• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan News // Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melepas sebanyak 3.000 guru Sarjana Mengajar di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (SM3T) yang akan ditempatkan di 56 kabupaten di Tanah Air, demikian disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Rabu, (31/08/16) melalui telekonfrens.

Para guru tersebut akan mengajar selama satu tahun dan menjadi ujung tombak kemajuan pendidikan di daerah 3T.

Guru SM-3T sebelum penempatan di daerah 3T, terlebih dahulu diberikan pelatihan pra-kondisi yang diselenggarakan di 12 LPTK, yaitu: Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Negeri Makassar, Universitas Gorontalo, dan Universitas Syiah Kuala.

Mereka mengikuti pelatihan selama 17 hari mengikuti kegiatan Pra-Kondisi, mereka mendapatkan berbagai bekal akademik dan non-akademik. Bekal akademik meliputi gerakan nasional revolusi mental, pembekalan kurikulum 2013, kepemimpinan dan manajemen pendidikan sekolah, dan perencanaan kegiatan tahunan. Sedangkan bekal nonakademik meliputi keterampilan sosial kemasyarakatan, manajemen risiko, wawasan kebangsaan, dan keterampilan untuk menghadapi hambatan dan ringtangan di daerah 3T.

Dengan adanya program SM-3T, diharapkan dapat membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan, terutama kekurangan tenaga guru. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pengalaman pengabdian kepada para sarjana sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, dan memiliki jiwa pengabdian di dunia pendidikan.

Pada kesempatan itu beberapa LPTK menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan program SM3T.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam konferensi video menyampaikan telah lolos wawancara sebanyak 570 peserta. Para peserta tersebut diberikan pelatihan pra-kondisi bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menumbuhkan ketahanan mental, sehingga para peserta tersebut siap melaksanakan program dengan baik. Para peserta tersebut akan bertugas di 10 kabupaten dan diberangkatkan pada tanggal 3 September 2016.

Selain itu, Universitas Negeri Makassar (UNM) menyampaikan peserta yang telah lolos pra-kondisi sebanyak 328 orang, dan akan ditempatkan di 6 kabupaten. Para peserta tersebut akan diberangkatkan pada tanggal 5 dan 6 September 2016.

"Secara keseluruhan guru siap diberangkatkan," tukas dia. (Antara News).


____
Editor : Eni

Siarlingkungan News // Semarang - Melanggar disiplin dan melakukan pungli, Tujuh oknum polisi di Kota Semarang diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah setelah diduga melakukan razia lalu lintas ilegal dan menarik pungutan liar terhadap pengendara kendaraan bermotor.

Razia lalu lintas ilegal dan menarik pungutan liar terhadap 
pengendara kendaraan bermotor/foto : ilustrasi
Tujuh oknum polisi tersebut kedapatan menggelar razia tanpa izin di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang yang merupakan jalur utama dari arah Solo dan Yogyakarta, Minggu (28/08/16)

Oknum-oknum tersebut mengincar kendaraan-kendaraan bernomor polisi luar kota sebagai sasarannya.

Dari razia ilegal yang digelar sekitar dua jam itu diamankan pula uang sekitar Rp5 juta yang diduga sebagai hasil pungli.

Ketujuh oknum tersebut diketahui bertugas di satuan lalu lintas dan provost di Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang.

Budi menegaskan penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri.

"Selanjutnya kami serahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses disiplinnya," katanya. (ANTARA News)


_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Pontianak - Mengaitkan bencana asap yang rutin terjadi setiap tahunnya dengan menuding masyarakat peladang sebagai biang kabut asap tentu hal yang salah. Terlebih bila sampai melarang mereka melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan, demikian disampaikan Humas Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, Jumat, (26/08/16).

Kebakaran lahan gambut di Kalbar
Menurut Hendrikus Adam, lahan yang dijadikan ladang oleh masyarakat untuk bertani di Kalimantan Barat umumnya bukan di lahan gambut. Sehingga lahan gambut yang terbakar tersebut bukan untuk pertanian.

Dikutip dari Antara News, Adam menjelaskan, jika melihat kejadiannya selama ini, bencana asap itu terjadi bila lahan yang terbakar itu sangat luas dan yang paling parah bila terjadi di lahan gambut.

