• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Siarlingkungan.com // - Masakan soto memang sudah menusantara dengan varian bahan utama dala penyajiannya seperti soto daging sapi, soto kambing dan yang paling terpopuler adalah soto ayam. Soto ayam juga memiliki racukan berbeda-beda seperti salah satunya soto ayam bening yang dibuat sederhana dengan suguhan rasa juara.

Dikatakan sederhana karena proses penyajian masakan soto ayam bening tidak begitu merepotkan sehingga anda pun bisa membuatnya sendiri di rumah. Dengan resep soto ayam bening enak sederhana berikut ini, kreasikan sajian sedap nikmat soto ayam buatanmu.

Bahan dan Bumbu Soto Ayam Bening

  •     Ayam kampung/broiler (sedang besar), 1 ekor
  •     Air bersih (untuk merebus), 2 liter
  •     Penyedap rasa, secukupnya
  •     Daun bawang (iris 1 cm), 3 lembar
  •     Lengkuas, 1 ruas jari
  •     Daun salam, 3 lembar
  •     Daun jeruk, 4 lembar
  •     Serai, 2 batang

Bumbu Halus Soto Ayam Bening

  •     Kemiri, 5 butir
  •     Jahe, 1 ½ ruas jari
  •     Kunyit, 1 ½ ruas jari
  •     Bawang putih (iris tipis), 6 pcs
  •     Garam dapur, 2 sdt
  •     Merica butir, ½ sdt
  •     Bawang merah (potong kecil), 3 pcs
  •     Minyak (untuk menumis), secukupnya

Bahan Pelengkap Soto Ayam Bening

  •     Kol (iris tipis), 200 gram
  •     Soun putih (rendam dengan air panas, tiriskan), 50 gram
  •     Bawang merah goreng secukupnya
  •     Buah tomat merah (potong-potong) secukupnya
  •     Tauge segar (bersihkan, siram dengan air panas), 250 gram
  •     Telur ayam rebus (kupas kulitnya, belah), 3 butir

Cara Membuat Soto Bening Ayam

  • Potong-potong daging ayam sesuai selera lalu bersihkan. Kemudian rebus dalam panci berisi 2 liter air hingga mendidih dan daging ayam terasa empuk.
  • Sementara itu siapkan bumbu halus, ulek hingga menjadi halus lalu masak dengan cara ditumis hingga tercium harum dan matang. Kemudian masukkan ke dalam panci rebusan daging, aduk-aduk agar bumbu halus tercampur rata.
  • Tambahkan kembali rebusan dengan lengkuas, irisan daun salam, daun jeruk serta serai. Aduk merata. Masaka sampai bumbu dirasa pas dan matang sempurna.
  • Ambil daging ayam dalam rebusan lalu suwir-suwir dan masukkan kembali tulang ayam ke dalam air rebusan agar kuah kaldu semakin mantap.
  • Soto ayam bening siap dinikmati.

Demikian saran penyajian soto ayam dari resep soto ayam bening enak sederhana masakan ala dapur rumah. 

(kuliner123.com)

Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

Prinsip umum PK
Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula.


Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK. Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari keadilan. Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum.


PK tidak menangguhkan atau mengehentikan eksekusi.

Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan). Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana. Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan.


PK dapat dilakukan berkali-kali.

Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali. Pada tahun 2013 Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) - (baca : Kasus pidana Antasari ). Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah Ia lakukan. Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan. Yusril Ihza Mahendra yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil. Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali-bali. Putusan ini mendapat respon yang kurang baik dari Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud berpendapat bahwa putusan MK terkait PK berkali-kali menimbulkan kepastian hukum seseorang menggantung. Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45

Yang dapat mengajukan PK.


Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya. Namun, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana.

Terpidana atau ahli waris.

Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK. Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK. Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK.

Kuasa hukum.

Dasar hukum diperbolehkannya PK ialah aturan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam bentuk Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983. Aturan tersebut memperbolehkan terdakwa pada suatu kasus untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum (pengacara) dalam upaya mengajukan kasasi. Berdasarkan penggunaan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan dasar yang sama untuk diterapkan dalam syarat permohonan upaya hukum PK.

Alasan pengajuan PK.

Suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan upaya hukum PK dengan menyertakan alasan yang jelas.

Bukti baru.

Salah satu alasan yang dapat diterima untuk pengajuan PK berdasar undang-undang ialah adanya atau ditemukannya bukti baru (sering disebut novum) yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Bukti baru ini dapat berupa benda ataupun saksi yang bersifat menimbulkan dugaan kuat. Menimbulkan dugaan kuat yang dimaksud ialah jika seandainya bukti baru tersebut ditemukan saat sidang berlangsung, maka: (1) dapat membuat terpidana dijatuhi putusan bebas atau lepas dari seluruh tuntutan hukum, (2) dapat membuat putusan yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau (3) dapat membuat hakim menggunakan pasal yang lebih ringan dalam memutus terpidana.


