Siarlingkungan News // Riau - Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dicopot dari jabatan karena lebih lama menangani sumber daya manusia ketimbang permasalahan reserse. Supriyanto kini diplot menjabat Inspektur Wilayah II Inspektorat Pengawasan Umum.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian resmi melantik Brigadir Jenderal Pol. Zulkarnain sebagai Kepala Kepolisian Daerah Riau yang baru, Jumat (23/9/16).
| Para pejabat Polda Riau gelar konferensi pers terkait foto kontroversial bersama direktur perusahaan terduga pembakar lahan. (Liputan6.com/ M Syukur) |
Ditariknya Supriyanto ke Mabes Polri agar bisa mendalami ilmu terkait reserse, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang belakangan dihadapinya selama di Riau.
Upacara pelantikan digelar di Markas Besar Polri, Jakarta, berbarengan dengan pelantikan Brigjen Idham Azis sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.
Tito mengatakan jabatan Kapolda Riau dipercayakan kepada Zulkarnain karena dinilai telah berhasil memimpin Maluku Utara.
Diberitakan CNN Indonesia, Tito mengatakan Riau membutuhkan seseorang yang paham betul soal penegakan hukum. Wilayah yang berada di pesisir Selat Malaka itu belakangan menjadi sorotan karena banyak kasus pembakaran hutan yang diduga dilakukan oleh korporasi.
"Masalah penyidikan, bagaimana mengatur media, kemudian pemberian SP-3 itu dasarnya apa, tidak cukup hanya menyerahkan pada penyidik tapi pimpinan harus paham detail kasusnya," kata Tito.
Polisi selama ini lebih banyak menjerat tersangka perorangan. Belum lagi, perkara yang diusut tahun lalu justru dihentikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan alias SP-3.
Tito sendiri mempertanyakan langkah penegakan hukum terkait pembakaraan hutan yang selama ini diterapkan di Riau. Dia berharap Polda Riau di bawah kepemimpinan yang baru bisa mengurai persoalan secara merinci.
Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat itu beralasan, pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu. (T32)
_____
Editor : Safrizal
Siarlingkungan News // Jayapura - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-PNG dari Batalion Infantri 122/Tombak Sakti (TS) menggelar lomba cerdas cermat Pancasila untuk tingkat pelajar SMA/SMK di aula SMK Negeri 4 Kota Jayapura, Papua, Jumat.
| Pancasila/wikipedia |
Komandan Batalion Infantri 122/TS, Letnan Kolonel Kohir, di Jayapura, Jumat, mengatakan, lomba cerdas cermat tingkat pelajar itu untuk menyongsong Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2016.
"Untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi Pancasila, maka lomba ini dilaksanakan yang diikuti oleh 15 SMA/SMK di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom dan dilaksanakan di aula SMKN 4 Kota Jayapura," kata Kohir.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Keerom, Sucahyo Agung, mengatakan, lomba cerdas cermat ini sangat tepat bagi penerus bangsa, yang nantinya dapat diaplikasikan dan disebarluaskan ke kalangan pelajar itu sendiri maupun ke masyarakat luas.
"Kami sambut baik kegiatan ini, mengingat Kota Jayapura dan Keerom ini merupakan wilayah perbatsan RI-PNG. Banyak ancaman, mulai dari masalah klasik separatis sampai illegal logging dan peredaran narkoba," katanya.
Sementara, ide dari Yonif 122/TS, menurutnya, sangat luar biasa untuk membina ideologi dan pembinaan kebangsaan kepada pelajar diwilayah perbatasan.
_____
Editor : Enimawani
Sumber : Antara News
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja Kontrak diartikan secara hukum adalah Pekerja dengan status bukan Pekerja tetap atau dengan kalimat lain Pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja. Dalam istilah hukum Pekerja kontrak sering disebut “Pekerja PKWT”, maksudnya Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pengusaha tidak boleh mengubah status Pekerja Tetap menjadi Pekerja Kontrak. Apabila itu dilakukan akan melanggar hukum. Secara aturan hukum tidak mengatur eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan adalah bahwa status pekerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak adalah sama saja dengan penurunan status. Penurunan status pekerja dari tetap menjadi kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dari perusahaan dan dalam satu waktu yang sama pengusaha mengangkat kembali pekerja (tetap) tersebut menjadi pekerja kontrak.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 menyatakan :
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
- a) jangka waktu; atau
- b) selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Salah satu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Pekerja Kontrak adalah Pekerja Kontrak harus memiliki/mendapatkan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan.
