• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Jakarta [Siarlingkungan] - Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tegas dalam menyikapinya. Sehingga sikap Jokowi tersebut diduga adanya tekanan dari kalangan partai politik.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengungkapkan indikasi adanya tekanan bisa dilihat dari sikap menterinya Jokowi. Sementara itu, YLBHI menolak revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga alasan dasar, yakni: historis, bukan itikad baik, dan bukan menguatkan untuk menguatkan KPK, ujar Julius saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

"RUU KPK ini hanya keterpaksaan Jokowi yang sikapnya abu-abu, merasa ada tekanan dari politik,"

Julius mengatakan, ada menterinya Jokowi yang begitu antusias dalam mendorong revisi Undang-undang tentang KPK. "Kalo presiden nolak, tapi menterinya yang menggebu-gebu apakah ini tidak melangkahi presiden?" ucapnya.

YLBHI mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat presiden dan memerintahkan menterinya tidak ikut membahas revisi Undang-undang KPK.

Julius memastikan bahwa ada beberapa upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang tersebut, sehingga nantinya KPK tidak mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang lihai dan handal.


_____
Penulis : owr/arh
Editor : Rizal


Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.

Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.

Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur "paksa" karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.


Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya;


Arisan Konvensional

Pada arisan konvensional (arisan biasa), mekanisme penentuan pemenang dilakukan dengan cara diundi atau dikocok. Dengan lintingan-lintingan kertas bertuliskan nama para anggota di dalamnya, salah satu anggota (biasanya ketua arisan) mengocok lintingan-lintingan tersebut menggunakan gelas plastik berlubang sampai salah satunya (atau dua) keluar dari gelas. Peserta yang dibacakan namanyalah yang menjadi pemenangnya.

Jumlah (amount) yang didapat tiap-tiap peserta dalam arisan ini selalu sama. Sedangkan untuk jumlah putaran dalam satu periodenya, biasanya disesuaikan dengan jumlah peserta yang ada. Jika jumlah peserta mencapai sepuluh orang maka arisan pun akan dilakukan selama sepuluh putaran (biasanya satu putaran per bulan). Namun, dalam kasus jumlah peserta terlampau banyak, katakanlah 30 peserta, maka biasanya putaran arisan disesuaikan dengan membagi jumlah peserta ke dalam beberapa bagian sesuai dengan kesepakatan banyaknya putaran yang diinginkan (biasanya paling lama sepuluh bulan).

Sebagai contoh. Sesuai dengan kasus di atas, asumsikan terdapat 30 peserta yang sepakat untuk membentuk kelompok arisan dengan uang iuran sebesar Rp2 juta yang disetorkan tanggal 6 setiap bulannya. Namun, karena merasa terlalu lama jika harus menjalankan arisan selama 30 bulan, mereka sepakat untuk menjalankannya dalam sepuluh bulan saja. Mereka pun sepakat menetapkan tiga orang pemenang sekaligus dalam satu bulan (30 peserta : 10 bulan). Maka dengan asumsi tersebut, tiap-tiap pemenang berhak atas perolehan uang sebesar Rp20 juta setiap bulannya {(Rp2 juta x 30 orang) : 3 pemenang}. Begitu seterusnya arisan dilakukan, sampai putarannya habis.

 
Arisan Lelang

Beda halnya dengan arisan lelang. Sesuai namanya, arisan yang sejatinya adalah tradisi warga tionghoa ini dilakukan dengan mekanisme lelang. Arisan ini memiliki penamaan yang berbeda-beda di tiap-tiap negara. Di Tiongkok sendiri arisan ini dikenal dengan sebutan Cho Wui, di Vietnam dan Indonesia disebut Hui, di Korea disebut Gae, dan di Jepang dikenal sebagai Tena-Moshi.

