Siarlingkungan.com // Namlea, Maluku - Sebanyak 600 personil gabungan dikerahkan untuk menjaga pos-pos pengamanan di sekitar kawasan pertambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
"Seluruhnya 600 personil gabungan dikerahkan untuk menjaga pos-pos pengamanan untuk mendukung proses pengosongan areal tambang Gunung Botak dari para para penambang," kata Dandim 1506 Pulau Buru, Letkol Inf. Faisal Risal, di Namlea, Minggu.
TNI dan Polri mengerahkan masing-masing 250 personil, sedangkan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebanyak dan kelompok adat masing-masing 40 orang dan sisanya 20 orang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ratusan personil ini akan ditempatkan pada 10 pos pengamanan yang telah dibangun pada jalur masuk menuju kawasan pertambangan Gunung Botak.
Setiap pos dijaga masing-masing tiga personil TNI dan Polri serta Satpol PP dan LSM atau kelompok adat masing-masing dua orang.
Penjagaan bersama ini guna menciptakan keterbukaan, meningkatkan kerja sama dan saling percaya antaraparat.
"Penjagaan bersama ini untuk mencegah unsur saling curiga antaraparat terutama membeking para penambang untuk masuk dan beraitivitas di Gunung Botak," kata Dandim.
Dia menegaskan, jika dalam melaksanakan tugas kedapatan ada aparat yang terlibat melakukan kong-kalokong dengan penambang dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, maka akan ditindak tegas.
Para personil tersebut akan bertugas melakukan pengamanan di kawasan pertambangan Gunung Botak selama enam bulan, di mana seluruh biaya operasionalnya ditangani pemerintah provinsi Maluku dan kabupaten Buru.
Dia membenarkan hingga Minggu (15/11) malam hampir seluruh penambang telah meninggalkan lokasi Gunung Botak.
"Hanya ada sebagian kecil penambang yang datang untuk mengambil barang-barangnya yang belum sempat dikeluarkan. Itu pun setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan yang bertugas di lapangan," katanya.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui koordinasi dengan TNI/Polri serta dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Buru, mengambil langkah tegas mengosongkan areal tambang ilegal Gunung Botak dari ribuan penambang karena berdampak negatif, terutama masalah sosial di masyarakat.
Penutupan areal tambang yang beroperasi sejak tahun 2011 tersebut juga untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pulau Buru untuk melakukan panen pada Mei 2015.
Sejak dibuka, sering terjadi kasus bentrokan antarpara penambang, maupun penambang dengan warga adat hingga menimbulkan korban jiwa, di samping disinyalir ribuan orang meninggal karena tertimbun tanah yang longsor.
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal tersbeut juga telah berdampak menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida sebagai pengikat emas, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai kasus penyakit seperti yang terjadi di Teluk Buyat dan Minamata di Jepang.
"Seluruhnya 600 personil gabungan dikerahkan untuk menjaga pos-pos pengamanan untuk mendukung proses pengosongan areal tambang Gunung Botak dari para para penambang," kata Dandim 1506 Pulau Buru, Letkol Inf. Faisal Risal, di Namlea, Minggu.
TNI dan Polri mengerahkan masing-masing 250 personil, sedangkan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebanyak dan kelompok adat masing-masing 40 orang dan sisanya 20 orang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ratusan personil ini akan ditempatkan pada 10 pos pengamanan yang telah dibangun pada jalur masuk menuju kawasan pertambangan Gunung Botak.
Setiap pos dijaga masing-masing tiga personil TNI dan Polri serta Satpol PP dan LSM atau kelompok adat masing-masing dua orang.
Penjagaan bersama ini guna menciptakan keterbukaan, meningkatkan kerja sama dan saling percaya antaraparat.
"Penjagaan bersama ini untuk mencegah unsur saling curiga antaraparat terutama membeking para penambang untuk masuk dan beraitivitas di Gunung Botak," kata Dandim.
Dia menegaskan, jika dalam melaksanakan tugas kedapatan ada aparat yang terlibat melakukan kong-kalokong dengan penambang dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, maka akan ditindak tegas.
