• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Daftar Kode Bank Di Indonesia
No
Nama Bank
Kode
1
BANK BCA
014
2
BANK MANDIRI
008
3
BANK BNI
009
4
BANK BRI
002
5
AMERICAN EXPRESS BANK LTD
030
6
ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK
531
7
ANZ PANIN BANK
061
8
BANK ABN AMRO
052
9
BANK AGRO NIAGA
494
10
BANK AKITA
525
11
BANK ALFINDO
503
12
BANK ANTARDAERAH
088
13
BANK ARTA NIAGA KENCANA
020
14
BANK ARTHA GRAHA
037
15
BANK ARTOS IND
542
16
BANK BENGKULU
133
17
BANK BII
016
18
BANK BINTANG MANUNGGAL
484
19
BANK BISNIS INTERNASIONAL
459
20
BANK BNP PARIBAS INDONESIA
057
21
BANK BUANA IND
023
22
BANK BUKOPIN
441
23
BANK BUMI ARTA
076
24
BANK BUMIPUTERA
485
25
BANK CAPITAL INDONESIA, TBK.
054
26
BANK CENTURY, TBK.
095
27
BANK CHINA TRUST INDONESIA
949
28
BANK COMMONWEALTH
950
29
BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ
039
30
BANK DANAMON
011
31
BANK DBS INDONESIA
046
32
BANK DIPO INTERNATIONAL
523
33
BANK DKI
111
34
BANK EKONOMI
087
35
BANK EKSEKUTIF
558
36
BANK EKSPOR INDONESIA
003
37
BANK FAMA INTERNASIONAL
562
38
BANK FINCONESIA
945
39
BANK GANESHA
161
40
BANK HAGA
089
41
BANK HAGAKITA
159
42
BANK HARDA
567
43
BANK HARFA
517
44
BANK HARMONI INTERNATIONAL
166
45
BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK.
212
46
BANK IFI
093
47
BANK INA PERDANA
513
48
BANK INDEX SELINDO
555
49
BANK INDOMONEX
498
50
BANK JABAR
110
51
BANK BRI SYARIAH
422
52
BANK JASA JAKARTA
427
53
BANK JASA JAKARTA
472
54
BANK JATENG
113
55
BANK JATIM
114
56
BANK KEPPEL TATLEE BUANA
053
57
BANK KESAWAN
167
58
BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
535
59
BANK LAMPUNG
121
60
BANK LIPPO
026
61
BANK MALUKU
131
62
BANK MASPION
157
63
BANK MAYAPADA
097
64
BANK MAYBANK INDOCORP
947
65
BANK MAYORA
553
66
BANK MEGA
426
67
BANK MERINCORP
946
68
BANK MESTIKA
151
69
BANK METRO EXPRESS
152
70
BANK MITRANIAGA
491
71
BANK MIZUHO INDONESIA
048
72
BANK MUAMALAT
147
73
BANK MULTI ARTA SENTOSA
548
74
BANK MULTICOR TBK.
036
75
BANK NAGARI
118
76
BANK NIAGA
022
77
BANK NISP
028
78
BANK NTT
130
79
BANK NUSANTARA PARAHYANGAN
145
80
BANK OCBC – INDONESIA
948
81
BANK OF AMERICA, N.A
033
82
BANK OF CHINA LIMITED
069
83
BANK PANIN
019
84
BANK PERSYARIKATAN INDONESIA
521
85
BANK PURBA DANARTA
547
86
BANK RESONA PERDANIA
047
87
BANK RIAU
119
88
BANK ROYAL INDONESIA
501
89
BANK SHINTA INDONESIA
153
90
BANK SINAR HARAPAN BALI
564
91
BANK SRI PARTHA
466
92
BANK SULTRA
135
93
BANK SULUT
127
94
BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
045
95
BANK SUMSEL
120
96
BANK SUMUT
117
97
BANK SWADESI
146
98
BANK SWAGUNA
405
99
BANK SYARIAH MANDIRI
451
100
BANK SYARIAH MEGA
506
101
BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) (BTN)
200
102
BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL
213
103
BANK UIB
536
104
BANK UOB INDONESIA
058
105
BANK VICTORIA INTERNATIONAL
566
106
BANK WINDU KENTJANA
162
107
BANK WOORI INDONESIA
068
108
BANK YUDHA BHAKTI
490
109
BPD ACEH
116
110
BPD BALI
129
111
BPD DIY
112
112
BPD JAMBI
115
113
BPD KALIMANTAN BARAT
123
114
BPD KALSEL
122
115
BPD KALTENG
125
116
BPD KALTIM
124
117
BPD NTB
128
118
BPD PAPUA
132
119
BPD SULAWESI TENGAH
134
120
BPD SULSEL
126
121
CENTRATAMA NASIONAL BANK
559
122
CITIBANK N.A.
031
123
DEUTSCHE BANK AG.
067
124
HALIM INDONESIA BANK
164
125
ING INDONESIA BANK
034
126
JP. MORGAN CHASE BANK, N.A.
032
127
KOREA EXCHANGE BANK DANAMON
059
128
LIMAN INTERNATIONAL BANK
526
129
PERMATA BANK
013
130
PRIMA MASTER BANK
520
131
RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA
060
132
STANDARD CHARTERED BANK
050
133
THE BANGKOK BANK COMP. LTD
040
134
THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD
042
135
THE HONGKONG & SHANGHAI B.C.
041

Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Contoh undang-undang
  •     Undang-Undang di Indonesia
  •     Undang-undang Agraria 1870
  •     Undang-undang Ur-Nammu
  •     Undang-undang Napoleon
  •     Undang-undang Westminster 1931
  •     Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  •     Undang-Undang Nuremberg
  •     Undang-Undang Pelayanan Publik
  •     Undang-Undang Penyiaran

Adapun langkah yang dapat Anda lakukan pertama-tama adalah membicarakan baik-baik kepada pihak dealer untuk segera mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ("STNK") tersebut ke samsat dan menyerahkannya kepada Anda.

Lebih lanjut, jika yang Anda maksud dengan ketlingsut adalah terselip atau bahkan hilang, maka dapat juga dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar bisa dibuatkan STNK yang baru (Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).

Menurut Pasal 81 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, persyaratan penggantian STNK karena hilang yaitu:
  • mengisi formulir pendaftaran;
  • melampirkan tanda bukti identitas;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup;
  • surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  • hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

Mungkin jika memang STNK tersebut hilang sebelum sampai ke tangan Anda, Anda dapat menyarankan kepada dealer untuk melakukan pelaporan sebagaimana telah kami uraikan di atas.

Namun jika pihak dealer masih enggan melaksanakan kewajibannya, Anda bisa memikirkan langkah hukum menggugat dealer tersebut.

Pada dasarnya, jual beli sepeda motor yang Anda lakukan dengan dealer (penjual) harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian. Hal ini karena jual beli tersebut dilakukan dengan berdasar pada kesepakatan antara Anda dan dealer. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Apabila antara Anda dan dealer terjadi suatu kesepakatan bahwa dealer akan memberikan STNK dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kesepakatan jual beli terjadi, maka dealer harus memenuhi prestasinya untuk memberikan STNK tersebut kepada Anda sebagai pembeli.
 
Pertanyaan:
Saya membeli sepeda motor di dealer pada bulan Agustus-September 2013, dijanjikan dalam 6 bulan STNK akan jadi. Sampai sekarang STNK belum ada/jadi. Saya telepon dealer, katanya ketlingsut di samsat setempat. Pertanyaan saya, apa langkah saya kepada dealer? 

Masih terkait dengan kewajiban dealer, sebagai penjual/pengusaha, dealer berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Sebagai pembeli, berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, Anda  berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hal di atas, Anda berhak untuk memperoleh STNK dan dealer berkewajiban untuk memberikan STNK sesuai perjanjian. Apabila dealer tidak kunjung memberikan STNK kepada Anda, maka dealer dapat dinyatakan lalai untuk melaksanakan prestasinya yang dikenal dengan nama cidera janji (wanprestasi).

Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis, wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk wanprestasi berupa:
  1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
  3. Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan
  4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Apabila pihak dealer tidak juga memberikan STNK-nya, maka Anda dapat menggugat pihak dealer secara perdata atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi diajukan akibat tidak terpenuhinya suatu perikatan (Pasal 1243 KUH Perdata).


semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


_____
Sumber : Hukum Online

Mukomuko, Bengkulu [Siarlingkungan] - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus memantau keberadaan dua induk harimau sumatera (Phantera tigris Sumatrae) yang diduga melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.


"Kami akan terus memantaunya dan mengevakuasinya jika menemukan harimau tersebut," kata Kepala Resor BKSDA Kabupaten Mukomuko, Rasidin, Minggu.

Warga di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, melaporkan telah tiga kali melihat dua induk harimau bersama tiga anaknya.

