Siarlingkungan.Com // Lhokseumawe, Aceh – Puluhan pedagang di Pasar Pusong Baru, Kota Lhokseumawe, Aceh menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan perbaikan jalan pasar di kawasan itu yang akan dibangun dengan menggunakan paving block, Senin (23/11).
Dalam orasinya, Nazaruddin (31), yang bertindak sebagai Korlap Aksi bersama dengan pedagang menolak pembangunan jalan menggunakan Paving Block, dengan alasan tidak layak digunakan. Dan selama adanya proyek pembangunan jalan tersebut yang sampai saat ini belum selesai, telah membuat penghasilan pedagang menurun hingga 70 persen.
“Kami minta dibongkarnya trotoar pembatas jalan yang ditanami dengan bunga, dan jalan menjadi dua jalur dengan alasan jalan menjadi sempit. Apabila dalam hari tidak terlaksana, maka kami akan kembali melakukan aksi,” teriak Nazaruddin yang disusul teriakan yel-yel rombongan aksi sebagai dukungan.
Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Asisten I Sekdako Lhokseumawe, Drs. Mukhtar Said, anggota DPRK Kota Lhokseumawe dari Fraksi Demokrat, M. Hasbi, Fraksi Partai Aceh Hardyansyah/ Caca, Kapolsek Banda Sakti Iptu Ramli, Kasatpol PP Irsyadi, S, Sos, dan dikawal ketat aparat kepolisian dari kesatuan Shabara Polres Lhokseumawe.
Drs. Mukhtar Said dalam hal ini menyebutkan, sesuai dengan kesepakatan bersama, maka pembangunan jalan yang dimaksud harus terus dilanjutkan. Dan jika nantinya ada ketidakpuasan dari masyarakat maupun pedagang, maka pihaknya akan mengadakan evaluasi.
“Dan jika nanti dalam evaluasi diperoleh hasil kesepakatan yang menyatakan harus di bongkar, maka akan kita bongkar. Jika pembangunan jalan ini tidak jadi dilaksanakan, maka akan dapat merusak tata ruang kota,” sebut dia menyikapi tuntutan pengunjuk rasa.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa sekarang ini sudah memasuki akhir tahun 2015 dan tentunya pembangunan jalan yang dimaksud tak dapat dibatalkan.
“Maka waktunya tidak akan cukup, walaupun demikian kami akan tetap membawa permasalahan ini dan akan kita sampaikan ke pimpinan selanjutnya pimpinan yang akan memutuskan. Saya minta kepada masyarakat mari sama-sama kita kawal jalannya pembangunan jalan ini,” harapnya.
Hal serupa disampaikan Anggota DPRK Kota Lhokseumawe dari Fraksi Demokrat M. Hasbi. Masalah pembangunan jalan ini kata dia harus terus dilanjutkan karena telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang ada.
Namun dirinya juga akan membicarakan tuntunan dari pedagang. “Dan kami meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.
Dalam orasinya, Nazaruddin (31), yang bertindak sebagai Korlap Aksi bersama dengan pedagang menolak pembangunan jalan menggunakan Paving Block, dengan alasan tidak layak digunakan. Dan selama adanya proyek pembangunan jalan tersebut yang sampai saat ini belum selesai, telah membuat penghasilan pedagang menurun hingga 70 persen.
“Kami minta dibongkarnya trotoar pembatas jalan yang ditanami dengan bunga, dan jalan menjadi dua jalur dengan alasan jalan menjadi sempit. Apabila dalam hari tidak terlaksana, maka kami akan kembali melakukan aksi,” teriak Nazaruddin yang disusul teriakan yel-yel rombongan aksi sebagai dukungan.
Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Asisten I Sekdako Lhokseumawe, Drs. Mukhtar Said, anggota DPRK Kota Lhokseumawe dari Fraksi Demokrat, M. Hasbi, Fraksi Partai Aceh Hardyansyah/ Caca, Kapolsek Banda Sakti Iptu Ramli, Kasatpol PP Irsyadi, S, Sos, dan dikawal ketat aparat kepolisian dari kesatuan Shabara Polres Lhokseumawe.
Drs. Mukhtar Said dalam hal ini menyebutkan, sesuai dengan kesepakatan bersama, maka pembangunan jalan yang dimaksud harus terus dilanjutkan. Dan jika nantinya ada ketidakpuasan dari masyarakat maupun pedagang, maka pihaknya akan mengadakan evaluasi.
“Dan jika nanti dalam evaluasi diperoleh hasil kesepakatan yang menyatakan harus di bongkar, maka akan kita bongkar. Jika pembangunan jalan ini tidak jadi dilaksanakan, maka akan dapat merusak tata ruang kota,” sebut dia menyikapi tuntutan pengunjuk rasa.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa sekarang ini sudah memasuki akhir tahun 2015 dan tentunya pembangunan jalan yang dimaksud tak dapat dibatalkan.
“Maka waktunya tidak akan cukup, walaupun demikian kami akan tetap membawa permasalahan ini dan akan kita sampaikan ke pimpinan selanjutnya pimpinan yang akan memutuskan. Saya minta kepada masyarakat mari sama-sama kita kawal jalannya pembangunan jalan ini,” harapnya.
Hal serupa disampaikan Anggota DPRK Kota Lhokseumawe dari Fraksi Demokrat M. Hasbi. Masalah pembangunan jalan ini kata dia harus terus dilanjutkan karena telah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang ada.
Namun dirinya juga akan membicarakan tuntunan dari pedagang. “Dan kami meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan ini,” sebutnya.
(wol/chai/data1)
_____
Editor : Eni
Medan [Siarlingkungan] – Polresta Medan bekerjasama dengan Brimob membentuk tim memburu pelaku kejahatan seperti begal yang beraksi di kota Medan.