Para personil tersebut akan bertugas melakukan pengamanan di kawasan pertambangan Gunung Botak selama enam bulan, di mana seluruh biaya operasionalnya ditangani pemerintah provinsi Maluku dan kabupaten Buru.
Dia membenarkan hingga Minggu (15/11) malam hampir seluruh penambang telah meninggalkan lokasi Gunung Botak.
"Hanya ada sebagian kecil penambang yang datang untuk mengambil barang-barangnya yang belum sempat dikeluarkan. Itu pun setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan yang bertugas di lapangan," katanya.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui koordinasi dengan TNI/Polri serta dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Buru, mengambil langkah tegas mengosongkan areal tambang ilegal Gunung Botak dari ribuan penambang karena berdampak negatif, terutama masalah sosial di masyarakat.
Penutupan areal tambang yang beroperasi sejak tahun 2011 tersebut juga untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pulau Buru untuk melakukan panen pada Mei 2015.
Sejak dibuka, sering terjadi kasus bentrokan antarpara penambang, maupun penambang dengan warga adat hingga menimbulkan korban jiwa, di samping disinyalir ribuan orang meninggal karena tertimbun tanah yang longsor.
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal tersbeut juga telah berdampak menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida sebagai pengikat emas, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai kasus penyakit seperti yang terjadi di Teluk Buyat dan Minamata di Jepang.
(Antara/Jimmy Ayal)
_____
Editor : Kelvin
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // - Kuliner Indonesia Saat ini, menu lele, ayam, dan bebek menjadi makanan favorit. Sajian menu tiga produk ini masih sangat menjanjikan untuk mendulang untung. Hal ini yang dilakukan Selvie pada 2010, saat membuka resto bernama Lele Jakarta di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Awalnya, ia hanya menjajakan sajian dengan menu khusus lele. Namun, seiring dengan berkembangnya konsumen, ia mulai melirik potensi menu lain dari ayam dan bebek. Sebab, penyuka sajian ayam dan bebek pun jumlahnya begitu besar.
“Akhirnya, kami memilih tiga menu jagoan, lele, ayam, bebek. Kami tahu kalau menu tersebut sangat memasyarakat di Indonesia,” katanya.
Nama Balcon pun seketika dipilihnya, yang merupakan singkatan dari bebek, ayam, lele corner (Balcon). Ketika ia memulai usaha ini dengan konsep resto, modal yang dipakai berkisar Rp150 jutaan, termasuk sewa tempat. Selama hampir satu tahun, ia hanya membuka di kawasan Serpong.
Baru pada 2011, karena banyaknya konsumen yang menanyakan lokasi cabang, ia pun mulai berpikir untuk membuka kemitraan. Dengan harga sekitar Rp189 juta untuk tipe restoran, kini setidaknya Balcon telah memiliki 6 cabang yang tersebar di daerah Jakarta dan Tangerang.
Namun, menurut Selvie, harga tersebut tidaklah mutlak. Karena, tidak menutup kemungkinan pihaknya pun bisa membuka untuk tipe food court.
Tingginya tensi persaingan juga dirasakan oleh manajemen Balcon. Sebagai antisipasi dari masifnya kompetisi, pihaknya selalu melakukan berbagai inovasi termasuk dalam hal rasa.
“Rasa itu adalah kunci utama dalam bisnis kuliner. Kalau enak, pasti konsumen akan terus setia. Selain itu, kualitas produk penting untuk diperhatikan,” bebernya.
Dengan trik tersebut, saat ini Balcon mampu menghabiskan 50 kg lele dan sekitar 60 ekor bebek plus ayam per hari, yang didistribusikan ke semua outletnya. Sementara itu, dari harga jual, menu lele dibanderol seharga Rp13 ribuan, dan bebek Rp22 ribu per porsi.
“Soal harga jual, kami sangat bersaing dengan warung-warung di pinggir jalan. Tapi, kualitas sangat kami perhatikan,” tuturnya.
Melalui slogan “Be careful!! it’s very Delicious”, ia berharap agar kenikmatan dan cita rasa khas produk Balcon tidak hanya dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah ke atas, tetapi juga kalangan menengah bawah. Karena itu, harga yang dipatok masih bisa dijangkau oleh kantong semua kalangan.
(Oleh : Irfan Laskito, Dody Handoko/F01)
_____
Editor : Ferlin
Source: VIVA.co.id
Awalnya, ia hanya menjajakan sajian dengan menu khusus lele. Namun, seiring dengan berkembangnya konsumen, ia mulai melirik potensi menu lain dari ayam dan bebek. Sebab, penyuka sajian ayam dan bebek pun jumlahnya begitu besar.
“Akhirnya, kami memilih tiga menu jagoan, lele, ayam, bebek. Kami tahu kalau menu tersebut sangat memasyarakat di Indonesia,” katanya.
Nama Balcon pun seketika dipilihnya, yang merupakan singkatan dari bebek, ayam, lele corner (Balcon). Ketika ia memulai usaha ini dengan konsep resto, modal yang dipakai berkisar Rp150 jutaan, termasuk sewa tempat. Selama hampir satu tahun, ia hanya membuka di kawasan Serpong.
Baru pada 2011, karena banyaknya konsumen yang menanyakan lokasi cabang, ia pun mulai berpikir untuk membuka kemitraan. Dengan harga sekitar Rp189 juta untuk tipe restoran, kini setidaknya Balcon telah memiliki 6 cabang yang tersebar di daerah Jakarta dan Tangerang.
Namun, menurut Selvie, harga tersebut tidaklah mutlak. Karena, tidak menutup kemungkinan pihaknya pun bisa membuka untuk tipe food court.
Tingginya tensi persaingan juga dirasakan oleh manajemen Balcon. Sebagai antisipasi dari masifnya kompetisi, pihaknya selalu melakukan berbagai inovasi termasuk dalam hal rasa.
“Rasa itu adalah kunci utama dalam bisnis kuliner. Kalau enak, pasti konsumen akan terus setia. Selain itu, kualitas produk penting untuk diperhatikan,” bebernya.
Dengan trik tersebut, saat ini Balcon mampu menghabiskan 50 kg lele dan sekitar 60 ekor bebek plus ayam per hari, yang didistribusikan ke semua outletnya. Sementara itu, dari harga jual, menu lele dibanderol seharga Rp13 ribuan, dan bebek Rp22 ribu per porsi.
“Soal harga jual, kami sangat bersaing dengan warung-warung di pinggir jalan. Tapi, kualitas sangat kami perhatikan,” tuturnya.
Melalui slogan “Be careful!! it’s very Delicious”, ia berharap agar kenikmatan dan cita rasa khas produk Balcon tidak hanya dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah ke atas, tetapi juga kalangan menengah bawah. Karena itu, harga yang dipatok masih bisa dijangkau oleh kantong semua kalangan.
(Oleh : Irfan Laskito, Dody Handoko/F01)
_____
Editor : Ferlin
Source: VIVA.co.id
Jambi [Siarlingkungan] – Kiki Apriyandi (21), warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (13/11) sekitar pukul 04.00 WIB, menjadi korban kawanan begal. Selain kehilangan sepeda motor dan uang tunai, akibat kejadian tersebut kiki juga terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mendapatkan pukulan benda tumpul di wajah dan kepalanya.
Dari laporan metro Jambi, peristiwa tersebut bermula saat ia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Haji Kamil, Kelurahan Talang Banjar. Saat melintas di depan eks Bioskop Sumatera di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Pasar Jambi, Kiki dihentikan oleh tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor matic, papar Kiki.
Dari laporan metro Jambi, peristiwa tersebut bermula saat ia hendak pulang ke rumahnya di Jalan Haji Kamil, Kelurahan Talang Banjar. Saat melintas di depan eks Bioskop Sumatera di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Pasar Jambi, Kiki dihentikan oleh tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor matic, papar Kiki.
“Kunci motor aku langsung diambil pelaku. Sempat bertinju sama pelaku, tapi pas dio (pelaku, red) nyentrum, aku langsung dak sadar lagi,” ungkap Kiki saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, Minggu (15/11).
Setelah sadar, lanjut Kiki, ia langsung menuju salah satu penginapan di dekat lokasi kejadian untuk meminta pertolongan. Selanjutnya, Kiki dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat dianiaya pelaku, Kiki harus mendapatkan 35 jahitan, dengan rincian 11 jahitan di bibir dan pipi, serta 24 jahitan di kepala bagian depan dan belakang. Selain itu kulit di bagian dada sebelah kiri korban pun mengelupas akibat diestrum pelaku.
“Selain motor, dio (pelaku, red) jugo bawa uang Rp 450 ribu,” tandasnya.
(Metrojambi/Ardiansyah/***)
_____
Editor : Kelvin
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Banjarmasin - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara meringkus tiga buruh pemasang listrik yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang juga pekerja instalasi listrik.
"Korban dikeroyok ketiga pelaku karena sering berucap kasar terhadap ketiga pelaku sehingga mereka dendam," tutur Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (11/11) sore sekitar pukul 18.00 wita saat mereka sedang berada di rumah yang berlokasi di Jalan Martapura Lama Km 7 Blok C Karya Budi Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan untuk kejadian pengeroyokan itu dilakukan oleh ketiga pelaku pada Selasa (10/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Terus dikatakannya, untuk kejadian kasus tersebut terjadi Jalan Komp. Andai Jaya Persada Blok C Rt. 33 No. 72 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara.
Dari laporan Antara ketiga pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Fahmi, Supiani dan Agus Sunaryo. Dari perbuatan mereka itu korban bernama Icang Suhanda mengalami luka robek dibagian kepala dan lutut akibat terkena senjata tajam.
Bukan itu usai menangkap ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sarung senjata tajam jenis samurai.
"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atasa perbuatan mereka melakukan pengeroyokan," tutur macan satu Polsekta Banjarmasin Utara itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan diancam hukuman di atas 7 tahun.
(Gunawan Wibisono)
_____
Editor : Eni
Jakarta [Siarlingkungan] – Modus menjadi polisi masih merupakan hal yang ampuh bagi para penjahat. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Modus itu akhirnya diketahui polisi sungguhan.
Dalam sepekan terakhir, tiga polisi gadungan berhasil dibekuk aparat yang sebenarnya. Ada yang mengaku bintara polisi dengan pangkat Brigadir Polisi, Brigadir Satu (Briptu) hingga perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mereka adalah Supriatna (37), yang mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Korps Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Brigadir, Andri Sakarof, 28, (anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Briptu), dan Dibya Enwit Setyantoro, 47, (kemana-mana selalu mengenakan seragam dinas polisi dengan pangkat AKBP)
Kasubdit 6 Jantanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menjelaskan, Supriyatna ditangkap pihaknya di Pom Bensin Cinangka Pamulang Tangerang Selatan Rabu pagi (5/11) lalu.
Di lokasi terpisah, Andri Sakarov juga ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dari Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ironisnya Andri ditangkap oleh anggota Brimob sungguhan alias asli Briptu Julihadi.
Sementara pada Kamis malam (4/11) lalu, Dibya Enwit Setyantoro, 47, yang sedang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat AKBP lengkap dengan berbagai atributnya ditangkap di area conveyer Terminal 2 D kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta.
Belakangan diketahui bahwa warga Perumahan Kota Wisata Jalan Pesona Kyoto Raya Blok D 23 No. 64 Gunung Putri Bogor ini hanyalah polisi gadungan. (ind/jos/jpnn)
_____
Editor : Kelvin
Dalam sepekan terakhir, tiga polisi gadungan berhasil dibekuk aparat yang sebenarnya. Ada yang mengaku bintara polisi dengan pangkat Brigadir Polisi, Brigadir Satu (Briptu) hingga perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mereka adalah Supriatna (37), yang mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Korps Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Brigadir, Andri Sakarof, 28, (anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat Briptu), dan Dibya Enwit Setyantoro, 47, (kemana-mana selalu mengenakan seragam dinas polisi dengan pangkat AKBP)
Kasubdit 6 Jantanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menjelaskan, Supriyatna ditangkap pihaknya di Pom Bensin Cinangka Pamulang Tangerang Selatan Rabu pagi (5/11) lalu.