Ketentuan Umum PKWT Menurut Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
- b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
- c) Pengusaha adalah :
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- d) Perusahaan adalah :
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam entuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- e) Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.
Jenis Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Pekerja Kontrak?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
Rincian lebih mendetail berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004
PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (tiga) Tahun
- PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
- Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
- Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
- Pembaharuan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
- Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
- Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
PKWT Untuk Pekerjaan Yang Bersifat Musiman
- Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. Hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
- Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
- PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.
PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru
- a) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun. Tidak dapat dilakukan pembaharuan.
- b) PKWT sebagaimana dimaksud hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
Perjanjian Kerja Harian Atau Lepas
- a) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
- b) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
- c) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
- d) Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.
- e) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
- f) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
- nama/alamat pekerja/buruh.
- jenis pekerjaan yang dilakukan.
- besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
- g) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
Pencatatan PKWT
- PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
- Untuk perjanjian kerja harian lepas maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh .
Pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Pekerja Kontrak berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan :
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Jadi, Pekerja Kontrak dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Namun apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja Pekerja Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.
Akibat hukum bagi Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja Kontrak namun tidak seperti aturan diatas Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Berdasar aturan hukum tersebut misalnya jika ada Pekerja yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Pekerja tersebut secara hukum, setelah 3 (tiga) tahun waktu ia bekerja menjadi Pekerja tetap.
Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Pekerja Kontrak/PKWT. Hal ini berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Jadi, Pekerja Kontrak yang diminta oleh Perusahaan untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar.
Perubahan PKWT Menjadi PKWTT Berdasarkan Kepmen No. 100 TH 2004
- PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
- Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
- Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud di atas, maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka berdasarkan aturan hukum di atas, apabila pekerja kontrak diberhentikan sebelum kontraknya berakhir, berhak mendapat uang ganti rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani pekerja.
Siarlingkungan News // Jakarta - Berebut kursi DKI 1, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI untuk bersaing secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara untuk menang.
| Kapolri Jenderal Tito/nasional.sindonews |
Tito juga mengimbau kepada lembaga pengawas pemilu (Panwaslu), KPUD dan jajarannya untuk bersikap netral terhadap pasangan calon. Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menekankan agar jajaran polisi juga tidak memihak kepada pasangan calon mana pun.
Kapolri meminta agar masing-masing calon dan para pendukungnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan tidak menggunakan kekerasan dalam pesta demokrasi ini, jelas Tito kepada wartawan usai memberikan arahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Tak hanya itu, Tito mengimbau Media massa untuk menyampaikan berita yang dapat menyejukkan suasana, bukan malah memprovokasi.
Media massa diharapkan jangan bersifat povokatif yang membuat masyarakat akhirnya jadi terbawa emosi.
Kepada pengawas independen, Tito mengatakan akan kita minta betul-betul mengundang mereka sebanyak-banyaknya untuk ikut memonitor, memantau.
Selain Media Massa, tokoh-tokoh masyarakat, ormas diminta untuk mendukung berlangsungnya Pemilu di Jakarta 2017 dengan aman, tertib, damai dan demokratis, ungkap Tito.
_____
Pewarta : Sulastri Caniago
Editor : Enimawani
Siarlingkungan News // Medan - Permainan judi dan peredaran narkoba di Kecamatan Medan Area di sekirtar Jalan AR Hakim/Langgar Gang Makur semakin merajalela. Akibat pekerjaan haram tersebut, sejumlah warga terganggu dan resah.
