Hukum adat (adat-recht) pertama kali digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukum rakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja. Secara umum hukum adat tidaklah tertulis, ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam tutur kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat, intuisi dan bahasa daerah hukum adat itu hidup.
Alam pikiran yang mempengaruhi hukum adat adalah terciptanya suatu keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, baik keseimbangan sesama manusia individu, antar kelompok, individu dengan kelompok, antar kelompok, keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan dunia bathin. Oleh karena keseimbangan ini terusik maka akan berbuah bencana bagi manusia, maka hukum adat harus ditegakkan dan siapapun yang dinyatakan bersalah harus menerima sanksi adat agar keseimbangan tersebut kembali seperti semula.
Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah beragam, setiap daerah mempunyai hukum adat tersendiri dan berbeda satu sama lainnya. Mulai dari yang secara jelas sangat dekat dengan hukum Islam sampai pada yang masih menganut animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal, matrilineal namun juga ada yang menganut sistem bilateral. Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
Negara hukum Pancasila merupakan bentuk prismatik dari semua sistem hukum, yaitu bergabungnya semua unsur baik dari semua sistem hukum yang ada. Oleh sebab itu, maka hukum adat sebenarnya harus mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum di dalam negara hukum Indonesia, karena hukum adat merupakan hukum asli orang Indonesia dan merupakan karya cipta bangsa Indonesia itu sendiri. Selanjutnya, hukum adat lebih sesuai dengan karakter, kepribadian, serta kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan hukum lainnya, baik rechstaat, rule of law maupun Nomokrasi Islam.
Alam pikiran yang mempengaruhi hukum adat adalah terciptanya suatu keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, baik keseimbangan sesama manusia individu, antar kelompok, individu dengan kelompok, antar kelompok, keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan dunia bathin. Oleh karena keseimbangan ini terusik maka akan berbuah bencana bagi manusia, maka hukum adat harus ditegakkan dan siapapun yang dinyatakan bersalah harus menerima sanksi adat agar keseimbangan tersebut kembali seperti semula.
Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah beragam, setiap daerah mempunyai hukum adat tersendiri dan berbeda satu sama lainnya. Mulai dari yang secara jelas sangat dekat dengan hukum Islam sampai pada yang masih menganut animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal, matrilineal namun juga ada yang menganut sistem bilateral. Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
Negara hukum Pancasila merupakan bentuk prismatik dari semua sistem hukum, yaitu bergabungnya semua unsur baik dari semua sistem hukum yang ada. Oleh sebab itu, maka hukum adat sebenarnya harus mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum di dalam negara hukum Indonesia, karena hukum adat merupakan hukum asli orang Indonesia dan merupakan karya cipta bangsa Indonesia itu sendiri. Selanjutnya, hukum adat lebih sesuai dengan karakter, kepribadian, serta kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan hukum lainnya, baik rechstaat, rule of law maupun Nomokrasi Islam.
Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli
Berikut ini informasi seputar pengertian hukum adat menurut para ahli yang mungkin anda cari untuk keperluan pendidikan. Silahkan dibaca pengertian hukum adat menurut para ahli dibawah ini.
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.
Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.
Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.
Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
Hukum Adat
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya. Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam hukum di Indonesia.
Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh masyarakat.
Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.
Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya keduanya adalah dua lembaga yang berlainan.
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
Hukum Adat
adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level antara lain :
Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level antara lain :
- Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
- Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.
- Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya.
- Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
- Hukum kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat Jawa, dll.
- Hukum kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan.
Ciri-ciri hukum adat adalah :
1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
2. Dimensi Adat Krama
Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
3. Dimensi Adat Pati / Gama
Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Dengan adanya UU No. 5 Thn. 1970 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual budaya yang dipertahankan untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.
Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri.
Sistem Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia.
Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.
