Siarlingkungan.com // Banjarmasin - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara meringkus tiga buruh pemasang listrik yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang juga pekerja instalasi listrik.
"Korban dikeroyok ketiga pelaku karena sering berucap kasar terhadap ketiga pelaku sehingga mereka dendam," tutur Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (11/11) sore sekitar pukul 18.00 wita saat mereka sedang berada di rumah yang berlokasi di Jalan Martapura Lama Km 7 Blok C Karya Budi Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan untuk kejadian pengeroyokan itu dilakukan oleh ketiga pelaku pada Selasa (10/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Terus dikatakannya, untuk kejadian kasus tersebut terjadi Jalan Komp. Andai Jaya Persada Blok C Rt. 33 No. 72 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara.
Dari laporan Antara ketiga pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Fahmi, Supiani dan Agus Sunaryo. Dari perbuatan mereka itu korban bernama Icang Suhanda mengalami luka robek dibagian kepala dan lutut akibat terkena senjata tajam.
Bukan itu usai menangkap ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sarung senjata tajam jenis samurai.
"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atasa perbuatan mereka melakukan pengeroyokan," tutur macan satu Polsekta Banjarmasin Utara itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan diancam hukuman di atas 7 tahun.
(Gunawan Wibisono)
_____
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] – Modus menjadi polisi masih merupakan hal yang ampuh bagi para penjahat. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Modus itu akhirnya diketahui polisi sungguhan.
Dalam sepekan terakhir, tiga polisi gadungan berhasil dibekuk aparat yang sebenarnya. Ada yang mengaku bintara polisi dengan pangkat Brigadir Polisi, Brigadir Satu (Briptu) hingga perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mereka adalah Supriatna (37), yang mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Korps Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Brigadir, Andri Sakarof, 28, (anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Briptu), dan Dibya Enwit Setyantoro, 47, (kemana-mana selalu mengenakan seragam dinas polisi dengan pangkat AKBP)
Kasubdit 6 Jantanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menjelaskan, Supriyatna ditangkap pihaknya di Pom Bensin Cinangka Pamulang Tangerang Selatan Rabu pagi (5/11) lalu.
Di lokasi terpisah, Andri Sakarov juga ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dari Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ironisnya Andri ditangkap oleh anggota Brimob sungguhan alias asli Briptu Julihadi.
Sementara pada Kamis malam (4/11) lalu, Dibya Enwit Setyantoro, 47, yang sedang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat AKBP lengkap dengan berbagai atributnya ditangkap di area conveyer Terminal 2 D kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta.
Belakangan diketahui bahwa warga Perumahan Kota Wisata Jalan Pesona Kyoto Raya Blok D 23 No. 64 Gunung Putri Bogor ini hanyalah polisi gadungan. (ind/jos/jpnn)
_____
Editor : Kelvin
Dalam sepekan terakhir, tiga polisi gadungan berhasil dibekuk aparat yang sebenarnya. Ada yang mengaku bintara polisi dengan pangkat Brigadir Polisi, Brigadir Satu (Briptu) hingga perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mereka adalah Supriatna (37), yang mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Korps Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Brigadir, Andri Sakarof, 28, (anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Briptu), dan Dibya Enwit Setyantoro, 47, (kemana-mana selalu mengenakan seragam dinas polisi dengan pangkat AKBP)
Kasubdit 6 Jantanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menjelaskan, Supriyatna ditangkap pihaknya di Pom Bensin Cinangka Pamulang Tangerang Selatan Rabu pagi (5/11) lalu.
Di lokasi terpisah, Andri Sakarov juga ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dari Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ironisnya Andri ditangkap oleh anggota Brimob sungguhan alias asli Briptu Julihadi.
Sementara pada Kamis malam (4/11) lalu, Dibya Enwit Setyantoro, 47, yang sedang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat AKBP lengkap dengan berbagai atributnya ditangkap di area conveyer Terminal 2 D kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta.
Belakangan diketahui bahwa warga Perumahan Kota Wisata Jalan Pesona Kyoto Raya Blok D 23 No. 64 Gunung Putri Bogor ini hanyalah polisi gadungan. (ind/jos/jpnn)
_____
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Jakarta – Mantan Sekretraris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015). Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada hari ini.
