Setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan. Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan. Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
- Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
- Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini karena :
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Apabila saudara seandainya menghadapi masalah, contohnya Kakak anda meninggal (misal. bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Dalam kasus seperti ini, walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
- Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (“UU No.3 / 2006”) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU No.7 / 1989”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)
Semoga Bermanfaat.
Setelah lahirnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 atau yang disebut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), masalah Pewarisan bagi Penduduk Indonesia yang beragama Islam diatur dalam Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214) KHI tersebut, adapun lembaga pengawas atas pewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan. Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 / 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 / 1989 tentang Peradilan Agama. Fatwa Waris dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atas dasar permohonan ahli waris. Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan dimaksud.
Berkenaan dengan itu, dalam prakteknya yang terjadi sekarang banyak dari Penduduk warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam lebih memilih dan memakai Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata daripada Hukum Waris yang ditentukan sesuai dengan isi “Fatwa Waris MA”, adapun upaya ini sering disebut dengan “Penundukan secara Sukarela” dan diperbolehkan berdasarkan Pasal 131 ayat (2) huruf b yang menjelaskan bahwa:
“Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yang merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya”
Sehingga dengan adanya fasilitas Penundukan secara sukarela ini, sebagian besar Penduduk Indonesia yang beragama selain Islam melaksanakan kegiatan pewarisannya berdasarkan KUHPerdata. Oleh karena kecenderungan seperti itu banyak yang berspekulasi bahwa Hukum Kewarisan di Indonesia yang berlaku hanya 2 (dua) yaitu Hukum Kewarisan Islam berdasarkan KHI dan UU No. 3/ 2006 untuk Penduduk Indonesia yang beragama Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat berdasarkan KUHPerdata untuk Penduduk Indonesia selain Islam. Pernyataan adalah salah meskipun dalam prakteknya terjadi demikian. Akan tetapi Hal tersebut tidak merubah keberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama masing-masing dari Penduduk Selain Islam untuk diterapkan.
Hukum Perdata Barat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah bersifat mengatur atau yang disebut “anvullenrecht”, hal ini bermaksud bahwa sebenarnya tidak unsur paksaan harus diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata untuk diterapkan dalam permasalahan Kewarisan di Indonesia namun apabila mereka menginginkan untuk menggunakan KUHPerdata dalam penyelesaian Kewarisan mereka maka hal itu diperbolehkan. Karena dalam prakteknya demikian, Penulis hanya membatasi pembahasan mengenai Hukum Kewarisan selain Islam khusus hanya sebatas Hukum Kewarisan menurut KUHPerdata sebagaimana banyak digunakan dalam praktek.
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
- Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
- Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini karena :
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Apabila saudara seandainya menghadapi masalah, contohnya Kakak anda meninggal (misal. bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Dalam kasus seperti ini, walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
- Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991 (“Surat MA Tahun 1991”)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (“UU No.3 / 2006”) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU No.7 / 1989”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU No.1/1974”)
Semoga Bermanfaat.
Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.
Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
1). Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
*Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
*Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
*Putusan Mahkamah Agung
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3). Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4). Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 196 HIR dan 264 Rbg).
5). Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6). Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.
Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan pelaksanaan eksekusi, dengan tahapan sbb :
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
- Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
- Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
- Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
- Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
- Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
- Barang/jenis yang dieksekusi
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut.
EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
- Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Peringatan aanmaning
- Surat peringatan perintah eksekusi
- Pelelangan
DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
- Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya dan lain-lain)
- Terjadi perubahan alamat
- Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
- Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
- Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
- Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
- Amar putusan bersifat declaratoir
Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor berikutnya yang menghambat pelaksanaan eksekusi adalah pada waktu pengadilan meletakkan sita eksekusi atau melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi riil atau pengosongan tempat yang dikuasai oleh termohon eksekusi, pemohon eksekusi kesulitan menentukan batas-batas tanah yang akan dieksekusi, yang berakibat eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi adanya objek perkara yang kabur, Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, mewajibkan kepada Hakim dalam hal memeriksa perkara yang objeknya berupa tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dapat pula terhalang oleh karena objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara. Hal ini baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi jika penguasaan tersebut didasarkan pada itikad baik.
Untuk menghindari berpindahnya objek kepada pihak lain, penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam berperkara, sehingga diharapkan tidak terjadi peralihan hak kepada orang lain.
Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas kertas, karena apa yang dituntutnya dalam amar dan dikabulkan oleh pengadilan, tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali termohon eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.
Dasar Hukum Eksekusi
- Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
- Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
- Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
- Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad dan provisi)
- Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
- Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
- HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
- RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.
Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni :
1). Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
*Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
*Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
*Putusan Mahkamah Agung
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
2). Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3). Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4). Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 196 HIR dan 264 Rbg).
5). Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6). Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.
Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 197 HIR
Jika sesudah lewat tempo yang telah ditentukan belum juga dipenuhi putusan itu atau jika pihak yang dikalahkan itu walaupun telah dipanggil dengan patut tidak juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan itu karena jabatannya memberi perintah dengan surat supaya disita sejumlah barang kepunyaan pihak yang dikalahkan
Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.
Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah
Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.
PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan pelaksanaan eksekusi, dengan tahapan sbb :
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
1). Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Pengadilan Tinggi, dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.
a) Pembayaran Panjar.
Permohonan eksekusi diajukan ke Kepaniteraan Perdata, dalam hal ini yang menerima permohonan eksekusi adalah Panitera Muda (Panmud) Perdata. Selanjutnya Pemohon membayar biaya panjar eksekusi sesuai dengan yang telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda bukti pembayaran berupa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
b) Aanmaning (Teguran).
Ketentuan Pasal 207 ayat (2) Rbg, menyebutkan bahwa 8 hari setelah aanmaning dilakukan, dan termohon eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka sudah dapat dilaksanakan eksekusi.
c) Eksekusi.
Setelah termohon eksekusi dipanggil secara patut ternyata tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan penetapan eksekusi terhitung sejak tergugat tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.
d) Pelaksanaan Eksekusi
- Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
- Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
- Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
- Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
- Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
- Barang/jenis yang dieksekusi
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Letak/ukuran yang dieeksekusi
- Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
- Penegasan/pengawasan barang
- Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
- Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
- Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
- Diserahkan kepada pemohon eksekusi
- Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.
Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
- Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut.
EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
a). Terhadap objek yang akan dieksekusi, terlebih dahulu diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap eksekusi riil ataupun eksekusi pemenuhan sejumlah uang, dan terhadap sita eksekusi ini tidak mutlak dilakukan karena jika pada waktu berperkara terhadap objek gugatan atau jaminan telah diletakkan sita jaminan, maka sita eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan, akan tetapi sebaliknya jika terhadap objek gugatan atau objek jaminan belum diletakkan sita eksekusi, maka sita eksekusi harus dilakukan.
b). Memperhatikan ketentuan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 Rbg, bahwa yang dapat diletakkan sita eksekusi adalah eksekusi pemenuhan sejumlah uang, yang mana pihak yang kalah atau termohon eksekusi harus membayar sejumlah uang sebagaimana isi putusan dan hal itu dapat dilakukan dengan melelang harta bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, maka dapat dilakukan pengosongan terhadap objek perkara, tidak perlu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkaranya.
c). Eksekusi riil merupakan eksekusi pengosongan atas objek perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di tangan termohon eksekusi, sehingga apa bila akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan atau barang milik termohon eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah uang yang tercantum pada amar putusan.
d). Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut
e). Terhadap eksekusi pemenuhan sejumlah uang dan melakukan suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan sita eksekusi atas objek jaminan atau barang bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan lelang dan uang hasil lelang tersebutlah nantinya yang akan diserahkan kepada pemohon eksekusi sebagai pemenuhan isi putusan.
f). Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.
EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.
Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri antara lain :
- Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Peringatan aanmaning
- Surat peringatan perintah eksekusi
- Pelelangan
DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
- Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya dan lain-lain)
- Terjadi perubahan alamat
- Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
- Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
- Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
- Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
- Amar putusan bersifat declaratoir
Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor berikutnya yang menghambat pelaksanaan eksekusi adalah pada waktu pengadilan meletakkan sita eksekusi atau melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi riil atau pengosongan tempat yang dikuasai oleh termohon eksekusi, pemohon eksekusi kesulitan menentukan batas-batas tanah yang akan dieksekusi, yang berakibat eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Untuk mengantisipasi adanya objek perkara yang kabur, Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya No. 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, mewajibkan kepada Hakim dalam hal memeriksa perkara yang objeknya berupa tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dapat pula terhalang oleh karena objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara. Hal ini baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi jika penguasaan tersebut didasarkan pada itikad baik.