Sejumlah warga yang minta namanya dirahasiakan , Kamis (22/9/16) mengungkapkan, warga sudah lama resah dengan keberadaan sejumlah pemuda setempat dan pendatang yang diduga tak segan-segan bermain judi dan mengedarkan Narkoba di lingkungan mereka.
"Gimana warga tak resah, setiap hari para pemuda itu gelar lapak judi. Kami yang punya anak-anak pastinya takut akan berdampak negatif. Warga tak berani melarang secara langsung, takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kata warga yang enggan menyebutkan namanya itu demi keselamatan nyawa keluarganya".
Diketahui belum lama ini ada warga yang berinisiatif melaporkan melalui pesan singkat (SMS) terkait aktivitas judi dan narkoba itu ke Polsek Medan Area, namun hingga kini belum ada tindakan.
Melalui pesan singkat tersebut meminta aktivitas judi dan narkoba yang merajalela di Medan Area segera diberantas.
Nanti akan ditindaklanjuti, demikian balasan SMS tersebut.
Namun hingga kini tidak ada reaksi dari pihak kepolisian ungkap salah satu pria paruh baya.
Dilansir Tribratanewspoldasumut, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin terkait laporan dari warga tentang perjudian dan peredaran di wilayahnya tidak mengakui adanya SMS dari warga. Tidak ada SMS ataupun telepon yang masuk ke Polsek.
Di lapangan aktivitas perjudian dan Narkoba juga marak di Jalan AR Hakim dan kawasan Sukaramai Medan Area. Sedangkan judi mesin jakpot juga terdapat di Jalan Denai Gang Empat, Gang Mamiai serta kawasan rumah susun (Rusun) Asia Mega Mas.
_____
Editor : Kelvin
Sejumlah warga yang minta namanya dirahasiakan , Kamis (22/9/16) mengungkapkan, warga sudah lama resah dengan keberadaan sejumlah pemuda setempat dan pendatang yang diduga tak segan-segan bermain judi dan mengedarkan Narkoba di lingkungan mereka.
"Gimana warga tak resah, setiap hari para pemuda itu gelar lapak judi. Kami yang punya anak-anak pastinya takut akan berdampak negatif. Warga tak berani melarang secara langsung, takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, kata warga yang enggan menyebutkan namanya itu demi keselamatan nyawa keluarganya".
Diketahui belum lama ini ada warga yang berinisiatif melaporkan melalui pesan singkat (SMS) terkait aktivitas judi dan narkoba itu ke Polsek Medan Area, namun hingga kini belum ada tindakan.
Melalui pesan singkat tersebut meminta aktivitas judi dan narkoba yang merajalela di Medan Area segera diberantas.
Nanti akan ditindaklanjuti, demikian balasan SMS tersebut.
Namun hingga kini tidak ada reaksi dari pihak kepolisian ungkap salah satu pria paruh baya.
Dilansir Tribratanewspoldasumut, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin terkait laporan dari warga tentang perjudian dan peredaran di wilayahnya tidak mengakui adanya SMS dari warga. Tidak ada SMS ataupun telepon yang masuk ke Polsek.
Di lapangan aktivitas perjudian dan Narkoba juga marak di Jalan AR Hakim dan kawasan Sukaramai Medan Area. Sedangkan judi mesin jakpot juga terdapat di Jalan Denai Gang Empat, Gang Mamiai serta kawasan rumah susun (Rusun) Asia Mega Mas.
_____
Editor : Kelvin
Pewarta : Darma Saffat
Siarlingkungan News // Jakarta - Partai Gerindra dan PKS akhirnya mengambil keputusan soal cagub DKI yang diusung di Pilgub DKI 2017. Anies Baswedan resmi diusung jadi cagub DKI dan Sandiaga Uno dipercaya jadi cawagubnya, Jumat (23/9/2016).
![]() |
| Gerindra dan PKS resmi mencalonkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno/foto: republika |
Partai Gerindra dan PKS mengusung Anies-Sandiaga karena punya tiga alasan pokok.
Pertama, Integritas.
