Siarlingkungan.Com // Medan - Seorang warga Pasar V Medan Marelan, M (40) adalah pelaku pencurian di rumah Hakim Tinggi Sumut Viktor Lumban Raja di Jalan Beringin Raya Lingkungan IV Kelurahan Helvetia Medan Helvetia, tewas setelah ditembak petugas Polsek Medan Helvetia.
![]() |
| AKBP Faisal F Napitupulu menunjukkan tersangka yang mendapat perawatan medis/tribratanewspoldasumut.com |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku saat berada di dalam mobil dengan kondisi tangan diborgol masih melawan polisi. Siku tangan M menghantam wajah Bripka Gomgom Simanjuntak yang saat itu duduk di sampingnya. M berusaha melarikan diri.
Tak ingin buruannya kabur, petugas bertindak tegas. M tersungkur ke tanah saat peluru menembus dada sebelah kanannya. Untuk mendapatkan pertolongan, polisi membawa M ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong.
Sebelumnya diketahui keberadaan tersangka di Hotel Cottage Belawan. Mendapatkan informasi keberadaan DPO itu, petugas langsung bergerak cepat.
Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET mengatakan, Pelaku merupakan residivis dan DPO kasus pencurian. Aksi terakhir M cs terjadi pada pertengahan Agustus 2016 di kediaman Hakim Tinggi Sumut Viktor Lumban Raja di Jalan Beringin Raya, Lingkungan IV, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia.
Dari catatan kepolisian pelaku ini sudah 15 kali beraksi melakukan Curat. Beberapa rekannya sudah ada yang ditangkap. Namun kita masih berkoordinasi dengan laporan di beberapa Polsek.
Barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian pemberatan di rumah Viktor Lumban Raja disita barang bukti berupa 1 mobil Avanza, 1 airsoftgun jenis barreta, 8 jam tangan merek terkenal, tas sandang hitam merek Elle, topi biru dongker, 1 dompet emas merek London, uang Rp2.850.000, 6 lembar mata uang asing, 12 cincin emas, 1 anting-anting, 2 aksesoris berupa gelang, 1 unit handphone warna hitam merek Advan, 1 lembar kertas coret-coret berisi jumlah uang, 2 kunci L yang sudah diasah ujungnya, 1 tali jam tangan warna hitam, 1 korek api Merk Zippo.
_____
Penulis : Fakhili
Editor : Enimawani
HTML Color Codes situs menyediakan alat warna bebas untuk menemukan warna HTML untuk website Anda. alat besar bagan warna HTML dan HTML color picker akan membuat ini sederhana seperti berjalan-jalan di taman.
Untuk segera mulai menggunakan warna HTML di situs web Anda lihat Cara menggunakan kode warna HTML ?. Jika Anda ingin mempelajari apa kombinasi karakter dalam Kode HTML Warna sebenarnya berarti daripada lihatlah bagian Teori Kode HTML Warna.
Web warna aman adalah daftar warna yang terlihat sama pada semua sistem operasi. Dan jika Anda memiliki buta warna kemudian memeriksa HTML Nama Warna untuk mengatasi masalah itu.
Dengan grafik warna HTML dinamis ini Anda bisa mendapatkan kode HTML untuk warna dasar.
Klik pada warna persegi untuk mendapatkan kode warna HTML nya. Di bawah ini adalah daftar warna baru dipetik.
Untuk menyimpan warna HTML untuk kunjungan berikutnya Anda klik pada pin-nya:
Klik pada warna persegi untuk mendapatkan kode warna HTML nya. Di bawah ini adalah daftar warna baru dipetik.
Untuk menyimpan warna HTML untuk kunjungan berikutnya Anda klik pada pin-nya:
Teori Kode HTML Warna
Jadi Anda bertanya-tanya "Apakah kombinasi aneh ini huruf dan angka memiliki makna?" Yah jawabannya adalah "Ya" dan ini adalah bagaimana kelanjutannya.