Arisan lelang dilakukan dengan prinsip saling rela (dalam ekonomi syariah diistilahkan ‘antaradin), lalu peserta yang menang ialah peserta yang bersedia “menembak” paling tinggi. Tembakan pun dilakukan dengan besaran minimum dan maksimum yang telah disepakati bersama. Kegiatan inilah yang membuat arisan ini dinamakan arisan lelang atau sering juga disebut arisan tembakan. Selanjutnya, besarnya perolehan pemenang sama dengan jumlah total iuran setelah dikurangi potongan pembayaran atas lelang yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk jumlah putaran selama satu periodenya, sama seperti arisan pada umumnya: disesuaikan dengan jumlah peserta. Hanya saja, pada arisan lelang ini, tidak memungkinkan untuk menetapkan lebih dari satu pemenang dalam setiap putaran atau pertemuannya. Sehingga, mau tidak mau, jumlah putarannya harus sama dengan jumlah pesertanya (biasanya arisan lelang beranggotakan maksimal 20 orang).

Misalnya terdapat sepuluh orang yang bersedia mengadakan arisan lelang (selanjutnya saya sebut Hui) dengan iuran sebesar Rp2 juta dan dibayarkan tanggal 6 setiap bulan. Dengan demikian, jumlah yang dapat terkumpul dalam Hui ini sebesar Rp20 juta (Rp2 juta x 10 orang).

Dalam tradisi Hui, uang arisan pertama biasanya diberikan secara cuma-cuma kepada ketua Hui (ketua arisan atau bandar), katakanlah si A. Dengan kata lain, si A adalah pemenang pertama dalam arisan ini. Ini dilakukan untuk menghargai sang ketua karena tanggung jawab yang diembannya cukup berat.

Selain bertugas mengumpulkan para anggota, ketua Hui juga biasanya bertanggungjawab menalangi kekurangan uang yang disebabkan telat atau bahkan gagalnya peserta dalam membayar uang iuran. Ini dilakukan untuk menjaga reputasi ketua sekaligus kelompok Hui dan demi menjaga konsistensi atau kelangsungan arisan itu sendiri. Oleh karena itu, ketua Hui dianggap pantas menerima hadiah pertama yang sebesar Rp20 juta tadi.

Untuk giliran selanjutnya, barulah arisan dilakukan dengan sistem lelang atau tembakan. Dalam contoh ini, yang berhak melakukan lelang/lobi/tawar-menawar/tembakan adalah hanyalah sembilan peserta sisanya. Peserta yang sudah pernah mendapat giliran atau menang (dalam hal ini si A) tidak memiliki hak lagi untuk mengikuti lelang dan hanya memiliki kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan, yaitu Rp2 juta.

Anggap saja pada giliran kedua terdapat enam anggota yang ingin mengajukan lelang. Setelah mendapat persetujuan dari ketua Hui, keenam anggota tersebut mengadakan pelelangan di tempat dan waktu yang telah disepakati bersama. Keenam anggota tersebut melakukan pelelangan dengan cara menuliskan besaran angka dalam secarik kertas yang ditutup (dirahasiakan). Besaran angka yang mereka tuliskan nantinya akan dijadikan potongan biaya iuran bagi peserta Hui yang lainnya.

Besaran lelang atau tembakan biasanya ditentukan dengan pendekatan bunga majemuk yang berkesinambungan (biasanya di kisaran 10% – 25% dari iuran). Katakanlah peserta lelang (keenam anggota tadi -red) menuliskan tembakan masing-masing sebesar Rp200 ribu, Rp245 ribu, Rp250 ribu, Rp275 ribu, Rp300 ribu, dan Rp350 ribu. Maka, yang akan menjadi pemenang adalah peserta dengan tembakan paling tinggi yaitu Rp350 ribu, katakan itu si B. (Catatan: dalam arisan ini, peserta yang berani menembak tinggi biasanya adalah peserta yang sedang membutuhkan uang).

Dengan asumsi tersebut, selanjutnya, delapan peserta yang lain cukup membayarkan uang iuran yang telah dipotong, yaitu Rp2 juta – Rp350 ribu = Rp1,65 juta. Sedangkan si A tetap harus membayar sebesar Rp2 juta. Jadi, uang yang dapat diperoleh si B adalah sebesar Rp15,2 juta, yaitu (8 x Rp1,65 juta) + Rp2 juta.

Pada giliran-giliran selanjutnya (kecuali giliran terakhir), proses lelang akan tetap dijalankan, dan sesuai ketetapan, peserta yang sudah pernah menang arisan tidak berhak lagi melakukan lelang dan hanya berkewajiban membayar uang iuran secara penuh yaitu sebesar Rp2 juta. Pada giliran terakhir, lelang tak akan digunakan lagi karena peserta yang belum menang hanya tersisa satu orang.
 

