• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Ceplukan atau ciplukan adalah nama sejenis buah kecil, yang ketika masak tertutup oleh perbesaran kelopak bunga. Buah ini juga dikenal dengan pelbagai nama daerah seperti cecenet atau cecendet (Sd.), nyurnyuran (Md.), dan kopok-kopokan (Bl.).

Umumnya tumbuh liar, ceplukan biasa didapati bercampur dengan herba dan semak lainnya di kebun, tegalan, sawah yang mengering, tepi jalan, tepi hutan dan bagian-bagian hutan yang terbuka disinari terik matahari.

Buahnya digemari anak-anak. Seluruh bagian tumbuhan, dari daun sampai akar dan biasanya dikeringkan lebih dulu, digunakan sebagai bahan ramuan obat tradisional.

Di Jawa juga diketahui adanya jenis Physalis minima yang mirip bentuknya. Beberapa perbedaannya dengan jenis di atas ialah, Physalis minima berambut panjang (berikut gambarnya) pada bagian-bagian batang dan daun yang berwarna hijau dan kepala sari berwarna kuning dengan sedikit warna biru.


Ceplukan badak Physalis peruviana dibudidayakan orang di Amerika Selatan, Australia dan Selandia Baru. Buahnya sebagian diekspor ke Eropa.

Ciplukan merupakan salah satu tanaman yang bisa dengan mudah di tanam dan dibudidayakan. Ciplukan mempunyai manfaat dan khasiat untuk membantu mengatasi berbagai masalah penyakit. Namun, kebanyakan orang masih belum mengetahui dengan baik khasiat dan manfaat dari buah ciplukan. Mereka menganggapnya hanya sebagai tanaman biiasa. Padahal tanaman cipukan ini bisa tubuh subur disaat petani mengganti tanaman padi dengan tanaman palawija. Tumbuhan ini sangat baik untuk kesehatan tubuh dan bisa membantu untuk mengobati berbagai masalah gangguan kesehatan.

Buah ciplukan mempunyai nama di masing-masing daerah di Indnonesia, misalnya adalah keceplokan, ciciplukan (Jawa), nyornyoran, yoryoran (Madura), cecendet, cecendetan, cecenetan (Sunda), kopok-kopokan, keceplokan, angket (Bali), leletep (sebagian Sumatera), leletokan (Minahasa), kenampok, dedes (Sasak), lapunonat (Tanimbar, seram), daun kopo-kopi, daun loto-loto, padang rase, dagameme, angket, dededes, daun boba, dan masih banyak yang lainnya.

Kandungan kimia yang ada di dalamnya sangat baik untuk membantu mengatasi masalah kesehatan. Saat ini tanaman ciplukan diproduksi dalam bentuk kemasan teh dan juga kapsul. Bahan utamanya adalah tanaman buah ciplukan yang kemudian melalui proses pengeringan di oven sekitar 40 derajat, atau dengan cara tradisional bisa dengan dikeringkat namun tidak langsung terkena sinar matahari atau juga diangin-anginkan, disini bertujuan untuk membuat klorofilnya tidak hilang.

Ciplukan dan khasiatnya kini telah dikenal dan digunakan sebagai tanaman obat untuk mengatasi dan mengobati beberapa jenis penyakit berikut ini :

1. Ciplukan dan khasiatnya untuk Hipertensi
Sediakan 5 gram brangkas (herba kering) ciplukan dan masukkan ke dalam air 110 ml. Rebus campuran tersebut selama 10-15 menit sambil sesekali diaduk. Selanjutnya saring dan biarkan sampai dingin. Air rebusan tersebut diminum 2 kali sehari, pagi dan sore, masing-masing 100ml. Sebagai perhatian, air rebusan yang sudah disimpan lebih dari 24 jam tidak boleh diminum karena sudah rusak.

2. Ciplukan dan khasiatnya untuk Kencing manis
Untuk mengobati kencing manis, sediakan 100 gram brangkas ciplukan dan air 400 ml. Cara pembuatan ramuan dan aturan pemakaiannya sama dengan untuk mengobati hipertensi

3. Ciplukan dan khasiatnya untuk Bisul

Untuk mengobati bisul, sediakan 1 genggam daun ciplukan, 1 sendok teh (sdt) adas pulosari, 1 lembar daun sirih dan sedikit garam. Campurkan semua bahan tersebut dan remas-remas hingga menjadi lembut. Oleskan sekitar bisul. Bisul akan cepat pecah dan cepat kering.

4. Ciplukan dan khasiatnya untuk Borok
Ambil 1 genggam daun ciplukan dan tambahkan 2 sendok teh air kapur sirih. Tumbuk sampai halus, lalu tempelkan ke bagian yang sakit.

5. Gusi berdarah
Karena kaya vitamin C, buah ciplukan bisa digunakan untuk menyembuhkan gusi berdarah. Caranya, makanlah 30 buah ciplukan segar setiap hari.

6. Sakit paru
Rebus 3-5 gelas air akar, batang, daun dan bunga herba ciplukan hingga mendidih. Saring dan minum 3 kali sehari sebanyak 1 gelas.

