• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Terkini, diberbagai pemberitaan kasus Pelecehan Seksual masih dibicarakan. Yang menjadi sasaran adalah anak dibawah umur. Padahal sudah ada ketentuan hukum tentang Pelecehan Seksual. Namun kenapa Pelecehan Seksual masih terjadi? apa itu Pelecehan Seksual?

Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu atau tidak sopan. 

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
  1. Penyalahgunaan perilaku seksual,
  2. Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).
  3. Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)
  4. Perilaku fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll)
  5. Sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).
  6. Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan
  • penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;
  • penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; atau
  • pelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.

Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
  • Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
  • Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
  • Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
  • Pelecehan tertulis atau gambar  termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya
  • Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual

Indonesia mempunyai peraturan Undang-Undang yang mengatur perihal masalah pelecehan seksual secara umum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi maupun cara untuk menanggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja.

Pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:

3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pasal 291

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;

(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 292

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 293

(1) Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.

Pasal 294

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,

2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295

(1) Diancam:

1.  dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 296

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. 


Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
(1) Alat bukti yang sah ialah:
1)     keterangan saksi
2)     keterangan ahli
3)     surat
4)     petunjuk
5)     keterangan terdakwa.
 
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP:

“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”


Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:

“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”


Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. 

Semoga Bermanfaat.

_____
Dasar hukum:
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Pada Pasal 48 UU RI NO.  6/2014 Tentang Desa, Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.


Lembaga Kemasyarakatan Desa (Pasal 94/2014) :

(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta
merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan
mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.



Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari (Permendagri No. 5/2007) :

Lembaga  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  atau  Kelurahan  (LPMD/LPMK)/Lembaga  Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
  • Lembaga Adat;
  • Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
  • RT/RW;
  • Karang Taruna; dan
  • Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan (dalam hal ini Ketua RT) di desa selama 5 tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Sedangkan masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Namun, pada praktiknya, mengenai masa jabatan ketua RT ini berbeda-beda bergantung pada peraturan daerah setempat. Seperti misalnya di Depok, masa bakti pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.


Pasal 20 Permendagri No. 5/2007 berbunyi sebagai berikut :

(1)   Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
 a.   Ketua;
 b.   Sekretaris;
 c.   Bendahara; dan
 d.   Bidang - bidang sesuai kebutuhan.

(2)  Pengurus  Lembaga  Kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  boleh  merangkap jabatan  pada  Lembaga  Kemasyarakatan  lainnya  dan  bukan  merupakan  anggota  salah  satu  partai politik.

(3)   Masa  bhakti  pengurus  Lembaga  Kemasyarakatan  di  desa  selama  5  (lima)  tahun  terhitung  sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)   Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


Tugas Rukun Tetangga (“RT”)


Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).

RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.[1] RT ini merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan.[2]

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.[3]

Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.[4] Karena RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan, maka Ketua RT merupakan salah satu pengurus Lembaga Kemasyarakatan di antara pengurus-pengurus lainnya seperti sekretaris dan bendahara.[5]


Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT

Merujuk pada penjelasan di atas bahwa ketua RT adalah salah satu pengurus lembaga kemasyarakatan, maka mengenai masa bakti ketua RT mengacu pada Pasal 20 ayat (3) dan (4) Permendagri 5/2007 yang mengatur:

(3)  Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

(4)  Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

 
Permendagri ini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang batas waktu atau berapa kali Ketua RT yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Meski demikian, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pengurus lembaga kemasyarakatan terdapat dalam peraturan daerah setempat.bakti[6]


Contoh Perda

Sebagai contoh peraturan daerah yang merupakan pelaksana dari Permendagri 5/2007 sehubungan dengan aturan tentang masa jabatan Ketua RT adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) (“Perda 10/2002”).

Dalam Pasal 7 Perda 10/2002 diatur sebagai berikut:

(1)  Masa Bakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat

(2)  Apabila Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu


Jadi, dari contoh di atas dapat kita ketahui bahwa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dan selama ada kesepakatan warga, bisa saja seseorang kembali dipilih di periode berikutnya untuk menjabat sebagai Ketua RT.

Semoga bermanfaat.

_____
Dasar hukum:
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  • Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).


_____
[1] Pasal 1 angka 10 Permendagri 5/2007

[2] Pasal 7 huruf d Permendagri 5/2007

[3] Pasal 1 angka 1 Permendagri 5/2007

[4] Pasal 14 Permendagri 5/2007

[5] Pasal 20 ayat (1) Permendagri 5/2007

[6] Pasal 31 Permendagri 5/2007



[Sumber : Bangkilhi ]

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Penjelasan lebih lanjut mengenai penahanan dapat Anda simak dalam artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian.

Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturan dalam Pasal 31 ayat KUHAP yang berbunyi:


(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Jadi, dari pasal di atas dapat kita uraikan mengenai syarat tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan adalah:
  1. Ada permintaan dari tersangka atau terdakwa
  2. Permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai kewenangannya masing-masing) yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan, Anda dapat membaca artikel Syarat-syarat Penangguhan Penahanan.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa selama tersangka/terdakwa memenuhi syarat-syarat penangguhan penahanan di atas, maka seorang tersangka/terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan meskipun sudah ditahan selama 7 hari. Hal ini semakin jelas ketika penangguhan penahanan itu memang bisa juga diajukan oleh terdakwa itu sendiri.

Perlu diketahui juga, pada dasarnya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya [Pasal 59 KUHAP].

Terkait dengan hak tersangka atau terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan, Pasal 60 KUHAP mengatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.


Demikian  gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


_____
[ Sumber : Bangkilhi ]

Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.

Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:
  • wajib lapor;
  • tidak keluar rumah;
  • tidak keluar kota.

Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.

Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa :

1.   Jaminan Uang (Pasal 35).
  • Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
  • Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
  • Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
  • Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
  • Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

2.   Jaminan Orang (Pasal 36).
  • Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
  • Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
  • Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
  • Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
  • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

  • Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
  • Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
  • Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Jadi, untuk seseorang tersangka/terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, perlu dipenuhi syarat-syarat dan ada jaminan yang harus diberikan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Namun, hal-hal yang disebutkan di atas adalah dalam ranah normatif dan dapat berbeda dengan praktiknya di lapangan. Pada praktik di lapangan, seperti ditulis dalam artikel Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelas, penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang sangat berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Selain itu, seperti dikatakan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang dikutip dalam artikel tersebut, uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan.


Demikian  gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983


_____
[ Title : Bangkilhi  ]

Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Contoh undang-undang
  •     Undang-Undang di Indonesia
  •     Undang-undang Agraria 1870
  •     Undang-undang Ur-Nammu
  •     Undang-undang Napoleon
  •     Undang-undang Westminster 1931
  •     Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  •     Undang-Undang Nuremberg
  •     Undang-Undang Pelayanan Publik
  •     Undang-Undang Penyiaran

UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Pertanyaan : 
Adik saya adalah seorang perempuan baik-baik, dan ternyata dia disiksa oleh suaminya (ditampar, ditendang, bahkan disulut pakai rokok menyala). Apakah saya bisa menggugat adik ipar saya ini? Kalau boleh tahu berapa tahun penjara hukuman untuk kasus ini? Bekas lukanya sekarang tinggal sedikit (memarnya sudah hilang tanpa bekas), tinggal tersisa bekas bakar akibat rokok. Terima kasih.  


Terkait apa yang dilakukan oleh adik ipar Anda terhadap istrinya yaitu adik Anda, dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”). Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”).

Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).

Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a.     mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.     memberikan perlindungan kepada korban;
c.      memberikan pertolongan darurat; dan
d.     membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”


Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat Anda lakukan sebagai kakak adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. UU KDRT menyebutkan bahwa permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Ditegaskan pula dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya. Simak pula Bagaimana Jika Korban KDRT Tidak Mau Melapor ke Polisi?

Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT):

a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.   penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pelayanan bimbingan rohani.


Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Kami tidak mengetahui apakah KDRT yang dialami adik Anda melibatkan pula kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat. Namun, apabila adik ipar Anda juga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya). Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


_____________
[ PENJAWAB : Diana Kusumasari, S.H., M.H. Sumber : Hukum Online - Title : Berapa Lama Hukuman Penjara untuk Pelaku KDRT? ]

UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Pertanyaan : 
Adik saya adalah seorang perempuan baik-baik, dan ternyata dia disiksa oleh suaminya (ditampar, ditendang, bahkan disulut pakai rokok menyala). Apakah saya bisa menggugat adik ipar saya ini? Kalau boleh tahu berapa tahun penjara hukuman untuk kasus ini? Bekas lukanya sekarang tinggal sedikit (memarnya sudah hilang tanpa bekas), tinggal tersisa bekas bakar akibat rokok. Terima kasih.  


Terkait apa yang dilakukan oleh adik ipar Anda terhadap istrinya yaitu adik Anda, dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”). Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”).

Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).

Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a.     mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.     memberikan perlindungan kepada korban;
c.      memberikan pertolongan darurat; dan
d.     membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”


Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat Anda lakukan sebagai kakak adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. UU KDRT menyebutkan bahwa permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Ditegaskan pula dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya. Simak pula Bagaimana Jika Korban KDRT Tidak Mau Melapor ke Polisi?

Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT):

a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.   penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pelayanan bimbingan rohani.


Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Kami tidak mengetahui apakah KDRT yang dialami adik Anda melibatkan pula kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat. Namun, apabila adik ipar Anda juga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya). Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


_____________
[ PENJAWAB : Diana Kusumasari, S.H., M.H. Sumber : Hukum Online - Title : Berapa Lama Hukuman Penjara untuk Pelaku KDRT? ]

1.  Hukum Pidana
Dasar hukumnya adalah pada BAB VIII, Pasal 44 , Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 :
  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan, fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15,000,000 ( lima belas juta rupiah ).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun atau denda paling banyak Rp. 30,000,000 ( tiga puluh juta rupiah ).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan  matinya korban , pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) atau denda paling banyak Rp. 45,000,000 ( empat puluh lima juta rupiah ) 
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5,000,000 ( lima juta rupiah ).

Sejatinya “pidana” hanyalah sebuah “alat” yaitu alat untuk mencapai tujuan penindakan.  Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam bukunya kamus hukum, “pidana” adalah “hukuman”.  Pada hakekatnya sejarah hukum pidana adalah sejarah dari pidana dan pemidanaan yang senantiasa mempunyai hubungan erat dengan masalah tindak pidana.)

Masalah tindak pidana merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap bentuk masyarakat. Di mana ada masyarakat, disitu ada hukum. Tindak pidana selalu bertalian erat dengan nilai, struktur dan masyarakat itu sendiri. Sehingga apapun upaya manusia untuk menghapuskannya,
tindak pidana tidak mungkin tuntas karena tindak pidana memang tidak mungkin terhapus melainkan hanya dapat dikurangi atau diminimalilis itensitasnya;

Mardjono Reksodiputro, menjelaskan bahwa tindak pidana sama sekali tidak dapat dihapus dalam masyarakat, melainkan hanya dapat dihapuskan sampai pada batas-batas toleransi. Hal ini disebabkan karena tidak semua kebutuhan manusia dapat dipenuhi secara sempurna. Di samping itu, manusia juga cenderung memiliki kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, sehingga bukan tidak mungkin berangkat dari perbedaan kepentingan tersebut justru muncul berbagai pertentangan yang bersifat prinsipil. Namun demikian, tindak pidana juga tidak dapat dibiarkan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat karena dapat menimbulkan kerusakan dan gangguan pada ketertiban sosial. Dengan demikian sebelum hal yang sangat penting untuk membantu memahami apakah dengan alat tersebut tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Sudarto berpendapat yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  Bila dilihat dari filosofinya, hukuman mempunyai arti yang sangat beragam R. Soesilo menggunakan istilah “hukuman” untuk menyebut istilah “pidana” dan ia merumuskan bahwa apa yang dimaksud dengan hukuman adalah suatu perasaan tidak enak yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-Undang hukum pidana.