“Kami dari beberapa hari lalu sudah terima surat dakwaan. Hari ini siap mendengar dengan khidmat,” ujar Maqdir Senin(9/11) pagi.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus Patrice adalah Artha Theresia, dengan hakim anggota Sinung Hermawan, hakim Ibnu Basuki, hakim Joko Subagyo, dan hakim Sigit.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
KPK juga menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Wol/kompas/data1)
_____
Editor : Kelvin
Mandailing Natal, Sumut [Siarlingkungan] - Gempa berkekuatan 6.0 Skala Richter mengguncang Mandailing Natal, Sumatera Utara, pukul 16.34 WIB sore, Minggu (8/11/2015). Pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 96 KM. Lokasi gempa berada di 0.57 LU, 98.71 BT, 85 Km Barat Daya.
Sutopo menyebutkan, akibat gempa selama 5 detik yang terasa kuat tersebut, menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah. “Gempa juga terasa cukup kuat di Kabupaten Nias Selatan lebih kurang 5 detik. Masyarakat sempat panik dan belum ada dampak kerusakan akibat gempa itu,” ujarnya.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami dan sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan kerugian materil, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakia gempa ini belum tentu menyebabkan aktifnya patahan semangko. Sebab untuk sampai kesimpulan itu harus dilihat secara hati-hati. "Yang jelas itu berbeda, Semangko lebih ke Timur," katanya kepada Tempo Minggu 8 November 2015.
Berdasarkan peta gempa dirasakan intensitas gempa III-IV MMI di Mandailing Natal, II-III MMI di Tapanuli Selatan, II-III MMI di Padang, III MMI di Gunung Sitoli, II MMI di Pulau Samosir, II-III MMI di Mentawai, dan III-IV di Padang Sidempuan. Posko BNPB masih terus melakukan komunikasi dengan BPBD untuk memperoleh laporan. Petugas BPBD masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya. (wol/rdn/data2/red)
Editor :Eni
Sutopo menyebutkan, akibat gempa selama 5 detik yang terasa kuat tersebut, menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah. “Gempa juga terasa cukup kuat di Kabupaten Nias Selatan lebih kurang 5 detik. Masyarakat sempat panik dan belum ada dampak kerusakan akibat gempa itu,” ujarnya.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami dan sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan kerugian materil, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakia gempa ini belum tentu menyebabkan aktifnya patahan semangko. Sebab untuk sampai kesimpulan itu harus dilihat secara hati-hati. "Yang jelas itu berbeda, Semangko lebih ke Timur," katanya kepada Tempo Minggu 8 November 2015.
Berdasarkan peta gempa dirasakan intensitas gempa III-IV MMI di Mandailing Natal, II-III MMI di Tapanuli Selatan, II-III MMI di Padang, III MMI di Gunung Sitoli, II MMI di Pulau Samosir, II-III MMI di Mentawai, dan III-IV di Padang Sidempuan. Posko BNPB masih terus melakukan komunikasi dengan BPBD untuk memperoleh laporan. Petugas BPBD masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya. (wol/rdn/data2/red)
Editor :Eni
Apakah gaji pokok dibayarkan proporsional bilamana mengundurkan diri atas kemauan sendiri?
Tidak ada ketentuan tertulis mengenai pengusaha membayar gaji karyawan yang mengundurkan diri secara proporsional atau secara penuh pada bulan tersebut. Namun, sudah sepantasnya pengusaha membayar gaji untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukan oleh karyawan tersebut pada bulan itu.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Siarlingkungan.Com // LHOKSEUMAWE, Aceh – Dua Polres di Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara, memburu kelompok bersenjata yang dipimpin oleh Din Minimi.
Selama ini, beberapa kali polisi terlibat kontak tembak dengan kelompok itu.
Terakhir, empat hari lalu, kedua personel Polres itu terlibat baku tembak yang mengakibatkan mobil polisi rusak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha W menyebutkan, pihaknya terus menyisir hutan untuk mendeteksi keberadaan kelompok itu.