Kesalahan atau kekhilafan hakim

Sebagai seorang manusia, sangat dimungkinkan hakim dalam membuat putusan pengadilan melakukan kesalahan maupun kekeliruan. Dalam praktik peradilan, putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dapat dikoreksi dengan cara banding ke pengadilan tingkat dua (Pengadilan Tinggi) maupun ke tingkat tiga (Mahkamah Agung). Koreksi terhadap putusan dalam sistem peradilan berjenjang tersebut terkadang tetap menghasilkan suatu putusan yang keliru baik dalam hal penerapan pasal maupun pertimbangan hukum. Terhadap putusan-putusan seperti ini upaya hukum PK dapat diajukan.

Proses PK.
Permintaan pengajuan PK.


Peninjauan Kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali. Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK. Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali. Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP.

Pada Pengadilan Negeri.


Sebelum permohonan PK diserahkan ke Mahkamah Agung, sesuai dengan KUHAP Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa perkara PK terlebih dahulu. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan. Majelis hakim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap materi PK terdakwa maupun saksi atau barang bukti yang diperlukan. Pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri bersifat resmi dan terbuka untuk umum. Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang diajukan. Pendapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

Pada Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk memutus permohonan PK. Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara. Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang melakukan pemeriksaan permohonan PK. Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa: (1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan Peninjauan Kembali, atau (3) menerima Peninjauan Kembali.

Putusan-putusan PK kontroversi.
PK Pollycarpus.


Pollycarpus Budihari Priyanto adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bernama Munir. Oleh Pengadilan Negeri Ia divonis 14 tahun penjara. Pada tahapan kasasi Pollycarpus diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut jaksa mengajukan PK kemudian diterima oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya Pollycarpus divonis 20 tahun penjara. Putusan PK tersebut merupakan hal yang tidak lazim karena sejatinya PK adalah hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta bukan hak jaksa.

PK Sudjono Timan.

Sudjiono Timan adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana kasus korupsi senilai Rp 369 Miliar. Dalam kasus tersebut Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara pada tingkat kasasi namun kabur dan menjadi buron. Pada tahun 2013 Mahkamah Agung Membebaskan Timan dari hukuman pidana melalui PK yang diajukan oleh istrinya. Perdebatan timbul dikalangan ahli hukum karena istri (ketika suami masih hidup) bukan merupakan ahli waris sebagaimana syarat atau hak pengajuan PK adalah oleh terpidana atau ahli warisnya.


Rujukan :
  1. Kasus pidana Antasari Tentang Kerja Sama Dengan Pengusaha Sigid Haryo Wibisono Untuk Membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
  2.  





[ Peninjauan Kembali (PK)  - wikipedia - 8/12/2015 ]


JAMBI - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya. Putusan ini langsung disambut sujud syukur oleh Buhari.

Majelis hakim yang diketuai Mansyur, berpendapat bahwa terdakwa tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama (nebis in idem). Sebelumnya, Buhari sudah pernah diadili dalam kasus korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar sebesar Rp 4 miliar.

"Putusannya Nebis In Idem, dia (Buhari, red) tidak bisa diadili dalam perkara yang sama," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Kamis (3/12).

Dijelaskan Paluko, asas nebis in idem ini diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Buhari, red) tidak bisa dihukum dalam perkara TPPU, karena terdakwa ini sudah dihukum dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Paluko.

Sebelumnya, pada kasus korupsi Buhari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman 5 tahun empat bulan penjara. Tidak terima, oleh Buhari langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Namun hukumannya bukan menjadi ringan, tetapi tambah berat. PT menghukumnya dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Buhari diajukan ke persidangan perkara TPPU dengan objek hukum dan barang bukti serta modus yang sama dengan perkara korupsinya. Paluko menjelaskan, bahwa terdakwa bisa dihukum jika diajukan dengan bukti yang lain.

"Bukti dalam perkara berupa uang, kendaraan, dan yang lainnya sama dan sudah digunakan dalam perkara korupsi. Makanya majelis berkesimpulan Nebis In Idem," tandasnya.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi menyatakan bahwa pihaknya belum menyatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.
 


[Penulis: Sahrial/ Editor: Ikbal Ferdiyal/ Metrojambi / 12-07-2015 ]

JAMBI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan lima terdakwa kasus korupsi di Jambi. Dalam petikan putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Agus Sunara.

Oleh majelis kasasi, Agus Sunara yang divonis satu tahun penjara oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun MA tidak menambah atau mengurangi hukumannya.

Sama dengan putusan banding PT Jambi, terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006 ini diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, Agus Sunara membayar sebesar Rp 57 juta.