Harimau yang dilihat warga itu diduga baru melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.

Rasidin mengatakan, dua petugas BKSDA Bengkulu dan tiga petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BP TNKS), Sabtu (19/3) pagi, melakukan pengecekan untuk memastikan laporan warga Desa Tunggang yang menemukan lima ekor harimau sumatera di perkebunan kelapa sawit.

Namun, menurut dia, pihaknya belum menemukan harimau sumatera tersebut berkeliaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.

"Kami cek lokasi. Tidak ditemukan harimau hanya ada bekasnya di perkebunan kelapa sawit warga," ujarnya.

Ia megemukakan bahwa saat ini situasi dan kondisi si wilayah itu masih aman atau tidak ada konflik manusia dan harimau.

Lokasi harimau itu berada di luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Tunggang, yakni perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.

Sebelumnya, ia menyatakan, harimau sumatera pernah ditemukan melahirkan di wilayah itu, tetapi lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.

"Kalau sekarang lokasinya berada di bawah atau berjarak sejauh 12 kilometer dari pemukiman penduduk," demikian Rasidin.

_____
Editor : Kelvin
Sumber : Antara

Jakarta [Siarlingkungan] - Sekitar 2.000 perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA) yang mangkir bayar pajak akan segera diperiksa dan ditindak, demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di acara Indonesia Investment Forum di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Diketahui, perusahaan tersebut sudah 10 tahun lamanya mereka menunggak pajak.

Pemeriksaan dan penindakan memang menjadi opsi yang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena wajib pajak tersebut dianggap bermasalah, ungkap Bambang.

Menurut perhitungannya, sambung bambang, perusahaan harus membayar pajak sekitar Rp 25 milyar per tahun atau sekitar Rp 500 triliun dalam 10 tahun.

Terkait dengan alasan kerugian, Bambang tidak menerima alasan yang diungkapkan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak ada hubungan dengan tax amnesty, sebab mereka memang bermasalah.

Bambang mengatakan, tahun ini DJP akan menjalankan tahun penegakan hukum dengan unsur utama yaitu pemeriksaan dengan menyiapkan sebanyak 4.551 orang pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak.

_____
Penulis : owr
Editor : Eni

Jakarta [Siarlingkungan] - Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Kekhawatiran Daeng Aziz akan melarikan diri menjadi salah satu alasan mengapa permohonan tersebut ditolak.

"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/3/2016).

Sementara itu, Bolly mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan.

"Untuk berkasnya masih diteliti pihak JPU, mudah-mudahan segera P-21," terangnya.

Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (detikcom)

_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni

Jakarta [Siarlingkungan] - Sejumlah korban penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji melaporkan seorang dirut travel umroh PT SSI ke Polda Metro Jaya karena diduga membawa lari uang senilai sekitar Rp 200 juta lebih milik para korban

Seorang korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk umroh ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.

"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.

"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.

Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.

Dilansir detikcom, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.

"Kita punya bukti-bukti ada keterlibatan public figure, ini ada brosur Mba PM dan brosur mas FR," ujar Syukni.

Syukni menduga, terlapor sudah melakukan penipuan tersebut sejak 2013 lalu. Belakangan, pihaknya juga mengetahui bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin.

"Kita di sini ini ingin ada kejelasan kalau artis di sini power endorsementnya seperti apa, apakah ada aliran dana ke mereka," tuturnya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.

_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni

Medan [Siarlingkungan] - Suasana di Jalan Klambir V, Pasar IV, Kecamatan Medan Helvetia dekat ATM Muamalat heboh, sopir angkot 108 BK 1867 FV, Irwan Bangun (57) ditemukan tewas dan mulut berbusa.

Warga melihat peristiwa itu, langsung  melaporkannya ke Kepling dan Polsek Medan Helvetia. Selanjutnya petugas turun ke lokasi kejadian, sedangkan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga yang enggan untuk melakukan otopsi.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Waspada Online seputar kasus itu, Senin (14/3/16) malam, mengatakan korban tewas sesuai pengakuan pihak keluarga bahwa dia menderita sakit jantung.

“Diduga sebelum angkot korban menabrak pohon, penyakit korban kambuh dan angkot lepas kendali,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.

Berikut, warga.yang menyaksikan kejadian itu, mengatakan angkot melaju menuju ke arah Jalan Klambir V dan tiba-tiba angkot yang dikemudikan menabrak pohon. Saat benturan keras, korban terlihat terkulai dan mulutnya berbuih.

