• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

JAKARTA, KOMPAS - Pada saat kebakaran hutan marak terjadi, seperti sekarang ini, efektivitas penegakan hukum selalu dipertanyakan. Penegakan hukum yang selama ini diandalkan pemerintah adalah jalur pidana. Untuk kebakaran tahun ini saja, misalnya, Polri telah menetapkan 140 tersangka (Baca Polri Tetapkan 140 Tersangka Pembakar Hutan Sumatera-Kalimantan).

Sementara itu, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan yang memenangkan gugatan pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan. Melalui putusan ini, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 366 miliar. Ini sebuah nilai fantastis untuk kasus pencemaran.

Namun, penegakan hukum melalui gugatan perdata ternyata jarang digunakan oleh pemerintah. Minimnya penggunaan gugatan perdata ini patut disayangkan, sebab pertanggungjawaban perdata yang ada di negara kita sebenarnya sudah cukup maju, serta dapat memudahkan penegak hukum untuk menjerat perusahaan pembakar hutan.

Tanggung jawab mutlak

Pembakar hutan di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban dengan menggunakan doktrin perbuatan melawan hukum. Melalui sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan ini, penggugat harus membuktikan setidaknya empat hal. Pertama, adanya perbuatan pembakaran hutan. Kedua, pembakaran ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ketiga, kerugian penggugat. Keempat, hubungan kausalitas antara pembakaran hutan dan kerugian.

Selain itu, pertanggungjawaban dapat pula didasarkan pada strict liability, yaitu pertanggungjawaban tanpa kesalahan, yang di Indonesia pertanggungjawaban ini diterjemahkan sebagai tanggung jawab mutlak. Dalam sistem ini, penggugat masih harus membuktikan bahwa, pertama, kegiatan/usaha tergugat di bidang kehutanan merupakan kegiatan/usaha yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kebakaran hutan. Kedua, adanya kerugian penggugat. Ketiga, adanya hubungan kausalitas antara kerugian dan kegiatan/usaha tergugat.

Dalam sistem ini, tergugat dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termasuk ke dalam risiko dari kegiatan/usahanya sehingga bukti adanya kesalahan, misalnya, kegiatan pembakaran, tidaklah diperlukan. Namun, sering kali kita mendengar dalih tergugat bahwa kebakaran terjadi karena perbuatan pihak lain atau bahkan karena faktor alam. Apakah dalih seperti ini dapat membebaskan (mengecualikan) tergugat dari pertanggungjawaban?

Peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan sepertinya telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran tersebut. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan (Pasal 48), dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49).

Ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 dari Peraturan Pemerintah No 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Selanjutnya, PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan menyatakan bahwa "... termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam" (Pasal 18). PP ini bahkan menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi (Pasal 30).

Tanpa pengecualian

Dari berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum apabila kebakaran terjadi di wilayahnya. Dengan demikian, sebenarnya pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan diam-diam telah menganut absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat (Vernon Palmer, 1988: 1329).

Tulisan singkat ini memperlihatkan bagaimana gugatan perdata sebenarnya menjanjikan efektivitas yang cukup tinggi. Pada satu sisi, gugatan perdata mampu memberikan ganti rugi yang sangat tinggi, berkali-kali lipat di atas jumlah denda maksimum untuk sanksi pidana. Sementara pada sisi lain, sistem pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia menempatkan pemegang izin kehutanan untuk selalu bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya tanpa melihat ada tidaknya kesalahan pemegang izin. Bahkan, dalam kasus semacam ini dapat pula dimintai pertanggungjawaban tanpa melihat siapa dan apa penyebab dari kebakaran hutan.

Sayangnya, semua itu tidak pernah dijalankan optimal untuk menyeret para pelaku dan mereka semua yang seharusnya bertanggung jawab atas bencana asap yang menyengsarakan banyak warga tak bersalah. Dengan kemudahan ini, pemerintah seyogianya lebih sering lagi menggunakan gugatan perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia.

Andri G Wibisana
Dosen Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Menggugat Kebakaran Hutan".

Pembuktian Dipersidangan - Dimuka persidangan pihak-pihak yang Berperkara Perdata tentu akan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang bisa dijadikan dasar untuk menguatkan hak perdatanya, namun tidak cukup hanya dikemukakan begitu saja, baik secara tertulis maupun lisan. Akan tetapi harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Artinya, peristiwa-peristiwa tersebut harus disertai pembuktian secara yuridis.

