Ganti Kerugian :
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 95(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Rehabilitasi :
Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
Pasal 97(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
(4) Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut: "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."
Sumber:
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38.
- Pengadilan Negeri Sarulangun
Berikut adalah merupakan Coding penghitungan penjualan barang menggunakan VB 2008.
Berikut codingnya :
Public Class Form1
Private Sub Form1_Load(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles MyBase.Load
Kode.Items.Add("TS001")
Kode.Items.Add("TS002")
Kode.Items.Add("VG001")
Kode.Items.Add("VG002")
End Sub
Private Sub Kode_SelectedIndexChanged(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Kode.SelectedIndexChanged
If Kode.Text = "TS001" Then
Merk.Text = "Toshiba"
Harga.Text = "105000"
Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
ElseIf Kode.Text = "TS002" Then
Merk.Text = "Toshiba"
Harga.Text = "75000"
Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
ElseIf Kode.Text = "VG001" Then
Merk.Text = "V-Gen"
Harga.Text = "9000"
Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
ElseIf Kode.Text = "VG002" Then
Merk.Text = "V-Gen"
Harga.Text = "6000"
Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
End If
End Sub
Sub buattabel()
LV.Columns.Add("No.Pembelian", 80, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Kode Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Nama Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Merk", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Jumlah Beli", 80, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Total Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.View = View.Details
LV.GridLines = True
LV.FullRowSelect = True
End Sub
Private Sub Jumlah_KeyPress(ByVal sender As Object, ByVal e As System.Windows.Forms.KeyPressEventArgs) Handles Jumlah.KeyPress
If Asc(e.KeyChar) = 13 Then
Totalharga.Text = Val(Harga.Text) * Val(Jumlah.Text)
End If
End Sub
Sub masuktabel()
Dim masuktabel As New ListViewItem
masuktabel.Text = (No.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Kode.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Namabarang.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Merk.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Harga.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Jumlah.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Totalharga.Text)
LV.Items.Add(masuktabel)
End Sub
Private Sub Simpan_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Simpan.Click
Call masuktabel()
Call buattabel()
End Sub
Sub hapus()
Kode.Text = ""
Harga.Text = ""
No.Text = ""
Namabarang.Text = ""
Merk.Text = ""
Jumlah.Text = ""
Totalharga.Text = ""
End Sub
Private Sub Btnkeluar_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Btnkeluar.Click
End
End Sub
Private Sub Bersih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Bersih.Click
Call hapus()
End Sub
Private Sub Hapusdata_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdata.Click
LV.Items.Clear()
End Sub
Private Sub Hapusdipilih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdipilih.Click
If LV.SelectedItems.Count <> 0 Then
LV.Items.Remove(LV.SelectedItems(0))
Else
MsgBox("Pilih Dulu Mas Bro" & vbCrLf & "Data yg mau di pilih!", MsgBoxStyle.Critical, "siska")
End If
End Sub
End Class
Private Sub Form1_Load(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles MyBase.Load
Kode.Items.Add("TS001")
Kode.Items.Add("TS002")
Kode.Items.Add("VG001")
Kode.Items.Add("VG002")
End Sub
Private Sub Kode_SelectedIndexChanged(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Kode.SelectedIndexChanged
If Kode.Text = "TS001" Then
Merk.Text = "Toshiba"
Harga.Text = "105000"
Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
ElseIf Kode.Text = "TS002" Then
Merk.Text = "Toshiba"
Harga.Text = "75000"
Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
ElseIf Kode.Text = "VG001" Then
Merk.Text = "V-Gen"
Harga.Text = "9000"
Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
ElseIf Kode.Text = "VG002" Then
Merk.Text = "V-Gen"
Harga.Text = "6000"
Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
End If
End Sub
Sub buattabel()
LV.Columns.Add("No.Pembelian", 80, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Kode Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Nama Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Merk", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Jumlah Beli", 80, HorizontalAlignment.Center)
