Jakarta [Siarlingkungan] - Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permohonan penangguhan penahanan Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Kekhawatiran Daeng Aziz akan melarikan diri menjadi salah satu alasan mengapa permohonan tersebut ditolak.
"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/3/2016).
Sementara itu, Bolly mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan.
"Untuk berkasnya masih diteliti pihak JPU, mudah-mudahan segera P-21," terangnya.
Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (detikcom)
"Kami tolak permohonan penangguhan penahannya karena alasan subjektifitas penyidik, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (20/3/2016).
Sementara itu, Bolly mengungkap bahwa berkas perkara Daeng Aziz telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu. Daeng Aziz diduga telah melakukan pencurian listrik untuk penerangan di Kafe Intan.
"Untuk berkasnya masih diteliti pihak JPU, mudah-mudahan segera P-21," terangnya.
Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. (detikcom)
_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] - Sejumlah korban penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji melaporkan seorang dirut travel umroh PT SSI ke Polda Metro Jaya karena diduga membawa lari uang senilai sekitar Rp 200 juta lebih milik para korban
Seorang korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk umroh ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.
"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.
"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.
Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.
Dilansir detikcom, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.
"Kita punya bukti-bukti ada keterlibatan public figure, ini ada brosur Mba PM dan brosur mas FR," ujar Syukni.
Syukni menduga, terlapor sudah melakukan penipuan tersebut sejak 2013 lalu. Belakangan, pihaknya juga mengetahui bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin.
"Kita di sini ini ingin ada kejelasan kalau artis di sini power endorsementnya seperti apa, apakah ada aliran dana ke mereka," tuturnya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
Seorang korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk umroh ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.
"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.
"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.
Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.
Dilansir detikcom, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.
"Kita punya bukti-bukti ada keterlibatan public figure, ini ada brosur Mba PM dan brosur mas FR," ujar Syukni.
Syukni menduga, terlapor sudah melakukan penipuan tersebut sejak 2013 lalu. Belakangan, pihaknya juga mengetahui bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin.
"Kita di sini ini ingin ada kejelasan kalau artis di sini power endorsementnya seperti apa, apakah ada aliran dana ke mereka," tuturnya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni
Medan [Siarlingkungan] - Suasana di Jalan Klambir V, Pasar IV, Kecamatan Medan Helvetia dekat ATM Muamalat heboh, sopir angkot 108 BK 1867 FV, Irwan Bangun (57) ditemukan tewas dan mulut berbusa.
Warga melihat peristiwa itu, langsung melaporkannya ke Kepling dan Polsek Medan Helvetia. Selanjutnya petugas turun ke lokasi kejadian, sedangkan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga yang enggan untuk melakukan otopsi.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Waspada Online seputar kasus itu, Senin (14/3/16) malam, mengatakan korban tewas sesuai pengakuan pihak keluarga bahwa dia menderita sakit jantung.
“Diduga sebelum angkot korban menabrak pohon, penyakit korban kambuh dan angkot lepas kendali,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.
Berikut, warga.yang menyaksikan kejadian itu, mengatakan angkot melaju menuju ke arah Jalan Klambir V dan tiba-tiba angkot yang dikemudikan menabrak pohon. Saat benturan keras, korban terlihat terkulai dan mulutnya berbuih.
“Istri korban bilang jika korban baru sembuh dari perawatan sakit jantungnya sekitar 3 bulan lalu. Oleh sebab itu kita menduga korban tewas akibat sakit jantung,” jelas Ivan dan menambahkan jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
_____
Penulis : wol/gacok/data2
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan Duta Besar Australia di Malaysia telah berhasil menghubungi wartawan ABC dan kameramennya yang sekarang dihalangi untuk meningalkan Malaysia.
Wartawan dari salah satu program di Stasiun TV ABC - Four Corners, Linton Besser dan kameramen, Louie Eroglu diberitahu mereka harus tetap tinggal di Malaysia sampai Jaksa Agung memutuskan apakah mereka harus menghadapi tuduhan atas upaya keduanya untuk mempertanyakan Perdana Menteri Najib Razak atas skandal korupsinya.
Bishop mengatakan kedua kru ABC itu telah mendapat dukungan konsuler.
"Saya selalu khawatir bila ada contoh tindakan keras pada kebebasan berbicara - dalam demokrasi khususnya," katanya.
"Saya juga prihatin mengenai kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," katanya.
Kedua kru ABC itu ditahan di Kota Kuching pada Sabtu malam, setelah mendekati Perdana Menteri dalam salah satu kunjungannya ke mesjid di kota itu.
Ketika PM Najib Razak memasuki tempat acara, Besser bertanya kepadanya mengenai topik yang paling kontroversial di Malaysia : Mengapa ada uang ratusan juta dollar disimpan di rekening bank milik seorang Perdana Menteri Malaysia.
Besser tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya personel keamanan PM justru mengelilingi wartawan dan juru kamera tersebut, setelah diinterogasi, keduanya diizinkan untuk pergi, tapi kemudian mereka ditangkap lagi saat kembali ke hotel.
Mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama enam jam dan paspor mereka diambil.
Kepala polisi setempat mengatakan Besser dan Eroglu telah melintasi garis keamanan dan bersikap agresif dengan mencoba mendekati Perdana Menteri.
Keduanya dibebaskan tanpa tuduhan pada Hari Minggu (13/2), tapi diberitahu tidak boleh meninggalkan Malaysia. Paspor keduanya juga sudah dikembalikan.
Direktur Pemberitaan ABC, Gaven Morris menyangkal tuduhan terkait perilaku agresif yang dituduhkan kepada Besser dan Eroglu pada acara yang dihadiri PM di Kota Kuching.
"Saya bisa katakan wartawan kami tidak pernah berusaha menghambat atau berniat untuk menghalangi petugas pemerintahan dalam melakukan tugas mereka," kata Morris dalam sebuah pernyataan.
"Mereka tidak melihat garis polisi dan meyakini kalau mereka tidak pernah melanggar garis polisi."
"Mereka berhenti merekam dan meninggalkan acara tersebut segera setelah keduanya diminta. Mereka sepenuhnya bekerja sama dengan polisi sebelum dan setelah penangkapan.
"Kami sedang melakukan segala hal yang kami bisa untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tambah Morris.
"Kami berharap penyelidikan polisi akan segera mencapai kesimpulan sehingga Louie dan Linton akan dapat bebas pergi Malaysia."
Fahmi Fadzil, juru bicara partai oposisi di Malaysia mengatakan kedua wartawan ABC itu terancam dipenjarakan jika tuduhan jadi dijatuhkan kepadanya.
"Saya kira mereka terancam melanggar pasal 136 dari KUHP, yang mengacu pada tindakan menghalangi seorang petugas dalam melaksanakan tugasnya," kata Fadzil.
"Ini bisa membuat mereka dipenjarakan selama dua tahun. Tapi saya kira Perdana Menteri Najib tidak akan melakukan penuntutan karena akan menjadi cukup sensasional dan akan menimbulkan kontroversi internasional.
"Saya percaya pada akhirnya mereka nanti akan dideportasi dan mungkin tidak akan diizinkan untuk kembali ke Malaysia, sayangnya, sampai kita melihat perubahan dalam kepemimpinan di Malaysia."
ABC telah melakukan kontak dengan kedua kru Four Corners tersebut maupun keluarga mereka. Mereka dikatakan dalam kondisi yang baik.
Jaksa Agung Malaysia menurut rencana akan membuat keputusan tentang Besser dan Eroglu sebelum Rabu.
_____
Penulis : nwk
Editor : Rizal
Sumber detikcom
Wartawan dari salah satu program di Stasiun TV ABC - Four Corners, Linton Besser dan kameramen, Louie Eroglu diberitahu mereka harus tetap tinggal di Malaysia sampai Jaksa Agung memutuskan apakah mereka harus menghadapi tuduhan atas upaya keduanya untuk mempertanyakan Perdana Menteri Najib Razak atas skandal korupsinya.
Bishop mengatakan kedua kru ABC itu telah mendapat dukungan konsuler.
"Saya selalu khawatir bila ada contoh tindakan keras pada kebebasan berbicara - dalam demokrasi khususnya," katanya.
"Saya juga prihatin mengenai kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka," katanya.
Kedua kru ABC itu ditahan di Kota Kuching pada Sabtu malam, setelah mendekati Perdana Menteri dalam salah satu kunjungannya ke mesjid di kota itu.
Ketika PM Najib Razak memasuki tempat acara, Besser bertanya kepadanya mengenai topik yang paling kontroversial di Malaysia : Mengapa ada uang ratusan juta dollar disimpan di rekening bank milik seorang Perdana Menteri Malaysia.
Besser tidak mendapatkan jawaban. Sebaliknya personel keamanan PM justru mengelilingi wartawan dan juru kamera tersebut, setelah diinterogasi, keduanya diizinkan untuk pergi, tapi kemudian mereka ditangkap lagi saat kembali ke hotel.
Mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi selama enam jam dan paspor mereka diambil.
Kepala polisi setempat mengatakan Besser dan Eroglu telah melintasi garis keamanan dan bersikap agresif dengan mencoba mendekati Perdana Menteri.
Keduanya dibebaskan tanpa tuduhan pada Hari Minggu (13/2), tapi diberitahu tidak boleh meninggalkan Malaysia. Paspor keduanya juga sudah dikembalikan.
Direktur Pemberitaan ABC, Gaven Morris menyangkal tuduhan terkait perilaku agresif yang dituduhkan kepada Besser dan Eroglu pada acara yang dihadiri PM di Kota Kuching.
"Saya bisa katakan wartawan kami tidak pernah berusaha menghambat atau berniat untuk menghalangi petugas pemerintahan dalam melakukan tugas mereka," kata Morris dalam sebuah pernyataan.
"Mereka tidak melihat garis polisi dan meyakini kalau mereka tidak pernah melanggar garis polisi."
"Mereka berhenti merekam dan meninggalkan acara tersebut segera setelah keduanya diminta. Mereka sepenuhnya bekerja sama dengan polisi sebelum dan setelah penangkapan.
"Kami sedang melakukan segala hal yang kami bisa untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tambah Morris.
"Kami berharap penyelidikan polisi akan segera mencapai kesimpulan sehingga Louie dan Linton akan dapat bebas pergi Malaysia."
Fahmi Fadzil, juru bicara partai oposisi di Malaysia mengatakan kedua wartawan ABC itu terancam dipenjarakan jika tuduhan jadi dijatuhkan kepadanya.
"Saya kira mereka terancam melanggar pasal 136 dari KUHP, yang mengacu pada tindakan menghalangi seorang petugas dalam melaksanakan tugasnya," kata Fadzil.
"Ini bisa membuat mereka dipenjarakan selama dua tahun. Tapi saya kira Perdana Menteri Najib tidak akan melakukan penuntutan karena akan menjadi cukup sensasional dan akan menimbulkan kontroversi internasional.
"Saya percaya pada akhirnya mereka nanti akan dideportasi dan mungkin tidak akan diizinkan untuk kembali ke Malaysia, sayangnya, sampai kita melihat perubahan dalam kepemimpinan di Malaysia."
ABC telah melakukan kontak dengan kedua kru Four Corners tersebut maupun keluarga mereka. Mereka dikatakan dalam kondisi yang baik.
Jaksa Agung Malaysia menurut rencana akan membuat keputusan tentang Besser dan Eroglu sebelum Rabu.
_____
Penulis : nwk
Editor : Rizal
Sumber detikcom
Jakarta [Siarlingkungan] - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyatakan akan menjemput paksa Politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR Budi Supriyanto.
Upaya paksa tersebut dilakukan setelah Budi dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Harus dijemput paksa," tegas Saut dalam pesan singkatnya, Senin 14 Maret 2016.
Bahkan Saut menyatakan Budi akan langsung ditahan usai dijeput paksa. Hal tersebut dilakukan lantaran Budi dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya. Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," ungkap Saut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Budi beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pertamanya minggu lalu.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa, Kamis 10 Maret 2016 lalu..
Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, tidak mencantumkan diagnosis dokter dari RS Roemani Muhammadiyah, atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat hanya tertulis bahwa Budi memerlukan istirahan selama 3 hari.
Menanggapi surat ini, penyidik langsung mengkonfirmasi ke pihak rumah sakit. Akhirnya terungkap, RS Roemani Muhammadiyah, tidak pernah memberikan analisis sakit bagi Budi.
Diketahui, Budi diduga menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 itu, sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan itu ditolak KPK, dan uangnya langsung disita penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang, yaitu anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Selain itu, Abdul Khoir. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Viva)
_____
Penulis : Aryo Wicaksono/Taufik Rahadian
Editor : Eni
Upaya paksa tersebut dilakukan setelah Budi dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Harus dijemput paksa," tegas Saut dalam pesan singkatnya, Senin 14 Maret 2016.
Bahkan Saut menyatakan Budi akan langsung ditahan usai dijeput paksa. Hal tersebut dilakukan lantaran Budi dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya. Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," ungkap Saut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Budi beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pertamanya minggu lalu.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa, Kamis 10 Maret 2016 lalu..
Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, tidak mencantumkan diagnosis dokter dari RS Roemani Muhammadiyah, atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat hanya tertulis bahwa Budi memerlukan istirahan selama 3 hari.
Menanggapi surat ini, penyidik langsung mengkonfirmasi ke pihak rumah sakit. Akhirnya terungkap, RS Roemani Muhammadiyah, tidak pernah memberikan analisis sakit bagi Budi.
Diketahui, Budi diduga menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat duduk di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 itu, sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan itu ditolak KPK, dan uangnya langsung disita penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang, yaitu anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Selain itu, Abdul Khoir. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Viva)
_____
Penulis : Aryo Wicaksono/Taufik Rahadian
Editor : Eni
Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.
Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh, walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.
PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum.
Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.
Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.
Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum, sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah, terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda. Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.
Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan yang diperoleh, antara lain :
- Mendapat peluang untuk kemudahan yang dilindungi hukum;
- Tidak mudah dikenai akibat hukum berupa sanksi atau penderitaan;
- Tidak mudah dijadikan sasaran eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.
KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, terdapat kalimat “úntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi sadar akan hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya.
Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat.
PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum
Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat suatu Grand Design yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah kebijakan :
- Melakukan edukasi dan pembudayaan hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
- Meningkatkan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
- Meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Meningkatkan dan memperkaya metode pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia secara terus menerus.
- Memanfaatkan segala bentuk kampanye hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
- Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik oleh masyarakat.
- Melalui kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga penyuluh.
- Law enforcement harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.
Pencanangan Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.
Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk “kesadaran hukum masyarakat”.
Pekanbaru [Siarlingkungan] - Tim gabungan Resmob Polda Riau, Polresta Pekanbaru di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (13/3/2016), berhasil meringkus empat bandit lintas provinsi. Empat bandit asal Sumatera Utara ini sudah dibuntuti tim gabungan sejak berada di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Diketahui ke empat bandit itu bernama Rudi Arief (50), Erdian (50), Bonadi (48) dan Morro (33). Mereka semunya asal Sumatera Utara.
Setelah terjebak, mobil bandit ini sengaja menabrakkan bagian belakangnya dengan mobil tim gabungan. Kawanan bandit yang nekat menabrak tim gabungan, akhirnya diberondong peluru yang akhirnya satu orang bandit terkena di bagian bawah lengan kanannya. Sedangkan 3 orang lagi tidak terkena.
Namun saat keluar dari mobil, bandit ini berusaha melawan kembali. Tembakan pun kembali diarahkan ke tiga kawanan bandit lagi. setelah itu, kawanan bandit lantas diikat dengan tali oleh tim dan warga pun ikut membantu polisi.
Dari informasi yang dihimpun, mobil kawanan bandit ini bermerek Daihatsu Terios warna hitam nopol B 1780 VP. Mereka ini dari Siak Hulu Kampar, memotong jalan lewat lintas Maredan menuju kabupten Siak. Dari sana, mobil tersebut menuju ke jalan Lintas Timur, Minas.
Mereka ini merupakan bandit spesialias merampok minimarket di sejumlah provinsi di Sumatera. Kawanan bandit ini merupakan DPO empat Polda yakni, Polda Riau, Polda Sumut, Polda Jambi dan Polda Sumbar. Para tersangka sudah diamankan di Polresta Pekanbaru, ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono kepada media.
____
Penulis T32
Editor : Kelvin
Diketahui ke empat bandit itu bernama Rudi Arief (50), Erdian (50), Bonadi (48) dan Morro (33). Mereka semunya asal Sumatera Utara.
Setelah terjebak, mobil bandit ini sengaja menabrakkan bagian belakangnya dengan mobil tim gabungan. Kawanan bandit yang nekat menabrak tim gabungan, akhirnya diberondong peluru yang akhirnya satu orang bandit terkena di bagian bawah lengan kanannya. Sedangkan 3 orang lagi tidak terkena.
Namun saat keluar dari mobil, bandit ini berusaha melawan kembali. Tembakan pun kembali diarahkan ke tiga kawanan bandit lagi. setelah itu, kawanan bandit lantas diikat dengan tali oleh tim dan warga pun ikut membantu polisi.
Dari informasi yang dihimpun, mobil kawanan bandit ini bermerek Daihatsu Terios warna hitam nopol B 1780 VP. Mereka ini dari Siak Hulu Kampar, memotong jalan lewat lintas Maredan menuju kabupten Siak. Dari sana, mobil tersebut menuju ke jalan Lintas Timur, Minas.
Mereka ini merupakan bandit spesialias merampok minimarket di sejumlah provinsi di Sumatera. Kawanan bandit ini merupakan DPO empat Polda yakni, Polda Riau, Polda Sumut, Polda Jambi dan Polda Sumbar. Para tersangka sudah diamankan di Polresta Pekanbaru, ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono kepada media.
____
Penulis T32
Editor : Kelvin
Malang [Siarlingkungan] - Isu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di pesantren kembali mencuat. Pemicunya adalah pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso.
Budi menyebutkan, pengguna narkoba di lingkungan pesantren diduga bukan cuma santri, melainkan sudah sampai ke tataran pengasuh pondok.
Apa tanggapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang notabene merupakan lulusan pesantren dan lekat sebagai sosok berlatar Nahdlatul Ulama (NU)?
"Mereka (santri dan pengasuh pesantren) bukan nge-drug, tetapi ditipu karena (narkoba itu) dibilang vitamin," kata Khofifah di sela kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/3/2016).
"Vitamin" itu, lanjut dia, diberikan dengan iming-iming membuat para santri lebih kuat tadarus (kegiatan membaca Al Quran).
Faktanya, narkoba yang disebut sebagai "vitamin" tersebut memang membuat mereka menjadi kuat dan lebih lama dalam bertadarus.
Namun, ujar Khofifah, beberapa hari sesudah mengonsumsi "vitamin" itu, efek ketagihan muncul.
"Itu modus yang terjadi," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, temuan berdasarkan pernyataan Budi Waseso itu bukan hal baru.
"Sepuluh tahun lalu, saya sudah mengangkat isu itu, dugaan itu," kata dia.
Menurut Khofifah, sejumlah upaya "memagari" pesantren dari penyalahgunaan narkoba pun sudah digalang dan dijalankan oleh banyak pihak.
"Sejak 1997, saya sudah menyuarakan itu, juga terlibat dalam perumusan undang-undang ataupun ratifikasi konvensi internasional terkait (penyalahgunaan) narkoba," ucap Khofifah.
"Mungkin karena saya dari NU yang bicara (waktu itu), dikiranya saya cuma tahu tahlilan," kata dia sembari tertawa.
Budi menyebutkan, pengguna narkoba di lingkungan pesantren diduga bukan cuma santri, melainkan sudah sampai ke tataran pengasuh pondok.
Apa tanggapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang notabene merupakan lulusan pesantren dan lekat sebagai sosok berlatar Nahdlatul Ulama (NU)?
"Mereka (santri dan pengasuh pesantren) bukan nge-drug, tetapi ditipu karena (narkoba itu) dibilang vitamin," kata Khofifah di sela kunjungan kerja ke Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/3/2016).