Yang dimaksud dengan pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.

Dalam hal pembuktian ini pihak-pihak berperkara harus aktif dan berkewajiban untuk membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan, sedangkan hakim bersifat pasif. Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu memberitahukan dan membuktikan peraturan hukumnya, tetapi yang perlu dibuktikan adalah peristiwanya atau hubungan hukumnya yang menjadi dasar adanya hak perdata pihak-pihak berperkara. Mengapa demikian? Karena hakim menurut asas hukum acara perdata dianggap mengetahui akan hukumnya, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan hakimlah yang bertugas menerapkan hukum perdata (materiil) terhadap perkara yang diperiksa dan diputuskannya.

Dalam melakukan pembuktian pihak-pihak berperkara dan hakim yang memimpin pemeriksaan perkara perdata di persidangan, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum pembuktian yang mengatur tentang cara pembuktian, beban pembuktian, macam-macam alat bukti, serta kekuatan alat-alat bukti tersebut, dan sebagainya. Hukum pembuktian ini termuat dalam HIR (Pasal 162 sampai dengan Pasal 177), RBg (Pasal 282 sampai dengan Pasal 314), Stb. 1867 Nomor 29 (tentang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan), dan BW Buku IV (Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945). Dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW alat-alat bukti dalam perkara perdata, yaitu : Tulisan; Saksi-saksi; Persangkaan; Pengakuan; dan Sumpah.


[ Sumber : H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cet. V, 2009  - Komnas LKPI ]

Kasus : Guru Memukul Siswa.

Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia;


Secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:


1.    Pasal 20 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan:

“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :

d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;”


2.    Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :

“Hubungan guru dengan peserta didik :

(f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;


3.    Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :

“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”


Berdasarkan aturan-aturan yang saya sebutkan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.


Namun, perlu ditinjau lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru.  Selama tindakan yang dilakukan itu tidak menimbulkan cedera fisik ataupun psikis, maka perlu ditinjau lebih dalam perihal apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.


Upaya hukum yang dapat dilakukan :


1.    Sebagai sebuah institusi pendidikan, maka seyogyanya permasalahan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka tingkat pemberian sanksi akan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;


2.    Terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;


Semoga Bermanfaat


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

3.    Kode Etik Guru Indonesia




[ Penjawab : John I.M. Pattiwael, S.H. -  Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru  -   Sumber : Hukum Online ]

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Berbunyi:


“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” 

Pasal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik kepada Undang-Undang di bawahnya, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). Fungsi UUD 1945 itu sendiri hanyalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.


UU HAM sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 28 UUD 1945 juga dapat dilihat dalam bagian konsiderans “Mengingat” pada UU HAM:

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;


Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Contoh :
PT. X yang menghalangi adanya perkumpulan pedagang pasar. Tindakan tersebut merupakan kategori pelanggaran HAM, yakni dalam kasus tersebut adalah hak berserikat dan berkumpul. Ini karena menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Sayangnya, undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul. Di dalam penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Memang ada pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dan Pasal 104 ayat (1) UU HAM. Menurut Pasal 7 UU Pengadilan HAM, yang termasuk sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Merujuk pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).

Melihat pada ketentuan-ketentuan mengenai apa yang termasuk pelanggaran HAM berat, maka pelarangan hak untuk berserikat dan berkumpul bukanlah termasuk kategori Pelanggaran HAM Berat. Oleh karena itu, untuk pelanggaran terhadap hak untuk berserikat dan berkumpul tidak dapat diproses melalui pengadilan HAM.


Akan tetapi, sebagaimana telah dikatakan dalam penjelasan umum HAM, bahwa pelanggaran HAM dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif, maka Anda dapat menggunakan ketentuan hukum pidana atas permasalahan ini.


Berdasarkan hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.


Dalam hal ini, Anda dan pedagang yang lainnya harus dapat membuktikan bahwa ada paksaan untuk tidak melakukan sesuatu (membuat perkumpulan) dengan menggunakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.


