• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Dua orang yang saling mencintai dan sudah sama-sama dewasa yang keduanya masing-masing tidak terikat oleh perkawinan resmi, dapatkah dituntut secara hukum? Dan apakah tindakan warga setempat yang mencoba men-sweeping dan mengusir itu dapat dibenarkan secara hukum? Atau justru dapat dituntut balik? Karena mengingat ini adalah privasi dan hak asasi masing-masing individu? Terima kasih.



Sebaiknya Anda Tahu:

Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini yang melarang pasangan pria-wanita yang sudah dewasa dan masing-masing tidak terikat perkawinan resmi, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.


Perlu diketahui bahwa yang disebut dewasa adalah mereka yang bukan termasuk sebagai anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Mengenai tindakan warga setempat yang hendak men-sweeping dan mengusir pasangan tersebut, maka mereka dapat dituntut berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.


R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:

1.    Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu;

2.    Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.


Dalam hal ini, para warga tidak mempunyai hak untuk mengusir orang lain dari kediamannya sendiri. Sehingga para warga dapat dipidana dengan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP karena dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, yaitu memaksa orang lain untuk keluar dari rumahnya.


Pada sisi lain, dalam kelompok masyarakat tertentu juga berlaku hukum adat. Seperti misalnya dalam masyarakat hukum adat batak Toba. J.C. Vergouwen, dalam bukunya yang berjudul Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba (hal. 216-217) menjelaskan mengenai adat yang berlaku di batak Toba. Ada hubungan yang tidak diperkenankan dalam masyarakat batak Toba. Dikatakan bahwa jika pasangan sepakat untuk secara diam-diam menjadi suami istri (marpadan-padan, berkencan gelap), juga disebut marmainan (melacur), dan marlangaka pilit (mengambil jalan sesat), maka perkawinan harus dilaksanakan segera setelah hal itu diketahui.


Lebih lanjut dikatakan bahwa pasangan muda-mudi itu juga diminta untuk mengakui kesalahan (manopotim) di depan para tetua dan orang tua kedua belah pihak. Hukuman bagi pasangan muda-mudi itu ditentukan oleh keadaan dan hubungan antar mereka. Jika pemuda meninggalkan perempuan yang sudah digaulinya, atau jika orang tuanya tidak menghendaki perkawinan, maka hukumannya akan lebih berat. Si pemuda wajib membayar ongkos pengurasion (penyucian) dan menenangkan hati parboru dengan memberikan piso.


J.C. Vergouwen (Ibid, hal. 217) juga menjelaskan bahwa hidup bersama secara terbuka dan tidak sah sebagai suami istri (marbagas roha-roha) tidak dikenal di kalangan pemuda dan tidak selaras dengan hubungan gadis dengan parboru-nya. Namun, hal seperti itu banyak terjadi di kawasan yang disiplin hukum dan adat istiadatnya lemah, yaitu di antara orang-orang yang sudah tua dan sudah pernah kawin. Ini adalah pelanggaran terhadap adat (sala tu adat) dan pantas dituntut dan dihukum oleh penguasa. Di Padang Lawas, tindakan seperti itu disebut manaporkon ogung ni raja (memecahkan gong raja). Dalam arti menyalahi hukum masyarakat. Perbuatan seperti itu dapat dijatuhi hukum adat, kualifikasi ini menunjukkan pelanggaran terhadap ketertiban umum.


Jadi, pada dasarnya walaupun tidak ada hukum negara yang dapat menghukum pasangan pria dan wanita yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan tersebut, namun perbuatan tersebut dapat saja memiliki konsekuensi tertentu menurut hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Referensi:

1.    J.C. Vergouwen. 2004. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. LKiS Yogyakarta;

2.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.

Siarlingkungan.com // Hamparan, Sulawesi Selatan - Pasir putih bersama angin sepoi-sepoi menambah suasana di sepanjang pantai ini menjadi indah.

Betapa tidak, pemandangan air laut yang kebiruan dan bersih membuat siapa pun untuk selalu betah duduk berlama-lama di pantai tersebut.

Ya, pantai ini dinamakan Pantai Nirwana yang menjadi salah satu pantai primadona bagi masyarakat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dan sekitarnya.

Setiap akhir pekan, pantai ini selalu dikunjungi wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun lokal.

Seorang pengunjung, Retno Wulandari (25), yang tinggal di Jalan Bintara, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau mengaku sering mengunjungi pantai nirwana bersama teman-teman kantornya.

Menurut Retno, Pantai Nirwana sangat indah pemandangannya.

“Pantai ini pemandangannya sangat bagus. Pantainya berpasir putih, bersih dan lautnya yang biru, menjadi enak dipandang. Apalagi kalau waktu sunset, pemandangannya sangat luar biasa. Kami kadang membuat acara kantor di pantai ini,” kata Retno, Senin (2/11/2015)


antai Nirwana letaknya berada di Kelurahan Sula, Kecamatan Betoambari, dapat ditempuh sekitar 15 menit dari pusat kota Baubau dan tak jauh dari Bandara Baubau.

Pengunjung yang datang menggunakan sepeda motor harus bayar uang masuk sebesar Rp 2.000 dan Rp 5.000 untuk mobil.

Ketika masuk ke lokasi pantai banyak terdapat gazebo beratapkan alang-alang untuk tempat istrahat bagi para pengunjung yang disewakan sebesar Rp 30.000 oleh penduduk sekitar.

Selain itu juga terdapat tempat untuk bakar ikan di pantai.

Pasirnya yang putih terasa sangat lembut ketika diinjak. Hal ini membuat beberapa anak kecil berlari berkejaran di atas pasir putih.

Terdapat juga beberapa anak kecil menggunakan pelampung berenang di bibir pantai. Pantai Nirwana  aman bagi anak-anak untuk berenang.

Seorang warga sekitar Pantai Nirwana, La Dami (49), mengatakan, pantai ini tidak hanya menjadi tempat favorit bagi wisatawan lokal saja.

Wisatawan mancanegara pun kerap datang berkunjung ke pantai tersebut.

KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE Anak-anak bermain di Pantai Nirwana, Baubau, Sulawesi Tenggara. Pantai ini disukai wisatawan karena berpasir putih dan laut biru.
“Di bawah itu kan ada terumbu karang yang bagus. Banyak saya lihat para wisatawan dengan boat datang menyelam. Turis itu kadang bilang pantai ini indah pemandangannya,” ucap La Dami.

Bukan itu saja, lanjut La Dami, para pengunjung datang ke Pantai Nirwana bukan saja untuk arena permandian namun juga kadang digunakan untuk acara santai keluarga maupun untuk sesi pemotretan.

“Pantai ini sering digunakan untuk foto pra-wedding. Biasanya mereka berfoto di sore hari kalau matahari sudah mulai tenggelam,” kata La Dami. 
(Kompas/Defriatno Neke)

_____
Editor : Kelvin

Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. 
  2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis.

Fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut:
 
A. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Mayarakat

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.

Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah & melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh yakni :

"Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli karcis harus antri, mau masuk antri; namun bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan. Kesemuanya berjalan dng tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan  yang telah ditentukan.


B. Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri2 memerintah & melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik & psikologis.

Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah,  hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.


C. Sebagai Penggerak Untuk Pembangunan

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari  kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.
 

D. Fungsi kritis hukum

Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H., dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, di hal 155 mengatakan:
"Dewasa ini sudah berkembang beberapa pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya".

Syarat2 Agar Fungsi Hukum Dapat Dilaksanakan Dengan Baik
Agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, oleh sebab itu bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing2 petugas, misalnya:
  • Menafsirkan hukum berdasarkan keadilan dan posisi masing-masing. 
  • Bila perlu di adakan penerjemahan analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.

Di samping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam penerapan hukum yang berlaku.

Buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini:
- R. Soeroso, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.


Sumber : hukum sumber hukum.com [akses, 1/11/15]

Apabila seseorang berencana menikah alangkah baiknya dibuat perjanjian tentang harta sebelum menikah yang mana tujuannya adalah untuk antisipasi. Kenapa demikian,  setelah menikah terkadang hubungan keluarga tidak sejalan. Dan yang sering menjadi masalah adalah tentang HARTA.

Seandainya Anda ingin membuat daftar harta bawaan Anda, terutama barang bergerak yang mana sulit dibuktikan kepemilikannya, maka Anda dapat membuat perjanjian kawin. Karena dalam perjanjian kawin, para pihak juga membuat daftar harta masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan. Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.

Sebaiknya Anda Tahu :

Perjanjian kawin diatur baik di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).


Perjanjian kawin pada intinya adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.


Mengenai harta benda suami dan istri, untuk perkawinan setelah tahun 1974, merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Ketentuan mengenai harta benda suami istri dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
  1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
  2. Harta bawaan adalah harta benda yang dibawa masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta benda dalam perkawinan ini, orang membuat perjanjian kawin.