"Vitamin" itu, lanjut dia, diberikan dengan iming-iming membuat para santri lebih kuat tadarus (kegiatan membaca Al Quran).
Faktanya, narkoba yang disebut sebagai "vitamin" tersebut memang membuat mereka menjadi kuat dan lebih lama dalam bertadarus.
Namun, ujar Khofifah, beberapa hari sesudah mengonsumsi "vitamin" itu, efek ketagihan muncul.
"Itu modus yang terjadi," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, temuan berdasarkan pernyataan Budi Waseso itu bukan hal baru.
"Sepuluh tahun lalu, saya sudah mengangkat isu itu, dugaan itu," kata dia.
Menurut Khofifah, sejumlah upaya "memagari" pesantren dari penyalahgunaan narkoba pun sudah digalang dan dijalankan oleh banyak pihak.
"Sejak 1997, saya sudah menyuarakan itu, juga terlibat dalam perumusan undang-undang ataupun ratifikasi konvensi internasional terkait (penyalahgunaan) narkoba," ucap Khofifah.
"Mungkin karena saya dari NU yang bicara (waktu itu), dikiranya saya cuma tahu tahlilan," kata dia sembari tertawa.
_____
Editor : Eni
Sumber : Palupi Annisa Auliani/Kompas
Siarlingkungan.com // - Yesus bersabda, “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan ini. … Tetapi setelah mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. … Lalu kata Yesus, “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.”
KEPADA perempuan yang tertangkap basah berbuat zinah dalam bacaan Injil hari ini, Yesus bersabda, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi!” Tentu, ini lebih mudah dikatakan dari pada dilakukan. Namun, tidak berarti bahwa itu tidak bisa dilakukan apalagi dalam nama Yesus yang telah mengubah air menjadi anggur. Kerahiman Yesus kepadanya dapat mengubah seorang pendosa menjadi seorang santa.
Perempuan itu adalah seorang pendosa. Dalam hukum Yahudi, ada tiga dosa berat yakni pembunuhan, penyembahan berhala, dan perzinahan. Ketiganya itu berakibat pada hukuman mati dengan dirajam batu. Perempuan itu tertangkap basah berbuat zinah. Ia tidak dapat lolos dari hukuman itu.
Kita dapat membayangkan situasi hidupnya seperti berada dalam terowongan, sedang berdiri di rel kereta api, dan tiba-tiba kereta api datang ke arahnya. Tak ada waktu untuk lari berbalik, dan dinding terowongan itu begitu sempit, hanya cukup untuk lewat kereta api, sehingga tak mungkin kita menepi. Maka, perempuan itu tidak dapat keluar dari bahaya mati itu, dan kereta api datang untuk menggilas dan menyeret tubuhnya yang hancur lebur. Pastilah ia mati.
Maka kita dapat membayangkan pada waktu itu, perempuan itu barangkali sudah merasakan kematiannya. Ia sudah diteror saat diseret di jalanan dan dilemparkan di tengah-tengah orang banyak yang sedang mendengarkan pengajaran Yesus. Kekejaman orang Farisi itu amat mengerikan baginya. Mereka tidak peduli sama sekali padanya, hanya karena mereka ingin menggunakan dirinya untuk menjerat Yesus.
Namun syukur kepada Allah. Yesus tidak menghukumnya. Ia mengampuninya. Kerahiman Yesus menyelamatkan hidupnya. Ia dapat mengalami kerahiman Yesus Kristus dalam kedukaannya.
St. Agustinus berkomentar atas teks Injil ini, dan berkata, pengalaman perempuan itu laksana kedukaan yang besar yang berjumpa dengan kerahiman yang lebih besar. Dalam bahasa Latin, kata kedukaan adalah “miseria” dan kerahiman adalah “misericordian”. Maka, suatu “miseria” yang besar berjumpa bahkan dengan “misericordia” yang lebih besar lagi. Perempuan itu mengalami kerahiman yang lebih besar dalam kedukaannya.
