Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan (Pasal 1 angka 30 UU Penerbangan) yaitu :
“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
- keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
- pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.
Pasal 3 Permenhub 89/2015, Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015, Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:
- keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
- keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
- keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi (Pasal 12 Permenhub 89/2015).
Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara (Pasal 6 ayat (2) Permenhub 89/2015)
Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini (Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Permenhub 89/2015).
1. Faktor Teknis Operasional
Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan.
- Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
- Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
- Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
- Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
2. Faktor Cuaca
- Hujan lebat
- Banjir
- Petir
- Badai
- Kabut
- Asap
- Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
- Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan
3. Faktor Lain-Lain
Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
1. Daftar dan buat akun di Github.com
2. Selesai daftar silahkan Login dengan akun Github kamu.
3. Pilih "New Repository" pada Tab Menu bagian atas website
3. Selanjutnya kita akan berada dihalaman proyek, dimana disini kita akan membuat folder tempat penyimpan file yang nantinya akan dimasukkan.
2. Selesai daftar silahkan Login dengan akun Github kamu.
3. Pilih "New Repository" pada Tab Menu bagian atas website
3. Selanjutnya kita akan berada dihalaman proyek, dimana disini kita akan membuat folder tempat penyimpan file yang nantinya akan dimasukkan.
4. Selanjutnya klik tanda Plus ( Create A New File Here )
5. Jika sudah, silahkan kamu masukan JavaScript yang ingin kamu simpani. Berikan nama proyek terserah kamu dan harus menggunakan extensi sesuai dengan jenis file yang akan di Upload, misalnya jika kamu memasukan JavaScript maka nama file harus berupa file.js atau file.css
6. Selanjutnya klik Commit new file untuk menyimpan proyek yang anda buat.
7. Selanjutnya akan kembali pada halaman tadi, klik kanan pada file tersebut dan copy link addressnya.
8. Buka halaman Rawgit.com. Pastekan link tadi, dan copy link pada kotak dan pastekan dimana anada suka
Nah silahkan gunakan link yang sudah sobat dapatkan tersebut, misalnya pada template blog, widget dan lain sebagainya. Contohnya:
<script src='https://cdn.rawgit.com/Brando07/seocips/master/terbaru.js'></script>
Nah untuk cara upload File CSS ke Github kamu dapat melakukan langkah-langkah diatas.
Nah silahkan gunakan link yang sudah sobat dapatkan tersebut, misalnya pada template blog, widget dan lain sebagainya. Contohnya:
<script src='https://cdn.rawgit.com/Brando07/seocips/master/terbaru.js'></script>
Nah untuk cara upload File CSS ke Github kamu dapat melakukan langkah-langkah diatas.
Sumber : seocips.com
1. Kunjungi https://drive.google.com
2. Silahkan buat Folder Baru
3. Klik Folder yang sobat buat tadi kemudian, klik bagikan
2. Silahkan buat Folder Baru
3. Klik Folder yang sobat buat tadi kemudian, klik bagikan
4. Klik lanjutkan dan sobat akan menuju ke tampilan berikut ini kemudian klik ubah:
5. Kemudian dibawah kolom "siapa yang memiliki akses" pilih ubah, kemudian klik simpan.
6. Nah setelah settingan diatas selesai sobat dapat mengupload file ke Google Drive, caranya kik pada folder yang baru sobat buat tadi dan klik unggah file.
Mendapatkan Link Upload di Google Drive
Nah sekarang setelah sobat selesai meng upload file, klik kembali pada foldernya kemudian perhatikan url atau link di browser sobat, yang perlu diperhatikan adalah kode yang di tandai seperti contoh dibawah ini:
Copy url / linknya kemudian edit sedikit sehingga menjadi seperti contohnya dibawah ini:
https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk
5. Kemudian dibawah kolom "siapa yang memiliki akses" pilih ubah, kemudian klik simpan.
6. Nah setelah settingan diatas selesai sobat dapat mengupload file ke Google Drive, caranya kik pada folder yang baru sobat buat tadi dan klik unggah file.
Mendapatkan Link Upload di Google Drive
Nah sekarang setelah sobat selesai meng upload file, klik kembali pada foldernya kemudian perhatikan url atau link di browser sobat, yang perlu diperhatikan adalah kode yang di tandai seperti contoh dibawah ini:
Copy url / linknya kemudian edit sedikit sehingga menjadi seperti contohnya dibawah ini:
https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk
Nah jika file yang sobat upload tadi misalnya di beri nama gayagua.css maka tambahkan saja namanya di belakang kode diatas sehingga menjadi :
https://googledrive.com/host/0B08XK_htb3FafkJoRVhTSkpWaGZzUUlRbkZSWWVoOGhDVW9JYWJkdTJaOWZRS3d2bTUwNkk/gayagua.css
Nah jika sobat ingin mengupload file Js / javascript caranya sama saja seperti di atas. dan sekarang silahkan sobat letakan di tempat yang sobat inginkan.