Jika Anda tidak ingin menempuh jalur pidana, Anda dapat melakukan mediasi melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”). UU HAM telah menujuk Komnas HAM sebagai lembaga mandiri untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (Pasal 1 angka (7) dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM). Akan tetapi perlu diingat bahwa mediasi ini hanya berlaku untuk perkara perdata (Penjelasan Pasal 89 ayat (4) huruf b UU HAM). Jadi, apabila para pedagang pasar merasa dirugikan terhadap tindakan PT. X yang melarang adanya perkumpulan dan tidak ingin menempuh jalur pidana, maka pedagang pasar dapat mengambil upaya hukum melalui pengaduan pelanggaran HAM ke Komnas HAM agar dilakukan mediasi. Sebagai referensi mengenai mediasi melalui Komnas HAM, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Mengintip Mediasi di Komnas HAM.

Selanjutnya mengenai dasar hukum PT. X mengeluarkan larangan, tidak ada dasar hukum bagi PT. X untuk melarang pedagang pasar membentuk suatu perkumpulan tersebut. Pada dasarnya, negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.


semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Dasar 1945

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.    Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 





[ Penjawab : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Sanksi Pelanggaran Hak Berserikat dan Berkumpul  - Sumber : Hukum Online ]

Jakarta [Siarlingkungan]  - Seorang oknum polisi gadungan bernama Parsiman (40) diamankan oleh Kodim Jakarta Utara, Sabtu (5/12/15) dalam kasus pencurian di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Peristiwa berawal dari laporan seorang warga atas nama Suhadak kepada Serka Mashudi yang merupakan anggota Babinsa Sunter Jaya Koramil Tanjung Priok. Berdasarkan informasi tersebut Komandan Kodim 0502/JU Letkol Arm Stefie Jantje Nuhujanan, melakukan pengintaian dan menangkap pelaku pada Jumat (4/12/15) sore.

"Korban atas nama Suhadak melapor ke anggota Babinsa kami dari jajaran Kodim 0502/JU," ungkap Letkol Stefie kepada media.

Korban lantas memergoki Parsiman sedang melintas di kawasan Sunter dengan mengendarai mobil yang sebelumnya
diketahui pelaku membawa kabur sepeda motor dan uang milik Suhadak.  Tak terima dirinya ditipu, Suhadak kemudian melapor kepada Serka Mashudi yang akhirnya mengikuti korban.

dikutip dari detikcom, Serka Mashudi lalu menghubungi personel unit intel Kodim Jakarta Utara untuk meminta bantuan penangkapan kepada pelaku yang melakukan penipuan terhadap korban. Penyergapan dilakukan di rumah seorang pengusaha di daerah Sunter sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut Pelaku berhasil diamankan beserta
2 pucuk pistol rakitan aktif, 1 pucuk pistol replika, 1 pucuk senjata laras panjang replika, puluhan peluru tajam kaliber 9 mm, 1 senjata tajam keris. Juga turut diamankan seragam kepolisian, 1 unit mobil sedan putih Suzuki Exsover B 1433 BFS, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta 2 BPKB mobil dan motor kepada korban.

Dalam penyergapan itu pelaku mengaku sebagai pecatan anggota Polres Depok pada tahun 2009 karena kasus narkoba," kata Stefie.

Untuk perkembangan lebih lanjut, pelaku
yang memiliki tato ular di dadanya itu dibawa ke Makodim Jakarta Utara kemudian diserahkan kepada jajaran Polres Jakarta Utara termasuk barang bukti yang ditemukan saat penyergapan untuk pendataan awal.

Tersangka bohong, ternyata bukan pecatan polisi tapi oknum polisi gadungan dan sekarang sudah kami serahkan ke jajaran kepolisian" ucap Stefie.
(ear/jor/red)

_____
Editor : Kelvin

Cerita Misteri Gunung Kelud banyak disertai dengan legenda yang masih menjadi kepercayaan sebagian dari masyarakat setempat. Gunung Kelud tertelak diantara Kabupaten Blitar dan Kediri, Gunung Kelud merupakan salah satu tujuan wisata Jatim yang cukup terkenal. Dibalik ketinggian gunung ini yang mencapai 1.731 meter diatas permukaan laut, tersimpan banyak misteri yang perlu diketahui oleh kita bersama.


Berdasarkan legenda masyarakat setempat, Gunung Kelud terbentuk akibat pengkhianatan seorang putri bernama Dewi Kilisuci terhadap cinta dua raja yang bersaing untuk memperistrinya yaitu Lembu Suro dan Mahesa Suro. Dewi Suci adalah anak dari Jenggolo Manik. Dengan kecantikannya maka tidak heran ada dua orang raja yang bersaing memperebutkannya, hanya saja yang melamar bukanlah manusia normal, karena yang satu manusia berkepala lembu yaitu Lembu Suro dan satunya lagi manusia berkepala Kerbau yaitu Mahesa Suro.

Dewi Kilisuci yang enggan menerima lamaran mereka akhirnya membuat sayembara sulit, yaitu membuat dua buah sumur diatas puncak Gunung Kelud dimana sumur yang satu harus berbau wangi sementara sumur yang lain harus berbau amis dan sayembara ini harus direalisasikan hanya dalam satu malam saja.

Dengan kesaktian Raja Lembu Suro dan Mahesa Suro, sayembara tersebut disanggupi dan setelah bekerja semalaman maka keduanya berhasil menang dalam sayembara. Kemenangan dua orang raja tersebut tidak disukai oleh Dewi Kilisuci, hingga akhirnya Dewi Kilisuci satu syarat lagi yaitu dua orang raja tersebut harus membuktikan bahwa kedua sumur tersebut memang benar berbau wangi dan amis dengan mereka berdua harus masuk ke dalam sumur yang telah mereka buat.

Dengan adanya syarat tambahan, dua orang raja tersebut setuju dan mereka berdua masuk ke dalam sumur yang sangat dalam. Begitu mereka sudah sampai di dalam sumur maka Dewi Kilisuci memerintahkan pasukan Jenggala untuk segera menimbun keduanya dengan bebatuan yang mengakibatkan kematian Raja Lembu Suro dan Mahesa Suro. Namun, sebelum Raja Lembu Suro mati dia bersumpah disertai kutukan : “Baiklah besok orang-orang Kediri akan dapat balasan yang setimpal dari saya. Kediri akan menjadi sungai, Tulungagung akan menjadi danau, dan Blitar akan menjadi daratan. Berdasarkan legendar Lembu Suro maka masyarakat di lereng Gunung Kelud secara rutin pada tanggal 23 bulan Surau mengadakan tolak bala sumpah tersebut berupa Larung Sesaji.

Jalan Misteri

Di jalan misteri ini, benda yang berpotensi bergerak terutama benda bundar, bisa bergerak sendiri tanpa perlu digerakkan. Misalnya jika kendaraan mobil atau motor Anda dimatikan mesinnya dan posisi gigi netral akan berjalan sendiri meskipun jalan terlihat menanjak secara kasat mata. Banyak pendapat terkait Jalan Misteri di Gunung Kelud ini. Ada yang berpendapat Jalan Misteri mirip dengan Jabal Magnet di Arab, ada pula yang berpendapat fenomena ini karena ulah jin, ada pula yang berpendapat bahwa ada ilusi mata yaitu jalan yang secara kasat mata menanjak padahal sebenarnya jalan menurun.

Legenda Penunggu Buaya Putih di Kawah Gunung Kelud

Nama Gunung Kelud berasal dari kata “Jarwodhosok” yaitu dari kata “ke” (kebak) dan “lud” (ludira) yang artinya bila mura bisa merenggut banyak korban tidak berdosa. Menurut cerita penduduk setempat, kawah di Gunung Kelud ditungguin oleh sepasang buaya putih yang konon katanya merupakan jelmaan dari bidadari.

Berdasarkan legenda Gunung Kelud, dahulu pernah ada dua bidadari yang sedang mandi di telaga. Karena tidak bisa menjaga diri, akhirnya kedua bidadari ini melakukan perbuatan lesbian. Perbuatan kedua bidadari ini pada akhirnya diketahui oleh dewa, karena kesal maka dewa mengutuk seraya berkata “perbuatan kalian seperti buaya saja.” Tidak lama setelah ucapan dewa maka wujud kedua bidadari berubah menjadi dua ekor buaya putih yang kelak menjadi penunggu danau di Gunung Kelud.

Demikian cerita misteri Gunung Kelud yang banyak dibumbui oleh legenda mitos melalui kisah Dewi Kilisuci dan dua orang bidadari.
 

Sumber : berbagus

“Selamat pagi semua!!” ucapku saat memasuki ruang kelas.
“Pagi juga Fit!” jawab beberapa temanku. Aku berjalan menuju ke tempat dudukku sambil bertanya sama teman-teman yang ada di kelas.
“Eh, ada PR gak?” hanya Mely yang menjawab sambil menghapus tulisan yang ada di papan tulis.
“hmm gak ada kayaknya, Fit.” Aku menghela napas senang.