Feurbach menyatakan, bahwa hukuman harus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat jahat lagi. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan ahli hukum  dikatakan bahwa perkembangan teori pemidanaan cenderung beranjak dari prinsip “menghukum” yang berorientasi ke belakang (backward-looking) ke arah gagasan/ide “membina” yang berorientasi ke depan (forward-looking). Menurut Roeslan Saleh, pergeseran orientasi pemidanaan disebabkan oleh karena hukum pidana berfungsi dalam masyarakat. Hukum pidana mencerminkan gambaran masanya dan bergantung pada pikiran-pikiran yang hidup dalam masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum yang menggunakan hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat, setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula hukum berupa norma. Hukum yang berupa norma dikenal dengan sebutan norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut.

Pembahasan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) eks Wvs dalam teks asli berbahasa Belanda menggunakan istilah strafbaar feit dan delict. Kedua istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sebagaimana dikenal dalam kajian hukum pidana dan peraturan perUndang-Undangan dengan istilah yang beragam, seperti perbuatan pidana, tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukum. Tindak pidana memiliki pengertian perbuatan yang dilakukan setiap orang/subjek hukum yang berupa kesalahan dan bersifat melanggar hukum ataupun tidak sesuai dengan perUndang-Undangan.

Dalam teori hukum pidana terdapat unsur-unsur tindak pidana, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Sementara itu unsur objektif adalah unsur yang berasal dari luar diri pelaku, yang terdiri atas perbuatan manusia, akibat perbuatan manusia, keadaan-keadaan, sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.  Semua unsur tindak pidana tersebut merupakan satu kesatuan. Jika salah satu unsur saja tidak terbukti, maka bisa menyebabkan terdakwa dibebaskan oleh pengadilan.

Adapun Pasal yang mengatur mengenai hal-hal yang dapat menghapuskan, mengurangi pidana dalam KUHP yaitu : Pasal 44 KUHP :
  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana;
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan;
  3. Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Selain unsur-unsur tindak pidana, dalam teori hukum terdapat juga syarat-syarat pemidanaan.

Menurut Sudarto, syarat-syarat pemidanaan dibedakan menjadi dua, yakni syarat yang berkaitan dengan perbuatannya, serta syarat yang berkaitan dengan orangnya atau pelaku. Syarat pemidanaan yang berkaitan dengan perbuatan meliputi perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-Undang, dan bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar). Sementara itu syarat pemidanaan yang berkaitan dengan orang yaitu yang berupa kesalahan dengan unsur –unsurnya yang meliputi mampu bertanggung jawab dan ada kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) tidak ada alasan pembenar.
 
Kemudian mengenai tujuan pemidanaan, dalam ilmu hukum pidana dikenal tiga macam teori tentang tujuan pemidanaan 3 yaitu:
  1. Teori pembalasan (retributive/absolute) Menurut teori ini tujuan penjatuhan pidana itu adalah pembalasan atau pengimbalan kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang merugikan atau tindak pidana.
  2. Teori relative atau tujuan. Menurut teori ini, penjatuhan pidana bertujuan untuk menjerakan dan mencegah pengulangan tindak pidana baik oleh orang itu sendiri maupun oleh orang-orang lain (prevensi khusus dan prevensi umum).
  3. Teori gabungan. Menurut teori ini, tujuan pemidanaan itu mencakup baik pembalasan maupun penjeraan dan pencegahan sekaligus juga untuk memperbaiki mentalitas si pelaku tindak pidana. )

Jadi pada hakikatnya, ketiga hal mengenai tujuan pemidanaan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban, memberikan rasa keadilan, serta mengatur
Maret,2013 hubungan baik antara individu dalam masyarakat agar dapat hidup dinamis, aman, tenteram, tertib dan damai.

2. Bentuk Perlindungan Hukum
 
Pihak pihak yang terlibat langsung dalam rangka perlindungan hukum korban KDRT adalah Lembaga swadaya Masyarakat (LSM ) dan biro-biro hukum. Banyak korban yang tidak mau melaporkan tindakan kekerasan yang dialami dalam rumah tangganya pada pihak berwajib seperti polisi  karena dirasa kurang mendapatkan perhatian bila melaporkan pada aparat berwajib tersebut, Korban lebih nyaman melaporkan dan meminta perlindungan pada LSM  yang dalam ini seperti Pusat Pelayanan  Terpadu Perempuan dan Anak ( P2TPA), biro biro hukum dll.

Perlindungan hukum merupakan Hak-Hak Korban dan dijamin dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, BAB IV, Pasal 10 disebutkan :
  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan.
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Pelayanan bimbingan rohani adalah merupakan tindakan pemulihan korban agar tidak terjadi stress dll dan dalam hal ini juga diatur dalam BAB VII, Pasal 39 Undang Undang tersebut sebagai berikut :

“ Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari :
  1. tenaga kesehatan;
  2. pekerja social
  3. relawan pendamping; dan /atau
  4. pembimbing rohani

Bentuk perlindungan  yang bisa dilakukan oleh bantuan masyarakat bisa dilaksanakan sebagai  tersebut :

a.Pendampingan korban
Perlindungan korban dengan membuat forum-forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Forum-forum sejenis memiliki pelindung, pengarah atau penasehat, ketua umum, ketua pelaksana yang akan berkaitan dengan instansi pemerintah, lembaga kemasyarakatan, organisasi pemerhati korban kekerasan yang dibuat lembaga lain yang bergerak dalam hal perlindungan kekerasan. Lembaga lembaga tersebut akan mendampingi korban dalam menyelesaikan kasusnya secara hukum juga penyelesaian secara rehabilitasi bila korban mengalami gangguan psikologis. Lembaga tersebut khususnya di Surabaya yang pernah menangani adalah Lembaga Psikologi Ubaya.