Selain Agus Sunara, nasib yang sama juga diterima oleh Arena Afiati. Kasasi pegawai PDAM Tirta Mayang yang terjerat kasus penyimpangan dana PDAM dari tagihan rekening air TNI/Polri tahun 2012-2013 ini, juga ditolak oleh MA. MA menyatakan Arena Afiati telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana selama lima tahun denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian Arena juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 863 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu tahun setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembuatan sertifikat Prona tahun 2010 di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Warimin, Siwanto, dan Sunarto, juga bernasib sama. Kasasi mereka juga ditolak MA, dan hukumannya tetap satu tahun empat bulan.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan petikan putusan tiga kasasi ini diterima Pengadilan Negeri Jambi pada bulan Oktober dan November 2015 lalu.

“Kami sudah menerima tiga petikan putusan kasasi tiga perkara. Putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Paluko, Jumat (4/12).

Putusan tersebut, lanjut Paluko, telah dikirim kepada para pihak, terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing. “Putusannya sudah dikirimkan kepada JPU-nya,” pungkas Paluko.
(Penulis: Sahrial/Editor: Ikbal Ferdiyal)


[ Metrojambi - 12/07/2015 ]

Medan [Siarlingkungan] - Empat kawanan begal antar provinsi ditangkap Petugas Satreskrim Polresta Medan, Minggu (6/12/15) malam. Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial BALH alias A (16) warga Titi Sewa Benteng Hilir Jalan Bejo I Desa Bandar Khalofah Kecamatan Percut Sei Tuan, MDA alias AI (19) Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, RNP alias N (24) keduanya warga Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, dan D MH alias A (49) warga Jalan STM Gang Aman Kecamatan Medan Amplas.



Penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan para korbannya. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang komplotan perampok tersebut, ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada media.

Hasil pemeriksaan, tersangka dalam sebulan terakhir telah 25 kali beraksi, sementara dua orang pelaku lainnya masih diburu. Keempat tersangka melakukan perampokan dilokasi Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pandu, Jalan Sutomo, Jalan Pelangi, Jalan AR Hakim, Jalan Sriwijaya Medan Baru, Jalan Sei Serayu, Jalan Asia, Jalan Asia Mega Mas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perguruan dan Jalan Gurilla Medan, beber Mardiaz Kusin.

Sementara barang hasil curiannya, seperti sepeda motor dijual tersangka hingga ke luar provinsi, seharga Rp 2 juta. Dalam aksinya tersangka beraksi dengan memepet korban dan mengancam dengan menggunakan pisau, jelasnya.

Satu orang dari keempat tersangka, MDA alias AI mengaku dirinya sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan terhadap para pengendara yang melintas di jalanan. 

“Sudah sering aku menjalani aksi perampokan tersebut. Hasilnya aku buat berfoya-foya,” pungkasnya

Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” ungkap Mardiaz.
(E011/F013)



Editor : Eni

Pengaturan bagaimana mekanisme penerbitan Surat Peringatan (“SP”) itu dituangkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, bisa saja pengusaha langsung memberikan SP 3 langsung kepada Anda jika memang di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dimungkinkan demikian.

Soal pemotongan upah dua hari, sah-sah saja jika pengusaha memotong gaji Anda tersebut karena alasan Anda terlambat masuk kerja sebagai bentuk pengenaan denda.

Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Demikian antara lain yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua dalam artikel Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.

Dasar dari pemberian Surat Peringatan ini dapat kita temui dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

(1)  Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2)  Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3)  Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Apa yang dimaksud dengan “secara berturut-turut” di sini? Menurut penjelasan Pasal 161 ayat (2) UU Ketenagakerjaan antara lain dikatakan bahwa masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ini artinya, dimungkinkan bahwa pengaturan bagaimana mekanisme penerbitan SP itu dituangkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, bisa saja pengusaha langsung memberikan SP 3 kepada Anda apabila memang di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dimungkinkan demikian. Silakan Anda lihat lagi bagaimana pengaturan mengenai keadaan yang menyebabkan SP3 bisa langsung diterbitkan.



Soal Pemotongan Gaji

Soal pemotongan gaji Anda 2 (dua) hari, pada dasarnya hal ini adalah bentuk denda yang dikenakan pengusaha saat Anda sebagai pekerja bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), yang dalam hal ini Anda terlambat masuk kerja. Ketentuan ini terlihat dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”):


“Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”


Jadi, sah-sah saja jika pengusaha memotong gaji Anda dua hari karena alasan Anda terlambat masuk kerja sebagai bentuk pengenaan denda, dengan catatan sebelumnya pemotongan gaji tersebut telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh ini dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh (Diatur dalam Pasal 54 ayat (1) PP Pengupahan).  Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (Diatur dalam Pasal 54 ayat (2) PP Pengupahan).


Kemudian ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 57 ayat (1) PP Pengupahan:


Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

a.    denda;

b.    ganti rugi; dan/atau

c.    uang muka Upah,

dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

Namun, jumlah keseluruhan pemotongan Upah tersebut paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh (Diatur dalam Pasal 58 PP Pengupahan).