Aku ke luar kelas berhenti tepat di depan pintu, melipatkan kedua tangan di perutku, menoleh halaman sekolah yang luas yang ditumbuhi oleh pepohonan, tubuhku yang disinari hangatnya matahari, merasakan tenangnya suasana pagi ini. Aku memejamkan mata. Tiba-tiba, ada yang teriak memanggil namaku dengan sangat kencang, aku membuka mata dan menoleh ke arah suara yang memanggilku, “Astaga, itu kan Dilla, ngapain dia menghampiriku dengan wajah seperti mau memakan orang? Jangan-jangan, dia mau marahin aku lagi? Oh Tuhan, tolong aku.”

“Heyy Fitry! Ke sini kamu! Ikut aku!” dia menarik tanganku dengan sangat kuat, aku seperti mau melayang dibuatnya.
“Eh Dil, kamu apaan sih? Kamu mau bawa aku ke mana? Please lepasin tanganaku! Sakit tahu!” aku melawan, tapi dia tidak mempedulikan.

Di belakang Sekolah.
“Hey Fit! Kamu itu kegatelan ya! Udah aku bilangin, kamu jangan dekatin Dino! Jangan bales sms-sms dia, jangan sok dekat sama dia! Dia itu punya aku!”
“Hey Dil, aku gak kegatelan ya. Dino duluan yang sms aku! Aku sama dia itu hanya sahabatan, kamu itu gak berhak ya melarang aku!” jawabku.
“Kalau kamu sekali lagi ketahuan lagi bersama Dino, kamu akan tahu akibatnya. Inget!!” Dilla makin nyolot, dia mendorongku sampai jatuh dan langsung meninggalkanku.
“Ahh auu!” aku mendesah, telapak tanganku luka karena didorong Dilla.

Bel terakhir sekolah berbunyi, dan akhirnya pulang. Biasanya aku pulang sekolah sama Dino, tapi karena aku lagi bete, jadi aku lagi malas mau pulang sama dia. Dino memanggilku dari kejauhan, “Fitryy.. Fitryy tunggu!!” dia teriak. Aku tak menghiraukan, aku santai saja berjalan, dan Dino akhirnya mengejarku. Sesampai dia di sampingku, Dino bertanya.

“Kamu kenapa sih? Gak nungguin aku, aku panggil juga, huuh” napasnya terengah-engah karena mengejarku tadi.
“Gak apa-apa, males” jawabku singkat. Dino menatapku bingung, seakan bertanya-tanya. Senyap.
“Apakah karena Dilla? Dia menghampirimu lagi?” tanya Dino pelan. Aku menggangguk.
“Fit, kamu jangan takut sama siapa yang akan menyakitimu, aku selalu di sampingmu Fit, selalu. Percayalah.”
Aku tersenyum, “terima kasih Dino.”
“Mari kita pulang..”

Saat sore tiba, aku biasanya selalu bermain sama Dino, jalan-jalan, makan bersama, main di pantai dan duduk bersama sambil melihat matahari senja. Hal-hal itulah yang tak bisa aku lupakan saat sedang bersamanya. Dan sore ini, kami melakukan itu bersama-sama lagi. Jam digital di tanganku menunjukkan pukul 17.20. Kami akan menunggu senja, dan ingin melihat sunset. Aku dan Dino duduk di pinggiran pasir pantai sambil menatap matahari. Beberapa menit lagi sunset akan terlihat. Hening agak lama.

“Fit,” itu kalimat pertama yang muncul dari Dino sejak sekitar setengah jam yang lalu kami terdiam.
“Ya?” jawabku.
“Aku.. Aku mau pindah sekolah Fit” aku langsung menoleh ke Dino.
“Ka.. mu, mau pindah sekolah Din?” Dino mengangguk.

Oh Tuhan, betapa sedihnya, teman, bahkan orang yang aku sayang akan pergi meninggalkan aku. Hatiku terasa tergores.
“Aku tahu, kamu sedih Fit. Tapi aku janji. Aku gak bakal lupain kamu, kita masih bisa komunikasi kan? Lewat telepon? Nanti juga pas liburan aku akan menjumpai kamu. Aku sayang kamu Fit” ucap Dino sambil menyeka air mataku. Aku hanya menganggukkan kepala. Aku merasakan, hari ini adalah hari yang sangat panjang. Dimana senja inilah yang banyak meninggalkan kenangan bersamamu, aku akan menyimpan perasaan ini.

