• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
  • tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
  • saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
  • pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa.

Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Pasal 119 KUHAP
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut. 


Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :

a.   Bentuk panggilan berbentuk “Surat Panggilan”, yang memuat antara lain :
  1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang dipanggil apakah sebagai TERSANGKA atau SAKSI, agar memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
  2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)

Pasal 112 KUHAP

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 

Penjelasan Pasal 112 KUHAP
Ayat (1)
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang
ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. 



b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
      jalan:

  1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap (pasal 112 ayat 1)
  2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Pasal 152 KUHAP
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. 


(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. 


Penjelasan Pasal 152 KUHAP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis hakim atau hakim tunggal.
Ayat (2)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum sidang dimulai. 


Pasal 227 KUHAP
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir. 


(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. 


(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut. 

Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.

Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari sebelum diperiksa.

Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum (legal obligation)

Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
a.  Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
b. ika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (Pasal 112 ayat 2)


Simak Lebih Lanjut!


SAKSI
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 ayat 26 KUHAP)

YANG BISA MENJADI SAKSI ADALAH :
  1. Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif.
  2. Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")

PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI :
  1. Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik sesuai dengan pasal 112 KUHAP ayat 1 KUHAP yaitu “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut” .
  2. Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO JUSTITIA".
  3. Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pemeriksaan sesuai dengan pasal 227 ayat 1 KUHAP yaitu “Semua Jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir”.
  4. Pemanggilan saksi harus dilakukan sendiri oleh petugas yang melaksanakan pemanggilan yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP yaitu “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil  dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
  5. Apabila hal orang yang dipanggil tidak terdapat di kediaman yang ditujukan didalam surat pemanggilan surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa sesuai dengan pasal 227 ayat 3 KUHAP yaitu “Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat salah satu tempat sebagaimana dimaksud ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut”

HAK JIKA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI :
  1. Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan.
  2. Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113 KUHAP). yaitu : "Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya".
  3. Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit.
  4. Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik  diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.  
  5. Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan.
  6. Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saksi berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah.
  7. Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118 KUHAP). yaitu : (1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya. (2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya. Penjelasan Pasal 118 Ayat (2) "Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat".
  8. Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan.
  9. Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan.
  10. Saksi berhak mendapatkan salinan BAP.
  11. Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.

UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI
  1. Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan.
  2. Identitas jelas orang yang dipanggil.
  3. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas.
  4. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi.
  5. Tempat pemeriksaan

Demikian gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang Anda hadapi, semoga bermanfaat. Disclaimer

Siarlingkungan.com // Pekanbaru -  Anggota opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (9/3/2016) malam, mengamankan 3 orang pelaku Curanmor yang diketahui bernama Frisman (26), Deby Juliar ( 30) serta seorang anak dibawah umur berinisial RI (16). Selain itu  seorang penadah diketahui bernama Dedi Hendra (39) berhasil dibekuk.

3 orang pelaku Curanmor dan satu penadah 
diamankan polisi/ilustrasi borgol
Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dan satu set kunci T yang diduga alat digunakan pelaku, ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Jumat (11/3/2016) siang.

Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan terhadap laporan Ilham Akbar (21) yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Kampar atas kehilangan sepeda motor miliknya di jalan Dahlia Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Jumat (4/3/2016) lalu.

Dari hasil introgasi ternyata Frisman telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Dan dua orang pelaku lainnya yaitu Deby serta RI akan dilimpahkan ke Polsek Perhentian Luas sehubungan dengan Curanmor di jembatan teratak buluh.

Sementara untuk tersangka RI yang masih dibawah umur telah melakukan aksi jambret sebanyak 10 kali dibeberapa wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH mengatakan, untuk para pelaku kita kenakan pasal berbeda, yaitu pasal 365, 363 serta 480 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.

_____
Penulis : T32
Editor : Rizal

Jakarta [Siarlingkungan] - Diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III sebagai tersangka, demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Dalam kasus tersebut KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih, atau sisa bayar pajak dari perusahaan PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta.

Ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana dimana masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.