Gerindra dan PKS yakin Anies dan Sandiaga punya integritas yang baik. Bilapun ada kekurangan dari keduanya, PKS memaklumi bahwa itu masih dalam batas kewajaran.
Kedua, Kapabilitas.
Menurut Presiden PKS Sohibul Iman, Anies dan Sandiaga adalah keduanya tokoh yang berhasil di bidangnya masing-masing.
Ketiga, Pertimbangan Basis Konstituen.
Sohibul Iman mempercayai kedua tokoh ini punya basis pendukung yang kuat di Jakarta.
Dengan diusungnya Anies-Sandiaga, Prabowo menilai keduanya adalah putra terbaik bangsa.
"Kami nilai mampu untuk membawa DKI ke arah yang lebih baik, lebih adil, lebih sejahtera, menuju Indonesia Raya yang kita cintai ini," tegas Prabowo.
Sementara itu, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengharapkan pemilihan kepala daerah menjadi festival gagasan yang dilihat bangsa-bangsa untuk membangun Jakarta yang lebih sejahtera.
_____
Editor : Enimawani
Siarlingkungan News // Bogor - Pelari putri DKI Jakarta Rini Budiarti kembali meraih medali emas dari nomor lari 800 meter pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 di Stadion Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/09/16).
![]() |
| Logo PON XIX Jawa Barat [Istimewa] |
Dengan ini maka Rini Budiarti sudah meraih medali emas kedua kalinya pada pesta olahraga multieven empat tahunan di Jawa Barat karena pada Kamis (22/9/16) juga meraih emas dari nomor lari 5.000 meter putri.
Rini Budiarti berkesempatan menambah pundi-pundi medali emasnya karena yang bersangkutan masih akan turun pada dua nomor lagi yaitu lari 1.500 meter dan 3.000 meter halang rintang.
Pada nomor lari 800 meter putri, Rini Budiarti menjadi yang terdepan dengan catatan waktu 2:12.62 dan ini masih jauh dari rekor PON atas nama Ester Sumah (2:07.02) dan rekor nasional atas nama Ester SumaH (2:06.11).
Medali perak direbut Lismawati Ilang dari Sulawesi Selatan dengan catatan waktu 2:14.99, sedangkan perunggu direbut pelari Jawa Tengah Bektiningsih Prima dengan catatan waktu 2:15.55.
"Kalau ingin memecahkan rekor nasional tentu harus fokus pada satu nomor saja sedangkan saya konsentrasi saya terpecah di empat nomor yang saya ikuti di PON ini," katanya menegaskan.
Ia menambahkan, turun di PON sejak 1996 di Jakarta dan berhasil meraih medali emas sejak PON 2006 Kalimantan Timur. Pada saat itu dirinya meraih tiga medali emas dari nomor lari 8.00 meter, 1.500 meter, dan 3.000 meter halang rintang, demikian juga dengan PON 2012 Riau meraih tiga emas di nomor yang sama.
"Sekarang ini saya sudah mengoleksi dua emas dan mudah-mudahan dua nomor berikutnya juga bisa membuahkan hasil yang baik," katanya.
Ketika ditanya penampilannya di nomor 800 meter yang langsung melesat meninggalkan lawan-lawannya, dia mengakui, terus terang persainganya kurang dan berbeda dengan saat turun pada nomor lari 5.000 meter putri.
"Saat itu (lari 5.000 meter) ada Triyaningsih yang terus bersaing sejak awal star. Kalau sekarang ini perbedaan waktunya juga cukup jauh," katanya.
Sementara itu pada nomor lari 800 meter putra, medali emas direbut pelari Banten Budiman Holle dengan catatan waktu 1:51.43, perak direbut Ridwan dari Nusa Tenggara Barat dengan catatan waktu 1:51.81, sedangkan perunggu direbut pelari tuan rumah Kaharuddin dengan catatan waktu 1:52.31.
Budiman Holle usai perlombaan mengatakan, dirinya menekuni nomor lari 800 meter ini sejak satu tahun yang lalu. "Saya memang diharapkan oleh pimpinan saya, harus bisa dan meraih prestasi yang baik," katanya.