1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Yaitu dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
2. Dimensi Adat Krama
Yaitu dimensi yang mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
3. Dimensi Adat Pati / Gama
Yaitu dimensi yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
Melihat dalam perspektif keberadaan kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi) karena didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati perbedaan (keberagaman).
Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat. Masyarakat adat memiliki tatanan dan lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur lembaga formal.
Masyarakat Adat didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood) mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
Dengan adanya UU No. 5 Thn. 1970 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas kepada ritual budaya yang dipertahankan untuk nilai komersil, utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.
Jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri.
Sistem Kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia.
Namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakatm yaitu bahwa : kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipunm ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum.
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas. Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur. Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama.
Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat. Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi memupunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oelh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimasud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)
1. Corak-Corak Hukum Adat Indonesia
Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
1. Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
Arti Relegieus Magis adalah :
- Bersifat kesatuan batin
- Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
- Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan makluk-makluk halus lainnya.
- Percaya adanya kekuatan gaib
- Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
- Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara relegieus
- Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain sebagainya.
- Percaya adanya kekuatan sakti
- Adanya beberapa pantangan-pantangan.
2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
- Manusia terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
- Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya.
- Hak subyektif berfungsi sosial
- Kepentingan bersama lebih diutamakan
- Bersifat gotong royong
- Sopan santun dan sabar
- Sangka baik
- Saling hormat menghormati
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
4. Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
5. Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
2. Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat
Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
- Hukum Eropa
- Hukum Eropa yang telah diubah
- Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
- Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah :
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
- Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
- Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
- Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
- Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
- Kebudayaan tradisionil rakyat
- Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
- Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
- Pepatah adat
- Yurisprudensi adat
- Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
- Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
- Doktrin tentang hukum adat
- Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
4. Pembidangan Hukum Adat
Mengenai pembidangan hukum adat tersebut, terdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat, apabiladibandingkan dengan hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, dimana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya. Van Vollen Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat, adalah sebagai berikut :
1. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
2. Tentang Pribadi
3. Pemerintahan dan peradilan
4. Hukum Keluarga
5. Hukum Perkawinan
6. Hukum Waris
7. Hukum Tanah
8. Hukum Hutang piutang
9. Hukum delik
10. Sistem sanksi.
Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai berikut :
1. Hukum keluarga
2. Hukum perkawinan
3. Hukum waris
4. Hukum tanah
5. Hukum hutang piutang
6. Hukum pelanggaran
Ter Harr didalam bukunya “ Beginselen en stelsel van het Adat-recht”, mengemukakan pembidangnya sebagai berikut :
1. Tata Masyarakat
2. Hak-hak atas tanah
3. Transaksi-transaksi tanah
4. Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
5. Hukum Hutang piutang
6. Lembaga/ Yayasan
7. Hukum pribadi
8. Hukum Keluarga
9. Hukum perkawinan.
10. Hukum Delik
11. Pengaruh lampau waktu
Pembidangan hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh para sarjana tersebut di atas, cenderung untuk diikuti oleh para ahli hukum adat pada dewasa ini. Surojo Wignjodipuro, misalnya, menyajikan pembidangan, sebagai berikut :
1. Tata susunan rakyat Indonesia
2. Hukum perseorangan
3. Hukum kekeluargaan
4. Hukum perkawinan
5. Hukum harta perkawinan
6. Hukum (adat) waris
7. Hukum tanah
8. Hukum hutang piutang
9. Hukum (adat) delik
Tidak jauh berbeda dengan pembidangan tersebut di atas, adalah dari Iman Sudiyat didalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa” (1978), yang mengajukan pembidangan, sebagai berikut :
1. Hukum Tanah
2. Transaksi tanah
3. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
4. Hukum perutangan
5. Status badan pribadi
6. Hukum kekerabatan
7. Hukum perkawinan
8. Hukum waris
9. Hukum delik adat.
Siarlingkungan.com // Medan - Tim Advokasi Pers Sumatera Utara mendatangi markas Satuan Polisi Militer di Pangkalan TNI AU Soewondo, Jalan Adi Sucipto, Medan, Kamis (18/8/16).