Bila kita cermati, sejumlah kebakaran yang dianggap terjadi di luar konsesi perusahaan sesungguhnya memiliki relasi yang kuat akibat rusaknya ekosistem sekitar atas hadirnya perusahaan, kata dia.

Sejumlah kawasan penyangga dan ekosistem gambut yang mestinya menjadi pengatur siklus air menjadi lebih gampang mengering sehingga lebih gampang tersulut api, ungkapnya.

Guna memastikan bencana asap tidak terus terjadi, negara berkewajiban memastikan rakyatnya tetap merdeka tanpa disertai rasa takut untuk melakukan usahanya, seperti hak atas pangan dengan cara berladang, katanya.

Kini, menurut dia, masyarakat lokal atau petani menjadi resah ketika ada larangan membakar lahan untuk berladang.

Selain itu, fakta di lapangan dengan lahirnya larangan membakar, telah membuat masyarakat lokal yang biasa berladang dengan mengedepankan kearifan lokal resah dan trauma, bahkan banyak diantara mereka yang mulai dihadapkan dengan persoalan hukum.


_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Wacana kenaikan harga rokok bermula dari hasil survei kecil-kecilan yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), menjadi ramai dan menimbulkan kegaduhan baru.

Pekerja pabrik rokok. 
(ANTARA News/Hand Out PT HM Sampoerna Tbk)
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Herry Gunawan menilai wacana kenaikan harga rokok adalah isu kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan karena dapat membuat gaduh masyarakat Indonesia.

DPR pun merespons survei itu dengan mempercepat proses pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang intinya melindungi dan menyejahterakan para petani tembakau dan cengkih di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, survei kenaikan rokok Rp50 ribu yang diprakarsai oleh UI itu hanya untuk memuaskan kepentingan asing. Itu terbukti survei tersebut dibiayai  Bloomberg Initiative  sekitar Rp4,5 miliar.

Karena itu, politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah  berhati-hati dan pertimbangkan betul sebelum mengambil kebijakan tentang menaikkan harga rokok.

Diskusi bertema "Rokok, Pajak dan Nasib Petani Tembakau" juga menghadirkan pembicara  politikus Partai Gerindra  Heri Gunawan, Pimpinan Pergerakan Perlawanan Petani Tembakau dari LIPI M Sobari dan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamudji.

Misbakhun lebih jauh mengatakan, selama ini kontribusi rokok pada negara sangat besar yaitu Rp145 triliun. Jumlah itu jauh lebih besar dari kontribusi ratusan BUMN yang hanya Rp30 triliun.

"Jadi pemerintah harus bijaksana karena rokok itu menyangkut hajat hidup orang banyak," ucapnya.

Di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, (25/08/16) Heri Gunawan menilai  isu kenaikan rokok Rp50 ribu hanya gonjang-ganjing politik yang dilakukan sekelompok orang yang didanai asing. Karena itu pemerintah jangan sembrono dan gegabah dalam merespons hasil survei UI yang jelas-jelas dibiayai asing

Heri melihat dampak yang sangat besar dari menaikkan harga rokok yakni makin banyaknya rokok ilegal yang beredar. Saat ini kata dia, peredaran rokok ilegal sudah mencapai 11% dan itu sudah merugikan negara dan petani.

Pabrikan rokok kita dulu mencapai 4.600-an, tapi kini tinggal 700-an. Selalu berkurang karena kebijakan pemerintah yang memihak asing. “Jadi, Gerindra akan menolak kalau pemerintah menaikkan harga rokok hanya berdasarkan survei yang melayani kepentingan asing," tandasnya.

Sementara itu, pengamat rokok kretek, Mohammad Sobary menambahkan, hasil survei yang dibiayai asing soal kenaikan harga rokok, diduga kuat sasarannya untuk mematikan industri rokok Indonesia, terutama yang berskala kecil dan rumahan.

Mohammad Sobary mengatakan bahwa survei itu bukan survei murni tapi memiliki kepentingan politik ekonomi yang akan merugikan Indonesia.