Pengusaha yang melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh (Diatur dalam Pasal 59 ayat (1) huruf f jo. Pasal 59 ayat (2) PP Pengupahan), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:

a.    teguran tertulis;

b.    pembatasan kegiatan usaha;

c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

d.    pembekuan kegiatan usaha.



Contoh Kasus

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Palembang Nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plg. Dalam kasus ini, Penggugat (pekerja) melakukan kesalahan dan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Yang menjadi masalah bagi pekerja adalah atas kesalahan pekerja telah diterapkan sanksi berupa pemotongan gaji, akan tetapi Tergugat (pengusaha) masih tetap melakukan PHK terhadap Penggugat. Apabila Tergugat masih melakukan PHK terhadap Penggugat setidaknya tidak menerapkan sanksi pemotongan gaji Penggugat tersebut,


Hakim pada putusannya menyatakan bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh pengusaha sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Keputusan Direksi tentang Hukuman Disiplin Karyawan dan Keputusan Direksi tentang Denda Ketidakhadiran dan Keterlambatan bagi Karyawan. Dan atas pemutusan hubungan kerja tersebut pengusaha harus membayar uang pengakhiran hubungan kerja.


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



Referensi:

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I.A Palembang Nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plg.


[ Penjawab : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Bolehkah Mengeluarkan SP 3 Tanpa Didahului SP 1 dan SP 2? - Sumber : Hukum Online ]

Siarlingkungan.com // BATAM – Polresta Barelang masih terus menggesa penuntasan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa (16), dengan tersangka Wardiaman Zebua.


Namun, kuasa hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa SH, menilai bahwa kliennya adalah korban salah tangkap berdasarkan kesaksian baru.

“Penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan penggeledahan barang buktinya saya kira itu tidak sah,” ungkap Wardaniman Larosa, SH selaku kuasa hukum Wardiaman Zebua, di Batamcentre, seperti dikutip batampos.co.id (Group JPNN), Sabtu (5/12).

Menurutnya, dalam penangkapan Wardiaman Zebua, polisi melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang ada didalam Kuhap. Pada saat ditangkap, Rabu (21/10), sama sekali tidak ada surat perintah penangkapan, akan tetapi yang ada hanya surat perintah tugas.

Lebih lanjut kuasa, Wardaniman Larosa, menjelaskan surat perintah tugas dan surat penangkapan itu jelas berbeda.

Menurut dia lagi, aturan yang ada didalam kuhap, surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka, alasan dia ditangkap, uraian singkat perkara, serta dimana ia diperiksa. Akan tetapi dalam surat perintah tugas kliennya tidak disebutkan.

“Identitas klien saya pun juga tidak disebutkan,” katanya.

Kemudian pada tanggal 30 Oktober, Wardiaman Zebua kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap Wardiaman Zebua ini menurut kuasa hukumnya juga diduga cacat formil.

Ia menjelaskan, surat penangkapan saat itu tidak ada menyebutkan sama sekali Wardiaman Zebua akan diperiksa di mana.

Jadi atas kesalahan ini kuasa hukum Wardiaman Zebua menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wardiaman Zebua tidak sah karena batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Selanjutnya kuasa hukum Wardiaman Zebua telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember dengan dalil, “polisi telah salah tangkap dan polisi telah melanggar hak asasi manusia” tegasnya. (cr1/ray/JPNN)

_____
Editor : Eni

Siarlingkungan.com // Jambi - Agustian tewas diduga karena mendapat penganiayaan usai penangkapan. oleh anggota Polresta Jambi, Sabtu (5/12/15)  atas dugaan kasus narkoba.

Dari informasi, Agustian ditangkap di salah satu kamar kos di kawasan Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, bersama beberapa orang lainnya. Diduga ia tewas setelah dianiaya oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan.
Makmur (50) adalah Mertua korban yang bertempat tinggal di RT 30 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi mengatakan, sebelum tewas, menantunya ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba.

"Sabtu dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, rumah saya didatangi petugas kepolisian yang mengabarkan jika Agustian ditangkap terkait kasus narkotika. Selain itu, saya dikabari juga menantu saya sudah meninggal dunia," ungkap Makmur, Sabtu 5 Desember 2015 malam.

Dari keterangan polisi, menantunya tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit karena sesak nafas. Ia juga mengatakan, Wakapolresta Jambi, AKBP Yudha Setia Budi, juga sempat datang ke rumahnya dan memberikan penjelasan, ungkap Makmur.

Makmur menambahkan, dari hasil pengecekan, di kaki bagian kanan ditemukan lubang bulat yang diduga bekas luka tembakan. Selain itu, menantunya (Agustian) mendapatkan beberapa luka lebam di punggung bagian belakang. Kemudin di bagian otot tangan kanan kiri ada bekas luka lebam,

"Setau kami korban tidak memiliki riwayat penyakit sesak nafas. Kami meminta tanggung jawab kepolisian atas nasib anak dan istri menantu saya," imbuh Makmur.