“Tim sudah dibentuk dan juga melibatkan polsek jajaran Polresta Medan. Personel kini sedang bekerja di lapangan mengumpulkan berbagai informasi baik dari korban dan para saksi lainnya,” tutur Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto kepada Waspada Online, Senin (23/11).
Mardiaz didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, menegaskan, pelaku kejahatan tetap dicari dan diharapkan bisa ditangkap.
Ketika ditanya, kejahatan terjadi dimana-mana dan modus yang dilakukan pelaku dengan menuduh korbannya menabrak adik pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan mengajak atau meminjam sepeda motor lalu kendaraannya dibawa kabur dan tidak dikembalikan, Kapolresta menyatakan tunggu saja tim sedang mengejar pelakunya.
Tanya lagi, para korbannya ada mengadu ke Polsek Sunggal, Medan Baru dan lainnya, orang nomor satu di jajaran kepolisian di Medan dengan pangkat melati tiga ini menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Brimob serta melibatkan jajaran polsek.
Hal senada disebutkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, pihaknya tetap melakukan penyelidikan apakah benar sepeda motor diambil penjahat atau pengaduan palsu.
Namun demikian, timnya tengah mengusut kejadian tersebut. “Diharapkan kasusnya terungkap,” tutup Aldi.
“Tim sudah dibentuk dan juga melibatkan polsek jajaran Polresta Medan. Personel kini sedang bekerja di lapangan mengumpulkan berbagai informasi baik dari korban dan para saksi lainnya,” tutur Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto kepada Waspada Online, Senin (23/11).
Mardiaz didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, menegaskan, pelaku kejahatan tetap dicari dan diharapkan bisa ditangkap.
Ketika ditanya, kejahatan terjadi dimana-mana dan modus yang dilakukan pelaku dengan menuduh korbannya menabrak adik pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan mengajak atau meminjam sepeda motor lalu kendaraannya dibawa kabur dan tidak dikembalikan, Kapolresta menyatakan tunggu saja tim sedang mengejar pelakunya.
Tanya lagi, para korbannya ada mengadu ke Polsek Sunggal, Medan Baru dan lainnya, orang nomor satu di jajaran kepolisian di Medan dengan pangkat melati tiga ini menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Brimob serta melibatkan jajaran polsek.
Hal senada disebutkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, pihaknya tetap melakukan penyelidikan apakah benar sepeda motor diambil penjahat atau pengaduan palsu.
Namun demikian, timnya tengah mengusut kejadian tersebut. “Diharapkan kasusnya terungkap,” tutup Aldi.
(wol/gacok/data1)
Editor : Kelvin
Mungkin bagi anda yang sedang galau dengan kehidupan anda, bacalah kata-kata mutiara berikut ini untuk menambah semangat anda meneruskan perjuangan para pahlawan yang telah gugur. Kumpulan kata-kata mutiara yang dirangkai akan memberikan banyak makna yang patut anda pahami. Banyak cara untuk membuat hidup anda lebih bersemangat, salah satunya membaca kumpulan kata-kata mutiara. Cara yang satu ini dapat anda terapkan ketika anda merasa putus asa dengan banyaknya masalah yang anda memiliki. Banyak orang yang mengurung diri, seharian tidak makan dan minum sehingga mengalami stres ketika ada masalah. Tidak hanya bagi remaja dan anak muda yang masih labil, melainkan bagi para orang dewasa juga tidak menutup kemungkinan mengalami hal yang serupa. Menumbuhkan motivasi yang sudah turun memang sulit tetapi anda bisa melakukannya dengan cara meresapi setiap kalimat pada kumpulan kata-kata mutiara.
Kata-kata Mutiara Bijak Hari Pahlawan Terbaik
Kata-kata Mutiara Bijak Hari Pahlawan Terbaik
- Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa Pahlawannya.
- Berkacalah pada sejarah yang telah terukir indah dan berhentilah menatap masa depan dengan mata yang buta.
- Darahmu tumpah di Tanah Pusaka, jiwamu mengawal tegaknya Indonesia, Engkau pahlawanku, engkau kusuma negaraku!
- Kibarkanlah sayapmu wahai generasi bangsa dan jungjung tinggilah harkat dan martabat negeri tercinta kita.
- Jika rasa takut dalam kebaikan tidak hilang, maka yakinlah bahwa kemajuan hanyalah angan semata.
- Jika rasa takut dan malu dalam kebaikan tidak hilangkan maka yakinlah bawa kemajuan hanyalah angan yang tidak akan menjadi kenyataan.
- Ketika anda berkaca terhadap sejarah perjuangan para pahlawan maka ciptakanlah sejarah baru agar bisa di kenang oleh generasi yang akan datang sebagai cerminan keindahan.
- Ketika moral generasi masa depan hancur maka tunggulah kehancuran bangsa.
- Kobarkan semangat berjuang di setiap jengkal langkah kita merdeka atau mati!
- Lihatlah masa depan bangsa dengan cara melihat generasi masa depan.
- Percayalah akan potensi yang kalian miliki dan tanamkanlah rasa saling peduli untuk negeri yang kita cintai.
- Perjuangan melawan para penjajah memanglah sangat sulit namun perjuangan melawan bangsamu sendiri adalah hal yang lebih sulit.
- Perjuangan melawan penjajah memang sulit, namun perjuangan menghadapi dirimu sendiri adalah lebih sulit.
- Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung, Merdeka Atau Mati!Selamat Hari Pahlawan, Perjuangan Belum Berakhir!
- Tanpa semangat, secanggih apapun senjata yang kamu pergunakan tidak ada apa-apanya tapi dengan semangat yang membara sebatang bambu runcing bisa membuat kita meraih kemerdekaan.
- Terimakasih Pahlawan kami siap melanjutkan perjuanganmu semangatmu selalu menggelora di dadaku.
Dengan membaca kata mutiara hari pahlawan 10 november tersebut maka anda memiliki banyak motivasi dalam hidup dan menjadikan bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Banyak saran atau nasehat yang anda terima dari kumpulan kata-kata mutiara dari tokoh pahlawan. Dengan demikian, hidup anda akan semakin ringan dan tidak perlu membuatnya rumit. Anda dapat menikmati setiap masalah yang ada tanpa putus asa. Cintailah hidup anda tanpa menyiksa diri sendiri dan berjuang meneruskan kemerdekaan dengan membangun tanah air Indonesia.
[source: kata mutiara bagus ]
Kata-kata mutiara dapat kita diucapkan kepada siapa saja baik itu orang tua, sahabat, kekasih, bahkan di media sosial sekalipun. Di sosial media seperti facebook dan twitter, sering kita temui beberapa orang teman kita membuat postingan tentang kata bijak yang di dalamnya tentu saja mengandung makna mendalam. update status kata bijak mutiara seringkali dilakukan seseorang sesuai dengan kondisinya. Kata yang baik tentu saja akan membuat hati menjadi tenang dan dapat dijadikan sebagai motivasi untuk ke depannya nanti supaya lebih baik lagi.
- Aku tak pernah memiliki kebijakan, saya hanya melakukan yang terbaik setiap kali dan setiap hari
- Apapun yg telah kamu lakukan, apapun kesalahanmu, kamu akan selalu menemukan kata maaf dalam hati seorang Ibu.
- Bahagia bukan milik dia yg hebat dalam segalanya, namun dia yg mampu temukan hal sederhana dlm hidupnya dan tetap bersyukur.
- Berhenti berusaha tuk jadi yg sempurna. Temukan dia yg tahu semua kelemahanmu tapi tetap ingin menjadi bagian hidupmu.
- Bersedih dengan orang yg tepat lebih baik daripada berbahagia dengan orang yg salah. Bijaklah dlm memilih sahabat.
- Cinta adalah ketika kamu yakin bahwa dirimu telah melupakannya, kamu masih menemukan dirimu peduli padanya.
- Dalam hidup ini, mungkin kamu tak cukup baik bagi semua orang, namun kamu akan selalu jadi yg terbaik dimata sahabatmu.
- Dibalik setiap kesedihan, terdapat kebahagiaan. Serahkan segala urusan kepada Tuhan. Biarkan waktu dan kehidupan berjalan.
- Fokus pada masalahmu, km tak akan mendapat solusi. Fokus pada Tuhan, Dia akan memberimu solusi.
- Hal yang paling sulit adalah mengalahkan diri sendiri. Tapi itu bisa kamu mulai dengan memaafkan diri sendiri.
- Hanya karena pernah terluka, tak berati kamu harus takut mencinta. Ada seseorang yg tepat untukmu di luar sana.
- Hanya karena seseorang tersenyum, bukan berarti dia bahagia. Terkadang dia hanya tak ingin terlihat lemah.
- Indahnya persahabatan adalah saat kita memberi tak mengharapkan balasan. Ada tawa saat dalam kesedihan.
- Jika kamu memang berharga di mata seseorang, tak ada alasan baginya tuk mencari seorang yg lebih baik darimu.
- Kadang kamu harus melepaskan, bukan karena tak cinta, tapi karena kamu lebih mencintai dirimu yg terus terluka.
- Kebahagian tidak diukur dari seberapa banyak yang dimiliki, tetapi dari perasaan mensyukuri apa yang dimiliki.
- Kebijaksanaan adalah kemampuan untuk menggambarkan orang lain sebagaimana mereka melihat diri mereka sendiri
- Kekecewaan adalah cara Tuhan tuk mengatakan. Bersabarlah, Aku punya sesuatu yg lebih baik untukmu.
- Ketika dia yg pergi memberimu 100 alasan tuk menangis, tunjukkan padanya bahwa kamu punya 1000 alasan tuk tersenyum.
- Ketulusan cinta dan kasih sayang tidak dapat dilihat atau didengar, tetapi hanya bisa dirasakan dengan hati.
- Kita memang tidak selalu mendapatkan apa yg kita inginkan, namun percayalah, Tuhan memberikan apa yg kita butuhkan.
- Maafkan diri sendiri. Jangan menyesali kesalahan. Maaf itu mengobati hati dan mendamaikan diri.
- Masalah terbesar wanita adl mengingat terlalu banyak, sdgkn masalah terbesar pria adl melupakan terlalu cepat.
- Mencintai seseorang berarti menjadikannya bagian dari dirimu. Itu sebabnya akan terasa sakit saat kehilangannya.
- Mereka tak peduli dari mana kamu memulainya. Mereka melihat dari bagaimana caramu mengakhirinya.
- Mereka yang menolak kebebasan kepada orang lain, maka kebebasan itu tak layak pula untuk dirinya.
- Mereka yang terus hidup penuh dengan kekerasan hati akan membawa kedalam kehidupan yang tidak mensejahterakan.
- Miliki hati yg tak pernah membenci, senyuman yg tak pernah menyakiti dan kasih sayang yg tak pernah berakhir.
- Oleh karena masalah kita baru, maka kita harus berfikir dengan cara baru dan bertindak secara baru pula
- Orang hadir di hidupmu karena sebuah alasan. Mereka berimu bahagia dan kecewa. Ada yg sesaat, tapi ada yg selamanya,
- Orang slalu bilang km perlu melakukan ini dan itu, tp km tahu yg terbaik ttg dirimu dan apa yg perlu km lakukan.
