Siarlingkungan.com // Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan penerapan standard operating procedure (SOP) pengamanan di perairan Sulu atau kawasan Jolo, Filipina, tidak segampang yang dibayangkan. Ada banyak hal yang harus diperhitungkan.
"Terutama soal hukum internasional," ujar Retno saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam, 1 Agustus 2016.
![]() |
| Bendera Negara |
Indonesia, Malaysia, dan Philipina telah meneken perjanjian trilateral terkait dengan pengamanan di perairan masing-masing pada Mei lalu. Tujuannya, untuk mencegah penyanderaan atau pembajakan oleh jaringan teroris seperti yang dilakukan jaringan Abu Sayyaf terhadap 10 Warga Negara Indonesia di perairan Sulu.
Isi SOP itu beragam. Salah satu di antaranya, penempatan pasukan militer di dalam kapal dagang agar pelayaran berjalan aman. Selain itu ada juga soal penetapan koridor patroli angkatan laut masing-masing negara untuk mengefisiensikan respons terhadap serangan pembajak atau teroris.
Hari ini, Perdana Menteri Malaysia Najib Razab khusus berkunjung ke Istana Kepresidenan untuk membahas dan menindaklanjuti SOP pengamanan tersebut dan kondisi di Sulu. Ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto. Harapannya, dari pertemuan itu, SOP terkait bisa segera diimplementasikan.
Retno melanjutkan, salah satu hal yang mengganjal penerapan SOP itu adalah aturan IMO atau Organisasi Maritim Internasional. IMO secara tertulis melarang penempatan unsur militer di dalam kapal Niaga. Padahal, SOP menginginkan adanya akses militer di kapal. Bahkan, Panglima TNI AL Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa Panglima TNI Malaysia dan Philipina pun setuju akan hal itu.
Hal mengganjal lainnya adalah penetapan koridor patroli. Belum ada kesepakatan atau kesamaan paham antar negara peserta trilateral terkait dengan koridor-koridor itu. Padahal koridor patroli itu untuk menentukan siapa yang bisa bergerak lebih dahulu jika pembajakan terjadi.
"Jadi sebenarnya lebih ke arah teknis dan aturan internasional yang harus diperhitungkan, " ujar Retno.
Retno belum bisa memperkirakan kapan SOP itu bisa mulai diaplikasikan. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar SOP itu diperjuangkan untuk bisa diimplementasikan. Kebetulan, pekan ini, Kementerian Pertahanan Indonesia, Malaysia, dan Philipina melakukan pertemuan trilateral lanjutan di Bali terkait hal itu.
"Menhan sudah berangkat ke Bali. Kita tunggu Menhan kembali dari sana (untuk tahu hasilnya), " ujar Retno.
_____
Editor : Eni
Sumber : Tempo
Siarlingkungan.com // Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26). Dua pengamen dari Cipulir, Jakarta Selatan itu menggugat ganti rugi ke negara atas salah tangkap yang dialaminya.
Sebelumnya, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, ini melayangkan gugatan atas dugaan salah tangkap. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan setelah keduanya dibebaskan dari penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
![]() |
| Kasus Salah Tangkap/ ilustrasi |
Andro dan Nurdin menggugat negara, dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Keuangan agar membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp 1 miliar. Sidang gugatan ganti rugi Rp 1 miliar itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang gugatan ini akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
Pada gugatan itu, kedua pengamen tersebut menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil kepada pihak termohon dan turut termohon. "Total ganti kerugian sekitar kurang lebih Rp 1 miliar,"
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan yang dilakukan oleh penasihat hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Salah satu pengacara pemohon, Bunga Siagian mengatakan, permohonan ini diajukan berdasarkan peristiwa penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penuntutan. Padahal kedua pemohon tidak terbukti melakukan pidana. Terlebih, pemohon juga menerima penyiksaan dan intimidasi dari penyidik untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan.
"Permohonan praperadilan ganti rugi ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP," ujar Bunga dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Karena itu, kedua pemohon tersebut menuntut ganti rugi dari negara secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dalam permohonannya, Andro menuntut ganti rugi materiil Rp 75.440.000 dan imateriil Rp 590.520.000. Sementara Nurdin menuntut ganti rugi materiil Rp 80.220.000 dan imateriil Rp 410.000.000.
Tak hanya itu, kedua pemohon juga menuntut agar nama baiknya direhabilitasi di sejumlah media massa. Pemohon juga meminta agar biaya perkara praperadilan ini dibebankan kepada termohon.
