Siarlingkungan.Com // Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif sejak hari ini. Secara umum, tidak ada yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.
![]() |
| UU ITE Perubahan Berlaku, Ini 6 Konten yang Terancam Penjara/ilustrasi |
Seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:
Nah, lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, media sosial, e-mail, hingga mailing-list.
Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni kala Siti Mardiah (45) mengirimkan SMS kepada Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.
Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti dihukum pidana percobaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.
Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk e-mail. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.
Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S-2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.
Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya.
- 1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- 2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- 3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
- 4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
- 5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
- 6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Nah, lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, media sosial, e-mail, hingga mailing-list.
Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni kala Siti Mardiah (45) mengirimkan SMS kepada Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.
Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti dihukum pidana percobaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.
Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk e-mail. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.
Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S-2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.
Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Detikcom
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dinilai penting karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya rasio pajak.
![]() |
| Forum LSM Usulkan Revisi UU Perpajakan Dipercepat/ilustrasi |
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan mengusulkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dapat segera diselesaikan untuk memperkuat upaya reformasi penerimaan negara.
Siaran pers Forum Pajak Berkeadilan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2016), menyebutkan desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan itu penting karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dinilai masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya rasio pajak.
Forum Pajak Berkeadilan terdiri atas Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), PWYP Indonesia, YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), dan TII (Transparency International Indonesia).
Menurut berbagai LSM itu, sejumlah permasalahan lainnya adalah maraknya korupsi pajak yang melibatkan sektor swasta, serta belum efektifnya penggunaan instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.
Untuk itu, Forum Pajak Berkeadilan juga mendesak pemerintah menerapkan manajemen antipenyuapan di seluruh entitas pemerintahan dan bisnis untuk mencegah korupsi di sektor perpajakan.
Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan aturan mengenai transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta.
Selain itu, perlu pula didorongnya implementasi aturan yang mengungkap informasi terperincipelaporan keuangan perusahaan internasional di level negara, serta fungsi kepatuhan melalui pengendalian internal lembaga publik termasuk Dirjen Pajak dan swasta.
Siaran pers Forum Pajak Berkeadilan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2016), menyebutkan desakan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan itu penting karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dinilai masih belum mampu menjawab persoalan di sektor perpajakan seperti minimnya rasio pajak.
Forum Pajak Berkeadilan terdiri atas Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), PWYP Indonesia, YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), dan TII (Transparency International Indonesia).
Menurut berbagai LSM itu, sejumlah permasalahan lainnya adalah maraknya korupsi pajak yang melibatkan sektor swasta, serta belum efektifnya penggunaan instrumen fiskal untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.
Untuk itu, Forum Pajak Berkeadilan juga mendesak pemerintah menerapkan manajemen antipenyuapan di seluruh entitas pemerintahan dan bisnis untuk mencegah korupsi di sektor perpajakan.
Pemerintah juga didesak untuk mengeluarkan aturan mengenai transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta.
Selain itu, perlu pula didorongnya implementasi aturan yang mengungkap informasi terperincipelaporan keuangan perusahaan internasional di level negara, serta fungsi kepatuhan melalui pengendalian internal lembaga publik termasuk Dirjen Pajak dan swasta.
“Sistem whistleblower sebagai upaya untuk memperkuat kanal pelaporan masyarakat dan mempercepat proses penindakan berbagai kasus korupsi di sektor perpajakan dengan menjamin kerahasiaan bagi pelapor juga perlu dibangun,” tulis rilis LMS.
Pemerintah perlu pula memperkuat basis data pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dengan data penduduk, mempersiapkan sistem data yang kuat di sektor bisnis untuk mendukung penerapan dan pemanfaatan Automatic Exchange of Information yang mulai diterapkan di level global pada 2017, seta mendorong kerja sama antaryurisdiksi perpajakan global.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mendorong untuk dilakukan terobosan perpajakan yang sungguh-sungguh guna menggali beragam sektor yang kurang tersentuh pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan bagi negara.
"Pemerintah perlu secara serius dan tegas dalam menggali sektor-sektor yang masih 'under-tax'," kata Ecky Awal Mucharam.