LV.Columns.Add("Total Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
LV.View = View.Details
LV.GridLines = True
LV.FullRowSelect = True
End Sub
Private Sub Jumlah_KeyPress(ByVal sender As Object, ByVal e As System.Windows.Forms.KeyPressEventArgs) Handles Jumlah.KeyPress
If Asc(e.KeyChar) = 13 Then
Totalharga.Text = Val(Harga.Text) * Val(Jumlah.Text)
End If
End Sub
Sub masuktabel()
Dim masuktabel As New ListViewItem
masuktabel.Text = (No.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Kode.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Namabarang.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Merk.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Harga.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Jumlah.Text)
masuktabel.SubItems.Add(Totalharga.Text)
LV.Items.Add(masuktabel)
End Sub
Private Sub Simpan_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Simpan.Click
Call masuktabel()
Call buattabel()
End Sub
Sub hapus()
Kode.Text = ""
Harga.Text = ""
No.Text = ""
Namabarang.Text = ""
Merk.Text = ""
Jumlah.Text = ""
Totalharga.Text = ""
End Sub
Private Sub Btnkeluar_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Btnkeluar.Click
End
End Sub
Private Sub Bersih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Bersih.Click
Call hapus()
End Sub
Private Sub Hapusdata_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdata.Click
LV.Items.Clear()
End Sub
Private Sub Hapusdipilih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdipilih.Click
If LV.SelectedItems.Count <> 0 Then
LV.Items.Remove(LV.SelectedItems(0))
Else
MsgBox("Pilih Dulu Mas Bro" & vbCrLf & "Data yg mau di pilih!", MsgBoxStyle.Critical, "siska")
End If
End Sub
End Class
Mentawai, Sumbar [Siarlingkungan] - Gempa bumi berkekuatan 8,3 SR dengan kedalaman 10 Km menggoncang 682 Km Barat Daya, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sekira pukul 19.49 Wib tadi. Lokasi pusat gempat ada di 4.92 Lintang Selatan, 94,39 Bujur Timur.
Dari hasil analisis awal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyebabnya gempa adalah pergeseran lempeng di lempeng Indo-Australia. Sumber gempa dari sistem patahan Investigator Fracture Zone (IFZ) di Samudera Hindia menyebabkan pergeseran lempeng secara mendasar, sehingga tidak akan membangkitkan tsunami besar, berupa sistem sesar transform," kata Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
IFZ adalah patahan kerak samudera di lempeng Indo-Australia.
Gempa Mentawai ini diprediksi tak besar, namun bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut di atas diminta waspada Tsunami.
Hingga kini, masih belum diketahui adanya kerusakan dan korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.
_____
Penulis : B26
Editor : Rizal
Dari hasil analisis awal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyebabnya gempa adalah pergeseran lempeng di lempeng Indo-Australia. Sumber gempa dari sistem patahan Investigator Fracture Zone (IFZ) di Samudera Hindia menyebabkan pergeseran lempeng secara mendasar, sehingga tidak akan membangkitkan tsunami besar, berupa sistem sesar transform," kata Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
IFZ adalah patahan kerak samudera di lempeng Indo-Australia.
Gempa Mentawai ini diprediksi tak besar, namun bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut di atas diminta waspada Tsunami.
Hingga kini, masih belum diketahui adanya kerusakan dan korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.
_____
Penulis : B26
Editor : Rizal
Bangko, Jambi [Siarlingkungan] - Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir Selatan mengamankan dua orang terduga membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi. Kedua Pelaku yakni Zulkifli (30) dan Idepli (19), warga asal Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Selasa (1/3/16).
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tabir Selatan, guna proses lebih lanjut. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Muara Delang.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik pelaku. Dari penangakapan tersebut sepucuk senpi rakitan, satu amunisi, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga
Kasus ini sedang dalam proses, tutupnya.
_____
Penulis : R27
Editor : Kelvin
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tabir Selatan, guna proses lebih lanjut. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Muara Delang.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik pelaku. Dari penangakapan tersebut sepucuk senpi rakitan, satu amunisi, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga
Kasus ini sedang dalam proses, tutupnya.
_____
Penulis : R27
Editor : Kelvin
Pekanbaru [Siarlingkungan] - Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah terlaksana disejumlah negara, Indonesia sedang dihadapkan dengan dua kekuatan baru di dunia yaitu Negara Tiongkok dan India.
MEA merupakan pasar tunggal dan produksi, serta kawasan ekonomi bersaing, dan perkembangan ekonomi merata kemudian integrasi ekonomi global. Menghadapi MEA bukanlah ancaman, melainkan peluang yang sesungguhnya menjadi keuntungan jika kompetensi terus ditingkatkan, ungkap Ekonom Dr Irvandi Gustari, Selasa (1/3/16)
Saat ini Tunas Indonesia Raya (TIdaR) mengadakan seminar yang bertema "Kesiapan Provinsi Riau dalam Menghadapi MEA 2016 di sebuah hotel di Pekanbaru dengan menghadirkan salah satu pemateri diacara Seminar tersebut yaitu Dr Irvandi Gustari dan dua pembicara lainnya yakni Hans Hasibuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau dan juga Ketua KNPI Riau, Ari Nugroho.
Kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Kepala Kesbangpol Riau Ardi Basuki yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dengan dihadiri oleh ratusan peserta yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat se-Riau.
MEA menurut Irvandi sebenarnya ada karena kebutuhan, bukan karena kesepakatan atau adanya agenda tertentu dan juga tekanan dari negara-negara yang memiliki kepentingan besar dengan Indoensia, namun pasar yang paling besar di ASEAN adalah Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat harus memandang MEA sebagai peluang dan dengan kesiapan yang matang. "Peluang sebagai pasar yang justru akan meningkatkan gairah ekonomi," katanya.
Dalam menghadapi MEA, menurut dia yang paling diperlukan adalah meningkatkan kompetensi yaitu kemampuan, pengetahuan dan sikap. Namun bukan berarti orang Indonesia kalah dengan kompetensi masyarakat negara lainnya di ASEAN.
_____
Penulis : T32/K012
Editor : Kelvin
MEA merupakan pasar tunggal dan produksi, serta kawasan ekonomi bersaing, dan perkembangan ekonomi merata kemudian integrasi ekonomi global. Menghadapi MEA bukanlah ancaman, melainkan peluang yang sesungguhnya menjadi keuntungan jika kompetensi terus ditingkatkan, ungkap Ekonom Dr Irvandi Gustari, Selasa (1/3/16)
Saat ini Tunas Indonesia Raya (TIdaR) mengadakan seminar yang bertema "Kesiapan Provinsi Riau dalam Menghadapi MEA 2016 di sebuah hotel di Pekanbaru dengan menghadirkan salah satu pemateri diacara Seminar tersebut yaitu Dr Irvandi Gustari dan dua pembicara lainnya yakni Hans Hasibuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau dan juga Ketua KNPI Riau, Ari Nugroho.
Kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Kepala Kesbangpol Riau Ardi Basuki yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dengan dihadiri oleh ratusan peserta yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat se-Riau.
MEA menurut Irvandi sebenarnya ada karena kebutuhan, bukan karena kesepakatan atau adanya agenda tertentu dan juga tekanan dari negara-negara yang memiliki kepentingan besar dengan Indoensia, namun pasar yang paling besar di ASEAN adalah Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat harus memandang MEA sebagai peluang dan dengan kesiapan yang matang. "Peluang sebagai pasar yang justru akan meningkatkan gairah ekonomi," katanya.
Dalam menghadapi MEA, menurut dia yang paling diperlukan adalah meningkatkan kompetensi yaitu kemampuan, pengetahuan dan sikap. Namun bukan berarti orang Indonesia kalah dengan kompetensi masyarakat negara lainnya di ASEAN.
_____
Penulis : T32/K012
Editor : Kelvin
Jakarta [Siarlingkungan] - Pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, T (20) telah selesai malam ini. Penyidik pun langsung menahan Ivan Haz.
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai malam ini.
"Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan," imbuh Krishna.
Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015.
_____
Penulis : detikcom/mei/imk
Editor : Eni
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai malam ini.
"Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan," imbuh Krishna.
Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015.
_____
Penulis : detikcom/mei/imk
Editor : Eni
Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Dua kubu massa yakni dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan kelompok yang diketahui warga Pekanbaru asal Indonesia bagian Timur, terlibat saling serang. Suasana memanas dan kemacetan lalu lintas serta antrian panjang tak terelakkan, Sabtu (27/2/2016.
Aksi saling serang terhadap dua organisasi masyarakat di jalan Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai kemarin malam terus dilakukan penyelidikan oleh aparat Kepolisian. Saling serang yang menggunakan senjata tajam tersebut sempat memutuskan jari salah seorang anggota salah satu ormas lantaran terkena luka sabetan.
Dilansir Riaupos, Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Minggu (27/2/2016) siang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemicu konflik antar dua ormas yang berujung dengan aksi brutal penyerangan tersebut.
" Kita masih melakukan penyelidikan dilapangan terkait penyebab dan penyerangan dua ormas ini, sedangkan satu orang anggota dari ormas tersebut telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bross lantaran terkena luka bacok," terang Kanit.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Ormas dan warga asal Timur ini berdebat dan berujung saling serang. Untuk sementara diketahui dari warga bentrok diduga karena kasus sengketa tanah. Namun, hal itu belum dapat dipastikan karena polisi saat ini masih sedang melakukanpenyelidikan.
Puluhan orang Timur ini memang sedang menjaga lahan milik orang lain.
Setelah polisi tiba dilokasi, situasi sempat disterilkan petugas, dan aman terkendali. Namun, tiba-tiba, karena terpancing, salah seorang dari kubu penjaga lahan menyerang dengan menggunakan senjata tajam.
Kini aparat Kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi kejadian bentroknya kedua belah kubu, selain itu bentrokan yang diduga karena hutang masih dilakukan penyelidikan oleh masyarakat. Beberapa senjata tajam juga telah dilakukan penyitaan oleh aparat Kepolisian .
" Kita masih menjaga lokasi kejadian, dan dugaan sementara pemicu bentrokan keduanya diduga karena hutang. Tetapi untuk penyebab pastinya masih kita selidiki," ungkap Kanit.
Polisi berhasil mengamankan sebilah parang yang masih berlumuran darah dan situasi pun mulai tenang saat petugas siaga penuh.
_____
Penulis : K012
Editor : Kelvin
Aksi saling serang terhadap dua organisasi masyarakat di jalan Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai kemarin malam terus dilakukan penyelidikan oleh aparat Kepolisian. Saling serang yang menggunakan senjata tajam tersebut sempat memutuskan jari salah seorang anggota salah satu ormas lantaran terkena luka sabetan.
Dilansir Riaupos, Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Minggu (27/2/2016) siang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemicu konflik antar dua ormas yang berujung dengan aksi brutal penyerangan tersebut.
" Kita masih melakukan penyelidikan dilapangan terkait penyebab dan penyerangan dua ormas ini, sedangkan satu orang anggota dari ormas tersebut telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bross lantaran terkena luka bacok," terang Kanit.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Ormas dan warga asal Timur ini berdebat dan berujung saling serang. Untuk sementara diketahui dari warga bentrok diduga karena kasus sengketa tanah. Namun, hal itu belum dapat dipastikan karena polisi saat ini masih sedang melakukanpenyelidikan.
Puluhan orang Timur ini memang sedang menjaga lahan milik orang lain.
Setelah polisi tiba dilokasi, situasi sempat disterilkan petugas, dan aman terkendali. Namun, tiba-tiba, karena terpancing, salah seorang dari kubu penjaga lahan menyerang dengan menggunakan senjata tajam.
Kini aparat Kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi kejadian bentroknya kedua belah kubu, selain itu bentrokan yang diduga karena hutang masih dilakukan penyelidikan oleh masyarakat. Beberapa senjata tajam juga telah dilakukan penyitaan oleh aparat Kepolisian .