Lembaga tersebut bertujuan untuk melindungi  korban  kekerasan dalam hal ini yang sering menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Selain terkait dengan instansi atau organisasi kelompok , organisasi ini juga berkaitan dengan juga individu secara langsung yang juga memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi korban kekerasan dan ingin melakukan pencegahan terhadap hal tersebut. Lembaga bantuan hukum seperti Kosgoro, AAI, Bantuan Hukum Unair,  bahwa perlindungan kekerasan terhadap rumah tangga dan anak juga ditanggani oleh lembaga tersebut. Sementara Lembaga Psikologi Ubaya melakukan konselor psikologi dan melihat apakah korban termasuk korban klinik yaitu korban yang mengalami masalah atas penyebab dari dalam dirinya sendiri misalnya adanya pemikiran-pemikiran dalam dirinya yang menyebabkan korban depresi, atau termasuk korban non klinis yaitu korban yang mengalami masalah atas penyebab dari lingkungan luar diri korban misalnya keluarga dan orang orang di lingkungan rumah korban ( tetangga ) . Konselor hukum mengindentifikasi apakah kasus tersebut harus diselesaikan dengan jalur non litigasi atau jalur litigasi.

b. Konseling
Perlindungan ini diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif, yang sifatnya psikis dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Yang menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap korban, umumnya korban yang menderita fisik, mental dan social. Selain menderita secara fisik, korban juga mengalami tekanan secara batin, misalnya karena korban merasa aibnya terbongkar atau merasa berdosa. Dengan memperhatikan kondisi korban yang menjadi tersebut, bentuk konseling yang sifatnya psikis, lebih cocok diberikan kepada korban daripada hanya dengan penggantian uang kepada korban.

c. Pendirian tempat tinggal yang aman
Rumah aman adalah tempat tinggal sementara bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan, yang akan memberikan perlindungan , kesejahteraan, dan pertolongan agar korban terhindar dari kekerasan serta mampu menyelesaikan mesalahnya.

Pada umumnya, korban dibawa ke rumah aman ini, karena korban merasa tidak aman tinggal di rumah sendiri. Rumah aman ini bukan sekedar menginap, atau kost saja. Namun sangat penting terhadap perempuan atau istri yang mengalami KDRT yang sangat lama atau melalui proses traumatik yang lama dan mengalami penderitaan psikis. Korban seperti ini sangat tidak berdaya, oleh karena itu sebuah rumah aman yang dibangun oleh lembaga swadaya masyarakat mempunyai visi misi yang jelas, yaitu ingin melindungi  dan memulihkan kondisi korban dan mempunyai keberpihakan kepada perempuan serta tidak menyalahkan perempuan dimana harus mencoba mengerti tentang keadaan dan kondisi korban khususnya perempuan. Masalah ini menjadi perhatian serius bukan saja kalangan praktisi hukum melainkan juga semua pemperhati kemanusiaan baik kalangan LSM internasional maupun LSM dalam negeri.  Penanganan-penanganan seperti ini biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial dan keagamaan misalnya pondok pesantren, gereja maupun wihara-wihara.

3. Aplikasi hukum

Menurut Martha, sejak berlakunya UU P-KDRT, laporan KDRT yang diterima di kepolisian cukup banyak, namun demikian dalam kenyataannya perkara KDRT yang diterima di kepolisian, biasanya karena korban berinisiatif untuk tidak diteruskan hal tersebut disamping malu diketahui keluarga dan orang lain.

Disisi lain bahwa mereka takut bercerai dan tidak mendapatkan nafkah bila hal tersebut di proses di pengadilan.  Berbeda dengan delik aduan yang dapat dicabut sewaktu waktu korban juga sering meminta agar kasus dihentikan dalam delik biasa. Biasanya korban curhat dan terjadilah komunikasi dengan pelaku dan biasanya mereka berdamai di luar kepolisian. Ada juga korban melaporkan polisi hanya ingin pelaku jera dan tidak melakukan tindakan kekerasan lagi ( sebagai tindakan getak sambal saja ).

Dalam kasus delik biasa yang minta dihentikan penyelidikannya atas inisiatif korban, Penasehat Hukum biasanya akan berkonsultasi dengan pihak kepolisian apakah perkara ini  diproses lebih lanjut atau tidak. Jika perkara ini diproses maka akan dilihat kekerasannya masuk ke dalam kategori yang mana.

Berkaitan dengan pemilihan pasal yang akan digunakan dalam menentukan bentuk kekerasan, biasanya Penasehat Hukum  akan mengacu pada visum et repertum dan psikis psikiatrum yang dikeluarkan oleh psikiater. Namun, selama ini Penasehat Hukum masih mengalami kendala dalam menentukan kriteria kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam menentukan kriteria kekerasan fisik, biasanya Penasehat Hukum  akan melihat kondisi korban. Dalam situasi korban dianggap masih dapat melakukan aktifitas sehari hari yang berhubungan dengan kegiatan, maka Penasehat Hukum  akan cenderung  menggunakan Pasal 44 ( ayat 4 ). Pilihan ini didasarkan pada inisiatif korban (delik aduan) dan kondisi fisik korban. Meski demikian,  mengukur “tidak menimbulkan penyakit” atau “halangan” dalam kasus seorang ibu yang memiliki anak masih kecil-kecil menjadi relative. Naluri tanggung jawab ibu untuk memberi makan anaknya meski dalam  keadaan sakit akibat kekerasan dari suaminya bukan berarti ia dalam keadaan baik-baik saja. Namun karena Pasal 44 ayat (4) menunjukan selama korban masih dapat menjalankan aktifitasnya, pasal ini dipilih Penasehat Hukum disamping karena delik aduan dari korban.
Adapun Pasal 44,ayat 4 sebagai berikut :
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp.5,000,000,-(lima juta rupiah).