____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com //  Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani yang juga anggota Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menganggap pasal terkait pemidanaan orang yang menyebarkan paham di luar Pancasila, seperti komunisme dan leninisme pasal substansial. Pancasila sebagai ideologi negara harus dilindungi, kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

KUHP - Ilustrasi
Namun, Ia menggarisbawahi poin, jika paham tersebut hanya didiskusikan secara ilmiah dan sekadar ditulis maka tak perlu masuk ke dalam delik pidana.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Aspehupiki), Prof. Muladi berpendapat pencantuman delik ideologi di dalam RUU KUHP merupakan sesuatu yang wajar.

Namun, Muladi menilai wajar adanya larangan ideologi tertentu dalam sebuah negara. Larangan semacam itu pun dikenal di negara-negara demokratis. Contohnya di Eropa. Aparat akan memidanakan Anda jika Anda menyangkal Nazi melakukan pembantaian, tuturnya memberi amsal.

Meski demikian, Muladi sepakat jika delik ini berupa delik material. Artinya, si penyebar ajaran merah ini akan dihukum jika pikiran-pikiran kirinya terbukti menimbulkan kerusuhan.

Pencantuman delik ideologi dalam RUU KUHP memang mendapat kritik tajam. Dalam konsultasi publik RUU KUHP, Juli tahun lalu, peneliti Fajromei A. Ghofar melihat rumusan delik ideologi dalam RUU berpotensi  mengancam hak asasi manusia. Pada tataran teoritis, delik ideologi juga masih belum jelas pengertiannya. Perumusannya, kata Fajromei, masih ambigu. Ia mempertanyakan apakah semua ajaran Marxisme/Leninisme dilarang, atau hanya ajaran yang ingin mengganti Pancasila?

Dalam Pasal 219 - 221 draf RUU KUHP disebutkan larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).

Disebutkan dalam salah satu pasal 219 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Selain KUHP, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini melibatkan revisi UU 8/1981 tentang KUHAP, RUU Perampasan Aset, serta revisi UU 31/1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga DPR tidak disibukkan oleh agenda Pemilu 2009, timpal Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta beberapa minggu yang lalu.

Rancangan pertama KUHP muncul pada 1964. Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengungkapkan, butuh waktu tiga bulan untuk menuntaskan 40 pasal. Ini RUU yang paling alot, tutur Romli, yang pernah terlibat dalam penyusunan KUHP.

_____
Penulis : Pemred
Editor : Ferlin

Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menggelar video conference terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan oleh 15 perusahaan di Riau. Tito akan mendengar keterangan Polda Riau lebih dahulu. Demikian disampaikan Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016)

Tito mengatakan, video confrence dilakukan bersama dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Kepala BMKG, kepala BNPB yang berada di Kalimantan Barat dan beberapa lainnya besok.

Video conference tersebut akan digelar besok, Kamis (25/08/16) sekitar  pukul 13.00 atau 14.00 WIB.

Kami akan video confrence bersama besok di wilayah bersama dengan delapan Polda yang ada kebakaran hutan dan BNPB di wilayah masing-masing, Kanwil kehutanan di wilayah masing-masing, BMKG di wilayah masing-masing dan Gubernur wilayah masing-masing," ujarnya.

Tito menuturkan, video conference itu terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, seperti sudah berapa banyak yang ditangkap, berapa titik yang terbakar termasuk perbandingan tahun ini dengan tahun lalu. (***)


_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan dua tindak pidana sekaligus. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp45,287 miliar sepanjang 2012-2015.

Penuntut umum KPK Ronald F Worotikan mengatakan, penerimaan uang dari Ariesman untuk membantu mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta mengupayakan keinginan Ariesman selaku Presiden Direktur PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
Sanusi saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan
Tipikor Jakarta. Foto: RES/Hukumonline

PT MWS diketahui merupakan perusahaan pemegang persetujuan prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Ariesman memberikan uang tersebut agar Sanusi mengupayakan untuk mengakomodasi keinginan Ariesman dalam ketentuan pasal-pasal Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar (terdakwa) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPRD DKI Jakarta," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/16).

Sementara, untuk dakwaan TPPU, Sanusi diduga membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp45,287 miliar untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor dan perbuatan lain atas harta kekayaan dengan menyimpan uang sejumlah AS$10 ribu dalam brankas di rumahnya.

Penuntut umum Budhi Sarumpaet menyatakan, pencucian uang itu dilakukan Sanusi saat menjabat anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan, agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan," ujarnya.