Di lokasi terpisah, Andri Sakarov juga ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob dari Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ironisnya Andri ditangkap oleh anggota Brimob sungguhan alias asli Briptu Julihadi.
Sementara pada Kamis malam (4/11) lalu, Dibya Enwit Setyantoro, 47, yang sedang mengenakan pakaian dinas polisi berpangkat AKBP lengkap dengan berbagai atributnya ditangkap di area conveyer Terminal 2 D kedatangan Luar Negeri Bandara Soetta.
Belakangan diketahui bahwa warga Perumahan Kota Wisata Jalan Pesona Kyoto Raya Blok D 23 No. 64 Gunung Putri Bogor ini hanyalah polisi gadungan. (ind/jos/jpnn)
_____
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.com // Jakarta – Mantan Sekretraris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015). Pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada hari ini.
“Kami dari beberapa hari lalu sudah terima surat dakwaan. Hari ini siap mendengar dengan khidmat,” ujar Maqdir Senin(9/11) pagi.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus Patrice adalah Artha Theresia, dengan hakim anggota Sinung Hermawan, hakim Ibnu Basuki, hakim Joko Subagyo, dan hakim Sigit.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu “mengamankan” kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
KPK juga menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Wol/kompas/data1)
_____
Editor : Kelvin
Mandailing Natal, Sumut [Siarlingkungan] - Gempa berkekuatan 6.0 Skala Richter mengguncang Mandailing Natal, Sumatera Utara, pukul 16.34 WIB sore, Minggu (8/11/2015). Pusat gempa berada di laut dengan kedalaman 96 KM. Lokasi gempa berada di 0.57 LU, 98.71 BT, 85 Km Barat Daya.
Sutopo menyebutkan, akibat gempa selama 5 detik yang terasa kuat tersebut, menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah. “Gempa juga terasa cukup kuat di Kabupaten Nias Selatan lebih kurang 5 detik. Masyarakat sempat panik dan belum ada dampak kerusakan akibat gempa itu,” ujarnya.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami dan sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan kerugian materil, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakia gempa ini belum tentu menyebabkan aktifnya patahan semangko. Sebab untuk sampai kesimpulan itu harus dilihat secara hati-hati. "Yang jelas itu berbeda, Semangko lebih ke Timur," katanya kepada Tempo Minggu 8 November 2015.
Berdasarkan peta gempa dirasakan intensitas gempa III-IV MMI di Mandailing Natal, II-III MMI di Tapanuli Selatan, II-III MMI di Padang, III MMI di Gunung Sitoli, II MMI di Pulau Samosir, II-III MMI di Mentawai, dan III-IV di Padang Sidempuan. Posko BNPB masih terus melakukan komunikasi dengan BPBD untuk memperoleh laporan. Petugas BPBD masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya. (wol/rdn/data2/red)
Editor :Eni
Sutopo menyebutkan, akibat gempa selama 5 detik yang terasa kuat tersebut, menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah. “Gempa juga terasa cukup kuat di Kabupaten Nias Selatan lebih kurang 5 detik. Masyarakat sempat panik dan belum ada dampak kerusakan akibat gempa itu,” ujarnya.
Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami dan sampai saat ini tidak ada korban jiwa dan kerugian materil, ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Andi Eka Sakia gempa ini belum tentu menyebabkan aktifnya patahan semangko. Sebab untuk sampai kesimpulan itu harus dilihat secara hati-hati. "Yang jelas itu berbeda, Semangko lebih ke Timur," katanya kepada Tempo Minggu 8 November 2015.