SELESAI


***
Cerpen Karangan: Zilvani Aprianti
Facebook: Zilvani Aprianti
kategori: Cerpen Perpisahan
Sumber : cerpenmu

Suara knalpot, teriakan dan klakson membuat suasana jalan semakin ricuh, ya beginilah suasana Jakarta di pagi hari selalu dipenuhi oleh hiruk pikuknya lalu lalang kendaraan walaupun weekend sekali pun tetap saja kemacetan itu tak pernah berkurang. Seperti mengalami sebuah dejavu aku seakan dapat melihat apa yang akan terjadi, Pak Supir yang telah mendapatkan cela ke luar dari kemacetan langsung mengangkat pedal dan mempercepat laju jalan. Tanpa sadar aku berteriak histeris melihat mobil taksi yang ku tumpangi akan mengalami kecelakaan.

“Pak Awaaas ada anak kecil di depaaan!” sopir taksi itu pun kaget dan langsung menginjak rem untuk menghindari anak kecil itu. “Nyiiiit!! Dug!!” kepalaku terbentur jendela mobil taksi sebelah kanan. Dengan menahan rasa sakit tak berapa lama kemudian terdengar suara, “Braaak!” mobil belakang menabrak taksi yang ku tumpangi sampai supir taksi harus memutar setir untuk menahan agar tidak menabrak mobil lain, suara gesekan ban mobil dan aspal pun membuat telingaku semakin sakit.

“Nyiiiiit… Dug… Braaak!”
Aku pun tak sadarkan diri, yang ku rasakan sekarang hanyalah hening, pening, sakit, dan pusing.

—

Hingar bingar cahaya lampu pesta menerangi gelapnya malam, kini ku berada di kerumunan orang yang sama sekali tak aku kenal, “kenapa aku bisa berada di tempat ini?” namun yang membuatku semakin bingung mengapa aku sini memakai baju seperti seorang pengantin? tak berapa lama kemudian ada sosok pria rupawan yang memakai jas tersenyum bahagia lalu berjalan menuju arahku.

“Sayang, apa yang sedang kamu lakukan di sini? Semuanya sudah menunggu kamu” kata sosok pria itu.
Tanpa membalas sepatah kata pun aku berjalan menuju Mamaku, nampak sosok pria itu terkejut melihat tingkah anehku. “Ma, acara pernikahan siapa ini?” tanyaku pada Mama.
“Reva, di hari pernikahanmu ini kamu jangan bercanda ya. Gio dan penghulu sudah menunggu sayang, acara akan segera dimulai” ucap Mama yang kemudian membuatku kaget.
“Apa acara pernikahanku Ma? Sejak kapan aku memutuskan untuk menikah? Dan siapa itu Gio? Aku tidak mengenalnya Ma.” Jelasku.

Mendengar pernyataanku pria itu pun menghampiriku dan berkata.
“Reva, kita pacaran sudah 3 tahun dan kita juga sudah bertunangan setahun yang lalu. Sayang kamu jangan bercanda di hari bahagia kita ya.”
“Hei, kamu jangan asal ngarang cerita ya. Aku ini baru bulan kemarin lulus SMA bagaimana bisa aku telah berpacaran denganmu selama 3 tahun dan bertunangan denganmu selama 1 tahun?” Jawabku mulai emosi mendengar pernyataan ngawur dari pria itu.
“Reva, kamu nggak lagi ngelantur kan nak? Kamu sudah wisuda sayang kamu sudah menjadi seorang sarjana” Kata Mama kepadaku.

Aku pun semakin dibuat bingung dengan kenyataan yang tiba-tiba muncul dalam hidupku, bagaimana bisa aku tumbuh secepat itu. Bagaimana bisa aku melewatkan masa selama 4 tahun? Dan kini seketika semua yang ada dalam pandanganku pun berputar bak komedi putar dan semuanya mulai samar dalam pandanganku. Aku hanya mampu mendengar suara seorang laki-laki berkata, “Sebaiknya acara pernikahan ini saya batalkan saya pak penghulu, saya tidak akan tega untuk memaksa orang yang tidak mau menikah dengan saya.” Dan suara itu pun mulai menghilang, sunyi dan sepi yang mampu aku rasakan.