" Kita masih menjaga lokasi kejadian, dan dugaan sementara pemicu bentrokan keduanya diduga karena hutang. Tetapi untuk penyebab pastinya masih kita selidiki," ungkap Kanit.
Polisi berhasil mengamankan sebilah parang yang masih berlumuran darah dan situasi pun mulai tenang saat petugas siaga penuh.
_____
Penulis : K012
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menggelar Operasi Simpatik pada 1 hingga 21 Maret 2016 mendatang.
"Benar mulai 1 sampai dengan 21 Maret 2016, akan dilaksanakan Operasi Simpatik, dengan sasaran utama Revitalisasi KTL (kawasan tertib lalu lintas)," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Minggu (28/2/16).
AKBP Budianto menjelaskan, Operasi Simpatik akan digelar serentak selama 21 hari di seluruh Indonesia. Polda Metro Jaya, akan didukung oleh unsur TNI dan POM TNI.
subagaimana dilansir dari facebook Divisi Humas Polri, operasi ini, akan menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Selain itu, petugas juga menyasar SIM, helm sesuai SNI, kelengkapan spion, knalpot sesuai standar, ban standar, spektek sepeda motor yang tidak sesuai aturan.
"Jadi mohon kepada keluarga, teman dan rekannya untuk diinformasikan supaya tertib berkendara, lengkap surat-surat dan kendaraannya serta mematuhi aturan lalu lintas," tutur AKBP Budianto.
Untuk operasi simpatik kali ini, lanjut Kasat, akan menurunkan 300 polantas Polres dan Polsek dengan mengedepankan upaya Prepentif.
“Kita mengurangi upaya penindakan represif. Namun anggota di lapangan dituntut untuk menonjolkan upaya prepentif dan preemtif mencegah aksi kejahatan serta pelanggaran lalulintas dan kecelakaan khususnya pada kendaraan motor yang cukup tinggi,”kata Kompol Sutomo.
___
Penulis : Divisi Humas Polri
Editor : Eni
"Benar mulai 1 sampai dengan 21 Maret 2016, akan dilaksanakan Operasi Simpatik, dengan sasaran utama Revitalisasi KTL (kawasan tertib lalu lintas)," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Minggu (28/2/16).
AKBP Budianto menjelaskan, Operasi Simpatik akan digelar serentak selama 21 hari di seluruh Indonesia. Polda Metro Jaya, akan didukung oleh unsur TNI dan POM TNI.
subagaimana dilansir dari facebook Divisi Humas Polri, operasi ini, akan menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Selain itu, petugas juga menyasar SIM, helm sesuai SNI, kelengkapan spion, knalpot sesuai standar, ban standar, spektek sepeda motor yang tidak sesuai aturan.
"Jadi mohon kepada keluarga, teman dan rekannya untuk diinformasikan supaya tertib berkendara, lengkap surat-surat dan kendaraannya serta mematuhi aturan lalu lintas," tutur AKBP Budianto.
Untuk operasi simpatik kali ini, lanjut Kasat, akan menurunkan 300 polantas Polres dan Polsek dengan mengedepankan upaya Prepentif.
“Kita mengurangi upaya penindakan represif. Namun anggota di lapangan dituntut untuk menonjolkan upaya prepentif dan preemtif mencegah aksi kejahatan serta pelanggaran lalulintas dan kecelakaan khususnya pada kendaraan motor yang cukup tinggi,”kata Kompol Sutomo.
___
Penulis : Divisi Humas Polri
Editor : Eni
Ilmu komputer (bahasa Inggris: Computer Science), Secara umum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik tentang komputasi, perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Ilmu komputer mencakup beragam topik yang berkaitan dengan komputer, mulai dari analisis abstrak algoritma sampai subyek yang lebih konkret seperti bahasa pemrograman, perangkat lunak, termasuk perangkat keras. Sebagai suatu disiplin ilmu, Ilmu Komputer lebih menekankan pada pemrograman komputer, dan rekayasa perangkat lunak (software), sementara teknik komputer lebih cenderung berkaitan dengan hal-hal seperti perangkat keras komputer (hardware). Namun, kedua istilah tersebut sering disalah artikan oleh banyak orang.