Bermula ketika Sanusi menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam kurun waktu September 2009 sampai April 2016, Sanusi menerima penghasilam resmi sebesar Rp2,237 miliar perbulan. Berdasarkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Sanusi juga memiliki penghasilan lain dari usaha properti.

Penghasilan lain itu diperoleh Sanusi dari PT Bumi Raya Properti yang terdiri dari komponen gaji/pensiun atau JHT/THT, tunjangan PPh, tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR (tunjangan hari raya), serta penghasilan sewa dan penghasilan lainnya yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp2,599 miliar.

Budhi menjelaskan, selaku anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sanusi, selain menerima uang dari Ariesman, ternyata pernah pula menerima uang-uang lain dari rekanan Pemprov DKI Jakarta dalam kurun waktu 20 Desember 2012-13 Juli 2015.

Sebagaimana diketahui, Komisi D DPRD DKI Jakarta memiliki mitra kerja, antara lain dengan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Dari rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta ini, Sanusi diduga menerima uang sejumlah Rp45,287 miliar yang disamarkan dengan pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Pertama, untuk pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp21,18 miliar. Pada 20 Desember 2012, Sanusi membeli beberapa bidang tanah beserta bangunan yang kemudian digunakan Sanusi sebagai gedung Sanusi Center. Untuk membeli tanah dan bangunan di Kramat Jati itu, Sanusi meminta dibayarkan oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira.

Budhi mengungkapkan, PT Wirabayu Pratama merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta antara tahun 2012 sampai dengan 2015. Sanusi meminta Danu Wira untuk membayarkan dua unit rumah tersebut langsung ke rekening pemilik rumah dan diatasnamakan Danu Wira.

Kemudian, Danu Wira juga diminta membayarkan pembelian dua unit rumah susun di Thamrin Executive Residence ke rekening PT Jakarta Realty. Untuk pembayaran rumah susun dilakukan secara bertahap, mulai dari down payment hingga angsuran kedua belas. Sedangkan, sisanya dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain.

Danu Wira diminta pula membayarkan pembelian tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Mega Mendung, Bogor hingga angsuran keenam belas, sedangkan sisanya dibayarkan melalui Gina Aprilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti, dan pihak lain.

Selain itu, Danu Wira diminta membayarkan pembelian satu unit rumah susun di Soho Pancoran South Jakarta, Tebet yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi. Pembayaran dilakukan langsung dari rekening Danu Wira ke rekening PT Cipta Pesona Karya selaku pengembang rumah susun Soho Pancoran South Jakarta.

Pada 17 September 2014, Sanusi meminta Danu Wira untuk membayarkan pembelian dua unit Apartemen Callila (Park Center Pulomas) dari PT Indomarine Square yang terletak di Jl Kayu Putih Raya dan Jl Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung. Pada 19 September 2014, Danu Wira juga diminta membayarkan satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati, Kebayoran Baru.

Rumah susun di Residence 8 diatasnamakan Gina Aprilianti. Pada 25 Juni 2015, Sanusi meminta Danu Wira membayarkan pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Haji Kelik, Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat. Rumah diatasnamakan Naomi Shallima.

Lalu, pada 13 Juli 2015, Sanusi meminta Danu Wira membayarkan pembelian sebidang tanah dan bangunan di Jl Saidi I Nomor 23, Cipete, Kebayoran Baru yang kepemilikannya diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Untuk pembayaran tersebut, Sanusi meminta Danu Wira mengirimkan uang melalui rekening Trian Subekhi.

Kedua, Sanusi juga mencuci uang dalam bentuk pembelian kendaraan bermotor, yaitu mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 yang dibayarkan sejumlah Rp850 juta oleh Danu Wira dan mobil Jaguar Tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 yang diatasnamakan PT Imemba Contractors dan dibaliknamakan atas nama Gerard Archie Istiarso.

Budhi menyebutkan, Jaguar itu dipesan oleh Sanusi dengan harga Rp2,25 miliar. Untuk melakukan pembayaran atas pembelian Jaguar, Sanusi meminta uang kepada Boy Ishak sejumlah Rp2 miliar yang dikirim ke rekening PT Wahana Auto Ekamarga, sedangkan sisanya, Rp250 juta dibayarkan pihak lain melalui pencairan cek Bank Mandiri.