_____
Editor : Kelvin
Sumber : Antara
Siarlingkungan News // Pekanbaru - Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Polri. Salah satunya adalah Kapolda Riau.
![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2425/IX/2016 tertanggal Jumat (23/9/2016), Kapolda Riau Brigjen Supriyanto dimutasi menjadi Irwil II Itwasum Polri.
Sementara itu, posisi Kapolda Riau yang ditinggalkan Brigjen Supriyanto akan diisi oleh Brigjen Zulkarnain. Zulkarnain sebelumnya menjabat Kapolda Maluku Utara.
Tidak hanya di posisi Kapolda, posisi Wakapolda Riau juga mengalami pergantian. Wakapolda Riau Kombes Suharsono dimutasi ke Irbidjemensdm I Itwil III Itwasum.
Posisi Wakapolda Riau akan diisi oleh Kombes Ermi Widyatno. Ermi sebelumnya menjabat Widyaiswara Muda Sespimti Sespim Polri Lemdikpol. [detikcom]
_____
Editor : Safrizal
Siarlingkungan News // Yogyakarta - Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Jumat (23/9/2016), mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, dan melihat ruang tahanan tipikor, bengkel kerja, dan blok wanita. Di sela-sela kunjungan itu, ia menyempatkan diri bertemu dengan Mary Jane.
![]() |
| Mary Jane/indonesia.ucanews.com |
Dalam kunjungan itu, Mary Jane Fieasta Veloso, asal Filipina, terpidana mati kasus narkotika, tampak emosional ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya di hadapan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Jumat (23/9/2016).
"Apakah kamu (Mary Jane) hafal lagu Indonesia Raya?" tanya Widodo di ruang praktik ketrampilan Lapas Wirogunan. "ya, Saya hafal," jawab Mary Jane.
Ibu dua anak yang fasih berbahasa Indonesia itu kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Seperti dilansir Kompas, Ia bernyanyi dengan fasih, meski sedikit terbata-bata.
Para warga binaan di ruangan tersebut bertepuk tangan melihat Mary Jane berhasil mengumandangkan lagu tersebut.
Pada kesempatan itu, Widodo juga menanyakan kasus hukum yang melibatkan Jane di Filipina. Namun, Jane tidak mengetahui kelanjutan proses hukum di negaranya.
Widodo menyampaikan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap Jane ada di Kejaksaan Agung. Jane masih memiliki harapan untuk bebas jika ada bukti baru atau novum yang meringankannya dan ditunjukkan ke Makamah Agung (MA). [Kompas].
_____
Editor : Safrizal
Siarlingkungan News // Pekanbaru - Dokter gigi gadungan spesialis orthodontic Robi Sugara (24), hari ini, Kamis (22/9/16) ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau
![]() |
| Ilustrasi praktik dokter gigi ilegal di wilayah ibu kota Provinsi Riau |
Dalam kasus tersebut RS alias Robi Sugara dijerat dengan Undang-Undang tentang praktik kedokteran, yaitu Pasal 77 juncto 73 ayat (1) dan atau Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta, ungkap Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru.
Sementara itu, dari lokasi praktik tersangka, polisi mengamankan 59 jenis barang bukti berupa alat-alat kesehatan, seperti stetoskop, kawat gigi, pembersih karang gigi, pemutih gigi dan sejumlah alat spesialis orthodontic lainnya.
Diketahui bahwa mayoritas alat yang digunakan tersangka merupakan standar alat kesehatan. Namun dapat dipastikan alat tersebut tidak steril. tutur Fira Septiyant, Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
Sementara itu, Ketua PDGI Pekanbaru, drg Chairul Sahri mengatakan praktik sejenis sangat membahayakan pasien, karena berpotensi menyebabkan malpraktek hingga menimbulkan berbagai penyakit.
Dengan terungkapnya praktik dokter ilegal ini, Chairul Sahri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengungkapan yang sama di lokasi lain yang terindikasi ilegal.
_____
Editor : Enimawani