Format Kode HTML:
Setiap kode HTML berisi simbol "#" dan 6 huruf atau angka. Angka-angka ini berada di sistem angka heksadesimal. Misalnya "FF" dalam heksadesimal mewakili nomor 255 di Desimal.
Arti dari simbol:
Dua yang pertama simbol dalam kode warna HTML merupakan intensitas warna merah. 00 adalah yang paling dan FF yang paling intens. Ketiga dan keempat merupakan intensitas hijau dan kelima dan keenam merupakan intensitas biru. Jadi dengan menggabungkan intensitas warna merah, hijau dan biru kita dapat mencampur hampir warna apapun bahwa keinginan hati kita.
contoh:
# FF0000 - Dengan kode HTML ini kami memberitahu browser untuk menunjukkan maksimum merah dan tidak ada hijau dan tidak ada biru. Hasilnya tentu saja warna merah murni
# 00FF00 - kode HTML ini hanya menunjukkan hijau dan tidak ada merah dan biru.
# 0000FF - Kode HTML ini menunjukkan hanya biru dan tidak ada merah dan hijau.
# FFFF00 - Kombinasi warna merah dan hijau memberi kita kuning
#CCEEFF - Ambil sedikit lebih beberapa merah hijau dan maksimum biru untuk mendapatkan warna langit.
Nah, bagi sobat yang ingin atau berminat untuk pasang kode warna ini di blog sobat? Kalau berminat,silahkan sobat copy kode yang ada di bawah ini dan sobat letakkan kode ini di tempat sobat biasa menulis postingan. Atau soba blogger juga bisa menempatkan kode warna ini di kolom Gadget atau Widget blog sobat.
Nah, bagi sobat yang ingin atau berminat untuk pasang kode warna ini di blog sobat? Kalau berminat,silahkan sobat copy kode yang ada di bawah ini dan sobat letakkan kode ini di tempat sobat biasa menulis postingan. Atau soba blogger juga bisa menempatkan kode warna ini di kolom Gadget atau Widget blog sobat.
<br />Semoga bermanfaat, Ya'ahowu.....
<center><div style="text-align: center;"> <object align="middle" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://fpdownload.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=8,0,0,0" height="480" id="col" width="480"> <param value="sameDomain" name="allowScriptAccess" /> <param value="http://www.2createawebsite.com/build/col.swf" name="movie" /> <param value="high" name="quality" /> <param value="#ffffff" name="bgcolor" /> <embed pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" quality="high" allowscriptaccess="sameDomain" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.2createawebsite.com/build/col.swf" bgcolor="#ffffff" name="col" width="480" align="middle" height="480"></embed> </object></div> </center><br />
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
![]() |
| Buruh |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun demikian, daftar kenaikan UMP 2017 sendiri masih belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, seluruh Gubernur belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait kepada Menteri Tenaga Kerja.
"1 November kan sudah ditetapkan untuk serentak, tapi ada beberapa provinsi yang kami belum terima SK-SK asli dari gubernur yang menyampaikan ke Menteri. SK UMP nya belum semua diterima dari Gubernur," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang kepada detikFinance seperti ditulis di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Menurut aturannya, pengumuman ini sendiri sejatinya dijadwalkan pada tanggal 1 November 2017. Namun adanya keterlambatan di proses biro hukum maupun administrasi yang masih belum tuntas membuat jadwal ini molor.
"Kepala daerah sebenarnya sudah selesai. Tapi perlu dimaklumi proses administrasi di biro hukum dan sebagainya," kata Haiyani.
Haiyani berujar, saat ini sudah ada sekitar 22 provinsi yang menyerahkan SK nya kepada Menteri.
"Kita sudah kumpulkan beberapa provinsi yang sudah ada SK-SK nya. Sudah ada sekitar 21-22 provinsi yang berikan SK nya kepada kami (posisi Jumat)," tukasnya.
Namun demikian, masing-masing Provinsi sejatinya telah mengumumkan kenaikan UMP nya 2017 mendatang. Hal ini mengingat UMP tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Berikut besaran kenaikan UMP 2017 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, seperti dirangkum detikFinance, Minggu (13/11/2016).
Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Berikut Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2017 di 34 Provinsi:
1. Aceh, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.118.500 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
2. Sumatera Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.811.875 di 2016, menjadi Rp 1.961.354 di 2017.
3. Sumatera Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.800.725 di 2016, menjadi Rp 1.949.284 di 2017.
4. Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.095.000 di 2016, menjadi Rp 2.266.722 di 2017.
5. Jambi, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.906.650 di 2016, menjadi Rp 2.063.000 di 2017.
6. Bangka Belitung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.341.500 di 2016, menjadi Rp 2.534.673 di 2017.
7. Kepulauan Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.178.710 di 2016, menjadi Rp 2.358.454 di 2017.
8. Bengkulu, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.605.000 di 2016, menjadi Rp 1.730.000 di 2017.
9. Sumatera Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.206.000 di 2016, menjadi Rp 2.388.000 di 2017.
10. Lampung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.763.000 di 2016, menjadi Rp 1.908.447 di 2017.
11. Banten, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.784.000 di 2016, menjadi Rp 1.931.180 di 2017.
12. DKI Jakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 3.100.000 di 2016, menjadi Rp 3.355.750 di 2017.
13. Jawa Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.312.355 di 2016, menjadi Rp 1.420.624 di 2017.
14. Jawa Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.265.000 di 2016, menjadi Rp 1.367.000 di 2017.
15. Yogyakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.237.700 di 2016, menjadi Rp 1.337.645 di 2017.
16. Jawa Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.273.490 di 2016, menjadi Rp 1.388.000 di 2017.
17. Bali, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.807.600 di 2016, menjadi Rp 1.956.727 di 2017.
18. Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.482.950 di 2016, menjadi Rp 1.631.245 di 2017.
19. Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.425.000 di 2016, menjadi Rp 1.650.000 di 2017.
20. Kalimantan Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.739.400 di 2016, menjadi Rp 1.882.900 di 2017.
21. Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.085.050 di 2016, menjadi Rp 2.258.000 di 2017.
22. Kalimantan Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.057.528 di 2016, menjadi Rp 2.222.986 di 2017.
23. Kalimantan Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.161.253 di 2016, menjadi Rp 2.339.556 di 2017.
24. Kalimantan Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.175.340 di 2016, menjadi Rp 2.358.800 di 2017.
25. Gorontalo, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.875.000 di 2016, menjadi Rp 2.030.000 di 2017.
26. Sulawesi Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.400.000 di 2016, menjadi Rp 2.598.000 di 2017.
27. Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.670.000 di 2016, menjadi Rp 1.807.775 di 2017.
28. Sulawesi Tenggara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.850.000 di 2016, menjadi Rp 2.002.625 di 2017.
29. Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.250.000 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
30. Sulawesi Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.864.000 di 2016, menjadi Rp 2.017.780 di 2017.
31. Maluku, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.775.000 di 2016, menjadi Rp 1.925.000 di 2017.
32. Maluku Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.681.266 di 2016, menjadi Rp 1.975.000 di 2017.
33. Papua, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.435.000 di 2016, menjadi Rp 2.663.646 di 2017.
_____
Penulis : Sulastri Caniago
Editor : Safrizal
Siarlingkungan.Com // Pekanbaru - Satu dari Lima orang tahanan Polsek Kemuning yang kabur pada Minggu (23/10/2016) berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
![]() |
| Tahanan Kabur - ilustrasi |
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dilofar Manurung di Pekanbaru, Sabtu (12/11/2016) mengatakan bahwa Satu tersangka terakhir ditangkap di Desa Gerebak, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Beliau mengatakan tahanan yang kabur dari Mapolsek Kemuning, Inhil pada 23 Oktober 2016 lalu itu bernama M Arianto (23)
Tersangka Arianto diamankan saat berada di kediaman keluarganya di Provinsi Jawa Tengah pada Jumat malam (11/11). Saat ini polisi masih membawa tersangka dari lokasi penangkapan ke Inhil, Provinsi Riau.