<script>var numposts = 55; var showpostdate = true; var showpostsummary = false; var numchars = 100; </script>
<script src="http://www.siarlingkungan.com/feeds/posts/default?orderby=published&alt=json-in-script&callback=rp">
</script>
Sumber : seocips.com
Siarlingkungan News // Jakarta - Dari segi tugas dan kewenangan, tidak ada perbedaan antara hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan hakim pengadilan negeri (karier). Hanya saja, praktiknya hakim pengadilan negeri di PHI akan selalu menjadi ketua dan hakim ad hoc PHI menjadi anggota majelis yang semuanya sebagai hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) yang berkedudukan sebagai pejabat negara.
![]() |
| pengadilan hubungan industrial |
Pandangan ini disampaikan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat memberi keterangan sebagai ahli di sidang keempat pengujian Pasal 67 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pengujian ini dimohonkan hakim ad hoc PHI, Mustofa dan Sahala Aritonang.
Maruarar mengatakan persamaan kedudukan dan status hakim ad hoc dan hakim karier ini disebutkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beleid ini menyebutkan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah MA.
“Adanya perbedaan batasan masa jabatan bagi hakim ad hoc PHI dengan hakim lain dalam lingkungan MA bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai prinsip konstitusi yang harus ditegakkan,” kata Maruarar dalam persidangan.
Ditegaskan Maruarar, adanya perbedaan perlakuan dan aturan antara hakim ad hoc PHI dan hakim karier menunjukkan bukti ketidaksamaan di hadapan hukum. Hakim ad hoc PHI hakikatnya sama seperti hakim karier. Hanya saja jalur rekrutmennya berbeda dengan hakim nonkarier.
“Hakim ad hoc PHI adalah hakim sebagai pengemban tugas penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah MA dari jalur nonkarier. Seharusnya diperlakukan sama,” tegasnya.
Menurut Rektor Universitas Kristen Indonesia itu, masa jabatan periodik hakim ad hoc PHI mirip seperti jabatan politik yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya selama 5 tahun. Padahal, jabatan hakim ad hoc PHI bukanlah jabatan politik yang potensial menghambat independensi. “Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang uji materi Pasal 13 ayat (1) huruf c UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bisa menjadi rujukan persamaan perlakuan dan nondiskriminasi terhadap status hakim ad hoc PHI ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satunya hakim ad hoc PHI Surabaya, Alfil Syahril. Dalam keterangannya, Syahril menjelaskan tugas dan kewenangan yang sama dengan hakim karier, kecuali ada beberapa hak yang berbeda termasuk tunjangan hakim karier.
Para Pemohon menilai Pasal 67 ayat (2) UU PPHI yang mengatur masa tugas masa jabatan hakim ad hoc untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya, ini menimbulkan perlakuan diskriminasi. Sebab, periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI tidak berlaku bagi hakim peradilan lain di bawah MA.
Menurutnya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc PHI menimbulkan masalah keberlanjutan penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial. Para Pemohon khawatir tidak dapat menuntaskan perkara perselisihan hubungan industrial yang seharusnya memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Karena itu, Para Pemohon meminta MK menghapus Pasal 67 ayat (2) UU PHI. Kalaupun tidak dihapus, MK bisa menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai frasa “masa tugas hakim ad hoc untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya oleh Ketua MA hingga batas usia pensiun hakim yakni 62 tahun untuk ad hoc pada Pengadilan Negeri dan 67 tahun untuk hakim ad hoc pada MA”. (Hukumonline)
_____
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
![]() |
| E-KTP / ilustrasi |
“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (1/9/16).
Namun Zudan mengingatkan, bagi warga yang melakukan perekaman data untuk memperoleh NIK KTP Elektronik bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan
Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP El, lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal.
“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.
Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.
Zudan mengulang kembali pernyataannya, bahwa proses perekaman NIK KTP kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW. “Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan seraya menegaskan, tidak ada pungutan atau biaya saat merekam. Semuanya gratis.
Sedangkan terkait masalah blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Dukcapil juga menegaskan, bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Hukumonline)
_____
Editor : Ferlin
Siarlingkungan News // Jakarta - Jika menemukan oknum yang menerapkan pungutan liar (pungli) dalam proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melapor kepada Kemendagri.
![]() |
| E-KTP |
"Masyarakat harus berani lapor (adanya pungli). Publik tak perlu khawatir, kami melayani," kata Mendagri di Jakarta, Rabu (31/08/16).
Tjahjo menjelaskan masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat, untuk kemudian mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP dari petugas.
