Siarlingkungan.Com // Jakarta - Melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
![]() |
| Taufiqurrahman/Bupati Nganjuk/Foto:Indowarta |
Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Kelima proyek tersebut, yakni :
- pembangunan jembatan Kedungingas,
- rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk,
- proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung,
- proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan
- proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.
Diketahui Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan,
Sementara itu, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan.
Dari penggeledahan selama dua hari mulai Senin 5 Desember 2016 sampai Selasa 6 Desember 2016, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Ferlin Gulo
Jakarta - Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana. Pria yang akrab dipanggil Wawan itu dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Bagaimana hukuman di kasus lain?
![]() |
| Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom) |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagi, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenui unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat.
Bagaimana dengan Wawan? Pengadilan Tipikor Serang juga meyakini Wawan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Tapi beda Wawan, beda Iryudi. Bila Wawan hanya dihukum 1 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar, sedangkan Iryudi hukum 1,5 tahun penjara untuk korupsi Rp 35 juta. Beginikah yang namanya keadilan?
_____
Sumber :
- Detikcom : Disparitas: Korupsi Rp 9 M Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 35 Juta Dibui 1,5 Tahun
- Siarlingkungan.Com : Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun
Siarlingkungan.com // Jakarta - Dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana.
![]() |
| Tubagus Chairi Wardana |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagai, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)
____
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)
____
Editor : Safrizal.
Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
![]() |
| Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum |
Asas Equality Before The Law merupakan salah satu konsep negara hukum selain supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya di Indonesia peraturan pelaksana terhadap hak-hak asasi manusia tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukum publik. Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Konsep ini merupakan bukti bahwa sistem hukum anglo saxon dengan ciri rule of law telah dikukuhkan dalam muatan konstitusi. Hingga asas ini menghindari terjadinya diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia.
Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat ketentuan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum yaitu:
- UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman, khususnya Pasal 4
- UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana tersurat di dalam bagian menimbang huruf a dan penjelasan Umum butir 3 huruf a.
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat (2) dan pasal (5) ayat 1
- UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tersirat di dalam Pasal 10.
Konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsip-prinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial.
Di dalam dokumen international yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, tentang asas persamaan kedudukan di dalam hukum (APKDH) dapat dibaca melalui pasal 6 yang menyatakan “Every has the right to recognition everywhere as a person before the law”.
Konsep Equality before the law telah diintrodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air, prinsip ini berarti persamaan di hadapan hukum adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, biasanya tidak ada perlakuan yang sama dan itu menyebabkan hak-hak Individu dalam memperoleh keadilan terabaikan. Dalam Konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan atau biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem.
Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. “Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara,” tulis Ramly dalam bukunya.
Teori equality before the law menurut UUD 1945, tulis Ramly, adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis. Seraya memberi sejumlah contoh, Ramly menyatakan telah terjadi penyimpangan atau deviasi yuridis konsep equality before the law pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
Siarlingkungan.Com // Medan - Seorang warga Pasar V Medan Marelan, M (40) adalah pelaku pencurian di rumah Hakim Tinggi Sumut Viktor Lumban Raja di Jalan Beringin Raya Lingkungan IV Kelurahan Helvetia Medan Helvetia, tewas setelah ditembak petugas Polsek Medan Helvetia.
![]() |
| AKBP Faisal F Napitupulu menunjukkan tersangka yang mendapat perawatan medis/tribratanewspoldasumut.com |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku saat berada di dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol masih melawan polisi. Siku tangan M menghantam wajah Bripka Gomgom Simanjuntak yang saat itu duduk di sampingnya. M berusaha melarikan diri.
Tak ingin buruannya kabur, petugas bertindak tegas. M tersungkur ke tanah saat peluru menembus dada sebelah kanannya. Untuk mendapatkan pertolongan, polisi membawa M ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong.
Sebelumnya diketahui keberadaan tersangka di Hotel Cottage Belawan. Mendapatkan informasi keberadaan DPO itu, petugas langsung bergerak cepat.
Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET mengatakan, Pelaku merupakan residivis dan DPO kasus pencurian. Aksi terakhir M cs terjadi pada pertengahan Agustus 2016 di kediaman Hakim Tinggi Sumut Viktor Lumban Raja di Jalan Beringin Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia.
Dari catatan kepolisian pelaku ini sudah 15 kali beraksi melakukan Curat. Beberapa rekannya sudah ada yang ditangkap. Namun kita masih berkoordinasi dengan laporan di beberapa Polsek.
Barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian pemberatan di rumah Viktor Lumban Raja disita barang bukti berupa 1 mobil Avanza, 1 airsoftgun jenis barreta, 8 jam tangan merek terkenal, tas sandang hitam merek Elle, topi biru dongker, 1 dompet emas merek London, uang Rp2.850.000, 6 lembar mata uang asing, 12 cincin emas, 1 anting-anting, 2 aksesoris berupa gelang, 1 unit handphone warna hitam merek Advan, 1 lembar kertas coret-coret berisi jumlah uang, 2 kunci L yang sudah diasah ujungnya, 1 tali jam tangan warna hitam, 1 korek api Merk Zippo.
_____
Penulis : Fakhili
Editor : Enimawani
HTML Color Codes situs menyediakan alat warna bebas untuk menemukan warna HTML untuk website Anda. alat besar bagan warna HTML dan HTML color picker akan membuat ini sederhana seperti berjalan-jalan di taman.
Untuk segera mulai menggunakan warna HTML di situs web Anda lihat Cara menggunakan kode warna HTML ?. Jika Anda ingin mempelajari apa kombinasi karakter dalam Kode HTML Warna sebenarnya berarti daripada lihatlah bagian Teori Kode HTML Warna.
Web warna aman adalah daftar warna yang terlihat sama pada semua sistem operasi. Dan jika Anda memiliki buta warna kemudian memeriksa HTML Nama Warna untuk mengatasi masalah itu.
Dengan grafik warna HTML dinamis ini Anda bisa mendapatkan kode HTML untuk warna dasar.
Klik pada warna persegi untuk mendapatkan kode warna HTML nya. Di bawah ini adalah daftar warna baru dipetik.
Untuk menyimpan warna HTML untuk kunjungan berikutnya Anda klik pada pin-nya:
Klik pada warna persegi untuk mendapatkan kode warna HTML nya. Di bawah ini adalah daftar warna baru dipetik.
Untuk menyimpan warna HTML untuk kunjungan berikutnya Anda klik pada pin-nya:
Teori Kode HTML Warna
Jadi Anda bertanya-tanya "Apakah kombinasi aneh ini huruf dan angka memiliki makna?" Yah jawabannya adalah "Ya" dan ini adalah bagaimana kelanjutannya.
Format Kode HTML:
Setiap kode HTML berisi simbol "#" dan 6 huruf atau angka. Angka-angka ini berada di sistem angka heksadesimal. Misalnya "FF" dalam heksadesimal mewakili nomor 255 di Desimal.
Arti dari simbol:
Dua yang pertama simbol dalam kode warna HTML merupakan intensitas warna merah. 00 adalah yang paling dan FF yang paling intens. Ketiga dan keempat merupakan intensitas hijau dan kelima dan keenam merupakan intensitas biru. Jadi dengan menggabungkan intensitas warna merah, hijau dan biru kita dapat mencampur hampir warna apapun bahwa keinginan hati kita.
contoh:
# FF0000 - Dengan kode HTML ini kami memberitahu browser untuk menunjukkan maksimum merah dan tidak ada hijau dan tidak ada biru. Hasilnya tentu saja warna merah murni
# 00FF00 - kode HTML ini hanya menunjukkan hijau dan tidak ada merah dan biru.
# 0000FF - Kode HTML ini menunjukkan hanya biru dan tidak ada merah dan hijau.
# FFFF00 - Kombinasi warna merah dan hijau memberi kita kuning
#CCEEFF - Ambil sedikit lebih beberapa merah hijau dan maksimum biru untuk mendapatkan warna langit.
Nah, bagi sobat yang ingin atau berminat untuk pasang kode warna ini di blog sobat? Kalau berminat,silahkan sobat copy kode yang ada di bawah ini dan sobat letakkan kode ini di tempat sobat biasa menulis postingan. Atau soba blogger juga bisa menempatkan kode warna ini di kolom Gadget atau Widget blog sobat.
Nah, bagi sobat yang ingin atau berminat untuk pasang kode warna ini di blog sobat? Kalau berminat,silahkan sobat copy kode yang ada di bawah ini dan sobat letakkan kode ini di tempat sobat biasa menulis postingan. Atau soba blogger juga bisa menempatkan kode warna ini di kolom Gadget atau Widget blog sobat.
<br />Semoga bermanfaat, Ya'ahowu.....
<center><div style="text-align: center;"> <object align="middle" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://fpdownload.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=8,0,0,0" height="480" id="col" width="480"> <param value="sameDomain" name="allowScriptAccess" /> <param value="http://www.2createawebsite.com/build/col.swf" name="movie" /> <param value="high" name="quality" /> <param value="#ffffff" name="bgcolor" /> <embed pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" quality="high" allowscriptaccess="sameDomain" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.2createawebsite.com/build/col.swf" bgcolor="#ffffff" name="col" width="480" align="middle" height="480"></embed> </object></div> </center><br />
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
![]() |
| Buruh |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun demikian, daftar kenaikan UMP 2017 sendiri masih belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, seluruh Gubernur belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait kepada Menteri Tenaga Kerja.