Diduga Bandar Narkoba

Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, membenarkan adanya penangkapan Agustian tersebut. Menurut dia, dari laporan yang diterimanya, Agustian diduga adalah bandar narkoba.

"Selain korban (Agustian), beberapa rekannya juga kita ringkus," kata Bernard, Minggu (6/12/2015).

Namun saat ditanyakan mengenai kronologi dan penyebab kematian korban, Bernard belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya baru akan memberikan keterangan kepada awak media Senin besok (7/12/15).‎
(Bangun Santoso/Rius/S013)



Editor : Kelvin

SMS Massal adalah pengiriman Short Message Servise (SMS) secara simultan  dari http://www.smsmassal.com/ ke  nomor-nomor hand phone (hp) semua operator di Indonesia (Telkomsel, Axis, XL, IM3 , 3, ddl). Dengan konten yang sama atau berbeda (customize sms). Pesan di kirimkan secara periodik /berdasarkan waktu tertentu, boleh bersifat pemberitahuan kepada rekan bisnis, karyawan, keluarga, anggota partai maupun teman-teman anda. SMS Massal adalah solusi komunikasi pengiriman  SMS berbasis web untuk menjalin hubungan dengan mitra, menawarkan produk atau promo terbaru dari perusahaan anda, bahkan menjalin tali silaturahim dengan kerabat atau teman, karena pesan di terima langsung oleh yang bersangkutan sehingga lebih intim, terarah dan produktif.

SMS Massal dapat digunakan oleh organisasi, kelompok, group maupun komunitas yang ada di masyarakat  baik bersifat bisnis maupun nirlaba, misalnya: SMS marketing, iklan, promosi, customer service, community building, ucapan selamat dan sebagainya. Untuk mempraktekkan customer intimacy secara tepat-guna, efektif dan efisien, SMS Massal adalah tool yang anda butuhkan. SMS Massal lebih dari sekedar SMS gateway, SMS marketing, SMS iklan, SMS promosi, SMS kampanye, atau SMS bulk broadcaster yang anda ketahui.

Jika anda punya usaha atau bisnis, atau anda seorang marketing berpromosi dengan sms belum ketinggalan jaman, sepanjang konsumen atau klien anda masih menggunakan handphone (hp), maka sms masih merupakan alternatif berpromosi yang efektif dan efisien. Dengan smsmassal pengiriman message menjadi lebih cepat dengan bisa ribuan sms sekali kirim, maka anda tinggal menunggu respon dari klien, apalagi jika perusahaan anda sudah punya nama (terkenal punya pelanggan yang banyak) maka dengan smsmassal bisa mengingatkan kien atau pelanggan dengan promosi terbaru anda.

Produk SMS MASSAL ada 2 yaitu:


  1. SMS MASKING ALPHA SENDER, SMS  yang pengirimnya berupa nama perusahan, group atau komunitas anda sehingga nampak lebih elegan, ekslusif dan profesional, dengan syarat yang diberlakukan operator yang berbedan kami siap membantu anda, dan harga yang bersaing dan paling murah.
  2. SMS STANDART NUMERIC SENDER, yaitu SMS yang pengirimnya berupa nomor yang bersumber dari server kami dengan paket yang lebih hemat untuk kemudahan dan kecepatan proses pengiriman. Untuk pengaktifan akun anda kurang lebih 1  jam tergantung syarat telah kami terima atau belum. Dan harga yang sangat hemat dan paling murah anda bisa menjangkau ribuan konsumen. Dan kesuksesan bisnis anda sudah di depan mata.


Beberapa Fitur SMS Massal :


  1. Unlimited Phone book & Grouping, anda dapat memasukkan semua data client anda ke phone book tanpa batas maksimal, mengelompokkan dalam group  untuk memudahkan pengaturan dalam pengiriman sms serentak. Untuk kenyamanan anda, phonebook dapat diimport dari file text atau spreadsheet (Microsoft Excel). Untuk informasi bagaimana meng-import phonebook, dapat anda download pada Panduan Phone Book
  2. SMS ke Group, anda dapat mengirimkan sms ke group tertentu.
  3. Customize SMS (import from file), fasilitas ini sangat dibutuhkan bila anda ingin mengirimkan pesan berupa tagihan (billing), bonus, dll. Untuk informasi lebih lanjut, silakan download dokumentasi : Customize SMS (SMS From File).
  4. Scheduled SMS
  5. Birthday Greetings
  6. SMS Contest, Keyword System
  7. Voting / Polling System

Ayo tunggu apalagi daftarkan segera di  SMSMASSAL atau REGISTRASI dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.


Hal-hal berikut saya sajikan untuk kemudahan Anda membaca. Pembahasan di sini sepenuhnya saya uraikan dari sisi ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

1. Apakah UU Pilkada sudah  sah berlaku? Belum. Meskipun pada 26 September 2014 pemungutan suara di DPR telah menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, masih tersisa satu tahapan lagi, yakni pengesahan.