Dilofar belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa jajarannya terus berusaha maksimal guna menangkap kembali para tahanan kasus pencurian aset PLN tersebut.
Dengan ditangkapnya Arianto, jajaran Polres Inhil berhasil menangkap empat dari lima tahanan yang kabur tersebut. Sebelumnya pada pekan pertama November 2016 lalu, tim berhasil meringkus Andi Saputra di Provinsi Sumatera Barat.
Andi ditangkap saat berada di dalam bus yang akan menuju ke Pulau Jawa. Tiga hari sebelum meringkus Andi, polisi terlebih dahulu menangkap dua tahanan lainnya di Muaro Tebo, Jambi.
Kedua tahanan tersebut masing-masing bernama Purwanto dan Suprianto. Kedua kakak beradik itu diamankan di sebuah gubuk areal perkebunan karet saat sedang tertidur.
Sebelumnya diberitakan lima tahanan Polsek Kemuning kabur pada Minggu dinihari lalu (23/10) dengan cara memotong besi sel tahanan menggunakan gergaji. Sejumlah polisi yang piket saat itu kemudian langsung diperiksa atas dugaan kelalaian.
Para tahanan kabur itu merupakan satu sindikat pencuri kabel PLN, dan seluruhnya merupakan warga asal Provinsi Jambi.
_____
Editor : Enimawani
Cara mengatasi Gambar Image Thumbnail yang Tidak Muncul di Home Blog. Gambar Thumbnail, Image Thumbnail, atau Foto Posting yang tidak muncul di halaman depan (home, homepage, beranda) blognya.
BIASNNYA jika gambar thumbnail tidak muncul di homepage, maka akan digantikan dengan gambar kosong atau image default seperti ilustrasi posting ini: No Image Available (Tidak Ada Gambar).
Cara mengatasinya sebagai berikut :
1. Pilih Setting > Other > Site Feed > Allow Blog Feed > pilih FULL,
| Mengatasi Gambar Image Thumbnail yang Tidak Muncul di Home Blog |
Siarlingkungan.Com // Tangerang- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap KPK menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
![]() |
| Foto Antasari Azhar saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa 11 November 2014. (ANTARA/Prasetyo Utomo) |
"Kalau Anda tanya kasus Century, seolah-olah saya masih ketua KPK. Ya kasus mana sih yang tak bisa diungkap kalau memang buktinya ada," kata Antasari di rumahnya di komplek Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis.
"Ya tindak lanjuti saja. Budi Mulya bersama-sama Anda, dalam dakwaan dan putusan pengadilan terbukti bersama-sama Anda. Terus Budi Mulya dihukum tapi Anda tidak, coba Anda bisa jawab? Ya teman-teman di KPK tindaklanjuti saja, hukum kan untuk semua. Siapapun dia," lanjut Antasari.
Lebih lanjut, Antasari menyatakan dirinya tidak ingin memberikan keterangan lain terkait kasus Bank Century karena ia bukanlah saksi dan bukan juga pimpinan KPK.
Majelis hakim pengadilan memutuskan memperberat putusan terhadap Budi Mulya menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan pada tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Antasari juga mengapresiasi reformasi birokrasi dan hukum yang dijalankan Presiden Joko Widodo.
"Jokowi saya berikan apresiasi, beliau canangkan reformasi di bidang Hukum. Saya setuju itu, tinggal bagaimana substansinya, bagian mana yang mesti diperbaiki supaya tidak ada lagi yang mengalami seperti saya," kata dia.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan. Ia mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan. Jika dijumlah, Antasari telah menjalani 12 tahun masa tahanan atau 2/3 dari total hukuman selama 18 tahun penjara.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Antara
Siarlingkungan.Com // Jakarta - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
![]() |
| Demo 4 November, 3 Organisasi Menolak Dituding Provokator |
Dugaan penistaan agama tersebut, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Bareskrim Polri segera menangkap pemilik akun Facebook Buni Yani.