Menurut Ecky, pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan pada dasarnya masih jauh dari optimal. Hal itu, ujar dia, terindikasi dari rasio pajak yang stagnan dan bahkan menurun beberapa tahun terakhir yang dinilai perlu menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data Direktorat Perpajakan, jumlah wajib pajak yang terdaftar hanya sebesar 30,04 juta (2,4 juta WP Badan, 5,24 juta WP Pribadi Non-karyawan dan 22,4 juta WP Pribadi Karyawan). Padahal, menurut data BPS, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 93,72 juta, atau artinya hanya 29,4 persen yang terdaftar sebagai wajib pajak.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Hukum Online
Siarlingkungan.Com // Perawang - Ribuan Umat Kristiani se-PT AIP dan MRC Perawang Provinsi Riau merayakan hari Natal Oikumene di lapangan AIP Perawang, Sabtu (10/12/2016). Dengan Thema Natal : "Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus Tuhan di kota Daud" (Lukas 2:11) dan Sub Thema Natal : "Dengan perayaan Natal, hendaklah terang Kristus memberi kita tujuan hidup yang baru untuk sesuatu awal yang baru menjadikan kita pekerja yg inpovatif".
![]() |
| Acara Perayaan Natal se-PT AIP dan MRC Perawang/Foto :Temamano Zebua/ Siarlingkungan.Com |
Perayaan Natal yang dipimpin Pdt. Boston Tampubolon sangat khidmat sekaligus meriah.
Dalam khotbah Pdt. Boston, ia mengatakan Kelahiran Kristus adalah anugerah terindah yang tidak dapat dibandingkan dengan apapun, sebab Kristus bukan saja lahir, tetapi Ia rela menjadi penebus bagi manusia dari segala ancaman hukuman atas dosa yaitu maut.
"Oleh anugerah itulah maka manusia yang seharusnya binasa karena dosa, sekarang beroleh keselamatan di dalam Kristus, sebab Ia juga yang telah rela memberikan hidup-Nya menderita sampai mati di atas kayu salib" khotbah Boston.
Sementara itu, beberapa jemaat mengatakan dalam perayaan Natal yang sederhana ini, semua harus bergembira dan bersuka ria, karena Yesus Kristus Tuhan telah lahir di hati kita.
Boston berharap supaya kita semua sebagai orang percaya, mulai saat ini selama masih ada kesempatan, kita mau merubah seluruh cara hidup kita yang salah selama ini, dan mulai hidup sama seperti Kristus telah hidup, dimana kita mau hidup menuruti semua perintah-Nya dan melakukan apa yang menjadi kehendak-Nya, sebab hanya orang yang melakukan kehendak Allah yang akan diterima didalam Kerajaan Allah.
Dalam perayaan Oikumene kali ini disambut antusias khususnya masyarakat Perawang.
Perayaan Natal Oikumene ini di isi dengan berbagai kegiatan dan setelah itu ditutup dengan Do'a dan berakhir dengan makan bersama.
_____
Penulis : Temamanö Zebua
Editor : Ferlin Gulö
Siarlingkungan.Com // Bandung - Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
![]() |
| Aksi Ormas PAS Pembela Ahli Sunah Bubarkan KKR Di Bandung/Selasa (6/12/2016) |
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari. Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB.
"Setelah itu, mereka menyepakati jam 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kita menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.
Arifin, salah seorang panitia, menyatakan tidak berkeberatan menghentikan kegiatan KKR yang menghadirkan Pendeta Dr Stephen Tong tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan ibadah tidak dilaksanakan, kami membubarkan diri baik-baik dan tidak ada dendam," kata dia.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto mengatakan, penghentian kegiatan itu dilakukan atas hasil musyawarah.
"Pihak panitia penyelenggara sudah menyatakan sikap untuk seperti ini dan sudah disetujui bersama. Kita bicara sama-sama dari Pak Stephen, juga ormas, kita duduk sama-sama dan inilah keputusannya," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Menurut dia, massa datang ke tempat tersebut karena menilai pihak panitia melanggar izin. Winarto tidak menjelaskan izin apa yang dilanggar.