![]() |
| Kebrutalan TNI AU Di Medan Polonia |
Kedatangan mereka guna membuat laporan kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang dilakukan oleh prajurit TNI AU saat melakukan peliputan bentrok warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dengan prajurit TNI AU, Senin (15/8).
Adapun jurnalis yang didampingi Tim Advokasi Pers Sumatera Utara adalah Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com).
Sementara korban lain, Adel (matatelinga.com) dan Heri Chaniago (Jurnal Asia) hingga kini belum membuat laporan. Untuk korban Andri Syafrin (MNC TV) didampingi oleh Tim Pengacara Muslim.
"Kita mendesak laporan ini diproses dan disidangkan di peradilan militer. Para prajurit TNI yang terlibat harus diberi sanksi hukum tegas, bahkan berupa pemecatan," kata Koordinator Tim Advokasi Pers Sumut, Wilfred Sinaga, saat mendampingi para korban membuat laporan kepada petugas penyidik POM TNI AU.
Dia menjelaskan, pengaduan akan mengedepankan UU Pers No 40 Tahun 1999, agar menjadi acuan untuk ke depannya agar TNI AU atau pihak yang lainnya tidak bertindak semena-mena kepada para jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.
"Seharusnya TNI menjaga keamanan negara, bukan menyakiti masyarakat dan jurnalis. Pengusutan kasus ini harus dilakukan upaya hukum, agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Ada dua perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 170 KUHPidana dan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pengaduan ini juga diharapkan jadi dasar bagi Komnas HAM dan Panglima TNI untuk memberikan sanksi atas penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU. Kami berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara," jelas Wilfred.
Sementara itu, salah seorang jurnalis korban penganiayaan TNI AU, Array Argus, membantah pernyataan Kadispen TNI AU, Marsma TNI Jemi Tri Sonjaya, yang menyatakan masalah penganiayaan terhadap jurnalis telah selesai, dimana TNI AU dan jurnalis yang dianiaya telah bertemu dan sepakat berdamai.
"Tidak ada kata selesai dan damai. Kasus ini akan tetap berlanjut ke proses hukum," ucapnya.
Array menyatakan, prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap dirinya dan beberapa jurnalis lain harus diproses hukum dan diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
"Dalam menjalani tugas kami dilindungi UU Pers. Saya sudah menyatakan bahwa saya jurnalis, tapi mereka (prajurit TNI AU-red) tidak perduli. Mereka menganiaya dan bahkan mengancam bunuh," tukasnya.
Sementara Kasi Idik POM TNI AU Lanud Soewondo, Kapten M Sadin Ajie mengaku, telah menerima laporan korban.
"Laporannya sudah kita terima dan selanjutnya akan kita proses," pungkasnya. (Analisadaily)
____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Siak, Riau - Jembatan Maredan atau nama lainnya adalah jembatan Sultan Syarif Hasim yang ada di kecamatan Tualang Kabupaten Siak kini kondisinya memprihatinkan. Akibat karet penyambung jembatan sudah rusak dan banyak yang sudah hilang, sejumlah titik sambungan Jembatan saat ini dipenuhi lubang-lubang menganga.
![]() |
| Kondisi jembatan Maredan yang berlobang/foto:Temamano Zebua/siarlingkungan.com |
Lubang sambungan di tengah-tengah jembatan semakin lama semakin melebar. Tentu ini semakin mengancam pengendara, khususnya pengendara roda dua.
Jembatan ini adalah satu satunya penghubung siak dan pekan baru.
![]() |
| Kondisi jembatan Maredan yang berlobang/foto:Temamano Zebua/siarlingkungan.com |
Seorang warga Tualang yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (16/8/16), sangat mengharapkan keseriusan pemerintah untuk mengawasi mobil mobil yang melebihi tonase yang melintasi jembatan maredan ini.