7. Epilepsi (ayan)
Makan secara rutin setiap hari, 8-10 butir buah ciplukan yang sudah masak atau matang.

8. Untuk kanker
10 gram daun sambiloto kering, 10 gram rimpang temulawak, 10 gram kunyit, 10 gram rimpang temu putih, 10 gram rimpang temu mangga, 10 gram ciplukan kering (seluruh bagian tanaman) dan 10 gram meniran  (seluruh bagian tanaman).


Cara pembuatan ciplukan untuk kanker
Cuci bersih rimpang temulawak, kunyit, temu putih dan temu mangga. Parut hingga halus. Campur hasil parutan dengan ciplukan, meniran dan daun sambiloto. Rebus dalam 2 gelas air sampai hanya tersisa kira-kira 1,5 gelas. Angkat, kemudian saring.
Cara Pemakaian ciplukan untuk kanker
Ramuan diminum 3 kali sehari, masing-masing ½ gelas. Untuk mengurangi rasa pahit, dapat dicampur dengan 1 sendok makan madu setelah agak dingin.

9. Ciplukan untuk mengobati influenza
Rebus 9-15 daun ciplukan. Kemudian tunggu dingin dan minum. Diminum 2 kali sehari.

10. Ciplukan untuk mengobati batuk rejan
Rebus 9-15 lembar daun ciplukan, masak hingga mendidih, saring dan diamkan sejenak kemudian minum airnya. Minum 2-3 kali sehari hingga sembuh.

11. Bronchitis
Rebus 9-15 daun ciplukan, rebus hingga mendidih dan saring. Kemudian diamkan sebentar hingga dingin, minum 2 kali sehari.

12. Ciplukan untuk mengobati pembengkakan prostat
Dengan merebus 9-15 lembar daun ciplukan hingga mendidih, saring dan minum hasil saringan tadi 2 kali sehari. Bila pembengkakan prostat akut minum 3 kali sehari.
Bagian ciplukan yang sering dimanfaatkan adalah daun dan buah ciplukan. Buah ciplukan yang sudah matang banyak mengandung vitamin C (ca. 11 mg/100gram), vitamin B1, Provitamin A dan Zat besi.

Rebusan ekstrak daun ciplukan juga dapat digunakan sebagai obat alami untuk mengobati dan membantu menghambat pertumbuhan dan perkembangan sel kanker pada kanker payudara  yakni kanker yang sangat menakutkan bagi kaum perempuan dan banyak menelan korban setiap tahunnya.


Selain itu, Ciplukan sangat berguna untuk berbagai macam penyakit dalam.Berdasarkan pengalaman
kalau untuk takaran yang diberikan sipenjual, untuk membantu proses penyembuhan penyakit apa saja, yaitu :   1/4  kg tanaman,yang berupa daun akar batang, direbus dengan air 1,5 liter, sampai mendidih, hingga kurang lebih menjadi 1 liter, Kemudian di diinginkan dulu lalu airnya diminum, satu hari 3 gelas, pagi ,siang dan sore.  Ampas ramuan tadi jangan dibuang, simpan, di kulkas, karena bisa di masak lagi 1 kali rebusan , dengan perbandingan 1 liter air menjadi kurang lebih 750 mili  liter ,nah bisa dikonsumsi lagi kan.

Berdasarkan sumber lain :

1. Diabetes Mellitus
    Bahan: tumbuhan ciplukan yang sudah berbuah dicabut beserta
    akar-akarnya dan dibersihkan.
    Cara membuat: dilayukan dan direbus dengan 3 gelas air sampai
    mendidih hingga tingga 1 gelas, kemudian disaring
    Cara menggunakan: diminum 1 kali sehari.

2. Sakit paru-paru
    Bahan: tumbuhan ciplukan lengkap (akar, batang, daun, bunga dan
    buahnya).
    Cara membuat: direbus dengan 3-5 gelas air sampai mendidih dan
    disaring.
    Cara menggunakan: diminum 3 kali sehari 1 gelas.

3. Ayan
    Bahan: 8-10 butir buah ciplukan yang sudah dimasak.
    Cara menggunakan: dimakan setiap hari secara rutin.

4. Borok
    Bahan: 1 genggam daun ciplukan ditambah 2 sendok air kapur sirih.
    Cara membuat: ditumbuk sampai halus
    Cara menggunakan: ditempelkan pada bagian yang sakit.


Penulis : Kelvin
*Diolah dari berbagai Sumber

Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). 

Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi

Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk).

Ada 2 cara menyampaikan somasi :
  1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat. 
  2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa.


Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.


Bentuk-Bentuk Somasi
  1. Susrat perintah, adalah exploit juru sita, exloit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.
  2. Akta sejenisnya (soortgelijke akte), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Menurut J. Satrio


Dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Namun, dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi


Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

    “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”


Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Selengkapnya, simak Tentang Somasi.


Dijelaskan J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian III), karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi? Demikian tulis J. Satrio

Dari penjelasan J. Satrio tersebut dapat kita ketahui bahwa hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

Mengenai akibat hukum bagi debitur bila somasi diabaikan, menurut J. Satrio, somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Sedangkan akibat hukum bagi kreditur, wanprestasinya debitur menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut:
  •     Pemenuhan perikatan;
  •     Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  •     Ganti rugi;
  •     Pembatalan persetujuan timbal balik;
  •     Pembatalan perikatan dan ganti rugi.