Untuk menghindari berpindahnya objek kepada pihak lain, penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam berperkara, sehingga diharapkan tidak terjadi peralihan hak kepada orang lain.
Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas kertas, karena apa yang dituntutnya dalam amar dan dikabulkan oleh pengadilan, tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali termohon eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.
Dasar Hukum Eksekusi
- Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
- Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
- Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
- Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad dan provisi)
- Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
- Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
- HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
- RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Siarlingkungan.com // Nias, Sumut - Gempa bumi kembali mengguncang Pulau Nias, Rabu (22/6/16) sekitar pukul 09.42.03 WIB yang kekuatan 5,1 skala richter (SR) dengan magnitudo 5,1. Berdasarkan keterangan Kepala Stasiun BMKG Kelas III Gunungsitoli, Gandamana Matondang kepada media, pusat gempa terletak pada koordinat 0,91 LU dan 97,29 BT, tepatnya di laut pada jarak 24 kilometer barat daya Nias Barat di kedalaman 24 kilometer.
Gempa bumi ini dirasakan oleh orang banyak, tetapi tidak menimbulkan kerusakan, ungkap Matondang.
Sementara itu, efek gempa bumi menunjukkan wilayah terdampak mengalami guncangan yang dirasakan di Nias Barat mencapai III-IV MMI (II SIG BMKG), di Nias Utara III-IV MMI (II SIG-BMKG), dan di Gunungsitoli II-III MMI (II SIG-BMKG).
Hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa bumi tersebut.
Dari data accelerogram di stasiun geofisika Gunungsitoli juga mencatat guncangan gempa bumi di Nias berada pada skala II SIG BMKG, selain itu, dari hasil analisis BMKG menunjukkan, gempa bumi Nias ini terjadi akibat aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia. Gempa bumi ini merupakan gempa bumi dangkal karena hiposenternya di kedalaman 24 kilometer.
Karena kekuatan gempa bumi yang terjadi relatif kecil, tidak berpotensi tsunami. Dan kemudian setelah selesai analisis dilakukan, belum didapati adanya aktivitas susulan dari gempa, tutupnya.
_____
Penulis : Yulianus Zebua
Editor : Eni
Gempa bumi ini dirasakan oleh orang banyak, tetapi tidak menimbulkan kerusakan, ungkap Matondang.
Sementara itu, efek gempa bumi menunjukkan wilayah terdampak mengalami guncangan yang dirasakan di Nias Barat mencapai III-IV MMI (II SIG BMKG), di Nias Utara III-IV MMI (II SIG-BMKG), dan di Gunungsitoli II-III MMI (II SIG-BMKG).
Hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa bumi tersebut.
Dari data accelerogram di stasiun geofisika Gunungsitoli juga mencatat guncangan gempa bumi di Nias berada pada skala II SIG BMKG, selain itu, dari hasil analisis BMKG menunjukkan, gempa bumi Nias ini terjadi akibat aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia. Gempa bumi ini merupakan gempa bumi dangkal karena hiposenternya di kedalaman 24 kilometer.
Karena kekuatan gempa bumi yang terjadi relatif kecil, tidak berpotensi tsunami. Dan kemudian setelah selesai analisis dilakukan, belum didapati adanya aktivitas susulan dari gempa, tutupnya.
_____
Penulis : Yulianus Zebua
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] - Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus berupaya membuat gebrakan dalam peningkatan kemampuan advokat. Tak hanya itu, KAI pun menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di perhelatan ulang tahun KAI ke-8 di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/16).
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe S Hernanto, mengatakan perancangan kurikulum peningkatan kompetensi tak saja selepas menjadi advokat. Namun, terpenting menyiapkan calon advokat dari level mahasiswa di universitas. Menurutnya, menyiapkan advokat berkompeten mesti dari hulu.
“Jadi kami memikirkan bukan saja pas menjadi advokat, tetapi mempersiapkan dari hulu,” imbuhnya.