Dengan demikian, Sanusi telah menerima uang dari Danu Wira sejumlah Rp21,180 miliar dan Boy Ishak sejumlah Rp2 miliar yang kemudian dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga penerimaan-penerimaan dari pihak lain kepada Sanusi sejumlah Rp22,106 miliar.

Adapun perbuatan lain atas harta kekayaan, sambung Budhi, Sanusi menyimpan uang puluhan ribu dollar Amerika Serikat di dalam brankasnya. "Yaitu terdakwa menyimpan uang sejumlah AS$10 ribu dalam brankas di lantai 1, rumah Jl Saidi I Nomor 23 RT 011/ RW 007 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru," terangnya.

Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, pengacara Sanusi, Maqdir Ismail menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, meski ada beberapa catatan uraian dakwaan yang kurang jelas. Maqdir lebih mempertimbangkan untuk menerapkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah.

Maqdir berpendapat, cukup banyak catatan uraian dakwaan yang tidak jelas, terutama yang berhubungan dengan predicat crime (tindak pidana asal). Misalnya, ketika penuntut umum menyebutkan ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain atau Sanusi meminta uang kepada seseorang untuk membeli rumah atau mobil.

"Ini dalam kerangka apa? Tidak jelas. Kan kalau meminta uang bukan (otomatis) pencucian uang namanya. Saya kira itu catatan-catatan yang kita lihat untuk kepentingan ke depan, sehingga orang tidak terlalu mudah dijadikan tersangka dalam perkara TPPU. Apalagi, misalnya pembelian rumah," tuturnya.

Kemudian, Maqdir membantah permintaan uang ke rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tidak ada kaitan antara uang dengan proyek. "Itu tidak ada. Orang cuma dapat satu proyek nilainya Rp21 miliar proyek yang diambil, masa' dia kasih ke Uci sampai Rp22 miliar. Kan tidak mungkin," tandasnya.


_____
Editor : Eni
Sumber : Hukum Online

Siarlingkungan.com // Jakarta - Polisi kembali membongkar praktik prostitusi online. Kali ini, modusnya dilakukan dengan menawarkan perempuan-perempuan yang berprofesi sebagai pramugari, model, dan sales promotion girl (SPG).

Ilustrasi  prostitusi online
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber terhadap suatu situs agen penyalur model.

"Ini berawal dari kecurigaan petugas cyber crime yang menemukan sebuah situs penyewaan model dan SPG untuk acara-acara. Setelah ditelusuri, ternyata jasa penyewaan itu hanyalah kedok prostitusi," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2016).

Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, admin situs itu mengaku sebagai penyalur jasa model, pramugari, dan SPG.

Situs tersebut menampilkan foto-foto dan data diri wanita muda. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing para terduga pelaku.

Polisi yang menyamar dengan menghubungi founder dan CEO situs berinisial AN lewat WhatsApp.

AN kemudian mengirimkan daftar sejumlah wanita, lengkap dengan foto, data umur, dan tarif wanita tersebut.

"Dalam berkomunikasi, AN hanya mau berhubungan dengan pelanggan lewat WhatsApp dan BBM (Blackberry Messenger)," ujar Roberto.

Kepada anggota yang menyamar, AN sempat menawarkan seorang pramugari berinisial V dengan harga Rp 7 juta untuk sekali kencan.

Setelah tawar menawar, anggota ditawari seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta per sekali kencan.

Polisi lantas menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dan T dibekuk setelah bertransaksi. (Kompas)

____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Gunungsitoli, Sumut - Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Binaka, Kota Gunungsitoli, Sumut, sekitar pukul 11.46 WIB, setelah terbang sekitar satu jam dengan CN-295 dari Bandara Kualanamu Medan, Jumat (19/8/2016).

Presiden RI Joko Widodo Mengawali Kunjungan Kerjanya di Sumatera Utara 
Dengan Mengunjungi Pulau Nias, Jumat (19/8/2016)/ Siarlingkungan.com
Presiden Joko Widodo mengawali kunjungan kerjanya di Sumatera Utara dengan mengunjungi Pulau Nias. Presiden dan rombongan harus menggunakan pesawat TNI AU jenis CN-295 untuk sampai di Nias.

Melalui kunjungan ini, Presiden Jokowi disambut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sudah lebih dulu tiba di Nias, kampung halamannya. Hadir juga seluruh kepala daerah di Pulau Nias menyambut Jokowi.