Tesis Church-Turing menyatakan bahwa semua alat komputasi yang telah umum diketahui sebenarnya sama dalam hal apa yang bisa mereka lakukan, sekalipun dengan efisiensi yang berbeda. Tesis ini kadang-kadang dianggap sebagai prinsip dasar dari ilmu komputer. Para ahli ilmu komputer biasanya menekankan komputer von Neumann atau mesin Turing (komputer yang mengerjakan tugas yang kecil dan deterministik pada suatu waktu tertentu), karena hal seperti itulah kebanyakan komputer digunakan sekarang ini. Para ahli ilmu komputer juga mempelajari jenis mesin yang lain, beberapa diantaranya belum bisa dipakai secara praktikal (seperti komputer neural, komputer DNA, dan komputer kuantum) serta beberapa diantaranya masih cukup teoritis (seperti komputer random and komputer oracle).
Ilmu Komputer mempelajari apa yang bisa dilakukan oleh beberapa program, dan apa yang tidak (komputabilitas dan intelegensia buatan), bagaimana program itu harus mengevaluasi suatu hasil (algoritma), bagaimana program harus menyimpan dan mengambil bit tertentu dari suatu informasi (struktur data), dan bagaimana program dan pengguna berkomunikasi (antarmuka pengguna dan bahasa pemrograman).
Ilmu komputer berakar dari elektronika, matematika dan linguistik. Dalam tiga dekade terakhir dari abad 20, ilmu komputer telah menjadi suatu disiplin ilmu baru dan telah mengembangkan metode dan istilah sendiri.
Departemen ilmu komputer pertama didirikan di Universitas Purdue pada tahun 1962. Hampir semua universitas sekarang mempunyai departemen ilmu komputer.
Penghargaan tertinggi dalam ilmu komputer adalah Turing Award, pemenang penghargaan ini adalah semua pionir di bidangnya.
Tesis Church-Turing menyatakan bahwa semua alat komputasi yang telah umum diketahui sebenarnya sama dalam hal apa yang bisa mereka lakukan, sekalipun dengan efisiensi yang berbeda. Tesis ini kadang-kadang dianggap sebagai prinsip dasar dari ilmu komputer. Para ahli ilmu komputer biasanya menekankan komputer von Neumann atau mesin Turing (komputer yang mengerjakan tugas yang kecil dan deterministik pada suatu waktu tertentu), karena hal seperti itulah kebanyakan komputer digunakan sekarang ini. Para ahli ilmu komputer juga mempelajari jenis mesin yang lain, beberapa diantaranya belum bisa dipakai secara praktikal (seperti komputer neural, komputer DNA, dan komputer kuantum) serta beberapa diantaranya masih cukup teoritis (seperti komputer random and komputer oracle).
Ilmu Komputer mempelajari apa yang bisa dilakukan oleh beberapa program, dan apa yang tidak (komputabilitas dan intelegensia buatan), bagaimana program itu harus mengevaluasi suatu hasil (algoritma), bagaimana program harus menyimpan dan mengambil bit tertentu dari suatu informasi (struktur data), dan bagaimana program dan pengguna berkomunikasi (antarmuka pengguna dan bahasa pemrograman).
Ilmu komputer berakar dari elektronika, matematika dan linguistik. Dalam tiga dekade terakhir dari abad 20, ilmu komputer telah menjadi suatu disiplin ilmu baru dan telah mengembangkan metode dan istilah sendiri.
Departemen ilmu komputer pertama didirikan di Universitas Purdue pada tahun 1962. Hampir semua universitas sekarang mempunyai departemen ilmu komputer.
Penghargaan tertinggi dalam ilmu komputer adalah Turing Award, pemenang penghargaan ini adalah semua pionir di bidangnya.