"Masalah perizinan saja. Soal izin itu yang saya enggak hafal. Nanti itu Pemkot yang lebih hafal. Kita dari kepolisian hanya rekomendasi," kata dia.
Ia memastikan bahwa masalah ini telah berakhir dan semua pihak sama-sama memahami.
"Mudah-mudahan ke depan dengan pelajaran ini bisa dilengkapi semuanya," kata dia.
Kedatangan massa ormas di lokasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian dan TNI. Sekitar pukul 21.20 WIB, para jemaat mulai meninggalkan Sabuga.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Kompas
Siarlingkungan.Com // Aceh - Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, diguncang gempa bumi 6,4 Skala Richter (SR). Sejumlah bangunan rusak bahkan roboh. Gempa bumi ini terjadi pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 05.03 WIB dan tidak berpotensi tsunami.
![]() |
| Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/ Rabu (7/12/2016)/Foto:Aprianto & Sintong Ambarita |
Jumlah korban tewas akibat gempa di Aceh sudah mencapai 92 jiwa dan kemungkinan masih akan bertambah, seperti dijelaskan salah seorang anggota Tim Kantor Presiden untuk Gempa Aceh.
Juru bicara BNPB Sutop Purwo Nugroho mengatakan bahwa jumlah korban jiwa kemungkinan meningkat.
"Korban dikhawatirkan bisa terus bergerak naik karena saat ini masih ada warga yang terjebak di bawah bangunan yang ambruk," jelas Sutopo dalam jumpa pers di kantor BNPB, Rabu (7/12/16) siang .
Sementara itu, pelaksana tugas Gubernur Aceh, Soedarmo, hari ini menetapkan musibah gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, itu berstatus darurat provinsi. “Penetapan status darurat provinsi karena penanganannya harus segera dilakukan,” ujarnya.
![]() |
| Gempa bumi 6,4 SR di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh/ Rabu (7/12/2016) |
Soedarmo juga meminta Dinas Cipta Karya, Bina Marga, BPBA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk segera mengirimkan timnya dan mendata semua kerusakan serta kebutuhan para korban, sehingga penanganan bisa segera dilakukan.
Soedarmo pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan evakuasi semua korban dan penyaluran bantuan. Juga mendirikan posko-posko pendataan dan penampungan sementara yang lengkap dengan fasilitas dapur umum.
Pelaksana tugas Gubernur Aceh tersebut meminta masyarakat tidak panik, tapi tetap waspada pada potensi gempa susulan. “Semua instansi harap segera tangani para korban. Obati yang luka dan tangani semua kerusakan di lapangan.
_____
Penulis : Aprianto & Sintong Ambarita
Editor : Ferlin Gulö
Siarlingkungan.Com // Hanoi - Gelandang serang Stefano Lilipaly berhasil mencetak gol pada menit 54 untuk membawa Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam dalam laga semi final kedua Piala AFF 2016 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Vietnam, Rabu (7/12/2016).
![]() |
| Tim Nasional Indonesia unggul 1-0 atas Vietnam/Piala AFF 2016 |
Pelatih timnas Indonesia Alfred Riedl mengakui bahwa Vietnam tampil lebih baik di leg kedua semifinal Suzuki AFF Cup 2016. Namun, Indonesia lolos berkat determinasi dan tekad para pemainnya.
Meski punya banyak peluang, Vietnam kesulitan untuk menjebol gawang Indonesia yang dikawal oleh Kurnia Meiga. Justru Indonesia yang mampu unggul lebih dulu melalui gol Stefano Lilipaly pada menit ke-54.
Setelah itu Vietnam harus bermain dengan 10 pemain di menit ke-77 setelah kiper Manh Tran Nguyen dapat kartu merah langsung akibat menendang Bayu Pradana. Akibat sudah melakukan tiga pergantian, bek Que Ngoc Hai pun harus jadi kiper dadakan.
Keunggulan jumlah pemain tak dapat dimaksimalkan Indonesia. Sebagaimana diberitakan detikcom, di menit ke-84 Vietnam justru menyamakan skor lewat gol dari Vu Van Thanh yang meneruskan bola tendangan bebas rekannya.