Serba-Serbi
Lantas, pola arisan mana yang lebih menguntungkan (favorable) dan adil (fair)? Saya rasa sangat wajar jika ternyata muncul pertanyaan senada dalam benak Anda. Namun yang perlu diingat dalam kasus ini adalah adil dan untung merupakan dua hal yang berbeda.

Jika membandingkan kedua pola arisan tadi, akan banyak sekali perbedaan yang dapat kita temukan, baik dari segi mekanisme maupun pada probabilitas return yang dapat diperoleh pesertanya.

Dalam arisan lelang, disadari atau tidak, pemenang terakhir akan mendapat hasil yang sepadan dari penantian panjangnya. Selain karena haknya atas uang arisan dengan nilai penuh (tanpa potongan), ia pun diuntungkan dengan potongan biaya iuran pada putaran-putaran sebelumnya. Ingat, pemenang terakhir dalam Hui adalah peserta yang tidak pernah melakukan tembakan sebelumnya sehingga memberikannya keringanan dalam pembayaran iuran setiap putarannya.

Dengan asumsi rata-rata tembakan 10% saja (atau Rp200 ribu) pada contoh di atas, keuntungan pemenang terakhir pada arisan ini adalah 1,59% per bulan atau 15,9% dalam satu periode penuh (sepuluh bulan) atau 19,08% p.a. (per annum). Lebih besar dari inflasi dan bunga deposito, ya? Jangan lupa, asumsi tembakan yang saya gunakan ini merupakan acuan minimum atau ketentuan terkecil yang dapat dilakukan peserta. Sedangkan pada kenyataannya dalam Hui, rata-rata tembakan yang dilakukan biasanya lebih dari sepuluh persen. Dengan demikian, semakin besar rata-rata tembakan yang ada, semakin untunglah si pemenang terakhir. Inilah yang membuat Hui terkesan lebih menguntungkan daripada arisan biasa.
 

Epilog
Pembaca yang cerdas, pahamilah bahwasanya setiap arisan adalah sama. Ia tak ayalnya sarana menabung bagi para anggotanya. Dan apapun polanya, sah-sah saja Anda gunakan selama itu dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama serta dengan tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku.

Saran saya, sebelum menentukan pola arisan tertentu, pastikanlah kalau pola tersebut sesuai dengan kepribadian diri Anda. Pastikan juga Anda telah memahami mekanisme arisan dan berbagai konsekuensinya agar tidak pernah merasa dikecewakan di kemudian hari. Yang terpenting, apapun pola arisannya, jadikanlah itu sebagai alat mempererat tali silaturahim antar sesama agar umur kita yang tersisa menjadi lebih bermanfaat dan penuh berkah.

Jakarta [Siarlingkungan] - Mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik KPK. RJ Lino hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.

RJ Lino tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Jaksel sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (5/2/2016). Namun dia tidak menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

Sementara itu pengacara Lino, Maqdir Ismail mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. "Pokoknya yang penting sekarang beliau sudah datang siap untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Menurut Maqdir, kondisi kesehatan Lino masih belum baik. "Kondisinya masih tidak terlalu baik, tetapi beliau tetap datang," ujarnya.

Sebelumnya Lino tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Jumat (29/1) dengan alasan sakit. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dengan melakukan penunjukan langsung pembelian QCC kepada perusahaan penyedia barang yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan ini sebesar USD 3.629.922 atau sekitar Rp 47 miliar sebagaimana hasil penghitungan KPK dan ahli yang dilibatkan.

Perkiraan kerugian negara ini disampaikan KPK saat menghadapi praperadilan yang diajukan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jaksel yang kemudian dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Jumat (29/1). Namun ditegaskan Syarif, KPK masih menunggu hasil audit dari BPKP dan BPK.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015. Pengumuman status tersangka dilakukan tiga hari setelah sprindik diterbitkan. (detikcom)

_____
Penulis :fdn/dra
Editor : Rizal

Jakarta [Siarlingkungan] - Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi UU 30/2002 harus disesuaikan dengan penggunanya yaitu KPK sendiri. Jika KPK menolak, maka sikap itu pula yang akan dipegang oleh PAN.