Lalu, J. Satrio menjelaskan, pada saat ini doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa somasi itu harus berbentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk otentik. Teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila pengacara A hendak memberikan somasi, ia cukup mengirimkan surat somasi tersebut ke tempat si B (debitur) berdomisili, yaitu ke alamat rumahnya di Bogor, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberi somasi untuk bertemu secara langsung dengan penerima somasi ketika menyerahkan surat somasi.



Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)



Source :
  1. http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html
  2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl483/apakah-somasi-itu 

Batas Akhir Prestasi (Termijn Batal)

Permasalahan: apakah orang tidak bisa menyepakati suatu waktu, pada saat mana debitur  pasti wajib untuk melunasi hutang perikatannya tanpa diperlukan adanya somasi? dengan konsekuensinya debitur sudah wanprestasi dengan lewatnya waktu yang disepakati saja?

Bisa, yaitu dengan menyepakati suatu waktu tertentu sebagai batas akhir prestasi atau d.p.l. dengan klausula termijn batal. Dalam peristiwa seperti, wanprestasi debitur sudah terjadi dengan sendirinya dengan lewatnya batas akhir prestasi, sehingga tidak memerlukan somasi lagi.  Contohnya dalam perjanjian kredit Bank biasanya memasukkan klausula yang berbunyi: “Para pihak sepakat untuk menetapkan, bahwa dengan lewatnya tanggal …….. saja debitur harus dianggap telah wanprestasi, sehingga tidak perlu diberikan somasi atu surat teguran sejenis itu“. Dengan klausula seperti itu berarti tanggal ……. merupakan batas akhir/verval termijn.

Sifat Somasi

Permasalahan: apakah somasi mengkonstatir keadaan wanprestasi debitur, ataukah somasi menimbulkan keadaan wanprestasi dari debitur? Dengan kata lain, apakah somasi bersifat konstatatif atau konstitutif?

Kalau kita berangkat dari perumusan somasi sebagai suatu pemberitahuan atau peringatan kepada debitur, bahwa kreditur menghendaki prestasi debitur, baik segera atau nanti pada suatu waktu tertentu, maka debitur baru berada dalam keadaan lalai, kalau debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya pada saat yang ditentukan. Hal itu berarti, bahwa debitur dalam keadaan lalai setelah ada somasi, yang tidak dipenuhi. Dengan cara berfikir seperti itu, maka somasi – yang tidak dipenuhi -- bersifat konstitutif, menimbulkan keadaan lalai. Konsekuensinya, sebelum ada somasi, debitur belum berada dalam keadaan lalai.

Kalau kita berangkat dari pikiran, bahwa somasi adalah tindakan mengkonstatir, bahwa debitur memang telah tidak memenuhi kewajiban prestasinya, atau dengan kata lain mengkonstatir bahwa debitur sudah berada dalam keadaan wanprestasi, maka debitur sudah wanprestasi sebelum disomir. Pada waktu yang lampau memang ada yang berpendapat seperti itu (HgH 28 Agustus 1912, dalam T. 106 : 367).

Pendapat yang demikian tidak benar (L.E.H. Rutten, 1973 : 170), karena somasi hanya suatu peringatan dari kreditur, agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya dan sama sekali tidak mengatakan, bahwa debitur telah tidak memenuhi somasi itu. Bukankah bisa saja atas somasi itu debitur segera membayar kewajiban perikatannya dengan baik dan dengan itu hutang lunas, sehingga sama sekali tidak ada masalah wanprestasi, sekalipun ada somasi? Jadi somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah -- tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai  (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).

Mengapa hal itu perlu dipermasalahkan?

Kalau somasi hanya mengkonstatir wanprestasinya debitur – menyatakan debitur sudah wanprestasi -- maka debitur sebenarnya sudah wanprestasi sebelum somasi. Hal itu berarti, bahwa pada saat itu hutang debitur sudah matang untuk ditagih.  Kalau diikuti pendapat ini (yang mengatakan somasi bersifat konstatatif), maka pernyataan lalai diberikan pada saat debitur sudah dalam keadaan lalai; menurut pendapat ini somasi tidak untuk menetapkan debitur lalai. Konsekuensinya pernyataan lalai (somasi) tidak mungkin dilayangkan, sebelum kewajiban matang untuk ditagih. Bukankah debitur belum waktunya untuk berprestasi.

Kalau somasi – yang tidak dipenuhi -- menimbulkan keadaan lalai/wanprestasi – sebagaimana pendapat yang mengatakan somasi bersifat konstitutif, maka somasi sudah bisa diberikan sebelum tagihan matang untuk ditagih (HR 29 Januari 1915, NJ. 1915, 485; Losecaat Vemeer, hal. 171). Sudah tentu kepada debitur harus diberikan tenggang waktu yang patut, agar debitur bisa memenuhi permintaan somasi kreditur. Dengan itu berarti, bahwa dalam perjanjian yang mengandung ketentuan waktu, maka tenggang waktu somasi paling tidak harus mencapai waktu yang disepakati para pihak dalam perjanjian. Kesimpulannya, gugatan dan somasi bisa dilancarkan berbarengan. Dalam gugatan – yang diterima sebagai suatu somasi– kreditur memperingatkan debitur untuk berprestasi paling lambat pada suatu waktu tertentu dan sekaligus, kalau tidak dipenuhi, menuntutnya di muka Hakim.