Namun, memungkinkan advokat yang sudah menjalani profesi tersebut dapat memohonkan pengujian kemampuannya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Pengacara Indonesia. Menjalin kerjasama dengan APPTHI memang strategis. Pasalnya, APPTHI setidaknya didukung oleh 150 perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Langkah Tjoetjoe melalui organisasi yang dipimpinnya menggandeng APPTHI boleh jadi sebagai terobosan menciptakan advokat mulai dari hulu. Langkah KAI pun bukan tanpa dasar. Pasalnya, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Penerbitan sertifikat kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kompetensi”. Sedangkan ayat (3) menyatakan, “Penerbitan sertifikat profesi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kemampuan menjalankan praktik profesi”. Namun, begitu kurikulum terkait dengan kompetensi advokat mesti dirancang agar nantinya mahasiswa yang nanti menjalani profesi advokat sudah memiliki kemampuan mumpuni.
Anggota Dewan Kehormatan APPTHI, Prof. Faisal Santiago, mengatakan kerjasama dengan KAI sebuah terobosan. Menurutnya, keinginanan agar profesi advokat masuk dalam kurikulum di fakultas hukum. Semestinya ketika menggelar Pendidilan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulusan fakultas hukum sudah memiliki kompetensi.
“MoU ini akan ditindaklanjuti dengan fakultas hukum di perguruan tinggi swasta di Indonesia,” ujarnya.
Ia berjanji bersama APPTHI dengan KAI akan menggelar rapat untuk membahas kurikulum pendidikan terkait profesi advokat masuk di fakultas hukum. Menurutnya, mencermati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi dan Permendikbud No.81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, membuat surat sertifikat kompetensi menjadi pendamping ketika mendapatkan ijazah selepas lulus kuliah di fakultas hukum.
“Bahwa sarjana hukum harus punya kompetensi melalui surat pendamping di ijazah. Dan kompetensi di bidang advokat dan kita harus menjalin kerjasama dengan organisasi advokat, dan KAI saja yang punya hari ini,” ujarnya.
Faisal yang tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur itu berpendapat di kebanyakan negara maju, seorang sarjana hukum ketika menjalani profesi sebagai jaksa, hakim dan advokat memiliki standar kompetensi.
Terlebih, menghadapi era globalisasi dengan Masyarakat Ekonomi Asean(MEA), advokat mesti selangkah lebih maju. Oleh karena itu, mempersiapkan advokat yang memiliki kemampuan dan kompetensi mumpuni mesti disiapkan sejak menimba ilmu dan pengetahuan di bangku kuliah.
“Ke depan harapannya kompetensi advokat menjadi keharusan dalam jurusan hukum. Ke depan advokat yang baru menjadi advokat yang bagus,” pungkasnya.
![]() |
| Tingkatkan Kemampuan Advokat,KAI menjalin kerjasama dengan APPTHI/Foto : RFQ/Hukumonline |
“Jadi kami memikirkan bukan saja pas menjadi advokat, tetapi mempersiapkan dari hulu,” imbuhnya.
Namun, memungkinkan advokat yang sudah menjalani profesi tersebut dapat memohonkan pengujian kemampuannya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Pengacara Indonesia. Menjalin kerjasama dengan APPTHI memang strategis. Pasalnya, APPTHI setidaknya didukung oleh 150 perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Langkah Tjoetjoe melalui organisasi yang dipimpinnya menggandeng APPTHI boleh jadi sebagai terobosan menciptakan advokat mulai dari hulu. Langkah KAI pun bukan tanpa dasar. Pasalnya, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Penerbitan sertifikat kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kompetensi”. Sedangkan ayat (3) menyatakan, “Penerbitan sertifikat profesi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kemampuan menjalankan praktik profesi”. Namun, begitu kurikulum terkait dengan kompetensi advokat mesti dirancang agar nantinya mahasiswa yang nanti menjalani profesi advokat sudah memiliki kemampuan mumpuni.
Anggota Dewan Kehormatan APPTHI, Prof. Faisal Santiago, mengatakan kerjasama dengan KAI sebuah terobosan. Menurutnya, keinginanan agar profesi advokat masuk dalam kurikulum di fakultas hukum. Semestinya ketika menggelar Pendidilan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulusan fakultas hukum sudah memiliki kompetensi.
“MoU ini akan ditindaklanjuti dengan fakultas hukum di perguruan tinggi swasta di Indonesia,” ujarnya.
Ia berjanji bersama APPTHI dengan KAI akan menggelar rapat untuk membahas kurikulum pendidikan terkait profesi advokat masuk di fakultas hukum. Menurutnya, mencermati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.83 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kompetensi dan Permendikbud No.81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, membuat surat sertifikat kompetensi menjadi pendamping ketika mendapatkan ijazah selepas lulus kuliah di fakultas hukum.