Bahkan, ia sempat beberapa kali menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran tidak dipungut biaya.
Ia juga membantah terkait adanya masalah di sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan blanko E-KTP, karena Kemendagri telah menyediakan 4,5 juta blanko untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah itu, Mendagri juga kemudian mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil sebelum 30 September 2016.
Menurut Tjahjo, kelak data E-KTP akan dimanfaatkan untuk mengakses sejumlah pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, ketika melakukan kegiatan di dalam maupun menuju luar negeri.
"Pemerintah ingin masyarakat miliki nomor induk kependudukan (NIK) tunggal, sehingga nanti setiap WNI harus punya NIK yang akan dipakai untuk mengurus asuransi, SIM, atau paspor. Jadi, saya minta masyarakat luangkan waktu, datang dan rekam data," tambahnya. (Antara News)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan News // Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 222 miliar milik mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran ke kas negara. Uang haram itu merupakan hasil korupsi eks Bupati Bangkalan tersebut.
![]() |
| Fuad Amin |
"Jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara (milik Fuad Amin). Jumlahnya Rp 222 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Priharsa menerangkan, proses eksekusi dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Selasa 30 Agustus 2016. Eksekusi dilakukan usai ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap kepada Fuad Amin.
Sebelum ini, jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016. Fuad Amin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukumannya.
Eksekusi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Majelis Hakim Kasasi menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin yang dijatuhkan oleh Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Kasasi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Fuad Amin.
Di samping itu, Majelis Hakim Kasasi menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih yang melekat pada Fuad Amin dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Fuad Amin pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 8 tahun penjara. kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat putusan Fuad menjadi 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Fuad Amin dinilai terbukti menerima duit sebanyak Rp 15,4 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
Duit diberikan sebagai balas jasa karena Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dari arahan Fuad Amin itu, PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Fuad Amin juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Hal itu dilakukan sejak dia menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan kurun waktu Oktober 2010-2014. Dia dianggap telah mencuci uang hasil kejahatan korupsi senilai Rp 197,224,290,864. Uang tersebut diterima dari PT MKS dan penerimaan lain dari SKPD Pemda Bangkalan sebesar 10 persen. (Liputan6)
____
Editor : Eni
Siarlingkungan News // Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melepas sebanyak 3.000 guru Sarjana Mengajar di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (SM3T) yang akan ditempatkan di 56 kabupaten di Tanah Air, demikian disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Rabu, (31/08/16) melalui telekonfrens.
Para guru tersebut akan mengajar selama satu tahun dan menjadi ujung tombak kemajuan pendidikan di daerah 3T.
Guru SM-3T sebelum penempatan di daerah 3T, terlebih dahulu diberikan pelatihan pra-kondisi yang diselenggarakan di 12 LPTK, yaitu: Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Negeri Makassar, Universitas Gorontalo, dan Universitas Syiah Kuala.
Mereka mengikuti pelatihan selama 17 hari mengikuti kegiatan Pra-Kondisi, mereka mendapatkan berbagai bekal akademik dan non-akademik. Bekal akademik meliputi gerakan nasional revolusi mental, pembekalan kurikulum 2013, kepemimpinan dan manajemen pendidikan sekolah, dan perencanaan kegiatan tahunan. Sedangkan bekal nonakademik meliputi keterampilan sosial kemasyarakatan, manajemen risiko, wawasan kebangsaan, dan keterampilan untuk menghadapi hambatan dan ringtangan di daerah 3T.
Dengan adanya program SM-3T, diharapkan dapat membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan, terutama kekurangan tenaga guru. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman pengabdian kepada para sarjana sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, dan memiliki jiwa pengabdian di dunia pendidikan.
Pada kesempatan itu beberapa LPTK menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan program SM3T.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam konferensi video menyampaikan telah lolos wawancara sebanyak 570 peserta. Para peserta tersebut diberikan pelatihan pra-kondisi bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menumbuhkan ketahanan mental, sehingga para peserta tersebut siap melaksanakan program dengan baik. Para peserta tersebut akan bertugas di 10 kabupaten dan diberangkatkan pada tanggal 3 September 2016.
Selain itu, Universitas Negeri Makassar (UNM) menyampaikan peserta yang telah lolos pra-kondisi sebanyak 328 orang, dan akan ditempatkan di 6 kabupaten. Para peserta tersebut akan diberangkatkan pada tanggal 5 dan 6 September 2016.
"Secara keseluruhan guru siap diberangkatkan," tukas dia. (Antara News).
____
Editor : Eni
Para guru tersebut akan mengajar selama satu tahun dan menjadi ujung tombak kemajuan pendidikan di daerah 3T.