- Persahabatan tak terjalin dengan orang yg istimewa. Kita jadi istimewa karena bersahabat. Sahabatlah yg mengistimewakan kita.
- Pria sering kehilangan wanita yg dicintainya, karena mereka tak pernah mau belajar menghargai perasaan wanitanya.
- Pria yg tampan bukanlah yg bs membuat matamu selalu berpaling kpdnya, tp yg tdk akan memalingkan matanya drpdmu.
- Saat suatu hubungan berakhir, bkn berarti 2 org berhenti saling mencintai. Mereka hny berhenti saling menyakiti.
- Satu hal penting dalam cinta, jangan berikan ruang di hatimu pada seseorang yg bahkan tak berusaha tuk tinggal di dalamnya.
- Saya mengerjakan hal terbaik yang saya tahu, hal terbaik yang saya bisa, dan saya bermaksud untuk melakukannya sampai akhir
- Saya tidak terlalu memikirkan orang yang tak lebih bijaksana pada hari ini dibandingkan dirinya kemarin.
- Sekecil apapun kebaikan yang kita lakukan tak kan pernah sia-sia. Kebaikan akan berbalas kebaikan.
- Setiap orang berbeda, unik dengan caranya. Kamu harus menghargainya, tapi tak berarti kamu harus menyukai semuanya.
- Tak peduli seberapa keras kamu mencoba, kamu tak akan pernah bisa menyangkal apa yang kamu rasa.
- Tdk ada org yg dpt menyakitimu, kecuali mereka yg benar2 kau peduli, atau mereka yg tdk benar2 peduli padamu.
- Terkadang, lebih baik mengalah, bukan karena kamu salah, tapi karena dengan mengalah, kamu tak kehilangan dia yg kamu cinta.
- Terkadang, menangis hanya membuat matamu setingkat lebih jernih sebelum melihat kebahagiaan.
- Terlalu berharap akan menyakitimu, namun itu bukan alasan tuk menyesali diri. Ingat, sahabat selalu ada untukmu.
- Tidak perlu memfokuskan memikirkan orang yg membenci kita, karena masih banyak org yg menyayangi kita.
- Tuhan mengirim seseorang dalam hidupmu tuk sebuah alasan, baik tuk belajar darinya atau tuk menjalani hidup ini bersamanya.
- Untuk mencapai paru-paru, asap rokok hanya butuh waktu sekitar 3 detik dan langsung memacu jantung bekerja lebih keras.
- Waktu terus berjalan, belajarlah dari masa lalu, bersiaplah tuk masa depan, berikan yg terbaik untuk hari ini.
- Wanita menangis bukan karena mereka lemah, namun karena mereka tak temukan kata tuk ungkapkan perasaan mereka.
Siarlingkungan.Com // Muara Bungo, Jambi - Bangunan tua berupa pentas eks arena MTQ tingkat Kabupaten Tebo yang berada di lapangan sepakbola Jalan M. Hatta, Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, terpaksa dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut selama ini sering dijadikan sebagai tempat mesum dan untuk tempat mangkal anak-anak remaja.
“Warga sepakat untuk melakukan pembongkaran, karena bangunan ini sering dijadikan tempat ngumpul atau indehoy para remaja, baik siang maupun malam hari,” ungkap Suwarno, anggota DPRD Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi di lokasi pembongkaran.
Ketua RQ 09 Kelurahan Wirotho Agung, Muhtarom, saat dikonfirmasi juga mengatakan jika warga telah sepakat untuk membongkar habis bangunan tersebut. Menurut Muhtarom, warga sudah gerak dengan aktivitas para remaja di bangunan tersebut.
“Dari pada dijadikan tempat mesum, mendingan kita bongkar,” ujarnya.
(MetroJambi/Ade Sukma)
“Warga sepakat untuk melakukan pembongkaran, karena bangunan ini sering dijadikan tempat ngumpul atau indehoy para remaja, baik siang maupun malam hari,” ungkap Suwarno, anggota DPRD Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi di lokasi pembongkaran.
Ketua RQ 09 Kelurahan Wirotho Agung, Muhtarom, saat dikonfirmasi juga mengatakan jika warga telah sepakat untuk membongkar habis bangunan tersebut. Menurut Muhtarom, warga sudah gerak dengan aktivitas para remaja di bangunan tersebut.
“Dari pada dijadikan tempat mesum, mendingan kita bongkar,” ujarnya.
(MetroJambi/Ade Sukma)
_______
Editor : Kelvin
Jambi [Siarlingkungan] - Kecelakaan maut sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (20/11), terjadi di wilayah hukum Polres Tebo. Akibat kejadian tersebut, seorang pelajar bernama Irpan (15), tewas setelah sepeda motor Yamaha Mio BH 4325 WC yang dikendarainya ditabrak truk.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Tebo-Jambi km 5, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah. Warga Semabu tersebut tewas karena mengalami luka cukup serius.
"Sopir truk melarikan diri. Sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tebo. Korban adalah seorang pelajar," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi, saat dikonfirmasi.
(Ikbal Ferdiyal)
Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Tebo-Jambi km 5, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah. Warga Semabu tersebut tewas karena mengalami luka cukup serius.
"Sopir truk melarikan diri. Sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tebo. Korban adalah seorang pelajar," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi, saat dikonfirmasi.
(Ikbal Ferdiyal)
_____
Editor : Kelvin
Editor : Kelvin
Medan [Siarlingkungan] - Satu unit truk ditabrak kereta api penumpang Sri Bilah dengan nomor lokomotif CC 2018332 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Akibatnya, sopir truk tewas di lokasi kejadian.
Kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di perlintasan kereta api Jalan Mara Rusli Lingkungan VII Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (21/11/2015), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, saat itu truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 9086 YE yang dikemudikan Lilik Suparman (35) melintas dari arah Pangkal Titi Imam Bonjol menuju kawasan Mutiara. Sementara kereta api tersebut dari arah Rantau Prapat menuju Medan.