Permasalahan berikutnya adalah, apakah untuk penerapan Pasal 1267 BW perlu didahului dengan suatu somasi? Pasal 1267 BW mengatakan, bahwa: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian kerugian“.

Untuk menuntut pemenuhan perikatan, kreditur tidak perlu melancarkan somasi. Hak untuk menuntut pemenuhan sudah melekat pada perjanjian bersangkutan. (HgH Batavia 24 September 1903, dimuat dalam Duparc hal. 63; HR 15 Mei 1964, NJ. 1964, 414).

Namun hak untuk menuntut ganti rugi baru ada setelah debitur dalam keadaan lalai (wanprestasi  Ps. 1243 BW). Dengan berpegang kepada redaksi Pasal 1267 BW dan pendapat, bahwa somasi bersifat konstatatif seperti tersebut di atas, maka kreditur, untuk menuntut ganti rugi –baik ganti rugi itu dikaitkan dengan tuntutan pemenuhan ataupun pembatalan perikatan– mestinya tidak memerlukan somasi lebih dahulu, karena debitur sebenarnya sebelum ada somasi sudah berada dalam keadaan wanprestasi, karena somasi hanya mengkonstatir saja keadaan wanprestasi yang sudah ada.

Sebaliknya, kalau kita ikuti teori yang mengatakan, bahwa somasi bersifat konstitutif  untuk adanya keadaan wanprestasi, maka kreditur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 1267 BW, harus mensomir debitur lebih dahulu.

Permasalahan selanjutnya adalah, apakah untuk penerapan Pasal 1267 BW –yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya prestasi-- memang mensyaratkan somasi?

Pasal 1267 BW berada dalam suatu rangkaian dengan Pasal 1265 dan  Pasal 1266 BW. Pasal 1265 BW berbicara tentang syarat batal, yang apabila dipenuhi, maka perikatan menjadi batal. Pasal 1266 ayat (1) BW mengatakan, bahwa dalam perjanjian timbal balik, syarat batal dianggap selalu ada di dalamnya. Namun demikian, apabila syarat batal itu terpenuhi, perikatan tidak batal dengan sendirinya, tetapi harus dimintakan pembatalannya melalui seorang Hakim. Jadi, untuk pembatalan perikatan, dimana syarat batal terpenuhi, maka tidak diperlukan adanya somasi. Dengan demikian, kata “ tak dipenuhinya perikatan “ dalam Pasal 1267 BW adalah sama dengan peristiwa dipenuhinya syarat batal, sehingga untuk tuntutan pembatalan tidak diperlukan somasi.

Permasalahannya adalah, kapan dikatakan debitur tidak memenuhi kewajiban perikatannya? Kembali kepada apa yang disebutkan didepan, debitur wanprestasi, kalau ia setelah disomir tetap tidak memenuhi kewajiban perikatannya dengan baik, tanpa adanya dasar yang membenarkan, kecuali sifat perikatannya mewajibkan debitur memenuhi kewajibannya pada waktu tertentu, yang telah dibiarkan lewat.
  
Prestasi dan Wanprestasi
Karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi.
        
Apakah kalau debitur sudah berprestasi, ia tidak mungkin wanprestasi? Perlu diingat, agar jangan dikacaukan antara somasi sebagai sarana untuk menetapkan debitur dalam keadan wanprestasi dan masalah, dalam keadaan apa saja debitur telah berada dalam keadaan wanprestasi.


Debitur wanprestasi kalau debitur:


-  terlambat berprestasi

-  tidak berprestasi

          -  salah berprestasi.


Di atas dipermasalahkan, apakah kalau debitur telah berprestasi, debitur tidak mungkin wanprestasi?  Bagaimana kalau debitur berprestasi tetapi prestasinya salah?

Yang dimaksud dengan “berprestasi“ adalah berprestasi dengan baik dan kalau prestasi itu diperjanjikan, maka berprestasi dengan baik adalah sebagaimana diperjanjikan. Salah berprestasi adalah memberikan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan karenanya dalam peristiwa seperti itu debitur tidak bisa dikatakan telah berprestasi. Dengan demikian salah berprestasi adalah sama dengan tidak berprestasi.

Kreditur yang menerima benda yang lain dari yang diperjanjikan dari debitur, wajib untuk menerimanya dengan protes, kalau ia keberatan dengan prestasi yang salah itu.

Apakah kreditur tidak boleh tinggal diam dulu dan akan menentukan sikapnya kemudian? Dalam peristiwa seperti itu, sikap tinggal diam kreditur –yang melebihi batas waktu yang layak-- bisa dianggap, bahwa kreditur telah menerima baik penyerahan itu dan selanjutnya telah melepaskan haknya untuk menuntut penyerahan benda yang sesuai dengan yang diperjanjikan.