Pengalaman ini menginspirasi kita, sebab kasih mengendalikan hati kita jauh di kedalaman dibandingkan ketakutan. Kita mengalami belarasa padanya, terutama karena kita tahu bahwa kita adalah juga pendosa. Kita pun memerlukan kerahiman Yesus. Kerahiman-Nya lebih besar dari kedukaan dan kedosaan kita.
Kata-kata kerahiman Yesus, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi,” kini ditujukan kepada kita. Saya ingat yang dikatakan oleh St. Yohanes Paulus II, “Kita bukanlah rangkuman dari kelemahan dan kegagalan kita, melainkan kita adalah rangkuman dari kasih Bapa bagi kita dan kemampuan kita menjadi serupa dengan Anak-Nya.” Itulah panggilan kita. Ia akan mengubah kita para pendosa menjadi suci seperti santo-santa.
Dalam Adorasi Ekaristi Abadi sementara kita menyembah Yesus Kristus, kita ingin mengalami kerahiman-Nya yang besar. Di sana kita datang sebagai pendosa, dan kita pergi sebagai yang terampuni. Yesus Kristus menyembuhkan kita, memenuhi kita dengan sukacita, dan menantang kita menjadi suci seperti santo-santa.
Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami pada relasi baru dengan Allah. Kami mengandalkan Dikau, meski kami sering kehilangan damai karena urusan remeh-temeh. Kami mengasihi Dikau, Tuhan. Kami juga bersyukur menyadari bahwa Engkau tersenyum kepada kami dalam kelemahan dan kedukaan kami dan hanya menginginkan kebaikan bagi kami kini dan selamanya. Amin.
Minggu, 13 Maret 2016. Minggu Prapaskah V
Yes 43:16-21; Mzm 126:1-2ab.2cd-3.4-5.6; Flp 3:8-14; Yoh 8:1-11
_____ Sesawi.net
KEPADA perempuan yang tertangkap basah berbuat zinah dalam bacaan Injil hari ini, Yesus bersabda, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi!” Tentu, ini lebih mudah dikatakan dari pada dilakukan. Namun, tidak berarti bahwa itu tidak bisa dilakukan apalagi dalam nama Yesus yang telah mengubah air menjadi anggur. Kerahiman Yesus kepadanya dapat mengubah seorang pendosa menjadi seorang santa.
Perempuan itu adalah seorang pendosa. Dalam hukum Yahudi, ada tiga dosa berat yakni pembunuhan, penyembahan berhala, dan perzinahan. Ketiganya itu berakibat pada hukuman mati dengan dirajam batu. Perempuan itu tertangkap basah berbuat zinah. Ia tidak dapat lolos dari hukuman itu.
Kita dapat membayangkan situasi hidupnya seperti berada dalam terowongan, sedang berdiri di rel kereta api, dan tiba-tiba kereta api datang ke arahnya. Tak ada waktu untuk lari berbalik, dan dinding terowongan itu begitu sempit, hanya cukup untuk lewat kereta api, sehingga tak mungkin kita menepi. Maka, perempuan itu tidak dapat keluar dari bahaya mati itu, dan kereta api datang untuk menggilas dan menyeret tubuhnya yang hancur lebur. Pastilah ia mati.
Maka kita dapat membayangkan pada waktu itu, perempuan itu barangkali sudah merasakan kematiannya. Ia sudah diteror saat diseret di jalanan dan dilemparkan di tengah-tengah orang banyak yang sedang mendengarkan pengajaran Yesus. Kekejaman orang Farisi itu amat mengerikan baginya. Mereka tidak peduli sama sekali padanya, hanya karena mereka ingin menggunakan dirinya untuk menjerat Yesus.
Namun syukur kepada Allah. Yesus tidak menghukumnya. Ia mengampuninya. Kerahiman Yesus menyelamatkan hidupnya. Ia dapat mengalami kerahiman Yesus Kristus dalam kedukaannya.
St. Agustinus berkomentar atas teks Injil ini, dan berkata, pengalaman perempuan itu laksana kedukaan yang besar yang berjumpa dengan kerahiman yang lebih besar. Dalam bahasa Latin, kata kedukaan adalah “miseria” dan kerahiman adalah “misericordian”. Maka, suatu “miseria” yang besar berjumpa bahkan dengan “misericordia” yang lebih besar lagi. Perempuan itu mengalami kerahiman yang lebih besar dalam kedukaannya.