"Setibanya di lokasi kejadian, diduga sopir tidak konsentrasi dan tidak mendahulukan kereta api melintas sehingga terjadi tabrakan," kata Helfi dalam keterangannya kepada wartawan di Medan.
Akibat hal itu, truk pun terguling dan sopir pun terpental keluar hingga masuk ke dalam parit dengan kondisi sudah tewas. Sementara, kedua kendaraan tersebut mengalami rusak berat.
"Kerugian material mencapai Rp 20 juta," imbuh Helfi.
Pihak kepolisian setempat pun langsung mengamankan beberapa barang bukti setelah kejadian tersebut. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan ini.
_____
Penulis : Jefris Santama/mok/mok
Kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di perlintasan kereta api Jalan Mara Rusli Lingkungan VII Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (21/11/2015), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, saat itu truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 9086 YE yang dikemudikan Lilik Suparman (35) melintas dari arah Pangkal Titi Imam Bonjol menuju kawasan Mutiara. Sementara kereta api tersebut dari arah Rantau Prapat menuju Medan.
"Setibanya di lokasi kejadian, diduga sopir tidak konsentrasi dan tidak mendahulukan kereta api melintas sehingga terjadi tabrakan," kata Helfi dalam keterangannya kepada wartawan di Medan.
Akibat hal itu, truk pun terguling dan sopir pun terpental keluar hingga masuk ke dalam parit dengan kondisi sudah tewas. Sementara, kedua kendaraan tersebut mengalami rusak berat.
"Kerugian material mencapai Rp 20 juta," imbuh Helfi.
Pihak kepolisian setempat pun langsung mengamankan beberapa barang bukti setelah kejadian tersebut. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan ini.
_____
Penulis : Jefris Santama/mok/mok
Editor : Kelvin
Jakarta [Siarlingkungan] - Gempa kembali terjadi di daerah Maluku Tenggara Barat pukul 16:06:13 WIB. Magnitude gempa 6,0 SR. Pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 78 Km pada koordinat 7.48 LS,130.21 BT (129 km Barat Laut Maluku Tenggara Barat).
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
"Meskipun ada goncangan yang cukup kuat di daerah Maluku Tenggara Barat selama 5 detik, dan belum ada laporan korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut," ujar Sutopo, Sabtu (21/11/2015).
Sebelumnya, hari ini juga masyarakat Banjarnegara, Jawa Tengah dikejutkan 2 kali gempa yaitu gempa 3,2 SR pada pukul 10.32 WIB dan gempa 3,4 SR pukul 12.27 WIB.
"Pusat gempa di darat, 16 km tenggara dan barat daya Banjarnegara di kedalaman 10 km," ujar Sutopo.
Gempa mengejutkan masyarakat dan sebagian segera keluar rumah. Intensitas gempa II-III MMI dan dirasakan lemah. Tidak ada korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan lereng perbukitan dan lingkungannya kemungkinan adanya retakan yang dapat memicu longsor saat hujan.
Selain itu, gempa juga terjadi Ternate. Pusat gempa yang berasal di laut dan di darat sejak 17 November 2015 hingga sekarang, masyarakat di Ternate dan Jailolo merasakan guncangan gempa hingga IV MMI.
"Tidak ada korban jiwa dan laporan kerusakan rumah," tandas Sutopo. (liputan6 /Dms/Yus)
_____
Editor : Eni
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
"Meskipun ada goncangan yang cukup kuat di daerah Maluku Tenggara Barat selama 5 detik, dan belum ada laporan korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut," ujar Sutopo, Sabtu (21/11/2015).
Sebelumnya, hari ini juga masyarakat Banjarnegara, Jawa Tengah dikejutkan 2 kali gempa yaitu gempa 3,2 SR pada pukul 10.32 WIB dan gempa 3,4 SR pukul 12.27 WIB.
"Pusat gempa di darat, 16 km tenggara dan barat daya Banjarnegara di kedalaman 10 km," ujar Sutopo.
Gempa mengejutkan masyarakat dan sebagian segera keluar rumah. Intensitas gempa II-III MMI dan dirasakan lemah. Tidak ada korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan lereng perbukitan dan lingkungannya kemungkinan adanya retakan yang dapat memicu longsor saat hujan.
Selain itu, gempa juga terjadi Ternate. Pusat gempa yang berasal di laut dan di darat sejak 17 November 2015 hingga sekarang, masyarakat di Ternate dan Jailolo merasakan guncangan gempa hingga IV MMI.
"Tidak ada korban jiwa dan laporan kerusakan rumah," tandas Sutopo. (liputan6 /Dms/Yus)
_____
Editor : Eni
POKROL BAMBU - Dalam ungkapan bahasa kita ada istilah ‘berdebat seperti pokrol bambu’ untuk menggambarkan perbantahan antara dua manusia yang tidak ada ujung pangkal atau sering disebut juga dengan debat kusir. Istilah pokrol bambu sudah ada setidak-tidaknya seratus tahun yang lalu mengacu pada profesi pengacara pribumi di zaman pemerintahan Hindia Belanda. Yang menarik untuk ditelusuri adalah mengapa mereka dijuluki dengan ‘pokrol bambu’?