Dalam sambutannya, saat berdialog dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan tokoh adat setempat di Pendopo Kabupaten Nias, Presiden Jokowi meminta kepada pemerintah daerah setempat agar fokus terhadap pengembangan potensi pariwisata.

Presiden meyakini, bila Kabupaten Nias fokus pada dua potensi tersebut, pertumbuhan ekonomi daerah tersebut akan meningkat dengan tajam.  Presiden juga meminta pembangunan industri cold storage di daerah tersebut dapat segera dimulai.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa jika proyek pariwisata daerah di Nias sudah berkembang, Presiden berjanji akan menambah 25 megawatt lagi untuk menambah 27 megawatt yang ada saat ini.

Kemudian, Penambahan yang kedua ini ditargetkan pada akhir 2017, sehingga total jumlah pasokan listrik yang akan dibangun pemerintah di Kabupaten Nias adalah sebesar 50 megawatt.

Sementara, terkait persoalan runway bandara yang tidak mendukung kehadiran pesawat-pesawat besar, Presiden Jokowi juga berjanji akan membenahinya dengan menambahkan panjang runway Bandara Binaka tersebut.


_____
Penulis : Fakhili
Editor : Eni

Perwujudan hukum bagi umat Islam di Indonesia terkadang menimbulkan pemahaman yang berbeda. Akibatnya, hukum yang dijatuhkan seringkali terjadi perdebatan di kalangan para ulama. Karena itu diperlukan upaya penyeragaman pemahaman dan kejelasan bagi kesatuan hukum Islam.
KHI

Keinginan itulah kemudian memunculkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang suatu saat bisa dijadikan pegangan para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Sebab selama ini Peradilan Agama tidak mempunyai buku standar yang bisa dijadikan pegangan sebagaimana halnya KUHP.

Pembentukan KHI atas SKB Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, KHI yang dipimpin Bustanil Arifin ini bertugas melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui Yurisprudensi dengan jalan Kompilasi Hukum. Prioritas utama mengkaji kitab-kitab yang diperguanakan sebagai putusan-putusan hakim agar sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia menuju hukum nasional.

Memang KHI masih banyak yang pro-kontra tentang kemampuan yuridisnya. Misalnya, Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, S.H. menyatakan bahwa KHI tetap berada diluar tatanan hukum positif Indonesia dan itu merupakan pendapat sekelompok ulama dan pakar hukum Islam, atau bisa dikatakan sebagai ijma kalangan tersebut. Anggota Komisi Hukum Nasional Fajrul Falakh yang masih digunakan sebagai books of authority dalam Peradilan Agama. Karena itu KHI di hadapan lembaga Yudikatif, khususnya Peradilan tidak dapat dijadikan rujukan. Meski demikian banyak kalangan menyambut tidak munculnya KHI tersebut.

Landasan hukum pembentukan KHI adalah Pasal 27 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi : Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan landasan fungsional, yaitu KHI adalah fikih Indonesia yang disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan umat Islam Indonesia. Bukan mazhab baru tetapi mengarah kepada penyatuan berbagai pendapat mazhab dalam hukum Islam untuk menyatukan persepsi para hakim tentang hukum Islam. Untuk menuju kepastian hukum bagi umat Islam.

Yang diatur dalam KHI terdiri dari tiga hukum, yaitu Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan. Sistematikanya sebagai berikut:
  1. Buku I Hukum Perkawinan: 170 pasal (Pasal 1 – 170)
  2. Buku II Hukum Kewarisan: 44 pasal (Pasal 171 – 214)
  3. Buku III Hukum Perwakafan: 1 pasal (Pasal 215 – 229)

1. Hukum Perkawinan
Menurut Undang – undang No.1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1 yang dimaksud perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua agama.


Perkawinan menurut KHI pasal 2 Bab II : perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitaqon gholidhan untk menta’ati perintah Allah dan melaksanakanya adalah ibadah.
Peristiwa perkawinan-pernikahan merupakan suatu perikatan hukum antara suami-isteri sehingga mengakibatkan berlakunya hukum tentang pergaulan suami-isteri dalam islam dengan segala akibat-akibat hukumnya. Karenanya disebut mistaqon gholidan/ikatan yang sangat kuat.