Kekerasan dalam KDRT yang paling sulit mengukur pembuktiannya adalah kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan penelantaran. Dalam kasus yang pernah ditangani, Penasehat Hukum  berkoordinasi dengan psikiater. Namun fakta yang ditemukan , mengukur halusinasi yang dialami korban apakah karena KDRT atau sebab lain (misalnya keturunan, penyakit yang menahun) sulit ditentukan, tidak adanya medical record korban menyulitkan medis untuk menentukan apakah telah terjadi kekerasan psikis akibat KDRT. Termasuk juga membuktikan unsur kekerasan seksual. Istilah tanpa kehendaknya dalam penjelasan Pasal 46 sifatnya subjektif sekali. Disamping itu, pembuktian dalam UU P-KDRT menyalahi patokan pokok pada Pasal 53 KUHAP mengenai pembuktian.

Selama ini perkara kekerasan yang paling banyak dilaporkan ke Kepolisian adalah perkara dalam Pasal 49 (penelantaran). Biasanya pada kasus korban yang tidak memperoleh nafkah lahir-batin. Pada awal setelah UU P-KDRT disyahkan, kasus ini meningkat dalam kasus bapak (suami) yang dianggap tidak cukup memberi nafkah. Namun akhir-akhir ini  (dua tahun terakhir 2008-2009), laporan korban penelantaran menurun. Penyebabnya penentuan pemberian nominal nafkah lebih baik ditentukan oleh pengadilan agama setempat. Di samping itu kesulitan mengukur berapa standar pemberian nafkah yang layak oleh suami setiap bulan pada istrinya, masih menjadi perdebatan. Sedangkan di pengadilan agama biasanya ditentukan berdasarkan taklik talak, sedangkan di dalam UU Perkawinan berdasarkan ukuran sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, kenyataannya, hampir semua perkara penelantaran yang dilaporkan oleh korban tidak dapat menghadirkan pelaku dalam pemeriksaan. Pelaku yang dilaporkan telah lama meninggalkan korban sehingga otomatis memang tidak memberikan nafkah lahir-batin. Sering kali pemeriksaan di pengadilan pelaku tidak hadir.

Menurut hakim, terdakwa tidak bisa dihadirkan karena terdakwa tidak ada ditempat, selain itu memang tidak dapat menahan pelaku karena ancaman pidana dibawah tiga tahun  (lihat pasal 21 KUHAP).

Karena terdakwa tidak bisa hadir, persidangan berhenti dan tidak bisa diadili secara in absentia karena KDRT bukan delik pidana khusus. Perkara ini otomatis menjadi tunggakan pengadilan. Dalam register dan laporan bulanan akan selalu muncul dari tahun ke tahun jika perkara ini menunggak. Sepintas kinerja pengadilan menjadi jelek. Padahal menghadirkan terdakwa kewajiban jaksa. Menurut Jaksa tidak dapat menghadirkan secara paksa karena terdakwanya sudah tidak ada (lari).

Upaya paksa harus ada yang dipaksa, sehingga jika tidak ada orang yang dipaksa otomatis tidak ada upaya paksa. Terkait dengan prosedur perlindungan yang diatur di dalam Pasal 16 UU P-KDRT menentukan bahwa polisi wajib segera memberikan perlindungan pada korban dalam waktu 1 x 24 jam disertai surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Saat ini Kepolisian masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya, menurut Penasehat Hukum biasanya korban menolak untuk dilindungi di samping itu adanya kendala teknis menyangkut aturan  pelaksanaan/ Juklak prosedur perlindungan belum diatur di intern kepolisian RI.


Daftar Pustaka
  • Ermina Martha,”Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dan Malaysia”,FH UII Press, Yogyakarta, 2012, 55
  • eprints.undip.ac.id/…/1/BAMBANG_HARIYONO.pdfTranslate this page by Hariyono,2009  
  • Bambang Haryanto, “Pidana dan Pemindahan”,bahankuliahnyaryo.com/…/teori-teori,9
  • Febri Yulliani, “Pengaruh Partisipasi Masyarakat Terhadap Upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Fisip Universitas Riau, 2008
  • Martha, “Perempuan dan Kekerasan”, FH UII Pres, Yogyakarta, 2012, hal 69
  • KUHAP DAN KUHP,Fokusmedia,IKAPI,Bandung,2000, hal 19

_______________
Oleh : Dr. Drs. Ongky Setio Kuncono, SH, MM, MBA - Sumber :  http://www.spocjournal.com

1.  Hukum Pidana
Dasar hukumnya adalah pada BAB VIII, Pasal 44 , Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 :
  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan, fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15,000,000 ( lima belas juta rupiah ).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun atau denda paling banyak Rp. 30,000,000 ( tiga puluh juta rupiah ).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan  matinya korban , pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) atau denda paling banyak Rp. 45,000,000 ( empat puluh lima juta rupiah ) 
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5,000,000 ( lima juta rupiah ).

Sejatinya “pidana” hanyalah sebuah “alat” yaitu alat untuk mencapai tujuan penindakan.  Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam bukunya kamus hukum, “pidana” adalah “hukuman”.  Pada hakekatnya sejarah hukum pidana adalah sejarah dari pidana dan pemidanaan yang senantiasa mempunyai hubungan erat dengan masalah tindak pidana.)