“Bahwa sarjana hukum harus punya kompetensi melalui surat pendamping di ijazah. Dan kompetensi di bidang advokat dan kita harus menjalin kerjasama dengan organisasi advokat, dan KAI saja yang punya hari ini,” ujarnya.
Faisal yang tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur itu berpendapat di kebanyakan negara maju, seorang sarjana hukum ketika menjalani profesi sebagai jaksa, hakim dan advokat memiliki standar kompetensi.
Terlebih, menghadapi era globalisasi dengan Masyarakat Ekonomi Asean(MEA), advokat mesti selangkah lebih maju. Oleh karena itu, mempersiapkan advokat yang memiliki kemampuan dan kompetensi mumpuni mesti disiapkan sejak menimba ilmu dan pengetahuan di bangku kuliah.
“Ke depan harapannya kompetensi advokat menjadi keharusan dalam jurusan hukum. Ke depan advokat yang baru menjadi advokat yang bagus,” pungkasnya.
_____
Editor : Pemred I/ F1
Medan [Siarlingkungan] - Aset milik Togiman alias Toge yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, kembali diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus tindak pidana narkotika, ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Minggu, (5/6/16).
Aset yang ditemukan kali ini berupa emas batangan sebanyak dua kilogram, uang tunai sebesar 92.500 ringgit Malaysia dan sertifikat tanah dengan nilai total sebesar Rp1,7 miliar
Seluruh aset milik Toge tersebut telah disita oleh penyidik BNN dari "safe box" pada salah satu bank swasta pada Jumat (3/6/16).
Terpidana Toge ditangkap saat operasi gabungan yang dilaksanakan di Lapas Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016.
Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, napi yang diamankan adalah Toge yang mendapat fasilitas khusus di dalam Lapas Lubuk Pakam.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan fasilitas ruang karaoke, brangkas serta CCTV di ruang tahanan dan uang.
"Ini adalah jaringan Malaysia, Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta, dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan ribu pil happy five," kata Arman. (***)
Aset yang ditemukan kali ini berupa emas batangan sebanyak dua kilogram, uang tunai sebesar 92.500 ringgit Malaysia dan sertifikat tanah dengan nilai total sebesar Rp1,7 miliar
Seluruh aset milik Toge tersebut telah disita oleh penyidik BNN dari "safe box" pada salah satu bank swasta pada Jumat (3/6/16).
Terpidana Toge ditangkap saat operasi gabungan yang dilaksanakan di Lapas Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016.
Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, napi yang diamankan adalah Toge yang mendapat fasilitas khusus di dalam Lapas Lubuk Pakam.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan fasilitas ruang karaoke, brangkas serta CCTV di ruang tahanan dan uang.
"Ini adalah jaringan Malaysia, Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta, dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan ribu pil happy five," kata Arman. (***)
_____
Editor : Eni
Sebagian orang yang sesudah membuat blog ada tulisan Beranda di bawah posting dan bagaimana sih carannya?, di posting ini saya akan menjelaskan cara menghapus tulisan Home atau Beranda yang ada di bawah posting. langsung saja jelaskan cara menghapus tulisan home atau beranda yang ada di bawah postingan:
- Masuk ke akun blogger anda.
- Klik menu Template.
- Lalu klik tombol Edit HTML.
- Centang Expand Template Widget.
- Cari Kode Berikut : <data:homeMsg/> Dengan cara Menekan tombol CTRL+F.
- Setelah menemukan kode tersebut hapus kode tersebut.
- Setelah terhapus Klik Tombol Simpan Template.
- Setelah menekan tombol Simpan Template Tulisan Home atau Beranda akan terhapus otomatis.
Semoga Bermanfaat.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan Hukum Pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan Hukum Pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan Hukum Pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:
- Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
- Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
- Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
- Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
- Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
- Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
- Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
- Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:
Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
- Bab I - Aturan Umum
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
- Aturan Penutup
Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
- Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI - Perkelahian Tanding
- Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
- Bab XII - Pemalsuan Surat
- Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Bab XVI - Penghinaan
- Bab XVII - Membuka Rahasia
- Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX - Penganiayaan
- Bab XXI - Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
- Bab XXII - Pencurian
- Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
- Bab XXIV - Penggelapan
- Bab XXV - Perbuatan Curang
- Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
- Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
- Bab XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
- Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran


