Daftar Kode Bank Di Indonesia | ||
No | Nama Bank | |
1 | BANK BCA | 014 |
2 | BANK MANDIRI | 008 |
3 | BANK BNI | 009 |
4 | BANK BRI | 002 |
5 | AMERICAN EXPRESS BANK LTD | 030 |
6 | ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK | 531 |
7 | ANZ PANIN BANK | 061 |
8 | BANK ABN AMRO | 052 |
9 | BANK AGRO NIAGA | 494 |
10 | BANK AKITA | 525 |
11 | BANK ALFINDO | 503 |
12 | BANK ANTARDAERAH | 088 |
13 | BANK ARTA NIAGA KENCANA | 020 |
14 | BANK ARTHA GRAHA | 037 |
15 | BANK ARTOS IND | 542 |
16 | BANK BENGKULU | 133 |
17 | BANK BII | 016 |
18 | BANK BINTANG MANUNGGAL | 484 |
19 | BANK BISNIS INTERNASIONAL | 459 |
20 | BANK BNP PARIBAS INDONESIA | 057 |
21 | BANK BUANA IND | 023 |
22 | BANK BUKOPIN | 441 |
23 | BANK BUMI ARTA | 076 |
24 | BANK BUMIPUTERA | 485 |
25 | BANK CAPITAL INDONESIA, TBK. | 054 |
26 | BANK CENTURY, TBK. | 095 |
27 | BANK CHINA TRUST INDONESIA | 949 |
28 | BANK COMMONWEALTH | 950 |
29 | BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ | 039 |
30 | BANK DANAMON | 011 |
31 | BANK DBS INDONESIA | 046 |
32 | BANK DIPO INTERNATIONAL | 523 |
33 | BANK DKI | 111 |
34 | BANK EKONOMI | 087 |
35 | BANK EKSEKUTIF | 558 |
36 | BANK EKSPOR INDONESIA | 003 |
37 | BANK FAMA INTERNASIONAL | 562 |
38 | BANK FINCONESIA | 945 |
39 | BANK GANESHA | 161 |
40 | BANK HAGA | 089 |
41 | BANK HAGAKITA | 159 |
42 | BANK HARDA | 567 |
43 | BANK HARFA | 517 |
44 | BANK HARMONI INTERNATIONAL | 166 |
45 | BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK. | 212 |
46 | BANK IFI | 093 |
47 | BANK INA PERDANA | 513 |
48 | BANK INDEX SELINDO | 555 |
49 | BANK INDOMONEX | 498 |
50 | BANK JABAR | 110 |
51 | BANK BRI SYARIAH | 422 |
52 | BANK JASA JAKARTA | 427 |
53 | BANK JASA JAKARTA | 472 |
54 | BANK JATENG | 113 |
55 | BANK JATIM | 114 |
56 | BANK KEPPEL TATLEE BUANA | 053 |
57 | BANK KESAWAN | 167 |
58 | BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI | 535 |
59 | BANK LAMPUNG | 121 |
60 | BANK LIPPO | 026 |
61 | BANK MALUKU | 131 |
62 | BANK MASPION | 157 |
63 | BANK MAYAPADA | 097 |
64 | BANK MAYBANK INDOCORP | 947 |
65 | BANK MAYORA | 553 |
66 | BANK MEGA | 426 |
67 | BANK MERINCORP | 946 |
68 | BANK MESTIKA | 151 |
69 | BANK METRO EXPRESS | 152 |
70 | BANK MITRANIAGA | 491 |
71 | BANK MIZUHO INDONESIA | 048 |
72 | BANK MUAMALAT | 147 |
73 | BANK MULTI ARTA SENTOSA | 548 |
74 | BANK MULTICOR TBK. | 036 |
75 | BANK NAGARI | 118 |
76 | BANK NIAGA | 022 |
77 | BANK NISP | 028 |
78 | BANK NTT | 130 |
79 | BANK NUSANTARA PARAHYANGAN | 145 |
80 | BANK OCBC – INDONESIA | 948 |
81 | BANK OF AMERICA, N.A | 033 |
82 | BANK OF CHINA LIMITED | 069 |
83 | BANK PANIN | 019 |
84 | BANK PERSYARIKATAN INDONESIA | 521 |
85 | BANK PURBA DANARTA | 547 |
86 | BANK RESONA PERDANIA | 047 |
87 | BANK RIAU | 119 |
88 | BANK ROYAL INDONESIA | 501 |
89 | BANK SHINTA INDONESIA | 153 |
90 | BANK SINAR HARAPAN BALI | 564 |
91 | BANK SRI PARTHA | 466 |
92 | BANK SULTRA | 135 |
93 | BANK SULUT | 127 |
94 | BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA | 045 |
95 | BANK SUMSEL | 120 |
96 | BANK SUMUT | 117 |
97 | BANK SWADESI | 146 |
98 | BANK SWAGUNA | 405 |
99 | BANK SYARIAH MANDIRI | 451 |
100 | BANK SYARIAH MEGA | 506 |
101 | BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) (BTN) | 200 |
102 | BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL | 213 |
103 | BANK UIB | 536 |
104 | BANK UOB INDONESIA | 058 |
105 | BANK VICTORIA INTERNATIONAL | 566 |
106 | BANK WINDU KENTJANA | 162 |
107 | BANK WOORI INDONESIA | 068 |
108 | BANK YUDHA BHAKTI | 490 |
109 | BPD ACEH | 116 |
110 | BPD BALI | 129 |
111 | BPD DIY | 112 |
112 | BPD JAMBI | 115 |
113 | BPD KALIMANTAN BARAT | 123 |
114 | BPD KALSEL | 122 |
115 | BPD KALTENG | 125 |
116 | BPD KALTIM | 124 |
117 | BPD NTB | 128 |
118 | BPD PAPUA | 132 |
119 | BPD SULAWESI TENGAH | 134 |
120 | BPD SULSEL | 126 |
121 | CENTRATAMA NASIONAL BANK | 559 |
122 | CITIBANK N.A. | 031 |
123 | DEUTSCHE BANK AG. | 067 |
124 | HALIM INDONESIA BANK | 164 |
125 | ING INDONESIA BANK | 034 |
126 | JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. | 032 |
127 | KOREA EXCHANGE BANK DANAMON | 059 |
128 | LIMAN INTERNATIONAL BANK | 526 |
129 | PERMATA BANK | 013 |
130 | PRIMA MASTER BANK | 520 |
131 | RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA | 060 |
132 | STANDARD CHARTERED BANK | 050 |
133 | THE BANGKOK BANK COMP. LTD | 040 |
134 | THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD | 042 |
135 | THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. | 041 |
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
Contoh undang-undang
- Undang-Undang di Indonesia
- Undang-undang Agraria 1870
- Undang-undang Ur-Nammu
- Undang-undang Napoleon
- Undang-undang Westminster 1931
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nuremberg
- Undang-Undang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Penyiaran
Adapun langkah yang dapat Anda lakukan pertama-tama adalah membicarakan baik-baik kepada pihak dealer untuk segera mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ("STNK") tersebut ke samsat dan menyerahkannya kepada Anda.
Lebih lanjut, jika yang Anda maksud dengan ketlingsut adalah terselip atau bahkan hilang, maka dapat juga dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar bisa dibuatkan STNK yang baru (Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Menurut Pasal 81 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, persyaratan penggantian STNK karena hilang yaitu:
Lebih lanjut, jika yang Anda maksud dengan ketlingsut adalah terselip atau bahkan hilang, maka dapat juga dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar bisa dibuatkan STNK yang baru (Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Menurut Pasal 81 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, persyaratan penggantian STNK karena hilang yaitu:
- mengisi formulir pendaftaran;
- melampirkan tanda bukti identitas;
- BPKB asli dan fotokopi;
- surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup;
- surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
- hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Mungkin jika memang STNK tersebut hilang sebelum sampai ke tangan Anda, Anda dapat menyarankan kepada dealer untuk melakukan pelaporan sebagaimana telah kami uraikan di atas.
Namun jika pihak dealer masih enggan melaksanakan kewajibannya, Anda bisa memikirkan langkah hukum menggugat dealer tersebut.
Pada dasarnya, jual beli sepeda motor yang Anda lakukan dengan dealer (penjual) harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian. Hal ini karena jual beli tersebut dilakukan dengan berdasar pada kesepakatan antara Anda dan dealer. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Apabila antara Anda dan dealer terjadi suatu kesepakatan bahwa dealer akan memberikan STNK dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kesepakatan jual beli terjadi, maka dealer harus memenuhi prestasinya untuk memberikan STNK tersebut kepada Anda sebagai pembeli.
Pertanyaan:
Saya membeli sepeda motor di dealer pada bulan Agustus-September 2013, dijanjikan dalam 6 bulan STNK akan jadi. Sampai sekarang STNK belum ada/jadi. Saya telepon dealer, katanya ketlingsut di samsat setempat. Pertanyaan saya, apa langkah saya kepada dealer?
Masih terkait dengan kewajiban dealer, sebagai penjual/pengusaha, dealer berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Sebagai pembeli, berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, Anda berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hal di atas, Anda berhak untuk memperoleh STNK dan dealer berkewajiban untuk memberikan STNK sesuai perjanjian. Apabila dealer tidak kunjung memberikan STNK kepada Anda, maka dealer dapat dinyatakan lalai untuk melaksanakan prestasinya yang dikenal dengan nama cidera janji (wanprestasi).
Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis, wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk wanprestasi berupa:
- Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
- Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
- Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan
- Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Apabila pihak dealer tidak juga memberikan STNK-nya, maka Anda dapat menggugat pihak dealer secara perdata atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi diajukan akibat tidak terpenuhinya suatu perikatan (Pasal 1243 KUH Perdata).
semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
_____
Sumber : Hukum Online
Mukomuko, Bengkulu [Siarlingkungan] - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus memantau keberadaan dua induk harimau sumatera (Phantera tigris Sumatrae) yang diduga melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Warga di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, melaporkan telah tiga kali melihat dua induk harimau bersama tiga anaknya.
Harimau yang dilihat warga itu diduga baru melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
Rasidin mengatakan, dua petugas BKSDA Bengkulu dan tiga petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BP TNKS), Sabtu (19/3) pagi, melakukan pengecekan untuk memastikan laporan warga Desa Tunggang yang menemukan lima ekor harimau sumatera di perkebunan kelapa sawit.
Namun, menurut dia, pihaknya belum menemukan harimau sumatera tersebut berkeliaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
"Kami cek lokasi. Tidak ditemukan harimau hanya ada bekasnya di perkebunan kelapa sawit warga," ujarnya.
Ia megemukakan bahwa saat ini situasi dan kondisi si wilayah itu masih aman atau tidak ada konflik manusia dan harimau.
Lokasi harimau itu berada di luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Tunggang, yakni perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Sebelumnya, ia menyatakan, harimau sumatera pernah ditemukan melahirkan di wilayah itu, tetapi lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.
"Kalau sekarang lokasinya berada di bawah atau berjarak sejauh 12 kilometer dari pemukiman penduduk," demikian Rasidin.
"Kami akan terus memantaunya dan mengevakuasinya jika menemukan harimau tersebut," kata Kepala Resor BKSDA Kabupaten Mukomuko, Rasidin, Minggu.
Warga di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, melaporkan telah tiga kali melihat dua induk harimau bersama tiga anaknya.
Harimau yang dilihat warga itu diduga baru melahirkan tiga anaknya di lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
Rasidin mengatakan, dua petugas BKSDA Bengkulu dan tiga petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BP TNKS), Sabtu (19/3) pagi, melakukan pengecekan untuk memastikan laporan warga Desa Tunggang yang menemukan lima ekor harimau sumatera di perkebunan kelapa sawit.
Namun, menurut dia, pihaknya belum menemukan harimau sumatera tersebut berkeliaran di lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
"Kami cek lokasi. Tidak ditemukan harimau hanya ada bekasnya di perkebunan kelapa sawit warga," ujarnya.
Ia megemukakan bahwa saat ini situasi dan kondisi si wilayah itu masih aman atau tidak ada konflik manusia dan harimau.
Lokasi harimau itu berada di luar kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Tunggang, yakni perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Sebelumnya, ia menyatakan, harimau sumatera pernah ditemukan melahirkan di wilayah itu, tetapi lokasinya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.
"Kalau sekarang lokasinya berada di bawah atau berjarak sejauh 12 kilometer dari pemukiman penduduk," demikian Rasidin.
_____
Editor : Kelvin
Sumber : Antara
Jakarta [Siarlingkungan] - Sekitar 2.000 perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA) yang mangkir bayar pajak akan segera diperiksa dan ditindak, demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di acara Indonesia Investment Forum di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Diketahui, perusahaan tersebut sudah 10 tahun lamanya mereka menunggak pajak.
Pemeriksaan dan penindakan memang menjadi opsi yang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena wajib pajak tersebut dianggap bermasalah, ungkap Bambang.
Menurut perhitungannya, sambung bambang, perusahaan harus membayar pajak sekitar Rp 25 milyar per tahun atau sekitar Rp 500 triliun dalam 10 tahun.
Terkait dengan alasan kerugian, Bambang tidak menerima alasan yang diungkapkan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak ada hubungan dengan tax amnesty, sebab mereka memang bermasalah.
Bambang mengatakan, tahun ini DJP akan menjalankan tahun penegakan hukum dengan unsur utama yaitu pemeriksaan dengan menyiapkan sebanyak 4.551 orang pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak.
_____
Penulis : owr
Editor : Eni
Diketahui, perusahaan tersebut sudah 10 tahun lamanya mereka menunggak pajak.
Pemeriksaan dan penindakan memang menjadi opsi yang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena wajib pajak tersebut dianggap bermasalah, ungkap Bambang.
Menurut perhitungannya, sambung bambang, perusahaan harus membayar pajak sekitar Rp 25 milyar per tahun atau sekitar Rp 500 triliun dalam 10 tahun.
Terkait dengan alasan kerugian, Bambang tidak menerima alasan yang diungkapkan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak ada hubungan dengan tax amnesty, sebab mereka memang bermasalah.
Bambang mengatakan, tahun ini DJP akan menjalankan tahun penegakan hukum dengan unsur utama yaitu pemeriksaan dengan menyiapkan sebanyak 4.551 orang pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak.
_____
Penulis : owr
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] - Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Kekhawatiran Daeng Aziz akan melarikan diri menjadi salah satu alasan mengapa permohonan tersebut ditolak.
"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/3/2016).
Sementara itu, Bolly mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan.
"Untuk berkasnya masih diteliti pihak JPU, mudah-mudahan segera P-21," terangnya.
Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (detikcom)
"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/3/2016).
Sementara itu, Bolly mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan.
"Untuk berkasnya masih diteliti pihak JPU, mudah-mudahan segera P-21," terangnya.
Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (detikcom)
_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] - Sejumlah korban penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji melaporkan seorang dirut travel umroh PT SSI ke Polda Metro Jaya karena diduga membawa lari uang senilai sekitar Rp 200 juta lebih milik para korban
Seorang korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk umroh ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.
"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.
"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.
Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.
Dilansir detikcom, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.
"Kita punya bukti-bukti ada keterlibatan public figure, ini ada brosur Mba PM dan brosur mas FR," ujar Syukni.
Syukni menduga, terlapor sudah melakukan penipuan tersebut sejak 2013 lalu. Belakangan, pihaknya juga mengetahui bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin.
"Kita di sini ini ingin ada kejelasan kalau artis di sini power endorsementnya seperti apa, apakah ada aliran dana ke mereka," tuturnya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
Seorang korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk umroh ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.
"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.
"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.
Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.
Dilansir detikcom, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.
"Kita punya bukti-bukti ada keterlibatan public figure, ini ada brosur Mba PM dan brosur mas FR," ujar Syukni.
Syukni menduga, terlapor sudah melakukan penipuan tersebut sejak 2013 lalu. Belakangan, pihaknya juga mengetahui bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin.
"Kita di sini ini ingin ada kejelasan kalau artis di sini power endorsementnya seperti apa, apakah ada aliran dana ke mereka," tuturnya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni
Medan [Siarlingkungan] - Suasana di Jalan Klambir V, Pasar IV, Kecamatan Medan Helvetia dekat ATM Muamalat heboh, sopir angkot 108 BK 1867 FV, Irwan Bangun (57) ditemukan tewas dan mulut berbusa.
Warga melihat peristiwa itu, langsung melaporkannya ke Kepling dan Polsek Medan Helvetia. Selanjutnya petugas turun ke lokasi kejadian, sedangkan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga yang enggan untuk melakukan otopsi.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Waspada Online seputar kasus itu, Senin (14/3/16) malam, mengatakan korban tewas sesuai pengakuan pihak keluarga bahwa dia menderita sakit jantung.
“Diduga sebelum angkot korban menabrak pohon, penyakit korban kambuh dan angkot lepas kendali,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.
Berikut, warga.yang menyaksikan kejadian itu, mengatakan angkot melaju menuju ke arah Jalan Klambir V dan tiba-tiba angkot yang dikemudikan menabrak pohon. Saat benturan keras, korban terlihat terkulai dan mulutnya berbuih.
“Istri korban bilang jika korban baru sembuh dari perawatan sakit jantungnya sekitar 3 bulan lalu. Oleh sebab itu kita menduga korban tewas akibat sakit jantung,” jelas Ivan dan menambahkan jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
_____
Penulis : wol/gacok/data2
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan Duta Besar Australia di Malaysia telah berhasil menghubungi wartawan ABC dan kameramennya yang sekarang dihalangi untuk meningalkan Malaysia.
Wartawan dari salah satu program di Stasiun TV ABC - Four Corners, Linton Besser dan kameramen, Louie Eroglu diberitahu mereka harus tetap tinggal di Malaysia sampai Jaksa Agung memutuskan apakah mereka harus menghadapi tuduhan atas upaya keduanya untuk mempertanyakan Perdana Menteri Najib Razak atas skandal korupsinya.
Bishop mengatakan kedua kru ABC itu telah mendapat dukungan konsuler.
"Saya selalu khawatir bila ada contoh tindakan keras pada kebebasan berbicara - dalam demokrasi khususnya," katanya.
"Saya juga prihatin mengenai kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," katanya.
Kedua kru ABC itu ditahan di Kota Kuching pada Sabtu malam, setelah mendekati Perdana Menteri dalam salah satu kunjungannya ke mesjid di kota itu.
Ketika PM Najib Razak memasuki tempat acara, Besser bertanya kepadanya mengenai topik yang paling kontroversial di Malaysia : Mengapa ada uang ratusan juta dollar disimpan di rekening bank milik seorang Perdana Menteri Malaysia.
Besser tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya personel keamanan PM justru mengelilingi wartawan dan juru kamera tersebut, setelah diinterogasi, keduanya diizinkan untuk pergi, tapi kemudian mereka ditangkap lagi saat kembali ke hotel.
Mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama enam jam dan paspor mereka diambil.
Kepala polisi setempat mengatakan Besser dan Eroglu telah melintasi garis keamanan dan bersikap agresif dengan mencoba mendekati Perdana Menteri.
Keduanya dibebaskan tanpa tuduhan pada Hari Minggu (13/2), tapi diberitahu tidak boleh meninggalkan Malaysia. Paspor keduanya juga sudah dikembalikan.
Direktur Pemberitaan ABC, Gaven Morris menyangkal tuduhan terkait perilaku agresif yang dituduhkan kepada Besser dan Eroglu pada acara yang dihadiri PM di Kota Kuching.
"Saya bisa katakan wartawan kami tidak pernah berusaha menghambat atau berniat untuk menghalangi petugas pemerintahan dalam melakukan tugas mereka," kata Morris dalam sebuah pernyataan.
"Mereka tidak melihat garis polisi dan meyakini kalau mereka tidak pernah melanggar garis polisi."
"Mereka berhenti merekam dan meninggalkan acara tersebut segera setelah keduanya diminta. Mereka sepenuhnya bekerja sama dengan polisi sebelum dan setelah penangkapan.
"Kami sedang melakukan segala hal yang kami bisa untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tambah Morris.
"Kami berharap penyelidikan polisi akan segera mencapai kesimpulan sehingga Louie dan Linton akan dapat bebas pergi Malaysia."
Fahmi Fadzil, juru bicara partai oposisi di Malaysia mengatakan kedua wartawan ABC itu terancam dipenjarakan jika tuduhan jadi dijatuhkan kepadanya.
"Saya kira mereka terancam melanggar pasal 136 dari KUHP, yang mengacu pada tindakan menghalangi seorang petugas dalam melaksanakan tugasnya," kata Fadzil.
"Ini bisa membuat mereka dipenjarakan selama dua tahun. Tapi saya kira Perdana Menteri Najib tidak akan melakukan penuntutan karena akan menjadi cukup sensasional dan akan menimbulkan kontroversi internasional.
"Saya percaya pada akhirnya mereka nanti akan dideportasi dan mungkin tidak akan diizinkan untuk kembali ke Malaysia, sayangnya, sampai kita melihat perubahan dalam kepemimpinan di Malaysia."