Sampai saat ini polisi meyakini kelompok itu berada di sekitar kawasan hutan Aceh Utara dan Aceh Timur. Karena itulah, Polres Aceh Timur terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu kelompok bersenjata api ini.
“Kami sudah bisa memetakan kekuatan mereka. Jadi ini terus kita buru sampai dapat,” ujar AKP Budi.
Dia menjelaskan, polisi sudah bisa memprediksikan berapa banyak senjata api yang dimiliki kelompok Din Minimi. “Semoga kita bisa segera menangkapnya,” ujar AKP Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Minimi merupakan pria yang paling dicari di Aceh. Dia diduga terlibat sejumlah aksi kriminal bersenjata api di Aceh.
(Masriadi /Kompas)
Selama ini, beberapa kali polisi terlibat kontak tembak dengan kelompok itu.
Terakhir, empat hari lalu, kedua personel Polres itu terlibat baku tembak yang mengakibatkan mobil polisi rusak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha W menyebutkan, pihaknya terus menyisir hutan untuk mendeteksi keberadaan kelompok itu.
Sampai saat ini polisi meyakini kelompok itu berada di sekitar kawasan hutan Aceh Utara dan Aceh Timur. Karena itulah, Polres Aceh Timur terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu kelompok bersenjata api ini.
“Kami sudah bisa memetakan kekuatan mereka. Jadi ini terus kita buru sampai dapat,” ujar AKP Budi.
Dia menjelaskan, polisi sudah bisa memprediksikan berapa banyak senjata api yang dimiliki kelompok Din Minimi. “Semoga kita bisa segera menangkapnya,” ujar AKP Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Minimi merupakan pria yang paling dicari di Aceh. Dia diduga terlibat sejumlah aksi kriminal bersenjata api di Aceh.
(Masriadi /Kompas)
_____
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.Com // Jambi - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11).
Dari laporan Metrojambi.com, Buhari telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-ndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP, ungkap Zuhdi sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Dari laporan Metrojambi.com, Buhari telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-ndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP, ungkap Zuhdi sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Buhari secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntutak pengalihan hak- hak atau kepemilikan sebenarnya atas kekayaan.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair satu tahun,” Kata JPU Zuhdi.
Ada pun yang memberatkan Buhari, menurut JPU ia pernah dihukum. Selain itu, Buhari tidak mengakui perbuatannya. “Dan yang meringankan tidak ada," tegas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga merilis sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Buhari. Diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.
(Sahrial)
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair satu tahun,” Kata JPU Zuhdi.
Ada pun yang memberatkan Buhari, menurut JPU ia pernah dihukum. Selain itu, Buhari tidak mengakui perbuatannya. “Dan yang meringankan tidak ada," tegas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga merilis sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Buhari. Diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.
(Sahrial)
Editor : Ferlin
Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Demikian definisi dokumen yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2. memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)
1. pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2. penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3. yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Sebagai contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan surat pemberitahuan pajak tentang (SPPT) palsu atau yang dipalsukan dengan cara mengubah data di dalamnya. Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005.
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2. http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 Oktober 2014 pukul 15.48 WIB
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen
***
Yth, Sdra/i Pembaca bangkilhi.or.id
Seluruh isi Tindak Pidana Pemalsuan Data adalah artikel yang diambil dari hukumonline.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2. memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)
1. pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2. penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3. yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Sebagai contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan surat pemberitahuan pajak tentang (SPPT) palsu atau yang dipalsukan dengan cara mengubah data di dalamnya. Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005.
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2. http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 8 Oktober 2014 pukul 15.48 WIB
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen
***
Yth, Sdra/i Pembaca bangkilhi.or.id
Seluruh isi Tindak Pidana Pemalsuan Data adalah artikel yang diambil dari hukumonline.
PP No. 42 Tahun 2013 memperkokoh dasar pendampingan oleh dosen, mahasiswa dan paralegal.
Mahasiswa fakultas hukum tetap boleh menjalankan praktik litigasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan pengadilan.
Dalam program bantuan hukum yang anggarannya disediakan pemerintah, mahasiswa, dosen, dan paralegal boleh menjalankan praktik litigasi dan non-litigasi. Tetapi untuk litigasi, ada syarat yang harus dipenuhi mahasiswa.
PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP 42) menyebutkan litigasi pada dasarnya dilakukan oleh advokat yang menjadi pengurus organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat luar yang direkrut PBH.
PBH boleh merekrut mahasiswa fakultas hukum (FH) jika jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah PBH tidak memadai. Mahasiswa tersebut baru bisa beracara dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat, baik advokat PBH atau advokat dari luar yang direkrut untuk menangani kasus tertentu.
Syarat lainnya, mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah hukum acara. Tidak disebutkan apakah nilai kelulusan A, B, atau C; dan tidak disebutkan apakah semua hukum acara atau cukup acara pidana dan acara perdata. Mahasiswa tersebut juga harus sudah ikut pelatihan paralegal. Pasal 13 ayat (4) PP 42 hanya menyebutkan mahasiswa FH tersebut ‘harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal’.
Berdasarkan catatan hukumonline, para mahasiswa biasanya banyak menimba ilmu dalam berbagai pelatihan di lembaga bantuan hukum. Program magang di kantor pengacara adalah pilihan lain.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH-M), misalnya, menawarkan program magang (internship) kepada mahasiswa setiap tahun. Juli tahun ini, ada 10 mahasiswa yang dinyatakan lolos ikut program tersebut. Selain program internship, masih ada program magang reguler di LBH-M.
Mahasiswa yang magang reguler inilah yang sering ikut menangani kasus meskipun, menurut Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif LBH-M, yang maju ke pengadilan tetap advokat. “Belum ada yang sampai duduk beracara,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI), Ismail Hasani, mengapresiasi ketentuan PP 42. Dengan aturan tersebut berarti memperkokoh payung hukum buat mahasiswa, paralegal, dan dosen untuk beracara. “Aturan itu patut kita apresiasi karena lebih memperkokoh,” ucapnya kepada hukumonline.
Daerah Minim Advokat
Dalam konteks penyelenggaraan bantuan hukum untuk warga miskin, kehadiran mahasiswa FH sebenarnya sangat penting terutama di daerah-daerah yang jumlah advokat, dosen hukum dan paralegal tidak memadai. Itu sebabnya, kata Ismail, dalam proses pembentukan UU Bantuan Hukum dan peraturan teknisnya, PJI berharap lebih dari sekadar pendampingan oleh advokat.
Ditegaskan Ismail, di daerah yang minim advokat seharusnya mahasiswa dan paralegal diperbolehkan membantu warga miskin dalam proses litigasi. Syaratnya, tetap perlu mendapat izin dari ketua pengadilan setempat. “Harapannya, mereka bisa beracara di daerah-daerah yang tidak ada atau minim advokatnya, tetapi tetap seizin ketua pengadilan,” jelas Ismail.
Ismail berpendapat tidak perlu ada pembatasan perkara yang bisa ditangani. Tidak perlu ada kekhawatiran paralegal dan mahasiswa mengambil ‘jatah’ advokat. Pada umumnya, paralegal lebih fokus menangani kasus-kasus yangmelibatkan komunitas.
Pembatasan pada tahap beracara bagi mahasiswa juga tak perlu. Pasal 15 PP 42 juga sudah mengakomodasi ketentuan pendampingan atau menjalankan kuasa. Mahasiswa boleh mendampingi atau menjalankan kuasa di tingkat penyidikan, penuntutan, di muka persidangan, atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Di daerah-daerah yang minim advokat, mahasiswa juga bisa menjalankan tugas memberi bantuan hukum non-litigasi. Termasuk dalam cakupan non-litigasi tersebut adalah peyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan drafting dokumen hukum.
Di daerah-daerah bencana, mahasiswa, dosen, dan paralegal juga bisa memberikan bantuan hukum kepada para korban. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memasukkan bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan sosial. Beleid ini memberi ruang kepada warga yang mengalami kerentanan sosial untuk mendapatkan bantuan hukum.
Mahasiswa fakultas hukum tetap boleh menjalankan praktik litigasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan pengadilan.