"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal," pungkas Bunga.
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.
Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.
Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah.
Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).
Diberitakan Liputan6, Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara. Dalam hal ini, permohonan itu dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini telah melimpahkan dua berkas kasus peredaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua berkas tersebut terdiri dari 12 tersangka, yaitu Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Dr Indra, Dr Harmon, Dr Dita, Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr Hud.
![]() |
| Vaksi Palsu - Ilustrasi |
"Satu berkas sudah diserahkan minggu lalu. Hari ini dua berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejagung," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitomp di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/07/16).
Sedangkan untuk berkas yang keempat lagi akan dikirim ke Kejagung besok," kata Martin.
Dikutip dari Sindonews, dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku yang tersebar dibeberapa daerah diantaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. 23 pelaku saat ini tengah berada di Rutan Bareskrim sementara untuk tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (***)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan memberi apresiasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai gencar melakukan 'bersih-bersih oknum mafia hukum' di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Apresiasi itu dibuktikan setelah lembaga antikorupsi berhasil menangkap tangan pegawai pada MA yang bertugas menangani perkara di pengadilan seperti Kasubdit Perdata MA Andry Sutrisna dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Belum lagi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam pengurusan perkara yang ditangani Edy.
Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan Julius Ibrani mengatakan, mafia hukum tidak saja dapat mengatur mengenai proses hukum misal penentuan vonis dan penentuan vonis majelis hakim, namun juga proses administrasi perkara seperti memperlambat salinan, dan pengaturan pengajuan upaya hukum.
Menurutnya, pada level aktor utama, mafia hukum bahkan bisa bergerak pada campur tangan memengaruhi kebijakan strategis, promosi dan mutasi hakim maupun pejabat di lingkungan pengadilan dan intervensi hingga pengadilan lebih rendah.
"Namun koalisi menilai bahwa yang ditangkap oleh KPK saat ini masih sebatas aktor atau operator biasa dan belum menyentuh pada aktor utama atau kelas monster mafia hukum atau mafia pengadilan," ujar Julius di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Karenanya, Koalisi Pemantau Peradilan bersama KPK mengajak masyarakat untuk memburu monster mafia hukum di lingkungan MA. Dari pantauan Sindonews di lokasi, simulasi pencarian monster hukum MA dihubungkan dengan permainan Pokemon Go yang tengah digandrungi kalangan masyarakat.
Diberitakan Sindonews, Jika pencarian monster seperti tergambar dalam tampilan layar pengguna android dinamakan game Pokemon Go, maka kali ini Pokemon dikiaskan menjadi Mafia Hukum Kelas Monster atau Makumon Go. Terlihat dalam simulasi itu dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Alexander Marwata melempar bola yang diarahkan kepada sejumlah boneka berbentuk monster.
Menurut Julius, aksi tangkap Makumon sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut praktik mafia hukum di lembaga peradilan. Selain itu, koalisi juga memberi apresiasi kepada KPK yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Sekretaris MA Nurhadi.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sangat kuat," tandasnya. (***)
Apresiasi itu dibuktikan setelah lembaga antikorupsi berhasil menangkap tangan pegawai pada MA yang bertugas menangani perkara di pengadilan seperti Kasubdit Perdata MA Andry Sutrisna dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Belum lagi dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam pengurusan perkara yang ditangani Edy.
Aktivis Koalisi Pemantau Peradilan Julius Ibrani mengatakan, mafia hukum tidak saja dapat mengatur mengenai proses hukum misal penentuan vonis dan penentuan vonis majelis hakim, namun juga proses administrasi perkara seperti memperlambat salinan, dan pengaturan pengajuan upaya hukum.
Menurutnya, pada level aktor utama, mafia hukum bahkan bisa bergerak pada campur tangan memengaruhi kebijakan strategis, promosi dan mutasi hakim maupun pejabat di lingkungan pengadilan dan intervensi hingga pengadilan lebih rendah.
"Namun koalisi menilai bahwa yang ditangkap oleh KPK saat ini masih sebatas aktor atau operator biasa dan belum menyentuh pada aktor utama atau kelas monster mafia hukum atau mafia pengadilan," ujar Julius di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Karenanya, Koalisi Pemantau Peradilan bersama KPK mengajak masyarakat untuk memburu monster mafia hukum di lingkungan MA. Dari pantauan Sindonews di lokasi, simulasi pencarian monster hukum MA dihubungkan dengan permainan Pokemon Go yang tengah digandrungi kalangan masyarakat.