Namun demikian kepada kreditur harus diberikan waktu yang pantas untuk memeriksa benda yang diserahkan, sebaliknya ia juga tidak boleh untuk seenaknya menunda memeriksa kiriman itu. Kiranya itikad baik menuntut, agar dalam pelaksanaan suatu perjanjian, para pihak mengindahkan tuntutan kepantasan dan kepatutan yang berlaku dalam pergaulan hidup (Pasal 1338 ayat 3 BW). Jadi, tidak semua teguran/peringatan mempunyai daya kerja sebagai suatu somasi. Kalau demikian, maka ada teguran atau peringatan yang, sekalipun tidak dipenuhi, tidak mengakibatkan debitur berada dalam keadaan lalai atau wanprestasi.

Lalu dalam keadaan yang bagaimana teguran/peringatan dari kreditur tidak berakibat debitur dalam keadaan lalai, kalau teguran/peringatan itu tidak dipenuhi? Yang demikian terjadi kalau teguran/peringatan itu tidak memenuhi syarat untuk sahnya suatu somasi.

Somasi dan Iktikad Baik

Dalam peristiwa yang bagaimana somasi tidak sah, dalam arti, tidak membawa akibat hukum sebagaimana yang diharapkan dari suatu somasi? Misalnya somasi yang diberikan secara lisan atau somasi yang meminta kreditur menentukan gudang tempat penyerahan, padahal debitur belum menguasai benda yang harus diserahkan, merupakan somasi dengan itikad buruk. Tidak dipenuhi somasi seperti ini tidak mengakibatkan kreditur berada dalam keadaan wanpresatsi (HgH Batavia 10 Maret 1921, dalam T. 114 : 218). Ternyata iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus diperhatikan. Menuntut kreditur untuk membayar tunai, pada saat menerima penyerahan obyek perjanjian di Semarang, padahal secara kontraktual disepakati pembayaran akan dilakukan di Batavia (HgH Batavia 18 Juni 1925, dalam T. 122 : 342). Yang demikian bukan merupakan somasi yang sah.

Bagaimana kalau ada somasi, yang menuntut penyerahan obyek perjanjian sebanyak 5250 kg, padahal kreditur hanya masih berhak atas penyerahan sebesar 5050 kg? Apakah, karena jumlah atas mana kreditur masih berhak, tidak pas dengan yang disebutkan dalam somasi, somasi itu menjadi tidak sah? Menjadi tidak membawa akibat sebagaimana diharapkan dari suatu somasi?

Kiranya tidak pantas, kalau atas dasar sedikit kekeliruan saja, debitur boleh mengabaikan somasi tanpa membawa  akibat, bahwa debitur berada dalam keadaan lalai.  Kesalahan itu sedemikian kecilnya, sehingga kepatutan menentang pendapat, yang mengatakan somasi itu tidak sah (bersambung).


Purwokerto, 26 Agustus 2010

-----                                                                                         

*) Penulis adalah pemerhati hukum. Tinggal di Purwokerto.

----------------------------

Literatur:

P. De Prez,  Gidsen Publiek en Privaatrecht, Deel I, Gids Burelijk Recht, Wolters – Noordhoff, Groningen, tanpa tahun.

C. Asser – P.A.J. Losecaat Vemeer, Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, derde deel, Verbintenissenrecht, eerste stuk, Tjeenk Willink, Zwolle

C. Asser - L.E.H. Rutten, Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, Verbintenissenrecht, De Verbintenis in het algemeen, cetakan keempat, Tjeenk Willink, Zwolle 1973

----------------------------

HgH  Batavia  24 September 1903, dimuat dalam Duparc hal. 63;

HgH  Batavia  28 Agustus 1912,  didalam dalam T. 106 : 367.

HgH Batavia  10  Maret 1921, dimuat dalam T. 114 : 218

HgH Batavia  18 Juni 1925, dimuat dalam T. 122 : 342

HR 29 Januarai 1915, NJ. 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87

HR  15 Mei 1964,  NJ. 1964, 414. 

_____
Oleh: J. Satrio

[ Sumber : Hukumk Online - Title : Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian III) Oleh: J. Satrio *) ]

Siarlingkungan.com // Jambi  - 11 Atlet Wushu Jambi Ikuti Kejurnas Junior di Jakarta. Atlet tersebut terdiri dari 6 atlet nomor sanda atau tarung, dan 5 atlet nomor taulu atau seni. Atlet ini dikirim oleh Pengurus Provinsi Persatuan Wushu Indonesia (Pengprov-WI) Jambi untuk mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) junior yang akan berlangsung di Jakarta, 18-23 Desember 2015.

Tim manajer Jambi, Saga Rosa, mengatakan 11 atlet tersebut merupakan para juara di Kejuaraan Daerah (Kejurda) Wushu 2015 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2015.

Dikutip dari Metro jambi, 11 atlet ini ditangani oleh pelatih sanda Zulfahmi Fitra dan dibantu David Aditya, serta pelatih taolu asal Tiongkok, Xu Qiang. 

Adapun 11 atlet yang dikirimkan tersebut yakni, Wahyu Oktavian di kelas 52 kg sanda putra, Romi Adipura kelas 60 kg sanda putra, Bambang Pratama kelas 65 kg sanda putra, dan M Mayers kelas 70 kg sanda putra.