Setelah pembatalan pesta penikahan itu aku menjalani terapi untuk memulihkan ingatanku, namun setiap kali menjalani terapi aku selalu berteriak histeris dan ketakutan. Sampai akhirnya ku putuskan untuk berhenti memulihkan ingatanku. Kini 1 minggu sudah aku tak berjumpa dengan Gio, setiap kali Dia meneleponku selalu tak ku hiraukan, sms tak pernah ku baca bahkan ketika ia datang ke rumah pun aku selalu mencari alasan agar tak bertemu dengannya.

Tapi sore ini rasanya ada yang berbeda, tiba-tiba aku ingin sekali membuka sms darinya, “ini sms apa cerpen panjang sekali,” gerutuku dalam hati sebelum aku benar-benar membaca dan memahami isi pesan tersebut.

“Reva sayang, aku tahu bahwa sekarang kamu telah melupakanku. Dan aku tahu untuk mengembalikkan ingatanmu tetangku sangatlah tidak mudah. Aku juga tahu kamu merasa risau dan tak nyaman saat bersamaku aku tak mengerti apa yang membuatmu seperti itu, aku sempat berpikir apa aku pernah melakukan kesalahan besar sehingga kamu tak mengizinkan ingatan tentangku kembali? Tapi di sisi lain aku tetap selalu percaya bahwa cintamu kepadaku dan cinta kita tak akan pernah terlupakan sampai kapan pun.”

“Maafkan aku jika harus meninggalkanmu, mungkin ini satu-satunya cara terbaik untuk menenangkan pikiran dan memulihkan ingatanmu. Tapi sebelum aku pergi izinkan aku memeluk dan bertemu denganmu sekali saja, aku tunggu kedatanganmu besok jam 4 sore di Bandara.” Selesai membaca pesan dari Gio tak terasa air mata mulai membasahi pipiku dan tiba-tiba aku merasakan sesak untuk bernapas saat itu juga semua memori dan kenanganku bersama Gio kembali.

Aku mengingat semua kejadian yang selama ini aku lupakan, bagaimana aku bertemu dengan Gio, berpacaran, bertunangan dan sampai akhirnya kita memutuskan untuk menikah setelah aku dan dia resmi menjadi sarjana karena aku tak mau jika harus berjauhan lebih lama dengannya. Mataku terbelalak melihat jam tepat pukul 03.45, Oh tidak 15 menit lagi Gio akan meninggalkanku lagi. Saat itu juga aku beranjak dari tempat tidur dan meminta Papa mengantarkanku ke bandara, namun dewi fortuna kini tak ada di pihakku tepat saat aku sampai di bandara pesawat yang ditumpangi Gio sudah tinggal landas. Tak bisa menerima kenyataan akan semua ini aku pun mulai menangis dan berteriak histeris.

“Tidaaaak! Giooo please jangan tinggalkan aku.. Maafkan aku jika selama ini melupakanmu Gio!!! jangan pergiii!!”

Namun sentuhan hangat membuyarkan mimpiku, “Reva, sayang hey bangun… kamu kenapa?” Dan saat ku buka mata semua pandangan penoton bioskop tertuju kepadaku. Dengan tersenyum menahan malu aku pun berkata, “Maaf, karena terlalu mendramatisir dan menghayati filmnya jadi sampai terbawa mimpi hehehe.” Kemudian Aku berbisik di telinga Gio.
“Sayang, aku tak akan sanggup jika harus kehilanganmu.” Ku tatap Gio dengan tatapan manja.

Karena melihat sikap manjaku Gio pun memeluk dan mencium keningku sambil berbisik juga, “Apapun yang terjadi jika kamu mengalami amnesia aku tidak akan pernah meninggalkanmu walau kamu sendiri yang tak mengizinkanku berada di sampingmu. Ingatlah 1 pesan dariku, “Kau mampu melupakanku tapi bukan dengan Cintaku.” Mendengar kata-kata Gio aku pun tersenyum penuh kebahagiaan dan semakin mempererat pelukannya.