Berdasarkan peta gempa dirasakan intensitas gempa III-IV MMI di Mandailing Natal, II-III MMI di Tapanuli Selatan, II-III MMI di Padang, III MMI di Gunung Sitoli, II MMI di Pulau Samosir, II-III MMI di Mentawai, dan III-IV di Padang Sidempuan. Posko BNPB masih terus melakukan komunikasi dengan BPBD untuk memperoleh laporan. Petugas BPBD masih melakukan pendataan di lapangan,” pungkasnya. (wol/rdn/data2/red)
Editor :Eni
Apakah gaji pokok dibayarkan proporsional bilamana mengundurkan diri atas kemauan sendiri?
Tidak ada ketentuan tertulis mengenai pengusaha membayar gaji karyawan yang mengundurkan diri secara proporsional atau secara penuh pada bulan tersebut. Namun, sudah sepantasnya pengusaha membayar gaji untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukan oleh karyawan tersebut pada bulan itu.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Siarlingkungan.Com // LHOKSEUMAWE, Aceh – Dua Polres di Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara, memburu kelompok bersenjata yang dipimpin oleh Din Minimi.
Selama ini, beberapa kali polisi terlibat kontak tembak dengan kelompok itu.
Terakhir, empat hari lalu, kedua personel Polres itu terlibat baku tembak yang mengakibatkan mobil polisi rusak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha W menyebutkan, pihaknya terus menyisir hutan untuk mendeteksi keberadaan kelompok itu.
Sampai saat ini polisi meyakini kelompok itu berada di sekitar kawasan hutan Aceh Utara dan Aceh Timur. Karena itulah, Polres Aceh Timur terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu kelompok bersenjata api ini.
“Kami sudah bisa memetakan kekuatan mereka. Jadi ini terus kita buru sampai dapat,” ujar AKP Budi.
Dia menjelaskan, polisi sudah bisa memprediksikan berapa banyak senjata api yang dimiliki kelompok Din Minimi. “Semoga kita bisa segera menangkapnya,” ujar AKP Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Minimi merupakan pria yang paling dicari di Aceh. Dia diduga terlibat sejumlah aksi kriminal bersenjata api di Aceh.
(Masriadi /Kompas)
Selama ini, beberapa kali polisi terlibat kontak tembak dengan kelompok itu.
Terakhir, empat hari lalu, kedua personel Polres itu terlibat baku tembak yang mengakibatkan mobil polisi rusak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha W menyebutkan, pihaknya terus menyisir hutan untuk mendeteksi keberadaan kelompok itu.
Sampai saat ini polisi meyakini kelompok itu berada di sekitar kawasan hutan Aceh Utara dan Aceh Timur. Karena itulah, Polres Aceh Timur terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu kelompok bersenjata api ini.
“Kami sudah bisa memetakan kekuatan mereka. Jadi ini terus kita buru sampai dapat,” ujar AKP Budi.
Dia menjelaskan, polisi sudah bisa memprediksikan berapa banyak senjata api yang dimiliki kelompok Din Minimi. “Semoga kita bisa segera menangkapnya,” ujar AKP Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Minimi merupakan pria yang paling dicari di Aceh. Dia diduga terlibat sejumlah aksi kriminal bersenjata api di Aceh.
(Masriadi /Kompas)
_____
Editor : Kelvin
Siarlingkungan.Com // Jambi - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, dituntut 8 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/11).
Dari laporan Metrojambi.com, Buhari telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-ndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP, ungkap Zuhdi sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Dari laporan Metrojambi.com, Buhari telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-ndang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP, ungkap Zuhdi sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Buhari secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntutak pengalihan hak- hak atau kepemilikan sebenarnya atas kekayaan.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair satu tahun,” Kata JPU Zuhdi.
Ada pun yang memberatkan Buhari, menurut JPU ia pernah dihukum. Selain itu, Buhari tidak mengakui perbuatannya. “Dan yang meringankan tidak ada," tegas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga merilis sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Buhari. Diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.
(Sahrial)
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair satu tahun,” Kata JPU Zuhdi.
Ada pun yang memberatkan Buhari, menurut JPU ia pernah dihukum. Selain itu, Buhari tidak mengakui perbuatannya. “Dan yang meringankan tidak ada," tegas JPU.
Dalam tuntutannya, JPU juga merilis sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Buhari. Diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.
(Sahrial)
Editor : Ferlin