![]() |
| Koran Tua Belanda Yang Diberi Judul ‘De Pokrol Bamboe In De Desa’. |
Dari koran kuno Belanda ‘Algemeen Handelsblad’ terbitan tanggal 22 Oktober 1913 (berarti hampir seratus tahun silam) sedikitnya saya mendapat pencerahan mengapa oknum-oknum pengacara yang banyak berseliweran di desa-desa ini disebut dengan ‘pokrol bamboe’. Pokrol adalah pengindonesiaan dari kata ‘procureur’ yang bermakna ‘pengacara’. Lalu harian ini mencoba menjelaskan mengapa ada embel-embel ‘bamboe’ pada kata pokrol ini. Wartawan ini menulis bahwa bambu adalah tanaman yang banyak dijumpai di pulau Jawa dan banyak ragamnya. Ada bambu tali, bambu gombong, bambu bitung, bambu apus. Dari nama jenis bambu yang terakhir disebutkan tadi, profesi pokrol ini diberi julukan.
Apus dalam bahasa Jawa bermakna ‘menipu’ atau ‘memperdaya’. Jadi kata ‘bambu apus’ dikonotasikan dengan ‘oplichter’ (bahasa Belanda yang bermakna ‘penipu’) atau ‘crook’ dalam bahasa Inggris. Jadi nama lengkapnya pengacara ini adalah ‘pokrol bambu apus’, dan dalam perjalanan waktu disingkat saja dengan ‘pokrol bambu’. Jadi nampaknya sudah dari ‘tempo doeloe’ pengacara ini dianggap berlaku culas, pandai membolak-balikkan fakta, yang hitam menjadi putih dan yang putih menjadi hitam. Dengan kepiawaian bersilat lidah ini, mereka menjadi pengacara bagi tuan tanah di desa-desa melawan petani.
Untuk memberikan penampilan yang meyakinkan mereka berpakaian perlente yang terasa aneh di mata penduduk desa waktu itu. Mereka mengenakan jas dari kain laken, blangkon Solo dan scarf, topi Panama, sepatu kanvas lengkap dengan tongkat rotannya (een lakensche jas, Solosche kam en hoofddoek, Panama, zeildoek schoenen en een vervaarlijke wandelsto). Penghasilan pokrol bambu kelas dusun ini tak kalah hebatnya dengan pengacara kondang zaman sekarang ini. Karena tindak tanduknya yang ‘bengkok’ ini, tak jarang pokrol bambu ini justru diseret ke meja hijau. Yang jelas petani miskin tak pernah bersimpati kepada mereka, dan ini terbukti dengan julukan yang disandangkan kepada mereka ini yaitu ‘pokrol bambu’.
Inilah sejarah nama ‘pokrol bambu’ yang saya dapatkan dari koran tua Belanda yang diberi judul ‘De Pokrol Bamboe in de Desa’.
(penulis : Gustaaf Kusno)
Sumber : kompasiana.com/
Ketentuan Pidana Tentang :
- Menggunakan gelar lulusan yang palsu?
- Perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup dan masih beroperasi?
- Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau professor?
- Menggunakan ijazah palsu?
Secara khusus, ketentuan ini diatur dalam Bab XX dalam 5 pasal.
Kita terkadang heran, seseorang yang masih bekerja dan belum pernah diberi tugas belajar tahu-tahu di depan atau di belakang namanya tertera gelar akademik. Entah setingkat lulusan Strata-1, Strata-2 maupun strata-3, dengan singkatan SH, S.Si, SP, S.IP atau MM, MH, MT, M.Si, bahkan Dr, dst.
Contohnya hanya tamatan Sekolah Mengah Atas (SMA) apalagi hanya tamatan Sekolah Dasar, tiba-tiba di belakang namanya tertera gelar akademik, Misalnya nama sebelumnya Hasanah, tahu-tahu ia ikut di suatu organisasi/kegiatan/pelamaran dsb, maka nama Hasanah tadi berubah menjadi Hasanah, SH. Padahal, kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan hanya tamatan SMA apalagi kalau yang bersangkutan hanya tau tulis dan tau baca (belum tamat SD misalnya). Karena yang bersangkutan Berani dan Nekat sehingga di belakang namanya tertera gelar akademik.
Hal tersebut diatas adalah suatu tindakan melawan hukum dan dapat dipidana.
Berikut bunyi ketentuan dimaksud :
Bab XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1). Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2). Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutp berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3). Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau professor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 23 ayat (1)
Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau professor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4). Penyenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 31 ayat (3)
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta system penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pasal 68
(1). Setiap orang yang membantu ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3). Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 21 ayat (4)
Penggunaan gelar akdemik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4). Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 23 ayat (1)
Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23 ayat (2)
Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tingggi.
Pasal 69
(1). Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 61 ayat (2)
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Pasal 61 ayat (3)
Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Pasal 70
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 25 ayat (2)
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 62 ayat (1)
Setiap satuan pendidikan formal maupun nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
Kami kutip dari www.kompasiana.com Jumat (23/10/15)
Hati-hati Menggunakan Gelar Akademik
Oleh Yosafati Gulo
Di Indonesia, kegandrungan menggunakan gelar akademik seperti tak terbendung. Utamanya di kalangan pegawai negeri. Kita terkadang heran, seseorang yang masih bekerja dan belum pernah diberi tugas belajar tahu-tahu di depan atau di belakang namanya tertera gelar akademik. Entah setingkat lulusan Strata-1, Strata-2 maupun strata-3, dengan singkatan SH, S.Si, SP, S.IP atau MM, MH, MT, M.Si, bahkan Dr, dst.
Tentu saja kalau yang bersangkutan telah belajar di UT (Universitas Terbbuka) bisa dimaklumi. Tapi kalau di UT tidak, Perguruan Tinggi reguler juga tidak, lalu dari mana gelar itu? Apa tidak malu menggunakan gelar akademik tanpa pernah mengenyam pendidikan tinggi (PT) apa pun?