Lemkapi mengatakan Polisi harus berani walau dia dilindungi partai politik.
"Kami minta dia segera diproses UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam siaran pers, Sabtu (5/11/16).
Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Menurut Edi, Buni adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas beredarnya transkrip editan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.
Buni yang mengaku mantan wartawan itu pun telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya, karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Ungkap Otak Rusuh Pada Demo 4 November
Ketua Setara Institute, Hendardi mendesak Polri untuk harus mengungkap otak kerusuhan dalam unjuk rasa 4 November, "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum".
Hendardi mengatakan setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, namun sistem demokrasi memiliki aturan jelas bahwa pelaku kekerasan, provokator dan penyebar kebencian harus ditindak.
Hendardi juga meminta Presiden Joko Widodo menggerakkan penegak hukum untuk mengungkapkan kerusuhan ketika unjuk rasa sebenarnya sudah selesai.
Untuk sementara, dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri), sementara itu laporan terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Penulis : Darma saffat & Sulastri Caniago
Editor : Enimawani
Siarlingkungan.Com // GUNUNG SITOLI - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak di Benarkan Oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Fadoro Fulölö Kabupaten Nias Utara.
| UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 |
Panitia Pilkades yang telah di bentuk pihak BPD beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Fadoro Fulölö hingga kini belum di realisasikan, ungkap Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö, Anötöna Harefa, kepada RRI.
Anötöna menerangkan, Informasi terkait pembentukan Panitia Pilkades PAW tidak di ketahui dan ia menyatakan belum di beritahukan kepada Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.
“Pembentukan Panitia PilKades PAW yang di lakukan Wakil Ketua BPD di Desa Fadoro Fulölö tidak sesuai prosedur yang berlaku dan pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias Utara, segera menyikapi masalah tersebut agar tidak menjadi dilemma di tengah-tengah masyarakat” Ujar, Harefa, Rabu (26/10/2016).
Harefa Menyesali perlakuan Wakil Ketua BPD Fadoro Fulölö yang berinisial AH, yang memalsukan Stempel BPD Desa Fadoro Fulölö untuk keperluan pembuatan SK Pembentukan Panitia Pilkades PAW, yang seharusnya pemegang Stempel tersebut adalah Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.
Camat Lotu Kabupaten Nias Utara, Bazatulö Zalukhu S.Pd, juga sebagai Pj. Kepala Desa Fadoro Fulölö, membenarkan bahwa, Panitia Pilkades PAW di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, telah di bentuk berdasarkan hasil Kesepakatan antar DPRD Kabupaten Nias Utara bersama PJ. kepala Desa Anggota BPD Desa Fadoro Fulölö.
“Pertemuan yang di laksanakan di Aula DPRD Kabupaten Nias Utara tidak melalui undangan resmi, tetapi Pihak BPM menghubungi melalui Telfon seluler bahwa ada Pertemuan antara Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara bersama Pj.Kepala desa dan BPD Fadoro FFulölö, untuk Pembentukan Panitia Pilkades PAW, sehingga pada kenyataannya hanya dua orang BPD yang hadir. Terang, Bazatulö.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM ) Kabupaten Nias Utara, Faigilala Gea, menjelaskan,sesuai hasil pertemuan antara DPRD, BPM dan BPD Desa Fadoro Fulölö bahwa untuk memperlancar Pemilihan Kepala Desa di Desa Fadoro Fulölö, maka Perlu Pembentukan Panitia PAW Pilkades dan telah di Bentuk Oleh pihak BPD Desa Fadoro Fulölö.