"Terserah KPK-nya, wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat, KPK tahu yang terbaik," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," tegasnya.

Ada 4 poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan 6 fraksi yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik, dan penerbitan SP3. Zulkifli mengaku memang tidak mengikuti rinci poin-poin tersebut.

"Poin revisi saya nggak mengikuti. Ikuti saja nanti. Prinsip saya, kalo UU tergantung yang pakai. Misalnya sekarang, haluan negara, tergantung yang pakai yaitu MPR. Kalau semua bilang perlu, MPR-nya bilang tidak, masa dipaksa," ujar Ketua MPR ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.

"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016). (detikcom)

_____
Penulis :imk/tor
Editor : Rizal

Jakarta [Siarlingkungan] - Setelah mendapatkan SK perpanjangan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. DPP Partai Golkar akan mengadakan rapat harian pertama Munas, hari ini, Kamis (4/2/2016).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan rapat tersebut merupakan silaturahmi antara kader Golkar setelah mendapatkan SK perpanjangan kepengurusan Munas Riau 2009.

“Itu rapat karena Menkumham baru memperpanjang kepengurusan Riau. Jadi semacam konsolidasi dan silaturahmi saja dulu. Kangen-kangenan karena di sini tidak melihat Bali (Kepengurusan Munas Bali) atau Ancol (Kepengurusan Munas Ancol), yang ada Riau itu saja,” kata Idrus kepada Okezone, Rabu (3/2/2016).

Rapat perdana usai Rapimnas itu akan digelar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi Jakarta Barat.

Hal senada juga diungkapkan Kader Partai Golkar lainnya Yorrys Raweyai. Menurutnya pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi setelah SK perpanjangan kepengurusan hasil Munas Riau diperpanjang Menkumham.

“Jadi sore (ini) pukul 15.30 WIB, kita akan gelar rapat harian DPP Partai Golkar untuk menyamakan persepsi dalam rangka menyahuti SK itu (SK Menkumham),” katanya,

Ketika ditanyakan apakah rapat itu juga akan membahas rencana Munaslub, ia menjawab diplomatis.

“Itu nanti,” singkatnya. (***)

_____
Editor : Rizal

Jakarta [Siarlingkungan] - Komisi III DPR tengah merumuskan kerangka kerja Panitia Kerja (Panja) Freeport guna membantu penanganan hukum kasus PT Freeport Indonesia (PT FI) sebagaimana catatan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung pada 20 Januari 2016 lalu.

Informasi ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Namun diakui Benny, pihaknya belum dapat dipastikan apakah Panja ini dibentuk atau tidak.

"Panja Freeport kita susun kerangka kerjanya seperti apa," kata Benny K Harman kepada wartawan di sela-sela Raker Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Kita perdalam lagi maksud dan tujuan panja ini dibentuk. Kita akan merumuskan ulang apa tagetnya, pihak yang nanti akan kita panggil keterangannya," imbuhnya.

Benny memastikan, bahwa panja ini tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Komisi III DPR hanya sebatas menggunakan hak sebagai anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus ini.

"Kita tidak minta proses hukumnya dihentikan," tegas Politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Benny, justru DPR ingin menantang apakah Jaksa Agung M Prasetyo memiliki keberanian mengusut pemufakatan jahat yang terjadi dalam kasus Freeport itu secara tuntas dan gamblang.

Karena itu lanjut Benny, pihaknya mengingatkan agar jangan sampai ada transaksi politik dalam pengusutan kasus ini, karena berbicara tentang panja di DPR tentunya sarat dengan kepentingan politik.

Sehingga menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa Jaksa Agung lumpuh karena ada intervensi politik dari Komisi III DPR.

"Berani enggak panggil Novanto? Tiga kali panggil paksa mana? Novanto saja enggak berani, apalagi Riza Chalid. Kalau emang Jagung berani, kita mencegah proses proses semacam itu," tantang Benny.

Selain itu Benny juga menjamin jika Panja Freeport ini jadi dibentuk tidak akan mengganggu proses legislasi yang berjalan di Komisi III DPR.

Karena selama ini, yang seringkali menghambat kerja legislasi DPR adalah ketidaksiapan pemerintah sendiri. Dan lagi, Panja Freeport tidak banyak memakan anggaran ketimbang fakta yang akan diungkap.

"Menghabiskan uang yang tidak seberapa," tandasnya.

_____
Editor : Rizal
Sumber : sindonews

Siarlingkungan.com // Medan - Satu unit truk BK 9063 SE yang membawa sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) masuk jurang dengan kedalaman sekitar 25 meter. Dalam peristiwa ini, Satu orang pelajar meninggal dunia. kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya kepada media, Selasa (2/2/2016) malam.

"Kejadiannya sore tadi, tepatnya di Jalan Umum Kabanjahe-Siosar Kecamatan Tiga Panah, Karo,"

Diberitakan detikcom, Helfi menyatakan, total korban yakni 14 orang pelajar SD. Seorang di antaranya meninggal dunia, sedangkan 13 pelajar lainnya mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit di kawasan Karo.

Kejadian itu bermula, ketika sejumlah pelajar menunggu jemputan dari mobil yang selalu mengantar jemput setiap hari. Karena mobil jemputan itu belum datang, para pelajar menumpang mobil pick up yang sedang melintas.

Ternyata, mobil pick up itu tidak sanggup membawa pelajar tersebut. Mereka (pelajar) pun akhirnya turun. "Pada saat itu, satu unit truk melintas. Mereka (pelajar) pun menyetop truk itu dan menumpanginya," ujar Helfi.

Ketika tanjakan, truk yang juga bermuatan batu koral tersebut mundur tak terkendalikan pengemudi sehingga masuk jurang. Pengemudi yang mengetahui hal ini pun melarikan diri.

Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Sementara, pengemudi yang melarikan diri masih dalam penyelidikan petugas. 


_____
Penulis : bag
Editor : Rizal
Sumber : detikcom

Siarlingkungan.com // Jakarta - Dari laporan terdahulu, di Indonesia serangan virus Zika ini tidak menyebabkan kematian, namun demikian tetap mewaspadai. Virus Zika sejauh ini belum ada laporan kegawatan, justru yang berbahaya serangan demam berdarah, demikian disampaikan Ketua Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Tri Wibawa, PhD, Sp.Mk kepada wartawan di Kampus UGM, Selasa (2/2/2016).

dr Tri mengatakan virus zika yang ditemukan di Indonesia bisa saja berbeda dengan yang ada di Amerika Latin. Jadi, perlu kajian lebih lanjut untuk mengetahui apakah Zika yang ada di Indonesia sama dengan virus yang ada di Amerika Latin. virus zika pun tidak separah demam berdarah yang bisa mengakibatkan kematian.
 
Namun demikian, dr Tri mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai keberadaan virus ini. Sebab Indonesia merupakan negara yang berpotensi terhadap serangan virus ini. Sebab virus Zika ini dibawa nyamuk Aedes yang banyak berkembang di wilayah tropis termasuk Indonesia. 

Dia berharap agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan, Pencegahan terhadap virus Zika ini bisa dilakukan seperti pada kasus DBD, tutupnya.

_____
Penulis :owr/arh
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau agar masyarakat mewaspadai virus Zika di Indonesia. Jokowi pun memberikan tips untuk mencegah terkena virus Zika.

"Kita perlu mewaspadai virus Zika," kata Jokowi melalui akun twitternya yang dia posting beberapa jam lalu seperti dikutip Liputan6.com, Senin (2/2/2016).

Salah satu cara melawannya, kata Jokowi dengan membersihkan sarang nyamuk yang menjadi media penyebaran virus mematikan ini.

"Hindari nyamuk bersarang di dalam atau di sekitar rumah kita," ujar Jokowi.

Di Indonesia, sudah ditemukan pasien penderita virus Zika, yaitu di Provinsi Jambi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada memastikan, penderita adalah seorang laki-laki berusia 27 tahun yang belum pernah ke luar negeri. 

"Sebenarnya virus ini sudah terdeteksi sejak lama dan di Indonesia baru di Jambi," ujar Andi Pada saat dihubungi, Senin malam, 1 Februari 2016.

Menurut Andi, virus Zika ditemukan saat Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sedang meneliti demam berdarah di Jambi. 200 sampel yang diuji dinyatakan negatif DBD. Namun, saat pengujian laboratorium pada beberapa sampel negatif, peneliti menemukan 1 sampel positif terjangkit virus Zika.

