• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini menangkap seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎  pada hari Kamis, (30/06/16).

Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap terkait kasus suap yang berhubungan perkara hukum di PN Jakpus. Dimana sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mendukung langkah KPK yang kembali melakukan operasi tangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat. Kendati demikian, ia mengaku sedih karena bertambah lagi jajaran penegak hukum di institusi yang sama yang tersangkut kasus korupsi.

Sebagaimana dilansit liputan6dotcom, Ruhut pun meminta pelaku tersebut diberi sanksi seberat-beratnya. Apalagi, panitera mempunyai peluang karir menjadi hakim.

"Dihukum seberat beratnya. Kalau remunerasi gajinya dinaikkan. Enggak kurang kok itu. Apa sih yang dicari, kok sampai begitu? Masalah hukum lagi. Sudah kebangetan. Jadi kita acungi jempol buat KPK," Ruhut menandaskan.

_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rencana pembangunan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar) yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana (IPS). Selain Putu, empat tersangka lain adalah sekretaris pribadi IPS berinisial NOP, SHM seorang pengusaha, YA (pengusaha) dan Suprapto (SPT), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjaltarkim) Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan tersangka IPS, NOP, dan SHM sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (29/6/16).

Diberitakan Hukumonline, KPK telah menyegel ruang kerja Putu yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR. Putu juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat. Putu diduga menerima Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening Putu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menambahkan transfer tersebut dilakukan secara bertahap. Dari bukti transfer yang diperoleh KPK, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK masih mendalami commitment fee yang dijanjikan kepada Putu.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah YA dan SPT. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Sing$40 ribu serta beberapa bukti transfer. Untuk diketahui, kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa tempat pada Selasa (28/6/16) malam dan Rabu dini hari.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan MCH yang merupakan suami dari NOP. Namun MCH dilepas karena setelah diteliti sang suami tidak aktif karena nomor rekening banknya hanya dipakai sebagai tempat singgah aliran dana. "Yang bertanggung jawab adalah istrinya (NOP)," kata Laode.

Kegiatan OTT ini bermula dari Selasa (28/6/16), pukul 18.00 WIB mengamankan NOP bersama suaminya, MCH, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan pukul 21.00 WIB, KPK kemudian mengamankan Putu di Kompleks DPR RI di Ulujami, Jakarta Selatan. Pukul 23.00 pada hari yang sama, KPK kemudian mengamankan seorang pengusaha berinisial YA dan SPT di Sumbar.

Keduanya kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk interogasi, kemudian diterbangkan ke Jakarta Rabu pagi. KPK kemudian bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera, Rabu, pukul 03.00 WIB, untuk mengamankan SHM (orang kepercayaan YA) dan kemudian dibawa ke Jakarta. [hukumonline].

_____
Editor : Eni

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 ditentukan mengenai ketentuan kewenangan hukum berdasarkan masing-masing kelompok Penduduk di Indonesia yaitu::
  1. Penduduk Asli Indonesia, berlaku Hukum Adat;
  2. Orang Belanda, Eropa dan yang dipersamakan dengan itu berlaku Hukum Perdata BW;
  3. Keturunan Tiong Hoa sejak tahun 1919 berlaku Hukum Perdata Barat
  4. Keturunan Timur Asing Lainnya (Arab, Hindu, Pakistan dan Lain-lain) dalam Pewarisan Berlaku Hukum Negara Leluhurnya.
Pengaturan hukum waris merupakan hal yang cukup rumit dan sering kita jumpai sebagai masalah dalam kehidupan sehari-hari. Namun peliknya hukum waris dan tata cara pembagian warisan membuat orang menomor duakan masalah ini.

Sebenarnya melakukan perencanaan dana warisan
sangat penting. Namun agar tidak timbul perselisihan yang tak jarang terjadi saat membicarakan warisan, Anda harus terlebih dahulu memahami hukum waris di Indonesia.

Apa itu hukum waris?

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).

Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Unsur-unsur Hukum Waris

Saat membicarakan hukum waris ada beberapa unsur yang harus Anda tahu:
  1. Pewaris: Orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain (ahli waris).
  2. Ahli waris: Orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.
  3. Harta warisan: warisan yaitu segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.

Hukum waris di Indonesia

Hingga kini belum ada hukum waris di Indonesia yang berlaku secara nasional. Namun ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yang berbeda-beda dan berikut penjelasannya secara umum:

Hukum Waris Adat
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum adat.

Menurut Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Oleh karena itu, hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan. Apa saja?
  1. Sistem keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  2. Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
  3. Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
  4. Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.

Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Menurut hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:
  • Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
  • Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
  • Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan :
#     Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dll.
#     Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:
#     Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
#     Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.
#     Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.

Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:

Mewariskan berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.

Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

Berdasarkan Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 ditentukan mengenai ketentuan kewenangan hukum berdasarkan masing-masing kelompok Penduduk di Indonesia yaitu::
  1. Penduduk Asli Indonesia, berlaku Hukum Adat;
  2. Orang Belanda, Eropa dan yang dipersamakan dengan itu berlaku Hukum Perdata BW;
  3. Keturunan Tiong Hoa sejak tahun 1919 berlaku Hukum Perdata Barat
  4. Keturunan Timur Asing Lainnya (Arab, Hindu, Pakistan dan Lain-lain) dalam Pewarisan Berlaku Hukum Negara Leluhurnya.
Pengaturan hukum waris merupakan hal yang cukup rumit dan sering kita jumpai sebagai masalah dalam kehidupan sehari-hari. Namun peliknya hukum waris dan tata cara pembagian warisan membuat orang menomor duakan masalah ini.

Sebenarnya melakukan perencanaan dana warisan
sangat penting. Namun agar tidak timbul perselisihan yang tak jarang terjadi saat membicarakan warisan, Anda harus terlebih dahulu memahami hukum waris di Indonesia.

Apa itu hukum waris?

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).

Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Unsur-unsur Hukum Waris

Saat membicarakan hukum waris ada beberapa unsur yang harus Anda tahu:
  1. Pewaris: Orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain (ahli waris).
  2. Ahli waris: Orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.
  3. Harta warisan: warisan yaitu segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.

Hukum waris di Indonesia

Hingga kini belum ada hukum waris di Indonesia yang berlaku secara nasional. Namun ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yang berbeda-beda dan berikut penjelasannya secara umum:

Hukum Waris Adat
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum adat.

Menurut Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Oleh karena itu, hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan. Apa saja?
  1. Sistem keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  2. Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
  3. Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
  4. Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.

Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Menurut hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:
  • Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
  • Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
  • Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan :
#     Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dll.
#     Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:
#     Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
#     Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.
#     Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.

Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:

Mewariskan berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.

Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

Setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam  Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.

Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.

Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:

“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”

Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.

Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan.  Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.

Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

 Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini karena :

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
 
Apabila saudara seandainya menghadapi masalah, contohnya Kakak anda meninggal (misal. bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Dalam kasus seperti ini, walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
  • Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (“UU No.3 / 2006”) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU No.7 / 1989”)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)
Semoga Bermanfaat.

Setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam  Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.

Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.

Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:

“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”

Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.

Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan.  Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.

Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

 Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
  1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
  2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini karena :

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
 
Apabila saudara seandainya menghadapi masalah, contohnya Kakak anda meninggal (misal. bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Dalam kasus seperti ini, walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
  • Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (“UU No.3 / 2006”) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU No.7 / 1989”)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)
Semoga Bermanfaat.

Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.

Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni : 
1).     Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
        *Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
        *Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
        *Putusan Mahkamah Agung

2).     Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3).     Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4).     Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri       (Pasal  196 HIR dan 264 Rbg).
5).     Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6).     Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.

Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

 Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 HIR

Jika  sesudah  lewat  tempo  yang  telah  ditentukan  belum  juga  dipenuhi putusan  itu  atau  jika  pihak  yang  dikalahkan  itu  walaupun  telah  dipanggil dengan   patut  tidak  juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan  itu  karena  jabatannya  memberi  perintah  dengan  surat  supaya disita  sejumlah barang kepunyaan  pihak  yang  dikalahkan

Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.

Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah

Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses  pelaksanaan  eksekusi  dimulai  dengan  pengajuan  permohonan eksekusi  dan  diakhiri  dengan  pelaksanaan  eksekusi, dengan tahapan sbb :

1).     Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan  eksekusi yang diajukan langsung    ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum  tetap, meliputi putusan  Pengadilan  Negeri,  dan/atau  putusan  Pengadilan  Tinggi,  dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia. Pihak  yang  berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik  itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.

a)     Pembayaran Panjar.
Permohonan  eksekusi  diajukan  ke Kepaniteraan  Perdata,  dalam  hal ini  yang menerima  permohonan  eksekusi  adalah  Panitera Muda  (Panmud) Perdata.  Selanjutnya  Pemohon  membayar  biaya  panjar  eksekusi  sesuai dengan yang  telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda  bukti  pembayaran  berupa  SKUM (Surat  Kuasa  Untuk  Membayar).

b)     Aanmaning (Teguran).
Ketentuan  Pasal  207  ayat  (2)  Rbg, menyebutkan  bahwa  8  hari  setelah aanmaning dilakukan,  dan  termohon  eksekusi  tidak  mengindahkan  teguran tersebut, maka  sudah dapat dilaksanakan eksekusi.

c)     Eksekusi.
Setelah  termohon eksekusi dipanggil secara patut  ternyata  tidak hadir dengan  alasan  yang  tidak  dapat  dipertanggung  jawabkan,  maka  dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua  Pengadilan dapat langsung  mengeluarkan  penetapan  eksekusi  terhitung  sejak  tergugat  tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.

d)     Pelaksanaan Eksekusi
  • Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
  • Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
  • Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
  • Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
  • Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
          - Barang/jenis yang dieksekusi
          - Letak/ukuran yang dieeksekusi
          - Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
          - Penegasan/pengawasan barang
          - Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
          - Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
          - Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
          - Diserahkan kepada pemohon eksekusi
          - Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.

Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
  • Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut. 


EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a).  Terhadap objek  yang  akan  dieksekusi,  terlebih  dahulu  diletakkan sita  eksekusi. Sita  eksekusi dapat  dilakukan  terhadap  eksekusi  riil  ataupun  eksekusi  pemenuhan sejumlah  uang,  dan  terhadap  sita  eksekusi  ini  tidak mutlak  dilakukan karena jika  pada waktu  berperkara  terhadap  objek  gugatan  atau  jaminan telah diletakkan sita  jaminan,  maka  sita  eksekusi  tidak  perlu  lagi dilaksanakan,  akan  tetapi  sebaliknya  jika  terhadap  objek  gugatan  atau objek  jaminan  belum  diletakkan  sita  eksekusi, maka  sita  eksekusi  harus dilakukan.

b).  Memperhatikan  ketentuan  Pasal  197 HIR  atau  Pasal  208 Rbg, bahwa  yang  dapat  diletakkan  sita  eksekusi  adalah  eksekusi  pemenuhan  sejumlah uang,  yang  mana  pihak  yang  kalah  atau  termohon  eksekusi  harus  membayar sejumlah  uang  sebagaimana  isi  putusan  dan  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan melelang harta  bergerak maupun  tidak  bergerak milik  termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila  termohon  eksekusi  tidak  mematuhi  isi  putusan,  maka  dapat  dilakukan pengosongan  terhadap objek perkara,  tidak perlu dilakukan  sita eksekusi  terhadap objek perkaranya.

c).   Eksekusi  riil  merupakan  eksekusi  pengosongan  atas  objek  perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di  tangan  termohon eksekusi, sehingga apa bila  akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi  tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan  atau  barang milik termohon  eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah  uang yang tercantum  pada  amar  putusan.

d).  Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara  sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut

e).  Terhadap  eksekusi pemenuhan  sejumlah uang dan melakukan  suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan  sita eksekusi  atas  objek  jaminan atau barang  bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan  lelang dan uang hasil  lelang  tersebutlah  nantinya  yang  akan  diserahkan  kepada  pemohon eksekusi sebagai  pemenuhan isi putusan.

f).   Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara  perdata  melalui  pengadilan.  Dengan  dilaksanakannya  eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.


EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.

Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri  antara lain :
  • Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Peringatan aanmaning
  • Surat peringatan perintah eksekusi
  • Pelelangan

DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
  • Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya  dan lain-lain)
  • Terjadi perubahan alamat
  • Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
  • Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
  • Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
  • Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
  • Amar putusan bersifat declaratoir

Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor  berikutnya  yang menghambat pelaksanaan  eksekusi adalah  pada waktu  pengadilan  meletakkan  sita  eksekusi  atau  melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi  riil atau pengosongan  tempat yang dikuasai oleh  termohon eksekusi,  pemohon  eksekusi  kesulitan  menentukan  batas-batas  tanah  yang akan  dieksekusi,  yang  berakibat  eksekusi  tidak  dapat  dilaksanakan.

Untuk  mengantisipasi  adanya  objek  perkara  yang  kabur, Mahkamah Agung  melalui  Surat  Edarannya No.  7  Tahun  2001  Tentang  Pemeriksaan Setempat, mewajibkan  kepada  Hakim  dalam  hal  memeriksa  perkara  yang objeknya berupa  tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.

Bahwa pelaksanaan  eksekusi  dapat  pula  terhalang oleh  karena  objek perkara  telah  berpindah  tangan  kepada  pihak  lain,  bahkan  telah  diterbitkan sertifikat  atas  nama  pihak  ketiga  di  atas  tanah  objek  perkara. Hal  ini  baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah  berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi  jika penguasaan  tersebut didasarkan pada  itikad  baik.

Untuk  menghindari  berpindahnya  objek  kepada  pihak  lain,  penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir  beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  bahwa  objek  tanah  dimaksud sedang  dalam  berperkara,  sehingga  diharapkan  tidak  terjadi  peralihan  hak kepada  orang  lain.

Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas  kertas,  karena apa  yang dituntutnya  dalam  amar  dan  dikabulkan  oleh pengadilan,  tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali  termohon  eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.

Dasar Hukum Eksekusi
  1. Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
  2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
  3. Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
  4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij  voorraad  dan provisi)
  5. Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
  6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
  7. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
  8. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.

Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni : 
1).     Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
     *Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
     *Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
     *Putusan Mahkamah Agung

2).     Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3).     Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4).     Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri       (Pasal  196 HIR dan 264 Rbg).
5).     Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6).     Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.

Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

 Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 HIR

Jika  sesudah  lewat  tempo  yang  telah  ditentukan  belum  juga  dipenuhi putusan  itu  atau  jika  pihak  yang  dikalahkan  itu  walaupun  telah  dipanggil dengan   patut  tidak  juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan  itu  karena  jabatannya  memberi  perintah  dengan  surat  supaya disita  sejumlah barang kepunyaan  pihak  yang  dikalahkan

Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.

Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah

Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses  pelaksanaan  eksekusi  dimulai  dengan  pengajuan  permohonan eksekusi  dan  diakhiri  dengan  pelaksanaan  eksekusi, dengan tahapan sbb :

1).     Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan  eksekusi yang diajukan langsung    ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum  tetap, meliputi putusan  Pengadilan  Negeri,  dan/atau  putusan  Pengadilan  Tinggi,  dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia. Pihak  yang  berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik  itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.

a)     Pembayaran Panjar.
Permohonan  eksekusi  diajukan  ke Kepaniteraan  Perdata,  dalam  hal ini  yang menerima  permohonan  eksekusi  adalah  Panitera Muda  (Panmud) Perdata.  Selanjutnya  Pemohon  membayar  biaya  panjar  eksekusi  sesuai dengan yang  telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda  bukti  pembayaran  berupa  SKUM (Surat  Kuasa  Untuk  Membayar).

b)     Aanmaning (Teguran).
Ketentuan  Pasal  207  ayat  (2)  Rbg, menyebutkan  bahwa  8  hari  setelah aanmaning dilakukan,  dan  termohon  eksekusi  tidak  mengindahkan  teguran tersebut, maka  sudah dapat dilaksanakan eksekusi.

c)     Eksekusi.
Setelah  termohon eksekusi dipanggil secara patut  ternyata  tidak hadir dengan  alasan  yang  tidak  dapat  dipertanggung  jawabkan,  maka  dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua  Pengadilan dapat langsung  mengeluarkan  penetapan  eksekusi  terhitung  sejak  tergugat  tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.

d)     Pelaksanaan Eksekusi
  • Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
  • Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
  • Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
  • Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
  • Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
          - Barang/jenis yang dieksekusi
          - Letak/ukuran yang dieeksekusi
          - Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
          - Penegasan/pengawasan barang
          - Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
          - Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
          - Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
          - Diserahkan kepada pemohon eksekusi
          - Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.

Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
  • Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut. 


EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a).  Terhadap objek  yang  akan  dieksekusi,  terlebih  dahulu  diletakkan sita  eksekusi. Sita  eksekusi dapat  dilakukan  terhadap  eksekusi  riil  ataupun  eksekusi  pemenuhan sejumlah  uang,  dan  terhadap  sita  eksekusi  ini  tidak mutlak  dilakukan karena jika  pada waktu  berperkara  terhadap  objek  gugatan  atau  jaminan telah diletakkan sita  jaminan,  maka  sita  eksekusi  tidak  perlu  lagi dilaksanakan,  akan  tetapi  sebaliknya  jika  terhadap  objek  gugatan  atau objek  jaminan  belum  diletakkan  sita  eksekusi, maka  sita  eksekusi  harus dilakukan.

b).  Memperhatikan  ketentuan  Pasal  197 HIR  atau  Pasal  208 Rbg, bahwa  yang  dapat  diletakkan  sita  eksekusi  adalah  eksekusi  pemenuhan  sejumlah uang,  yang  mana  pihak  yang  kalah  atau  termohon  eksekusi  harus  membayar sejumlah  uang  sebagaimana  isi  putusan  dan  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan melelang harta  bergerak maupun  tidak  bergerak milik  termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila  termohon  eksekusi  tidak  mematuhi  isi  putusan,  maka  dapat  dilakukan pengosongan  terhadap objek perkara,  tidak perlu dilakukan  sita eksekusi  terhadap objek perkaranya.

c).   Eksekusi  riil  merupakan  eksekusi  pengosongan  atas  objek  perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di  tangan  termohon eksekusi, sehingga apa bila  akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi  tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan  atau  barang milik termohon  eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah  uang yang tercantum  pada  amar  putusan.

d).  Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara  sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut

e).  Terhadap  eksekusi pemenuhan  sejumlah uang dan melakukan  suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan  sita eksekusi  atas  objek  jaminan atau barang  bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan  lelang dan uang hasil  lelang  tersebutlah  nantinya  yang  akan  diserahkan  kepada  pemohon eksekusi sebagai  pemenuhan isi putusan.

f).   Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara  perdata  melalui  pengadilan.  Dengan  dilaksanakannya  eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.


EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.

Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri  antara lain :
  • Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Peringatan aanmaning
  • Surat peringatan perintah eksekusi
  • Pelelangan

DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
  • Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya  dan lain-lain)
  • Terjadi perubahan alamat
  • Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
  • Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
  • Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
  • Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
  • Amar putusan bersifat declaratoir

Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor  berikutnya  yang menghambat pelaksanaan  eksekusi adalah  pada waktu  pengadilan  meletakkan  sita  eksekusi  atau  melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi  riil atau pengosongan  tempat yang dikuasai oleh  termohon eksekusi,  pemohon  eksekusi  kesulitan  menentukan  batas-batas  tanah  yang akan  dieksekusi,  yang  berakibat  eksekusi  tidak  dapat  dilaksanakan.

Untuk  mengantisipasi  adanya  objek  perkara  yang  kabur, Mahkamah Agung  melalui  Surat  Edarannya No.  7  Tahun  2001  Tentang  Pemeriksaan Setempat, mewajibkan  kepada  Hakim  dalam  hal  memeriksa  perkara  yang objeknya berupa  tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.

Bahwa pelaksanaan  eksekusi  dapat  pula  terhalang oleh  karena  objek perkara  telah  berpindah  tangan  kepada  pihak  lain,  bahkan  telah  diterbitkan sertifikat  atas  nama  pihak  ketiga  di  atas  tanah  objek  perkara. Hal  ini  baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah  berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi  jika penguasaan  tersebut didasarkan pada  itikad  baik.

Untuk  menghindari  berpindahnya  objek  kepada  pihak  lain,  penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir  beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  bahwa  objek  tanah  dimaksud sedang  dalam  berperkara,  sehingga  diharapkan  tidak  terjadi  peralihan  hak kepada  orang  lain.

Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas  kertas,  karena apa  yang dituntutnya  dalam  amar  dan  dikabulkan  oleh pengadilan,  tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali  termohon  eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.

Dasar Hukum Eksekusi
  1. Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
  2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
  3. Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
  4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij  voorraad  dan provisi)
  5. Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
  6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
  7. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
  8. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.