_____
Penulis : Temamano Zebua
Editor : Ferlin
Siarlingkungan.com // Jakarta - KPK menelisik tentang adanya komunikasi yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu hakim Casmaya dan hakim Partahi Tulus Hutapea dengan M Santoso selaku panitera pengganti. Komunikasi yang dimaksud yaitu yang berkaitan dengan kasus suap perkara perdata di PN Jakpus.
![]() |
| Santoso/foto:beritasatu |
"(Pemeriksaan kedua hakim tersebut) Lanjutan pemeriksaan sebelumnya, pendalaman kasus di sana. Ada pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).
Casmaya dan Partahi sebelumnya pernah diperiksa pada Rabu, 27 Juli lalu. Selain itu, seorang hakim lainnya atas nama Agustinus Setyo Wahyu juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 16 Agustus lalu.
Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Perkara tersebut merupakan latar belakang dari peristiwa suap tersebut.
PT KTP menggunakan jasa Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk mewakilinya melawan PT MMS. Raoul pun menggunakan cara kotor dengan cara menyuap panitera pengganti M Santoso dalam perkara tersebut. Raoul memberikan uang itu melalui stafnya bernama Ahmad Yani.
KPK menyebut bahwa Raoul memberikan suap dengan maksud agar gugatan PT MMS ditolak. Perkara itu tentang dugaan wanprestasi yang ditudingkan PT MMS terhadap PT KTP.
KPK pun menangkap M Santoso usai menerima uang tersebut. Saat itu Santoso tengah membonceng ojek di kawasan Matraman, Jakpus, pada 30 Juni lalu. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dollar Singapura (SGD) 28 ribu yang terbagi menjadi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang disimpan dalam amplop putih.
Setelah itu, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Raoul sebagai tersangka meski yang bersangkutan saat itu masih berada di Amerika Serikat untuk liburan. Namun kini ketiganya telah ditahan penyidik KPK.
KPK menduga bahwa ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, KPK memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Partahi saat ini menjadi anggota majelis hakim kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica.
_____
Editor : Eni
Sumber : Detikcom
Siarlingkungan.com // Tembilahan, Riau - Berdasarkan surat keputusan dari Mentri Hukum dan Ham, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan remisi kepada 248 Narapidana (napi) dan 6 orang Lainnya dinyatakan Bebas, demikian sisampaikan Kepala Lapas Klas II A Tembilahan Inhil Daswirman, Bc. Ip, SH saat diwawancarai awak media, Rabu (17/07/2016).
Diketahui sebelumnya bahwa ada 415 napi yang diusulkan untuk dapat remisi. namun, sesuai keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham hanya 248 yang mendapatkan remisi dan 6 orang lainnya dinyatakan bebas.
Napi yang mendapatkan remisi ini seperti yang terlibat Tindak pidana umum, seperti halnya Pencurian, Pencabulan, Narkoba dan Tindak pidana yang lainnya.Para napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," Ungkapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71, Berikut 6 nama-nama narapidana yang dinyatakan bebas :
1. Muhammad tedi 5 bulan,
2. Rahmat 3 bulan,
3. Arbain 2 bulan,
4. M Suprianto 2 bulan,
5. Edi 2 bulan, dan
6. Toni 2 bulan.
_____
Editor : Rijal
Diketahui sebelumnya bahwa ada 415 napi yang diusulkan untuk dapat remisi. namun, sesuai keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham hanya 248 yang mendapatkan remisi dan 6 orang lainnya dinyatakan bebas.
Napi yang mendapatkan remisi ini seperti yang terlibat Tindak pidana umum, seperti halnya Pencurian, Pencabulan, Narkoba dan Tindak pidana yang lainnya.Para napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," Ungkapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71, Berikut 6 nama-nama narapidana yang dinyatakan bebas :
1. Muhammad tedi 5 bulan,
2. Rahmat 3 bulan,
3. Arbain 2 bulan,
4. M Suprianto 2 bulan,
5. Edi 2 bulan, dan
6. Toni 2 bulan.
_____
Editor : Rijal
Siarlingkungan.com // Jakarta - Seorang oknum polisi dari Sabhara Polda Metro Jaya terlibat aksi perampokan di sebuah ATM di Bekasi. Perampokan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial VS (22) tersebut dilakukan bersama temannya yang masih di bawah umur M, (15). VS saat ini dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jaktim karena mengalami robek di kepala dan paha kanan setelah mobil yang digunakan untuk merampok menabrak pohon dan ruko.
Keduanya berniat untuk merampok ATM Bank BRI kelurahan Kertasari, kecamatan Pebayuran, Bekasi pada Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 02.45 WIB.
Awalnya, satpam bank tersebut curiga ada sebuah mobil berwarna silver terparkir di samping ATM. Satpam tersebut melihat ada 1 orang pelaku yang berada di dalam ATM sedang mengelas sedangkan pelaku lain menunggu di dalam mobil.
Polisi yang datang setelah medapat laporan, langsung melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, polisi akhirnya menembak kaca depan dan kaca samping mobil tersebut yang berusaha kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.
Naas bagi pelaku, mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah pohon dan ruko. Setelah dicek selah satu pelaku berinisial M meninggal di TKP, sedangkan pelaku lainnya yang merupakan oknum polisi mengalami luka berat di bagian kepala dan paha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya kejadian itu. "Untuk oknum polisi masih diproses di Jakarta Timur dan sedang dilakukan perawatan di RS Polri," ujar Awi, Rabu (17/8/2016).
Awi juga menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, sudah memerintahkan kepada semua jajarannya bila ada oknum kepolisian Polda Metro Jaya yang terlibat aksi kriminal harus ditindak tegas. Sedangkan untuk Valino, Kapolda sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan
"Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran apabila ada oknum yang melakukan pidana harus ditindak tegas," ujar Awi.
"Nanti yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat," tutupnya. (detikcom)
Keduanya berniat untuk merampok ATM Bank BRI kelurahan Kertasari, kecamatan Pebayuran, Bekasi pada Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 02.45 WIB.
Awalnya, satpam bank tersebut curiga ada sebuah mobil berwarna silver terparkir di samping ATM. Satpam tersebut melihat ada 1 orang pelaku yang berada di dalam ATM sedang mengelas sedangkan pelaku lain menunggu di dalam mobil.
Polisi yang datang setelah medapat laporan, langsung melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, polisi akhirnya menembak kaca depan dan kaca samping mobil tersebut yang berusaha kabur. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.
Naas bagi pelaku, mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah pohon dan ruko. Setelah dicek selah satu pelaku berinisial M meninggal di TKP, sedangkan pelaku lainnya yang merupakan oknum polisi mengalami luka berat di bagian kepala dan paha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya kejadian itu. "Untuk oknum polisi masih diproses di Jakarta Timur dan sedang dilakukan perawatan di RS Polri," ujar Awi, Rabu (17/8/2016).
Awi juga menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, sudah memerintahkan kepada semua jajarannya bila ada oknum kepolisian Polda Metro Jaya yang terlibat aksi kriminal harus ditindak tegas. Sedangkan untuk Valino, Kapolda sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan
"Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran apabila ada oknum yang melakukan pidana harus ditindak tegas," ujar Awi.
"Nanti yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat," tutupnya. (detikcom)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Satgas Operasi Tinombala kontak tembak dengan anggota kelompok Santoso di wilayah Poso, Sulawesi Tengah. Seorang anggota Santoso diduga bernama Ibrohim tewas dalam peristiwa itu
![]() |
| Baku tembak di Poso/Foto : indowarta |
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan daftar pencarian orang yang masuk dalam dugaan jaringan terorisme di Poso sekarang tersisa 14 orang. Pada pagi tadi, Tim Satgas Tinombala menembak mati satu orang.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto mengatakan, baku tembak itu terjadi di wilayah Pegunungan Padopi, Poso Pesisir, Sulawesi Tengah, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 08.35 Wita. Ada Dua anggota Santoso yang terlibat baku tembak dengan Satgas.