Sepertinya dengan adanya gelar di depan atau di belakang nama, si empunya merasa lebih pintar, lebih berkualifikasi, atau lebih kompeten daripada rekan kerjanya yang gelarnya lebih rendah atau tak punya. Maka setiap menulis nama pun, termasuk di surat undangan kondangan, pernikahan, atau di tembok, gelar akademik selalu dicantumkan. Tak jarang ada yang marah bila namanya ditulis tanpa disertai gelar. Sekalipun sesungguhnya tidak relevan.
Ketentuan Undang-undang
Sudah sejak lama ada Peraturan Pemerintah tentang pemakaian gelar akademik, termasuk lembaga yang berwenang memberikannya. Terbaru diatur dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa “Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.” Pada ayat (2) ditegaskan bahwa gelar akademik tersebut hanya dibenarkan bila diberikan oleh PT terakreditasi.
Jika ada yang nekat memakai gelar dari PT tak terakreditasi, maka dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Larangan tentang ini telah ditegaskan pada Pasal 28 ayat (6) dan (7) UU No 12 tersebut. Dikatakan, “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”
Hal serupa berlaku bagi pemakai ijazah atau sertifikat dan lembaga yang menerbitkan ijazah atau sertifikat. Seseorang yang nekat menggunakan ijazah atau sertifikat dari PT yang tak terakreditas atau tak berhak menerbitkannya, maka ijazah dan sertifikat itu tidak sah. Demikian juga yang memakai gelar dan ijazah dari hasil plagiasi dalam menulis skripsi atau tesis. Gelar dan ijazah tersebut tidak sah dan dilarang dipakai. Sebab hal itu terkait dengan kompetensi dan kapabilitas layanan kepada publik, utamanya kalau yang bersangkutan bekerja di sektor publik atau yang terkait dengan kepentingan masyarakat (lihat Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Bukan itu saja. Perorangan yang memakai gelar yang tak legal itu serta lembaga yang menerbitkannya, dapat ditindak secara pidana. Pasal 93 UU No 12 tersebut menegaskan, bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara PT yang melanggar pasal-pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak menggambarkan Kapasitas
Mungkin ada yang bertanya, kalau tidak ditulis di depan atau belakang nama, untuk apa susah-susah sekolah sampai lulus PT? Pertanyaan ini tentu saja salah. Sebab orang sekolah, belajar, bukan untuk mendapatkan gelar maupun ijazah. Tujuan orang sekolah, belajar, adalah membentuk dan menyempurnakan diri. Ya sikap, mental, pengetahuan, ketrampilan, maupun kepribadian secara keseluruhan. Itulah sebabnya para ahli didik menyebut bahwa belajar itu merupakan proses yang berlangsung terus seumur hidup. Mengapa demikian? Karena dalam kurun waktu tertentu, tak seorang pun yang pernah mencapai kesempurnaan dalam bentuk sikap, mental, ketrampilan, dan kepribadian.
Bahwa gelar dan ijazah perlu, tentu tak terbantahkan. Tapi itu hanya sebatas pembuktian administasi tentang sebuah proses formal di lembaga PT. Tak lebih dari itu. Hal ini diperlukan untuk menyatakan bahwa seseorang telah belajar di PT A atau B. Karena itu ia diberi ijazah C atau D dan dianggap layak atau kapabel untuk tertentu. Maka kalau menulis nama terkait dengan pekerjaan atau jabatan tersebut, relevan ditambahkan gelar. Lainnya, tentu tidak. Seorang dokter, tak relevan menulis dr di depan namanya ketika nama-nama penyumbang sembako ditulis di Balai Desa. Lain halnya kalau ia menulis resep untuk pasien. Gelar dr. Perlu ia cantumkan sebagai bukti administrasi bahwa ia telah lulus dari pendidikan kedokteran dan ia dianggap memiliki kapasitas, otoritas, keilmuan memberikan resep.
Perlu diingat bahwa gelar dan ijazah tak pernah memberikan bukti material yang terukur tentang tingkat sikap, mental, pengetahuan, ketrampilan, dan kematangan kepribadian seseorang. Sekalipun Anda memiliki nilai 100 atau A untuk semua mata kuliah dengan predikat summa cum laude, dengan tulisan tinta emas di ijazah, tidak akan pernah bisa menyatakan bahwa Anda lebih sempurna daripada mereka yang hanya lulus sekolah yang lebih rendah dari PT. Dalam bidang apa pun terkait dengan kehidupan sosial dan pekerjaan sesuai dengan posisi masing-masing.
Banyak yang telah membuktikan hal itu. Bill Gate yang gagal kuliah di Harvard merupakan fakta nyata yang membuktikan bahwa ia lebih hebat dari sejumlah doktor terbaik yang pernah lulus dari Harvard. Di samping kita, Dahlan Iksan dan Jokowi adalah orang yang membuktikan diri memiliki hampir semua hal walaupun tidak memiliki gelar Magister atau doktor.
Maka celakalah negara kita kalau banyak pegawai negeri yang memburu ijazah dengan harga jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan posisi atau pangkat tertentu. Bukankah ini menjadi bahan tertawaan manakala tidak dapat mengerjakan tugas pada jabatan sesuai dengan gelar dan ijazahnya? Bukankah tindakan ini merupakan penipuan yang sulit dimaafkan, oleh diri sendiri sekalipun?(***)
Semoga Bermanfaat.
Di Indonesia, kegandrungan menggunakan gelar akademik seperti tak terbendung. Utamanya di kalangan pegawai negeri. Kita terkadang heran, seseorang yang masih bekerja dan belum pernah diberi tugas belajar tahu-tahu di depan atau di belakang namanya tertera gelar akademik. Entah setingkat lulusan Strata-1, Strata-2 maupun strata-3, dengan singkatan SH, S.Si, SP, S.IP atau MM, MH, MT, M.Si, bahkan Dr, dst.