***
Cerpen Karangan: Nur Widayanti
Blog: https://widagezy.wordpress.com
Nama: Nur Widayanti
Hobi: Menulis (Pantun, Puisi, Cerpen dan lainnya.), Membaca, Memasak dan Bernyanyi.

kategori: Cerpen Cinta Romantis
Sumber : cerpenmu

Bagai tangis ombak mendera
Insan tiada apa berkata
Jerit tangis semua lah ada
Bukanlah sepi bak gurun sahara
Terjatuh terguling semua insan
Tanda kan berakhir kehidupan
Tak terselesaikan satu harapan
Ialah mendapat banyak amalan
Luasnya mahsyar kini menanti
Mungkinkah ini yang ditakuti
Oleh semua insan di bumi
Dihisab amalan sesudah mati
Syurga neraka di depan mata
Tak sesiapa dapat menerka
Amal ialah penentu kita
Kan kemana diri dibawa
Neraka menggemakan tangis dan rintih
Penghuni syurga berakhlak terpuji
Hidup disana kekal abadi
Tiada manusia dapat mengingkari
Wahai manusia saat ini
Diri sendiri yang memilih
Kemana diri kan pergi
Syurga neraka sedang menanti

Oleh : Arianto


Puisi Cinta
Sumber : lokerpuisi

Saat Pagi Buta...
Radarku menemukan mu dikala pagi buta
Menulisan sesuatu yang ku anggap pantas untuk menyapa mu
Sekejap.....
Kamu menuliskan balasannya
Sejak pagi buta.... Saat radarku menemukanmu
Sejak itu hatiku pikiranku kembali memasuki dimensi waktu dan mulai memutar banyak kisah mundur yang ternyata indah....
Kamu hadir disaat kerisauanku memuncah...
Kamu mengisinya dengan banyak kisah...cerita dan sepenggal kenangan yang sungguh ku lupa...
Namun sosok manis mu tak pernah pergi dari ingatan ku
Senyum terindah yang pernah ku lihat....
Akankah aku dapat melihatnya kembali setelah puluhan waktu melintas pergi....
Bahkan sejauh ingatan yang terbatas oleh banyak hal yang tersia sia....
Seiring berjalannya waktu....
Menunggu sebuah pertemuan bagaikan bertahun lamanya tak bersabar padahal hanya tinggal hitungan hari
Tapi hari itu datang juga dengan tanpa rencana dan kamu telah ada di depan pintu gerbang hati yang terbuka
Aku.... Kamu.....
Memandangi kenangan dengan cara yang indah
Kembali merambah jejak jejak masa yang masih tertinggal dalam ingatan
Membarakan lagi getar hati yang terlupa lama
Dengan pandangan yang menyejukkan...takjub... berbalut banyak kerinduan yang mulai bermekaran
Sekejap namun mampu membuat semua kekosongan dan hampa udara di dalam sukma terisi banyak kesejukan oksigen dikala pagi buta
Dalam suatu waktu yang juga tidak pernah terencana....
Kita....aku....kamu....
Bertemu dalam teriknya sore
Namun mampu membuat kesejukkan dengan semua hal yang indah....yang kita lalui saat itu
Genggaman tanganmu....hangat dan berkeringat....
Getarannya menembus pori pori kulitku berjalan dalam aliran darahku...menuju ke jantung hati ku...dan tergetar sukmaku....
Indah dan indah....kata itu yang kurasakan sangat dalam
Kecupan kerinduan yang lama
Sekilas dekapan yang tak sengaja....
Atau rasa yang bergejolak di dalam dada.... Membuat semua hal menjadi begitu nyata...
Waktu seakan begitu cepat...sekejap yang indah dan membekas harap juga rindu
Seperti mimpi terindah yang tak pernah habis....
Ingin bersama lagi dalam waktu yang lama
Merindukannya lagi walau baru saja bersama
Ingin rasanya mengisi waktu lama yang tersia sia....
Mengembalikan semua asa dan harapan mu kembali nyata
Tak pernah berubah hingga saat kembali saling melihat dan menggenggam
Bahkan ingin berpeluk lama hingga waktu berganti
Memecahkan semua kerinduan yang lama menjadi nyata dan takkan pergi lagi dan menghilang dalam sebuah sepi yang panjang
Jangan menghilang lagi....
Bahkan saat kamu pergi dan kembali....
Karena setelah pagi buta.....
Aku tak akan meninggalkan mu lagi dan menunggu disini dalam doa, diam dan sepi
Hanya ada begitu banyak rindu...sampai kuberikan padamu saat kita bertemu....

Oleh :Rainy Zikri

Puisi Cinta
Sumber : lokerpuisi
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.