"Kami masih kejar terus DPO dan kami masih mengimbau dari pada dikejar-kejar lebih baik menyerahkan diri, diproses secara hukum. Artinya kalau mereka turun gunung kami akan perlakukan sebaik-baiknya," Rudy usai upacara 17 Agustus di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Pascatertembaknya pimpinan kelompok sipil bersenjata Santoso, 17 Juli 2016, jumlah DPO terorisme Poso yang tersisa sebanyak 19 orang. Jumlahnya terus berkurang baik tertembak mati maupun menyerahkan diri.
Pada awal Agustus 2016, sebanyak dua orang DPO menyerahkan diri, yakni Salman dan Jumri. Salman menyerahkan diri pada 7 Agustus sementara Jumri 5 Agustus.
Kapolda tidak bersedia menjelaskan terkait keberadaan sisa DPO tersebut karena dikhawatirkan mengganggu kerja tim Satgas Tinombala. (Baca juga: Presiden Jokowi Salut Atas Penangkapan Santoso)
Menurut Rudy, dari peristiwa tertembaknya Ibrahim melalui kontak senjata di Poso Pesisir, diduga kelompok sipil bersenjata itu mendekat ke perkampungan karena kekurangan makanan di dalam hutan.
Sementara jumlah senjata pabrikan yang masih dimilik kelompok sipil radikal itu sebanyak lima pucuk. "Yang rakitan kami masih cek," katanya.
Selain menggunakan senjata pabrikan dan rakitan, kelompok Santoso tersebut juga menggunakan bom lontong. Hal ini terungkap dari pengembangan pemeriksaan Salman yang menyerahkan diri ke aparat Satgas Tinombala.
Bom tersebut dapat diledakan menggunakan korek api dan bisa juga menggunakan baterai. (Baca juga: Istri Gembong Teroris Santoso Naik Berat Badan Sejak Ditahan)
Hasil pengembangan pemeriksaan, Satgas Tinombala telah mengamankan satu bom lontong aktif di Desa Tamanjeka, Poso Pesisir berkat pengakuan Salman.
_____
Editor : Eni
Sumber : Hukum Online
Siarlingkungan.com // Natuna - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi arahan bagi 'prajurit' penjaga laut perbatasan Indonesia. Natuna bagian dari Indonesia, jangan jadi ajang nelayan asing. Dia menyebut laut ke depannya akan dijadikan masa depan bangsa Indonesia.
![]() |
| Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti foto:regional.liputan6.com |
Pernyataan itu disampaikan Susi saat memimpin apel dengan Satgas 115 di Makolanal Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (17/8/2016).
"Hari ini kita merayakan hari Proklamasi, Natuna adalah bagian dari Indonesia begitu juga pulau-pulau terluar lainnya," kata Susi.
Dalam amanatnya, Susi juga menyampaikan pesan yang dia bawa dari Presiden RI Joko Widodo. "Kita mau membangun dengan perubahan, dulu kita selalu Java Sentris. Sekarang akan kita ubah menjadi Indonesia Sentris," imbuh Susi.
Apel itu juga dihadiri Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi, Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Muskamlabar, Danlanud, Danlanal. Imbauan ini, sambung Susi, menyusul potensi Natuna yang menggoda nelayan asing untuk berburu.
"Natuna jadi ujung paling luar. Kita tahu Natuna hampir jadi tempat penjarahan sumber daya perikanan kita oleh koorporasi, nelayan dan pengusaha yang tidak bertanggung jawab dari negara tetangga," papar Susi.
Lanjut Susi, potensi lain yang dimiliki Natuna adalah nilai-nilai sejarah dari masa pelayaran dunia yang melewati Natuna. "Kita berkomitmen penuh dengan menutup perikanan tangkap dari investasi asing," ujar Susi.