Diberitakan Sindonews, Jika pencarian monster seperti tergambar dalam tampilan layar pengguna android dinamakan game Pokemon Go, maka kali ini Pokemon dikiaskan menjadi Mafia Hukum Kelas Monster atau Makumon Go. Terlihat dalam simulasi itu dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Alexander Marwata melempar bola yang diarahkan kepada sejumlah boneka berbentuk monster.
Menurut Julius, aksi tangkap Makumon sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut praktik mafia hukum di lembaga peradilan. Selain itu, koalisi juga memberi apresiasi kepada KPK yang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Sekretaris MA Nurhadi.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sangat kuat," tandasnya. (***)
___
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Bandung - Direktorat Reskrimum Polda Jabar menciduk empat anggota DPRD Kota Cirebon yakni HS, AS, A dan HT, karena berjudi di kamar 707, lantai tujuh salah satu hotel di Kota Bandung.
Keempat tersangka mendapat batas waktu hingga 20 hari menjadi tahanan kota. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, keempatnya akan kembali menjadi tahanan Polda Jabar.
Perubahan menjadi tahanan kota setelah penyidik Polda Jabar menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan keempat tersangka harus hadir di beberapa agenda.
"Berdasarkan pertimbangan itu kami lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/7/16).
Ia memastikan penyidik hanya menjadikan keempat orang tahanan kota, bukan menangguhkan penahanannya. Status mereka masih sebagai tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan dia bebas ke mana saja. Tapi kalau pengalihan tidak, dia setiap minggunya harus melapor ke Polres Cirebon," kata Yusri. (***)
___
Editor : Rizal
Keempat tersangka mendapat batas waktu hingga 20 hari menjadi tahanan kota. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, keempatnya akan kembali menjadi tahanan Polda Jabar.
Perubahan menjadi tahanan kota setelah penyidik Polda Jabar menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mengatakan keempat tersangka harus hadir di beberapa agenda.
"Berdasarkan pertimbangan itu kami lakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/7/16).
Ia memastikan penyidik hanya menjadikan keempat orang tahanan kota, bukan menangguhkan penahanannya. Status mereka masih sebagai tersangka.
"Kalau penangguhan penahanan dia bebas ke mana saja. Tapi kalau pengalihan tidak, dia setiap minggunya harus melapor ke Polres Cirebon," kata Yusri. (***)
___
Editor : Rizal
Siarlingkungan.com // Pangkalan Kerinci, Riau - Seorang anggota polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Kota Gasib, Polres Siak, Bripka Riko Sinambela (30) ditemukan tak bernyawa di Jalan Lintas Timur KM 49, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan, Selasa (26/7/16) sekitar pukul 02.46 WIB.
Dari informasi yang dihimpun wartawan siarlingkungan.com, Bripka Riko diduga jadi korban tabrak lari yang pelakunya belum diketahui identitasnya.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmad C Yusuf, mengatakan korban yang tewas tabrakan adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Gasib, Polres Siak. Sementara pelakunya tidak diketahui karena situasi sedang sepi dan gelap, tidak ada warga yang melihat. Namun demikian Kita masih menyelidiki kasus ini, sebab belum tahu persis bagaimana lakalantas terjadi.
Dari informasi yang dihimpun wartawan siarlingkungan.com, Bripka Riko diduga jadi korban tabrak lari yang pelakunya belum diketahui identitasnya.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmad C Yusuf, mengatakan korban yang tewas tabrakan adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota Gasib, Polres Siak. Sementara pelakunya tidak diketahui karena situasi sedang sepi dan gelap, tidak ada warga yang melihat. Namun demikian Kita masih menyelidiki kasus ini, sebab belum tahu persis bagaimana lakalantas terjadi.
Sementara itu jenazah korban dievakuasi ke RSUD Selasih. Paginya, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Rachmad C Yusuf SIK mendatangi kamar mayat untuk melihat kondisi anggota Polri mengalami kecelakaan maut tersebut.
Jenazah korban dibawa ke rumah duka di Pekanbaru. Sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban yang mengalami kerusakan bagian depan diamankan di Pos Lantas Kiyap Jaya. (***)
_____
Editor : Eni
Kendal, Jateng - Belum selesai perkaranya disidangkan, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi (penggugat I) melayangkan gugatan perdata ke Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan selama 21 hari. Tidak tanggung-tangung, Nurmakesi meminta ganti rugi imateril Rp 20 miliar karena menganggap bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sah.
