau Pengaduan, atau tertangkap tangan.

Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP). Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.  

Adapun pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (“TP”) aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP).  Pengaduan yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.

Tertangkap Tangan, menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan TP atau tengah melakukan TP dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat TP dilakukan.

Mengenai pertanyaan tentang apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka jawabannya adalah tidak ada.  Akan tetapi, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sebagai berikut:

1.      Pertama kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni.

Pasal 11

(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang  untuk mendistribusikan  laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.

(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang

(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan Polisi dibuat.


Pasal 18: Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.

2.      Proses berikutnya setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut:

(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan  pertama.
(2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.


3.      Proses setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan.  Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan.  Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”

4.      Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut: 

 
Pasal 31

(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

a.      120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit.

b.      90 hari untuk penyidikan perkara sulit.

c.      60 hari untuk penyidikan perkara sedang.

d.      30 hari untuk penyidikan perkara mudah.


(3) Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.


Pasal 32:

(1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik. 


5.      Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah:
  1. Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
  2. Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri

 
Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  3. Peraturan Kepala Kepolisian RI No.: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia 

Semoga Bermanfaat

[ Dijawab oleh : Flora Dianti, S.H., M.H. - Sumber : Hukum Online ]
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.