Sebagaimana dilansir Kompas, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maka penyidikan ini dimulai pada 2014, ungkap Priharsa,

Untuk sementara ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

_____
Penulis : owr/arh
Editor : Eni

Jakarta [Siarlingkungan] - Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku telah membuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri furnitur di dalam negeri.

Kebijakan tersebut di antaranya adalah dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk industri permebelan nasional.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penerapan AEC, baik melalui penyusunan dan implementasi SNI terhadap komoditi furnitur dan kerajinan, penerapan SKKNI sebagai rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian," kata Saleh saat membuka Pameran Furniture Indonesia & Mozaik Indonesia 2016, di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Pihaknya juga membuat kegiatan pelatihan untuk meningkatkan skill para pengrajin mebel di Indonesia.

"Ada kegiatan pelatihan-pelatihan dalam rangka mengembangkan kemampuan SDM para pengrajin furnitur dan kerajinan," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan daya saing industri melalui beberapa program hilirisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sebagaimana dilansir situs detikcom, dalam Undang-undang tersebut dinyatakan, dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam, termasuk kayu dan rotan untuk bahan baku mebel.

Setelah diterapkannya program dan kebijakan tersebut, Saleh melanjutkan, perkembangan industri furnitur nasional mengalami kemajuan yang signifikan.

"Nilai ekspor furnitur kayu dan rotan pada tahun 2012 mencapai sekitar US$ 1,4 miliar dan pada tahun 2013 mengalami peningkatan mencapai sekitar US$ 1,8 miliar. Secara total pada tahun 2014 nilai ekspor furnitur kayu dan rotan nasional mencapai kurang lebih US$ 2,2 miliar," paparnya.

Diprediksi, nilai ekspor furnitur kayu dan rotan olahan dalam lima tahun ke depan mencapai US$ 5 miliar. Komposisi ekspor furnitur Indonesia dilihat dari segi bahan baku masih didominasi oleh bahan baku kayu 59,5%, metal 8,1%, rotan 7,8%, plastik 2,3%, bambu 0,5%, lain-lain 21,3%.

_____
Penulis : drk/Michael Agustinus
Editor : Rizal

Jakarta [Siarlingkungan] - Seekor monyet super-mini atau sering disebut pygmy marmoset yang merupakan spesies monyet terkecil, telah melahirkan bayi monyet kembar di kebun binatang New South Wales (NSW), yang berbobot hanya 15 gram.


Bayi kembar super mungil itu lahir di 'Symbio Wildlife Park' di wilayah Helensburgh, NSW, pada Senin (7/3/16).

Berat badan mereka yang hanya sebesar 15 gram mungkin tampak kecil - kira-kira sama seperti berat CD - tapi bila dibandingkan dengan ukuran ibu mereka yang juga kecil, bayi-bayi ini sesungguhnya tergolong berat.

"Jika Anda memakai perspektif, ini sebenarnya sama dengan seorang manusia yang melahirkan anak usia 10 tahun," sebut kebun binatang NSW sembari mempertontonkan klip YouTube dari keluarga baru tersebut.

Berat rata-rata dari marmoset kerdil dewasa adalah 100 gram.

Pasangan marmoset yakni Gomez dan Iti dipertemukan pada pertengahan 2015, setelah kebun binatang NSW membuat misi perjodohan untuk mengakhiri nasib lajang Gomez.

"Jodoh" Gomez ini datang ke Australia dari Kebun Binatang Auckland di Selandia Baru.

Pihak kebun binatang mengatakan, kedua marmoset itu "tak terpisahkan sejak awal".

Pygmy marmoset adalah monyet dan salah satu primata terkecil di dunia.


_____
Editor : Eni
Sumber : Detikcom

Siarlingkungan.com // Jakarta - Salah satu peristiwa langit yang akan terjadi tahun ini adalah Gerhana Matahari Total (GMT). Momen tersebut menjadi istimewa bagi Indonesia karena hanya bisa diamati di wilayah Tanah Air pada Rabu 9 Maret 2016.