Faigilala mengungkapkan, Pembentukan PAW Panitia Pilkades di Desa Fadoro Fulölö merupakan tanggungjawab Wakil Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu . (KBRN/MUNIELI HAREFA)
_____
Editor : Safrizal
Siarlingkungan.Com // Gunungsitoli - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli masing-masing berinisial SM alias Ama Sanzio dan JPPT alias Juang, yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu, hanya dituntut dua tahun penjara.
| Oknum ASN yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu/ilustrasi |
Dalam sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin(24/10/16), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rifqy Leksono, SH, menuntut hukuman dua tahun penjara kepada kedua ASN tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan (alternatif) Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selanjutnya dalam persidangan Rifqi menguraikan, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut kedua ASN itu, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, tidak mengakui perbuatannya, terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Atas tuntutan itu, kedua ASN melalui kuasa hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) minggu depan.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2016 silam dimana kedua ASN yang masing-masing bekerja di Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah ini ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak Jl Diponegoro No 527 Gunungsitoli oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.
Dari kedua terdakwa didapatkan selembar plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, sebuah bong berisikan dua buah pipet dan cairan bening sebanyak 0,25 mili liter, dua buah mancis, serta dua buah kaca pirex. (Analisa/Lase)
_____
Editor : Enimawani
Siti Fadilah Supari merasa dikriminalisasi.
Siarlingkungan.com // JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis, Sekretariat Jenderal Departemen Ksesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2007, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10/16)
![]() |
| Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK/Foto: Poskota |
KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SFS (Menteri Kesehatan periode 2004-2009) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin). Penahanan Siti dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Siti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. "
Kasus Siti merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin Pakaya ke persidangan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015 tanggal 15 Mei 2015.
Rustam sendiri telah diputus bersalah pada 2012. Berdasarkan putusan Nomor: 42/PID.B/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 November 2012, Rustam divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Rustam juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,57 miliar.
Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini disebut turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Sesuai fakta dalam persidangan dan dijadikan pertimbangan dalam putusan Rustam, terungkap adanya keterlibatan Siti.
MTC itu diduga sebagai imbalan dari pihak PT Graha Ismaya. Sebab, PT Graha Ismaya telah menerima pembayaran Rp33,515 miliar untuk pembelian alat kesehatan dari Indofarma Global Medika selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes TA 2007.
Istri Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal AS, Sri Wahyuningsih disebut memerintahkan pembelian MTC senilai Rp5 miliar. Kemudian, Masrizal AS memberikan MTC senilai Rp4,790 miliar kepada Rustam. Sebagian MTC, yakni Rp2,470 miliar digunakan Rustam untuk membayar sebagian dari harga pembelian rumah di Menteng.
Selain itu, Rustam juga memberikan MTC tersebut kepada Siti Fadilah Supari sejumlah Rp1,275 miliar, Els Mangundap Rp850 juta, Syafii Ahmad Rp25 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp100 juta, Gunadi Soekemi, Mediana Hutama senilai Rp100 juta, dan Tan Suhartono Rp150 juta.
Dengan adanya fakta-fakta ini, Siti diduga turut menerima pemberian MTC dari PT Graha Ismaya. KPK menyangkakan Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, atas penahanannya, Siti merasa dikriminalisasi dan telah diperlakukan tidak adil. Ia meminta Presiden Joko Widodo agar menegakan hukum dengan adil.
"Tolong diperhatikan, banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, harus ditahan," ujar siti.
Siti menampik tuduhan yang menyebutkan dirinya telah menerima MTC senilai Rp1,275 miliar. Bahkan, ia mempertanyakan, jika ada pihak yang dituduh menerima, mengapa tidak ada tersangka dari pihak pemberi.
"Ini betul-betul kriminalisasi. Padahal, saya tidak menerima. Tidak ada yang disebut sebagai pemberi dan tidak ada bukti saya menerima. Kalau saya menerima, siapa yang memberi, kapan, dan sebagainya? Saya merasa dikriminalisasi. Ini tidak adil," tuturnya sambil berjalan memasuki mobil tahanan KPK.
Selaku Menteri Kesehatan, Siti diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan penunjukan langsung agar pengadaan tersebut dikerjakan oleh PT Prasasti Mitra yang dahulu dipimpin Bambang Rudjianto Tanoesudibjo.
Sebagaimana diketahui, selain menjadi tersangka dalam kasus ini, pada 2014, Siti juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006.
Editor : Ferlin