Masalah tindak pidana merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap bentuk masyarakat. Di mana ada masyarakat, disitu ada hukum. Tindak pidana selalu bertalian erat dengan nilai, struktur dan masyarakat itu sendiri. Sehingga apapun upaya manusia untuk menghapuskannya,
tindak pidana tidak mungkin tuntas karena tindak pidana memang tidak mungkin terhapus melainkan hanya dapat dikurangi atau diminimalilis itensitasnya;

Mardjono Reksodiputro, menjelaskan bahwa tindak pidana sama sekali tidak dapat dihapus dalam masyarakat, melainkan hanya dapat dihapuskan sampai pada batas-batas toleransi. Hal ini disebabkan karena tidak semua kebutuhan manusia dapat dipenuhi secara sempurna. Di samping itu, manusia juga cenderung memiliki kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, sehingga bukan tidak mungkin berangkat dari perbedaan kepentingan tersebut justru muncul berbagai pertentangan yang bersifat prinsipil. Namun demikian, tindak pidana juga tidak dapat dibiarkan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat karena dapat menimbulkan kerusakan dan gangguan pada ketertiban sosial. Dengan demikian sebelum hal yang sangat penting untuk membantu memahami apakah dengan alat tersebut tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Sudarto berpendapat yang dimaksud dengan pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  Bila dilihat dari filosofinya, hukuman mempunyai arti yang sangat beragam R. Soesilo menggunakan istilah “hukuman” untuk menyebut istilah “pidana” dan ia merumuskan bahwa apa yang dimaksud dengan hukuman adalah suatu perasaan tidak enak yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-Undang hukum pidana.

Feurbach menyatakan, bahwa hukuman harus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat jahat lagi. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan ahli hukum  dikatakan bahwa perkembangan teori pemidanaan cenderung beranjak dari prinsip “menghukum” yang berorientasi ke belakang (backward-looking) ke arah gagasan/ide “membina” yang berorientasi ke depan (forward-looking). Menurut Roeslan Saleh, pergeseran orientasi pemidanaan disebabkan oleh karena hukum pidana berfungsi dalam masyarakat. Hukum pidana mencerminkan gambaran masanya dan bergantung pada pikiran-pikiran yang hidup dalam masyarakat.

Indonesia merupakan negara hukum yang menggunakan hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat, setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula hukum berupa norma. Hukum yang berupa norma dikenal dengan sebutan norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut.

Pembahasan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) eks Wvs dalam teks asli berbahasa Belanda menggunakan istilah strafbaar feit dan delict. Kedua istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sebagaimana dikenal dalam kajian hukum pidana dan peraturan perUndang-Undangan dengan istilah yang beragam, seperti perbuatan pidana, tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukum. Tindak pidana memiliki pengertian perbuatan yang dilakukan setiap orang/subjek hukum yang berupa kesalahan dan bersifat melanggar hukum ataupun tidak sesuai dengan perUndang-Undangan.

Dalam teori hukum pidana terdapat unsur-unsur tindak pidana, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Sementara itu unsur objektif adalah unsur yang berasal dari luar diri pelaku, yang terdiri atas perbuatan manusia, akibat perbuatan manusia, keadaan-keadaan, sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.  Semua unsur tindak pidana tersebut merupakan satu kesatuan. Jika salah satu unsur saja tidak terbukti, maka bisa menyebabkan terdakwa dibebaskan oleh pengadilan.

Adapun Pasal yang mengatur mengenai hal-hal yang dapat menghapuskan, mengurangi pidana dalam KUHP yaitu : Pasal 44 KUHP :
  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana;
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan;
  3. Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Selain unsur-unsur tindak pidana, dalam teori hukum terdapat juga syarat-syarat pemidanaan.

Menurut Sudarto, syarat-syarat pemidanaan dibedakan menjadi dua, yakni syarat yang berkaitan dengan perbuatannya, serta syarat yang berkaitan dengan orangnya atau pelaku. Syarat pemidanaan yang berkaitan dengan perbuatan meliputi perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-Undang, dan bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar). Sementara itu syarat pemidanaan yang berkaitan dengan orang yaitu yang berupa kesalahan dengan unsur –unsurnya yang meliputi mampu bertanggung jawab dan ada kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) tidak ada alasan pembenar.
 
Kemudian mengenai tujuan pemidanaan, dalam ilmu hukum pidana dikenal tiga macam teori tentang tujuan pemidanaan 3 yaitu:
  1. Teori pembalasan (retributive/absolute) Menurut teori ini tujuan penjatuhan pidana itu adalah pembalasan atau pengimbalan kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan yang merugikan atau tindak pidana.
  2. Teori relative atau tujuan. Menurut teori ini, penjatuhan pidana bertujuan untuk menjerakan dan mencegah pengulangan tindak pidana baik oleh orang itu sendiri maupun oleh orang-orang lain (prevensi khusus dan prevensi umum).
  3. Teori gabungan. Menurut teori ini, tujuan pemidanaan itu mencakup baik pembalasan maupun penjeraan dan pencegahan sekaligus juga untuk memperbaiki mentalitas si pelaku tindak pidana. )

Jadi pada hakikatnya, ketiga hal mengenai tujuan pemidanaan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban, memberikan rasa keadilan, serta mengatur
Maret,2013 hubungan baik antara individu dalam masyarakat agar dapat hidup dinamis, aman, tenteram, tertib dan damai.

2. Bentuk Perlindungan Hukum
 
Pihak pihak yang terlibat langsung dalam rangka perlindungan hukum korban KDRT adalah Lembaga swadaya Masyarakat (LSM ) dan biro-biro hukum. Banyak korban yang tidak mau melaporkan tindakan kekerasan yang dialami dalam rumah tangganya pada pihak berwajib seperti polisi  karena dirasa kurang mendapatkan perhatian bila melaporkan pada aparat berwajib tersebut, Korban lebih nyaman melaporkan dan meminta perlindungan pada LSM  yang dalam ini seperti Pusat Pelayanan  Terpadu Perempuan dan Anak ( P2TPA), biro biro hukum dll.