ABC telah melakukan kontak dengan kedua kru Four Corners tersebut maupun keluarga mereka. Mereka dikatakan dalam kondisi yang baik.
Jaksa Agung Malaysia menurut rencana akan membuat keputusan tentang Besser dan Eroglu sebelum Rabu.
_____
Penulis : nwk
Editor : Rizal
Sumber detikcom
Wartawan dari salah satu program di Stasiun TV ABC - Four Corners, Linton Besser dan kameramen, Louie Eroglu diberitahu mereka harus tetap tinggal di Malaysia sampai Jaksa Agung memutuskan apakah mereka harus menghadapi tuduhan atas upaya keduanya untuk mempertanyakan Perdana Menteri Najib Razak atas skandal korupsinya.
Bishop mengatakan kedua kru ABC itu telah mendapat dukungan konsuler.
"Saya selalu khawatir bila ada contoh tindakan keras pada kebebasan berbicara - dalam demokrasi khususnya," katanya.
"Saya juga prihatin mengenai kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," katanya.
Kedua kru ABC itu ditahan di Kota Kuching pada Sabtu malam, setelah mendekati Perdana Menteri dalam salah satu kunjungannya ke mesjid di kota itu.
Ketika PM Najib Razak memasuki tempat acara, Besser bertanya kepadanya mengenai topik yang paling kontroversial di Malaysia : Mengapa ada uang ratusan juta dollar disimpan di rekening bank milik seorang Perdana Menteri Malaysia.
Besser tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya personel keamanan PM justru mengelilingi wartawan dan juru kamera tersebut, setelah diinterogasi, keduanya diizinkan untuk pergi, tapi kemudian mereka ditangkap lagi saat kembali ke hotel.
Mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama enam jam dan paspor mereka diambil.
Kepala polisi setempat mengatakan Besser dan Eroglu telah melintasi garis keamanan dan bersikap agresif dengan mencoba mendekati Perdana Menteri.
Keduanya dibebaskan tanpa tuduhan pada Hari Minggu (13/2), tapi diberitahu tidak boleh meninggalkan Malaysia. Paspor keduanya juga sudah dikembalikan.
Direktur Pemberitaan ABC, Gaven Morris menyangkal tuduhan terkait perilaku agresif yang dituduhkan kepada Besser dan Eroglu pada acara yang dihadiri PM di Kota Kuching.
"Saya bisa katakan wartawan kami tidak pernah berusaha menghambat atau berniat untuk menghalangi petugas pemerintahan dalam melakukan tugas mereka," kata Morris dalam sebuah pernyataan.
"Mereka tidak melihat garis polisi dan meyakini kalau mereka tidak pernah melanggar garis polisi."
"Mereka berhenti merekam dan meninggalkan acara tersebut segera setelah keduanya diminta. Mereka sepenuhnya bekerja sama dengan polisi sebelum dan setelah penangkapan.
"Kami sedang melakukan segala hal yang kami bisa untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tambah Morris.
"Kami berharap penyelidikan polisi akan segera mencapai kesimpulan sehingga Louie dan Linton akan dapat bebas pergi Malaysia."
Fahmi Fadzil, juru bicara partai oposisi di Malaysia mengatakan kedua wartawan ABC itu terancam dipenjarakan jika tuduhan jadi dijatuhkan kepadanya.
"Saya kira mereka terancam melanggar pasal 136 dari KUHP, yang mengacu pada tindakan menghalangi seorang petugas dalam melaksanakan tugasnya," kata Fadzil.
"Ini bisa membuat mereka dipenjarakan selama dua tahun. Tapi saya kira Perdana Menteri Najib tidak akan melakukan penuntutan karena akan menjadi cukup sensasional dan akan menimbulkan kontroversi internasional.
"Saya percaya pada akhirnya mereka nanti akan dideportasi dan mungkin tidak akan diizinkan untuk kembali ke Malaysia, sayangnya, sampai kita melihat perubahan dalam kepemimpinan di Malaysia."
ABC telah melakukan kontak dengan kedua kru Four Corners tersebut maupun keluarga mereka. Mereka dikatakan dalam kondisi yang baik.
Jaksa Agung Malaysia menurut rencana akan membuat keputusan tentang Besser dan Eroglu sebelum Rabu.
_____
Penulis : nwk
Editor : Rizal
Sumber detikcom