Pengalaman ini menginspirasi kita, sebab kasih mengendalikan hati kita jauh di kedalaman dibandingkan ketakutan. Kita mengalami belarasa padanya, terutama karena kita tahu bahwa kita adalah juga pendosa. Kita pun memerlukan kerahiman Yesus. Kerahiman-Nya lebih besar dari kedukaan dan kedosaan kita.
Kata-kata kerahiman Yesus, “Pergilah dan jangan berbuat dosa lagi,” kini ditujukan kepada kita. Saya ingat yang dikatakan oleh St. Yohanes Paulus II, “Kita bukanlah rangkuman dari kelemahan dan kegagalan kita, melainkan kita adalah rangkuman dari kasih Bapa bagi kita dan kemampuan kita menjadi serupa dengan Anak-Nya.” Itulah panggilan kita. Ia akan mengubah kita para pendosa menjadi suci seperti santo-santa.
Dalam Adorasi Ekaristi Abadi sementara kita menyembah Yesus Kristus, kita ingin mengalami kerahiman-Nya yang besar. Di sana kita datang sebagai pendosa, dan kita pergi sebagai yang terampuni. Yesus Kristus menyembuhkan kita, memenuhi kita dengan sukacita, dan menantang kita menjadi suci seperti santo-santa.
Tuhan Yesus Kristus, Engkau memanggil kami pada relasi baru dengan Allah. Kami mengandalkan Dikau, meski kami sering kehilangan damai karena urusan remeh-temeh. Kami mengasihi Dikau, Tuhan. Kami juga bersyukur menyadari bahwa Engkau tersenyum kepada kami dalam kelemahan dan kedukaan kami dan hanya menginginkan kebaikan bagi kami kini dan selamanya. Amin.
Minggu, 13 Maret 2016. Minggu Prapaskah V
Yes 43:16-21; Mzm 126:1-2ab.2cd-3.4-5.6; Flp 3:8-14; Yoh 8:1-11
_____ Sesawi.net
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
- tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
- saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
- pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Pasal 119 KUHAP
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan”, yang memuat antara lain :
a. Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan”, yang memuat antara lain :
- alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai TERSANGKA atau SAKSI, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
- surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
Pasal 112 KUHAP
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Penjelasan Pasal 112 KUHAP
Ayat (1)
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang
ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
jalan:Pasal 152 KUHAP
- memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
- atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 152 KUHAP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis hakim atau hakim tunggal.
Ayat (2)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 227 KUHAP
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.
Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum (legal obligation)
Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a. Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. ika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (Pasal 112 ayat 2)
Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a. Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. ika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (Pasal 112 ayat 2)
Simak Lebih Lanjut!
SAKSI
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 ayat 26 KUHAP)
YANG BISA MENJADI SAKSI ADALAH :
- Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif.
- Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")
PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI :
- Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik sesuai dengan pasal 112 KUHAP ayat 1 KUHAP yaitu “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut” .
- Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA".
- Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan sesuai dengan pasal 227 ayat 1 KUHAP yaitu “Semua Jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
- Pemanggilan saksi harus dilakukan sendiri oleh petugas yang melaksanakan pemanggilan yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP yaitu “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
- Apabila hal orang yang dipanggil tidak terdapat di kediaman yang ditujukan didalam surat pemanggilan surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa sesuai dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP yaitu “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat salah satu tempat sebagaimana dimaksud ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”
HAK JIKA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI :
- Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.
- Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113 KUHAP). yaitu : "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".
- Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
- Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
- Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan.
- Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saksi berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
- Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118 KUHAP). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Penjelasan Pasal 118 Ayat (2) "Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat".
- Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan.
- Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan.
- Saksi berhak mendapatkan salinan BAP.
- Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.
UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI
- Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan.
- Identitas jelas orang yang dipanggil.
- Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas.
- Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi.
- Tempat pemeriksaan
Demikian gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang Anda hadapi, semoga bermanfaat. Disclaimer