12 provinsi Nusantara akan dapat menyaksikan gerhana matahari total - saat sang surya diselubungi kegelapan. 1 dari 12 Provinsi Nusantara adalah Jayapura yang mengalami Gerhana Matahari Terlama di seluruh Indonesia.

Warga Jayapura sangat antusias mengikuti pengamatan gerhana matahari parsial oleh BMKG pagi tadi. Peneropongan gerhana ini berlokasi di kawasan perbukitan Bhayangkara, Kota Jayapura.

Gerhana matahari sebagian dengan sekitar 78 persen matahari tertutup bulan, melintasi Jayapura mulai 08.53 WIT. Proses gerhana yang berlangsung selama 2 jam 55 menit ini mencapai puncaknya pada 10.17 WIT.
Dilansir detikcom, pengamatan di Jayapura ini memakai dua teropong. Selain ditayangkan untuk penduduk setempat, hasil gambarnya juga disiarkan secara live streaming di situs BMKG.

Berakhirnya gerhana matahari parsial di Jayapura juga sekaligus menutup pengamatan oleh BMKG. "Jayapura akan jadi titik terakhir," kata Deputi Geofisika BMKG Masturiyono di kantor BMKG, Jalan Angkasa, Jakarta.

_____
Penulis : arh/owr
Editor : Eni

Sanggau, Kalbar [Siarlingkungan] - Pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Yonif 144/Jaya Yudha dibawah komando Kodam II/Sriwijaya sukses membekuk penyelundup sabu. Pasukan ini tengah melaksanakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Barang bukti yang didapatka, sabu seberat 2 Kg. Pasukan TNI ini membekuk pelaku di Balai Karangan Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat, Rabu (9/3/2016).

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. yang merupakan abituren Akademi Militer 1990, menjelaskan bahwasanya penangkapan diawali dengan kegiatan operasi pemeriksaan jalur lintas batas di depan pos penjagaan.

"Seluruh anggota Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha melaksanakan pengecekan secara detil terhadap semua kendaraan yang melintas di depan Pos Pemeriksaan Kout," katanya.

Berlin mengatakan, dari arah Entikong-Pontianak terlihat satu unit mobil Kijang Innova dengan Nopol B 1968 NKC yang dikendarai oleh Sudirman (48) warga Tanjung Sari Kec. Tebas Kab. Bengkayang berjalan zig-zag. Hal itu memancing kecurigaan anggota Pos Kout yang sedang melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, kendaraan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti awal berupa satu set bungkus plastik dan alat hisap (Bong) bekas Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara mendetil, ditemukan dua kotak susu bubuk yang disembunyikan di belakang dashboard. Petugas yang menemukan Sertu Zulfikar, karena curiga membongkar dua  kotak susu bubuk tersebut dan akhirnya ditemukan sabu seberat 2 Kg.

Menurut Kolonel Czi Berlin, saat ini tersangka atas perintah dari Pangkolaksops Satgas Pamtas sudah diserahkan kepada pihak BNNP Kalbar untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari warga Malaysia, di mana yang bersangkutan melaksanakan transaksi awal di Pasar Baru Entikong dengan mendapatkan upah mengantar sampai ke Daerah Kembayan sebesar Rp 5 juta per paketnya.

"Peredaran Narkoba saat ini sudah sampai pada tingkatan darurat Narkoba. Maka atas perintah dari Komando Atas agar Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/Jaya Yudha, meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kegiatan penyelundupan Narkoba yang masuk kewilayah NKRI," pungkas Kabidpenum Puspen TNI ini. (detikcom)

_____
Penulis : dra/Salmah Muslimah
Editor : Kelvin

Medan [Siarlingkungan] - Cabang Rutan Pancur Batu, Deliserdang, Sumut, Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, sejumlah petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia mendadak. Di lapangan petugas menemukan sabu seberat 11,1 gram, sejumlah alat hisap sabu dan tiga unit telepon genggam.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat memberi keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa razia dilaksanakan secara mendadak atas permintaan dari pihak Cabang Rutan Pancur Batu. Sementara itu, Kepala Cabang Rutan Pancur Batu, Karyono menuturkan, dalam razia kali ini, pihaknya beserta aparat gabungan memfokuskan melakukan razia di 4 kamar para tahanan dan narapidana yang terindikasi adanya narkoba.