“Istri korban bilang jika korban baru sembuh dari perawatan sakit jantungnya sekitar 3 bulan lalu. Oleh sebab itu kita menduga korban tewas akibat sakit jantung,” jelas Ivan dan menambahkan jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

_____
Penulis : wol/gacok/data2
Editor : Eni

Jakarta [Siarlingkungan] - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan Duta Besar Australia di Malaysia telah berhasil menghubungi wartawan ABC dan kameramennya yang sekarang dihalangi untuk meningalkan Malaysia.

Wartawan dari salah satu program di Stasiun TV ABC - Four Corners, Linton Besser dan kameramen, Louie Eroglu diberitahu mereka harus tetap tinggal di Malaysia sampai Jaksa Agung memutuskan apakah mereka harus menghadapi tuduhan atas upaya keduanya untuk mempertanyakan Perdana Menteri Najib Razak atas skandal korupsinya.

Bishop mengatakan kedua kru ABC itu telah mendapat dukungan konsuler.
"Saya selalu khawatir bila ada contoh tindakan keras pada kebebasan berbicara - dalam demokrasi khususnya," katanya.

"Saya juga prihatin mengenai kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," katanya.
Kedua kru ABC itu ditahan di Kota Kuching pada Sabtu malam, setelah mendekati Perdana Menteri dalam salah satu kunjungannya ke mesjid di kota itu.

Ketika PM Najib Razak memasuki tempat acara, Besser bertanya kepadanya mengenai topik yang paling kontroversial di Malaysia : Mengapa ada uang ratusan juta dollar disimpan di rekening bank milik seorang Perdana Menteri Malaysia.

Besser tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya personel keamanan PM justru mengelilingi wartawan dan juru kamera tersebut, setelah diinterogasi, keduanya diizinkan untuk pergi, tapi kemudian mereka ditangkap lagi saat kembali ke hotel.

Mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama enam jam dan paspor mereka diambil.
Kepala polisi setempat mengatakan Besser dan Eroglu telah melintasi garis keamanan dan bersikap agresif dengan mencoba mendekati Perdana Menteri.

Keduanya dibebaskan tanpa tuduhan pada Hari Minggu (13/2), tapi diberitahu tidak boleh meninggalkan Malaysia. Paspor keduanya juga sudah dikembalikan.

Direktur Pemberitaan ABC, Gaven Morris menyangkal tuduhan terkait perilaku agresif yang dituduhkan kepada Besser dan Eroglu pada acara yang dihadiri PM di Kota Kuching.

"Saya bisa katakan wartawan kami tidak pernah berusaha menghambat atau berniat untuk menghalangi petugas pemerintahan dalam melakukan tugas mereka," kata Morris dalam sebuah pernyataan.

"Mereka tidak melihat garis polisi dan meyakini kalau mereka tidak pernah melanggar garis polisi."

"Mereka berhenti merekam dan meninggalkan acara tersebut segera setelah keduanya diminta. Mereka sepenuhnya bekerja sama dengan polisi sebelum dan setelah penangkapan.

"Kami sedang melakukan segala hal yang kami bisa untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tambah Morris.

"Kami berharap penyelidikan polisi akan segera mencapai kesimpulan sehingga Louie dan Linton akan dapat bebas pergi Malaysia."

Fahmi Fadzil, juru bicara partai oposisi di Malaysia mengatakan kedua wartawan ABC itu terancam dipenjarakan jika tuduhan jadi dijatuhkan kepadanya.

"Saya kira mereka terancam melanggar pasal 136 dari KUHP, yang mengacu pada tindakan menghalangi seorang petugas dalam melaksanakan tugasnya," kata Fadzil.

"Ini bisa membuat mereka dipenjarakan selama dua tahun. Tapi saya kira Perdana Menteri Najib tidak akan melakukan penuntutan karena akan menjadi cukup sensasional dan akan menimbulkan kontroversi internasional.

"Saya percaya pada akhirnya mereka nanti akan dideportasi dan mungkin tidak akan diizinkan untuk kembali ke Malaysia, sayangnya, sampai kita melihat perubahan dalam kepemimpinan di Malaysia."

ABC telah melakukan kontak dengan kedua kru Four Corners tersebut maupun keluarga mereka. Mereka dikatakan dalam kondisi yang baik.

Jaksa Agung Malaysia menurut rencana akan membuat keputusan tentang Besser dan Eroglu sebelum Rabu.

_____
Penulis : nwk
Editor : Rizal
Sumber detikcom
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.