2. Apakah yang dimaksud dengan “pengesahan”? Hal ini adalah pembubuhan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia. Pengesahan hanya dapat dilakukan di ibukota: Jakarta. 

Prosesnya adalah sebagai berikut: dalam waktu paling lambat 7 hari (3 Oktober 2014) setelah Presiden dan DPR menyetujui RUU Pilkada, Pimpinan DPR mengirimkan RUU tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Paling lambat 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut, Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) dapat membubuhkan tanda tangannya.

3. Bisakah Presiden Republik Indonesia menolak mengesahkan UU Pilkada? Bisa, dan penolakan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.

4. Jika Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) menolak, apakah UU Pilkada batal berlaku? Tidak. Setelah Presiden SBY dan DPR bersama-sama menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, pengesahan hanyalah suatu perbuatan seremonial belaka. Berdasarkan Pasal 20 (5) UUD1945 (Perubahan Kedua), 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut UU Pilkada resmi berlaku.

5. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara bahwa Presiden memegang 50% kekuasaan legislatif? Benar. Meskipun menurut Pasal 20 (1) UUD 1945 (Perubahan Pertama) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun DPR tidak bisa secara mandiri membuat, membahas,dan menyetujui suatu RUU menjadi UU. DPR harus bekerja sama dengan Presiden dalam membahas dan menyetujui RUU (Pilkada) menjadi UU (Pilkada).

6. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara lain bahwa “persetujuan bersama [Presiden dan DPR] itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR?”  Pernyataan ini tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pembuatan UU. RUU Pilkada telah menjalani dua tingkat pembicaraan.

Tingkat I adalah dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Di tingkat ini Presiden mengutus Menteri Dalam Negeri untuk berdiskusi dengan DPR. 

Pembicaraan Tingkat II adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Di tahap ini Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menyampaikan pendapat akhirnya. (Meski UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan tidak menjelaskan lebih lanjut kapan persisnya Presiden harus menyetujui suatu RUU, adalah suatu skandal ketatanegaraan jika pada tanggal 26 September 2014 kemarin DPR melakukan pemungutan suara atas RUU yang belum Presiden setujui!)

Berdasarkan tingkatan tersebut, jika Presiden tidak setuju dengan RUU, maka secara hukum tidak ada “persetujuan bersama” dengan DPR. Sulit untuk kita terima secara akal sehat bahwa tidak ada satu orang pun dari 560 anggota DPR yang tidak menyuarakan hal ini, yakni: “tidak adanya persetujuan dari Presiden (lewat Menteri Dalam Negeri)”. 

Oleh karena itu pernyataan ini tidak memiliki kebenaran secara hukum, dan harus kita tolak. Pendapat ini sangat berbahaya, sebab secara tersirat telah dengan serius menuduh bahwa DPR melakukan fait accompliterhadap Presiden.

Pendapat ini juga sangat berbahaya, karena secara tersirat telah dengan serius menuduh ketidakbecusan kerja Presiden, dan jajarannya, sehingga dapat mengerucut pada pelanggaran sumpah jabatan.

Namun fakta hukum yang ada menunjukkan, pendapat di atas adalah jauh panggang dari api.

7. Apakah tantangan kepada SBY untuk menerbitkan Dekrit Presiden membatalkan UU Pilkada suatu langkah yang benar? Sama sekali tidak. Dekrit Presiden pertama-tama adalah produk politik, sekaligus produk hukum yang ekstra-parlementer. Kekuatan hukum Dekrit Presiden hanya dapat dibenarkan bila ada suasana kegentingan yang mendesak. Hal mana tidak terjadi dalam konteks UU Pilkada.

Selain itu, UU Pilkada adalah hasil persetujuan bersama Presiden SBY dan DPR. Desakan mengeluarkan dekrit hanya akan menyudutkan SBY untuk mengkhinanati DPR. Mengingat DPR yang menyetujui UU Pilkada akan bubar per 1 Oktober 2014, dan Presiden SBY juga akan selesai masa jabatannya per 20 Oktober 2014, Dekrit Presiden hanya akan meninggalkan masalah lebih runyam bagi Presiden Jokowi dan DPR 2014-2019.

8. SBY baru saja menyatakan posisi dilematisnya pasca pemungutan suara di DPR: “Di satu sisi, saya harus sesuai konstitusi, di sisi lain harus memperhatikan kehendak rakyat." Apakah penyataan ini secara hukum benar? Sama sekali tidak.

Dekrit Pilkada langsung adalah yang sesuai dengan UUD 1945. Sebagian dari rakyat menghendaki pilkada tetap langsung, sebagian lagi tidak langsung. Mereka yang menghendaki pilkada tidak langsung tidak bisa memberikan dasar hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pendukung pilkada langsung bisa.

