• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Jangan Jadikan Pancasila Legitimasi Alat Kekuasaan

Tidak satu kata antara perkataan dan perbuatan pada pejabat Negara dan elit politik belakangan ini menandakan adanya penurunan dekadensi moral. Padahal seharusnya kita berpegang pada falsafah hidup yang berideologikan Pancasila. Tak jarang mereka banyak bicara soal Pancasila dan  UUD 1945 sebagai alat legitimasi untuk kepentingan kekuasaan. Selebihnya, membiarkan, tak peduli atau bahkan diam-diam melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Momen peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni pecan lalu seharusnya menjadi pengingat untuk tampil memberikan contoh konkret kepada rakyat tentang pelaksanaan Pancasila. Dalam konteks ini, kerja politik ataupun pengabdian kenegaraan harus bersih dari motif kepentingan pribadi dan murni sebagai pengamalan Pancasila dalam rangka memperjuangkan keadilan dan mengembangkan kesejahteraan rakyat.
Demikian rangkuman sejumlah pendapat yang dihimpun Global Post diantaranya dari Drs. H. Mudjadid Dulwathan, SH. MH. MBL selaku Ketua Umum LP HAM Independen di Indonesia, Drs. Anwar Efsa Ketua Umum Ampera, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, dan pengamat politik Yudi Latif, secara terpisah.
Acara peringatan Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni, yang berlangsung di gedung MPR, Jakarta, Rabu lalu (1/6) pekan lalu, sejumlah tokoh dan pemimpin menekankan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Hadir pada acara tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, mantan Presiden BJ Habibie, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, juga tiga mantan wapres--Try Sutrisno, Hamzah Haz, serta Jusuf Kalla.
Hadir pula istri mantan Presiden alm KH Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, dan Ketua DPD Irman Gusman, serta pimpinan lembaga negara dan pejabat negara lain.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya, menegaskan, tidak ada tempat bagi gerakan ataupun niat untuk mendirikan negara berbasis agama di Indonesia. Presiden menyatakan, Indonesia tidak mengenal dasar negara lain, kecuali Pancasila, katanya.
Dikatakan Presiden, niat atau gerakan mendirikan negara berbasis agama di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri negara.
Sementara Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri minta kepada lembaga negara yang bertanggung jawab kepada sistem pendidikan nasional agar dapat memastikan kembali bahwa mata pelajaran ideologi Pancasila beserta kendalinya dapat diajarkan dengan baik, sesuai benang merah sejarah bangsa di setiap jenjang pendidikan.
Mudjadid Dulwathan meminta kepada Menteri Pendidikan nasional untuk memasukan kembali dalam kurikulum pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi tentang pentingnya pelajaran ideology pancasila, atau yang dikenal dengan kewiraan. “Tugas Mendiknas untuk memasukan kurikulum pancasila dalam pelajaran sekolah dari tingkat Sekolah Dsar hingga Perguruan Tinggi,” katanya.
Sedangkan Anwar Efsa Doeroek selaku Ketua Umum Ampera mengatakan bahwa saat ini sudah terjadi penurunan degradasi moral terhadap generasi penerus, karena itu ke depan Mendiknas harus memasukan kembali pelacaran Moral Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan. “Yang terjadi saat ini justru degradasi moral dari nilai-nilai Pancasila terhadap generasi muda kita. Sangat perlu pemahaman wawasan kebangsaan dan ke-Indonesiaan kepada para generasi muda untuk menumbuh-kembangkan semangat patriotisme bangsa ke depan,” kata Anwar.
Dalam pandangan Hasyim Muzadi, banyak kebijakan para pengelola negara justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. "Misalnya, apakah penjualan aset-aset negara ke perorangan sesuai dengan sila kelima? Apakah otonomi/otonomi khusus sesuai dengan NKRI? Apakah karut-marut hukum sekarang ini Pancasilais? Benarkah saat ini ada demokrasi kerakyatan, ataukah elitis, bahkan transaksional?," katanya.
Menurut Muzadi, semenjak lahir pada 1945, Pancasila sebenarnya belum membumi. Seharusnya reformasi membuat bangsa Indonesia mengkaji ulang apakah sistem pemerintahan maupun kenegaraan telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Namun, sejak memasuki era reformasi, Pancasila justru makin terpinggirkan," ujar Hasyim. Menurut dia, dibutuhkan kepemimpinan dan keteladanan untuk menegakkan Pancasila dalam tata kehidupan sosial maupun pemerintahan dan kenegaraan.
"Persoalannya, faktor leadership dan keteladanan justru juga tidak menunjang penegakan nilai-nilai Pancasila," katanya.
Bagi Ichsanuddin Noorsy, Pancasila kini telah menjadi kenangan tanpa makna karena negara sudah tak lagi menghiraukan apalagi mengimplementasikannya.
"Penjajahan di Indonesia sudah berjalan secara sistemik, sehingga Pancasila tinggal sebagai kenangan tidak bermakna," katanya.
Noorsy menekankan, bangsa Indonesia kehilangan keyakinan akan Pancasila karena sistem ekonomi, politik, dan hukum kini menjunjung tinggi nilai-nilai liberal. Ini menjadikan Indonesia kembali terjajah, terutama secara ekonomi.
Menurut Noorsy, penghempasan nilai-nilai Pancasila justru didukung kalangan pengambil kebijakan. "Saya mengatakan, DPR bersama pemerintah justru yang melahirkan undang-undang yang membuat ekonomi kita secara struktural terjajah asing demikian mendalam. Kondisi ini membuktikan bahwa kita bukan saja telah menyia-nyiakan, melainkan juga telah menjungkirbalikkan Pancasila," katanya. (Otto/SK/Red)


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)

Daftar isi

BUKU KESATU: ATURAN UMUM
IBatas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
IIPidana
IIIHal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IVPercobaan
VPenyertaan Dalam Tindak Pidana
VIPerbarengan Tindak Pidana
VIIMengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIIIHapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IXArti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
 Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN
IKejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
IIKejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
IIIKejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IVKejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
VKejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VIPerkelahian Tanding
VIIKejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIIIKejahatan Terhadap Penguasa Umum
IXSumpah Palsu dan Keterangan Palsu
XPemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XIPemalsuan Meterai dan Merek
XIIPemalsuan Surat
XIIIKejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIVKejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XVMeninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVIPenghinaan (Ps. 310-321)
XVIIMembuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIIIKejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIXKejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XXPenganiayaan (Ps. 351-358)
XXIMenyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXIIPencurian (Ps. 362-367)
XXIIIPemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIVPenggelapan (Ps. 372-377)
XXVPerbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVIPerbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVIIMenghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIIIKejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIXKejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)
XXXPemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI
Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)

BUKU KETIGA: PELANGGARAN
IPelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
IIPelanggaran Ketertiban Umum
IIIPelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IVPelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
VPelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VIPelanggaran Kesusilaan
VIIPelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIIIPelanggaran Jabatan
IXPelanggaran Pelayaran



BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. � salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. � suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. � pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. � salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. � salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. � salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b1_3[21/04/2013]
Postingan Lebih Baru Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.