Tujuan perkawinan menurut KHI pasal 3: perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah .


Rukundan Syarat Perkawinan :
  1. Adanya calon suami
  2. Adanya calon istri
  3. Harus adanya wali nikah calon istri
  4. Harus ada dua orang saksi laki – laki
  5. Harus ada mahar.
  6. Adanya Ijab Qobul

Adapun syarat – syarat mahar yaitu :
  • Sesuatu benda yang diserahkan olrh calon suami
  • Halal artinya baik bendanya maupun cara perolehan benda yang akan dijadikan mahar adalah halal.

Dengan uraian tersebut jelas kiranya suatu perkawinan hanya dapat dilangsungkan dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan hukum Syara’ dalam hal ini hukum islam.

Menurut Undang – undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan syarat sahnya perkawinan adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua belah pihak sehingga perkawinan tidak boleh didasarkan atas dasar paksaan.
  2. Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa calon mempelai laki – laki harus sudah berumur 19 tahun dan untuk mempelai perempuan adalah 16 tahun.
  3. Pasal 6 Ayat 2 disebutkan apabila calon suami atau calon istri belum berumur seperti disebutkan pada pasal 7 Ayat 1 maka calon pengantin tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari orang tuanya atau walinya karena mereka dianggap belum dewasa secara hukum.

Peminangan
Peminangan menurut KHI pasal 1 huruf a : peminangan ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang wanita. Lafaz perjodohan bermakna perkawinan.
Teknis peminangan menurut KHI pasal 11 : peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan perantara yang dapat dipercaya.
 
Syarat meminang yang dirincikan pada pasal 12 adalah:
  1. Pinangan dilakukan oleh seorang laki-laki atau pihak dari laki-laki kepada seoran wanita atau dari pihak wanitanya sebagaimana di syaratkan pada pasal 12 (1)
  2. Wanita yang dipinang adalah wanita yang perawan, wanita yang tidak terikat perkawinan dengan orang lain, wanita yang tidak masih  dalam iddah raji’ah, janda yang habis masa iddahnya

Larangan meminang yang dirincikan pasal 12 adalah:
  1. Wanita yang masih dalam iddah rajiyah baik dengan terang-terangan ataupun sindiran
  2. Wanita yang masih dalam iddah karena wafatnya suami (masa tunggu 130 hari). di bolehkan meminangnya kecuali dengan sindiran.
  3. Wanita yang sedang dipinang oleh pria lain selama pinangannya tersebut putus  atau belum ada penolakan dari pihak wanita
  4. Wanita yang sedang atau telah dipinang oleh orang lain sedangkan pinangan tersebut belum dputuskan baik dari pihak wanitanya atau laki-lakinya
  5. Wanita yang tergolong muharrimat/senasab

Rukun perkawinan menurut pasal 14 KHI adalah: untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
  1. calon suami (mencapai 21 thn)/ minimal 19 thn (hrs mendapatkan izin dari Orto). ( Pasal 15 KHI)
  2. calon isteri (mencapai 21 thn)/ minimal 16 thn (hrs mendapatkan izin dari Orto). ( Pasal 15 KHI)
  3. wali nikah ( pasal 19 KHI)
  4. dua orang saksi ( pasal  24-26 KHI )
  5. ijab dan Kabul ( pasal 27-29 KHI )
“Tanpa wali nikah maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan( pasal 19 KHI)”


Pembagian wali nikah pada pasal 20 KHI yaitu : wali nasab dan wali hakim
1. wali nasab ( pasal 21 ) terdiri dari 4 kelompok dalam urutan kedudukan.
  • Kerabat laki-laki seayah
  • Keturunan laki-laki mereka (laki-laki seayah)
  • Kerabat paman ( saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki dari mereka)
  • Saudara laki-laki kandung kakek,saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka

2. wali hakim ( pasal 23 ) :
wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya  atau ghaib atau adlal atau enggan.
Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah stelah ada keputusan dari Pengadilan Agama

Urutan wali nikah yang di utamakan adalah :
  1. Wali nasab paling dekat ( nasab aqrab) yaitu ayah/kakek mempelai wanita
  2. wali nasab yang jauh ( nasab ab’ad)
  3. Wali hakim
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.