Dalam program bantuan hukum yang anggarannya disediakan pemerintah, mahasiswa, dosen, dan paralegal boleh menjalankan praktik litigasi dan non-litigasi. Tetapi untuk litigasi, ada syarat yang harus dipenuhi mahasiswa.
PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP 42) menyebutkan litigasi pada dasarnya dilakukan oleh advokat yang menjadi pengurus organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat luar yang direkrut PBH.
PBH boleh merekrut mahasiswa fakultas hukum (FH) jika jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah PBH tidak memadai. Mahasiswa tersebut baru bisa beracara dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat, baik advokat PBH atau advokat dari luar yang direkrut untuk menangani kasus tertentu.
Syarat lainnya, mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah hukum acara. Tidak disebutkan apakah nilai kelulusan A, B, atau C; dan tidak disebutkan apakah semua hukum acara atau cukup acara pidana dan acara perdata. Mahasiswa tersebut juga harus sudah ikut pelatihan paralegal. Pasal 13 ayat (4) PP 42 hanya menyebutkan mahasiswa FH tersebut ‘harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal’.
Berdasarkan catatan hukumonline, para mahasiswa biasanya banyak menimba ilmu dalam berbagai pelatihan di lembaga bantuan hukum. Program magang di kantor pengacara adalah pilihan lain.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH-M), misalnya, menawarkan program magang (internship) kepada mahasiswa setiap tahun. Juli tahun ini, ada 10 mahasiswa yang dinyatakan lolos ikut program tersebut. Selain program internship, masih ada program magang reguler di LBH-M.
Mahasiswa yang magang reguler inilah yang sering ikut menangani kasus meskipun, menurut Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif LBH-M, yang maju ke pengadilan tetap advokat. “Belum ada yang sampai duduk beracara,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI), Ismail Hasani, mengapresiasi ketentuan PP 42. Dengan aturan tersebut berarti memperkokoh payung hukum buat mahasiswa, paralegal, dan dosen untuk beracara. “Aturan itu patut kita apresiasi karena lebih memperkokoh,” ucapnya kepada hukumonline.
Daerah Minim Advokat
Dalam konteks penyelenggaraan bantuan hukum untuk warga miskin, kehadiran mahasiswa FH sebenarnya sangat penting terutama di daerah-daerah yang jumlah advokat, dosen hukum dan paralegal tidak memadai. Itu sebabnya, kata Ismail, dalam proses pembentukan UU Bantuan Hukum dan peraturan teknisnya, PJI berharap lebih dari sekadar pendampingan oleh advokat.
Ditegaskan Ismail, di daerah yang minim advokat seharusnya mahasiswa dan paralegal diperbolehkan membantu warga miskin dalam proses litigasi. Syaratnya, tetap perlu mendapat izin dari ketua pengadilan setempat. “Harapannya, mereka bisa beracara di daerah-daerah yang tidak ada atau minim advokatnya, tetapi tetap seizin ketua pengadilan,” jelas Ismail.
Ismail berpendapat tidak perlu ada pembatasan perkara yang bisa ditangani. Tidak perlu ada kekhawatiran paralegal dan mahasiswa mengambil ‘jatah’ advokat. Pada umumnya, paralegal lebih fokus menangani kasus-kasus yangmelibatkan komunitas.
Pembatasan pada tahap beracara bagi mahasiswa juga tak perlu. Pasal 15 PP 42 juga sudah mengakomodasi ketentuan pendampingan atau menjalankan kuasa. Mahasiswa boleh mendampingi atau menjalankan kuasa di tingkat penyidikan, penuntutan, di muka persidangan, atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Di daerah-daerah yang minim advokat, mahasiswa juga bisa menjalankan tugas memberi bantuan hukum non-litigasi. Termasuk dalam cakupan non-litigasi tersebut adalah peyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, dan drafting dokumen hukum.
Di daerah-daerah bencana, mahasiswa, dosen, dan paralegal juga bisa memberikan bantuan hukum kepada para korban. PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memasukkan bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan sosial. Beleid ini memberi ruang kepada warga yang mengalami kerentanan sosial untuk mendapatkan bantuan hukum.
Sumber :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
Rujukan :