Edsger Dijkstra mengatakan: Ilmu komputer bukan tentang komputer sebagaimana astronomi bukan tentang teleskop
Fisikawan Richard Feynman mengatakan: Ilmu komputer umurnya tidak setua fisika; lebih muda beberapa ratus tahun. Walaupun begitu, ini tidak berarti bahwa "hidangan" ilmuwan komputer jauh lebih sedikit dibanding fisikawan. Memang lebih muda, tapi dibesarkan secara jauh lebih intensif!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yang masuk akal. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal . Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal . Logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. Logika hukum dalam arti sempit, berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan kesahihan alasan pendukung putusan.
Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya; pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.
Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya; pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.
Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio),kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium, reasoning)
Bagi para hakim logika hukum ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum logika hukum ini berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut. Bagi para penyusun undang-undang dan peraturan, logika hukum ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan. Sedangkan bagi pelaksanan, logika hukum ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuannya.
Sumber Hukum
1. Makna Sumber Hukum
Sumber hokum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (www.KamusBahasaIndonesia.org).
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Selanjutnya Sudikno memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut :
- Sumber hukum sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, missal kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
- Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku; hukum Prancis, Hukum Romawi
- Sebagai sumber berlakunya, yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
- Sebagai sumber dimana kita dapat menemukan hukum, misal dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagaimya.
- Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
2. Bentuk Sumber Hukum
Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut.
Kansil menyatakan bahwa sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misal dari sudut sejarah, ekonomi, sosiologis, filsafat, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formil dibagi menjadi lima, diantaranya :
- Undang-Undang (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Putusan Hakim (jurisprudence)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Sumber hukum menurut Achmad Sanoesi, sebagaimana dikutip oleh Ishaq (2008:92), membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yakni:
1. Sumber hukum normal, dibagi lagi menjadi dua, diantaranya:
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yakni:
- Undang-Undang
- Perjanjian antar negara
- Kebiasaan
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, diantaranya:
- Perjanjian
- Doktrin
- Yurisprudensi
2. Sumber hukum abnormal, yakni:
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Kudeta
Doktrin Hukum
Pengertian doktrin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah ajaran tentang asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, secara bersistem khususnya pada penyelenggaraan kebijakan negara. Pengertian doktrin adalah ajaran kaum sarjana hukum, khusus dipakai sebagai kebalikan dari peradilan (rechtspraak), dan yurisprudensi (jurisprudentie), ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan . Doktrin juga dapat disebut sebagai dogma. Dogmatische rechtswetenschap, adalah ilmu pengetahuan hukum dogmatis, yaitu bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan dari aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu . Doktrin hukum, dapat disebut sebagai pemikiran para sarjana hukum tentang hukum itu sendiri.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, menyebut pengertian doktrin dari dua pendapat para ahli sebagai berikut:
- Jan Gissels dan van Hoecke menyebut doktrin hukum sebagai dogmatik hukum. Dogmatik hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan memsistematisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku. Ajaran hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mangambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan. Ajaran hukum tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga preskriptif (bersifat normatif) (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:56).
- J.J.H. Bruggink, menyebut dogmatika hukum adalah ilmu hikum (dalam arti sempit) merupakan bagian utama dari pengajaran pada fakultas hukum. Objek dogmatika hukum adalah hukum positif, yaitu sistem konseptual aturan hukum dari putusan hukum, yang bangian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh pengambil kebijakan dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum adalah penemuan hukum. Seorang dogmatis hukum akan sering menempatkan diri seolah-olah ia tengah melakukan kegiatan pembentukan hukumatau penemuan hukum (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:62).
Ishaq, mengutip pendapat R. Soeroso, mengatakan bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka, yang besar pengaruhnya, terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Doktrin dapat menjadi hukum formal bila telah menjelma menjadi putusan hakim .
Relevansi Doktrin Hukum
Logika hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum.
Terdapat relevansi antara doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai sumber hukum. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum, terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di masyarakat.
Relevansi Doktrin Hukum
Logika hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum.
Terdapat relevansi antara doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai sumber hukum. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum, terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di masyarakat.