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
_____
Sumber : Siarlingkungan.com
Siarlingkungan.com // Kendal, Jateng - Belum selesai perkaranya disidangkan, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi (penggugat I) melayangkan gugatan perdata ke Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan selama 21 hari. Tidak tanggung-tangung, Nurmakesi meminta ganti rugi imateril Rp 20 miliar karena menganggap bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sah.
![]() |
| Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakes Foto : semarangpos.com |
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penagkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp500juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tangkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
_____
Editor : Eni
Sumber : Hukum Online
Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Saipul Jamil selama 10 jam terkait kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Menurut pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.
"Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Sementara itu Saipul Jamil yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.
"Doakan saja," kata penyanyi dangdut tersebut.
Adapun Saipul Jamil diperiksa sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.
Pihak Saipul Jamil menolak tuduhan telah melakukan penuaoan terhadap Rohadi. Tito mengatakan, Saipul tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.
"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apapun," tutur dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Diberitakan Antara News, Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. (***)
Menurut pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.
"Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Sementara itu Saipul Jamil yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.
"Doakan saja," kata penyanyi dangdut tersebut.
Adapun Saipul Jamil diperiksa sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.
Pihak Saipul Jamil menolak tuduhan telah melakukan penuaoan terhadap Rohadi. Tito mengatakan, Saipul tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.
"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apapun," tutur dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Diberitakan Antara News, Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. (***)
_____
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman dan pengusutan terhadap modus-modus yang dilakukan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat (sudah dipecat) I Putu Sudiartana.
Putu bersama empat pihak lainnya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar di APBN Perubahan 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, I Putu Sudiartana memang posisinya di DPR sebagai anggota Komisi III. Karenanya pengurusan untuk pengesahan 12 proyek jalan tersebut dilakukan Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Komisi III.
Putu bersama empat pihak lainnya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar di APBN Perubahan 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, I Putu Sudiartana memang posisinya di DPR sebagai anggota Komisi III. Karenanya pengurusan untuk pengesahan 12 proyek jalan tersebut dilakukan Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Komisi III.
Tetapi, Putu memperdagangkan pengaruhnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk meloloskan anggan 12 proyek tersebut dengan menerima suap. Diduga Putu melobi sejumlah anggota DPR atau menggunakan jalur koneksi Partai Demokrat di Senayan.
"Jadi prinsipnya penyidik melakukan pendalam terhadap modus-modus IPS (Putu). Modus itu adalah terkait janji apa yang ditawarkan oleh penerima ini terhadap pemberi. Sehingga pemberi sangat yakin pemberian tersebut ada manfaat yang bisa mereka dapat," kata Priharsa saat berbincang dengan SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016) malam.
Dari pemberitaan SindoNews, empat tersangka selain Putu yakni, Noviyanti selaku sekretaris Putu (penerima suap), Suhemi dari pihak swatsa (penerima suap) dengan pemberi suap Yogan Askan merupakan Direktur Utama PT Fakta Nusa sekaligus salah seorang pendiri Partai Demokrat Sumbar (kini dipecat) dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar (nonaktif).
Priharsa melanjutkan, pihaknya mempersilakan Putu dan pihak kuasa hukum atau pihak lainnya membantah bahwa dalam perkara ini ada pihak lain dari unsur anggota DPR atau Partai Demokrat yang ikut mengurusi anggaran 12 proyek jalan. Yang pasti untuk saat ini, KPK masih mendalami dan belum mengambil kesimpulan bahwa ada pihak dari partai yang turut serta.
"Jadi belum sampai pada kesimpulan pihak dari partai. KPK lebih melihat ini adalah transaksi antara seorang pengusaha dengan seorang penyelenggara negara. KPK melihat kapasitas YA (Yogan) sebagai seorang pengusaha," bebernya.
Dia menyatakan, kemarin penyidik memeriksa lima tersangka termasuk Putu. Selain itu, tutur Priharsa, kemarin dilakukan perpanjangan penahanan terhadap mereka untuk kepentingan penyidikan.
"Hari ini perpanjangan penahanan lima tersangka kasus ini terhitung mulai 19 Juli untuk 40 hari ke depan," tandasnya. (***)
_____
Editor : Eni