Perlindungan hukum merupakan Hak-Hak Korban dan dijamin dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, BAB IV, Pasal 10 disebutkan :
  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan.
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Pelayanan bimbingan rohani adalah merupakan tindakan pemulihan korban agar tidak terjadi stress dll dan dalam hal ini juga diatur dalam BAB VII, Pasal 39 Undang Undang tersebut sebagai berikut :

“ Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari :
  1. tenaga kesehatan;
  2. pekerja social
  3. relawan pendamping; dan /atau
  4. pembimbing rohani

Bentuk perlindungan  yang bisa dilakukan oleh bantuan masyarakat bisa dilaksanakan sebagai  tersebut :

a.Pendampingan korban
Perlindungan korban dengan membuat forum-forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Forum-forum sejenis memiliki pelindung, pengarah atau penasehat, ketua umum, ketua pelaksana yang akan berkaitan dengan instansi pemerintah, lembaga kemasyarakatan, organisasi pemerhati korban kekerasan yang dibuat lembaga lain yang bergerak dalam hal perlindungan kekerasan. Lembaga lembaga tersebut akan mendampingi korban dalam menyelesaikan kasusnya secara hukum juga penyelesaian secara rehabilitasi bila korban mengalami gangguan psikologis. Lembaga tersebut khususnya di Surabaya yang pernah menangani adalah Lembaga Psikologi Ubaya.

Lembaga tersebut bertujuan untuk melindungi  korban  kekerasan dalam hal ini yang sering menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Selain terkait dengan instansi atau organisasi kelompok , organisasi ini juga berkaitan dengan juga individu secara langsung yang juga memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi korban kekerasan dan ingin melakukan pencegahan terhadap hal tersebut. Lembaga bantuan hukum seperti Kosgoro, AAI, Bantuan Hukum Unair,  bahwa perlindungan kekerasan terhadap rumah tangga dan anak juga ditanggani oleh lembaga tersebut. Sementara Lembaga Psikologi Ubaya melakukan konselor psikologi dan melihat apakah korban termasuk korban klinik yaitu korban yang mengalami masalah atas penyebab dari dalam dirinya sendiri misalnya adanya pemikiran-pemikiran dalam dirinya yang menyebabkan korban depresi, atau termasuk korban non klinis yaitu korban yang mengalami masalah atas penyebab dari lingkungan luar diri korban misalnya keluarga dan orang orang di lingkungan rumah korban ( tetangga ) . Konselor hukum mengindentifikasi apakah kasus tersebut harus diselesaikan dengan jalur non litigasi atau jalur litigasi.

b. Konseling
Perlindungan ini diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif, yang sifatnya psikis dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Yang menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap korban, umumnya korban yang menderita fisik, mental dan social. Selain menderita secara fisik, korban juga mengalami tekanan secara batin, misalnya karena korban merasa aibnya terbongkar atau merasa berdosa. Dengan memperhatikan kondisi korban yang menjadi tersebut, bentuk konseling yang sifatnya psikis, lebih cocok diberikan kepada korban daripada hanya dengan penggantian uang kepada korban.

c. Pendirian tempat tinggal yang aman
Rumah aman adalah tempat tinggal sementara bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan, yang akan memberikan perlindungan , kesejahteraan, dan pertolongan agar korban terhindar dari kekerasan serta mampu menyelesaikan mesalahnya.

Pada umumnya, korban dibawa ke rumah aman ini, karena korban merasa tidak aman tinggal di rumah sendiri. Rumah aman ini bukan sekedar menginap, atau kost saja. Namun sangat penting terhadap perempuan atau istri yang mengalami KDRT yang sangat lama atau melalui proses traumatik yang lama dan mengalami penderitaan psikis. Korban seperti ini sangat tidak berdaya, oleh karena itu sebuah rumah aman yang dibangun oleh lembaga swadaya masyarakat mempunyai visi misi yang jelas, yaitu ingin melindungi  dan memulihkan kondisi korban dan mempunyai keberpihakan kepada perempuan serta tidak menyalahkan perempuan dimana harus mencoba mengerti tentang keadaan dan kondisi korban khususnya perempuan. Masalah ini menjadi perhatian serius bukan saja kalangan praktisi hukum melainkan juga semua pemperhati kemanusiaan baik kalangan LSM internasional maupun LSM dalam negeri.  Penanganan-penanganan seperti ini biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial dan keagamaan misalnya pondok pesantren, gereja maupun wihara-wihara.

3. Aplikasi hukum

Menurut Martha, sejak berlakunya UU P-KDRT, laporan KDRT yang diterima di kepolisian cukup banyak, namun demikian dalam kenyataannya perkara KDRT yang diterima di kepolisian, biasanya karena korban berinisiatif untuk tidak diteruskan hal tersebut disamping malu diketahui keluarga dan orang lain.

Disisi lain bahwa mereka takut bercerai dan tidak mendapatkan nafkah bila hal tersebut di proses di pengadilan.  Berbeda dengan delik aduan yang dapat dicabut sewaktu waktu korban juga sering meminta agar kasus dihentikan dalam delik biasa. Biasanya korban curhat dan terjadilah komunikasi dengan pelaku dan biasanya mereka berdamai di luar kepolisian. Ada juga korban melaporkan polisi hanya ingin pelaku jera dan tidak melakukan tindakan kekerasan lagi ( sebagai tindakan getak sambal saja ).

Dalam kasus delik biasa yang minta dihentikan penyelidikannya atas inisiatif korban, Penasehat Hukum biasanya akan berkonsultasi dengan pihak kepolisian apakah perkara ini  diproses lebih lanjut atau tidak. Jika perkara ini diproses maka akan dilihat kekerasannya masuk ke dalam kategori yang mana.