Kemudian Ameliati Kasturi di kelas 48 kg sanda putri, Rini Afriyanti kelas 52 kg sanda putri, serta Zio Catriadi, Ananda, dan Candika Nugraha di nomor taulu putra.

Selanjutnya Fadhila Fitrisabrina, Cesylia Putri Yuda, dan Anastasya Astuti turun di nomor taulu putri. "Mohon doa dan dukungannya, semuga atlet yang kita kirimkan ini bisa mengharumkan nama Jambi," ujar Saga. 
(Rius/R27)


_____
Editor : Kelvin

Batam [Siarlingkungan]-  Enam dari 12 anak buah kapal Thorco Cloud dinyatakan hilang dalam kecelakaan kapal yang tabrakan di perairan internasional antara Batam, Kepri dan Singapura, Rabu (16/12/15) sekitar pukul 16.30 WIB

Dari informasi yang dihimpu wartawan siarlingkungan, Kapal yang tabrakan adalah MV Thorco Cloud yang merupakan kapal kargo dan MT Stolt Commitment yang merupakan kapal tanker. Akibat tabrakan itu MV Thorco Cloud tenggelam, sedangkan kondisi MT Stolt yang nama lambungnya belum diketahui dikabarkan kabur dari lokasi kejadian.

Dalam kejadian tersebut, Kepala Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Batam, Gajah Rooseno menjelaskan tabrakan Kapal kargo MV Thorco Cloud dengan kapal tanker di Perairan Beranti, Belakangpadang, Batam, Rabu (16/12) malam terjadi saat kapal kargo itu baru lepas tali dari Pelabuhan Batuampar.

Kapal kargo tersebut, kata Rooseno, bermuatan pipa untuk kebutuhan industri perminyakan. Sementara itu, untuk penyebab pasti tabrakan masih diselidiki. "Sekarang fokus mencari ABK yang masih belum ditemukan,” ujar Rooseno, Rabu (16/12) malam.

Komandan Badan SAR Nasional Batam, Herminto menyebutkan, lokasi pencarian ABK difokuskan di perairan sekitar karamnya kapal tersebut, yakni di antara perbatasan Indonesia dan Singapura. 

Dalam pencarian ini, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Sekupang menurunkan kapal negara (KN) 330 Kanpel Batam, KN 366 dari KSOP Sambu, KN Sarontama dari Pangkalan KPLP Tanjunguban dan juga kapal Greate Bryan milik PT Pelindo Marine Service Surabaya juga ikut mencari.

Selain itu, TNI AL juga mengerahkan anggota dan kapalnya untuk melakukan pencarian.
(Y20/D21)

_______
Editor : Kelvin

Sebaiknya Anda tahu bahwa masing-masing sertifikat (tanah) memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda. Tentu itu dapat memberikan pengaruh dalam keamanan kita untuk berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli atau hal lain. Kali kini kami akan membahas 6 Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemilikan yang perlu Anda ketahui :


(1) Girik-Grik


Girik-girik sering dianggap orang sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah, namun Girik Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah namun hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Surat Girik sangat lemah dari sisi status hukum, tetapi data menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat tanah.


Pada dasarnya hukum pertanahan kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Berikut langkah selanjutnya perlu dilakukan:
  1. Mintalah girik asli dari si penjual, dan pastikan bahwa nama si penjual yang tercantum dalam girik tersebut. Jika tidak, harus ada hubungan hukum antara si penjual dengan orang yang tercantum dalam girik tersebut.
  2. Pastikan objek tanah tersebut sama dengan yang dimaksud dalam girik, kemudian kuasai secara fisik dengan tanda batas yang jelas.
  3. Ajukan permohonan hak atas tanah tersebut langsung ke kantor badan pertanahan setempat, dengan tahapan yang secara garis besarnya sebagai berikut:
  • Pengukuhan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan Gambar situasi.
  • Penelitian dan pembahasan Panitia A.
  • Pengumuman atas permohonan tersebut.
  • Penerbitan SK pemberian Hak.
  • Pencetakan sertifikat tanah.
  • Total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 90 hari.
  • Adapun biaya pemasukan ke kas negara sekitar 5 % x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan dana operasional petugas lapangan.

(2) Hak Pakai (HP)

Hak Pakai atau HP merupakan sertifikat yang menjelaskan terhadap suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasa Negara atau tanah orang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian mengelola lahan atau sewa-menyewa lahan yang sifatnya jangka pendek. Hak Pakai biasanya memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.


(3) Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan kepada seseorang dalam hal untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.


(4) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

HMSRS atau Hak MIlik Atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kepemiliki atas satuan rumah susun yang bersifat terpisah maupun perseorangan. Selain pemilikan SRS, HMSRS juga mencangkup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen, Rumah Rusun menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.


(5) Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliki pribadi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi jika telah habis masa penggunanaanya dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


(6) Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut.


Semoga bermanfaat.

Dalam transaksi jual beli tanah, seringkali kita mendengar dua istilah ini: PPJB dan AJB. 
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.