Gol itu membakar semangat Vietnam untuk terus menekan Indonesia. Serbuan-serbuan Vietnam berbuah gol lagi di injury time melalui Vu Minh Tuan. Vietnam pun unggul 2-1.
Karena skor agregat sama kuat 3-3, laga pun harus berlanjut ke extra time. Dalam extra time ini, Indonesia berhasil mencetak gol melalui penalti Manahati Lestusen pada menit ke-97.
Tak ada gol lagi di sisa extra time. Laga pun berakhir imbang 2-2, yang membuat Indonesia lolos ke final dengan skor agregat 4-3.
"Vietnam merupakan tim yang lebih baik. Kami bisa meraih hasil itu berkat determinasi, tekad dari pemain dengan organisasi yang bagus," ucap Riedl seusai pertandingan.
"Tapi, kami tak bermain bagus saat menyerang karena kami tak banyak menguasai bola. Kami terlalu cepat kehilangan bola," katanya.
Di babak final yang akan dilangsungkan pada 14 dan 17 Desember mendatang, Indonesia akan bertemu Thailand atau Myanmar. Thailand menang 2-0 atas Myanmar di semifinal leg pertama. (***)
_____
Editor : Ferlin Gulö
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
![]() |
| Taufiqurrahman/Bupati Nganjuk/Foto:Indowarta |
Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Kelima proyek tersebut, yakni :
- pembangunan jembatan Kedungingas,
- rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk,
- proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung,
- proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan
- proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.
Diketahui Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan,
Sementara itu, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan.
Dari penggeledahan selama dua hari mulai Senin 5 Desember 2016 sampai Selasa 6 Desember 2016, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Ferlin Gulo
Jakarta - Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana. Pria yang akrab dipanggil Wawan itu dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Bagaimana hukuman di kasus lain?
![]() |
| Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom) |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagi, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenui unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat.
Bagaimana dengan Wawan? Pengadilan Tipikor Serang juga meyakini Wawan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Tapi beda Wawan, beda Iryudi. Bila Wawan hanya dihukum 1 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar, sedangkan Iryudi hukum 1,5 tahun penjara untuk korupsi Rp 35 juta. Beginikah yang namanya keadilan?
_____
Sumber :
- Detikcom : Disparitas: Korupsi Rp 9 M Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 35 Juta Dibui 1,5 Tahun
- Siarlingkungan.Com : Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun
Siarlingkungan.com // Jakarta - Dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana.
![]() |
| Tubagus Chairi Wardana |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagai, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)
____
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)
____
Editor : Safrizal.
Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
![]() |
| Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum |
Asas Equality Before The Law merupakan salah satu konsep negara hukum selain supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya di Indonesia peraturan pelaksana terhadap hak-hak asasi manusia tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukum publik. Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Konsep ini merupakan bukti bahwa sistem hukum anglo saxon dengan ciri rule of law telah dikukuhkan dalam muatan konstitusi. Hingga asas ini menghindari terjadinya diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia.
Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat ketentuan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum yaitu:
- UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman, khususnya Pasal 4
- UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana tersurat di dalam bagian menimbang huruf a dan penjelasan Umum butir 3 huruf a.
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat (2) dan pasal (5) ayat 1
- UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tersirat di dalam Pasal 10.
Konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsip-prinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial.
Di dalam dokumen international yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, tentang asas persamaan kedudukan di dalam hukum (APKDH) dapat dibaca melalui pasal 6 yang menyatakan “Every has the right to recognition everywhere as a person before the law”.
Konsep Equality before the law telah diintrodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air, prinsip ini berarti persamaan di hadapan hukum adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, biasanya tidak ada perlakuan yang sama dan itu menyebabkan hak-hak Individu dalam memperoleh keadilan terabaikan. Dalam Konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan atau biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem.
Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. “Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara,” tulis Ramly dalam bukunya.
Teori equality before the law menurut UUD 1945, tulis Ramly, adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis. Seraya memberi sejumlah contoh, Ramly menyatakan telah terjadi penyimpangan atau deviasi yuridis konsep equality before the law pada masa Orde Lama dan Orde Baru.












