• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Ganti Kerugian :

Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 95

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96

(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.


Rehabilitasi :

Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
Pasal 97

(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

(4) Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(5) Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut: "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."


Sumber:
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38.
  • Pengadilan Negeri Sarulangun

Berikut adalah merupakan Coding penghitungan penjualan barang menggunakan VB 2008.

Berikut codingnya :

Public Class Form1

    Private Sub Form1_Load(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles MyBase.Load
        Kode.Items.Add("TS001")
        Kode.Items.Add("TS002")
        Kode.Items.Add("VG001")
        Kode.Items.Add("VG002")
    End Sub

   Private Sub Kode_SelectedIndexChanged(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Kode.SelectedIndexChanged
        If Kode.Text = "TS001" Then
            Merk.Text = "Toshiba"
            Harga.Text = "105000"
            Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
        ElseIf Kode.Text = "TS002" Then
            Merk.Text = "Toshiba"
            Harga.Text = "75000"
            Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
        ElseIf Kode.Text = "VG001" Then
            Merk.Text = "V-Gen"
            Harga.Text = "9000"
            Namabarang.Text = "Flashdisk 4GB"
        ElseIf Kode.Text = "VG002" Then
            Merk.Text = "V-Gen"
            Harga.Text = "6000"
            Namabarang.Text = "Flashdiks 2GB"
        End If

    End Sub
    Sub buattabel()
        LV.Columns.Add("No.Pembelian", 80, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Kode Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Nama Barang", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Merk", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Jumlah Beli", 80, HorizontalAlignment.Center)
        LV.Columns.Add("Total Harga", 100, HorizontalAlignment.Center)
        LV.View = View.Details
        LV.GridLines = True
        LV.FullRowSelect = True
    End Sub

    Private Sub Jumlah_KeyPress(ByVal sender As Object, ByVal e As System.Windows.Forms.KeyPressEventArgs) Handles Jumlah.KeyPress
        If Asc(e.KeyChar) = 13 Then
            Totalharga.Text = Val(Harga.Text) * Val(Jumlah.Text)
        End If
    End Sub
    Sub masuktabel()
        Dim masuktabel As New ListViewItem
        masuktabel.Text = (No.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Kode.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Namabarang.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Merk.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Harga.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Jumlah.Text)
        masuktabel.SubItems.Add(Totalharga.Text)
        LV.Items.Add(masuktabel)
    End Sub

    Private Sub Simpan_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Simpan.Click
        Call masuktabel()
        Call buattabel()


    End Sub
    Sub hapus()
        Kode.Text = ""
        Harga.Text = ""
        No.Text = ""
        Namabarang.Text = ""
        Merk.Text = ""
        Jumlah.Text = ""
        Totalharga.Text = ""

    End Sub

    Private Sub Btnkeluar_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Btnkeluar.Click
        End
    End Sub

    Private Sub Bersih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Bersih.Click
        Call hapus()

    End Sub

    Private Sub Hapusdata_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdata.Click
        LV.Items.Clear()
    End Sub

    Private Sub Hapusdipilih_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles Hapusdipilih.Click
        If LV.SelectedItems.Count <> 0 Then
            LV.Items.Remove(LV.SelectedItems(0))
        Else
            MsgBox("Pilih Dulu Mas Bro" & vbCrLf & "Data yg mau di pilih!", MsgBoxStyle.Critical, "siska")
        End If
    End Sub

   
End Class

Mentawai, Sumbar [Siarlingkungan] - Gempa bumi berkekuatan 8,3 SR dengan kedalaman 10 Km menggoncang 682 Km Barat Daya, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sekira pukul 19.49 Wib tadi. Lokasi pusat gempat ada di 4.92 Lintang Selatan, 94,39 Bujur Timur.

Dari hasil analisis awal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyebabnya gempa  adalah pergeseran lempeng di lempeng Indo-Australia. Sumber gempa dari sistem patahan Investigator Fracture Zone (IFZ) di Samudera Hindia menyebabkan pergeseran lempeng secara mendasar, sehingga tidak akan membangkitkan tsunami besar, berupa sistem sesar transform," kata Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

IFZ adalah patahan kerak samudera di lempeng Indo-Australia.

Gempa Mentawai ini diprediksi tak besar, namun bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut di atas diminta waspada Tsunami.

Hingga kini, masih belum diketahui adanya kerusakan dan korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.

_____
Penulis : B26
Editor : Rizal

Bangko, Jambi [Siarlingkungan] - Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir Selatan mengamankan dua orang terduga membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi. Kedua Pelaku yakni Zulkifli (30) dan Idepli (19), warga asal Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Selasa (1/3/16).

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tabir Selatan, guna proses lebih lanjut. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB,  di Desa Muara Delang.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik pelaku. Dari penangakapan tersebut sepucuk senpi rakitan, satu amunisi, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga

Kasus ini sedang dalam proses, tutupnya.

_____
Penulis : R27
Editor : Kelvin

Pekanbaru [Siarlingkungan] - Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah terlaksana disejumlah negara,  Indonesia sedang dihadapkan dengan dua kekuatan baru di dunia yaitu Negara Tiongkok dan India.

MEA merupakan pasar tunggal dan produksi, serta kawasan ekonomi bersaing, dan perkembangan ekonomi merata kemudian integrasi ekonomi global. Menghadapi MEA bukanlah ancaman, melainkan peluang yang sesungguhnya menjadi keuntungan jika kompetensi terus ditingkatkan, ungkap Ekonom Dr Irvandi Gustari, Selasa (1/3/16)
          
Saat ini Tunas Indonesia Raya (TIdaR) mengadakan seminar yang bertema "Kesiapan Provinsi Riau dalam Menghadapi MEA 2016 di sebuah hotel di Pekanbaru dengan menghadirkan  salah satu pemateri diacara Seminar tersebut  yaitu Dr Irvandi Gustari dan dua pembicara lainnya yakni Hans Hasibuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau dan juga Ketua KNPI Riau, Ari Nugroho.
      
Kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Kepala Kesbangpol Riau Ardi Basuki yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dengan dihadiri oleh ratusan peserta yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat se-Riau.
      
MEA menurut Irvandi sebenarnya ada karena kebutuhan, bukan karena kesepakatan atau adanya agenda tertentu dan juga tekanan dari negara-negara yang memiliki kepentingan besar dengan Indoensia, namun pasar yang paling besar di ASEAN adalah Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat harus memandang MEA sebagai peluang dan dengan kesiapan yang matang. "Peluang sebagai pasar yang justru akan meningkatkan gairah ekonomi," katanya.
      
Dalam menghadapi MEA, menurut dia yang paling diperlukan adalah meningkatkan kompetensi yaitu kemampuan,  pengetahuan dan sikap. Namun bukan berarti orang Indonesia kalah dengan kompetensi masyarakat negara lainnya di ASEAN.
      
_____
Penulis : T32/K012
Editor : Kelvin

Jakarta [Siarlingkungan] - Pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, T (20) telah selesai malam ini. Penyidik pun langsung menahan Ivan Haz.

"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai malam ini.

"Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan," imbuh Krishna.

Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.

Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015.

_____
Penulis : detikcom/mei/imk
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Pekanbaru - Dua kubu massa yakni dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan kelompok yang diketahui warga Pekanbaru asal Indonesia bagian Timur, terlibat saling serang. Suasana memanas dan kemacetan lalu lintas serta antrian panjang tak terelakkan, Sabtu (27/2/2016.

 Aksi saling serang terhadap dua organisasi masyarakat di jalan Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai kemarin malam terus dilakukan penyelidikan oleh aparat Kepolisian. Saling serang yang menggunakan senjata tajam tersebut sempat memutuskan jari salah seorang anggota salah satu ormas lantaran terkena luka sabetan.

Dilansir Riaupos, Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Minggu (27/2/2016) siang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemicu konflik antar dua ormas yang berujung dengan aksi brutal penyerangan tersebut.

" Kita masih melakukan penyelidikan dilapangan terkait penyebab dan penyerangan dua ormas ini, sedangkan satu orang anggota dari ormas tersebut telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bross lantaran terkena luka bacok," terang Kanit.

Dari informasi yang dihimpun, anggota Ormas dan warga asal Timur ini berdebat dan berujung saling serang. Untuk sementara diketahui dari warga bentrok diduga karena kasus sengketa tanah. Namun, hal itu belum dapat dipastikan karena polisi saat ini masih sedang melakukanpenyelidikan.

Puluhan orang Timur ini memang sedang menjaga lahan milik orang lain.

Setelah polisi tiba dilokasi, situasi sempat disterilkan petugas, dan aman terkendali. Namun, tiba-tiba, karena terpancing, salah seorang dari kubu penjaga lahan menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

Kini aparat Kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi kejadian bentroknya kedua belah kubu, selain itu bentrokan yang diduga karena hutang masih dilakukan penyelidikan oleh masyarakat. Beberapa senjata tajam juga telah dilakukan penyitaan oleh aparat Kepolisian .

" Kita masih menjaga lokasi kejadian, dan dugaan sementara pemicu bentrokan keduanya diduga karena hutang. Tetapi untuk penyebab pastinya masih kita selidiki," ungkap Kanit.

Polisi berhasil mengamankan sebilah parang yang masih berlumuran darah dan situasi pun mulai tenang saat petugas siaga penuh.

_____
Penulis : K012
Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menggelar Operasi Simpatik pada 1 hingga 21 Maret 2016 mendatang.