Perbedaan utama kedua istilah tersebut adalah sifat otentikasinya. PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat dibawah tangan (akta non otentik). Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak (calon penjual dan pembeli) dan tidak melibatkan notarsi/PPAT. Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tersebut tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya – tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

PPJB umumnya mengatur bahwa penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab tertentu, misalnya tanahnya masih dalam jaminan bank, atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Dalam transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berebda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (balik nama) dari penjual kepada pembeli.

Dalam PPJB biasanya diatur tentang syaratisyarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian maka PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat dibawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.


[ Sumber : legalakses - Title : PPJB dan AJB ]


Baca Artikel Lain :
  1. Mengatasnamakan Akta Otentik Objek Tanah dan Bangunan ke Orang Lain.

Mereka yang berkecimpung di bidang litigasi tentu sering mendengar frase ex aequo et bono. Lantas, apa sebenarnya arti frase itu sebenarnya?

Simak uraian berikut:
Sukri Tabrani Daeng Ngewa nyaris kehilangan rumah dan tanahnya di sebuah kawasan perumahan di Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. Pengembang perumahan mempersoalkan keabsahan hak menggugat Sukri dan puluhan penghuni lainnya ke pengadilan. Putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tak berpihak pada Sukri Cs. Ia agak diselamatkan ketika putusan kasasi turun. Sukri tak perlu terusir dari rumahnya, bahkan berhak atas aset itu setelah melunasi harta tanah yang telah disepakati sebelumnya.

Gugatan rekonvensi Sukri dikabulkan. Majelis hakim kasasi dipimpin Harifin A Tumpa mengabulkan gugatan rekonvensi Sukri Cs atas dasar ex aequo et bono. Perkara PT Pilar Nusantara Prima versus Sukri Tabrani Cs ini merupakan salah satu perkara dimana hakim mengabulkan gugatan atas dasar ex aequo et bono. Dan putusan nomor 2345 K/Pdt/2008 ini bukan satu-satunya putusan hakim yang mengabulkan gugatan atas dasar ex aequo et bono.

Mereka yang berkecimpung di bidang litigasi tentu sudah sering mendengar frase ex aequo et bono tersebut. Frase ini adalah bagian petitum dalam suatu gugatan atau permohonan. Biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)…” Lantas, apa arti frase tersebut?

Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin. Kamus Juridisch Latin karya GRW Gokkel dan N van der Wal –yang kemudian dialihbahasakan S Adiwinata (1986), hanya mendefinisikan secara singkat frase tersebut sebagai “menurut keadilan”.

Dalam literatur berbahasa Inggris, ex aequo et bono sering diartikan sebagai “according to the right and good”, atau “from equity and conscience”. Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”.

Pengadilan Indonesia tercatat sudah beberapa kali memutus berdasarkan ex aequo et bono. Pada Agustus 2008 silam, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios atas dasar ex aequo et bono. Atas nama keadilan, majelis menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar Pemda. Karena itu, pedagang tetap berhak mendapatkan ruko semula.

Setahun sebelumnya, hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutus hak-hak karyawan demi keadilan. Kali lain, prinsip ex aequo et bono dijadikan hakim sebagai dasar mengabulkan sebagian gugatan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional.

Ini berarti ex aequo et bono sudah diterima pengadilan sebagai bagian dari gugatan. Frase tersebut biasanya diajukan sebagai tuntutan antisipatif, jika ternyata hakim tidak mengabulkan tuntutan pokok atau primer.

Praktik di dunia internasional tak kalah menariknya karena acapkali menimbulkan perdebatan. Josephine K Mason, akademisi UC Hastings College of the Law, menulis esai kritis terhadap ex aequo et bono di salah satu jurnal Amerika Serikat. Berangkat dari kasus perbatasan Sudan, Josephine menulis “The Role of Ex Aequo et Bono in International Border Settlement : a Critique of the Sudanese Abyei Arbitration” (Februari 2010).

Dalam sengketa perbatasan, kata Josephine, adakalanya lebih berguna menggunakan ex aequo et bono demi keadilan dalam menyelesaikan konflik. Apalagi Pasal 38 ayat (2) Statuta International Court of Justice mengenal prinsip tersebut.

Petitum subsidair

Dalam literatur hukum acara perdata di Indonesia, tuntutan atau petitum penggugat dibedakan atas tuntutan primair dan tuntutan subsidair. Tuntutan primair adalah tuntutan pokok misalnya pembayaran ganti rugi. Mantan hakim agung, M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair. Karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, sangat tergantung pada kebebasan hakim. Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi penggugat jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim.

Hakim boleh menggunakan ex aequo et bono dengan catatan harus berdasarkan kelayakan atau kepatutan (appropriateness). Lalu, kelayakan atau kepatutan yang dikabulkan itu masih berada dalam kerangka jiwa petitum primair dan dalil gugatan.