"1 November kan sudah ditetapkan untuk serentak, tapi ada beberapa provinsi yang kami belum terima SK-SK asli dari gubernur yang menyampaikan ke Menteri. SK UMP nya belum semua diterima dari Gubernur," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang kepada detikFinance seperti ditulis di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Menurut aturannya, pengumuman ini sendiri sejatinya dijadwalkan pada tanggal 1 November 2017. Namun adanya keterlambatan di proses biro hukum maupun administrasi yang masih belum tuntas membuat jadwal ini molor.
"Kepala daerah sebenarnya sudah selesai. Tapi perlu dimaklumi proses administrasi di biro hukum dan sebagainya," kata Haiyani.
Haiyani berujar, saat ini sudah ada sekitar 22 provinsi yang menyerahkan SK nya kepada Menteri.
"Kita sudah kumpulkan beberapa provinsi yang sudah ada SK-SK nya. Sudah ada sekitar 21-22 provinsi yang berikan SK nya kepada kami (posisi Jumat)," tukasnya.
Namun demikian, masing-masing Provinsi sejatinya telah mengumumkan kenaikan UMP nya 2017 mendatang. Hal ini mengingat UMP tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Berikut besaran kenaikan UMP 2017 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, seperti dirangkum detikFinance, Minggu (13/11/2016).
Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Berikut Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2017 di 34 Provinsi:
1. Aceh, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.118.500 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
2. Sumatera Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.811.875 di 2016, menjadi Rp 1.961.354 di 2017.
3. Sumatera Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.800.725 di 2016, menjadi Rp 1.949.284 di 2017.
4. Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.095.000 di 2016, menjadi Rp 2.266.722 di 2017.
5. Jambi, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.906.650 di 2016, menjadi Rp 2.063.000 di 2017.
6. Bangka Belitung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.341.500 di 2016, menjadi Rp 2.534.673 di 2017.
7. Kepulauan Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.178.710 di 2016, menjadi Rp 2.358.454 di 2017.
8. Bengkulu, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.605.000 di 2016, menjadi Rp 1.730.000 di 2017.
9. Sumatera Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.206.000 di 2016, menjadi Rp 2.388.000 di 2017.
10. Lampung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.763.000 di 2016, menjadi Rp 1.908.447 di 2017.
11. Banten, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.784.000 di 2016, menjadi Rp 1.931.180 di 2017.
12. DKI Jakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 3.100.000 di 2016, menjadi Rp 3.355.750 di 2017.
13. Jawa Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.312.355 di 2016, menjadi Rp 1.420.624 di 2017.
14. Jawa Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.265.000 di 2016, menjadi Rp 1.367.000 di 2017.
15. Yogyakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.237.700 di 2016, menjadi Rp 1.337.645 di 2017.
16. Jawa Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.273.490 di 2016, menjadi Rp 1.388.000 di 2017.
17. Bali, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.807.600 di 2016, menjadi Rp 1.956.727 di 2017.
18. Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.482.950 di 2016, menjadi Rp 1.631.245 di 2017.
19. Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.425.000 di 2016, menjadi Rp 1.650.000 di 2017.
20. Kalimantan Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.739.400 di 2016, menjadi Rp 1.882.900 di 2017.
21. Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.085.050 di 2016, menjadi Rp 2.258.000 di 2017.
22. Kalimantan Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.057.528 di 2016, menjadi Rp 2.222.986 di 2017.
23. Kalimantan Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.161.253 di 2016, menjadi Rp 2.339.556 di 2017.
24. Kalimantan Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.175.340 di 2016, menjadi Rp 2.358.800 di 2017.
25. Gorontalo, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.875.000 di 2016, menjadi Rp 2.030.000 di 2017.
26. Sulawesi Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.400.000 di 2016, menjadi Rp 2.598.000 di 2017.
27. Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.670.000 di 2016, menjadi Rp 1.807.775 di 2017.
28. Sulawesi Tenggara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.850.000 di 2016, menjadi Rp 2.002.625 di 2017.
29. Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.250.000 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
30. Sulawesi Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.864.000 di 2016, menjadi Rp 2.017.780 di 2017.
31. Maluku, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.775.000 di 2016, menjadi Rp 1.925.000 di 2017.
32. Maluku Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.681.266 di 2016, menjadi Rp 1.975.000 di 2017.
33. Papua, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.435.000 di 2016, menjadi Rp 2.663.646 di 2017.
_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Safrizal
Siarlingkungan.Com // Pekanbaru - Satu dari Lima orang tahanan Polsek Kemuning yang kabur pada Minggu (23/10/2016) berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
![]() |
| Tahanan Kabur - ilustrasi |
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dilofar Manurung di Pekanbaru, Sabtu (12/11/2016) mengatakan bahwa Satu tersangka terakhir ditangkap di Desa Gerebak, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Beliau mengatakan tahanan yang kabur dari Mapolsek Kemuning, Inhil pada 23 Oktober 2016 lalu itu bernama M Arianto (23)
Tersangka Arianto diamankan saat berada di kediaman keluarganya di Provinsi Jawa Tengah pada Jumat malam (11/11). Saat ini polisi masih membawa tersangka dari lokasi penangkapan ke Inhil, Provinsi Riau.
Dilofar belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa jajarannya terus berusaha maksimal guna menangkap kembali para tahanan kasus pencurian aset PLN tersebut.
Dengan ditangkapnya Arianto, jajaran Polres Inhil berhasil menangkap empat dari lima tahanan yang kabur tersebut. Sebelumnya pada pekan pertama November 2016 lalu, tim berhasil meringkus Andi Saputra di Provinsi Sumatera Barat.
Andi ditangkap saat berada di dalam bus yang akan menuju ke Pulau Jawa. Tiga hari sebelum meringkus Andi, polisi terlebih dahulu menangkap dua tahanan lainnya di Muaro Tebo, Jambi.
Kedua tahanan tersebut masing-masing bernama Purwanto dan Suprianto. Kedua kakak beradik itu diamankan di sebuah gubuk areal perkebunan karet saat sedang tertidur.
Sebelumnya diberitakan lima tahanan Polsek Kemuning kabur pada Minggu dinihari lalu (23/10) dengan cara memotong besi sel tahanan menggunakan gergaji. Sejumlah polisi yang piket saat itu kemudian langsung diperiksa atas dugaan kelalaian.
Para tahanan kabur itu merupakan satu sindikat pencuri kabel PLN, dan seluruhnya merupakan warga asal Provinsi Jambi.
_____
Editor : Enimawani
Cara mengatasi Gambar Image Thumbnail yang Tidak Muncul di Home Blog. Gambar Thumbnail, Image Thumbnail, atau Foto Posting yang tidak muncul di halaman depan (home, homepage, beranda) blognya.
BIASNNYA jika gambar thumbnail tidak muncul di homepage, maka akan digantikan dengan gambar kosong atau image default seperti ilustrasi posting ini: No Image Available (Tidak Ada Gambar).
Cara mengatasinya sebagai berikut :
1. Pilih Setting > Other > Site Feed > Allow Blog Feed > pilih FULL,
| Mengatasi Gambar Image Thumbnail yang Tidak Muncul di Home Blog |
Siarlingkungan.Com // Tangerang- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap KPK menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
![]() |
| Foto Antasari Azhar saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa 11 November 2014. (ANTARA/Prasetyo Utomo) |
"Kalau Anda tanya kasus Century, seolah-olah saya masih ketua KPK. Ya kasus mana sih yang tak bisa diungkap kalau memang buktinya ada," kata Antasari di rumahnya di komplek Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis.
"Ya tindak lanjuti saja. Budi Mulya bersama-sama Anda, dalam dakwaan dan putusan pengadilan terbukti bersama-sama Anda. Terus Budi Mulya dihukum tapi Anda tidak, coba Anda bisa jawab? Ya teman-teman di KPK tindaklanjuti saja, hukum kan untuk semua. Siapapun dia," lanjut Antasari.
Lebih lanjut, Antasari menyatakan dirinya tidak ingin memberikan keterangan lain terkait kasus Bank Century karena ia bukanlah saksi dan bukan juga pimpinan KPK.
Majelis hakim pengadilan memutuskan memperberat putusan terhadap Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan pada tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Antasari juga mengapresiasi reformasi birokrasi dan hukum yang dijalankan Presiden Joko Widodo.
"Jokowi saya berikan apresiasi, beliau canangkan reformasi di bidang Hukum. Saya setuju itu, tinggal bagaimana substansinya, bagian mana yang mesti diperbaiki supaya tidak ada lagi yang mengalami seperti saya," kata dia.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan. Ia mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan. Jika dijumlah, Antasari telah menjalani 12 tahun masa tahanan atau 2/3 dari total hukuman selama 18 tahun penjara.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Antara