Guru SM-3T sebelum penempatan di daerah 3T, terlebih dahulu diberikan pelatihan pra-kondisi yang diselenggarakan di 12 LPTK, yaitu: Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Negeri Makassar, Universitas Gorontalo, dan Universitas Syiah Kuala.
Mereka mengikuti pelatihan selama 17 hari mengikuti kegiatan Pra-Kondisi, mereka mendapatkan berbagai bekal akademik dan non-akademik. Bekal akademik meliputi gerakan nasional revolusi mental, pembekalan kurikulum 2013, kepemimpinan dan manajemen pendidikan sekolah, dan perencanaan kegiatan tahunan. Sedangkan bekal nonakademik meliputi keterampilan sosial kemasyarakatan, manajemen risiko, wawasan kebangsaan, dan keterampilan untuk menghadapi hambatan dan ringtangan di daerah 3T.
Dengan adanya program SM-3T, diharapkan dapat membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan, terutama kekurangan tenaga guru. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman pengabdian kepada para sarjana sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, dan memiliki jiwa pengabdian di dunia pendidikan.
Pada kesempatan itu beberapa LPTK menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan program SM3T.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam konferensi video menyampaikan telah lolos wawancara sebanyak 570 peserta. Para peserta tersebut diberikan pelatihan pra-kondisi bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menumbuhkan ketahanan mental, sehingga para peserta tersebut siap melaksanakan program dengan baik. Para peserta tersebut akan bertugas di 10 kabupaten dan diberangkatkan pada tanggal 3 September 2016.
Selain itu, Universitas Negeri Makassar (UNM) menyampaikan peserta yang telah lolos pra-kondisi sebanyak 328 orang, dan akan ditempatkan di 6 kabupaten. Para peserta tersebut akan diberangkatkan pada tanggal 5 dan 6 September 2016.
"Secara keseluruhan guru siap diberangkatkan," tukas dia. (Antara News).
____
Editor : Eni
Siarlingkungan News // Semarang - Melanggar disiplin dan melakukan pungli, Tujuh oknum polisi di Kota Semarang diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah setelah diduga melakukan razia lalu lintas ilegal dan menarik pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.
![]() |
| Razia lalu lintas ilegal dan menarik pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor/foto : ilustrasi |
Tujuh oknum polisi tersebut kedapatan menggelar razia tanpa izin di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang yang merupakan jalur utama dari arah Solo dan Yogyakarta, Minggu (28/08/16)
Oknum-oknum tersebut mengincar kendaraan-kendaraan bernomor polisi luar kota sebagai sasarannya.
Dari razia ilegal yang digelar sekitar dua jam itu diamankan pula uang sekitar Rp5 juta yang diduga sebagai hasil pungli.
Ketujuh oknum tersebut diketahui bertugas di satuan lalu lintas dan provost di Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang.
Budi menegaskan penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri.
"Selanjutnya kami serahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya," katanya. (ANTARA News)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Pontianak - Mengaitkan bencana asap yang rutin terjadi setiap tahunnya dengan menuding masyarakat peladang sebagai biang kabut asap tentu hal yang salah. Terlebih bila sampai melarang mereka melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan, demikian disampaikan Humas Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, Jumat, (26/08/16).
![]() |
| Kebakaran lahan gambut di Kalbar |
Menurut Hendrikus Adam, lahan yang dijadikan ladang oleh masyarakat untuk bertani di Kalimantan Barat umumnya bukan di lahan gambut. Sehingga lahan gambut yang terbakar tersebut bukan untuk pertanian.
Dikutip dari Antara News, Adam menjelaskan, jika melihat kejadiannya selama ini, bencana asap itu terjadi bila lahan yang terbakar itu sangat luas dan yang paling parah bila terjadi di lahan gambut.
Bila kita cermati, sejumlah kebakaran yang dianggap terjadi di luar konsesi perusahaan sesungguhnya memiliki relasi yang kuat akibat rusaknya ekosistem sekitar atas hadirnya perusahaan, kata dia.
Sejumlah kawasan penyangga dan ekosistem gambut yang mestinya menjadi pengatur siklus air menjadi lebih gampang mengering sehingga lebih gampang tersulut api, ungkapnya.
Guna memastikan bencana asap tidak terus terjadi, negara berkewajiban memastikan rakyatnya tetap merdeka tanpa disertai rasa takut untuk melakukan usahanya, seperti hak atas pangan dengan cara berladang, katanya.
Kini, menurut dia, masyarakat lokal atau petani menjadi resah ketika ada larangan membakar lahan untuk berladang.
Selain itu, fakta di lapangan dengan lahirnya larangan membakar, telah membuat masyarakat lokal yang biasa berladang dengan mengedepankan kearifan lokal resah dan trauma, bahkan banyak diantara mereka yang mulai dihadapkan dengan persoalan hukum.
_____
Editor : Eni