"Benar mulai 1 sampai dengan 21 Maret 2016, akan dilaksanakan Operasi Simpatik, dengan sasaran utama Revitalisasi KTL (kawasan tertib lalu lintas)," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Minggu (28/2/16).

AKBP Budianto menjelaskan, Operasi Simpatik akan digelar serentak selama 21 hari di seluruh Indonesia. Polda Metro Jaya, akan didukung oleh unsur TNI dan POM TNI.

subagaimana dilansir dari facebook Divisi Humas Polri, operasi ini, akan menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Selain itu, petugas juga menyasar SIM, helm sesuai SNI, kelengkapan spion, knalpot sesuai standar, ban standar, spektek sepeda motor yang tidak sesuai aturan.

"Jadi mohon kepada keluarga, teman dan rekannya untuk diinformasikan supaya tertib berkendara, lengkap surat-surat dan kendaraannya serta mematuhi aturan lalu lintas," tutur AKBP Budianto.

Untuk operasi simpatik kali ini, lanjut Kasat, akan menurunkan 300 polantas Polres dan Polsek dengan mengedepankan upaya Prepentif.

“Kita mengurangi upaya penindakan represif. Namun anggota di lapangan dituntut untuk menonjolkan upaya prepentif dan preemtif mencegah aksi kejahatan serta pelanggaran lalulintas dan kecelakaan khususnya pada kendaraan motor yang cukup tinggi,”kata Kompol Sutomo.


___
Penulis : Divisi Humas Polri
Editor : Eni

Ilmu komputer (bahasa Inggris: Computer Science), Secara umum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik tentang komputasi, perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Ilmu komputer mencakup beragam topik yang berkaitan dengan komputer, mulai dari analisis abstrak algoritma sampai subyek yang lebih konkret seperti bahasa pemrograman, perangkat lunak, termasuk perangkat keras. Sebagai suatu disiplin ilmu, Ilmu Komputer lebih menekankan pada pemrograman komputer, dan rekayasa perangkat lunak (software), sementara teknik komputer lebih cenderung berkaitan dengan hal-hal seperti perangkat keras komputer (hardware). Namun, kedua istilah tersebut sering disalah artikan oleh banyak orang.

Tesis Church-Turing menyatakan bahwa semua alat komputasi yang telah umum diketahui sebenarnya sama dalam hal apa yang bisa mereka lakukan, sekalipun dengan efisiensi yang berbeda. Tesis ini kadang-kadang dianggap sebagai prinsip dasar dari ilmu komputer. Para ahli ilmu komputer biasanya menekankan komputer von Neumann atau mesin Turing (komputer yang mengerjakan tugas yang kecil dan deterministik pada suatu waktu tertentu), karena hal seperti itulah kebanyakan komputer digunakan sekarang ini. Para ahli ilmu komputer juga mempelajari jenis mesin yang lain, beberapa diantaranya belum bisa dipakai secara praktikal (seperti komputer neural, komputer DNA, dan komputer kuantum) serta beberapa diantaranya masih cukup teoritis (seperti komputer random and komputer oracle).

Ilmu Komputer mempelajari apa yang bisa dilakukan oleh beberapa program, dan apa yang tidak (komputabilitas dan intelegensia buatan), bagaimana program itu harus mengevaluasi suatu hasil (algoritma), bagaimana program harus menyimpan dan mengambil bit tertentu dari suatu informasi (struktur data), dan bagaimana program dan pengguna berkomunikasi (antarmuka pengguna dan bahasa pemrograman).

Ilmu komputer berakar dari elektronika, matematika dan linguistik. Dalam tiga dekade terakhir dari abad 20, ilmu komputer telah menjadi suatu disiplin ilmu baru dan telah mengembangkan metode dan istilah sendiri.

Departemen ilmu komputer pertama didirikan di Universitas Purdue pada tahun 1962. Hampir semua universitas sekarang mempunyai departemen ilmu komputer.

Penghargaan tertinggi dalam ilmu komputer adalah Turing Award, pemenang penghargaan ini adalah semua pionir di bidangnya.
Edsger Dijkstra mengatakan:  Ilmu komputer bukan tentang komputer sebagaimana astronomi bukan tentang teleskop

Fisikawan Richard Feynman mengatakan: Ilmu komputer umurnya tidak setua fisika; lebih muda beberapa ratus tahun. Walaupun begitu, ini tidak berarti bahwa "hidangan" ilmuwan komputer jauh lebih sedikit dibanding fisikawan. Memang lebih muda, tapi dibesarkan secara jauh lebih intensif!

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yang masuk akal. Menurut Munir Fuadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran. Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal . Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal . Logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. Logika hukum dalam arti sempit, berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan kesahihan alasan pendukung putusan.

Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup beberapa prinsip diantaranya; pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.

Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.

Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.

Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio),kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium, reasoning)

Bagi para hakim logika hukum ini berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum logika hukum ini berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut. Bagi para penyusun undang-undang dan peraturan, logika hukum ini berguna untuk mencari dasar mengapa suatu undang-undang disusun dan mengapa suatu peraturan perlu dikeluarkan. Sedangkan bagi pelaksanan, logika hukum ini berguna untuk mencari pengertian yang mendalam tentang suatu undang-undang atau peraturan agar tidak hanya menjalankan tanpa mengerti maksud dan tujuannya.

Sumber Hukum
1. Makna Sumber Hukum
Sumber hokum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (www.KamusBahasaIndonesia.org).

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.

Selanjutnya Sudikno memberikan pengertian sumber hukum sebagai berikut :
  • Sumber hukum sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, missal kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
  • Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku; hukum Prancis, Hukum Romawi
  • Sebagai sumber berlakunya, yang member kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
  • Sebagai sumber dimana kita dapat menemukan hukum, misal dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagaimya.
  • Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.

2. Bentuk Sumber Hukum
Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut.
Kansil menyatakan bahwa sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misal dari sudut sejarah, ekonomi, sosiologis, filsafat, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formil dibagi menjadi lima, diantaranya :
  • Undang-Undang (statute)
  • Kebiasaan (custom)
  • Putusan Hakim (jurisprudence)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Sumber hukum menurut Achmad Sanoesi, sebagaimana dikutip oleh Ishaq (2008:92), membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yakni:
1. Sumber hukum normal, dibagi lagi menjadi dua, diantaranya:
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yakni:
  • Undang-Undang
  • Perjanjian antar negara
  • Kebiasaan

b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, diantaranya:
  • Perjanjian
  • Doktrin
  • Yurisprudensi

2. Sumber hukum abnormal, yakni:
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Kudeta

Doktrin Hukum
Pengertian doktrin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah ajaran tentang asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ilmu pengetahuan, ketatanegaraan, secara bersistem khususnya pada penyelenggaraan kebijakan negara. Pengertian doktrin adalah ajaran kaum sarjana hukum, khusus dipakai sebagai kebalikan dari peradilan (rechtspraak), dan yurisprudensi (jurisprudentie), ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh peradilan . Doktrin juga dapat disebut sebagai dogma. Dogmatische rechtswetenschap, adalah ilmu pengetahuan hukum dogmatis, yaitu bagian dari ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan dari aturan baru dan pemecahan persoalan tertentu . Doktrin hukum, dapat disebut sebagai pemikiran para sarjana hukum tentang hukum itu sendiri.

Otje Salman dan Anthon F. Susanto, menyebut pengertian doktrin dari dua pendapat para ahli sebagai berikut:
  1. Jan Gissels dan van Hoecke menyebut doktrin hukum sebagai dogmatik hukum. Dogmatik hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan memsistematisasi serta dalam arti tertentu menjelaskan (verklaren) hukum positif yang berlaku. Ajaran hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mangambil sikap berkenaan dengan butir-butir yang diperdebatkan. Ajaran hukum tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga preskriptif (bersifat normatif) (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:56).
  2. J.J.H. Bruggink, menyebut dogmatika hukum adalah ilmu hikum (dalam arti sempit) merupakan bagian utama dari pengajaran pada fakultas hukum. Objek dogmatika hukum adalah hukum positif, yaitu sistem konseptual aturan hukum dari putusan hukum, yang bangian intinya ditetapkan (dipositifkan) oleh pengambil kebijakan dalam suatu masyarakat tertentu. Perumusan aturan hukum disebut pembentukan hukum, sedangkan pengambilan keputusan hukum adalah penemuan hukum. Seorang dogmatis hukum akan sering menempatkan diri seolah-olah ia tengah melakukan kegiatan pembentukan hukumatau penemuan hukum (Otje Salman dan Anton F. Susanto,2007:62).
Ishaq, mengutip pendapat R. Soeroso, mengatakan bahwa doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka, yang besar pengaruhnya, terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Doktrin dapat menjadi hukum formal bila telah menjelma menjadi putusan hakim .

Relevansi Doktrin Hukum
Logika hukum merupakan suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Dasar dalam melakukan penalaran atau logika hukum (legal reasoning) diantaranya adalah asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum umum.
Terdapat relevansi antara doktrin hukum dan logika hukum yakni suatu logika hukum yang diberikan atau diutarakan harus memperhatikan doktrin hukum yang ada karena doktrin berlaku sebagai sumber hukum. Selain itu juga, relevansi doktrin hukum terhadap hukum sendiri adalah saling berhubungan dalam penyelesaian persoalan di bidang hukum, terutama menjadi pedoman bagi hakim untuk memutus suatu sengketa hukum di masyarakat.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.