Mengenai perjanjian kawin, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa perjanjian kawin diatur baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan. Akan tetapi, ketentuan mengenai perjanjian kawin dalam UU Perkawinan tidak serinci dalam KUHPerdata, oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam UU Perkawinan, maka ketentuan yang digunakan merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan perjanjian kawin baik dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan antara lain adalah sebagai berikut:[2]
  1. Perjanjian kawin dibuat secara notariil. 
  2. Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan akan dilangsungkan, mulai berlaku sejak perkawinan dilaksanakan dan berlaku kepada pihak ketiga setelah perjanjian kawin tersebut didaftarkan (disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan). 
  3. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. 
  4. Perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan:
  • Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (hak sebagai wali); 
  • Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunannya. 
  • tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Perjanjian kawin ada banyak jenisnya. Akan tetapi, pada dasarnya, pada perjanjian kawin yang menghendaki perpisahan harta antara suami dan istri, pada saat membuat perjanjian perkawinan, para pihak menyertakan juga daftar barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan, terutama jika barang tersebut adalah barang bergerak karena barang bergerak sulit untuk dibuktikan siapa pemiliknya.[3] Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.


Oleh karena itu, jika Anda memang ingin melindungi harta benda yang telah Anda peroleh sebelum perkawinan berlangsung, Anda dapat membuat perjanjian kawin.


Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



Sumber : hukum online

Siarlingkungan.com // Pasar Karnaval, Tangerang - Malam mingguan sembari menikmati festival kuliner tentu menjadi pilihan menarik untuk masyarakat di Tangerang. Terlebih, Tangerang City Mall tengah menggelar festival kuliner bertajuk ‘Rame-Rame Jajan Kuliner Pasar Karnaval’.

Menurut pantauan Liputan6.com, Sabtu (26/9/2015), 70 lebih varian jajanan kuliner Nusantara dan Eropa hadir dalam pasar karnaval yang digelar di pelataran parkir mal tersebut. Sebut saja seperti jajanan ice cream roll, es durian, caramel juice, sego pecel, gudeg, berbagai macam sate, street hot dog, dan puluhan kuliner lainnya.

Tak hanya itu, cara transaksinya pun terbilang unik. Pengunjung harus menukarkan uang tunai dengan lembaran kertas bertuliskan Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 sebagai alat transaksinya. Harga makanan yang ditawarkan pun terbilang murah, sekitar Rp 2.000-35.000 per porsinya.

Dengan konsep karnaval, pengunjung juga disuguhi atraksi dari badut seperti layaknya pasar malam atau karnaval. Diungkapkan humas Tangerang City Mall, Novrina Intan, pagelaran kuliner ini sudah rutin dilaksanakan tiap tahun.

"Tahun ini temanya pasar karnaval. Jadi selain tersedia jajanan kuliner, pengunjung juga disuguhkan dengan atraksi badut atau sulap, lempar bola hadiah boneka, arena mancing untuk anak-anak, dan beberapa spot lain seperti pasar karnaval," ujarnya.

Festival kuliner ini akan diselenggarakan hingga 18 Oktober mendatang. Dengan jam operasional pukul 16.00 - 22.00 WIB setiap Senin-Jumat , dan 11.00-23.00 untuk akhir pekan, berkunjung ke festival kuliner ini tentu menjadi pilihan wisata menarik bagi Anda bersama keluarga tercinta.

(Liputan6/Naomi Trisna/Ibo/*)


Editor : Kelvin

Siarlingkungan.com // Taman Buaya, Medan - Sejak dibuka 56 tahun silam (1959-2015), Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang berada di Jalan Bunga Raya 2 No 54 Medan sampai sekarang kondisinya masih terlihat sederhana. Kendati demikian, Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang didirikan oleh Lo Tham Muk ini sehari-hari banyak sekali dikunjungi para pelancong (traveler) dari berbagai penjuru. Terlebih-lebih pada akhir pekan dan musim liburan.

Akses lokasi mudah terjangkau dan harga tiket murah membuat Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang menjadi pilihan membawa keluarga dan teman untuk melihat buaya dalam berbagai bentuk, ukuran, dan usia buaya.

Jam kunjungan melihat buaya antara pukul 09.00-18.00. Waktu pemberian makan buaya antara jam 5 sore. Ini adalah saat-saat yang ditunggu. Sedangkan harga tiket masuk Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang Rp. 6000/orang. Pembelian tiket berlangsung di sebuah kedai kecil bukan di loket karcis sebagaimana umumnya penjualan tiket. Di kedai ini menjual juga makanan dan minuman ringan serta aksesoris bermotif buaya. Pada dinding-dindingnya tampak hiasan/kliping/figura foto-foto liputan media tentang Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang.