"sejumlah barang yang ditemukan petugas dilokasi tidak ditemukan di dalam kamar, namun narkoba jenis sabu itu ditemukan di tembok keliling antara blok kamar. Sehingga pemilik narkoba itu pun juga tak jelas punya siapa,"  kata Karyono

Terkait hal ini, dengan ditemukannya barang haram tersebut, upaya pengamanan Cabang Rutan Pancur Batu akan lebih diperketat. Kemudian pemeriksaan terhadap pengunjung juga akan lebih ditingkatkan lagi, tutup  Karyono.

_____
Penulis : F013
Editor : Eni

MySQL merupakan aplikasi Relationship Database Management System (RDBMS) paling poluper di dunia. Menguasai MySQL merupakan sebuah hal wajib bagi programmer. Apalagi jika dikaitkan dengan web programming yang (hampir) semuanya menggunakan MySQL sebagai database.

Duniailkom mencoba menyediakan tutorial bagi rekan-rekan yang ingin menguasai aplikasi database yang kini berada di bawah perusahaan Oracle ini. Mulai pengertian database, pengertian RDBMS, cara instalasi MySQL, cara membuat tabel MySQL, dan tutorial tentang cara menggunakan query MySQL.

Kepopuleran MySQL juga disebabkan karena MySQL merupakan salah satu aplikasi standar dalam pengembangan web, bersama dengan Web Server Apache, dan bahasa pemograman PHP.

Pengertian MySQL sebagai RDBMS
Bagi mahasiswa maupun web developer, kalau bicara database, kemungkinan besar akan membicarakan MySQL. Tapi, kenapa harus MySQL? Bagaimana dengan Oracle? Jawaban singkat, padat dan tepat adalah: gratis dan user friendly.

MySQL adalah salah satu aplikasi RDBMS (Relational Database Management System). Pengertian sederhana RDBMS adalah: aplikasi database yang menggunakan prinsip relasional.

MySQL juga bukan satu-satunya RDBMS, list lengkapnya ada di wikipedia. Diantaranya yang banyak dikenal adalah: Oracle, Sybase, Microsoft Access, Microsoft SQL Server, dan PostgreSQL.

MySQL bersifat gratis dan open source. Artinya setiap orang boleh menggunakan dan mengembangkan aplikasi ini. Namun walaupun gratis, MySQL di support oleh ribuan programmer dari seluruh dunia, dan merupakan sebuah aplikasi RDBMS yang lengkap, cepat, dan reliabel.

Berikut beberapa keunggulan MySQL dibandingkan dengan RDBMS lainnya:
 
Speed
Sebuah studi dari eWeek di February 2002 yang membandingkan performa kecepatan MySQL dengan RDBMS lainnya, seperti Microsoft SQL Server 2000, IBM DB2, Oracle 9i dan Sybase :

“MySQL has the best overall performance and that MySQL scalability matches Oracle … MySQL had the highest throughput, even exceeding the numbers generated by Oracle.”

Yang terjemahan bebasnya, MySQL memiliki kecepatan yang lebih dibandingkan pesaing yang berbayar. Bagi anda ingin membaca paper tersebut, tersedia di situs MySQL

Reliability
Biasanya sesuatu yang gratis susah diandalkan, bahkan banyak bug dan sering hang. Tidak demikian dengan MySQL, karena sifatnya yang open source, setiap orang dapat berkontribusi memeriksa bug dan melakukan test case untuk berbagai skenario yang memerlukan sistem 24 jam online, multi-user dan data ratusan GB. Hasilnya, MySQL merupakan RDBMS yang reliabel namun memiliki performa diatas rata-rata.

Skalability

MySQL dapat memproses data yang sangat besar dan kompleks, tanpa ada penurunan performa yang berarti, juga mendukung sistem multi-prosesor. MySQL juga dipakai oleh perusahaan-perusahaan besar di dunia, seperti Epson, New York Times, Wikipedia, Google, Facebook, bahkan NASA.

User Friendly
Instalasi dan mempelajari MySQL cukup mudah dan tidak dipusingkan dengan banyak settingan. Cukup download aplikasi MySQL dan install, kita dapat menggunakan MySQL dalam waktu kurang dari 5 menit (dengan asumsi tidak mati lampu).

Portability and Standard Compliance
Database MySQL dapat dengan mudah berpindah dari satu sistem ke sistem lainnya. Misalkan dari sistem Windows ke Linux. Aplikasi MySQL juga dapat berjalan di sistem Linux (RedHat, SuSE, Mandrake, Debian), Embedded Linux (MontaVista, LynuxWorks BlueCat),Unix (Solaris, HP-UX, AIX), BSD (Mac OS X, FreeBSD), Windows (Windows 2000, Windows NT) dan RTOS (QNX).

Multiuser Support
Dengan menerapkan arsitektur client-server. Ribuan pengguna dapat mengakses database MySQL dalam waktu yang bersamaan.

Internationalization
Atau dalam bahasa sederhananya, mendukung beragam bahasa. Dengan dukungan penuh terhadap unicode, maka aksara non-latin seperti jepang, cina, dan korea bisa digunakan di dalam MySQL.

Wide Application Support
Biasanya database RDBMS tidak digunakan sendirian, namun ditemani dengan aplikasi atau bahasa pemograman lainnya untuk menyediakan interface, seperti C, C++, C#, Java, Delphi, Visual Basic,  Perl Python dan PHP. Kesemua itu di dukung oleh API (Application Programming Interface) oleh MySQL.

Open Source Code
Kitapun bisa (jika mampu dan mengerti), mengembangkan MySQL dengan mempelajari kode programmnya. MySQL di kembangkan dengan bahasa C and C++. Bahkan sudah terdapat berbagai variasi rasa RDBMS baru yang dikembangkan dari code MySQL, diantaranya: Drizzle, MariaDB, Percona Server dan OurDelta.

_____
Sumber : www.duniailkom.com

JavaScript adalah bahasa pemograman yang digunakan untuk membuat interaksi atau menambah fitur web dinamis kedalam sebuah web. Untuk membuat halaman web, anda tidak harus menggunakan JavaScript. Namun, saat ini JavaScript hadir dalam hampir setiap halaman web modern. Sehingga JavaScript adalah salah satu bahasa pemograman web yang wajib di kuasai.

Javascript merupakan bagian dari 3 teknologi penting yang harus dikuasai programmer web, yakni HTML untuk konten (isi dari website), CSS untuk tampilan (presentation), dan JavaScript untuk interaksi (behavior).

Hampir seluruh website modern saat ini menggunakan JavaScript untuk membuat berbagai aplikasi yang dapat berinteraksi dengan user, seperti validasi form HTML, games, kalkulator, fitur chatting, dll.

Contoh sederhana penggunaan JavaScript dapat anda lihat pada situs duniailkom ini. Cobalah scroll halaman web sampai bawah, dan pada pojok kanan bawah browser akan muncul tanda panah yang jika di-klik akan membuat jendela web browser kembali ke posisi awal halaman. Ini adalah fitur sederhana yang dapat di buat menggunakan JavaScript.

Dalam mempelajari JavaScript, anda sebaiknya telah menguasai dasar-dasar HTML, dan bisa membuat halaman web sederhana menggunakan HTML. Pengetahuan tentang CSS dan PHP juga akan membantu, walaupun tidak diharuskan.

Jenis bahasa pemograman Client Side berbeda dengan bahasa pemograman Server Side seperti PHP, dimana untuk server side seluruh kode program dijalankan di sisi server.

Untuk menjalankan JavaScript, kita hanya membutuhkan aplikasi text editor, dan web browser. JavaScript memiliki fitur: high-level programming language, client-side, loosely tiped, dan berorientasi objek.

 

_____
Sumber : www.duniailkom.com
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.