9. Jika posisi SBY benar dilematis, apakah yang seharusnya ia lakukan? Seharusnya ia sejak dulu memerintahkan Menteri Dalam Negeri menghentikan pembahasan RUU Pilkada dengan DPR, dan membiarkan Presiden Jokowi dan DPR 2014-2019 mengambil-alih. 

10. Seberapa mendesakkah pembahasan RUU Pilkada? Sama sekali tidak mendesak! Tidak ada alasan rasional, baik secara hukum, ekonomi, maupun logika, mengapa kita harus punya UU Pilkada baru dalam waktu kurang dari 30 hari berakhirnya masa jabatan Presiden SBY. 

11. Adakah cara Presiden SBY menolak UU Pilkada? Tidak, sekarang sudah terlambat. Nasi sudah menjadi bubur. UU Pilkada tetap akan berlaku meski SBY, sebagai Presiden, menolaknya.

12. Bertanggungjawabkah SBY atas UU Pilkada? Ya, SBY bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun secara politik. SBY tidak bisa mengelak.

13. Bila SBY bertanggung jawab atas UU Pilkada, apakah itu artinya SBY telah berbuat salah? Secara hukum “bertanggung jawab” tidak sama dengan “benar atau salah”. Terlepas dari benar atau salah, presiden sebagai kepala negara bertanggung jawab atas semua yang terjadi di Indonesia selama masa jabatannya. 

Ihwal “benar atau salah” harus terbukti dalam sidang di pengadilan. Karena persetujuan SBY atas UU Pilkada tidak termasuk ke dalam “pelanggaran hukum berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela” (Pasal 7A UUD 1945 (Perubahan Ketiga)), maka Anda pribadi yang bisa sepenuhnya berhak menilai apakah SBY telah berbuat salah atau benar.

14. Apakah reaksi pendukung pilkada langsung rasional? Ya, karena pilkada langsung adalah yang sesuai dengan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945.

15. Apakah pendukung pilkada tidak langsung tidak rasional? Sejauh alasan mereka yang kemukakan seperti efisiensi biaya pilkada, mencegah korupsi, dan lainnya, maka rasionalitasnya terukur secara ilmiah, yakni: ilmu ekonomi keuangan, ilmu makro-ekonomi, dll.

Namun pendukung pilkada tidak langsung tidak bisa memberikan argumentasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, sejauh ini, secara hukum dukungan mereka tidak rasional. 

16. Bukankah banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa Pilkada lewat DPRD jauh lebih efisien dan minim biaya? Tidak ada seorang pun ahli hukum yang kompeten untuk berpendapat tentang efisiensi biaya terkait pilkada! Hanya seorang ahli ekonomi (keuangan dan makro ekonomi) yang berhak dan kompeten untuk mengeluarkan pendapat terkait biaya pilkada.

17. Adakah cara untuk membatalkan UU Pilkada? Ada, dengan mengajukan judicial review. 

18. Apakah yang dimaksud dengan judicial review atau “pengujian UU terhadap UUD 1945”? Pengujian adalah proses yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah UU (Pilkada) sesuai atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ada dua hal yang dapat diuji: pertama, proses pembentukan UU Pilkada (formil); kedua, bunyi pasal atau ayat (materil).

19. Apakah UU Pilkada tetap berlaku ketika pengujian berlangsung? Ya, UU Pilkada tersebut tetap berlaku. 

20. Apakah yang akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945? Baik pengujian formil maupun materil akan menghasilkan akibat hukum yang sama: UU Pilkada “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Artinya: pasal, ayat, atau keseluruhan UU Pilkada tersebut bukanlah hukum di Indonesia. Dengan kata lain, semua pihak harus mengabaikan bunyi ayat, pasal, atau keseluruhan UU Pilkada tersebut.

Kemudian DPR dan Presiden harus menyesuaikan bunyi pasal atau ayat UU Pilkada yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945 agar  sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

21. Apakah yang Mahkamah Konstitusi gunakan dalam menguji? Mahkamah Konstitusi hanya boleh membaca, memeriksa, dan menafsirkan UUD 1945 dan pengaturannya secara lebih lanjut dalam UU Pilkada. UU lain maupun keputusan pengadilan sebelumnya tidak boleh digunakan.

22. Siapa yang berhak mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada terhadap UUD 1945? Siapa saja yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, dikurangi, atau dipasung dengan berlakunya UU Pilkada. 

23. Apakah (anggota) DPR dan Pemerintah bisa ikut menjadi pemohon? Tidak bisa, karena (anggota) DPR dan Pemerintah (baca: Presiden) adalah lembaga negara yang menyetujui UU Pilkada. Namun anggota DPR sebagai pribadi, bisa (ikut) menjadi pemohon.