Setelah masuk melalui pintu samping, pengunjung akan langsung melihat bak penampungan buaya. Dalam satu bak penampungan dihuni oleh sekitar 10 buaya disesuaikan dengan umurnya masing-masing. Sepintas hewan-hewan reptil ini seperti patung mati. Bahkan, matanya saja tidak bergerak, mulutnya menganga. Tetapi, awas jangan dekat-dekat dan jangan coba-coba melemparkan makanan atau benda apa pun. Buaya yang tadinya diam bisa bergerak dan menyambar dengan sangat cepat. Selain itu, kalau kita jeli, kita akan melihat CCTV berada di setiap sudut lokasi  penangkaran. Ini berarti setiap gerak-gerik buaya dan pengunjung akan terpantau oleh pengawas.

Dahulu ada buaya yang berusia 78 tahun. Kini yang tampak dalam bak penampungan usianya 42 tahun. Selain itu, ada seekor buaya yang menjadi objek foto favorit yakni, “buaya buntung”alias ekornya tidak ada. Kalau ingin melihat hewan predator ini beraksi. Pengunjung dapat membeli  seekor itik atau ayam yang dijual seharga Rp. 35.000. Kemudian oleh sang pawang itik tersebut “dicampakkan” ke dalam kolam rawa berwarna hijau lumut. Maka, seketika itu juga buaya yang tadinya tenang lalu berenang mengganas mengejar mangsa. Di darat buaya berjalan lambat, tetapi di dalam air ia adalah perenang yang sangat kencang.

Kita mungkin akan bertanya-tanya? Bagaimana bisa Taman Penangkaran Buaya Asam Kumbang yang diperkirakan memiliki koleksi lebih dari ribuan buaya dengan luas taman yang besar, dan entah sudah berapa kali diliput oleh media dan dikunjungi banyak pejabat hanya dikelola dengan cara-cara sederhana dalam ikatan kekerabatan kekeluargaan. Tetapi hebatnya dapat bertahan sampai sekarang. Sungguh luar biasa!
(Setiadi R. Saleh/semedan.com)


_____
 Editor :Kelvin

Siarlingkungan.com // Nias Utara, Sumut  – Siapa sangka ada rahasia tersembunyi di wilayah Pulau nias bagian utara, yakni  Pulau Wunga yang merupakan  surga tropis pohon kelapa lepas pantai Kecamatan Afulu nias utara. Pulau ini adalah surganya pecinta pantai, dengan air laut yang bening seperti kristal, memantulkan birunya langit ketika cuaca cerah, kita bisa berenang, snorkeling dan juga surganya untuk pemancing mania.

Merupakan sebuah pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia dan merupakan pembatas NKRI dengan wilayah negara India. Dilansir situs kepulauannias (01/10/15) Pulau  ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara. Untuk menuju ke lokasi wisata Pulau Wunga ini ditempuh dalam waktu enam jam dari kota kecamatan Gunung Sitoli.

Wisata laguna Pulau Wunga

Laguna adalah objek yang  berkembang pesat dan dilindungi di Wunga. Pirus berwarna air Laguna merupakan tempat yang bagus untuk berenang dan snorkeling. Sisi utara dari laguna memiliki salah satu pantai yang paling indah. Pulau ini cukup besar dengan perkiraan 5 km panjang dan lebar 1,5 km. Pulau Wunga kadang-kadang ditandai sebagai dua Kepulauan terpisah pada peta lama. Namun sejak aktivitas seismik pada tahun 2005 dua Kepulauan terangkat dan bergabung menjadi satu, menciptakan laguna yang menjadi besar. Beberapa keluarga tinggal di sini, merawat kelestarian kebun kelapa di pulau wuna. Para penmburu wisata dan penyelam bisa menikmati beberapa pemandangan bawah laut yang spektakuler di luar pintu masuk ke laguna.


Perjalanan Ke Pulau Wunga
 
Bagi wisatawan yang hendak memburu pelau wunga ini dapat memulai dengan menggunakan perahu yang dapat ditemukan dari Pelabuhan Afulu. Jarak dari Afulu ke pulaiWunga Pulau adalah sekitar 17 kilometer dan perjalanan biasanya memakan waktu 1,5 jam dengan perahu lokal. Saat Anda masuk ke Wunga, anda akan pertama kali singgah dibagian timur wisata bermisteri ini. Hati-hati karena ada banyak batu dangkal di sini, kapal berlayar biasanyamenempatkan jangkar di luar pintu masuk ke laguna. Jika tidak alternatif lainnya  adalah, wisatawan juga dapat menyewa perahu di Lahewa, Sirombu atau Pulau Asu.

Meskipun hingga sekarang belum tersedia fasilitas penginapan komersil disana, wisatawan dapat berteduh di rumah penduduk lokal yg 1 rumah bisa muat 5 orang dgn tempat yang sederhana. Di pulau wunga juga ada mercusuar milik pemerintah yang bisa dijadikan penginapan, kondisi menara mercusuar ini cukup tempat untuk 5 – 10 orang. Jika anda adalah wisatawan yang mencari tantangan maka alternantif lain adalah membawa tenda dan membangunnya di pinggir pantai.
(Jaya)

_____
Editor : Kelvin
Sumber : kepulauannias

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

" Pengambilan Gambar "

Saat ini teman saya memiliki website yang khusus membahas produk/merek tertentu. Untuk pembahasannya dia mendapat informasi baik dari website resmi produk tersebut, website lain, teman maupun forum-forum di internet. Pertanyaannya, bolehkah teman saya tersebut mengambil gambar/foto dari website resmi kemudian mencantumkannya di website pribadinya dengan mencantumkan sumber di setiap artikelnya? Apakah itu melanggar hukum? Terima kasih.
rizkiwahyu
[source : hukum online]  

---

Menurut jawaban Risa Amrikasari S.S., M.H. di situs hukum online, Gambar atau foto termasuk Ciptaan yang dilindungi sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Gambar atau foto yang sudah dimuat pada sebuah website termasuk dalam kategori gambar atau foto yang sudah berbentuk digital. Perlindungan hak cipta gambar atau foto tetap berlanjut meski telah berubah menjadi bentuk digital, oleh karenanya ketika mereka berada dalam sebuah website, maka perlindungan hak cipta sebagai gambar atau foto tetap berlaku.

Hal yang mungkin selama ini belum terlalu disadari oleh banyak orang adalah bahwa pada saat seseorang mengakses sebuah website, maka ia telah melakukan paling tidak 3 hal yaitu: menyalin, menampilkan, dan mendistribusikan semua materi yang ada pada website yang diaksesnya ke dalam komputernya.

Itu sebabnya menjadi teramat penting ketika suatu karya cipta telah beralih menjadi bentuk digital, perlindungan hukumnya tetap melekat. Demikian pula halnya dengan gambar atau foto yang disalin oleh teman Anda. Menyalin, menampilkan, dan mendistribusikan gambar yang diambil dari sebuah website hendaknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik hak cipta gambar atau foto tersebut karena hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUHC yang menyebutkan:

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Di mana Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut menyebutkan:

“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.”

Menyebut sumber saja tidak bisa dianggap sudah cukup memenuhi syarat kecuali apabila pada website yang gambar atau fotonya diambil memang telah memberi izin bahwa isi website dapat dipergunakan selama tidak untuk kepentingan komersial dan disebutkan sumbernya atau diberi link.

UUHC juga mengatur mengenai penggunaan yang tak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 berikut ini:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i)           ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii)          pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

Bicara mengenai hak cipta online adalah bicara mengenai lintas batas negara. Banyak hal yang dapat terjadi yang tidak hanya berkemungkinan melanggar hak cipta, tetapi juga bisa melanggar hak merek.

Perlu diingat bahwa:

1.    “Linking” bisa membawa masalah ketika kita tak paham benar apa yang kita lakukan. Mungkin kita tak pernah menyadari bahwa satu “link” sederhana hanya karena ingin menyebut sumber bisa membuat kita melakukan pelanggaran hak cipta.

2.    "Deep-linking" menghubungkan pengguna langsung ke materi di situs lain, melewati home’s site atau halaman depan situs anda, dan mungkin menimbulkan beberapa pelanggaran hak cipta atau hak terkait.

3.    “Framing Online Content” yang terjadi karena salinan link yang disalin dari website resmi juga bisa menimbulkan pelanggaran hak merek jika teman Anda atau siapapun tidak berhati-hati dalam mempergunakan karya orang lain secara online apalagi mengambil dari situs orang lain.


Jadi, pastikan teman Anda tersebut meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakan materi dari website orang lain.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

[source : hukum online]
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.