Mahkamah Agung dalam putusan 12 Agustus 1972 (putusan No. 140 K/Sip/1971 dalam perkara Mertowidjojo Cs vs B. Mertodirdjo) juga menegaskan persyaratan yang disinggung Yahya Harahap di atas. Putusan hakim yang mengabulkan ex aequo et bono harus masih terkait dalam kerangka petitum primair. Tidak tepat bila amar putusan atas tuntutan subsidair melebihi hal-hal yang tidak dituntut penggugat dalam petitum primairnya, atau melebihi. Begitulah pandangan majelis hakim agung dipimpin Prof R Sardjono dalam perkara tersebut.

Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, menyinggung acuan lain. Pada satu sisi, putusan ex aequo et bono tidak boleh melebihi materi pokok petitum primair, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak melanggar ultra petitum partium yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR. Pada sisi lain, putusan itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat melakukan pembelaan kepentingannya.



[ Sumber: Hukum Online - Title : Bahasa Hukum: Ex Aequo et Bono ]

Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika nampaknya harus mengurungkan niat membuat peraturan pemerintah tentang tata cara intersepsi atau penyadapan. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengamanatkan pembentukan PP tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/2).    

Permohonan ini diajukan tiga orang warga negara yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. Mereka menguji  Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon berdalil, tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan lewat PP.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai penyadapan. Sejauh ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Seperti diatur dalam UU ITE, UU No 40 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Aturan yang ada masih belum memberikan tata cara penyadapan yang jelas, seperti bagaimana prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan orang yang berwenang menyadap. Ini memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi melanggar hak konstitusional karena pengaturan penyadapan masih tergantung kebijakan instansi,” kata Hakim Konstitusi M Akil Mochtar. 

Mahmakah berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Namun, pembatasan atas hak privasi ini hanya dapat dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Lebih jelasnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Karena itu, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang. Sebab, PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. “Bentuk PP hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan menampung pembatasan HAM.”

Untuk memperkuat argumentasinya, Mahkamah mengutip pertimbangan putusan MK No 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004. “Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan dan perekaman perlu ditetapkan perangkat aturan soal tata cara penyadapan dan perekaman…” Kemudian dipertegas dalam putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

Usai sidang kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengapresiasi putusan majelis MK. “Ini sebagai bentuk perlindungan HAM karena jika aturan itu dipertahankan justru akan melanggar HAM,” kata Wagiman. Selanjutnya, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyusun aturan soal penyadapan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang.


Artikel Terkait :
  1. Informasi Elektronik dan Penyadapan.
  2. Legalitas Penyadapan dan UU yang Memberi Kewenangan Khusus.

[ Sumber : Hukum Online ]

Penyadapan hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memuat ketentuan tentang penyadapan.

Di dalam UU Telekomunikasi kegiatan penyadapan dalam rangka pengamanan telekomunikasi diatur Pasal 40, sedangkan UU ITE mencantumkan hal serupa dengan istilah “Perbuatan yang Dilarang” dalam Pasal 31 Bab VII. Bedanya, UU Telekomunikasi secara terbatas menjelaskan lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, sedangkan UU ITE belum mengaturnya sama sekali.

Pasal 31 UU ITE:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak  bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang  lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya  perubahan, penghilangan, dan/atau PENGHENTIAN Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/ atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Berdasarkan UU Telekomunikasi, penyadapan adalah perbuatan pidana. Secara eksplisit ketentuan Pasal 40 undang-undang a quo menyatakan, Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Pasal 56 menegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebagai perbuatan pidana, penyadapan dapat dipahami mengingat ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada (Pasal 28F UUD 1945). Demikian pula Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Hal ini karena kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 bukan pasal-pasal yang tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun. Artinya, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan atas dasar ketentuan undang-undang yang khusus sifatnya (lex specialis derogat legi generali).

Dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, penyidik diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan, termasuk penyidikan dengan cara under cover. Paling tidak ada empat undang-undang yang memberi kewenangan khusus itu, yaitu:
  1. Undang-Undang Psikotropika.
  2. Undang-Undang Narkotika.
  3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan
  4. Undang-Undang KPK. 
Bila dicermati, ketentuan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan ada perbedaan prinsip antara satu dengan undang-undang lainnya.

UU Psikotropika dan UU Narkotika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan harus dengan izin Kepala Polri dan hanya dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, ada pengawasan vertikal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.

Berbeda dengan kedua undang-undang itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua pengadilan negeri dan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Di sini ada pengawasan horizontal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.

Bandingkan dengan UU KPK yang boleh melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkap dugaan suatu kasus korupsi tanpa pengawasan dari siapa pun dan tanpa dibatasi jangka waktu. Hal ini bersifat dilematis karena kewenangan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan oleh KPK bersifat absolut dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Hal ini, di satu sisi dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di KPK, sedangkan di sisi lain, instrumen yang bersifat khusus ini diperlukan dalam mengungkap kasus kasus korupsi yang sudah amat akut di Indonesia. 

Ke depan, prosedur untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan oleh KPK harus diatur secara tegas paling tidak untuk dua hal, yaitu :
Pertama, penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan tidak memerlukan izin dari siapa pun, tetapi harus memberi tahu ketua pengadilan negeri setempat dengan catatan pemberitahuan itu bersifat rahasia.
Kedua, harus ada jangka waktu berapa lama KPK boleh menyadap telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkapkan kasus korupsi.

[ Sumber : didiindra.wordpress.com ]
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.