24. Bisakah SBY, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dan Partai Demokrasi menjadi pemohon? Tidak. Meski SBY terus-menerus menyatakan mendukung Pilkada langsung, namun secara hukum, tindakannya, sebagai Presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, adalah mendukung UU Pilkada.

Meskipun Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi ke luar ruang sidang (walk out), namun secara kelembagaan ia adalah bagian dari DPR, yang berdasarkan hasil pemungutan suara menyetujui UU Pilkada.

25. Bisakah DPR dan Pemerintah (baca: Presiden) menjadi pihak dalam kasus pengujian UU Pilkada? Bisa, yakni sebagai pihak yang didengar keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi.

26. Bila Joko Widodo sudah resmi jadi Presiden, bisakah beliau melakukan sesuatu? Bisa. Bila Presiden Jokowi konsisten menolak UU Pilkada (baca: pemilihan kepala daerah oleh DPRD), maka beliau tinggal memerintahkan satu hal kepada wakil pemerintah ke persidangan: “Presiden berpendapat UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu mengubah pendapat atas UU Pilkada.”

27. Apakah dampak dari perubahan posisi tersebut? Dampaknya luas secara hukum. Pertama, sebelum menjabat sebagai Presiden, Jokowi mengucapkan sumpah: “Demi Allah ... memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya."

Secara hukum sumpah adalah komitmen untuk mengemban tugas dengan benar dan lurus. Kedua, Presiden adalah lembaga negara. Pernyataan Presiden secara hukum wajib dicamkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan perubahan posisi tersebut, maka 1 dari 2 alat bukti yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan sudah terkumpul.

28. Alat bukti lain apakah yang Mahkamah Konstitusi butuhkan untuk mengabulkan permohonan? Cukup salah satu dari:

(a) surat atau tulisan, misalnya risalah rapat panitia kerja RUU Pilkada tanggal 6 Februari 2014 yang menunjukkan bahwa baik DPR maupun Pemerintah (baca: Presiden) sama-sama menyetujui pilkada langsung.

(b) Keterangan saksi, misalnya keterangan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilkada.

(c) Keterangan ahli, misalnya ahli hukum tentang pelanggaran terhadap UUD 1945 oleh UU Pilkada; atau ahli ekonomi tentang dampak ekonomi dari pilkada langsung dibandingkan dengan pilkada oleh DPRD.

(d) Keterangan para pihak, yakni pemohon, (anggota) DPR, Pemerintah, dan pihak pendukung maupun penolak UU Pilkada.

(e) Petunjuk, yakni segala sesuatu yang Hakim Konstitusi dapat tangkap sebagai bermanfaat dalam memeriksa permohonan.

(f) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan optik atau yang serupa dengan itu. Misalnya, pernyataan SBY yang konsisten menyatakan mendukung pilkada langsung, atau tweet yang Anda buat untuk menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung maupun kekecewaan/kemarahan terhadap UU Pilkada.

29. Kira-kira, apakah bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan ini secara etika tidak bisa saya jawab. Namun secara hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan dua alat bukti.

Persoalannya jadi mengerucut pada: bagaimana merumuskan permohonan yang secara hukum tidak terbantahkan bahwa UU Pilkada melanggar UUD 1945 dengan didukung dua alat bukti. 

30. Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan? Tidak ada batasan hari untuk Mahkamah Konstitusi menjatuhkan keputusan. 

31. Apakah yang bisa Anda lakukan? Banyak! Bila sebagai warga negara Anda merasa UU Pilkada adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional, Anda bisa bergabung menjadi pemohon pengujian UU Pilkada.

Pertama, Anda bisa mencari segala dokumen pendukung: seperti risalah rapat panitia kerja RUU Pilkada, hasil positif dari kepala daerah yang dipilih langsung, perilaku negatif anggota DPRD di seantero Nusantara, perilaku koruptif anggota DPRD di seantero Nusantara, dampak positif secara sosiologis, antropologis, sosial, psikologis, hingga ekonomis dari pilkada langsung yang bisa menjadi alat bukti, surat atau tulisan.

Kedua, Anda bisa bekerja sama dengan Tim Pemohon untuk memberikan keterangan saksi di persidangan untuk menjadi alat bukti.

Selanjutnya, Anda bisa bekerja sama dengan Tim Pemohon untuk membantu para ahli dalam memberikan keterangan di persidangan untuk menjadi alat bukti.

Anda pun bisa berperan aktif memastikan Hakim Konstitusi tidak mungkin luput untuk memperhatikan hal-hal relevan, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, yang dapat menjadi alat bukti.

Anda bisa juga mengumpulkan tweet, blog, dll, baik buatan Anda pribadi maupun orang lain, dan menyusunnya menjadi alat bukti.

Terakhir, Anda bisa juga mencurahkan waktu dan perhatian terhadap jalannya pengujian UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

[ Yu Un Oppusunggu, Dosen FH UI, Rabu, 01 Oktober 2014 | 11:00 WIB, Selasar.com ]
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.