Tentu saja kalau yang bersangkutan telah belajar di UT (Universitas Terbbuka) bisa dimaklumi. Tapi kalau di UT tidak, Perguruan Tinggi reguler juga tidak, lalu dari mana gelar itu? Apa tidak malu menggunakan gelar akademik tanpa pernah mengenyam pendidikan tinggi (PT) apa pun?
Sepertinya dengan adanya gelar di depan atau di belakang nama, si empunya merasa lebih pintar, lebih berkualifikasi, atau lebih kompeten daripada rekan kerjanya yang gelarnya lebih rendah atau tak punya. Maka setiap menulis nama pun, termasuk di surat undangan kondangan, pernikahan, atau di tembok, gelar akademik selalu dicantumkan. Tak jarang ada yang marah bila namanya ditulis tanpa disertai gelar. Sekalipun sesungguhnya tidak relevan.
Ketentuan Undang-undang
Sudah sejak lama ada Peraturan Pemerintah tentang pemakaian gelar akademik, termasuk lembaga yang berwenang memberikannya. Terbaru diatur dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa “Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.” Pada ayat (2) ditegaskan bahwa gelar akademik tersebut hanya dibenarkan bila diberikan oleh PT terakreditasi.
Jika ada yang nekat memakai gelar dari PT tak terakreditasi, maka dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Larangan tentang ini telah ditegaskan pada Pasal 28 ayat (6) dan (7) UU No 12 tersebut. Dikatakan, “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”
Hal serupa berlaku bagi pemakai ijazah atau sertifikat dan lembaga yang menerbitkan ijazah atau sertifikat. Seseorang yang nekat menggunakan ijazah atau sertifikat dari PT yang tak terakreditas atau tak berhak menerbitkannya, maka ijazah dan sertifikat itu tidak sah. Demikian juga yang memakai gelar dan ijazah dari hasil plagiasi dalam menulis skripsi atau tesis. Gelar dan ijazah tersebut tidak sah dan dilarang dipakai. Sebab hal itu terkait dengan kompetensi dan kapabilitas layanan kepada publik, utamanya kalau yang bersangkutan bekerja di sektor publik atau yang terkait dengan kepentingan masyarakat (lihat Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Bukan itu saja. Perorangan yang memakai gelar yang tak legal itu serta lembaga yang menerbitkannya, dapat ditindak secara pidana. Pasal 93 UU No 12 tersebut menegaskan, bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara PT yang melanggar pasal-pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak menggambarkan Kapasitas
Mungkin ada yang bertanya, kalau tidak ditulis di depan atau belakang nama, untuk apa susah-susah sekolah sampai lulus PT? Pertanyaan ini tentu saja salah. Sebab orang sekolah, belajar, bukan untuk mendapatkan gelar maupun ijazah. Tujuan orang sekolah, belajar, adalah membentuk dan menyempurnakan diri. Ya sikap, mental, pengetahuan, ketrampilan, maupun kepribadian secara keseluruhan. Itulah sebabnya para ahli didik menyebut bahwa belajar itu merupakan proses yang berlangsung terus seumur hidup. Mengapa demikian? Karena dalam kurun waktu tertentu, tak seorang pun yang pernah mencapai kesempurnaan dalam bentuk sikap, mental, ketrampilan, dan kepribadian.
Bahwa gelar dan ijazah perlu, tentu tak terbantahkan. Tapi itu hanya sebatas pembuktian administasi tentang sebuah proses formal di lembaga PT. Tak lebih dari itu. Hal ini diperlukan untuk menyatakan bahwa seseorang telah belajar di PT A atau B. Karena itu ia diberi ijazah C atau D dan dianggap layak atau kapabel untuk tertentu. Maka kalau menulis nama terkait dengan pekerjaan atau jabatan tersebut, relevan ditambahkan gelar. Lainnya, tentu tidak. Seorang dokter, tak relevan menulis dr di depan namanya ketika nama-nama penyumbang sembako ditulis di Balai Desa. Lain halnya kalau ia menulis resep untuk pasien. Gelar dr. Perlu ia cantumkan sebagai bukti administrasi bahwa ia telah lulus dari pendidikan kedokteran dan ia dianggap memiliki kapasitas, otoritas, keilmuan memberikan resep.
Perlu diingat bahwa gelar dan ijazah tak pernah memberikan bukti material yang terukur tentang tingkat sikap, mental, pengetahuan, ketrampilan, dan kematangan kepribadian seseorang. Sekalipun Anda memiliki nilai 100 atau A untuk semua mata kuliah dengan predikat summa cum laude, dengan tulisan tinta emas di ijazah, tidak akan pernah bisa menyatakan bahwa Anda lebih sempurna daripada mereka yang hanya lulus sekolah yang lebih rendah dari PT. Dalam bidang apa pun terkait dengan kehidupan sosial dan pekerjaan sesuai dengan posisi masing-masing.
Banyak yang telah membuktikan hal itu. Bill Gate yang gagal kuliah di Harvard merupakan fakta nyata yang membuktikan bahwa ia lebih hebat dari sejumlah doktor terbaik yang pernah lulus dari Harvard. Di samping kita, Dahlan Iksan dan Jokowi adalah orang yang membuktikan diri memiliki hampir semua hal walaupun tidak memiliki gelar Magister atau doktor.
Maka celakalah negara kita kalau banyak pegawai negeri yang memburu ijazah dengan harga jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan posisi atau pangkat tertentu. Bukankah ini menjadi bahan tertawaan manakala tidak dapat mengerjakan tugas pada jabatan sesuai dengan gelar dan ijazahnya? Bukankah tindakan ini merupakan penipuan yang sulit dimaafkan, oleh diri sendiri sekalipun?(***)
Semoga Bermanfaat.