"Berarti kita bangsa Indonesia, jangan sampai laut Natuna menjadi ajang nelayan asing mengambil perikanan kita. Saya titipkan NKRI kedaulatan dan kesejahteraan kepada anda semua," imbuhnya.
_____
Editor : Eni
Sumber : detikcom
Siarlingkungan.com // Jakarta - Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tergenang air, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Angkasa Pura 2 dan Kementerian Perhubungan memberikan sanksi pada operator yang membangun Terminal 3 tersebut. Genangan air terjadi karena meluapnya buangan air di bak kontrol yang terbuka di bawah lantai plaza.
![]() |
| YLKI minta kontraktor Terminal 3 dijatuhi sanksi karena adanya genangan air di terminal tersebut. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) |
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, munculnya genangan air itu merupakan bagian dari keteledoran kontraktor. "Keteledoran yang sangat serius," kata Tulus, Senin (15/8/16).
Karena itu pantas kontraktur diganjar sanksi atau hukuman setimpal.
Karena itu pantas kontraktur diganjar sanksi atau hukuman setimpal.
Tulus yakin, genangan terjadi karena sistem drainase terminal tersebut yang bermasalah. Untuk memastikannya, ia berharap ada investigasi mendalam oleh Angkasa
Pura selaku operator bandara dan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Adanya genangan air di terminal bandara internasional menurut Tulus adalah hal yang mengenaskan dan sangat memprihatinkan.
Sementara itu PT Wijaya Karya Tbk (Wika) selaku pimpinan konsorsium Kawahapejaya Indonesia yang membangun terminal, membutuhkan waktu sepekan untuk memperbaiki sumber masalah munculnya semburan air.
Sekretaris Perusahaan Wika, Suradi, mengatakan, sumber masalah semburan air dari lantai terminal telah teridentifikasi.,
“Genangan air terjadi karena meluapnya buangan air di bak kontrol yang terbuka di bawah lantai plaza, akibat curah hujan yang tinggi,” kata Suradi.
Angkasa Pura 2 melalui Head of Corporate Secretary & Legal Agus Hariyadi meminta maaf atas kejadian genangan tersebut. Menurutnya, evaluasi dan invetigasi langsung dilakukan bersama kontraktor kemarin setelah kejadian.
Agus mengakui, genangan ersebut menyebabkan pelayanan di Terminal 3 terganggu. (***)
Adanya genangan air di terminal bandara internasional menurut Tulus adalah hal yang mengenaskan dan sangat memprihatinkan.
Sementara itu PT Wijaya Karya Tbk (Wika) selaku pimpinan konsorsium Kawahapejaya Indonesia yang membangun terminal, membutuhkan waktu sepekan untuk memperbaiki sumber masalah munculnya semburan air.
Sekretaris Perusahaan Wika, Suradi, mengatakan, sumber masalah semburan air dari lantai terminal telah teridentifikasi.,
“Genangan air terjadi karena meluapnya buangan air di bak kontrol yang terbuka di bawah lantai plaza, akibat curah hujan yang tinggi,” kata Suradi.
Angkasa Pura 2 melalui Head of Corporate Secretary & Legal Agus Hariyadi meminta maaf atas kejadian genangan tersebut. Menurutnya, evaluasi dan invetigasi langsung dilakukan bersama kontraktor kemarin setelah kejadian.
Agus mengakui, genangan ersebut menyebabkan pelayanan di Terminal 3 terganggu. (***)
_____
Editor : Ferlin
Sumber : CNN Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1986
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
NOMOR 1 TAHUN 1986
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan, usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN;
b.bahwa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) Madiun yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN;
c.bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroaan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 64);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (PNPR LEPPIN KARYA YASA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 64);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Perindustrian berupa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) yang 10 terletak di Madiun.
(2)Besarnya nila penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.