Andi menerangkan virus tersebut ditularkan melalui nyamuk Aedes Aegypti, yakni vektor virus Dengue. Dengan fakta itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melakukan pencegahan seperti halnya mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Jangan resah. Tetap waspada dengan gejala demam ini, karena sebenarnya pencegahannya sama dengan nyamuk demam berdarah," ujar Andi.

_____
Penulis : Nila Chrisna Yulika
Editor : Rizal
Sumber :  Liputan6

Siarlingkungan.com // Deliserdang, Sumut -  Pencuri barang di bagasi milik penum­pang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanau International Airport (KNIA) di make up Area Lantai I Bandara, Senin (1/2/16) pukul 8.30 WIB.

Kepala Devisi (Kadiv), Keamanan Ban­dara KNIA Kuswadi yang dikonfirmasi di kan­tornya membenarkan penangkapan se­orang  terduga pencurian barang bagasi.

“Kita amankan pelaku berikut barang buk­ti  hand­phone dan jam tangan berlapis emas mi­likpengguna jasa ban­dara,” katanya.

Pelaku itu, FDR (21), warga Perum. Pem­da, Kam­pung Samad, Kecamatan Lu­buk­pa­kam, Deliserdang. Dia  seorang pekerja di PT Jaya Tek­nik Indonesia yang selama ini me­ngelola bagian Baggage Handling System (BHS). Saat ini sudah diserahkan ke Polres De­liserdang untuk tin­dak lanjut pemeriksaan, se­but­nya.

Kuswadi mengatakan, pe­nangkapan pe­laku berawal dari laporan Adelina Yuristia, pe­num­pang Sriwijaya Air SJ 021, tujuan KNO-Padang, Minggu (31/1/16).  Pada pukul 12.45 WIB, dia kehilangan  tas yang di da­lamnya ada HP. Atas laporan itu di­lanjutkan ke OIC, dan selanjutnya dite­ruskan ke Avsec.

Kemudian dibuka rekaman CCTV danpada jam itu, yang bekerja sebagai pe­ngontrol BHS yakni FDR. “Kita aman­kan dia, lalu kita mintai kete­rangnya dan dia me­ngakui me­ngambil barang itu dan di­aman­kan barang bukti,” kata­nya.

HP dan jam tangan yang dicuri pelaku disembunyikan­nya di plafon di make up area. Pengakuanya barang itu untuk dia­man­kan karena tercecer dari dalam  tas saat di ba­gasi.

Padahal, Standart Opera­sional Prosedur (SOP)-nya, kalau ada barang yang terce­cer, ha­rus dilaporkan, atau dibetulkan kembali ke dalam BHS. Ini tidak, disembunyi­kan. Itu hanya alasan saja, dan kita lihat dari rekaman CCTV barang itu tidak tercecer dari BHS sengaja dicuri,” tegas­nya.

Saat ini pemilik barang su­dah dihubungi dan ia bersedia datang. Untuk tindak lanjut­nya pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Deliserdang, jelas Kuswadi lagi.

Mars Marpaung, Staf   Ad­ministrasi dan Logistik PT Jaya Teknik Indoneisa yang di­konfirmasi di Security Bulding AP II KNIA membe­narkan pelaku karyawan me­reka. Pelaku bekerja selama satu tahun bagian pe­ngontrol  barang di BHS.

Tugasnya ka­lau ada barang yang ter­gang­gu sensor, atau bagasi tidak jalan, yang ber­sangkutan memper­ba­i­kinya sesuai jalurnya se­­hingga BHS berjalan normal kembali,” terangnya.

Mars Marpaung juga tidak habis pikir terhadap prilaku pe­kerjanya itu, kenapa dia me­lakukan pencurian. “Selama operasi BHS di Bandara, baru kali ini personel kami yang melakukan pencurian,” beber­nya.

“Atas tindakan pelaku ini, kita tidak akan me­lindungi, silakan diproses petugas. Se­dangkan kami dari pihak pengelola langsung me­mecat yang bersangkutan. Mudah-mu­dahan polisi  bisa mem­bong­kar kasus ini, ka­lau ada lagi karyawan yang terlibat tidak ada ampun langsung di­pecat,” tegas Mar­paung. 


_____
Penulis : Analisa/kah
Editor : Eni
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.