Berkaitan dengan pemilihan pasal yang akan digunakan dalam menentukan bentuk kekerasan, biasanya Penasehat Hukum  akan mengacu pada visum et repertum dan psikis psikiatrum yang dikeluarkan oleh psikiater. Namun, selama ini Penasehat Hukum masih mengalami kendala dalam menentukan kriteria kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam menentukan kriteria kekerasan fisik, biasanya Penasehat Hukum  akan melihat kondisi korban. Dalam situasi korban dianggap masih dapat melakukan aktifitas sehari hari yang berhubungan dengan kegiatan, maka Penasehat Hukum  akan cenderung  menggunakan Pasal 44 ( ayat 4 ). Pilihan ini didasarkan pada inisiatif korban (delik aduan) dan kondisi fisik korban. Meski demikian,  mengukur “tidak menimbulkan penyakit” atau “halangan” dalam kasus seorang ibu yang memiliki anak masih kecil-kecil menjadi relative. Naluri tanggung jawab ibu untuk memberi makan anaknya meski dalam  keadaan sakit akibat kekerasan dari suaminya bukan berarti ia dalam keadaan baik-baik saja. Namun karena Pasal 44 ayat (4) menunjukan selama korban masih dapat menjalankan aktifitasnya, pasal ini dipilih Penasehat Hukum disamping karena delik aduan dari korban.
Adapun Pasal 44,ayat 4 sebagai berikut :
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp.5,000,000,-(lima juta rupiah).

Kekerasan dalam KDRT yang paling sulit mengukur pembuktiannya adalah kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan penelantaran. Dalam kasus yang pernah ditangani, Penasehat Hukum  berkoordinasi dengan psikiater. Namun fakta yang ditemukan , mengukur halusinasi yang dialami korban apakah karena KDRT atau sebab lain (misalnya keturunan, penyakit yang menahun) sulit ditentukan, tidak adanya medical record korban menyulitkan medis untuk menentukan apakah telah terjadi kekerasan psikis akibat KDRT. Termasuk juga membuktikan unsur kekerasan seksual. Istilah tanpa kehendaknya dalam penjelasan Pasal 46 sifatnya subjektif sekali. Disamping itu, pembuktian dalam UU P-KDRT menyalahi patokan pokok pada Pasal 53 KUHAP mengenai pembuktian.

Selama ini perkara kekerasan yang paling banyak dilaporkan ke Kepolisian adalah perkara dalam Pasal 49 (penelantaran). Biasanya pada kasus korban yang tidak memperoleh nafkah lahir-batin. Pada awal setelah UU P-KDRT disyahkan, kasus ini meningkat dalam kasus bapak (suami) yang dianggap tidak cukup memberi nafkah. Namun akhir-akhir ini  (dua tahun terakhir 2008-2009), laporan korban penelantaran menurun. Penyebabnya penentuan pemberian nominal nafkah lebih baik ditentukan oleh pengadilan agama setempat. Di samping itu kesulitan mengukur berapa standar pemberian nafkah yang layak oleh suami setiap bulan pada istrinya, masih menjadi perdebatan. Sedangkan di pengadilan agama biasanya ditentukan berdasarkan taklik talak, sedangkan di dalam UU Perkawinan berdasarkan ukuran sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, kenyataannya, hampir semua perkara penelantaran yang dilaporkan oleh korban tidak dapat menghadirkan pelaku dalam pemeriksaan. Pelaku yang dilaporkan telah lama meninggalkan korban sehingga otomatis memang tidak memberikan nafkah lahir-batin. Sering kali pemeriksaan di pengadilan pelaku tidak hadir.

Menurut hakim, terdakwa tidak bisa dihadirkan karena terdakwa tidak ada ditempat, selain itu memang tidak dapat menahan pelaku karena ancaman pidana dibawah tiga tahun  (lihat pasal 21 KUHAP).

Karena terdakwa tidak bisa hadir, persidangan berhenti dan tidak bisa diadili secara in absentia karena KDRT bukan delik pidana khusus. Perkara ini otomatis menjadi tunggakan pengadilan. Dalam register dan laporan bulanan akan selalu muncul dari tahun ke tahun jika perkara ini menunggak. Sepintas kinerja pengadilan menjadi jelek. Padahal menghadirkan terdakwa kewajiban jaksa. Menurut Jaksa tidak dapat menghadirkan secara paksa karena terdakwanya sudah tidak ada (lari).

Upaya paksa harus ada yang dipaksa, sehingga jika tidak ada orang yang dipaksa otomatis tidak ada upaya paksa. Terkait dengan prosedur perlindungan yang diatur di dalam Pasal 16 UU P-KDRT menentukan bahwa polisi wajib segera memberikan perlindungan pada korban dalam waktu 1 x 24 jam disertai surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Saat ini Kepolisian masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya, menurut Penasehat Hukum biasanya korban menolak untuk dilindungi di samping itu adanya kendala teknis menyangkut aturan  pelaksanaan/ Juklak prosedur perlindungan belum diatur di intern kepolisian RI.


Daftar Pustaka
  • Ermina Martha,”Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dan Malaysia”,FH UII Press, Yogyakarta, 2012, 55
  • eprints.undip.ac.id/…/1/BAMBANG_HARIYONO.pdfTranslate this page by Hariyono,2009  
  • Bambang Haryanto, “Pidana dan Pemindahan”,bahankuliahnyaryo.com/…/teori-teori,9
  • Febri Yulliani, “Pengaruh Partisipasi Masyarakat Terhadap Upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Fisip Universitas Riau, 2008
  • Martha, “Perempuan dan Kekerasan”, FH UII Pres, Yogyakarta, 2012, hal 69
  • KUHAP DAN KUHP,Fokusmedia,IKAPI,Bandung,2000, hal 19

_______________
Oleh : Dr. Drs. Ongky Setio Kuncono, SH, MM, MBA - Sumber :  http://www.spocjournal.com
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.